17 0 4 MB
PENDIDIKAN LATIHAN DAN KEMAHIRAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2018-2019
KASUS POSISI PERKARA HUKUM PERDATA :
“ MENELISIK ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN KONSUMEN DEMI KEBERLANGSUNGAN UPAYA HUKUM DI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE ”
DISUSUN OLEH : TIM J.1
1.Adam Hersydano 2.Mattia Al- Azizzy 3.Andhika Yudha .P 4.Veti Vera 5.Fadel Muhammad 6.Romina 7.Yoan Nuva Primanda 8.Rizky Rosari L. 9.Evi Febri Santika
02011381520187 02011181621004 02011181621009 02011181621026 02011181621040 02011181621045 02011181620149 02011181621068 02011181621088
10.Fitri Amini 11.Ginta Ratika 12.Indah Triskayanti 13.Yolanda Amanda 14.Kurnia Ardhiani 15.Kurdiansyah S. 16.Muhammad Rifqi 17.Lissa Faulina 18.Roby Ikhwan S.
02011281621109 02011181621131 02011181621157 02011281621184 02011281621202 02011381621332 02011381621333 02011381621429 02011381621441
POSISI PLAYER MOOTCOURT COMPETITION KELAS J TIM J.1. (PERDATA)
NO.
NAMA
NIM
KETERANGAN
1.
ROBBY IKHWAN SANDI
02011381621441
HAKIM KETUA
2.
FADEL MUHAMMAD
02011181621040
HAKIM ANGGOTA I
3.
VETI PERA
02011181621026
HAKIM ANGGOTA II
4.
YOAN NUVA PRIMANDA
02011181621049
PANITERA PENGGANTI
5.
ROMINA
02011181621045
PENGGUGAT
6.
KURNIA ARDHIANI
02011281621202
PENASIHAT HUKUM PENGGUGAT I
FOTO
7.
RIZKY ROSARI LAGAUNNE
02011181621068
PENASIHAT HUKUM PENGGUGAT II
8.
ANDHIKA YUDHA PRAKOSO
02011181621009
TERGUGAT
9.
EVI FEBRI SARTIKA
02011181621088
PENASIHAT HUKUM TERGUGAT I
10.
FITRIA AMINI
02011281621209
PENASIHAT HUKUM TERGUGAT II
11.
KURDIANSYAH SAPUTRA RIZKI
12.
RIFQI FAIZ ROSIDI
02011381621332
02011381621333
JURU SUMPAH
PEMBACA TATA TERTIB DAN AHLI HUKUM PERDATA PENGGUGAT
13.
ADAM HERSYDANO
02011381520187
AHLI IT PENGGUGAT
14.
LISSA FAULINA
02011381621429
SEKRETARIS PENGGUGAT
15.
MATTIA AL-AZIZZY
02011181621004
AHLI IT TERGUGAT
16.
INDAH TRISKAYANTI
02011281621157
SEKRETARIS TERGUGAT
17.
GINTA RATIKA SARRY
02011181621131
TRANSLATOR UNTUK AHLI IT TERGUGAT
18.
YOLANDA AMANDA ZELINE
02011281621184
AHLI AKADEMISI TERGUGAT
TATA TERTIB SIDANG
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua PENGUNJUNG SIDANG, yaitu : 1. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir diruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pdana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar secara jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan”Penasihat Hukum” 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya ditempat penitipan khusus di luar ruang sidang, petugas keamanan
dapat
mengembalikan
berbagai
benda
tersebut.
Bahkan,
pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas kedalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang. 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum diruang sidang. 11. Dilarang merokok baik diruang sidang maupun didalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada diruang sidang. 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun,
kecuali Majelis
Hakim mengkhendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijintertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun videorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim. 17. Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara
tersebut diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
Wajib menghormati institusi pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas
Wajib menaaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas
Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung
Dialrang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan
Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa izin majelis hakim
Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan menggangu jalannya persidangan
Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta izin kepada majelis hakim
KASUS POSISI PERKARA HUKUM PERDATA
“ MENELISIK ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DARI TINDAKAN WANPTESTASI DEMI KEBERLANGSUNGAN UPAYA HUKUM
DI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE ”
SINOPSIS Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Salah satu fenomena yang menggambarkan keadaan tersebut adalah fenomena electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan nama E-Commerce. Fenomena perdagangan secara online menjadi suatu hal yang terjadi secara global, hampir diseluruh wilayah di dunia. Di beberapa Negara, pemanfaatan internet suatu media dalam melakukan transaksi memberikan manfaat yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi Negara tersebut. Disamping kemajuan teknologi ternyata masih terdapat kekurangan dalam melindungi hak privasi, dimana Indonesia menganut hukum positif yang melindungi konsumen dalam transaksi jual beli baik secara elektronik. Dalam hal ini, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undag Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ITE dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Undang-Undang ini, Informasi elektronik adalah “satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Sementara dalam perkembangan masyarakat Indonesia, transaksi sekarang bukan hanya secara konvensional namun juga transaksi secara elektronik. Didalam Undang-Undang ini telah diatur mengenai pengertian dari transaksi elektronik itu sendiri. Dalam pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa transaksi elektronik adalah : “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” Seperti pada kasus yang terjadi pada sebuah UMKMK berasal dari Palembang bernama Opaklapak. Opaklapak adalah UMKMK yang berjualan barang barang elektronik, yang dimana sebagai salah satu pemasok terbesar barang barang elektronik di Kota Palembang tersebut, agar Opaklapak menjadi lebih besar lagi maka dari itu Opaklapak bergabung dengan Platform yang sangat terpercaya dan ter-uji kualitas nya di indonesia yaitu sebuah Platform bernama Tokomedia.com, Pemilik Opaklapak itu sendiri bernama Ginta Masamba. Pemilik Opaklapak ini tertarik bergabung dengan Tokomedia.com disamping Platform Tokomedia.com sudah menjadi salah satu Startup yang sudah berstatus Unicorn, sehingga memiliki keamanan internet yang sudah standar International dan bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa security internet
dari Australia. Dalam hal ini, direktur daripada Tokomedia.com bernama Adam Al-Azizy Hersydano. Hal ini bermula pada 24 Januari 2016, UMKMK Opaklapak bergabung didalam platform Tokomedia.com sebagai sebuah mitra usaha. Tokomedia.com adalah salah satu platform terbesar yang ada di Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat yang dibangun pada tahun 2009, lalu merupakan platform yang telah memiliki Status Unicorn atau Rintisan awal usaha daripada platform ini memiliki nilai valuasi start-up pertamanya lebih dari $1M, atau jika dikonversikan kedalam mata uang Indonesia yaitu Rupiah menjadi sejumlah Rp. 14.000.000.000.000,-. Satu tahun bergabungnya UMKMK Opaklapak di platform Tokomedia,com. Opaklapak mendapatkan pemasukan yang besar berupa order barang-barang elektronik yang diperdagangka oleh OpakLapak sendiri, yang kemudian membuat Opaklapak menjadi salah satu online-shop elektronik yang terpercaya didalam Platform Tokomedia.com tersebut. Namun berlanjut pada jalannya tahun kedua semenjak bergabungnya Opaklapak sebagai mitra usaha dari platform Tokomedia.com, Opaklapak menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan didalam e-money yang diterapkan oleh Tokomedia.com. Kejanggalan ini bermula pada 24 Desember 2017 saat pemilik Opaklapak mencoba menukarkan koin e-money menjadi saldo pada akun rekening Opaklapak. Ginta Masamba, selaku pemilik dari OpakLapak, menukarkan saldo e-money kedalam rekening seperti biasanya, namun kejanggalan bermula ketika konversi saldo e-money tersebut tidaklah sesuai dengan saldo seperti biasanya. Dalam hal ini, 1 koin saldo e-money Opaklapak jika dikonversikan adalah bernilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Namun ketika itu, saat Ginta Masamba menukarkan saldo e-money OpakLapak yang berjumlah 800 koin, saldo tersebut apabila dikonversikan hanyalah bernilai senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Setelah mengetahui kejanggalan hal tersebut, pemilik kemudian melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via email yang tertera pada platform Tokomedia.com Namun setelah 2 minggu berlalu semenjak dilaporkannya kejanggalan ini, pihak Tokomedia tidak memberikan tanggapan apapun kecuali balasan BOT semata. Kemudian, pemilik pun mencoba untuk menghubungi via telepon untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi dan mendapatkan jawaban, bahwasanya pihak Tokomedia.com akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan. Selang satu jam berlalu, pihak Tokomedia.com menghubungi pemilik Opaklapak via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab membobol akun Opaklapak, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening Opaklapak ketika melakukan konversi dari e-money. Dalam percakapan via telepon tersebut, Tokomedia.com menjanjikan bahwa akun Opaklapak akan diperbaiki dalam jangka waktu satu minggu. Dikarenakan pihak Tokomedia.com akan melakukan Take Down terhadap seluruh server yang berkaitan dengan Tokomedia.com untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap UMKMK atau pihak lain yang bekerja sama dengan Tokomedia.com. Namun dalam rentang waktu satu minggu tersebut, akun Opaklapak tidak akan bisa diakses seperti biasanya. Dengan segala resikonya,
pemilik Opaklapak pun setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun selang waktu tiga hari dari waktu yang diperjanjikan, tidak kunjung ada kabar dari pihak Tokomedia.com. Ginta Masamba selaku pemilik toko Opaklapak merasa bingung bagaimana agar bisa mendapatkan kembali kerugian yang telah menimpa tokonya tersebut, karena Ginta merasa bukan orang yang pandai dalam bidang hukum untuk menyelesaikan permasalahan. Akhirnya Ginta Masamba selaku pemilik Opaklapak menghubungi Kuasa Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara antara pihak Opaklapak dan Tokomedia.com yang meyebabkan kerugian materiel terhadap pihak Opaklapak. Lalu disepakati bahwa pemilik Opaklapak memberikan surat kuasa terhadap Kuasa Hukum terpilih, yang bertujuan guna dapat menemui pihak Tokomedia.com yang berkediaman di Jakarta Pusat. Setelah berkonsultasi dengan sang kuasa hukum, dapat diketahui bahwa Pemilik Opaklapak dapat menggugat platform Tokomedia.com dengan menempuh jalur hukum demi mengganti kerugian yang diderita oleh Opaklapak terkait permasalahan tersebut. Dalam pandangan hukum, kerugian ini dapat digugat dengan menggunakan beberapa landasan peraturan hukum yang berlaku, yang dapat dijabarkan sebagai berikut; 1. KUHPerdata; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Dalam hal ini, pihak Tokomedia.com telah melakukan tindakan yang melanggar perjanjian atau dasar klausula yang telah dibuat dan juga disepakati oleh kedua belah pihak, yang didalam isi klausula perjanjian yang salah satu diantaranya adalah : -
“Apabila terjadi kebocoran data, maka pihak Tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi.”
Namun Setelah melakukan konsultasi hukum yang telah didengarkan permasalahan serta kejelasan daripada kasus tersebut, pihak Kuasa Hukum dari Opaklapak kemudian menyarankan untuk melayangkan Somasi terhadap platform Tokomedia.com yang mana apabila tidak ditanggapi sebanyak 3 kali, maka barulah akan dilanjutkan dengan laporan atau gugatan kepada Tokomedia.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah surat kuasa dibuat, sang kuasa hukum pun mencoba menemui pihak Tokomedia di Jakarta. Setelah beberapa kali mencoba menemui pihak Tokomedia.com pertama kali mencoba untuk menemui pihak Tokomedia , tetapi pihak Tokomedia.com ber-alasan bahwa pihak Tokomedia.com belum bersedia bertemu dengan Kuasa Hukum pihak Opaklpak.
Percobaan kedua untuk menemui pihak Tokomedia.com dan lagi lagi pihak Tokomedia.com menolak untuk melakukan negosiasi untuk menemu titik temu dari permasalahan yang didapatkan oleh pihak Opaklapak. Kuasa Hukum Opaklapak mengambil kebijakan untuk sekali lagi mencoba bertemu pihak Tokomedia.com agar bisa ber-negosiasi untuk permasalahan ini. Bukan mendapatkan kabar baik atau bisa menemui pihak Tokomedia.com yang ber-wenang untuk menyelesaikan masalah ini, malah kuasa hukum Opaklapak mendapatkan tindakan yang kurang baik dari pihak Tokomedia.com karena dianggap tidak cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan antara Opaklapak sebagai UMKMK yang bekerja sama dengan platform Tokomedia.com Akhirnya kuasa hukum berdiskusi dengan pemilik Opaklapak dan setuju bahwa akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Setelah menyetujui untuk membawa sengketa ini ke jalur hukum, maka sang kuasa hukum pun mengajukan gugatan sesuai dengan yang didiskusikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili Perkara Perdata tersebut, berdasarkan Yurisdiksi serta ketentuan hukum yang mengatur. Beberapa hal terkait dengan berkas-berkas segera diurus dan diselesaikan oleh sang Kuasa Hukum bersama pihak pemilik dari Opaklapak, Ginta Masamba. Setelah segala berkas dan administrasi diselesaikan, maka pihak Tokomedia.com akan dipanggil untuk menghadiri persidangan yang segera dilaksanakan.
Bagaimanakah kelanjutan proses persidangan pada kasus ini? Serta putusan apa yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan pada perkara ini?
-------------------------------------------------X----------------------------------------------------
PABLO & PABLO ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang
No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] SURAT KUASA KHUSUS NOMOR: 312/PP/SK/I/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: Ginta Masamba
Nomor KTP
: 5675053607651119
Pekerjaan
: Pengusaha
Tempat, tanggal lahir
: Palembang, 24 Juni 1987
Umur
: 31 Tahun
Agama
: Islam
Jenis Kelamin
: Perempuan
Status Perkawinan
: Kawin
Pendidikan Terakhir
: SMA
Alamat
: Jalan Kemayoran, nomor 98, Palembang
Dengan ini memberikan kuasa kepada: 1. Nama
: Kurnia Adhiani S.H., M.H
Nomor Advokat
: B.31.78346
Tempat, tanggal lahir
: Palembang, 05 Maret 1983
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Islam
Jenis Kelamin
: Perempuan
Status Perkawinan
: Kawin
Pendidikan Terakhir
: S2
Alamat
: Jalan Kopral, nomor 11, Palembang
PABLO & PABLO ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang
No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] 2. Nama
: Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M
Nomor Advokat
: A.99.10001
Tempat, tanggal lahir
: Manado, 03 Oktober 1993
Umur
: 25 Tahun
Agama
: Islam
Jenis Kelamin
: Perempuan
Status Perkawinan
: Belum Kawin
Pendidikan Terakhir
: S2
Alamat
: Jalan Hayam Wuruk, nomor 15, Palembang ——————————————KHUSUS——————————————-
Untuk mewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat: Nama
: Adam Al-Azizzy Hersydano S.E., M.M
Pekerjaan
: Direktur Tokomedia
Tempat, tanggal lahir
: Jakarta, 01 Februari 1984
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Katholik
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Status Perkawinan
: Kawin
Pendidikan Terakhir
: S2
Alamat
: Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebon Kacang, kec Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat
Untuk itu Si penerima kuasa berhak untuk: o Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
PABLO & PABLO ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang
No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] o Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan o Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan o Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik baik lisan maupun tulisan o Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli Diluar dari ketentuan diatas Si penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa. Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Palembang, 21 Januari 2018
Penerima Kuasa
Penerima Kuasa
Pemberi
Kuasa
MATERAI Rp. 6.000;
Kurnia Adhiani S.H., M.H
Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M
PABLO & PABLO ASSOCIATES
Ginta Masamba
Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
Jakarta, 15 Februari 2018 Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan tangan dibawah ini : 1. Kurnia Adhiani S.H., M.H 2. Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M
Kami merupakan Advokat dan konsultan hukum pada Pablo&Pablo Associates yang berkantor di Jalan Jendral Sudirman Nomor 09, Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 5 Januari 2019 bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Ginta Masamba
Tempat dan Tanggal lahir
: Palembang, 24 Juni 1987
Alama
:Jalan kemayoran nomor 98, Palembang
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pengusaha
Nomor KTP
: 5675053607651119
Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
PABLO & PABLO
ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
Nama
: TOKOMEDIA dalam hal ini diwakili oleh DIREKTUR yaitu Adam
Al-
Azizzy Hersydano Kedudukan
: Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan melalui media elektronik; 2. Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; 3. Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dianggap sah menurut hukum yang berlaku; 4. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank BNE dengan nomor 072909176 atas nama PENGGUGAT. 5. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 tersebut PENGGUGAT menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan didalam e-money yang diterapkan oleh TERGUGAT; 6. Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin e-money yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut; 7. Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama PENGGUGAT seharusnya sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 8. Bahwa saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam rekeningnya hanya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); 9. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via e-mail yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun; 10. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, PENGGUGAT menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan kejanggalan ini. Kemudian PENGGUGAT mendapatkan jawaban dari TERGUGAT bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan;
PABLO & PABLO ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
11. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT via telepon dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; 12. Bahwa TERGUGAT menjanjikan bahwa akun PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT; 13. Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; 14. Bahwa dalam waktu sepuluh hari setelahnya, PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi apapun dari pihak TERGUGAT. PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut; 15. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, PENGGUGAT mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT; 16. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan untuk menemui TERGUGAT di kediamannya, Jakarta Pusat; 17. Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa PENGGUGAT dapat menggugat platform TERGUGAT dengan menempuh jalur hukum demi mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; 18. Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan menggunakan dengan beberapa landasan peraturan hukum, sebagai berikut: a.
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
b.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik;
19. Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; 20. Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; a.
Kerugian berupa kekurangan transfer pada penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b.
Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c.
Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
d. PABLO & PABLO e. ASSOCIATES f. Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang g. No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 h. Email. P&P [email protected] i.
Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
21. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT mencoba menemui TERGUGAT untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; 22. Bahwa setelah kuasa hukum mencoba menemui TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; 23. Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; 24. Bahwa karena itulah pihak PENGGUGAT akhirnya memutuskan untuk melanjutkan laporan atau gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018.
Maka berdasarkan apa yang terurai diatas PENGGUGAT memohon dengan hormat untuk sekiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian gugatan Wanprestasi ini kami ajukan, semoga Majelis Hakim yang arif dan bijaksana dalam berwenang mengurus perkara ini, dapat berkenan mengabulkannya.
Jakarta Pusat, 15 Februari 2018 Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat,
Kurnia Adhiani, S.H., M.H.
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., L.L.M.
Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Pahlawan, Kemuning, Pahlawan, Kemuning, telp (0711) 352900 Kota Palembang, 30151 website : https://pt-palembang.go.id/
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2008, saya DR. Andhika Yudha, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dengan disaksikan oleh : 1. Mattia Al-Azizzy, S.H.,MCL.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
2. Jacob Stalin, S.H.,M.Si.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang
Telah mengambil sumpah, sebagai Advokat menurut agama yang dianutnya dari : Saudara : KURNIA ARDHIANI, S.H. Yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor : 1106/PERADI/DPN/X/2008 tanggal 03 Oktober 2008 telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2003 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 52/KMH/HK.01/X/2008 tanggal 03 Oktober 2008, wajib bersumpah yang mana telah diucapkan dihadapan kami yang berbunyi sebagai berikut : “Demi ALLAH saya berjanji;” -
bahwa saya // akan memegang teguh dan mengamalkan pancasila // sebagai dasar negara // dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 // sebagai dasar hukum;
-
bahwa saya akan setia // kepada Negara Indonesia;
-
bahwa saya // untuk memperoleh profesi ini // langsung atau tidak langsung // dengan menggunakan nama atau cara apapun juga // tidak memberikan atau menjanjikan // barang sesuatu // kepada siapapun juga;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // sebagai pemberi jasa hukum // akan bertindak jujur // adil dan bertanggung jawab // berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // didalam atau diluar pengadilan // tidak akan memberikan // atau menjanjikan sesuatu kepada hakim // pejabat pengadilan atau pejabat lainnya // agar memenangkan atau menguntungkan // bagi perkara klien // yang sedang atau saya tangani;
-
bahwa saya // akan menjaga tingkah laku saya // dan akan menjalankan kewajiban saya // sesuai dengan kehormatan // martabat dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Pahlawan, Kemuning, Pahlawan, Kemuning, telp (0711) 352900 Kota Palembang, 30151 website : https://pt-palembang.go.id/
-
bahwa saya // tidak akan menolak // untuk melakukan pembelaan // atau memberi jasa hukum // didalam suatu perkara // yang menuntut hemat saya // merupakan bagian dari pada // tanggung jawab profesi saya // sebagai seorang advokat;
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan di tandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, saksi-saksi dan yang bersumpah. Yang bersumpah,
Yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Palembang,
Kurnia Ardhiani, S.H.
DR. Andhika Yudha, S.H.,M.H.
NIA. 31783 046
Saksi-saksi
Saksi I,
Mattia Al-Azizzy, S.H.,MCL. Nip. 17351018 172403 1 003
Saksi II,
Jacob Stalin, S.H.,M.Si. Nip. 10541232 192005 1 022
Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Pahlawan, Kemuning, Pahlawan, Kemuning, telp (0711) 352900 Kota Palembang, 30151 website : https://pt-palembang.go.id/
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2017, saya DR. H. Prabowo Subianto, S.H.,M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dengan disaksikan oleh : 1.Roy Kimochi, S.H.,M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
2.Nurhadi Aldo, S.H.,M.Hum.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang
Telah mengambil sumpah, sebagai Advokat menurut agama yang dianutnya dari : Saudara : RIZKY ROSARI LAGAUNNE, S.H., LL.M. Yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor : 1198/PERADI/DPN/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2003 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 73/KMH/HK.01/III/2017 tanggal 20 Maret 2017, wajib bersumpah yang mana telah diucapkan dihadapan kami yang berbunyi sebagai berikut : “Demi ALLAH saya berjanji;” -
bahwa saya // akan memegang teguh dan mengamalkan pancasila // sebagai dasar negara // dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 // sebagai dasar hukum;
-
bahwa saya akan setia // kepada Negara Indonesia;
-
bahwa saya // untuk memperoleh profesi ini // langsung atau tidak langsung // dengan menggunakan nama atau cara apapun juga // tidak memberikan atau menjanjikan // barang sesuatu // kepada siapapun juga;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // sebagai pemberi jasa hukum // akan bertindak jujur // adil dan bertanggung jawab // berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // didalam atau diluar pengadilan // tidak akan memberikan // atau menjanjikan sesuatu kepada hakim // pejabat pengadilan atau pejabat lainnya // agar memenangkan atau menguntungkan // bagi perkara klien // yang sedang atau saya tangani;
-
bahwa saya // akan menjaga tingkah laku saya // dan akan menjalankan kewajiban saya // sesuai dengan kehormatan // martabat dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
-
bahwa saya // tidak akan menolak // untuk melakukan pembelaan // atau memberi jasa hukum // didalam suatu perkara // yang menuntut hemat saya // merupakan bagian dari pada // tanggung jawab profesi saya // sebagai seorang advokat;
Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Pahlawan, Kemuning, Pahlawan, Kemuning, telp (0711) 352900 Kota Palembang, 30151 - website : - https://pt-palembang.go.id/ Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan di tandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, saksi-saksi dan yang bersumpah. Yang bersumpah,
Yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Palembang,
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., L.LM.
