Memorandum of Understanding 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAKATAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)



ANTARA SMK PLUSA KARYA BHAKTI PERTIWI



DENGAN



............................................ ............................................



NOTA KESEPAKATAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANATARA SMK PLUS KARYA BHAKTI PERTIWI DENGAN



............................................................. ............................................................. Nomor :



Pada hari ini, ............. tangga ......... Bulan ......................... Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini :



Nama



: CEP YOGI HARTO, S.Kom



NUPTK



: 4853760661200032



Jabatan



: Kepala Sekolah



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama



:



Jabatan



:



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA SMK PLUS KARYA BHAKTI PERTIWI merupakan sekkolah kejuruan dengan mengembangkan kompetensi keahlian Agrinisbis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan yang telah ditentukan sangat membutuhkan dukungan Dunia Usaha Dunia Industri yang relevan. ........................................................................................................ Di sebut Dunia Usaha Dunia Industri (DU/DI) merupakan perusahaan yang berada diwilayah kabupaten cianjur yang bergerak di sektor Agrinisbis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) yang keberadaan sebagai daya dukung kebradaan SMK PLUS KARYA BHAKTI PERTIWI memilih ................................................................. sebagai mitra berupa kerjasama dalam hal pengembangan pendidikan khusus nya peningkatan kompetensi peserta didik. Ruanglingkup kerjasama yang akan dilaksanakan anatara pihak pertama dan pihak kedua adalah kedua pihak sepakat bekerjasama dalam pengembangan pendidikan, praktik kerja lapangan dan industri serta pemberian informasi kepada peserta didik SMK PLUS KARYA BHAKTI PERTIWI kedua pihak bermufakat untuk mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 Kewajiban Pihak 1 Ayat 1 : PIHAK PERTAMA berkewajiban membimbing dan mengontrol kegiatan pembelajaran siswa selama mengaiktu kegiatan pembelajaran pendidikan dan latihan/Praktik Kerja Lapangan pada DU/DI Ayat 2 : PIHAK PERTAMA berkewajiban mendampingi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dan melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi perkembangan peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran pada DU/DI. Ayat 3 : PIHAK PERTAMA berkewajiban mengarahkan peserta didik yang mengikuti pendidikan dan latihan/Praktik Kerja Industri untuk wajib mentaati pelaturan atau ketentuan yang di tetapkan oleh pihak kedua Ayat 4 : PIHAK PERTAMA akan memberkan sansi kepada peserta didik mulai dari teguran sampai dengan dikembalikan kepada orangtua atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada DU/DI Pasal 5 : Akomodasi peserta didik adalah tanggung jawab peserta didik yang telah di atur oleh pihak pertama. Pasal 6 : PIHAK PERTAMA berkewajiban mempublikasikan kepada orangtua, komite sekolah, masyarakat dan pemerintah awal pelaksanaan kegiatan setiap laporan bulanan atas binaan pihak kedua. Ayat 7 : PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan DU/DI.



PASAL 2 Kewajiban Pihak Kedua



Ayat 1 : PIHAK KEDUA bersedia mendukung proses kegiatan pembelajaran pendidikan dan latihan/Praktik Kerja Industri yang telah diprogramkan pihak pertama khususnya dibidang Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian. Ayat 2 : PIHAK KEDUA bersedia menyediakan tempat pendidikan latihan/Praktik Kerja Industri (Kegiatan Pembelajaran Lapangan) dan penelitian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak pertama. Ayat 3 : PIHAK KEDUA bersedia ikut memberikan informasi pengetahuan pada peserta didik selama mengikkuti kegiatan latihan/Praktik Kerja Industri (Kegiatan Pembelajaran Lapangan) yang disesuaikan dengan pengingkatan kompetensi keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian kepada peserta didik yang telah dilaksanakan oleh DU/DI Ayat 4 : PIHAK KEDUA bersedia membantu pelaksanaan kurikulum SMK PLUS KARYA BHAKTI PERTIWI sesuai dengan Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja yang menjadi kebutuhan ....................................................................... dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja dan Agrobisnis Pengolahan Hasil Pertanian. Ayat 5 : PIHAK KEDUA berhak memberikan teguran baik secara lisan dan tulisan kepada peserta didik yang telah melakukan perbuatan melanggar pelaturan yang berlaku. Ayat 6 : PIHAK KEDUA bersedia memberikan informasi berupa penilaian individu kemajuan hasil belajr praktik peserta didik.



PASAL 3 Lain-lain Ayat 1 : PIHAK PERTAMA pengajukan bahwa peserta didik siap menjadi binaan PIHAK KEDUA dalam hal peningkatan Kompetensi Keahlian dengan menyesuaikan kebutuhan Dunia Kerja pada DU/DI khususnya peningkatan hasil Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Ayat 2 : Nota kesepakatan ini berlaku selama 3 (tiga tahun) setelah ditandatangi dan dapat diperpanjang atas kesepekatan kedua pihak Ayat 3 : Hal – hal yang belum diatur dalam nota kesepakatan ini ditentukan kemudian oleh kedua pihak sebagai pasal perubahan dan tambahan. Ayat 4 : Segala perbedaan pendapat yang terjadi dalam rangka kerjasama ini akan di adakan perbaikan dikemudian hari secara musyawarah mufakat. Ayat 5 : Nota kesepakatan ini ditandatangani diatas kertas bermatrai, buat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak memahami dan mengetahui isi dan maksud dari nota kesepakatan ini



PIHAK KEDUA



owner perusahan Nama perusahaan



PIHAK PERTAMA



CEP YOGI HARTO, S.Kom Kepala SMK PLUS KBP