Memo Internal - Aturan Lembur Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMO INTERNAL Kepada Yth Dari Hal



: Karyawan pelaksana : Department Sumber Daya Manusia : Peraturan Lembur



Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya perubahan aturan lembur untuk karyawan pelaksana, dengan ini kami informasikan aturannya sebagai berikut : 1. Pekerjaan lembur dilakukan atas perintah dari atasan (Ka. Unit / Ka. Bag / Ka.Div / Ka. Bid) menggunakan formulir terlampir. 2. Perhitungan waktu lembur dihitung sejak 30 menit setelah waktu kerja selesai, dengan nominal Rp. 12.000,- / jam 3. Maksimal waktu lembur sampai dengan 5 jam, lebih dari itu, tetap akan di perhitungkan 5 jam. 4. Formulir lembur yang telah disetujui oleh atasan agar dapat dikirimkan ke bagian SDM maksimal tanggal 20 setiap bulannya. 5. Periode lembur yang dilakukan ada setiap tanggal 21 – 20 setiap bulannya, untuk dapat dibayarkan pada pembayaran gaji dibulan berjalan. 6. Perhitungan waktu lembur akan diperhitungkan berdasarkan finger print dari SDM. 7. Aturan perhitungan lembur baru ini efektif akan dilaksanakan mulai tanggal 01 Mei 2019.



Demikian lah informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Palembang, 30 April 2019 Mengetahui,



T. Dyah Sagita Ka. Bag. SDM



Dr. Ryan Aquario Direktur