DR.H.Prabowo Subianto, S.H.,M.Hum.
NIA. 99100 001
Saksi-saksi
Saksi I,
Saksi II,
Roy Kimochi, S.H.,M.H.
Nurhadi Aldo, S.H.,M.Hum.
Nip. 19551018 198403 1 002
Nip. 19541232 198005 1 020
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat PENETAPAN Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membaca Surat Gugatan tanggal 15 Februari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Februari 2018 Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dalam perkara antara :
GINTA MASAMBA. Palembang, 24 Juni 1987. Pengusaha. Islam. Perempuan. Jalan Kemayoran, nomor 98 Palembang- Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut Sebagai PENGGUGAT
LAWAN
ADAM AL-AZIZY HERSYADNO S.E., M.M. Jakarta,01 Februari 1984. Pengusaha. Katholik. Laki-laki. Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebong kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya seperti dibawah ini : Memperhatikan Pasal 11 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
M E N E T A P K AN Menunjuk : ROBBY IKHWAN SANDI, S.H.,M.H
HAKIM KETUA
FADEL PASARIBU,S.H.,M.Phil.M.H
HAKIM ANGGOTA I
VETI PERA, S.H.,M.H
HAKIM ANGGOTA II
Untuk mengadili perkara Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT. PST.
Ditetapkan : di Palembang Pada tanggal 2016 Ditetapkan
: di Jakarta Pusat
Pada tanggal
: 15 Maret 2018
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta
: 3 November
H. AFRIZAL, S.H., M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat SURAT PENUNJUKAN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Membaca Surat Gugatan tanggal 15 Februari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Februari. Nomor 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dalam perkara antara :
GINTA MASAMBA. Palembang,24-06-2987.Pengusaha. Islam. Perempuan. Jalan Kemayoran nomor 98. Palembang- Sumatera Selatan. Sebagai PENGGUGAT LAWAN
ADAM AL-AZIZY HERSYADNO S.E., M.M. Jakarta,01-02-1984. Pengusaha. Katholik. Laki-laki. Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebong
kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai TERGUGAT
Menunjuk : Sdri Yoan Nuva Primanda , S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti untuk mendampingi Hakim / Majelis Hakim dalam memeriksa / mengadili perkara gugatan Nomor 180/Pdt.G/2016/PN.JKT Di tetapkan
: di Jakarta
Pada tanggal : 15 Maret 2018 Panitera/ Sekretaris Pengdailan Negeri IA Khusus Jakarta
Indra Tarigan, S.H.,M.H
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat PENETAPAN Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANA YANG MAHA ESA
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Membaca Surat Gugatan tanggal 15 Februari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
tanggal
15
Februari
2018.
Nomor
180/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dalam perkara antara :
GINTA MASAMBA. Palembang,24-06-1987. Pengusaha . Islam. Perempuan. Jalan Kemayoran nomor 98. Palembang- Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut Sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya KURNIA ARDHIANI ,S.H.,M.H dan RIZKY ROSARI LAGAUNNE,S.H.,L.L.M Advokat dari PABLO & PABLO ASSOCIATES yang berdomisili dan beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan, Palembang, Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
LAWAN
ADAM AL-AZIZY HERSYDANO S.E., M.M. Jakarta, 01 Februari1984. Pengusaha. Katholik. Laki-laki. Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebong kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukumnya EVI FEBRI SARTIKA, S.H., L.L.M dan FITRIA AMINI, S.H.,M.H Advokat dari ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES, yang berdomisili dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.39 Jakarta Pusat,
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka perlu ditetapkan hari sidang sebagaimana dibawah ini : Memperhatikan ketentuan Pasal 121 ayat (1) HIR/145 ayat (1) RBG serta peraturan lain yang bersangkutan:
M E N E T A P K AN
1. Menetukan sidang pemeriksaan perkara pada hari senin tanggal 19 Maret 2018; 2. Memerintahkan Jurusita untuk tanggal 19 Maret 2018 jam 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; memanggil kedua belah pihak agar datang pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan membawa buktibukti yang diperlukan; 3. Memerintakhan pula agar Jurusta memberikan salinan gugatan kepada Tergugat dengan memberitahukan bahwa terhadap gugatan itu ia/mereka dapat menjawabnya secara lisan atau surat yang telah ditandatangani olehnya
sendiri atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan tersebut. Di tetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada tanggal 15 Maret 2018 Hakim Ketua,
Robby Ihkwan Sandi, S.H.,M.H NIP : 0201181419645
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
RELAAS PEMBERITAHUAN PANGGILAN SIDANG Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
Pada hari ini tanggal 19 Maret 2018 saya: Harsono, S.H., M.H selaku Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Palembang, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan ini
TELAH MEMANGGIL KEPADA
GINTA MASAMBA. Palembang,24-06-1987. Pengusaha . Islam. Perempuan.
Jalan
Kemayoran
nomor
98.
Palembang- Sumatera Selatan. Sebagai PENGGUGAT
Supaya ia/mereka datang menghadap dimuka persidangan Umum Pengadilan
Negeri
Palembang
gedungnya
terletak di Jalan Kelapa gading A. Rivai No.26 Jakarta, pada hari:
SENIN tanggal 19 Maret 2018 jam 11.00 WIB;
Dengan membawa saksi-saksi yang
akan didengar
keterangannya dan atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti perkara perdata, yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat :
1. KURNIA ARDHIANI, S.H.,M.H 2. RIZKY ROSARI LAGAUNNE, S.H.,L.L.M
GINTA MASAMBA Sebagai PENGGUGAT
LAWAN
ADAM AL-AZIZY HERSYADNO S.E., M.M Sebagai TERGUGAT
Perkara mana akan diperiksa pada hari dan jam tersebut di atas Juga telah saya serahkan kepada pihak kuasa Tergugat tembusan surat panggilan ini. Kepada pihak Tergugat diserahkan juga turunan surat gugatPenggugat, dengan diterangkan kepada ia/mereka bahwa pihak Tergugat dapat menjawab secara tertulis dengan surat yang ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya atau gugatan itu serta diajukan pada waktu persidangan.
Demikian Relaas Pemberitahuan Panggilan Sidang. Selanjutnya saya telah menyerahkan sehelai turunan relaas panggilan ini kepadanya.
Yang menerima panggilan
Ginta Masamba
Juru sita pengganti
Harsono S.H.,M.H
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
RELAAS PEMBERITAHUAN PANGGILAN SIDANG Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
Pada hari ini tanggal 19 Maret 2018 saya: Harsono, S.H., M.H selaku Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan ini
TELAH MEMANGGIL KEPADA
ADAM AL-AZIZY HERSYADNO S.E., M.M. Jakarta,01-02-1984. Pengusaha. Katholik. Laki-laki. Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebong kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai TERGUGAT Supaya ia/mereka datang menghadap dimuka persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta gedungnya terletak di Jalan Kelapa gading A. Rivai No.26 Jakarta, pada hari:
SENIN tanggal 19 Maret 2018 jam 11.00 WIB;
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Dengan membawa saksi-saksi yang akan didengar keterangannya dan atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti perkara perdata, yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat : 1. EVI FEBRI SANTIKA, S.H.,L.L.M 2. FITRIA AMINI, S.H.,M.H ADAM AL-AZIZY HERSYADNO S.E., M.M Sebagai TERGUGAT
LAWAN
GINTA MASAMBA Sebagai PENGGUGAT
Perkara mana akan diperiksa pada hari dan jam tersebut di atas Juga telah saya serahkan kepada pihak kuasa Penggugat tembusan surat panggilan ini. Kepada pihak Penggugat diserahkan juga turunan surat gugatPenggugat, dengan diterangkan kepada ia/mereka bahwa pihak Penggugat dapat menjawab secara tertulis dengan surat yang ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya atau gugatan itu serta diajukan pada waktu persidangan. Demikian Relaas Pemberitahuan Panggilan Sidang. Selanjutnya saya telah menyerahkan sehelai turunan relaas panggilan ini kepadanya.
Yang menerima panggilan
Juru sita pengganti
Adam Al-zizy Hersyadno, S.E.,M.M
Harsono S.H.,M.H
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
PENETAPAN MEDIASI Nomor: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Mediator, Membaca, surat penunjukan Mediator pada tanggal 21 Maret 2018 dengan Nomor: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dalam perkara antara: Ginta Masamba, Palembang, 24 Juni 1987. Pengusaha. Islam. Jalan Kemayoran Nomor 98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Kurnia Ardhiani, S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Menimbang, bahwa petugas yang ditunjuk diperintahkan memanggil para pihak berperkara sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa para pihak yang dipanggil untuk mediasi ini, guna menyelesaikan masalah mereka diluar jalur litigasi; Mengingat ketentuan dalam Perma Nomor : 01 Tahun 2016 dan ketentuan hukum yang berkaitan;
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat MENETAPKAN 1. Mnentukan, bahwa mediasi akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2018; 2. Memerintahkan jurusita pengganti lewat Ketua Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak agar hadir pada, hari, tanggal dan jam yang telah ditetapkan.
Ditetapkan
: di Jakarta Pusat
Pada tanggal
: 23 Maret 2018
Mediator,
Faiz Rifky, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Hal
: Laporan Hasil Mediasi Gagal
Lampiran
: Pernyataan Kegagalan Mediasi
Kepada Yth, Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Bersama
dengan
ini,
saya
selaku
mediator
dalam
perkara
Nomor:
121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan tersebut terlampir). Demikian laporan ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Palembang, 2 April 2018 Mediator,
Faiz Rifky, S.H.,M.H
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat PERNYATAAN MEDIASI GAGAL
Pada hari ini tanggal 1 bulan Juli Tahun 2018, Pada hari ini, tanggal 23 Maret 2018, Saya Faiz Rifky, S.H.,M.H. mediator pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat dengan ini menyatakan bahwa:, perkara No: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dalam perkara: Ginta Masamba, Palembang, 24 Juni 1987. Pengusaha. Islam. Jalan Kemayoran Nomor 98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Kurnia Ardhiani, S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT. MELAWAN Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini
diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT. TELAH GAGAL mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kami tempuh pada tanggal 23 bulan Maret 2018 Demikian pernyataan ini dibuat den ditandatangani oleh saya, selaku mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut. Jakarta Pusat, 2 April 2018
Pihak Penggugat
Pihak Tergugat
Ginta Masamba
PT. Tokomedia
Mediator
Faiz Rifky, S.H., M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
DAFTAR INVENTARISASI MASALAH DAN USULAN PENYELESAIAN SENGKETA
Perkara Nomor
: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal Mediasi
: 23 Maret 2018
I.
Masalah Pokok 1. Bahwa tergugat saat membentuk platform menyatakan dengan jelas bahwa Sistem keamanan yang mereka miliki tidak dapat ditembus 2. Bahwa penggugat tidak mendapatkan rekening saldo secara penuh ketika melakukan pembelian.
II.
Faktor-Faktor pemicu konflik 1. Adanya itikad buruk yang dilakukan Pihak Tergugat kepada Penggugat; 2. Adanya kebocoran data yang tidak diinginkan dari platform Tokomedia.com kepada Opaklapak yang ketika membeli saldo rekening hanya mendapatkan setengah daripada keseluruhan total pembelian; 3. Tergugat tidak menanggapi secara serius Somasi yang diberikan pihak Penggugat; 4. Tergugat merasa pihaknya tidak melakukan kesalahan sama sekali.
III.
Faktor-Faktor Penyatuan Persepsi 1. Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat telah memberikan kesempatan untuk melakukan penyelesaian sengketan ini dengan cara yang baik, namun pihak Tergugat tidak memiliki itikad baik dalam penyelesainnya; 2. Bahwa pihak Penggugat sebenarnya tidak ingin melakukan penyelesaian sengketa ini lewat jalur litigasi, namun dengan melihat itikad tidak baik dari pihak Tergugat yang tidak menanggapi dengan serius permintaan dari pihak Penggugat, maka dengan rendah hati pihak Penggugat melakukan penyelesaian sengketa ini lewat jalur litigasi; 3. Bahwa telah dilayangkan SOMASI kepada pihak Tergugat untuk menanggapi serius permintaan Penggugat, namun pihak Tergugat tidak menggubris nya dengan baik dan selalu melakukan penundaan; 4. Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat setelah melewati masa masa mediasi, tidak ditemukannya jalur perdamaian dan kesepakatan, dan tetap akan melanjutkan proses persidangan hingga mendapatkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
IV.
Alternatif Penyelesaian 1. Pihak Penggugat menginginkan Ganti Kerugian sesuai Gugatan yang dilayangkan; 2. Pihak Penggugat menyatakan tetap ingin melanjutkan proses persidangan tanpa adanya mediasi; 3. Pihak Pengugat menginginkan Tergugat untuk mengakui kesalahannya dan dapat diharapkan
mempercepat
proses
persidangan
dengan
hak-hak
dikembalikan sepenuhnya.
V.
Kesimpulan : a. Penggugat tidak menginginkan untuk berdamai; b. Kedua belah pihak tidak bisa didamaikan; c. Mediasi tidak menemukan titik terang, mediasi dinyatakan gagal.
Penggugat
Palembang, 23 Maret 2018 Mediator,
Faiz Rifky, S.H.,M.H.
ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 2
SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 251/ELF/SK/IV/2018 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Adam Al-Azizy Hersydano S.E., M.M
Nomor KTP
: 161005410298002
Tempat tanggal lahir
: Jakarta, 1 Februari 1984
Umur
: 35 Tahun
Agama
: Katolik
Jenis kelamin
: Laki-Laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Status perkawinan
: Kawin
Pendidikan terakhir
: Strata-2
Alamat
: Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebon Kacang, kec Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan,memberikan kuasa sepunuhnya kepada : 1. Evi Febri Sartika S.H., L.LL.M 2. Fitria Amini S.H., M.H Keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “ELF LAW FIRM”. Beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 Jakarta Pusat.
-------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna bertindak bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili, mengurus, mendampingi dan membela pemberi kuasa terhadap gugatan yang diajukan
ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 oleh Ginta Masamba yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 Jakarta Pusat. dengan nomor perkara 251/ELF/SK/IV/2018 di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Selanjutnya penerima kuasa dapat melakukan tindakan tindakan guna : Manghadap, mendampingi pemberi kuasa pada instansi-instansi pemerintahan, pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili perkara, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Menerima, membuat, menandatangani, dan mengajukan surat-surat,permohonan-permohonan, laporan - laporan, gugatan, jawaban-jawaban (jawaban menjawab), mengajukan, gugatan rekovensi pendapat hukum dan kesimpulan ( konklusi ), meminta penetapan - penetapan, putusan, pelaksanaan atau penangguhan pelaksanaan putusan ( ekseskusi ). Menerima, menolak mengajukan alat-alat bukti surat dan keterangan saksi, dan mempelajari berkas perkara dalam setiap tahap atau proses pemeriksaan, memperoleh surat-surat, dokumendokumen atau salinannya, dan salaninan salinan surat. Singkatnya, penerima kuasa dapat mengambil segala tindakan-tindakan yang dianggap penting, baik, perlu dan berguna bagi kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, termasuk hak substitusi dan hak retensi.
Jakarta Pusat, 10 Februari 2018
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
(Adam Al-Azizy Hersydano) (Evi Febri Sartika, S.H. L.L.M)
(Fitria Amini, S.H.,M.H)
- ELF LAW FIRM -
ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 JAWABAN GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MITRA USAHA
Jakarta Pusat, 27 April 2018
Perihal
: Jawaban Gugatan
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Dalam Perkara Nomor : 251/Pdt.G/2018/PN.JKT
Antara :
Ginta Masamba selaku perwakilan Opaklapak Sebagai Penggugat
Lawan :
Adam Al-Azizy Hersydano selaku Direksi Utama Tokomedia.com Sebagai Tergugat
ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Kepada: Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diJakarta Pusat
Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini,kami : 3. Evi Febri Sartika S.H., LL.M. 4. Fitria Amini S.H., M.H.
Selaku Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 .Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa Nomor: 251/ELF/SK/IV/2018 tanggal 10 Februari 2018, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Adam Al-Azizy Hersydano selaku Direksi Utama Tokomedia.com Alamat: Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebon Kacang, kec Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Dengan ini menyampaikan Jawaban dan Eksepsi atasan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUG AT dalam No perkara 251/Pdt.G/2018/PN.JKT sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1.Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat tiga (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening
PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’ Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
2. Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plurium litis consortium”
ELF LAW FIRM LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. Bahwa dikatakan telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi emoney. Atas hal tersebut sudah dijelaskan di dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa apabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak TERGUGAT itu sendiri maka pihak TERGUGAT yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi. Namun, dalam hal ini kebocoran data tersebut disebabkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, maka atas hal tersebut termasuk kesalahan penuh pihak ketiga. Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar berkenan menyatakan gugatan
PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaad).
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas; 2. Bahwa benar, antara pihak Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian elektronik berbentuk tertulis; 3. Bahwa tidak benar dalil gugatan yang dibuat oleh pihak PENGGUGAT mengenai perjanj ian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena pembubuhan tanda tangan diatas materai tidaklah bisa dilakukan pada perjanjian elektronik; 4. Bahwa benar dalil gugatan pihak PENGGUGAT pada perjanjian yang telah disepakati an tara penggugat dan tergugat apabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak PENGGUGAT itu sendiri maka pihak Tergugat yang akan bertanggung jawab secara pen uh dan memberikan ganti rugi; 5. Bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat;
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
6. Bahwa di dalam dalil guagatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan; 7. Bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tidak memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh pihak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT men erima email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara otomatis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PENGUGAT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT aka n menghubungi kembali pihak PENGUGAT; 8. Bahwa di dalam dalil pihak PENGUGAT tidak menerangkan secara jelas kepada siapa P ENGUGAT menelepon; 9. Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2017 pihak tergugat mengubungi kembali pihak penggugat dan menjelaskan bahwa setelah ditelusuri telah terjadi kebocoran data yang dis ebabkan oleh pihak ke 3 (tiga) yang tidak bertanggung jawab; 10. Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2017 pihak tergugat telah melakukan takedown terh adap seluruh server di platform TERGUGAT dikarenakan untuk memperbaiki server pihak PENGGUGAT;
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan diatas, dengan ini TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
A. DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklard)
B. DALAM HAL POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan PENGUGAT ditolak seluruhnya; - Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji/ wanprestasi; - Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.JKT berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. Demikian Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
Hormat Kami Kuasa Hukum Tergugat,
(Evi Febri Sartika, S.H., LL.M)
(Fitria Amini S.H., M.H.)
Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telp (021) 4252069 10510 website : www.pt-jakarta.go.id/
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Selasa tanggal 15 April 2009, saya DR. HJ. Romina, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh : 1.H. Bambang Hersydano, S.H.,M.Hum. 2.Jhon Hasibuan, S.H.,M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Telah mengambil sumpah, sebagai Advokat menurut agama yang dianutnya dari : Saudara : EVI FEBRI SARTIKA, S.H. Yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor : 1178/PERADI/DPN/IV/2009 tanggal 15 April 2009 telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2003 jo. Surat Edaran Mahkamah
Agung RI Nomor : 69/KMH/HK.01/IV/2009 tanggal 15 April 2009, wajib bersumpah yang mana telah diucapkan dihadapan kami yang berbunyi sebagai berikut : “Demi ALLAH saya berjanji;” -
bahwa saya // akan memegang teguh dan mengamalkan pancasila // sebagai dasar negara // dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 // sebagai dasar hukum;
-
bahwa saya akan setia // kepada Negara Indonesia;
-
bahwa saya // untuk memperoleh profesi ini // langsung atau tidak langsung // dengan menggunakan nama atau cara apapun juga // tidak memberikan atau menjanjikan // barang sesuatu // kepada siapapun juga;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // sebagai pemberi jasa hukum // akan bertindak jujur // adil dan bertanggung jawab // berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // didalam atau diluar pengadilan // tidak akan memberikan // atau menjanjikan sesuatu kepada hakim // pejabat pengadilan atau pejabat lainnya // agar memenangkan atau menguntungkan // bagi perkara klien // yang sedang atau saya tangani;
-
bahwa saya // akan menjaga tingkah laku saya // dan akan menjalankan kewajiban saya // sesuai dengan kehormatan // martabat dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telp (021) 4252069 10510 website : www.pt-jakarta.go.id/
-
bahwa saya // tidak akan menolak // untuk melakukan pembelaan // atau memberi jasa hukum // didalam suatu perkara // yang menuntut hemat saya // merupakan bagian dari pada // tanggung jawab profesi saya // sebagai seorang advokat;
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan di tandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, saksi-saksi dan yang bersumpah. Yang bersumpah,
Yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
Evi Febri Sartika, S.H. NIA. 87100 012
DR. HJ. Romina, S.H.,M.H.
Saksi-saksi
Saksi I,
Saksi II,
H. Bambang Hersydano, S.H.,M.Hum.
Jhon Hasibuan, S.H.,M.H.
Nip. 18551018 198403 1 002
Nip. 15541232 198005 1 020
Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telp (021) 4252069 10510 website : www.pt-jakarta.go.id/
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2009, saya DR. H. Pablo Pasaribu, S.H.,M.Si. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh : 1. H.Toni Sidabutar, S.H., M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
2. Kurdiansyah S, S.H.,M.Hum.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Telah mengambil sumpah, sebagai Advokat menurut agama yang dianutnya dari : Saudara : FITRIA AMINI, S.H. Yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Nomor : 1188/PERADI/DPN/VIII/2009 tanggal 15 Agustus 2009 telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2003 jo. Surat Edaran Mahkamah
Agung RI Nomor : 79/KMH/HK.01/VIII/2009 tanggal 15 Agustus 2009, wajib bersumpah yang mana telah diucapkan dihadapan kami yang berbunyi sebagai berikut : “Demi ALLAH saya berjanji;” -
bahwa saya // akan memegang teguh dan mengamalkan pancasila // sebagai dasar negara // dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 // sebagai dasar hukum;
-
bahwa saya akan setia // kepada Negara Indonesia;
-
bahwa saya // untuk memperoleh profesi ini // langsung atau tidak langsung // dengan menggunakan nama atau cara apapun juga // tidak memberikan atau menjanjikan // barang sesuatu // kepada siapapun juga;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // sebagai pemberi jasa hukum // akan bertindak jujur // adil dan bertanggung jawab // berdasarkan hukum dan keadilan;
-
bahwa saya // dalam melaksanakan tugas profesi // didalam atau diluar pengadilan // tidak akan memberikan // atau menjanjikan sesuatu kepada hakim // pejabat pengadilan atau pejabat lainnya // agar memenangkan atau menguntungkan // bagi perkara klien // yang sedang atau saya tangani;
-
bahwa saya // akan menjaga tingkah laku saya // dan akan menjalankan kewajiban saya // sesuai dengan kehormatan // martabat dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telp (021) 4252069 10510 website : www.pt-jakarta.go.id/
-
bahwa saya // tidak akan menolak // untuk melakukan pembelaan // atau memberi jasa hukum // didalam suatu perkara // yang menuntut hemat saya // merupakan bagian dari pada // tanggung jawab profesi saya // sebagai seorang advokat;
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan di tandatangani oleh kami yang mengambil sumpah, saksi-saksi dan yang bersumpah. Yang bersumpah,
Yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
Fitria Amini, S.H. NIA. 89100 032
DR. H. Pablo Pasaribu, S.H.,M.Si.
