4 0 391 KB
Memahami Aspek Perpajakan Pada Industri Perhotelan
Gambar dari sini Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review Volume VIII/Edisi 12/2015 Banyak Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri perhotelan merasa kebingungan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku pada industri perhotelan. Apa benar terjadi overlapping (tumpang tindih) ketentuan antara pajak daerah dan pajak pusat? Mengapa usaha perhotelan harus disebut sebagai industri? Padahal jenis usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha industri pada umumnya (misalnya industri manufaktur)? Oxford Dictionary mengartikan industry salah satunya sebagai a commercial activity that provides services, oleh karena itu usaha perhotelan maupun perbankan bisa juga disebut sebagai suatu industri meskipun hanya memproduksi jasa. Dengan semakin dibukanya usaha-usaha pariwisata dan semakin terbukanya aktivitas ekonomi maupun kerjasama antardaerah maupun antarnegara, industri perhotelan juga ikut berkembang pesat. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kunjungan wisatawan, baik wisata mancanegara maupun domestik dari tahun ke tahun. Saat ini hampir setiap tempat di Indonesia memiliki hotel dengan jenis yang beragam. Semakin beragam jenis hotelnya, semakin beragam pula jenis layanan yang diberikan.
Lalu apa saja sebenarnya aspek perpajakan bagi industri perhotelan? Apakah memang benar terjadi pengenaan pajak yang berganda terhadap industri perhotelan? Tulisan ini akan membahas tuntas mengenai aspek perpajakan pada industri perhotelan. Gambaran Umum Industri Perhotelan Hotel merupakan sebuah bangunan yang dikelola secara komersial dengan memberikan fasilitas penginapan untuk umum dengan pelayanan berupa pelayanan kamar, pelayanan makan dan minum, pelayanan barang bawaan, pencucian pakaian, dan pengguna dapat mempergunakan fasilitas/perabotan dan menikmati fasilitas yang ada di dalamnya. Hotel juga seringkali menyediakan fasilitas penunjang seperti fasilitas olahraga, business center, kolam renang, live music, toko obat, ATM, diskotik, tempat pemijatan sehat, dll. Hotel memberikan layanan yang bersifat nyata (tangible) misalnya layanan kamar, makanan dan minuman, kolam renang, dsb; juga layanan yang bersifat tidak nyata (intangible) misalnya keramahtamahan, kenyamanan, keindahan, keamanan, dsb. Hotel dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kategorinya. Misalnya berdasarkan faktor tingkatan/bintang-nya, hotel diklasifikasikan sebagai hotel melati, bintang satu, bintang dua, bintang tiga, dst. Sedangkan berdasarkan faktor penerapan tarif/harga kamar hotel dapat diklasifikasikan menjadi European plan, Continental plan, maupun American plan; dan beberapa jenis klasifikasi lainnya. Business Process Industri Perhotelan Berdasarkan pengertian industri perhotelan di atas, produk utama industri perhotelan adalah jasa. Dalam menjalankan usahanya industri perhotelan terbagi menjadi dua aktivitas besar, yaitu aktivitas utama dan aktivitas pendukung. Aktivitas utama hotel dijalankan oleh bagian front office, tata graha, tata boga, tata hidangan dan minor operating. Sedangkan aktivitas pendukung hotel dijalankan oleh bagian back office yang meliputi pemasaran, akunting, teknik dan pemeliharaan, personalia dan keamanan. Tamu hotel yang datang untuk menginap harus check in terlebih dahulu di front office (recepcionist) untuk menentukan jenis kamar dan ketersediaannya, registrasi dan sekaligus pengisian guest card. Bagian Tata Graha (housekeeping) akan menyiapkan kamar agar bisa dipergunakan oleh tamu. Proses penyiapan kamar ini dilakukan oleh floor station yang disuplai perlengkapan kamar oleh housekeeping store dan linen bersih oleh linen room yang juga disuplai linen bersih oleh bagianlaundry. Saat tamu akan memesan makanan dan minuman di hotel, bagian Tata Hidangan akan menyiapkan menu dan mencatat pesanan tamu. Selanjutnya bagian dapur akan membuatkan makanan dan minuman tersebut agar siap disantap oleh tamu. Begitu juga dengan jasa-jasa yang lain, dilakukan oleh fungsi utama dan fungsi pendukung hotel. Semua jasa yang dipergunakan oleh tamu akan ditagih di bagian kasir (yang biasanya menjadi satu dengan bagian recepcionist) pada saat tamu akan melakukan check out.
