Matriks Perseroan Terbatas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Syifa Tamara Putri 1210112190 Lokal B



MATRIX PT (PERSEROAN TERBATAS) BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 2007



Pengertian



Cara Pendirian



Modal



Prosedur Pendirian PT : Pasal 7 Struktur Permodalan PT : Pasal 31 1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau 1. Modal dasar Perseroan terdiri atas Menurut Pasal 1 butir 1 Undanglebih dengan akta notaris yang dibuat dalam seluruh nilai nominal saham. bahasa Indonesia. Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud Perseroan Terbatas bahwa: 2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil pada ayat (1) tidak menutup bagian saham pada saat Perseroan didirikan. kemungkinan peraturan perundangPerseroan terbatas yang selanjutnya undangan di bidang pasar modal disebut perseroan adalah badan hukum 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat mengatur modal Perseroan terdiri yang didirikan berdasarkan perjanjian, (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. atas saham tanpa nilai nominal. melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam 4. Perseroan memperoleh status badan hukum Jenis Saham PT : Pasal 53 (4) saham, dan memenuhi persyaratan yang pada tanggal diterbitkannya Keputusan Klasifikasi saham sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini, serta Menteri mengenai pengesahan badan hukum dimaksud pada ayat (3), antara lain: peraturan pelaksanaannya. a. Saham dengan hak suara atau tanpa Perseroan. Sebagai badan hukum, perseroan hak suara; 5. Setelah Perseroan memperoleh status badan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang b. Saham dengan hak khusus untuk hukum, seperti ditentukan dalam undangmencalonkan anggota Direksi dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling dan/atau anggota Dewan undang perseroan, yaitu organisasi yang lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan Komisaris; tersebut pemegang saham yang bersangkutan teratur, memiliki kekayaan sendiri, wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada



Organ Struktur Organisasi PT : 1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar. 2. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 3. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas



melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai organisasi



tujuan



sendiri.



yang



teratur,



Sebagai perseroan



mempunyai organ yang terdiri atas rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris (Pasal 1 butir 2 UndangUndang



Nomor



40



Tahun



2007).



Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui



ketentuan



perseroan,



anggaran



undang-undang dasar



perseroan,



anggaran rumah tangga perseroan, dan keputusan RUPS.



orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. 6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.



c. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.



melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.



d. Saham yang memberikan hak Hak, Tugas, Kewenangan, Tanggung jawab dari Pemegang kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari Saham, Direktur, dan Komisaris: pemegang saham klasifikasi lain 1. Pemegang Saham: atas pembagian dividen secara Hak : Pasal 75 (2) kumulatif atau nonkumulatif; Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh 7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan e. Saham yang memberikan hak keterangan yang berkaitan dengan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih kepada pemegangnya untuk Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerima lebih dahulu dari berhubungan dengan mata acara ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak pemegang saham klasifikasi lain rapat dan tidak bertentangan berlaku bagi : atas pembagian sisa kekayaan dengan kepentingan Perseroan. Perseroan dalam likuidasi. Tanggung jawab: Pasal 3 (1) a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki Pemegang saham Perseroan tidak oleh negara; atau Perseroan mempunyai kekayaan sendiri bertanggung jawab secara pribadi terpisah dari kekayaan masing–masing atas perikatan yang dibuat atas b. Perseroan yang mengelola bursa efek, pemegang saham perseroan. Termasuk nama Perseroan dan tidak lembaga kliring dan penjaminan, lembaga dalam harta kekayaan perseroan bertanggung jawab atas kerugian penyimpanan dan penyelesaian, dan terbatas adalah modal, yang terdiri Perseroan melebihi saham yang lembaga lain sebagaimana diatur dalam dari: dimiliki.  Modal perseroan atau modal dasar, Undang-Undang tentang Pasar Modal. 2. Direktur: yaitu jumlah maksimum modal yang Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan disebut dalam akta pendirian.Ketentuan Tugas: Pasal 92 (1) modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: Direksi menjalankan pengurusan  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat No.40 Tahun 2007. Modal dasar Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan 1) perseroan terdiri atas seluruh nilai maksud dan tujuan Perseroan.  Akta Notaris yang berbahasa Indonesia nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal Kewenangan: Pasal 92 (2)



 Setiap pendiri harus mengambil bagian atas dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00



saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 (Pasal 32 (1)). ayat 2 dan ayat 3) yang disanggupkan atau  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Modal kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% ayat 4)  Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal dari modal dasar sebagaimana dimaksud disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1). dan pasal 33)  Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris  Modal yang disetor, yakni modal yang (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3) benar-benar telah disetor oleh para Pemegang saham harus WNI atau badan hukum pemegang saham pada kas perseroan. yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun PT. PMA 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3. Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.



Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Tanggung jawab: Pasal 97 (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 3. Komisaris: Tugas: Pasal 108 (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Tanggung jawab: Pasal 108 (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.