Saksi-saksi
Saksi I,
Saksi II,
H.Toni Sidabutar, S.H., M.H.
Kurdiansyah S, S.H.,M.Hum.
Nip. 17551018 198403 1 211
Nip. 19541232 198005 1 021
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
REPLIK DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA
ANTARA
GINTA MASAMBA MELALUI KUASA HUKUMNYA 1. Kurnia Adhiani, S.H., M.H 2. Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M
SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
TOKOMEDIA.COM MELALUI KUASA HUKUMNYA 1. Evi Febri Sartika S.H., L.L.M 2. Fitria Amini S.H., L.L.M SEBAGAI TERGUGAT
___________________________________________________ ___________________________
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
KepadaYth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hal : Replik dalam perkara NO.121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST Dengan Hormat, Bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT dengan ini mengajukan Replik terhadap atas jawaban TERGUGAT tertanggal 30 Juni 2018, sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang telah didalilkan pihak TERGUGAT dalam eksepsi yaitu Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan
Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access) dalam perkara ini adalah tidak benar. Karena dalam perkara ini, pihak TERGUGAT mempermasalahkan perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak TERGUGAT sesuai dengan klausul pertama dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Maka dari itu, terkait gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT adalah benar perkara perdata di Pengadilan Negeri yang menangani perkara perdata. 2. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara menuliskan bahwa gugatan kurang orang adalah tidak benar. Karena dalam hal ini gugatan adalah berupa tindakan wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas perjanjian yang telah disepakati bersama. 3. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara menuliskan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat adalah tidak benar. Dalam perjanjian disebutkan bahwa seluruh kerugian yang disebabkan oleh kebocoran data di Platform, akan ditanggung oleh TERGUGAT seluruhnya;
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
4. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara TERGUGAT menuliskan bahwa di dalam dalil gugatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan adalah tidak benar. PENGGUGAT telah merincikan secara jelas antara coin e-money yang dikonversikan dengan saldo rekening; 5. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tidak memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh pi hak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT menerima email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara otomatis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PEN GUGAT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali piha k PENGUGAT adalah tidak benar. Karena hal yang diharapkan oleh pihak PENGGUGAT adalah langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak TERGUGAT dalam menangani kasus ini agar terhindar dari tangan-tangan peretas yang dapat mengakibatkan bocornya data dalam platform; 6. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa di dalam dalil pihak PEN GUGAT tidak menerangkan secara jelas kepada siapa PENGUGAT menelepon adalah
tidak benar. PENGGUGAT telah menjelaskan dalam gugatan bahwa PENGGUGAT dalam hal ini menelepon pihak TERGUGAT yang dijawab oleh perwakilan TERGUGAT yaitu admin TERGUGAT.
Bahwa dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, Penggugat tetap pada gugatannya, dan meminta kepada hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya dan dapat mengabulkan sepenuhnya gugatan dari Penggugat. Atau apabila ada kemungkinan lain harap mejelis hakim memutus dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
Demikianlah
Replik ini PENGGUGAT ajukan, selanjutnya
PENGGUGAT
mengucapkan terimahkasih.
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
Hormat Kami, -------------------------------------------PENGGUGAT-----------------------------------------Jakarta, 16 April 2018 Kuasa Hukum Penggugat,
Kurnia Adhiani, S.H., M.H
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
DUPLIK TERGUGAT ADAM AL-AZIZY HARSYDANO DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 251/Pdt.G/2018/PN.JKT PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT ANTARA GINTA MASAMBA PEMILIK OPAKLAPAK MELALUI KUASA HUKUMNYA 1. KURNIA ARDHIANI, S.H, M.H. 2. RIZKY ROSSARI. L, S.H, M.H. SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN ADAM AL-AZIZY HARSYDANO DIREKTUR TOKOMEDIAMELALUI KUASA HUKUMNYA
3. EVI FEBRI SARTIKA,S.H, LL.M. 4. FITRIA AMINI, S.H, M.H. SEBAGAI TERGUGAT
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Jakarta, 09 Maret 2019 Kepada Yth: Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.JKT Pada Pengadilan Negeri Jakarta Di- Jakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, karna: 1. Evi Febri Sartika, S.H., LL.M.
2. Fitria Amini, S.H., M.H. Selaku Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di jalan Jl. Soekarno Hatta No.39 Jakarta Pusat. Berdasarkan surat kuasa Nomor : 251 tanggal 10 Februari 2018 bertindak untuk dan atas nama : TERGUGAT Dengan ini perkenankan kami, untuk menyampaikan Duplik atas Replik yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan dalil-dalil di bawah ini :
A. DALAM EKSEPSI 1.Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar .pasal 30 ayat tiga (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan Penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’ Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 5. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
6. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 7. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 8. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Berdasarkan uraian diatas, Eksepsi Tergugat sudah beralasan hukum, dan mohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan menerima Eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plurium litis consortium” - Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. Bahwa dikatakan telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi emoney. Atas hal tersebut sudah dijelaskan di dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwaapabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak TERGUGAT itu sendiri maka pihak TERGUGAT yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi. Namun, dalam hal ini kebocoran data tersebut disebabkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, maka atas hal tersebut termasuk kesalahan penuh pihak ketiga. Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar berkenan menyatakan gugatan PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaad).
Duplik atas Replik yang diajukan oleh PENGGUGAT 1. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas atas dalil-dalil PENGGUGAT secara seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui;
2. Bahwa dari pernyataan pihak PENGGUGAT tersebut nampaknya telah terjadi kesalahpahaman antara pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT. Dalam hal ini pihak TERGUGAT menginginkan penjelasan secara rinci mengenai jumlah koin emoney dan jumlah saldo rekening yang PENGGUGAT tukarkan. Bahwasannya agar pihak TERGUGAT mengetahui dengan jelas jumlah kerugian yang dialami oleh pihak PENGGUGAT;
3. Bahwa benar, pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGGUGAT setelah adanya percakapan via telepon antara TERGUGAT dan PENGGUGAT. Dalam hal ini telah terjadi kealfaan dari pihak TERGUGAT dikarenakan banyaknya panggilan telepon dari pelanggan yang lain sehingga complain dari pihak PENGGUGAT terbengkalai;
4. Bahwa
pihak
TERGUGAT
telah
melakukan
antisipasi
atas
kemungkinan-
kemungkinan yang akan terjadi mengenai server tersebut di mana kebocoran data merupakan hal yang terjadi di luar kendali pihak TERGUGAT;
5. Bahwa terhadap jawaban PENGGUGAT selebihnya, cukup PARA TERGUGAT tolak dan mohon dikesampingkan dan akan PARA TERGUGAT buktikan dalam Acara Pembuktian kelak;
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, TERGUGAT mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negari Palembang berkenan memutuskan : 1.
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima
2.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
quo et bono). Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Pengugat.
(ex ac-
Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat
(Evi Febri Sartika,S.H, LL.M.)
(Fitria Amini, S.H., M.H.)
-
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl.
Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
PUTUSANSELA Nomor: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tertentu
pada
tingkat
pertama,
sebelum
menjatuhkan
putusan akhir, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, dalam perkara antara;
GINTA MASAMBA. Palembang, Tempat tanggal lahir 24 Juni 1987. Pekerjaan Pengusaha. Agama Islam. Jenis Kelamin Perempuan. Alamat Jalan kemayoran nomor 98, Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. MELAWAN:
TOKOMEDIA dalam hal ini diwakili oleh DIREKTUR yaitu ADAM
AL-
AZIZY HERSYDANO berkedudukan di Jakarta Pusat Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Pengadilan Negeri tersebut: Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 2 April 2018 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum; Telah mendengar pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat dan tertanggal 9 April 2018 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang , bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 21 Oktober
2009 yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 22
Oktober 2009
dengan register perkara Nomor:10/Pdt.G/2009/PN .Bms telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut : Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis
tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai melalui media elektronik; Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab UndangUndang
Hukum
Perdata
menyatakan
“semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dianggap sah menurut hukum yang berlaku; Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank BNE dengan nomor 072909176 atas nama PENGGUGAT. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 tersebut PENGGUGAT
menemukan
kejanggalan
dalam
sistem keuangan didalam e-money yang diterapkan oleh TERGUGAT; Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin emoney yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut; Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama
PENGGUGAT
seharusnya
sebesar
Rp
800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); Bahwa saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam rekeningnya
hanya
sebesar
(empat ratus juta rupiah);
Rp
400.000.000,-
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan
kejanggalan
ini
kepada
customer
service via e-mail yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun; Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, PENGGUGAT menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan
kejanggalan
PENGGUGAT
ini.
mendapatkan
TERGUGAT
bahwa
Kemudian
jawaban
pihaknya
akan
dari segera
memeriksa apakah terjadi kesalahan; Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi
PENGGUGAT
via
telepon
dan
menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
dengan
membobol
akun
PENGGUGAT,
sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; Bahwa
TERGUGAT
menjanjikan
bahwa
akun
PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT; Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; Bahwa
dalam
waktu
sepuluh
hari
setelahnya,
PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi
apapun
dari
pihak
TERGUGAT.
PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT
menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates
untuk
membantu
menyelesaikan
permasalahan tersebut; Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, PENGGUGAT mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT; Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan
untuk
menemui
TERGUGAT
di
kediamannya, Jakarta Pusat; Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa PENGGUGAT dapat menggugat platform
TERGUGAT
dengan
menempuh
jalur
hukum demi mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan menggunakan dengan beberapa landasan peraturan hukum, sebagai berikut: a.KUHPERDATA; b.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang
Perlindungan
Konsumen; c.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016
Tentang
Informasi
Transaksi dan Elektronik; Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, melanggar hak konsumen dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; a. Kerugian
berupa
kekurangan
transfer
pada
penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b. Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). c. Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); d. Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT untuk
mencoba
menyelesaikan
menemui
TERGUGAT
perkara
ini
secara
kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; Bahwa
setelah
kuasa
hukum
mencoba
menemui
TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; Bahwa karena itulah pihak PENGGUGAT akhirnya memutuskan
untuk
melanjutkan
laporan
atau
gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018. Berdasarkan alasan-alasan yang penggugat kemukakan kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). Menimbang, bahwa pada hari si dang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap
dengan
kuasanya yang bernama Kurnia Adhiani S.H., M.H, Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M dan rekan berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Januari 2018 dimuka persidangan, Tergugat datang menghadap dipersidangan dengan kuasanya yang bernama Evi Febri Sartika S.H., L.LL.M, Fitria Amini S.H., M.H dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangga 10 Februari 2018; Menimbang , bahwa dalam upaya damai telah dilakukan melalui proses Mediasi, dimana para pihak menyerahkan kepada
Hakim Ketua Majelis untuk menunjuk mediator
dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Hakim Ketua Majelis menunjuk Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. Menimbang ,bahwa
dalam proses Mediasi ternyata
gagal sebagai mana surat pemberitahuan hasil mediasi tertanggal 2 April 2018 maka persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat ; Menimbang , bahwa atas surat gugatan
tersebut,
Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ; Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 9 April 2018 telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan: 1. Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang
berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam
masalah
keperdataan
adalah
salah,
karena
gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab
dengan
membobol
akun
PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’ Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang
dilakukan dalam daerah
hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing
berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. 2.
Exception Error in Persona : Gugatan kurang piha
k “plurium litis consortium” Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat; Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan tanggapan dalam repliknya tertanggal 16 April 2018, sebagaimana terlampir pada Berita Acara persidangan perkara ini ; Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasanya telah menanggapi pula dengan dupliknya tertanggal 23 April 2018, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara persidangan perkara ini ; Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan Sela ini, maka segala sesuatu yang tercantum Berita
Acara
Pemeriksaan
termasuk dalam Putusan ini
dalam
dianggap
telah
;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kuasa Tergugat menyangkut kewenangan
Pengadilan
Negeri
Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, maka Majelis Hakim perlu mengambil eksepsi
putusan apakah
tersebut dapat dibenarkan; TENTANG HUKUMNYA
Menimbang,
bahwa
maksud
dan
tujuan
dari
perlawanan dan eksepsi adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya di samping menyangkal sebagian dalil-dalil Penggugat dalam
surat gugatan, telah pula mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya mengenai kewenangan absolut dan gugatan kurang pihak atau Error in Persona maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi atau tangkisan adalah jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara atau kongkritnya adalah jawaban dari segi formalitas dari surat gugatan/perlawanan; Menimbang, bahwa eksepsi yang dibenarkan menurut hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 HIR adalah eksepsi berkenaan dengan ada atau tidaknya kewenangan (kompetensi) pengadilan untuk memeriksa perkara a quo, baik menyangkut kewenangan absolut maupun kewenangan relatif pengadilan; Menimbang,
bahwa
terhadap
eksepsi
Tergugat
mengenai eksepsi non kewenangan pengadilan, tidak akan dipertimbangkan sebagaimana
dalam
ketentuan
putusan Pasal
sela
125
(2)
ini,
karena
sebagaimana
tersebut di atas, eksepsi yang demikian tersebut harus diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eskepsi tersebut dalam putusan akhir; Menimbang, bahwa pada pokok eksepsi Tergugat berdalilkan
Kompetensi
absolut
adalah
kewenangan
pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang
mengadili
kasus
pidana
tersebut
adalah
Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan
cara
apapun
dengan
melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access) Bahwa
Dalam
gugatan
PENGGUGAT
yang
mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT
menghubungi
PENGGUGAT
melalui
via
telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi emoney. ’’ Bahwa
Sehingga
seharusnya
di
daftarkan
ke
Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa,
memutuskan
dan
menyelesaikan
perkara
pidana dan menyatakan bahwa: 1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang
dilakukan
dalam daerah hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak
pidana
dalam
daerah
hukum
pelbagai
pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain
ada
sangkut
pautnya
dan
dilakukan
oleh
seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri
dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Menimbang,
Tanggapan
atas
eksepsi
yang
disampaikan Penggugat didalam replik, eksepsinya yang pada pokoknya Bahwa apa yang telah didalilkan pihak TERGUGAT berwenang
dalam
eksepsi
mengadili
kasus
yaitu
Pengadilan
pidana
tersebut
yang adalah
Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan
cara
apapun
dengan
melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access) dalam perkara ini adalah tidak benar. Karena dalam perkara ini, pihak TERGUGAT mempermasalahkan perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak TERGUGAT
sesuai
dengan
klausul
pertama
dalam
perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Maka dari itu, terkait gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT adalah benar perkara perdata di Pengadilan Negeri yang menangani perkara perdata. Menimbang, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menimbang, Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu: 1. Pemenuhan perikatan,
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
3. Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur 4. Pembatalan perjanjian.;
5. Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Menimbang, sesuai dengan pokok tanggapan yang disampaikan Penggugat didalam replik bahwa perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak Tergugat sesuai dengan klausul pertama dalam perjanjian antara Penggugat dan tergugat. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor :121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST , sehingga menurut Majelis Hakim Eksepsi
Kompetensi
Absolut Tergugat harus lah ditolak ; Menimbang, eksepsi yang pada pokoknya adalah gugatan kurang pihak atau Error in Persona bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat;. Menimbang, dikarenakan pihak ke-3 yang melakukan pencurian data masih dalam pencaharian pada kasus lain sesuai yang didalilkan penggugat didalam tanggapan eksepsi
yang
dituangkan
didalam
relplik
Penggugat.
sehingga menurut Majelis Hakim eksepsi kurang pihak atau Error in Persona Tergugat harus lah ditolak; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana telah diuraikan di atas,eksepsi Tergugat mengenai kompetensi Absolut dan gugatan kurang pihak atau Error in Persona, oleh karenanya eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya eksepsi Tergugat mengenai kewenangan Absolut pengadilan, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menimbang,
bahwa oleh karena Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini,maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dan Majelis Hakim memerintahkan Para Pihak dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara; Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syarat yang berkaitan dengan perkara ini;
Sebelum menjatuhkan putusan
akhir, terlebih
dahulu
menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
MENGADILI 1. Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan gugatan kurang pihak atau Error in Persona; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini;
Demikian
putusan
permusyawaratan
sela
Majelis
ini Hakim
dijatuhkan
dalam
Pengadilan
Negeri
Palembang pada hari Senin, tanggal 30 April 2018. Oleh kami ROBBY IHKWAN SANDI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, FADEL PASARIBU,S.H.,M.PHIL.,M.H. dan VETI PERA,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk
umum
dengan
dibantu
oleh
YOAN
NUVA
PRIMANDA,S.H.,M.HUM. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat.
HAKIM KETUA
ROBBY IHKWAN SANDI, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA I
HAKIM ANGGOTA
II
FADEL PASARIBU, S.H.,M.PHIL.,M.H.
VETI
PERA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
YOAN NUVA PRIMANDA,S.H.,M.HUM
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
DAFTAR ALAT BUKTI DARI PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NO.BUKTI P-1
JENIS BUKTI EMAIL
KEKUATAN
KETERANGAN
BUKTI BENTUK ASLI
BAHWA
PENGGUGAT
TERTANGGAL 24 JANUARI 2016, PENGGGAT DAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERJANJIAN ONLINE DI PLATFORM
P-2
BUKTI STRUK
ASLI
TOKOMEDIA BAHWA
SALDO E-
TERTANGGAL 24
MONEY
DESEMBER 2017, PENGGUGAT MENCAIRKAN KOIN E-MONEY DENGAN UANG TETAPI TIDAK SESUAI ANTARA SALDO PENCAIRAN EMONEY DI
REKENING PENGGUGAT DENGAN JUMLAH EMONEY YANG P-3
BUKTI EMAIL
ASLI
DICAIRKAN BAHWA TERTANGGAL 25 DESEMBER 2017, PENGGUGAT TELAH MENGHUBUNGI CUSTOMER SERVICE MELALUI EMAI NAMUN TIDAK
P-4
BUKTI
ASLI
ADA JAWABAN. BAHWA
CATATAN
TERTANGGAL 8
WAKTU
JANUARI 2019,
TELEPON
PENGGUGAT MENCOBA MELAPORKAN KEMBALI KEJANGGALAN YANG PENGGUGAT ALAMI MELALUI
P-6
BUKTI AUDIO
ASLI
VIA TELEPON BAHWA
REKAMAN
TERTANGGAL 8
TELEPON
JANUARI 2019, PENGGUGAT TELAH MENDAPAT JAWABAN DARI TERGUGAT
YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK TERGUGAT AKAN MEMERIKSA APAKAH ADA KESALAHAN P-7
BUKTI AUDIO
ASLI
DATA. BAHWA
REKAMAN
TERTANGGAL 8
TELEPON
JANUARI 2019, TERGUGAT MENGATAKAN ADANYA KEBOCORAN DATA YANG DISEBABKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MEMBOBOL AKUN
P-8
BUKTI AUDIO
ASLI
PENGGUGAT. BAHWA
REKAMAN
TERTANGGAL 9
TELEPON
JANUARI 2019, PIHAK TERGUGAT MENJANJIKAN BAHWA AKUN PENGGUGAT AKAN DIPERBAIKI DALAM WAKTU
P-9
SCREENSHOO
ASLI
SATU MINGGU. PADA TANGGAL
T APLIKASI
19 JANUARI
TOKOMEDIA
PENGGUGAT MELAKUKAN PENGECEKAN TERNYATA AKUN PENGGUGAT MASIH TIDAK BISA DIAKSES SAMPAI LEWAT WAKTU YANG DIJANJIKAN OLEH
P-10
SURAT KUASA
ASLI
TERGUGAT. BAHWA TERTANGGAL 21 JANUARI 2019, KUASA HUKUM PENGGUGAT MENDATANGI KANTOR TERGUGAT GUNA MENEMUI PIHAK TERGUGAT DAN MEMBICARAKAN MASALAH NYA SECARA BAIKBAIK, TETAPI PIHAK TERGUGAR TIDAK INGIN MENEMUI KUASA HUKUM
P-11
SURAT KUASA
ASLI 2
PENGGUGAT KUASA HUKUM PENGGUGAT MENDATANGI KANTOR TERGUGAT YANG KE-2 KALI, NAMUN PIHAK TERGUGAT TETAP TIDAK MERESPON KEDATANGAN KUASA HUKUM
P-12
SURAT KUASA
ASLI
TERGUGAT KUASA HUKUM PENGGUGAT MENCOBA MENDATANGI KANTOR TERGUGAT KEMBALI UNTUK BERNEGOSIASI DAN MENCARI JALAN KELUAR DARI MASALAH INI, NAMUN KUASA HUKUM PENGGUGAT DI TOLAK DAN MENDAPATKAN TINDAKAN YANG TIDAK SOPAN DARI PIHAK
TERGUGAT Demikian bukti tertulis tersebut diajukan, dan atas perhatian Majelis Hakim kami ucapkan terima kasih.
Jakarta Pusat,
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Kurnia Adhiani, S.H., M.H
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M
PABLO & PABLO ASSOCIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
DAFTAR IDENTITAS SAKSI PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN MITRA USAHA
Jakarta, 14 Mei 2018
Kepada Yth, Majelis Hakim yang Mengadili dan Memeriksa Perkara Nomor 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
Perihal : Daftar Identitas Saksi dan Saksi Ahli penggugat
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini :
Kurnia Ardhiani, S.H.,M.H DAN Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,L.L.M dari Kantor Hukum PABLO & PABLO ASSOCIATES , beralamat di Jalan soekarno hatta no 39 .Jakarta Pusat, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juni 20 18 (terlampir) bertindak untuk atas nama serta mewakili Ginta Masamba selaku Pemilik Opaklapak sebagai Penggugat. Sehubungan dengan pemeriksaan perkara Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka dengan ini perkenankanlah kami untuk mengajukan identitas Saksi dan Saksi Ahli sebagai berikut : SAKSI 1. Nama
: Lissa Sabyan, S.H.