Akuntansi Industri Perhotelan Akuntansi perhotelan merupakan akuntansi departemental. Artinya setiap departemen hotel menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ciri departemen dan pekerjaan yang dilakukannya. Misalnya departemen kamar hanya melaporkan pendapatan kamar dan biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pendapatan tersebut. Sistem akuntansi perhotelan mengutamakan pentingnya sistem kontrol. Oleh karena itu biasanya hotel memiliki 5 jenis buku memorial yaitu buku penerimaan kas, buku penarikan cek, buku utang/biaya, buku pendapatan, dan buku diskon. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh hotel meliputi laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Jenis penghasilan dan beban yang biasanya terdapat pada laporan laba rugi hotel meliputi:
Akun
Penjualan
Uraian
Sumber
Jasa kamar, jasa penyediaan Akun ini menjelaskan tentang jumlah makanan dan minuman, penjualan atas jasa dan/atau produk jasa laundry, jasa yang ditawarkan oleh hotel selama komunikasi, dll yang periode tertentu. sejenis.
Pendapatan uang servis/service charge
Pendapatan ini sebenarnya bukan pendapatan hotel, karena pendapatan Uang tip, service charge, dll atas uang servis akan diberikan kepada yang sejenis. karyawan
Harga Pokok dan Biaya operasi departemental
Akun ini menjelaskan mengenai jumlah harga pokok dan biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan setiap periodenya
Biaya gaji, upah, bahan habis pakai pada departemen yang bersangkutan
Laba departemental
Adalah selisih antara seluruh penjualan dengan harga pokok dan biaya-biaya operasional suatu departemen.
–
Biaya-biaya operasional yang tidak terdistribusikan
Akun ini merupakan akun khusus untuk Biaya operasional yang menampung biaya-biaya yang tidak terdapat pada departemen dapat didistribusi ke departemen- administrasi dan umum,
departemen di hotel.
departemen data, dan personalia
pengolahan departemen
Biaya tetap
Biaya tetap merupakan biaya yang Biaya manajemen, sewa, pengeluarannya tidak dipengaruhi oleh asuransi, bunga, depresiasi, aktivitas hotel dan amortisasi
Pajak Penghasilan
Menjelaskan jumlah pajak penghasilan – yang harus dibayarkan oleh hotel
Laba bersih
Merupakan laba bersih operasional – selama suatu periode tertentu.
Aspek Perpajakan Berbicara mengenai aspek perpajakan pada industri perhotelan, mau tidak mau kita harus membicarakan mengenai pajak daerah dan pajak pusat, mengingat baik pajak daerah maupun pajak pusat berkepentingan dengan jenis usaha ini. Pajak Daerah Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dimana hotel didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak hotel merupakan jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengertian ini hotel memiliki perluasan makna, tidak hanya dilihat dari izin usaha yang dimiliki, tetapi juga dilihat dari jenis usaha yang dilakukan pada kenyataannya, misalnya Wajib Pajak yang memiliki rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar adalah pengusaha hotel. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Jasa penunjang yang dimaksud meliputi fasilitas telepon, faksimil, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Tidak termasuk dalam objek pajak hotel diantaranya:
1.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
2.
jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
3.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
4.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
5.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Sedangkan Wajib Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel dengan tarif ditentukan paling tinggi sebesar 10%. Pengenaan tarif ini diatur dengan Peraturan Daerah. Jika dikaitkan dengan PPN, Pajak Hotel ini merupakan pajak atas konsumsi yang sejenis dengan PPN. Dimana yang menjadi subjek pajak (yang menanggung beban pajak) adalah konsumen/tamu yang memanfaatkan jasa hotel. Contoh: Tuan Addin menginap di Hotel ABC selama 2 malam bersama keluarga. Pada saatcheck out dan harus membayar di kasir, biaya yang harus dibayar oleh Tuan Addin adalah sebagai berikut:
No
1
Uraian
Service Charge (7%)
Jumlah
Total
Room Charge type Deluxe 2 malam @Rp1.000.000,-
Rp2.000.000,-
Rp140.000,-
Rp2.140.000,-
2
Tagihan restoran Nyunda
Rp875.000,-
Rp61.250,-
Rp936.250,-
3
Tagihan pusat kebugaran
Rp300.000,-
Rp21.000,-
Rp321.000,-
4
Tagihan karaoke keluarga
Rp400.000,-
Rp28.000,-
Rp428.000,-
5
Tagihan laundry
Rp200.000,-
Rp14.000,-
Rp214.000,-
6
Jumlah
7
8
Rp3.775.000,-
Rp264.250,-
Rp4.039.250,-
Pajak Hotel 10%
–
–
Rp403.925,-
Jumlah yang harus dibayar
–
–
Rp4.443.175,-
Berdasarkan contoh di atas, maka: 1.