2. Jenis Kelamin
: Perempuan
3. Tempat/Tanggal Lahir
: Palembang/18 Mei 1988
4. Kewarganegaraan
: Indonesia
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] 5. Status
: Kawin
6. Agama
: Islam
7. Pekerjaan
: Sekretaris Opaklapak
8. Tempat Tinggal
: Jalan Kemayoran Indah No. 21 Jakarta Pusat
9. Nomor Telepon
: 0822-1234-7878
10. Jenjang Pendidikan
: Strata-1
SAKSI AHLI 1. Nama
: Prof. M Rifqi Faiz Rosidi, S.H.,M.H
2. Jenis Kelamin
: Laki-Laki
3. Tempat/Tanggal Lahir
: Bandung , 10 November 1978
4. Kewarganegaraan
: Indonesia
5. Status Pernikahan
: Kawin
6. Agama
: Islam
7. Pekerjaan
: Ahli Bidang Keperdataan
8. Alamat
: JL. Kemang Manis B No.10 Jakarta 1167 , Indonesia
9. Nomor Telepon
: 0813-1818-1988
10. Jenjang Pendidikan
: Strata-2
SAKSI AHLI 1. Nama
: Bandrio Sulaiman, S.T.,M.SC.,Ph.D.
2. Jenis Kelamin
: Laki-Laki
3. Tempat/Tanggal Lahir
: Surabaya, 10 Maret 1970
4. Kewarganegaraan
: Indonesia
5. Status
: Kawin
6. Agama
: Islam
7. Pekerjaan
: Ahli IT
8. Tempat Tinggal
: Jalan Hasanudin Permai No.19 Jakarta Selatan
9. Nomor Telepon
: 0922-1233-8910
10. Jenjang Pendidikan
: Strata-3
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] Demikan identitas saksi dan saksi ahli ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 Mei 2018
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Kurnia Ardhiani, S.H.,M.H)
PABLO & PABLO ASSOCIATES
(Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Jakarta, 14 Mei 2018
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam Perkara
Nomor 251/ELF/SK/IV/2018 Pada Pengadilan Negeri Jalarta Pusat
Di- Jakarta
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, kami selaku Kuasa Hukum dari Adam Al-Azizy Hersydano (Tergugat) dalam perkara Nomor: 251/ELF/SK/IV/2018 dengan ini menyampaikan Bukti Tertulis sebagai berikut: NO. BUKTI
JENIS SURAT
KEKUATAN
KETERANGAN
BUKTI T-1
BUKTI EMAIL
ASLI
EMAIL KONFIRMASI KEPADA PIHAK PENGGUGAT BAHWA AKAN DIHUBUNGI KEMBALI
T-2
BUKTI
TIDAK ADA
SCREENSHOOT
SCREENSHOOT
BENTUK ASLI
PERJANJIAN
PERJANJIAN
ELEKTRONIK YANG DIBUAT TANPA PEMBUBUHAN MATERAI
T-3
BUKTI DIAL
ASLI
CALL TELEPON
DIAL CALL BAHWA PIHAK TERGUGAT DAN PENGGUGAT MENJELASKAN ADANYA KEBOCORAN DATA DAN SEDANG
T-4
BUKTI EMAIL
ASLI
DITANGANI EMAIL DARI PIHAK KE-3 (MATTIA) YANG MENJELASKAN ADANYA KERUSAKAN DI SERVER DATA YANG DI HACK
T-5
BUKTI
ASLI
SCREENSHOOT
PIHAK LAIN SCREENSHOOT TAKE DOWN SERVER SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENANGANI MASALAH PADA PLAFTROM
T-6
BUKTI SCREENSHOOT
ASLI
PENGGUGAT SCREENSHOOT SEMACAM SECURITY INTERNET YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK TERGUGAT SELAMA INI SELALU MENGOPTIMALKAN KEAMAAN DATA
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132 Demikian Bukti-Bukti Tertulis dari Tergugat sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil Putusan yang seadil-adilnya:
Jakarta, 14 Mei 2018 Hormat Kami, Kuasa Hukum TERGUGAT,
1.
Evi Febri Sartika, S.H. L.L.M
2 . Fitria Amini, S.H.,M.H
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
DAFTAR IDENTITAS SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN MITRA USAHA
Jakarta, 14 Mei 2018
Kepada Yth, Majelis Hakim yang Mengadili dan Memeriksa Perkara Nomor : 251/ELF/SK/IV/2018
Perihal : Daftar Identitas Saksi dan Saksi Ahli Tergugat
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini :
Evi Febri Sartika, S.H. L.L.M DAN Fitria Amini, S.H.,M.H dari Kantor Hukum ELF ASSOSIATION LAW, beralamat di Jal an soekarnohatta no 39 .JakartaPusat, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juni 2018 (terlampir) bertindak untuk atas nama serta mewakili Adam Al-Azizy Hersydanoselaku Direksi UtamaTokomedia.com sebagai Tergugat. Sehubungan dengan pemeriksaan perkara Nomor : 251/ELF/SK/IV/2018yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka dengan ini perkenankanlah kami untuk mengajukan identitas Saksi dan Saksi Ahli sebagai berikut : SAKSI I 11. Nama
: Elmira Amanda, S.H., M.H.
12. Jenis Kelamin
: Perempuan
13. Tempat/Tanggal Lahir
: Palembang/29 Maret 1895
14. Kewarganegaraan
: Indonesia
15. Status
: Kawin
16. Agama
: Islam
17. Pekerjaan
:Dosen
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
18. Tempat Tinggal
: JL. Tebet Timur D No.18 Jakarta 12820 , Indonesia
19. Nomor Telepon
: 0822-8026-4093
20. Jenjang Pendidikan
: Strata-2
SAKSI II 11. Nama
: Ratika Sarry ,S.S.
12. Jenis Kelamin
: Perempuan
13. Tempat/Tanggal Lahir
: Tanggerang/24 November 1984
14. Kewarganegaraan
: Indonesia
15. Status
: Kawin
16. Agama
: Islam
17. Pekerjaan
: Ahli Penerjemah Bahasa Inggris
18. Tempat Tinggal
: Jalan Tebet Raya No. 27, Tebet,Jakarta Selatan
19. Nomor Telepon
: 0821-5038-2247
20. Jenjang Pendidikan
: Strata-1
SAKSI III 11. Nama
: Matthew Jordan ,S.P.,M.Sc.,Sc.,D.
12. Jenis Kelamin
: Laki-Laki
13. Tempat/Tanggal Lahir
: Melbourne/02 Maret 1976
14. Kewarganegaraan
: Australia
15. Status
: Kawin
16. Agama
: Katholik
17. Pekerjaan
: IT expert
18. Tempat Tinggal
: 99 Beacon Rd, Port Melbourne
19. Nomor Telepon
: +61-491-570-158
20. Jenjang Pendidikan
: Strata-3
Demikan identitas saksi dan saksi ahli ini kami sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Jakarta, 14 Mei 2018 Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Evi Febri Sartika, S.H. L.L.M.)
--ELF ASSOSIATION LAW--
(Fitria Amini, S.H.,M.H.)
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] KESIMPULAN PENGGUGAT OPAKLAPAK DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
ANTARA
OPAKLAPAK MELALUI KUASA HUKUMNYA: 1. KURNIA ARDHIANI, S.H.,M.H. 2. RIZKY ROSARI LAGAUNNE, S.H.,LL.M. SEBAGAI PENGGUGAT
MELAWAN
TOKOMEDIA.COM MELALUI KUASA HUKUMNYA: 1. EVI FEBRI SARTIKA, S.H., LL.M
2. FITRIA AMINI, S.H., M.H SEBAGAI TERGUGAT
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
Jakarta Pusat, 21 Mei 2018
Kepada Yth: Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST Pada Pengadilan Negeri Di Jakarta Pusat
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini: 3. Kurnia Ardhiani, S.H.,M.H. 4. Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M. Dengan hormat, Sebagai Kuasa Penggugat Opaklapak
dalam perkara Nomor 121/pdt.G/2018/PN.JKT.PST dengan ini kami ajukan
kesimpulan Penggugat Opaklapak Sebagai berikut: I.
DALAM GUGATAN: a.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya. Oleh karena itu atas perbuatan TERGUGAT telah memenuhi unsur-unsur Wanprestasi berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 26 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected] II.
DALAM REPLIK:
7. Bahwa apa yang telah didalilkan pihak TERGUGAT dalam eksepsi menolak dengan tegas pada poin 1 dalil penggugat adalah gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT adalah kabur atau Obscuur Libel yaitu Gugatan mengandung cacat formil dalam bentuk ketidak jelasan mengenai pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak tergugat dalam perkara ini adalah tidak benar karena pihak PENGGUGAT dalam posita telah melayangkan beberapa landasan hukum terkait apa yang telah dilanggar oleh pihak TERGUGAT; 8. Bahwa dalil TERGUGAT dalam eksepsi menuliskan bahwa gugatan kabur dan tidak jelas dimana kerugian yang ditanggung oleh pihak penggugat tidak dituliskan secara rinci didalam posita mengenai jumlah kerugian yang diderita oleh pihak PENGGUGAT sehingga adanya kontrakdiksi antara posita dan petitum yang dibuat oleh pihak PENGGUGAT adalah tidak benar. Rincian kerugian PENGGUGAT yang telah dituliskan secara rinci oleh penggugat dalam posita adalah sesuai dengan jumlah yang ditulis di dalam petitum;
9. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara menuliskan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat adalah tidak benar. Dalam perjanjian disebutkan bahwa seluruh kerugian yang disebabkan oleh kebocoran data di Platform, akan ditanggung oleh TERGUGAT seluruhnya; 10. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara TERGUGAT menuliskan bahwa di dalam dalil gugatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan adalah tidak benar. PENGGUGAT telah merincikan secara jelas antara coin e-money yang dikonversikan dengan saldo rekening; 11. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tida k memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh pihak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT menerim a email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara otomatis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PENGUG AT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGUGAT adalah tidak benar. Karena hal yang diharapkan oleh pihak PENGGUGAT adalah langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak TERGUGAT dalam menangani kasus ini agar terhindar dari tangan-tangan peretas yang dapat mengakibatkan bocornya data dalam platform; 12. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa di dalam dalil pihak PENGUGAT tidak menerangkan se cara jelas kepada siapa PENGUGAT menelepon adalah tidak benar. PENGGUGAT telah menjelaskan dalam gugatan bahwa
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
PENGGUGAT dalam hal ini menelepon pihak TERGUGAT yang dijawab oleh perwakilan TERGUGAT yaitu admin TERGUGAT.
III.
TANGGAPAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN TERGUGAT:
1. Bahwa Penggugat meyakini secara tegas alat bukti berupa surat yang ditunjukkan pihak Tergugat; 2. Bahwa Penggugat beranggapan keterangan yang diberikan dari saksi Tergugat hanya dari satu sudut pandang dan cenderung memberatkan pihak Tergugat; 3. Bahwa keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat kabur atau tidak jelas dan tidak memiliki dasar;
IV.
PENJELASAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT: Bahwa alat bukti berupa surat-surat yang ditunjukkan oleh Penggugat merupakan surat-surat yang sah secara hukum.
V.
KESIMPULAN:
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami pihak Penggugat berkesimpulan bahwa Penggugat telah melakukan kewajibannya dengan baik sesusai dengan apa yang telah disepakati. Berdasarkan uraian diatas maka dengan jelas bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat telah cukup bukti. Sehingga oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
PABLO & PABLO ASSIATES Jalan Jendral Sudirman No. 09 Palembang No. Telp. 0711-326649, Fax. 0711-326649 Email. P&P [email protected]
PRIMAIR DALAM GUGATAN: 1.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.
Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara
SUBSIDAIR -Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono)
Jakarta Pusat, 21 Mei 2018 Hormat Kami, Kuasa Hukum Pengguggat,
Kurnia Ardhiani, S.H., M.H
Rizky Rosari Lagaune, S.H., LLM
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MITRA USAHA
Palembang, 5 Maret 2018
Perihal: Kesimpulan Tergugat Dalam Perkara Nomor : 251/Pdt.G/2018/PN.JKT
Antara :
Ginta Masamba selaku perwakilan Opaklapak Sebagai Penggugat Lawan : Adam Al-Azizy Hersydano selaku Direksi Utama Tokomedia.comSebagaiTergugat
ANTARA GINTA MASAMBA MELALUI KUASA HUKUMNYA: 3. KURNIA ARDHIANI, S.H, M.H. 4. RIZKY ROSSARI. L, S.H, M.H. SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN ADAM AL-AZIZY HARSYDANOMELALUI KUASA HUKUMNYA: 5. EVI FEBRI SARTIKA,S.H, LLM. 6. FITRIA AMINI, S.H, M.H. SEBAGAI TERGUGAT
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Palembang 5 Maret 2018 Kepada Yth: Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor251/Pdt.G/2018/PN.JKT
Pada Pengadilan Negeri Palembang Di- Palembang
Dengan hormat, 1. Sehubungan dengan telah selesainya diajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti penggugat dan tergugat, serta
telah didengarnya keterangan para saksi dari penggugat dan para saksi dari tergugat dalam perkara Perdata Reg. 251/Pdt.G/201 8/PN.JKT, penulis kesimpulan perkara Evi Febri Sartika S.H., L.LM. Dan Fitria Amini S.H., M.H.
Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut : 1. Bahwa Tergugat tetap dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat sebagai yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatan dan replik yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya; 2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat dengan tegas tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam jawaban gugatan dan duplik yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya; 3. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak keterangan seluruhnya yang disampaikan saksi-saksi Penggugat yang dikemukakan dalam persidangan kecuali hal-hal yang secara tegas diakui;
VI.
DALAM EKSEPSI: Bahwa Tergugat tetap pada eksepsi semula yaitu pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara dalam permasalahan keperdataan dikarenakan perkara ini termasuk ke dalam ranah tindak pidana karena telah melanggar pasal 30 ayat tiga (3) Undang-undang Nomor 11
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortiumdikarenakan Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. VII.
DALAM POKOK PERKARA:
6. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas atas dalil-dalil PENGGUGAT secara seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui;
7. Bahwa dari pernyataan pihak PENGGUGAT tersebut nampaknya telah terjadi kesalahpahaman antara pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT. Dalam hal ini pihak TERGUGAT menginginkan penjelasan secara rinci mengenai jumlah koin e-money dan jumlah saldo rekening yang PENGGUGAT tukarkan. Bahwasannya agar pihak TERGUGAT mengetahui dengan jelas jumlah kerugian yang dialami oleh pihak PENGGUGAT;
8. Bahwa benar, pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGGUGAT setelah adanya percakapan via telepon antara TERGUGAT dan PENGGUGAT. Dalam hal ini telah terjadi kealfaan dari pihak TERGUGAT dikarenakan banyaknya panggilan telepon dari pelanggan yang lain sehingga complain dari pihak PENGGUGAT terbengkalai;
9. Bahwa pihak TERGUGAT telah melakukan antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi mengenai server tersebut di mana kebocoran data merupakan hal yang terjadi di luar kendali pihak TERGUGAT;
10. Bahwa terhadap jawaban PENGGUGAT selebihnya, cukup PARA TERGUGAT tolak dan mohon dikesampingkan dan akan PARA TERGUGAT buktikan dalam Acara Pembuktian kelak;
VIII. KESIMPULAN: Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami pihak Tergugat berkesimpulan
LAW OFFICE & ASSOCIATES Jalan. Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat Email. [email protected] Tlp. (0711)-431132
bahwa Tergugat telah melakukan kewajibannya dengan baik sesuai dengan apa yang telah disepakati. Berdasarkan uraian diatas maka dengan jelas bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat telah cukup bukti. Sehingga oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR DALAM EKSEPSI: Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: 3. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Menghukum penggugat untuk membayar semua ongkos perkara
SUBSIDAIR -Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono) Jakarta, 29 Juli 2018 Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat,
Evi Febri Sartika, S.H., LL.M.
Fitria Amini, S.H., M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A
JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
PUTUSAN No. 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : GINTA MASAMBA. Palembang, 24/6/1987. Pengusaha. Islam. Perempuan. Jalan kemayoran nomor 98, Palembang, Sumatera Selatan. status Menikah, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir Starta 1 (S1). Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu sdr. 1. Kurnia Adhiani S.H., M.H., dan 2. Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M. kesemuanya pekerjaan Advokat pada kantor Pablo&Pablo Associates yang berkantor di Jalan Jendral Sudirman Nomor 09, Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------PENGGUGAT; MELAWAN
TOKOMEDIA berkedudukan di Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh DIREKTUR yaitu ADAM AL- AZIZY HERSYDANO, tempat tanggal lahir Jakarta Pusat, 19 April 1971, umur 45 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, agama Islam, Warga Negara Indonesia, alamat Komplek Muhajirin V No.015 RT.018 RW.05 Jakarta Pusat, status Menikah, pekerjaan Pengusaha, pendidikan terakhir strata 2 (S2), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu sdr. 1. Evi Febri Sartika S.H., L.LL.M., dan 2. Fitria Amini S.H., M.H., masing masing
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
pekerjaan Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 .Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------TERGUGAT; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang No.121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST, tanggal 15 maret 2018 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST, tanggal 19 Maret 2018 tentang Penetapan Hari Persidangan; Telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT,TERGUGAT, dan
TURUT
TERGUGAT di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi PARA PENGGUGAT dan saksi serta ahli TERGUGAT yang diajukan di persidangan; Telah mendengar keterangan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT di persidangan; TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa PARA PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 03 Oktober 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Oktober 2016 dibawah register perkara No. 180/Pdt. G/2016/PN.Plg, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai melalui media elektronik; 2. Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; 3. Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dianggap sah menurut hukum yang berlaku; 4. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank BNE dengan nomor 072909176 atas nama PENGGUGAT. 5. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 tersebut PENGGUGAT menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan didalam e-money yang diterapkan oleh TERGUGAT; 6. Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin e-money yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut; 7. Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama PENGGUGAT seharusnya sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 8. Bahwa saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam rekeningnya hanya sebesar Rp 400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah); 9. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via e-mail yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun; 10. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, PENGGUGAT menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan kejanggalan ini. Kemudian PENGGUGAT mendapatkan jawaban dari TERGUGAT bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan;
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
11. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT via telepon dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; 12. Bahwa TERGUGAT menjanjikan bahwa akun PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT; 13. Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; 14. Bahwa dalam waktu sepuluh hari setelahnya, PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi apapun dari pihak TERGUGAT. PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut; 15. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, PENGGUGAT mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT; 16. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan untuk menemui TERGUGAT di kediamannya, Jakarta Pusat; 17. Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa PENGGUGAT dapat menggugat platform TERGUGAT dengan menempuh jalur hukum demi mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; 18. Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
menggunakan dengan beberapa landasan peraturan hukum, sebagai berikut: a) Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; b) Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik; 19. Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; 20. Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; a) Kerugian berupa kekurangan transfer pada penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); b) Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). c) Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); d) Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 21. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT mencoba menemui TERGUGAT untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; 22. Bahwa setelah kuasa hukum mencoba menemui TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; 23. Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; 24. Bahwa karena itulah pihak PENGGUGAT akhirnya memutuskan untuk melanjutkan laporan atau gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018. Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, PARA PENGGUGAT
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 3.Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah); 4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk PARA PENGGUGAT datang menghadap kuasanya Kurnia Adhiani S.H., M.H., dan Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M. Advokat pada Kantor Hukum “ELF LAW FIRM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 .Jakarta Pusat. berdasarkan surat kuasa khusus nomor NOMOR: 312/PP/SK/I/2018 pada tanggal 21 Januari 2018
sedangkan untuk TERGUGAT datang menghadap kuasanya Evi Febri Sartika S.H., L.LL.M., dan Fitria Amini S.H., M.H., Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 .Jakarta Pusat. Berdasarkan surat kuasa Nomor : 251/ELF/SK/IV/2018 pada tanggal 10 Februari 2018; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk FAIZ RIFQY, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator sesuai Penetapan Majelis Hakim tanggal 21 Maret 2018, dan berdasarkan Laporan Mediator tanggal 2 April 2018, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut; Menimbang, bahwa setelah Mediator mengembalikan berkas perkara a quo, selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan yang diawali dengan pembacaan surat gugatan PARA PENGGUGAT dan atas pembacaan surat gugatan tersebut PARA PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya;
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT mengajukan jawabannya pada tanggal 2 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut : JAWABAN TERGUGAT A. DALAM EKSEPSI 1.Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’ Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang
dilakukan
dalam daerah hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir,
ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. 2. Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plurium litis consortium” Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. Bahwa dikatakan telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. Bahwa atas hal tersebut sudah dijelaskan di dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa apabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak TERGUGAT itu sendiri maka pihak TERGUGAT yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi. Namun, dalam hal ini kebocoran data tersebut disebabkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, maka atas hal tersebut termasuk kesalahan penuh pihak ketiga. Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, TERGUGAT mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang berkenan memberikan putusan sebagai berikut: B. DALAM POKOK PERKARA
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
1. Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas; 2. Bahwa benar, antara pihak Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah
kontrak perjanjian elektronik berbentuk tertulis; 3. Bahwa tidak benar dalil gugatan yang dibuat oleh pihak PENGGUGAT mengenai perjanjian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena pembubuhan tanda tangan diatas materai tidaklah bisa dilakukan pada perjanjian elektronik; 4. Bahwa benar dalil gugatan pihak PENGGUGAT pada perjanjian yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat apabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak PENGGUGAT itu sendiri maka pihak Tergugat yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi; 5. Bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga
bukan merupakan tanggung jawab dari pihak
Tergugat; 6. Bahwa di dalam dalil guagatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan; 7. Bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tidak memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh pihak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT menerima email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara otomatis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PENGUGAT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGUGAT; 8. Bahwa di dalam dalil pihak PENGUGAT tidak menerangkan secara jelas kepada siapa PENGUGAT menelepon; 9. Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2017 pihak tergugat mengubungi kembali pihak penggugat dan menjelaskan bahwa setelah ditelusuri telah terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ke 3 (tiga) yang tidak bertanggung jawab; 10.
Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2017 pihak tergugat telah melakukan takedown terhadap
seluruh server di platform TERGUGAT
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
dikarenakan untuk memperbaiki server pihak PENGGUGAT; PRIMAIR A. DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklard) B. DALAM HAL POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan PENGUGAT ditolak seluruhnya; - Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji/ wanprestasi; - Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor.121/Pdt.G/2018/JKT.PST berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, PARA PENGGUGAT mengajukan buktibukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya serta diberi materai secukupnya sebagai berikut : 1. Bukti P- 1, yaitu berupa EMAIL PENGGUGAT bahwa tertanggal 24 Januari 2016. 2. Bukti P- 2, yaitu berupa STRUK SALDO E-MONEY tertanggal 24 Desember 2017. 3. Bukti P- 3, yaitu berupa Email PENGGUGAT tertanggal 25 Desember 2017. 4. Bukti P- 4, yaitu berupa catatan waktu telepon tertanggal 8 Januari 2019. 5. Bukti P- 5, yaitu berupa bukti audio rekaman telepon tertanggal 8 Januari 2019. 6. Bukti P- 6, yaitu berupa bukti audio rekaman telepon tertanggal 8
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Januari 2019. 7. Bukti P- 7, yaitu berupa bukti audio rekaman telepon tertanggal 9 Januari 2019. 8. Bukti P- 8, yaitu berupa Screen Shot aplikasi Tokomedia tertanggal 19 Januari 2019. 9. Bukti P- 9, yaitu Surat kuasa asli NOMOR: 312/PP/SK/I/2018 tertanggal 21 Januari 2019. 10. Bukti P-10, yaitu berupa Foto Copy Lampiran KUHPerdata Buku III tentang Perikatan 11. Bukti P-11, yaitu berupa Foto Copy Lampiran Yurisprudensi MA Nomor 838.K/SIP/1970 12. Bukti P-12, yaitu berupa Foto Copy Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Menimbang, bahwa disamping PARA PENGGUGAT mengajukan bukti surat, juga mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli yang telah memberi keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : 1. Saksi Lisa Sabyan S.H Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : - adanya kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT melaui media elketronik -adanya kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT akibat dari kebocoran data platform dari TERGUGAT 2. Ahli BANDRIO SULAIMAN, S.T, M.SC., Ph.D Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -
Adanya ASPEK KEMANAN DAN ADA ASPEK ASPEK YANG BISA DI JEBOL
dari SISTEM
SECURITY INTERNET. -
Berupa BEBERAPA ASPEK ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN KOMPUTER MAUPUN INTERNET serta SISTEM AU BERBETUK SOFTWARE UNTUK MENANKAL ANCAMAN TERSEBUT.
-
Terdapat 4 ASPEK ANCAMAN KOMPUTER ATAU KEAMANAN SISTEM INFORMASI, yaitu : Interruption, Interception, Modifikasi dan Fabrication.
3. Ahli
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A
JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -
Tindakan wanprestasi dapat terjadi karena:
a) Kesengajaan; b) Kesalahan; c) Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian). -
Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi “tidak ditentukan”, perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil jawabannya, TERGUGAT mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti T-2 serta diberi materai secukupnya sebagai berikut : 1. Bukti T-1 berupa EMAIL KONFIRMASI KEPADA PIHAK PENGGUGAT BAHWA AKAN DIHUBUNGI KEMBALI. 2. Bukti
T-2
berupa
SCREENSHOOT
PERJANJIAN
ELEKTRONIK
YANG
DIBUAT
TANPA
PEMBUBUHAN MATERAI. 3. Bukti T-3 berupa DIAL CALL BAHWA PIHAK TERGUGAT DAN PENGGUGAT MENJELASKAN ADANYA KEBOCORAN DATA DAN SEDANG DITANGANI. 4. Bukti T-4 berupa EMAIL DARI PIHAK KE-3 (MATTIA) YANG MENJELASKAN ADANYA KERUSAKAN DI SERVER DATA YANG DI HACK PIHAK LAIN. 5. Bukti T-5 berupa SCREENSHOOT TAKE DOWN SERVER SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENANGANI MASALAH PADA PLAFTROM PENGGUGAT. 6. Bukti T-6 berupa SCREENSHOOT SEMACAM SECURITY INTERNET YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK TERGUGAT SELAMA INI SELALU MENGOPTIMALKAN KEAMAAN DATA. Menimbang, bahwa disamping TERGUGAT mengajukan bukti surat, juga
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
mengajukan 1 (satu) orang saksi berkewarganegaraan asing bersama penerjemahnya dan 1 (satu) orang ahli yang telah memberi keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : 1. Ahli Emira Amanda S.H., M.H Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : - kebocoran data telah terjadi diakibatkan pencurian data yang dilakukan oleh hacker terhadap situs Tokomedia -telah dilakukannya antisipasi terhadap kebocoran data dengan meningkatkan keamanan platform
tokomedia. - telah ada pemberitahuan terhadap pihak Opaklapak sebagai korban dari kebocoran data dari platform Tokomedia 2. Saksi Matthew Jordan ,S.P.,M.Sc.,Sc.,D Dibawah Sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- telah terjadi kebocoran data yang dialami oleh platform Tokomedia diakibatkan adanya kerusakan server data akibat di hack oleh pihak yang tidak memiliki wewenang dengan cara melawan hokum. - telah dilakukannya konfirmasi kepada pihak Tergugat dan informasi kepada pihak penggugat terkait kebocoran data yang dialami. - telah dilakukannya proses perbaikan terhadap server Tokomedia yang mengalami kebocoran data. Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; Menimbang, bahwa baik PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengajukan kesimpulannya masingmasing tanggal 21 Mei 2018. Menimbang, bahwa PARA PENGGUGAT, TERGUGAT,menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA : Menimbang, bahwa maksud dari tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut di atas ; A. DALAM EKSEPSI Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut : 1. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai melalui media elektronik; 2. Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; 3. Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dianggap sah menurut hukum yang berlaku; 4. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank BNE dengan nomor 072909176 atas nama PENGGUGAT. 5. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 tersebut PENGGUGAT menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan didalam e-money yang diterapkan oleh TERGUGAT; 6. Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin e-money yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut; 7. Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama PENGGUGAT seharusnya sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 8. Bahwa saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam rekeningnya hanya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
9. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via e-mail yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun; 10. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, PENGGUGAT menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan kejanggalan ini. Kemudian PENGGUGAT mendapatkan jawaban dari TERGUGAT bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan; 11. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT via telepon dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; 12. Bahwa TERGUGAT menjanjikan bahwa akun PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT; 13. Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; 14. Bahwa dalam waktu sepuluh hari setelahnya, PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi apapun dari pihak TERGUGAT. PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut; 15. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, PENGGUGAT mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT; 16. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan untuk menemui TERGUGAT di kediamannya, Jakarta Pusat; 17. Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
PENGGUGAT dapat menggugat platform TERGUGAT dengan menempuh jalur hukum demi mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; 18. Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan menggunakan dengan beberapa landasan peraturan hukum, sebagai berikut: a) Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; b) Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik; 19. Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; 20. Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; a) Kerugian berupa kekurangan transfer pada penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar
Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); b) Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). c) Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); d) Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 21. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT mencoba menemui TERGUGAT untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; 22. Bahwa setelah kuasa hukum mencoba menemui TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; 23. Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; 24. Bahwa karena itulah pihak PENGGUGAT akhirnya memutuskan untuk melanjutkan laporan atau gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut di atas, TERGUGAT mengajukan eksepsi bahwa gugatan PENGGUGAT kabur, sedangkan TURUT TERGUGAT juga mengajukan eksepsi bahwa penempatan TURUT TERGUGAT sebagai pihak dalam perkara a quo adalah salah dan keliru Menimbang, bahwa setelah mendengar replik dari PENGGUGAT dan duplik TERGUGAT, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT tersebut ; Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT ini adalah bahwa gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil dalam jumlah kerugian perkara yang dialami oleh pihak penggugat yaitu dalam gugatan PENGGUGAT terdapat kalimat Bahwa “kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut” tanpa dicantumkan total jumlah pasti kerugian yang diderita oleh pihak penggugat. Selain itu dalam gugatan PENGGUGAT menyatakan bahwa jenis
perkara tersebut adalah Wanprestasi sedangkan menurut TERGUGAT perkara tersebut adalah perkara Pidana. Dikarenakan gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT dalam repliknya menolak eksepsi TERGUGAT tersebut dengan alasan bahwa perbuatan/tindakan dikarenakan telah melanggar kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dimana apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi” kelalaian system keamaanan platform yang sebelumnya telah di lakukannya kesepakatan apabila terjadi sebuah kebocoran yang mana keboc oran data dari platform TERGUGAT yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dalam jumlah besar, jelas merupakan Perbuatan wanprestasi karenanya PENGGUGAT mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT dan mengenai jumlah total kerugian akan dibuktikan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar duplik TERGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi TERGUGAT tersebut di atas sudah memasuki materi pokok perkara dan merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh PENGGUGAT di persidangan oleh karena itu terhadap eksepsi TERGUGAT tersebut beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ; B. DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa maksud dari tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT dalam jawabannya pada pokoknya bahwa gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan ditolak dengan alasan Bahwa tidak benar dalil gugatan yang dibuat oleh pihak PENGGUGAT mengenai perjanjian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena pembubuhan tanda tangan diatas materai tidaklah bisa dilakukan pada perjanjian elektronik sehingga dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis adalah cacat hukum dan apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 dan 1 (satu) orang saksi yaitu LISSA SABYAN, S.H., dan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. M.RIFQI FAIz ROSIDI, S.H., M.H., dan BANDRIO SULAIMAN, S.T, M.SC., Ph.D
yang telah
memberi keterangan di bawah sumpah sebagaimana tersebut di atas sedangkan untuk membuktikan dalil jawabannya, TERGUGAT telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-6, dan 1 (satu) orang saksi yaitu Matthew Jordan ,S.P.,M.Sc.,Sc.,D dan penerjemahnya yaitu Ratika Sarry ,S.S. dan 1 (satu) ahli yaitu Elmira Amanda, S.H., M.H., yang
telah memberi keterangan di bawah sumpah sebagaimana
tersebut di atas; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dan dalil-dalil jawaban TERGUGAT Majelis Hakim menilai bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara a quo adalah tindakan mengenai perjanjian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena pembubuhan tanda tangan diatas materai tidaklah bisa dilakukan pada perjanjian elektronik sehingga dalam perjanjian
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Jl. Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis dan cacat hukum; Menimbang, bahwa dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian adalah : 1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian ;
3.
Mengenai suatu hal tertentu atau obyek tertentu ;
4.
Suatu sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa dua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif karena mengenai orang-orangnya atau subyek yang mengadakan perjanjian dan jika syarat subyektif ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat
dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum ; Menimbang, bahwa dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Menimbang, Bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan diatas, maka perjanjian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena dilakukan pada perjanjian elektronik sehingga dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis telah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan TERGUGAT yang menimbulkan kerugian materiil yaitu PENGGUGAT tidak mendapat ganti rugi atas kebocoran data dari tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh sehingga menyebabkan kerugian meteriil yang diderita PENGGUGAT ; Menimbang, bahwa Perbuatan Wanprestasi dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dalam Buku III BW, pada bagian “tentang penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan” yang berbunyi : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Menimbang, bahwa dalam Hukum Perdata unsur-unsur dari wanprestasi yaitu : Ada perjanjian oleh para pihak. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati, Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-1 yaitu Perjanjian yang dilakukan secara elektronik antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di sebuah platform Tokomedia milik TERGUGAT; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-2 yaitu struk asli saldo E-money milik penggugat yang tertera jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dan dihubungkan dengan keterangan saksi LISSA SABYAN, S.H. sebagai sekretaris dari Opaklapak milik PENGGUGAT tentang jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT atas kebocoran data dari platform TERGUGAT; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T-4 yaitu pemberitahuan kebocoran data diakibatkan server data yang telah dihack oleh pihak lai dengan cara melawan hokum dan dihubungkan dengan keterangan saski Matthew Jordan ,S.P.,M.Sc.,Sc.,D yang menjelaskan adanya kerusakan server data akibat di hack oleh pihak yang tidak memiliki wewenang dengan cara melawan hukum. ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 PENGGUGAT telah melaporkan kejadian kebocoran data kepada pihak Tokomedia melalui email akan tetapi tidak mendapatkan jawabat dari pihak TERGUGAT; Menimbang, berdasarkan barang bukti T-3 berupa dialcall antara TERGUGAT dan PENGGUGAT terkait adanya kebocoran data yang dialami Tokomedia;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-8 PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018 dan pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu akan tetapi tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; Menimbang unsur-unsur dari perbuatan wanprestasi yaitu : Ada perjanjian oleh para pihak. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati, Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Maka TERGUGAT dinyatakan lalai atas pemenuhan perjanjian yang telah disepakati; Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti P-1 dari PENGGUGAT dan T-2 TERGUGAT terkait perjanjian atara PENGGUGAT dan TERGUGAT salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.” Maka dari itu pihak TERGUGAT dibebankan untuk membayar ganti rugi sejumlah diatas tersebut; Menimbang , bahwa PENGGUGAT telah menjelaskan rician kerugian yang diderita dengan rincian tersebut diatas sesuai dengan alat bukti P-2 didalam persidangan maka petitum gugatan PENGGUGAT angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bahwa PENGGUGAT dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya seluruhnya karenanya gugatan PENGGUGAT tersebut hanya dikabulkan seluruhnya; Menimbang, bahwa dalam petitumnya angka 4 Pihak PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim : Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai siapakah yang seharusnya membayar biaya perkara : Menimbang, pasal 181 ayat (1) HIR, dimana pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar ongkos perkara. Maka TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkarannya, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini: Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi TERGUGAT tidak dapat diterima ;
B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).. Demikianla diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari
Senin, tanggal 28 mei 2018. Oleh kami ROBBY IHKWAN SANDI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, FADEL PASARIBU,S.H.,M.PHIL.,M.H. dan VETI PERA,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibacakan
dalam
persidangan
yang
dinyatakan
terbuka
untuk
umum
dengan
dibantu
oleh
YOAN
NUVA
PRIMANDA,S.H.,M.HUM. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat.
HAKIM KETUA
ROBBY IHKWAN SANDI, S.H., M.H. HAKIM ANGGOTA I
HAKIM ANGGOTA II
FADEL PASARIBU, S.H.,M.PHIL.,M.H.
VETI PERA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
YOAN NUVA PRIMANDA,S.H.,M.HUM.
Rincian Biaya : 1. Pendaftaran
: Rp
30.000,-
2. Biaya ATK
: Rp
50.000,-
3. Biaya Panggilan
: Rp1.264.000,-
4. PNBP Relas
: Rp
20.000,-
5. Materai
: Rp
6.000,-
6. Redaksi
: Rp
5.000,- +
Jumlah
Rp 1.375.000,-
(satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
BERITA ACARA PERSIDANGAN Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
SIDANG PERTAMA
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan : Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, selanjutnya para pihak berperkara dipanggil oleh Panitera Pengganti untuk masuk ke dalam ruang persidangan. Pihak Penggugat dan Tergugat menghadap di persidangan didepan Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim memeriksa identitas para pihak dan memberikan nasihat kepada Para Pihak untuk melakukan proses mediasi guna mendapatkan kesepakatan dan perdamaian antar keduanya.
Kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi sebagaimana yang tercantum dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 yang termaktub pada Pasal 7 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan Mediator yang dipilihkan Majelis Hakim atas permintaan para pihak dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Faiz Rifky, S.H.,M.H. Kemudian Majelis menunda Persidangan sampai waktu yang ditentukan selama 30 hari setelah laporan dari mediator tentang hasil mediasi dan kepada pihak Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H
SIDANG KEDUA
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 2 April 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, yang mana agenda sidang pada hari ini ialah Laporan Mediasi dari Pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam Laporan yang dinyatakan Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, tidak ditemukannya kesepakatan dan perdamaian antar kedua nya, serta laporan yang diterima dari Hakim Mediator pun tertera demikian, sehingga para Pihak meminta untuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan jalannya proses persidangan untuk menyelesaikan Perkara antara Penggugat dan Tergugat.
Agenda sidang pada hari ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dari Pihak Penggugat dan didengarkan di muka persidangan, dalam gugatannya pihak Tergugat dianggap telah melakukan Wanprestasi pada Penggugat.
Setelah pembacaan Gugatan dari Pihak Penggugat telah dibacakan, Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan kepada Tergugat dan pihak Tergugat menyanggupinya pada hari ini.
Kemudian setelah mendengarkan Gugatan dan Jawaban atas Gugatan tersebut, Majelis memberikan kesempatan untuk Pihak Penggugat agar mengajukan Replik, namun Penggugat membutuhkan waktu untuk membuatnya dan dengan demikian sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2018 dengan agenda Pembacaan Replik dari Pihak Penggugat. Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup. Maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan di tunda dan di tutup.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti. Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
SIDANG KETIGA
Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 16April 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, yang mana agenda sidang pada hari ini ialah Pembacaan Replik dari Pihak Penggugat.
Majelis Hakim melanjutkan persidangan setelah membuka persidangan dan mempersilahkan Penggugat untuk membawakan salinan Replik nya kepada Majelis Hakim dan kepada pihak Tergugat. Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan kepada Penggugat untuk membacakan Replik yang sudah dibuat tersebut.
Kemudian setelah mendengarkan Replik dari pihak Penggugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk membacakan Duplik namun pihak Tergugat membutuhkan waktu untuk membuatnya.
Setelah diberikan pilihan dari Majelis Hakim bahwa pihak Tergugat akan diberi waktu 7 hari dari sekarang, pihak Tergugat menyanggupinya, Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup.untuk itu sidang di tunda dan di tutup untuk hari ini.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KEEMPAT Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 23 April 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Untuk agenda persidangan pada hari ini ialah pembacaan Duplik dari pihak Tergugat, sebelum membacakan Duplik, Majelis meminta pihak Tergugat untuk membawakan salinan Duplik kepada Majelis Hakim dan kepada pihak Penggugat.
Kemudian setelah disanggupi oleh pihak Tergugat, Majelis Hakim mempersilahkan pihak Tergugat untuk membacakan Duplik di muka Persidangan.
Setelah didengarkan Gugatan dari pihak Penggugat, Jawaban atas Gugatan dari pihak Tergugat, pembacaan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari Pihak Tergugat, atas jawab men-jawab dari kedua belah pihak selesai maka Majelis Hakim pada agenda sidang selanjutnya akan membacakan Putusan Sela, namun Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk membuatnya.
Untuk itu sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 30 April 2018. Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup.untuk itu sidang di tunda dan di tutup untuk hari ini.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KELIMA Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 April 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Panitera Pengganti
Majelis
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Hakim
yang
Memeriksa
dan
Mengadili
Perkara
dengan
Nomor
Register
Perkara
121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST menjatuhkan Putusan sela pada agenda persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 April 2018.
Dalam pembacaan Putusan Sela pada hari ini, Majelis Memberikan Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkaa ini memberikan Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI 1. Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan gugatan kurang pihak atau Error in Persona; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini;
Demikian putusan sela ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, tanggal 30 April 2018. Oleh kami ROBBY
IHKWAN
SANDI,
S.H.,M.H.
sebagai
Ketua
Majelis,
FADEL
PASARIBU,S.H.,M.PHIL.,M.H. dan VETI PERA,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dengan dibantu oleh YOAN NUVA PRIMANDA,S.H.,M.HUM. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat. Setelah memberikan amar putusan sela sebagaimana diatas, maka agenda sidang selanjutnya ialah Pembuktian dari Pihak Penggugat, namun Penggugat membutuhkan waktu untuk menghadirkan semuanya, dengan menimbang hal tersebut maka sidang akan ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 7 Mei 2018. Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup.untuk itu sidang di tunda dan di tutup untuk hari ini.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KEENAM Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-
perkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota. Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Agenda sidang hari ini ialah Pembuktian dari pihak Penggugat, Pihak Penggugat telah menghadirkan alat bukti sekian – sekian yang telah dihadirkan di muka persidangan dan menghadirkan 1 orang saksi serta 2 orang ahli pada hari ini.
Saksi pertama yang memberikan keterangan ialah Lissya Sabyan, merupakan seorang Sekretaris yang bekerja pada Opaklapak kepunyaan milik Penggugat yaitu Ginta Masamba, dalam kesaksiannya ia telah bekerja selama 7 tahun dan mengetahui bahwa adanya kebocoran data akun Opaklapak sebagai mitra usaha tokomedia yang mana dalam hal ini Lissya mengaku bahwa Pada saat ingin menukarkan e-money pada akun Opalapak, seharusnya jumlah koin diakun Ginta 800 koin yaitu setara dengan 800 juta namun pada saat di tukarkan ke rekening hanya ada 400 koin atau setara dengan 400 juta dari setengah jumlah saldo dari akun yang masuk.
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Yang kedua ialah Ahli IT, Bandrio Sulaiman, S.T.,M.Sc.,Ph.D. merupakan Ahli IT yang berasal dari Universitas Gajah Mada, dalam keterangan yang ia berikan, bahwa benar ada beberapa aspek ancaman terhadap keamanan komputer maupun internet, yang mana sebuah sistem tersebut berbetuk software untuk menangkal ancaman tersebut, dan menjelaskan bahwa berdasarkan disiplin ilmu yang ia pelajari, secara teori maupun secara praktek, bagian yang mudah untuk di jebol dari sistem internet suatu website yang sudah memiliki security internet ialah data-data bahkan hardware komputer dan untuk mencegah terjadinya kebocoran data, seharusnya setiap Platform memiliki Device security atau alat-alat apa yang dipakai sebagai salah satu upaya keamanan dari komputer terjaga. Dan dapat menjaga secara fisik dari orang-orang yang tidak berhak mengakses komputer tempat datadase tersebut disimpan.