yang menjadi objek pajak adalah seluruh jasa/produk yang diberikan oleh hotel
2.
yang menjadi subjek pajak adalah Tuan Addin selaku tamu hotel yang memanfaatkan jasa hotel
3.
yang menjadi Wajib Pajak adalah Hotel ABC. Hotel ABC harus menyetorkan uang pajak hotel sejumlah Rp403.925,- ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Pusat: PPN Pasal 4A Undang-undang nomor 42 tahun 2009 diantaranya menyebutkan:
(2)
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (3)
Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: l. jasa perhotelan
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, dst tidak dikenai PPN dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah dikenai pajak daerah. Sedangkan jenis jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi: 1.
jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hotel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan
2.
jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hotel.
Belum lama ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai PPN. Lebih lanjut Peraturan Menteri tersebut mengatur: 1.
yang dimaksud dengan tambahan jasa penyewaan kamar meliputi fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extra bed), furniture dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, danminibar.
2.
yang dimaksud dengan fasilitas yang terkait dengan dengan kegiatan perhotelan untuk tamu menginap adalah fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimil, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang sematamata untuk tamu yang menginap.
3.
Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain:
jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel antara lain penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik
jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan
1.
pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya di apartemen, kondominium, dan sejenisnya serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN didasarkan atas izin usahanya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa tidak semua jasa perhotelan tidak dikenai PPN, artinya ada yang dikenai PPN dan ada yang tidak. Berikut disajikan dalam matriks:
No
Produk/Jasa
Objek PPN/Bukan Objek PPN
1
Jasa penyewaan kamar
Bukan objek PPN
Tambahan jasa penyewaan kamar, meliputi:
2
a.
pelayanan kamar
b.
air conditioning
c.
binatu (laundry and dry cleaning)
d.
kasur tambahan (extrabed)
e.
furnitur dan perlengkapan tetap (fixture)
f.
telepon
g.
brankas (safety box)
h.
internet
i.
televisi satelit/kabel
j.
minibar
Bukan Objek PPN
Fasilitas terkait kegiatan perhotelan untuk tamu, meliputi:
3
a.
fasilitas olah raga dan hiburan
b.
fotokopi
c.
teleks
d.
faksimil
e. transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap
Bukan Objek PPN
4
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel
Bukan Objek PPN
5
Penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik
Objek PPN
6
Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait
Objek PPN
7
Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan
Objek PPN
Dengan demikian, apakah pengusaha hotel harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak, harus ditentukan terlebih dahulu:
apakah menyerahkan jasa yang terutang PPN atau tidak; apakah memenuhi syarat sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 atau tidak.
Dalam hal pengusaha hotel menyerahkan jasa yang terutang PPN (menjadi objek PPN) dan peredaran usaha dari penyerahan jasa tersebut sudah melebihi Rp4,8 miliar maka pengusaha hotel tersebut harus meminta kepada KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh: PT XYZ adalah pengelola hotel bintang lima, Vacancy Hotel, yang berdiri megah di kawasan bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. Selama tahun 2014, penghasilan Vacancy Hotel adalah sebagai berikut: 1.
Penghasilan dari penyewaan kamar hotel Rp1.900.000.000.000,-
2.
Penghasilan dari penjualan makanan dan minuman 200.000.000.000,-
Rp
3.
Penghasilan dari jasa tambahan hotel 750.000.000000,-
Rp
4.
Penghasilan dari sewa ruangan untuk ATM, kantor, dll 6.000.000.000,-
Rp
5.
Penghasilan service charge 41.000.000.000,-
Rp
6.
Penghasilan bunga 100.000.000,-
Rp
7.