Terakhir keterangan dari Ahli Akademisi, Prof. M. Rifqi Faiz Rosidi, S.H.,M.H. merupakan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Sriwijaya, dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa Apabila suatu platform dagang online yang memiliki perjanjian dengan mitra usahanya, yang tertulis bahwa apabila terjadi kebocoran data, maka pihak platform akan mengganti rugi atas kelalaiannya tersebut. Perjanjian ini telah disepakati kedua belah pihak antara platform dagang online dengan mitra usahanya tersebut. Setelah mendengarkan pembuktian dari pihak Penggugat, maka agenda sidang selanjutnya ialah pembuktian dari pihak Tergugat, pada hari ini, pihak Tergugat belum menyanggupi untuk menghadirkan alat bukti dan saksi maupun ahli-nya, oleh karena itu Tergugat meminta waktu untuk menghadirkannya. Dengan menimbang hal tersebut maka sidang akan ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2018. Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup untuk hari ini.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KETUJUH Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne,
PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAKARTA PUSAT Letnan Jendral Suprapto, Cempaka Putih, RT.9/RW.7, Cemp. Putih, Jakarta Pusat
S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Agenda sidang hari ini ialah Pembuktian dari pihak Tergugat, Pihak Tergugat telah menghadirkan alat bukti sekian – sekian yang telah dihadirkan di muka persidangan dan menghadirkan 2 orang saksi serta 1 orang ahli pada hari ini. Kesaksian pertama yang didengarkan keterangannya ialah Ahli Akademisi Yolanda yang merupakan Ahli Hukum Perdata, dalam keterangan yang ia berikan bahwasanya Semua hal telah dilakukan oleh pihak tergugat untuk memenuhi prestasinya tersebut, namun dapat dilihat bahwa adanya pihak lain diluar jangkauan pihak tergugat yang menghalangi pihak tergugat untuk memenuhi prestasinya tersebut. Kemudian setiap kontrak yang dibuat melalui sistem elektronik tidak harus dibubuhi materai namun tetap sah bila memenuhi 4 syarat kontrak sesuai pasal 1320 KUHPerdata Namun perjanjian elektronik menurutnya tidak bisa dilakukan dengan membubuhi tanda tangan di atas materai karena media dari perjanjian elektronik yang tidak memungkin untuk melakukan hal tersebut. Kesaksian kedua yang didengarkan keterangannya ialah saksi yang merupakan admin dari Tokomedia, yaitu Indah. Dalam kesaksiannya ia menegaskan bahwa kronologis kejadian nya secara detail ialah ketika Mitra Usaha Opaklapak menelpon kantor Tokomedia dan melaporkan terjadinya kejanggalan pada saat Opaklapak ingin menukarkan koin e-money menjadi saldo namun banyaknya koin e-money tidak sesuai dengan saldo. Dengan adanya laporan tersebut kami pun langsung melakukan pengecekan data pada akun Mitra Usaha Opaklapak, dan ternyata ditemukan adanya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membobol akun Opaklapak, sehingga pihak tersebut mengubah jumlah saldo pada akun rekening Opaklapak ketika ingin melakukan konversi dari e-money. Lalu Antisipasi apakah yang sudah saudara lakukan terhadap keamanan data dari setiap pihak mitra usaha yang telah mengikatkan dirinya untuk bekerja sama dengan Tokomedia.com ialah bekerja sama dengan perusahaan security internet Australia yang merupakan security server tokomedia yang bertugas untuk mengamankan seluruh server tokomedia. Kesaksian terakhir ialah Mathew Jordan yang merupakan seorang pemilik daripada perusahaan security internet asal Australia, dalam kesaksiannya ia menjelaskan bahwa antisipasi yang sudah dilakukan terhadap data-data dari berbagai mitra usaha yang sudah mengikatkan dirinya terhadap tokomedia.com ialah setiap 3 bulan sekali rutin melakukan pengecekkan terhadap server yang di buat agar data-data mitra usaha tetap terjaga dan aman, hal ini adalah sebagai bentuk tindakan perbaikan preventif dari perusahaan. Tindakan ini di lakukan dengan cara mematikan salah satu server seperti mematikan sementara proses transaksi antar konsumen dan mitra usaha atau dari mitra usaha ke pihak platform, bukan merupakan tindakan mematikan server secara menyeluruh sehingga server tidak bisa diakses, perusahaan security miliknya menegaskan hanya mematikan keseluruhan server sehingga mengakibatkan server down dan tidak bisa diakses jika terdapat kerusakan yang parah.
Dengan telah didengarkan pembuktian dari Pihak Penggugat dan Tergugat tersebut, maka agenda sidang selanjutnya ialah Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Tergugat, namun Majelis Hakim memberikan waktu kepada para Pihak untuk membuatnya sehingga sidang ditunda selama 7 hari. Dengan menimbang hal tersebut maka sidang akan ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 21 Mei 2018. Penggugat dan Tergugat tidak akan dipanggil kembali karena penetapan ini adalah panggilan resmi, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup untuk hari ini. Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KEDELAPAN Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
Kemayoran
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan :
Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Agenda sidang hari ini ialah Kesimpulan dari pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, namun Majelis meminta untuk para Pihak hanya memberikan salinan Kesimpulan saja dan tidak dimintakan untuk dibacakan dimuka Persidangan, mengingat Kesimpulan
para
Pihak
ini
menjadi
pertimbangan
hakim
untuk
memutus
perkara
dengan
nomor
register
121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan Akhir, namun majelis membutuhkan waktu selama 7 hari untuk membuatnya, dan mengingat hal ini sidang akan dibuka kembali pada tanggal 28 Mei 2018, setelah sidang penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis maka persidangan ini dinyatakan di tunda dan di tutup untuk hari ini.
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H.
SIDANG KESEMBILAN Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama yang mana sidang kedua ini dilangsungkan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018. Dalam perkata gugatan Wanprestasi antara :
Ginta
Masamba,
Palembang,
24
Juni
1987.
Pengusaha.
Islam.
Jalan
98, Palembang-Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa
Kemayoran
Nomor
hukumnya Kurnia Ardhiani,
S.H.,M.H. dan Rizky Rosari Lagaunne, S.H.,LL.M. yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
MELAWAN
Adam Al-Azizzy Hersydano, S.E.,M.M. Jakarta KH. Mas Mansyur No.17 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Evi Febri Sartika, S.H.,LL.M. dan Fitria Amini, S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 39 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Susunan Persidangan : Hakim Ketua
: Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I
: Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II
: Veti Pera, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
: Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Agenda sidang hari ini ialah Putusan Akhir,
Demikian dibuat Berita Acara Persidangan ini yang di tanda tangani oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
Ketua Majelis,
Yoan Nuva Primanda, S.H.,M.Hum.
Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. Hakim Anggota I,
Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H.
Hakim Anggota II,
Veti Pera, S.H.,M.H. DIALOG PERSIDANGAN Nomor : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST Para pihak memasuki ruang persidangan Majelis Hakim memasuki ruang persidangan.
Ketua Majelis : Kami sebagai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan dari Surat Ketetapan Majelis Hakim pada tanggal 15 Maret 2018 oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat.
Saya Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Fadel Pasaribu, S.H.,M.Phil.,M.H, sebagai Hakim Anggota I dan Veti Pera, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota II (MAJELIS MEMERIKSA RUANG PERSIDANGAN) Setelah memeriksa kelengkapan ruang sidang, ruang sidang ini telah dinyatakan lengkap dan sah untuk digunakan sebagai ruang sidang. Kepada para hadirin dimohon untuk mentaati segala tata tertib persidangan yang telah ada diruang sidang, lalu bagi pers silahkan mengambil gambar, namun cahaya kameranya harap dimatikan karena dapat menganggu jalannya persidangan. Baik panitera siap ya? Panitera :
siap yang mulia. Ketua Majelis : Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat // yang memeriksa perkara-perkara perdata / pada peradilan tingkat pertama / dengan nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST // atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat // melawan Tokomedia yang dalam hal ini diwakili Direktur Adam Al-Azizzy Hersydano selaku Tergugat // Pada hari senin, tanggal 21 Maret 2018 bertempat di ruang sidang Oemar Seno Adji 2 // DIBUKA, DAN DINYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM. (KETUK PALU 3X) Panitera pengganti, ini benar ya berkas perkara hari ini? Panitera : benar yang mulia.
Ketua Majelis : Untuk para pihak, dimulai dari Penggugat, majelis akan memeriksa terlebih dahulu Identitas Penggugat / Baiklah nama saudara siapa? Penggugat : Ginta Masamba yang mulia Ketua Majelis : Apa pekerjaan saudara saat ini? Penggugat : Pengusaha Ketua Majelis : Tempat, tanggal lahir? Penggugat : Palembang, 24 Juni 1987 Ketua Majelis : Agama Islam Jenis Kelamin Perempuan Berkebangsaan Indonesia, Benar ya? Penggugat : Iya yang mulia. Ketua Majelis : Alamat saudara dimana? Penggugat : Jalan Kemayoran, nomor 98, Palembang. Ketua Majelis :Selanjutnya majelis akan memeriksa Identitas Tergugat. Nama saudara siapa : Tergugat : Adam Al-Azizy Hersydano yang mulia. Ketua Majelis : tempat tanggal lahir? Tergugat : Jakarta, 1 Februari 1984 Ketua Majelis : Jenis kelamin laki-laki Agama saudara Katholik dan berkebangsaan Indonesia benar ya?
Tergugat : benar yang mulia. Ketua Majelis : saudara tinggal dimana? Tergugat : Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebon Kacang, kec Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Ketua Majelis : Baiklah selanjutnya majelis akan memeriksa identitas kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, dimulai dari kuasa hukum Penggugat silahkan maju kedepan membawa surat kuasa khusus, B.A. Sumpah serta Kartu advokatnya Kuasa Hukum Penggugat : baik yang mulia Ketua Majelis : untuk kuasa hukum tergugat silahkan maju kedepan untuk memeriksa juga serta membawa surat kuasa khusus, B.A. Sumpah serta Kartu advokatnya juga. Kuasa Hukum Tergugat : baik yang mulia.
(MEMERIKSA IDENTITAS) Ketua Majelis : Baik, setelah pemeriksaan identitas para pihak telah selesai, berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan / Majelis mengajak para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu // mediasi ini dilakukan selama 30 hari dan diharapkan mendapatkan kesepakatan serta perdamaian antar kedua belah pihak. Baiklah pihak Penggugat, mediatornya akan dipilihkan oleh majelis atau memilih sendiri? Penggugat : dipilihkan yang mulia. Ketua Majelis : bagaimana dengan pihak Tergugat? Tergugat : dipilihkan juga yang mulia. Ketua Majelis : baiklah karena para pihak memilih untuk dipilihkan mediatornya oleh majelis / maka majelis menunjuk Faiz Rifky, S.H.,M.H. sebagai hakim mediator dalam Perkara dengan nomor register : 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.
Diharapkan dengan telah terjadinya mediasi, dapat mencapai kesepakatan dan perdamaian / dapat dipahami ya Penggugat dan Tergugat Penggugat dan Tergugat : iya yang mulia. Ketua Majelis : Baiklah panitera 30 hari dari sekarang tanggal berapa ya? Panitera : 21 April 2018 yang mulia Ketua majelis : apakah ada agenda persidangan lainnya? Panitera : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baik sebelum majelis menutup persidangan pada hari ini, kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua majelis : Tergugat ada yang ingin disampaikan?
Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baik dengan demikian, sidang ditunda selama 30 hari / dan akan dibuka kembali pada tanggal 21 April 2018 dengan agenda laporan hasil mediasi para pihak // Kepada para pihak tidak akan dipanggil lagi /karena penetapan ini adalah panggilan resmi / dengan ini sidang ditutup // ------PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENINGGALKAN RUANG PERSIDANGAN-----
(SIDANG KEDUA) Ketua Majelis : Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat / atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat / melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat / pada hari senin tanggal 2 April 2018 / bertempat diruang sidang Oemar Seno Adji 2 // dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (ketok palu 1x) Sebelum melanjutkan persidangan, majelis akan menanyakan terlebih dahulu proses mediasi yang telah dilaksanakan // Bagaimana proses mediasinya, Pihat penggugat ?
Penggugat : yang mulia, dalam proses mediasi, kami dari pihak Penggugat TIDAK MENCAPAI KATA SEPAKAT DAN PERDAMAIAN / oleh karena itu kami mohon kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan jalannya proses persidangan / terimakasih yang mulia dari kami cukup // Ketua Majelis : Pihak Tergugat bagaimana hasil mediasinya? Tergugat : begitu juga dengan kami pihak Tergugat yang mulia / kami sudah mengupayakan perdamaian tapi masih tidak tercapainya kesepakatan dan perdamaian / maka kami mohon untuk sidang tetap dilanjutkan //
Ketua Majelis : baiklah, setelah menerima hasil laporan dari para pihak / dan juga majelis telah menerima laporan dari hakim mediator bahwa mediasi telah dilakukan / namun tidak mencapai kesepakatan dan juga perdamaian / untuk para pihak dengan ini kita akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan GUGATAN dari pihak Penggugat / baiklah Penggugat apakah sudah siap dengan gugatannya?
Penggugat : sudah sangat siap dibacakan yang mulia Ketua Majelis : bagaimana dengan pihak Tergugat, apakah sudah menerima salinan gugatan dari penggugat? Tergugat : sudah kami terima yang mulia Ketua Majelis : baik Penggugat, silahkan bacakan Gugatannya. Penggugat : baik yang mulia.
Jakarta, 15 Februari 2018
Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan tangan dibawah ini : 3. Kurnia Adhiani S.H., M.H 4. Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M
Kami merupakan Advokat dan konsultan hukum pada Pablo&Pablo Associates yang berkantor di Jalan Jendral Sudirman Nomor 09, Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 5 Januari 2019 bertindak untuk dan atas nama : Nama
: Ginta Masamba
Tempat dan Tanggal lahir
: Palembang, 24 Juni 1987
Alama
:Jalan kemayoran nomor 98, Palembang
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Pengusaha
Nomor KTP
: 5675053607651119
Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap : Nama
:
TOKOMEDIA
dalam
hal
ini
diwakili
oleh
DIREKTUR
yaitu
Adam
Al-
Azizzy Hersydano Kedudukan
: Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut : 25. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan melalui media elektronik; 26. Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; 27. Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dianggap sah menurut hukum yang berlaku;
28. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank BNE dengan nomor 072909176 atas nama PENGGUGAT. 29. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 tersebut PENGGUGAT menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan didalam emoney yang diterapkan oleh TERGUGAT; 30. Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin e-money yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut;
31. Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama PENGGUGAT seharusnya sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 32. Bahwa saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam rekeningnya hanya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); 33. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via e-mail yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun;
34. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, PENGGUGAT menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan kejanggalan ini. Kemudian PENGGUGAT mendapatkan jawaban dari TERGUGAT bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan; 35. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT via telepon dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; 36. Bahwa TERGUGAT menjanjikan bahwa akun PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan
TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT;
37. Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; 38. Bahwa dalam waktu sepuluh hari setelahnya, PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi apapun dari pihak
TERGUGAT. PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hak-haknya yang telah
dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut; 39. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, PENGGUGAT mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT;
40. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan untuk menemui TERGUGAT di kediamannya, Jakarta Pusat; 41. Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa PENGGUGAT dapat menggugat platform TERGUGAT dengan menempuh jalur hukum demi mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; 42. Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan menggunakan dengan beberapa landasan peraturan hukum, sebagai berikut: c.
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
d.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik;
43. Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; 44. Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; j.
Kerugian berupa kekurangan transfer pada penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
k.
Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
l.
Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
m. Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 45. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT mencoba menemui TERGUGAT untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; 46. Bahwa setelah kuasa hukum mencoba menemui TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; 47. Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; 48. Bahwa karena itulah pihak PENGGUGAT akhirnya memutuskan untuk melanjutkan laporan atau gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018.
Maka berdasarkan apa yang terurai diatas PENGGUGAT memohon dengan hormat untuk sekiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutuskan: 5. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 6. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 7. Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah); 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian gugatan Wanprestasi ini kami ajukan, semoga Majelis Hakim yang arif dan bijaksana dalam berwenang mengurus perkara ini, dapat berkenan mengabulkannya
Jakarta Pusat, 15 Februari 2018
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
Kurnia Adhiani, S.H., M.H.
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., L.L.M. Ketua Majelis : baiklah pihak Penggugat setelah membacakan gugatannya, adakah gugatannya yang dirubah? Penggugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baiklah Pihak Tergugat, apakah sudah siap dengan jawaban gugatan atas gugatan dari pihak penggugat? Tergugat : Jelas sudah siap yang mulia. Ketua Majelis : baiklah silahkan Pihak Tergugat bawakan salinan jawaban gugatannya pada majelis dan kepada pihak Penggugat. (TERGUGAT MEMBERIKAN SALINAN JAWABAN GUGATAN) Baiklah pihak tergugat apakah sudah siap membacakan jawaban gugatannya? Tergugat : sudah siap yang mulia Ketua Majelis : silahkan dibacakan
Tergugat :
JAWABAN GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MITRA USAHA
Jakarta Pusat, 27 April 2018
Perihal
: Jawaban Gugatan
Lampiran : Surat Kuasa Khusus Dalam Perkara Nomor : 251/Pdt.G/2018/PN.JKT
Antara : Ginta Masamba selaku perwakilan Opaklapak Sebagai Penggugat Lawan : Adam Al-Azizy Hersydano selaku Direksi Utama Tokomedia.com Sebagai Tergugat
Kepada: Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diJakarta Pusat Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini,kami : 5. Evi Febri Sartika S.H., LL.M. 6. Fitria Amini S.H., M.H. Selaku Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 39 .Jakarta Pusat, berd asarkan surat kuasa Nomor: 251/ELF/SK/IV/2018 tanggal 10 Februari 2018, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Adam Al-Azizy Hersydano selaku Direksi Utama Tokomedia.com Alamat: Jalan KH. Mas Mansyur No. 17 Tanah Abang Jakarta Pusat, Kebon Kacang, kec Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini menyampaikan Jawaban dan Eksepsi atasan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam No perkara 251/Pdt. G/2018/PN.JKT sebagai berikut:
C. DALAM EKSEPSI
ksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator)
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat tiga (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access).
alam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi emoney. ’’
Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa :
. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
0. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan
tau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang
ipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam
aerahnya tindak pidana itu dilakukan.
1. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka
ap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
2. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah
ukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan
enggabungan perkara tersebut.
Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plurium litis consortium”
hwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. Bahwa dikatakan telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. Atas hal tersebut sudah dijelaskan di dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa apabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak TERGUGAT itu sendiri maka pihak TERGUGAT yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi. Namun, dalam hal ini kebocoran data tersebut disebabkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, maka atas hal tersebut termasuk kesalahan penuh pihak ketiga.
hon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar berkenan menyatakan gugatan PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaad).
D. DALAM POKOK PERKARA
11. Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas; 12. Bahwa benar, antara pihak Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian elektronik berbentuk tertulis; 13. Bahwa tidak benar dalil gugatan yang dibuat oleh pihak PENGGUGAT mengenai perjanjian elektronik yang telah disetujui dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai karena pembubuhan tanda tangan diatas materai tidaklah bisa dilakukan pada perjanjian elektronik;
14. Bahwa benar dalil gugatan pihak PENGGUGAT pada perjanjian yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat a pabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak PENGGUGAT itu sendiri maka pihak Tergugat yang akan be rtanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi; 15. Bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat; 16. Bahwa di dalam dalil guagatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan; 17. Bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tidak memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh p ihak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT menerima email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara oto matis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PENGUGAT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT aka n menghubungi kembali pihak PENGUGAT; 18. Bahwa di dalam dalil pihak PENGUGAT tidak menerangkan secara jelas kepada siapa PENGUGAT menelepon; 19. Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2017 pihak tergugat mengubungi kembali pihak penggugat dan menjelaskan bahwa setelah ditelusuri telah terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ke 3 (tiga) yang tidak bertanggung ja wab; 20. Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2017 pihak tergugat telah melakukan takedown terhadap seluruh server di platfor m TERGUGAT dikarenakan untuk memperbaiki server pihak PENGGUGAT; Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan diatas, dengan ini TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa
perkara
ini
berkenan
memutuskan
sebagai berikut:
PRIMAIR
B. DALAM EKSEPSI 3. Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya; 4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklard)
B. DALAM HAL POKOK PERKARA
enyatakan gugatan PENGUGAT ditolak seluruhnya;
enyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji/ wanprestasi;
enghukum PENGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.JKT berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. Demikian Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat,
(Evi Febri Sartika, S.H., LL.M)
(Fitria Amini S.H., M.H.) Ketua Majelis : baiklah pihak Penggugat / setelah mendengarkan jawaban gugatan dari pihak Tergugat, apakah akan mengajukan Replik? Penggugat : iya yang mulia, tapi kami membutuhkan waktu untuk membuatnya. Ketua Majelis :7 hari cukup? Penggugat : cukup yang mulia Ketua Majelis : Baiklah dengan ini sidang akan ditunda selama 7 hari, panitera 7 hari dari sekarang tanggal berapa? Panitera : 16 April 2018 Ketua Majelis : baiklah sebelum menutup persidangan ini, majelis akan memberikan kesempatan terlebih dahulu apakah Penggugat ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua Majelis : bagaimana pihak tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : kepada Hakim Anggota I dan II ada yang ingin disampaikan Hakim Anggota I dan II : cukup. Ketua Majelis : baiklah dengan ini sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2018 dengan agenda pembacaan Replik dari pihak Penggugat / dengan ini sidang ditutup (ketok palu 1x)
(SIDANG KE TIGA)
Ketua Majelis : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 16 April 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x)
Baiklah agenda sidang hari ini ialah pembacaan Replik, Penggugat apakah sudah siap dengan repliknya? Penggugat : sudah siap yang mulia Ketua Majelis : baiklah silahkan maju kedepan dan bawakan salinan Repliknya kepada majelis hakim dan kepada pihak Tergugat (PENGGUGAT MEMBAWAKAN SALINAN REPLIK) Ketua majelis : penguggat, apakah sudah siap dibacakan repliknya? Penggugat : sudah siap dibacakan yang mulia Ketua majelis : baiklah silahkan dibacakan Penggugat :
REPLIK DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA
ANTARA
GINTA MASAMBA MELALUI KUASA HUKUMNYA 3. Kurnia Adhiani, S.H., M.H 4. Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN TOKOMEDIA.COM MELALUI KUASA HUKUMNYA 7. Evi Febri Sartika S.H., L.L.M 8. Fitria Amini S.H., L.L.M SEBAGAI TERGUGAT
___________________________________________________ ___________________________
KepadaYth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hal : Replik dalam perkara NO.121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST Dengan Hormat, Bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT dengan ini mengajukan Replik terhadap atas jawaban TERGUGAT tertanggal 30 Juni 2018, sebagai berikut : 13. Bahwa apa yang telah didalilkan pihak TERGUGAT dalam eksepsi yaitu Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access) dalam perkara ini adalah tidak benar. Karena dalam perkara ini, pihak TERGUGAT mempermasalahkan perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak TERGUGAT sesuai dengan klausul pertama dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Maka dari itu, terkait gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT adalah benar perkara perdata di Pengadilan Negeri yang menangani perkara perdata. 14. Kurang tanggapan untuk eksepsi kurang orang (lihat jawaban gugatan)
15. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara menuliskan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak tertulis apabila kebocoran data yang disebabkan oleh pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab dari pihak Tergugat adalah tidak benar. Dalam perjanjian disebutkan bahwa seluruh kerugian yang disebabkan oleh kebocoran data di Platform, akan ditanggung oleh TERGUGAT seluruhnya; 16. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara TERGUGAT menuliskan bahwa di dalam dalil gugatan tidak menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai coin e-money yang telah pihak PENGGUGAT tukarkan adalah tidak benar. PENGGUGAT telah merincikan secara jelas antara coin e-money yang dikonversikan dengan saldo rekening; 17. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa tidak benar dalam dalil gugatan,pihak TERGUGAT tida k memberikan tanggapan dari email yang dikirim oleh pihak PENGUGAT dimana setelah pihak TERGUGAT menerim a email yang masuk dari pihak PENGUGAT secara otomatis sistem membalas email yang dikirim dari pihak PENGUG AT yang berisi konfirmasi dari pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGUGAT adalah tidak benar. Karena hal yang diharapkan oleh pihak PENGGUGAT adalah langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak TERGUGAT dalam menangani kasus ini agar terhindar dari tangan-tangan peretas yang dapat mengakibatkan bocornya data dalam platform; 18. Bahwa dalil TERGUGAT dalam pokok perkara adalah bahwa di dalam dalil pihak PENGUGAT tidak menerangkan se cara jelas kepada siapa PENGUGAT menelepon adalah tidak benar. PENGGUGAT telah menjelaskan dalam gugatan bahwa PENGGUGAT dalam hal ini menelepon pihak TERGUGAT yang dijawab oleh perwakilan TERGUGAT yaitu admin TERGUGAT.