Penghasilan lain-lain 50.000.000,-
Rp
Jumlah seluruh Penghasilan Rp2.900.000.000.000,Berdasarkan penghasilan-penghasilan di atas, PT XYZ harus mendaftarkan diri ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP karena melakukan penyerahan yang dikenai PPN berupa sewa ruangan untuk ATM, kantor dll, dan peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Pajak Daerah Atau PPN? Agar tidak membingungkan antara Pajak Daerah dan PPN, berikut disajikan persandingan keduanya dalam matriks berikut ini:
No
Uraian
Pajak Daerah
PPN
1
Pengertian hotel
Ada
Tidak ada
Hotel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, Hotel, pesanggrahan, rumah penginapan, penginapan dan sejenisnya, losmen, hostel rumah kos lebih dari 10 kamar
2
Ruang lingkup hotel
3
Mekanisme pengenaan
Pemungutan
Pemungutan
4
Basis pajak
Konsumsi jasa
Konsumsi jasa
5
Penanggung pajak
Tamu
Tamu
6
Tariff
Maksimal 10%
10%
7
Tidak termasuk objek
1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah/pemda 2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya 3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
–
rumah motel,
keagamaan 4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, 5. jasa biro perjalanan atau wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum Apabila kita perhatikan matriks tersebut, ruang lingkup hotel yang didefinisikan oleh UU Pajak Daerah berbeda dengan ruang lingkup yang didefinisikan oleh UU PPN. Sehingga seolah-olah akan terjadi overlapping pengenaan pajak terhadap beberrapa pihak, yaitu:
Jenis Usaha
Pajak Daerah
PPN
Gubuk Pariwisata
Ya
Ya
Wisma Pariwisata
Ya
Ya
Pesanggrahan
Ya
Ya
Rumah kos lebih dari 10 kamar Ya
Ya
Dengan kata lain pemilik gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan dan rumah kos lebih dari 10 kamar selain harus memungut pajak daerah, juga harus memungut PPN. Apa benar demikian? Jawabannya terletak pada izin usaha yang dimiliki para Wajib Pajak tersebut. Apabila izin usaha yang dimiliki adalah untuk usaha perhotelan, maka tetap tidak akan dikenai PPN. Sedangkan apabila izin usahanya tidak terkait dengan usaha perhotelan, meskipun usahanya gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, dan rumah kos yang lebih dari 10 kamar, selain memungut pajak daerah, juga harus memungut PPN. Solusinya bagaimana agar tidak dikenai dua jenis pajak tersebut? Silakan perbaharui/lakukan perubahan izin usahanya ke pihak yang terkait.
Pajak Pusat: PPh Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tetap akan dikenakan kepada pengusaha hotel, tanpa melihat pengusaha hotel sudah menjadi Wajib Pajak Daerah atau belum. Hal ini dikarenakan yang menjadi objek PPh adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang diterima oleh hotel yang menjadi objek PPh diantaranya: 1.
Pendapatan Usaha
penghasilan dari penyewaan kamar
penghasilan dari tambahan jasa penyewaan kamar
penghasilan dari penyediaan makanan dan minuman
penghasilan dari fasilitas terkait kegiatan perhotelan untuk tamu.
1.
Pendapatan di luar usaha
penghasilan dari penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik
penghasilan dari penyewaan unit dan/atau ruangan termasuk tambahannya di apartemen, kondominium, dan sejenisny, serta fasilitas penunjang terkait
penghasilan dari biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan
penghasilan dari jasa perbankan, misalnya penghasilan bunga
laba penjualan asset tetap
pendapatan jasa perparkiran
pendapatan service apartemen
pendapatan lainnya
tidak termasuk penghasilan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, sedangkan penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Aspek perpajakan pada setiap tahapan kegiatan hotel digambarkan dalam matriks berikut ini:
No
Tahapan Kegiatan
1
Pembangunan hotel
2
Penyewaan kamar
3
Penjualan makanan dan minuman
4
Persewaan ruangan bangunan untuk ATM, dll Pemakaian lapangan golf
5
6
7
Uraian
Aspek Perpajakan
–
Dibangun sendiri
–
PPN KMS
–
Jasa konstruksi
–
PPh Pasal 4 ayat (2)
–
pendapatan usaha
–
PPh Pasal 25/29
–
service charge
–
PPh Pasal 21
–
Pendapatan usaha
–
PPh Pasal 25/29
–
Service charge
–
PPh Pasal 21
–
PPh Pasal 4 ayat (2)
–
PPN
–
PPh Pasal 25/29
–
PPh Pasal 25/29
– Pendapatan di luar usaha (final)
–
milik sendiri
– Pendapatan luar usaha
–
pihak ke-3
–
Persewaan mobil
Pemakaian jasa tenaga ahli untuk konsultan
8
Tenaga kerja asing
9
Pembayaran royalti atas jasa manajemen/pemakaian merk
Komisi
Pendapatan di luar usaha
PPh Pasal 25/29 –
PPh Pasal 21/23
–
PPh Pasal 26
–
WPDN
–
WPLN
–
SPDN
–
PPh Pasal 21
–
SPLN
–
PPh Pasal 26
–
SPDN
–
PPh Pasal 23
–
SPLN
–
PPN
– PPN Jasa Luar Negeri
–
PPN
Dilakukan sendiri
–
PPh Pasal 21/26
–
Pihak ke-3
–
PPh Pasal 23/26
–
Dilakukan sendiri
–
PPh Pasal 21
–
Pihak ke-3
–
PPh Pasal 23
Dilakukan sendiri
–
PPN
–
PPh Pasal 21`
Jasa perbaikan/renovasi hotel
11
Pembayaran kepada artis untuk acara hotel
12
Penjualan melalui toko (toko obat, minimarket)
–
13
Pemakaian pemandu wisata
–
Jasa pengelolaan tempat parkir
PPh Pasal 26
– 10
14
–
–
Dikelola sendiri
–
PPh Pasal 25/29
–
Pihak ke-3
–
PPh Pasal 23
Isu Terkini Beberapa permasalahan yang biasanya dihadapi oleh pengusaha hotel terkait kewajiban perpajakannya diantaranya: 1.
Pengusaha hotel merasa dikenakan pajak secara berganda karena pajak hotel sudah dikenai pajak daerah
Sebenarnya sudah jelas batasan antara pajak daerah dan pajak pusat (PPN). Yang menjadi objek pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam UU No 42 tahun 2009 dan aturan turunannya. Sehingga pengusaha tidak perlu ragu terjadi overlapping (tumpang tindih) peraturan antara pajak daerah dan pajak pusat. 2.
Pengusaha hotel merasa tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena melakukan penyerahan bukan BKP/JKP
Apabila pengusaha hotel melakukan penyerahan BKP/JKP, misalnya penyewaan ruangan untuk drug store, ATM, kantor, perbankan, dll, dan peredaran usaha dari penyerahan BKP/JKP tersebut sudah lebih dari Rp4,8 miliar, maka pengusaha hotel tersebut harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP 3.
Bolehkah hotel menggunakan billing yang terpisah untuk pendapatan utama dan bukan pendapatan utama?
Beberapa hotel memisahkan billing untuk pendapatan utama dan pendapatan lainlainnya. Pendapatan sehubungan dengan penyewaan ruangan hotel menggunakan cash register yang online dengan sistem Pemda, sedangkan untuk pendapatan lainnya hotel menggunakan billing yang berbeda. Memang tidak ada ketentuan yang melarang pemisahan billing tersebut, namun seyogyanya hotel cukup mengunakan 1 jenis billing/pencatatan saja. 4.
Pendapatan atas uang servis/service charge tidak perlu dilaporkan di pembukuan hotel karena pendapatan tersebut pada akhirnya akan dibagikan kepada karyawan.
Pendapatan hotel berupa uang servis/service charge, meskipun pada kenyataannya akan dibagikan kepada karyawan, namun pendapatan tersebut harus dicatat dulu sebagai pendapatan perusahaan. Pendapatan tersebut kemudian akan dibagikan kepada karyawan sebagai beban gaji/honor, sehingga perusahaan harus memotong PPh Pasal 21-nya. Berbeda halnya jika pendapatan tersebut diberikan oleh tamu langsung kepada karyawan sebagai uang tips, maka perusahaan tidak perlu memotong PPh Pasal 21 karena perusahaan tidak mencatat pendapatan/penghasilan tersebut. 5.
Pesanan yang dibatalkan akan dikenakan cancellation fee sejumlah uang muka yang telah dibayar. Uang muka tersebut tidak perlu dicatat sebagai pendapatan perusahaan.
Pesanan yang dibatalkan dan dikenakan cancellation fee sebesar uang muka yang telah dibayarkan harus dicatat perusahaan sebagai pendapatan. 6.
Hotel boleh mengakui HPP atas pemberian cuma-cuma kepada pemegang saham.
Misalnya hotel memberikan layanan kamar secara gratis kepada pemegang saham, tidak ada pengakuan pendapatan. Namun perusahaan tetap membebankan HPP atas pemberian cuma-cuma kepada pemegang saham tersebut dalam laporan keuangan perusahaan. Pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham tidak boleh dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam UU PPh. Penutup Pada dasarnya tidak ada overlapping terhadap pengenaan pajak hotel dan pengenaan PPN-nya. Memang terdapat perbedaan ruang lingkup yang diatur oleh Undang-undang Pajak Daerah dengan ruang lingkup yang diatur pada Undangundang PPN. Namun perbedaan tersebut akan terjawab dengan izin usaha yang dimiliki Wajib Pajak. *Penulis juga aktif menulis mengenai perpajakan pada blog pribadinya yang dapat diakses melalui nasikhudinisme.com About these ads