Bahwa dengan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, Penggugat tetap pada gugatannya, dan meminta kepada hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya dan dapat mengabulkan sepenuhnya gugatan dari Penggugat. Atau apabila ada kemungkinan lain harap mejelis hakim memutus dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Demikianlah Replik ini PENGGUGAT ajukan, selanjutnya PENGGUGAT mengucapkan terimahkasih.
Hormat Kami, -------------------------------------------PENGGUGAT------------------------------------------
Jakarta, 16 April 2018
Kuasa Hukum Penggugat,
Kurnia Adhiani, S.H., M.H.
Rizky Rosari Lagaunne, S.H., LL.M. Ketua Majelis : setelah mendengarkan replik dari pihak Penggugat, apakah pihak Tergugat akan mengajukan Duplik? Tergugat : iya yang mulia kami akan mengajukan duplik tapi membutuhkan waktu untuk membuatnya. Ketua Majelis : 7 hari cukup? Tergugat : cukup yang mulia Ketua majelis : baiklah panitera 7 hari dari sekarang tanggal 23 April 2018 benar ya? Panitera : benar yang mulia Ketua majelis : baiklah sebelum menutup persidangan ini, majelis akan memberikan kesempatan terlebih dahulu apakah Penggugat ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua Majelis : bagaimana pihak tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : kepada Hakim Anggota I dan II ada yang ingin disampaikan Hakim Anggota I dan II : cukup. Ketua Majelis : baiklah dengan ini sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 23 April 2018 dengan agenda pembacaan Duplik dari pihak Tergugat / dengan ini sidang ditutup (ketok palu 1x)
(SIDANG KEEMPAT)
Ketua Majelis : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 23 April 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x) Baiklah agenda sidang hari ini ialah pembacaan Duplik, Tergugat apakah sudah siap dengan repliknya? Tergugat : sudah siap yang mulia Ketua Majelis : baiklah silahkan maju kedepan dan bawakan salinan Repliknya kepada majelis hakim dan kepada pihak Penggugat. (TERGUGAT MEMBAWAKAN SALINAN DUPLIK)
Ketua majelis : penguggat, apakah sudah siap dibacakan repliknya? Tergugat : sudah siap dibacakan yang mulia Ketua majelis : baiklah silahkan dibacakan
Tergugat :
DUPLIK TERGUGAT ADAM AL-AZIZY HARSYDANO DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 251/Pdt.G/2018/PN.JKT PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT ANTARA GINTA MASAMBA PEMILIK OPAKLAPAK MELALUI KUASA HUKUMNYA 5. KURNIA ARDHIANI, S.H, M.H. 6. RIZKY ROSSARI. L, S.H, M.H. SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN ADAM AL-AZIZY HARSYDANO DIREKTUR TOKOMEDIAMELALUI KUASA HUKUMNYA 9. EVI FEBRI SARTIKA,S.H, LL.M. 10. FITRIA AMINI, S.H, M.H. SEBAGAI TERGUGAT
Jakarta, 09 Maret 2019 Kepada Yth: Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.JKT Pada Pengadilan Negeri Jakarta Di- Jakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, karna: 5. Evi Febri Sartika, S.H., LL.M.
6. Fitria Amini, S.H., M.H. Selaku Advokat pada kantor Hukum ELF LAW FIRM yang beralamat di jalan Jl. Soekarno Hatta No.39 Jakarta Pusat. Berdasarkan surat kuasa Nomor : 251 tanggal 10 Februari 2018 bertindak untuk dan atas nama : TERGUGAT Dengan ini perkenankan kami, untuk menyampaikan Duplik atas Replik yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan dalil-dalil di bawah ini :
C. DALAM EKSEPSI 1.Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar .pasal 30 ayat tiga (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan Penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal 09 Januari 2018, TERGUGAT menghubungi PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’
Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 13. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. 14. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 15. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 16. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Berdasarkan uraian diatas, Eksepsi Tergugat sudah beralasan hukum, dan mohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan menerima Eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plurium litis consortium” - Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat. Bahwa dikatakan telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. Atas hal tersebut sudah dijelaskan di dalam perjanjian yang telah disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwaapabila terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh pihak TERGUGAT itu sendiri maka pihak TERGUGAT yang akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi. Namun, dalam hal ini kebocoran data tersebut disebabkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, maka atas hal tersebut termasuk kesalahan penuh pihak ketiga. Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar berkenan menyatakan gugatan PENGGUGAT, dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaad). Duplik atas Replik yang diajukan oleh PENGGUGAT 11. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas atas dalil-dalil PENGGUGAT secara seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui;
12. Bahwa
dari
pernyataan
pihak
PENGGUGAT
tersebut
nampaknya
telah
terjadi
kesalahpahaman antara pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT. Dalam hal ini pihak TERGUGAT menginginkan penjelasan secara rinci mengenai jumlah koin e-money dan jumlah
saldo rekening yang PENGGUGAT tukarkan. Bahwasannya agar pihak TERGUGAT mengetahui dengan jelas jumlah kerugian yang dialami oleh pihak PENGGUGAT;
13. Bahwa benar, pihak TERGUGAT akan menghubungi kembali pihak PENGGUGAT setelah adanya percakapan via telepon antara TERGUGAT dan PENGGUGAT. Dalam hal ini telah terjadi kealfaan dari pihak TERGUGAT dikarenakan banyaknya panggilan telepon dari pelanggan yang lain sehingga complain dari pihak PENGGUGAT terbengkalai;
14. Bahwa pihak TERGUGAT telah melakukan antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi mengenai server tersebut di mana kebocoran data merupakan hal yang terjadi di luar kendali pihak TERGUGAT;
15. Bahwa terhadap jawaban PENGGUGAT selebihnya, cukup PARA TERGUGAT tolak dan mohon dikesampingkan dan akan PARA TERGUGAT buktikan dalam Acara Pembuktian kelak;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, TERGUGAT mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negari Palembang berkenan memutuskan : 3.
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima
4.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ac-quo et
bono). Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Pengugat.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat,
(Evi Febri Sartika,S.H, LL.M.)
(Fitria Amini, S.H., M.H.)
Ketua Majelis : Baiklah setelah jawab menjawab telah selesai, maka agenda sidang selanjutnya adalah Putusan Sela, namun majelis membutuhkan waktu untuk membuatnya. Sebelum sidang ditunda selama 7 hari, dan akan dibuka kembali pada tanggal 30 April 2018. Baiklah dengan ini sidang ditutup (ketok palu 1x) (SIDANG KEENAM)
Ketua Majelis : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 23 April 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x) Baiklah agenda sidang hari ini ialah pembacaan Putusan Sela, Penggugat dan Tergugat simak dengan baik ya // Penggugat & Tergugat : baik yang mulia Majelis Hakim : PUTUSANSELA Nomor: 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama, sebelum menjatuhkan putusan akhir, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, dalam perkara antara;
GINTA MASAMBA. Palembang, Tempat tanggal lahir 24 Juni 1987. Pekerjaan Pengusaha. Agama Islam. Jenis Kelamin Perempuan. Alamat Jalan kemayoran nomor 98, Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. MELAWAN:
TOKOMEDIA dalam hal ini diwakili oleh DIREKTUR yaitu ADAM ALAZIZY HERSYDANO berkedudukan di Jakarta Pusat Selanjutnya disebut TERGUGAT.
Pengadilan Negeri tersebut: Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 2 April 2018 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
Telah mendengar pembacaan Jawaban Gugatan Tergugat dan tertanggal 9 April 2018 dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum;
TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang , bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 21 Oktober
2009 yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 22 register
perkara
Oktober 2009 dengan
Nomor:10/Pdt.G/2009/PN
.Bms
telah
mengemukakan hal - hal sebagai berikut : Bahwa
antara
PENGGUGAT
dan
TERGUGAT
telah
mengadakan kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian mitra usaha pada hari kamis tanggal 24 januari 2016 Berdasarkan sebuah kontrak perjanjian berbentuk tulisan yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai melalui media elektronik; Bahwa dalam kontrak tersebut pihak TERGUGAT telah memberikan serangkaian syarat dan ketentuan terkait perjanjian yang disepakati antara pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT, salah satunya adalah “Apabila terjadi kebocoran data maka pihak tokomedia.com sebagai platform yang menaungi akan bertanggung jawab secara penuh dan memberikan ganti rugi.”; Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sehingga perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT
dan
TERGUGAT
telah
dianggap
sah
menurut hukum yang berlaku; Bahwa pada tanggal 24 Desember 2017 PENGGUGAT menukarkan koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang apabila ditukar akan menjadi saldo di rekening Bank
BNE
dengan
nomor
072909176
atas
nama
PENGGUGAT. Bahwa
pada
tanggal
24
Desember
2017
tersebut
PENGGUGAT menemukan kejanggalan dalam sistem keuangan
didalam
e-money
yang
diterapkan
oleh
TERGUGAT; Bahwa kejanggalan tersebut berupa penukaran koin e-money yang nominalnya tidak sesuai dengan saldo yang diterima oleh PENGGUGAT dalam akun rekeningnya tersebut;
Bahwa koin e-money sebanyak 800 (delapan ratus) koin yang ditukar untuk menjadi saldo di rekening atas nama PENGGUGAT
seharusnya
sebesar
Rp
800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah); Bahwa
saldo
yang
diterima
oleh
PENGGUGAT
dalam
rekeningnya hanya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); Bahwa pada tanggal 25 Desember 2017, PENGGUGAT melaporkan kejanggalan ini kepada customer service via email yang tertera pada platform TERGUGAT. Namun setelah 2 minggu berlalu sejak dilaporkannya kejanggalan ini, TERGUGAT tidak memberikan tanggapan apapun; Bahwa
pada
tanggal
08
Januari
2018,
PENGGUGAT
menghubungi via telepon kepada TERGUGAT untuk melaporkan kejanggalan ini. Kemudian PENGGUGAT mendapatkan jawaban dari TERGUGAT bahwa pihaknya akan segera memeriksa apakah terjadi kesalahan; Bahwa
pada
tanggal
09
Januari
2018,
TERGUGAT
menghubungi PENGGUGAT via telepon dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh
pihak
yang
tidak
bertanggung
jawab
dengan
membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money; Bahwa TERGUGAT menjanjikan bahwa akun PENGGUGAT akan diperbaiki dalam waktu satu minggu dikarenakan TERGUGAT akan melakukan takedown terhadap seluruh server yang berkaitan dengan platform TERGUGAT untuk dicari akar permasalahan dari bocornya data setiap mitra usaha yang bekerja sama dengan platform TERGUGAT; Bahwa dalam rentang waktu yang dijanjikan yaitu selama satu minggu, akun PENGGUGAT dalam platform TERGUGAT tidak dapat diakses seperti biasanya. PENGGUGAT akhirnya setuju dengan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati; Bahwa dalam waktu sepuluh hari setelahnya, PENGGUGAT tidak mendapatkan informasi dan konfirmasi apapun dari pihak TERGUGAT. PENGGUGAT selaku pemilik usaha merasa bingung bagaimana mendapatkan kembali hakhaknya yang telah dirugikan, oleh sebab itu PENGGUGAT menghubungi konsultan hukum Pablo & Pablo Associates untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa
pada
tanggal
20
Januari
2018,
PENGGUGAT
mendatangi kantor konsultan hukum Pablo & Pablo Associates di Jalan Jenderal Sudirman No. 09 Palembang untuk menceritakan kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT; Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, dibuat surat kuasa kepada Pablo & Pablo Associates yang bertujuan untuk menemui TERGUGAT di kediamannya, Jakarta Pusat; Bahwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, diketahui bahwa
PENGGUGAT
TERGUGAT
dengan
dapat
menggugat
menempuh
jalur
platform
hukum
demi
mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT terkait permasalahan tersebut; Bahwa dalam pandangan hukum kerugian ini dapat digugat dengan
menggunakan
dengan
beberapa
landasan
peraturan hukum, sebagai berikut:
a.KUHPERDATA; b.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; c.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi
Transaksi
dan
Elektronik; Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, melanggar hak konsumen dan berlaku tidak bertanggung jawab atas kebocoran data atas mitra usaha nya; Bahwa kerugian ini dapat dirincikan sebagai berikut; a. Kerugian berupa kekurangan transfer pada penukaran koin e-money ke dana rekening sebesar Rp.400.000.000,(empat ratus juta rupiah); b. Kerugian omset selama 2 bulan (Desember dan Januari) karena akun usaha di takedown, dimana omset usaha perbulan adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikali 2 bulan maka jumlah kerugian adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). c. Kerugian atas pembayaran jasa Kuasa Hukum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
d. Kerugian transportasi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Kuasa Hukum PENGGUGAT
mencoba menemui
TERGUGAT untuk
menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun gagal karena TERGUGAT tidak mau ditemui; Bahwa setelah kuasa hukum mencoba menemui TERGUGAT namun gagal karena ditolak, maka pihak kuasa hukum dari PENGGUGAT melayangkan Somasi terhadap platform TERGUGAT tertanggal 25 Januari 2018; Bahwa pemanggilan atas Somasi sebanyak 3 kali dalam 3 minggu tidak dihiraukan oleh TERGUGAT; Bahwa
karena
itulah
pihak
PENGGUGAT
akhirnya
memutuskan untuk melanjutkan laporan atau gugatan terhadap TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Februari 2018. Berdasarkan alasan-alasan yang penggugat kemukakan kami mohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Banyumas yang
memeriksa
dan
mengadili
perkara
ini
untuk
selanjutnya
menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan
bahwa
TERGUGAT
telah
melakukan
Wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 951.500.000,- (sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). Menimbang, bahwa pada hari si dang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap dengan kuasanya yang bernama Kurnia Adhiani S.H., M.H, Rizky Rosari Lagaunne S.H., L.L.M dan rekan berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Januari 2018 dimuka persidangan, Tergugat datang menghadap dipersidangan dengan kuasanya yang bernama Evi Febri Sartika S.H., L.LL.M, Fitria Amini
S.H., M.H dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangga 10 Februari 2018; Menimbang , bahwa dalam upaya damai telah dilakukan melalui proses Mediasi, dimana para pihak menyerahkan kepada Hakim Ketua Majelis untuk menunjuk mediator dari
kalangan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Hakim Ketua Majelis menunjuk Robby Ikhwan Sandi, S.H.,M.H. Menimbang ,bahwa
dalam proses Mediasi ternyata gagal
sebagai mana surat pemberitahuan hasil mediasi tertanggal 2 April 2018 maka persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat ; Menimbang , bahwa atas surat gugatan
tersebut,
Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ; Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 9 April 2018 telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan: 1. Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinator) - Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Tindakan
pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal
09
Januari
2018,
TERGUGAT
menghubungi
PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-
money. ’’ Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 1.
Pengadilan
negeri
berwenang
mengenai tindak pidana yang
mengadili
segala
perkara
dilakukan dalam daerah
hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. 3.
Exception Error in Persona : Gugatan kurang pihak “plur
ium litis consortium” Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat; Menimbang,
bahwa
atas
jawaban
dari
Tergugat
tersebut,
Penggugat telah menyampaikan tanggapan dalam repliknya tertanggal 16 April 2018, sebagaimana terlampir pada Berita Acara persidangan perkara ini ; Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasanya telah menanggapi pula dengan dupliknya tertanggal 23 April 2018, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara persidangan perkara ini ; Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan Sela ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dianggap telah termasuk dalam Putusan ini ; Menimbang,
bahwa
oleh
karena
eksepsi
kuasa
Tergugat
menyangkut kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, maka Majelis Hakim perlu mengambil putusan apakah eksepsi tersebut dapat dibenarkan;
TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari perlawanan dan eksepsi adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya di samping menyangkal sebagian dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan, telah pula mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya mengenai kewenangan absolut dan gugatan kurang pihak atau Error in Perso na maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi atau tangkisan adalah jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara atau kongkritnya adalah jawaban dari segi formalitas dari surat gugatan/perlawanan; Menimbang, bahwa eksepsi yang dibenarkan menurut hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 HIR adalah eksepsi berkenaan dengan ada atau tidaknya kewenangan (kompetensi) pengadilan untuk memeriksa perkara a quo, baik menyangkut kewenangan absolut maupun kewenangan relatif pengadilan; Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat mengenai eksepsi non kewenangan pengadilan, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini, karena sebagaimana ketentuan Pasal 125 (2) sebagaimana tersebut di atas, eksepsi yang demikian tersebut harus diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, oleh karenanya
Majelis Hakim akan
mempertimbangkan
eskepsi
tersebut dalam putusan akhir; Menimbang, bahwa pada pokok eksepsi Tergugat berdalilkan Kompetensi
absolut
adalah
kewenangan
pengadilan
dalam
memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencurian data tersebut termasuk ke dalam perkara tindak pidana. Pengadilan yang
berwenang
mengadili
kasus
pidana
tersebut
adalah
Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam
permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui,
atau
menjebol
sistem
pengaman
(cracking, hacking, illegal access) Bahwa Dalam gugatan PENGGUGAT yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri yang di mana termasuk ke dalam masalah keperdataan adalah salah, karena gugatan PENGGUGAT pada poin ke 11 yang berisi “ Bahwa selang satu hari berlalu, tertanggal
09
Januari
2018,
TERGUGAT
menghubungi
PENGGUGAT melalui via telepon, dan menjelaskan bahwa telah terjadinya kebocoran data yang disebabkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol akun PENGGUGAT, sehingga pihak tersebut dapat mengubah jumlah saldo pada akun rekening PENGGUGAT ketika melakukan konversi e-money. ’’ Bahwa Sehingga seharusnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri yang memiliki tugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan menyatakan bahwa: 1. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang
dilakukan dalam daerah
hukumnya. 2. Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. 3. Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu. 4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut. Menimbang, Tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Penggugat didalam replik, eksepsinya yang pada pokoknya Bahwa apa yang telah didalilkan pihak TERGUGAT dalam eksepsi yaitu
Pengadilan yang berwenang mengadili kasus pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri karena telah melanggar pasal 30 ayat 3 Undang-undang ITE Tahun 2008. Seperti yang dijelaskan Pada gugatan penggugat bahwa perkara ini termasuk ke dalam permasalahan keperdataan adalah salah karena menurut Tergugat perkara ini merupakan tindak pidana karena telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui,
atau
menjebol
sistem
pengaman
(cracking, hacking, illegal access) dalam perkara ini adalah tidak benar.
Karena
dalam
perkara
ini,
pihak
TERGUGAT
mempermasalahkan perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak TERGUGAT sesuai dengan klausul pertama dalam perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Maka dari itu, terkait gugatan yang dilayangkan oleh PENGGUGAT adalah benar perkara perdata di Pengadilan Negeri yang menangani perkara perdata. Menimbang, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menimbang, Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang
dapat
Anda
gugat
atau
tuntut
dari
pihak
yang
wanprestasi, yaitu: 6. Pemenuhan perikatan, 7. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian; 8. Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur 9. Pembatalan perjanjian.; 10. Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Menimbang,
sesuai
dengan
pokok
tanggapan
yang
disampaikan Penggugat didalam replik bahwa perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak Tergugat sesuai dengan klausul pertama dalam perjanjian antara Penggugat dan tergugat. Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
yuridis
tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor :121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST , sehingga menurut Majelis Hakim Eksepsi ditolak ;
Kompetensi Absolut Tergugat harus lah
Menimbang, eksepsi yang pada pokoknya adalah gugatan kurang pihak atau Error in Persona bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat terjadi kekeliruan yakni dalam gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai error in persona karena di dalam dalil gugatan, Pihak Penggugat hanya melayangkan gugatan terhadap Pihak Tergugat tanpa memasukan pihak ke-3 (ketiga) ke dalam gugatan sebagai Turut Tergugat;. Menimbang,
dikarenakan
pihak
ke-3
yang
melakukan
pencurian data masih dalam pencaharian pada kasus lain sesuai yang didalilkan penggugat didalam tanggapan eksepsi yang dituangkan didalam relplik Penggugat. sehingga menurut Majelis Hakim eksepsi kurang pihak atau Error in Persona Tergugat harus lah ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas,eksepsi Tergugat mengenai kompetensi Absolut dan gugatan kurang pihak atau Error in Persona, oleh karenanya eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak; Menimbang,
bahwa
dengan
ditolaknya
eksepsi
Tergugat
mengenai kewenangan Absolut pengadilan, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini; Menimbang,
bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berwenang mengadili perkara ini,maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dan Majelis Hakim memerintahkan Para Pihak dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara; Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syarat yang berkaitan dengan perkara ini;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
MENGADILI 1. Menolak eksepsi Tergugat mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan gugatan kurang pihak atau Er ror in Persona; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini;
Demikian putusan sela ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, tanggal 30 April 2018. Oleh kami ROBBY IHKWAN SANDI, S.H.,M.H.
sebagai
Ketua
Majelis,
FADEL
PASARIBU,S.H.,M.PHIL.,M.H. dan VETI PERA,S.H.,M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, dibacakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dengan dibantu oleh YOAN NUVA PRIMANDA,S.H.,M.HUM. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat.
HAKIM KETUA
ROBBY IHKWAN SANDI, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA I
HAKIM ANGGOTA II
FADEL PASARIBU, S.H.,M.PHIL.,M.H.
VETI PERA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
YOAN NUVA PRIMANDA,S.H.,M.HUM.
Ketua Majelis : Baiklah setelah dibacakannya Putusan Sela oleh majelis hakim, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda Pembuktian dari pihak Penggugat, baiklah Penggugat apakah sudah siap dengan alat bukti atau saksinya? Penggugat : belum yang mulia kami membutuhkan waktu untuk menghadirkannya di muka persidangan Ketua Majelis : 7 hari cukup? Penggugat : iya yang mulia Ketua Majelis : Tergugat ada keberatan? Tergugat : tidak yang mulia Ketua Majelis : Panitera 7 hari dari sekarang tanggal berapa? Panitera : tanggal 7 mei 2018 yang mulia Ketua Majelis : baiklah sebelum menutup persidangan ini, majelis akan memberikan kesempatan terlebih dahulu apakah Penggugat ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua Majelis : bagaimana pihak tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : kepada Hakim Anggota I dan II ada yang ingin disampaikan Hakim Anggota I dan II : cukup. Ketua Majelis : baiklah dengan ini sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 7 Mei 2018 dengan agenda pembuktian dari Pihak Penggugat, dengan ini sidang ditutup (ketok palu 1x). (SIDANG KETUJUH) Ketua Majelis : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 7 Mei 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x) Baiklah agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pihak Penggugat / Penggugat bagaimana dengan alat bukti dan saksi nya apakah sudah siap dihadirkan? Penggugat : sudah siap dihadirkan yang mulia Ketua Majelis : baiklah dengan berapa orang saksi atau ahli? Penggugat : dengan 1 orang saksi dan 2 orang ahli yang mulia, dimana 1 orang saksi ini merupakan Sekretaris dari Opaklapak dan 2 orang ahli ini terdiri dari satu akademisi dan satunya lagi ahli IT. Ketua Majelis : baiklah silahkan dihadirkan, panitera silahkan dibantu Panitera : Saksi dari pihak penggugat atas nama Prof. M. Rifqi Faiz Rosidi, S.H.,M.H. / Lisya Sabyan dan Bandrio Sulaiman, S.T.,M.Sc.,Ph.D. dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Ketua Majelis : baiklah silahkan semuanya duduk di belakang kursi pemeriksaan // Penggugat, saksi atau ahli mana yang akan didengarkan keterangannya yang pertama? Penggugat : saksi atas nama Lissya Sabyan yang mulia Ketua Majelis : Baiklah saksi atas nama Lissya Sabyan silahkan duduk di kursi pemeriksaan / saksi sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini? Lissa : sehat dan siap yang mulia Ketua Majelis : baiklah silahkan maju kedepan membawa identitas saudara Baiklah, berdasarkan kartu identitas nama saudara? Lissa : Lisya Sabyan yang mulia Ketua Majelis : tempat tanggal lahir? ______________________________________________________________________________
Ketua Majelis : baiklah Penggugat silahkan mengajukan pertanyaannya Penggugat : Sudah berapa lama Anda bekerja diopaklapak, dan apa posisi Anda di opaklapak? Lisa : saya bekerja dengan ibuk ginta masamba sudah 7 tahun terhitung dari 201sampai sekarang sebagai sekretaris Penggugat : Bagaimana awal diketahuinya bahwa ada kebocoran data akun opaklapak sebagai mitra usaha tokomedia? Lisa : pada tanggal 24 desember 2018 ketika ingin menukarkan e-money yang diterapkan oleh tokomedia.com bu ginta merasa janggal karena koin e-money yang biasanya ia tukarkan selalu sama dengan saldo yang ditukarkan ke rekening bu ginta sendiri. Pada saat itu jumlah koin diakun bu ginta 800 koin yaitu setara dengan 800 juta namun pada saat di tukarkan ke rekening bu ginta hanya ada 400 juta dari setengah jumlah saldo dari akun. Bu ginta sangat terkejut . Setelah itu bu ginta melaporkan kejanggalan tersebut kepada costumer servis via email namun selama 2 mingggi berlalu pihak tokomedia tidak memberikan tanggapan apapun. Kemudian pemilik mencoba menghubungi via telepon dan mendapatkan jawaban, bahwa pihak tokomedia akan segera memeriksa apabila terjadi kesalahan. Selang satu jam berlalu, pihak tokomedia pun menghubungi pemilik opaklapak via telepon dan menjelaskan
bahwa telah terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang membobol akun opaklapak. Penggugat : Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak opaklapak dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan tokomedia? Lisa : upaya yang di lakukan oleh opaklapak tentang masalah ini yaitu mereka akan memperbaiki dalam waktu satu minggu dengan cara men non aktifkan akun dari opaklapak untuk mencari tau apa penyebab akar permasalahannya . Namun setelah 10 hari tidak kunjung ada kabar dari pihak tokomedia .Dari pihak opaklapak pun merasa tidak ada jalan lain dan kami mencoba menghubungi konsultan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum kami dari pihak opaklapak dapat menggugat pihak tokomedia dengan menempuh jalur hukum. Setelah surat kuasa dibuat , kuasa hukum dari pihak kami mencoba menemui pihak dari tokomedia namun pihak tokomedia belum bersedia menemui kuasa hukum kami. Malah kuasa hukum kami memdapatkan tindakan yang kurang baik dari pihak tokomedia karena dianggap tidak cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan antara opaklapak sebagai UMKMK yang bekerja sama dengan platform tokomedia. Akhirnya kuasa hukum berdiskusi dengan pemilik opaklapak dan setuju akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Dan kuasa hukum kami pun mengajukan gugatan ke pengadilan jakarta pusat. Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua Majelis : baiklah Tergugat apakah ada yang ingin ditanyakan? Tergugat : ada yang mulia Ketua Majelis : silahkan diajukan 1. Tergugat : Apakah saudara telah melakukan antisipasi atas kepemilikan data opaklapak tersebut? Dan kalau sudah, antisipasi apa sajakah yang saudara sudah lakukan? Karena tentunya bisa saja kebocoran data tersebut terjadi karena adanya unsur kelalaian dari saudara selaku pemegang data opaklapak. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan yaitu berupa kebocoran data yang telah dilakukan oleh pihak ketiga bisa terjadi. Jawaban : Lisa (sekertaris opaklapak) Untuk antisipasi sudah ada , tetapi disini saya hanya sebagai sekretaris yang bukan menghimpun data base terkait IT namun hanya menghimpun data terkait hal-hal yang menguntungkan dan merugikan perusahaan. Maka dari itu pertanyaan dari ibu seharusnya tidak dipertanyakan kepada saya karena pertanyaan tersebut melenceng dari keahlian dan pekerjaan saya. 2. Upaya apa saja yang sudah saudara lakukan selaku sekretaris dalam penanganan permasalahan perkara ini? Jawaban : Lisa (sekertaris opaklapak) Upaya yang dilakukan oleh opaklapak tentang masalah ini yaitu mereka akan memperbaiki dalam waktu satu minggu dengan cara men non aktifkan akun dari opaklapak untuk mencari tau apa penyebab akar permasalahannya. Namun setelah 10 hari tidak kunjung ada kabar dari pihak tokomedia. Dari pihak opaklapak pun merasa tidak ada jalan lain dan kami mencoba menghubungi konsultan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah
berkonsultasi dengan kuasa hukum kami dari pihak opaklapak dapat menggugat pihak tokomedia dengan menempuh jalur hukum. Setelah surat kuasa dibuat, kuasa hukum dari pihak kami mencoba menemui pihak dari tokomedia namun pihak tokomedia belum bersedia menemui kuasa hukum kami. Malah kuasa hukum kami mendapatkan tindakan yang kurang baik dari pihak tokomedia karena dianggap tidak cukup kuat untuk menyelesaikan permasalahan antara opaklapak sebagai UMKMK yang bekerja sama dengan platform tokomedia. Akhirnya kuasa hukum berdiskusi dengan pemilik opaklapak dan setuju akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Dan kuasa hukum kami pun mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta pusat. 3. Apakah saudara selaku sekretaris dari opaklapak bisa membutikan keaslian atas sejumlah kerugian yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat? Karena tentunya tindakan rekayasa data atas hal tersebut bisa saja terjadi. Jawaban : Lisa (sekertaris opaklapak) Tentu saja bisa, seperti penasihat hukum kami minta sebagai alat bukti, struk penarikan pencairan koin e-money yang tidak sesuai. Data tersebut tidaklah dapat direkayasa karna sestemnya yang mengatur data tersebut tidak dapat kami lakukan melainkan sistem dari tokomedia lah yang mengaturnya. Tergugat : dari kami cukup yang mulia Ketua Majelis : baiklah Penggugat untuk saksi sudah cukup, berikutnya ahli atas nama siapa yang akan didengarkan keterangannya? Penggugat : ahli IT atas nama Bandrio Sulaiman yang mulia Ketua Majelis : baiklah untuk ahli atas nama Bandrio Sulaiman silahkan duduk di kursi pemeriksaan // saudara sehat ya dan siap mengikuti persidangan hari ini? Bandrio Sulaiman : sehat dan siap yang mulia Ketua Majelis : baiklah silahkan maju kedepan membawa kartu identitas saudara (Bandrio maju ke hadapan majelis hakim) Ketua Majelis : baiklah ahli namanya Bandrio Sulaiman, tempat tanggal lahir? Bandrio Sulaiman : Ketua Majelis : baiklah Penggugat silahkan mengajukan pertanyaan Penggugat : PERTANYAAN PENGGUGAT KE AHLI IT 1. SEBAGAI PEGIAT INTERNET DAN SEBAGAI AKADEMISI DARI INFORMATIKA DAN TEKNOLOGI INTERNET, BISA ANDA JELASKAN BEBERPA ASPEK ANCAMAN KOMPUTER ATAU KEAMANAN SISTEM INFORMASI?
Bandrio : Interruption : informasi dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi. Interception : Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke komputer dimana informasi tersebut disimpan.
Modifikasi : orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim dan diubah sesuai keinginan orang tersebut. Fabrication : orang yang tidak berhak berhasil meniru suatu informasi yang ada sehingga orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. Penggugat : 2.
OKE, BERARTI DARI PENJELASAN BAPAK TADI ADA BEBERAPA ASPEK
ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN KOMPUTER MAUPUN INTERNET, APA ADA SEBUAH SISTEM AU BERBETUK SOFTWARE UNTUK MENANKAL ANCAMAN TERSEBUT?
Bandrio : Authentication : agar penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan tersebut datang dari
orang yang dimintai informasi.
Integrity : keaslian pesan yang dikirim melalui sebuah jaringan dan dapat dipastikan bahwa
informasi yang dikirim tidak dimodifikasi oleh orang yang tidak berhak dalam perjalanan informasi tersebut.
Authority : Informasi yang berda pada sistem jaringan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak yang
tidak berhak atas akses tersebut.
Confidentiality : merupakan usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak
mengakses.
Privacy : merupakan lebih ke arah data-data yang sifatnya privat (pribadi).
Penggugat :
3.
BERARTI KETIKA SUDAH MEMILIKI ASPEK KEMANAN DAN ADA ASPEK ASPEK YANG BISA DI JEBOL SISTEM SECURITY INTERNET NYA , APAKAHBISA SUATU SISTEM SECARA MANUAL ATAUPUN DARI SISTEM YANG DIPAKAI OLEH WEBSITE SEBESAR TOKOMEDIA INI?
Bandrio :
Network Monitoring : adalah sistem pemantau jaringan yang dapat digunakan untuk mengetahui adanya lubang keamanan. Biasanya dilakukan dengan menggunakan protocol SNMP (Simple Nework Management Protocol)
Intrusion Detection System (IDS) : merupakan penghambat atas semua serangan yang akan mengganggu sebuah jaringan. IDS memberikan peringatan kepada administrator server saat terjadi sebuah aktivitas tertentu yang tidak diinginkan administrator sebagai penanggung jawab sebuah sistem.
Penggugat : Dari kami cukup yang mulia
Ketua Majelis : baiklah, tergugat apakah ada yang ingin ditanyakan pada ahli ini? Tergugat : Ada yang mulia Ketua Majelis : baiklah silahkan diajukan pertanyaannya Tergugat : 1. MENURUT DISIPLIN ILMU YANG BAPAK PELAJARI, SECARA TEORI MAUPUN SECARA PRAKTEK, BAGIAN MANA YANG SANGAT MUDAH UNTUK DI JEBOL DARI SISTEM INTERNET SUATU WEBSITE YANG SUDAH MEMILIKI SECURITY INTERNET? Bandrio :
Keamanan level 0 : keamana fisik, merupakan keamanan tahap awal dari komputer security. Jika keamanan fisik tidak terjaga dengan baik, maka data-data bahkan hardware komputer sendiri tidak dapat diamankan.
Keamanan level 1 : terdiri dari database, data security, keamanan dari PC itu sendiri, device, dan application. Contohnya : jika kita ingin database aman, maka kita harus memperhatikan dahulu apakah application yang dipakai untuk membuat desain database tersebut merupakan application yang sudah diakui keamanannya seperti oracle. Selain itu kita harus memperhatikan sisi lain yaitu data security. Data security adalah cara mendesain database tersebut. Device security adalah alat-alat apa yang dipakai supaya keamanan dari komputer terjaga. Computer security adalah keamanan fisik dari orang-orang yang tidak berhak mengakses komputer tempat datadase tersebut disimpan.
Tergugat : 2
KITA TELAH BEKERJASAMA DNEGAN PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG SECURITY INTERNET, LANTAS APAKAH SUDAH ANDA CEK IP YANG KITA PAKAI DAN APAKAH ANDA BISA LACAK JUGA SECURITY INTERNET MACAM APA YANG KITA PAKAI UNTUK MENJAGA BIG DATA DARI PENGGUNA ATAUPUN PENNJUAL DARI TOKOMEDIA?
Bandrio :
Active Devices Jenis Network
Security ini
memblokir traffic yang
berlebihan. Firewalls, antivirus
scanning
devices, dan content filtering devices merupakan contoh dari perangkat ini. Passive Devices Perangkat ini mengidentifikasi dan melaporkan traffic yang tidak diinginkan, misalnya, intrusion detection appliances. Preventative Devices Perangkat ini memindai jaringan dan mengidentifikasi potensi dari masalah keamanan. Misalnya, penetration testing devices dan vulnerability assessment appliances.
Unified Threat Management (UTM) Perangkat
ini
berfungsi
sebagai
perangkat
keamanan
yang all-in-one.
Contohnya
termasuk firewalls, content filtering, web caching, dan lain-lain. Active Devices Jenis Network
Security ini
memblokir traffic yang
berlebihan. Firewalls, antivirus
scanning
devices, dan content filtering devices merupakan contoh dari perangkat ini. Passive Devices Perangkat ini mengidentifikasi dan melaporkan traffic yang tidak diinginkan, misalnya, intrusion detection appliances. Preventative Devices Perangkat ini memindai jaringan dan mengidentifikasi potensi dari masalah keamanan. Misalnya, penetration testing devices dan vulnerability assessment appliances. Unified Threat Management (UTM) Perangkat
ini
berfungsi
sebagai
perangkat
keamanan
yang all-in-one.
Contohnya
termasuk firewalls, content filtering, web caching, dan lain-lain.
Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebauah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
Analisi Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.
Tergugat : 3
SEBAGAI AKADEMISI, SECARAAA SUBSTANSI APAKAH KETIKA
TERJADINYA
KEBOCORAN DATA ITU BISA DIKATAKAN PIHAK YANG MENGELOLA DATA ITU SENDIRI ? DAN BISA ANDA JELASKAN JUGA STRATEGI APA SAJA UNTUK MENAJA KEMANAN DARI INTERNET KITA SENDIRI? Bandrio :
Keamanan fisik : lapisan yang sangat mendasar pada keamanan sistem informasi adalah
keamanan fisik
paad komputer. Siapa saja memiliki hak akses ke sistem. Jika hal itu tidak diperhatikan, akan terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki. Kunci Komputer : banyak case PC modern menyertakan atribut penguncian. Biasanya berupa soket pada bagian depan case yang memungkinkan kita memutar kunci yang disertakan ke posisi terkunsi atau tidak. Keamana BIOS : BIOS adalah software tingkat terendah yang mengonfigurasi atau memanipulasi hardware. Kita bisa menggunakan BIOS untuk mencegah orang lain me-reboot ulang komputer kita dan memanipulasi sisten komputer kita. Mendeteksi Gangguan Keamanan Fisik : hal pertama yang harus diperhatikan adalah pada saat komputer akan di-reboot. Oleh karena Sistem Operasi yang kuat dan stabil, saat yang tepat bagi komputer untuk reboot adalah ketika kita meng-upgrade SO, menukar hardware dan sejenisnya.
Tergugat : dari kami cukup yang mulia Ketua Majelis : baiklah keterangan saudara sudah cukup, silahkan duduk dibelakang kursi pemeriksaan Bandrio : terimakasih yang mulia. Ketua Majelis : baiklah penggugat, ahli yang terakhir yang akan didengarkan keterangannya berarti dari akademisi benar ya? Penggugat : iya yang mulia atas nama Prof. Rifqi Ketua Majelis : baiklah ahli silahkan menempati kursi pemeriksaan.
______________________________________________________________________________
______________________________________________________________________________
Ketua Majelis : baiklah Penggugat silahkan diajukan pertanyaannya Penggugat : terimakasih yang mulia
1. Pertanyaan saya ini adalah merupakan sebuah analogi, prof. Apabila suatu platform dagang online yang memiliki perjanjian dengan mitra usahanya, yang tertulis bahwa apabila terjadi kebocoran data, maka pihak platform akan mengganti rugi atas kelalaiannya tersebut. Perjanjian ini telah disepakati kedua belah pihak antara platform dagang online dengan mitra usahanya tersebut. Namun tak berselang waktu yang cukup lama terjadilah kebocoran data mitra usaha yang disebabkan oleh kelalaian platform tersebut berupa sebuah peretasan data yang kemudian merugukan sang mitra usaha tersebut, namun platform tersebut malah berdalih bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut. Menurut anda prof, apakah hal ini dapat dikatakan sebagai wanprestasi yang dilakukan oleh sang platform tersebut? Rifqi : Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu: karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian dan karena keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), jadi di luar kemampuan debitur. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena: Kesengajaan; Kesalahan; Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian). Jadi apabila dilihat dari ini, tindakan dari platform tersebut adalah wanprestasi sesuai dengan pasal 1234 KUHPerdata. Penggugat : 2. Selanjutnya Prof, apabila analogi diatas dapat dikatakan sebagai wanprestasi, lalu apabila sang mitra usaha membawa pernasalahan ini ke jalur litigasi, maka dalam konteks ini bagaimana pandangan dari pfor atas “orang yang patut untuk digugat” dalam kasus analogi ini prof? Rifqi : Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi “tidak ditentukan”, perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan. Debitur perlu diberi peringatan tertulis, yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur
tidak
memenuhinya,
debitur
dinyatakan
telah
lalai
atau
wanprestasi.
PeringatanPeringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi yang disebut somasi. Somasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian Pengadilan Negeri dengan perantara Juru Sita
menyampaikan surat peringatan tersebut kepada debitur, yang disertai berita acara penyampaiannya. Lalu terkait dengan orang yang patut digugat disini adalah pihak dari platform tersebut yang telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati antara platform itu sendiri dan mitra usaha nya. Penggugat : dari kami cukup yang mulia Ketua Majelis : dari Pihak Tergugat apakah ada pertanyaan yang akan diajukan? Tergugat : ada yang mulia KM : silahkan diajukan Tergugat : terimakasih yang mulia,
(SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIPERTANYAKAN) Tergugat : dari kami cukup yang mulia KM : baiklah Penggugat apakah ada lagi saksi atau ahli yang akan dihadirkan Penggugat : sudah cukup yang mulia KM : Tergugat apakah sudah siap dengan barang bukti, saksi dan ahlinya? Tergugat : dari kami belum dapat menghadirkannya sekarang yang mulia, kami meminta waktu untuk menghadirkan semuanya KM : 7 Hari cukup? Tergugat : Cukup yang mulia KM : panitera 7 hari dari sekarang tanggal berapa? Panitera : 14 Mei 2018 yang mulia KM : baik sebelum majelis menutup persidangan pada hari ini, kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua majelis : Tergugat ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baik dengan demikian, sidang ditunda selama 7 hari / dan akan dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi serta ahli dari pihak Tergugat // dengan ini sidang ditutup (ketok palu 1x) (SIDANG KEDELAPAN)
Ketua Majelis ______________________________________________________________________________
KM : baiklah setelah melihat pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat, agenda sidang selanjutnya ialah Kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat, dan majelis akan memberikan waktu 7 hari dari sekarang untuk membuat Kesimpulannya. Panitera 7 hari dari sekarang tanggal 21 Mei benar ya? Panitera : benar yang mulia KM : : baik sebelum majelis menutup persidangan pada hari ini, kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua majelis : Tergugat ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baik dengan demikian, sidang ditunda selama 7 hari / dan akan dibuka kembali pada tanggal 21 Mei 2018 dengan agenda pembacaan Kesimpulan Penggugat dan Tergugat // Kepada para pihak tidak akan dipanggil lagi /karena penetapan ini adalah panggilan resmi / dengan ini sidang ditutup //
(SIDANG KESEMBILAN)
KM : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 21 Mei 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x)
Baiklah agenda sidang hari ini ialah Kesimpulan Penggugat dan Tergugat, untuk Penggugat silahkan maju kedepan untuk membawa salinan Kesimpulannya kepada majelis hakim Penggugat : baik yang mulia KM : Selanjutnya kepada pihak Tergugat / silahkan maju kedepan untuk membawa salinan Kesimpulannya kepada majelis hakim Tergugat : baik yang mulia KM : Baiklah dengan ini kesimpulan para pihak telah diterima, dan akan menjadi pertimbangan Majelis untuk memutuskan perkara ini, untuk agenda sidang selanjutnya ialah putusan akhir, namun majelis membutuhkan waktu untuk membuatnya // dengan demikian sidang ditunda selama 7 hari dan akan dibuka kembali pada tanggal 28 Mei 2018 / baik sebelum majelis menutup persidangan pada hari ini, kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan? Penggugat : dari kami cukup yang mulia. Ketua majelis : Tergugat ada yang ingin disampaikan? Tergugat : tidak ada yang mulia. Ketua Majelis : baik dengan demikian, sidang ditunda selama 7 hari, Kepada para pihak tidak akan dipanggil lagi /karena penetapan ini adalah panggilan resmi / dengan ini sidang ditutup // (SIDANG KESEPULUH) KM : sidang lanjutan perkara perdata / nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST atas nama Ginta Masamba selaku Penggugat melawan Tokomedia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Adam Al Azizzy Hersydano sebagai Tergugat // pada hari senin tanggal 28 Mei 2018 / dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.(ketok palu 1x) Agenda sidang hari ini ialah putusan akhir, kepada Penggugat dan Tergugat simak dengan baik dan seksama Penggugat dan Tergugat : baik yang mulia. ______________________________________________________________________________
KM : Baiklah, Penggugat apakah menerima menolak apa pikir pikir dari putusan akhir yang dibacakan tadi?
Penggugat : pikir-pikir yang mulia KM : Tergugat apakah menerima menolak apa pikir pikir dari putusan akhir yang dibacakan tadi? Tergugat : dari kami menolak yang mulia, dan akan mengajukan banding. KM : baiklah silahkan mengajukan banding melalui kepaniteraan negeri Jakarta pusat, namun apabila selama 14 hari tidak mengajukan banding, majelis berpendapat bahwa Tergugat menerima putusan tersebut. KM : dengan ini sidang dengan nomor register perkara 121/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST DINYATAKAN SELESAI DAN DITUTUP (KETOK PALU 3X).