16 0 228 KB
MANAJEMEN PENANGANAN KEBAKARAN TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PUJON Jln. Brigjen Abdul Manan Wijaya No.259 Telp. (0341)524046 Email : [email protected] Kode Pos 65391
1.PENDAHULUAN Era globalisasi merupakan salah satu tuntutan dari perkembangan zaman yang dimana berbagai persaingan bisnis menjadi semakin ketat dan kebutuhan manusia juga semakin meningkat, termasuk kebutuhan akan layanan kesehatan Puskesmas adalah yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit. Pelayanan psikososia, bahaya mekanik, bahaya listrik, limbah Puskesmas yang dapat mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan Puskesmas, Pasien maupun para pengunjung yang ada dilingkungan Pskesmas yang mengakibatkan penyakit dan Puskesmas merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem pelayanan kesehatan pada mumnya. Dalam pemberian pelayanan kesehatan, Puskesmas diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Potensi bahaya diPusesmas dapat disebabkan oleh factor biologi, factor kimia, factor ergonomic, factor fisik, factor kecelakaan kibat kerja. 2.LATARBELAKANG Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien, petugas, dan pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keselamatannya. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan larangan merokok di lingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pasien, dan pengunjung. Larangan merokok wajib dipatuhi oleh petugas, pasien dan pengunjung, dan dilakukan perbaikan terhadap pelaksanaannya.
3. Tujuan umum dan tujuan khusus 4. kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan besar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang melaksanakan program Manajemen Penanganan Kebakaran dibuat dengan rincian kegiatan sebagai berikut : 1) Work Shop / Pelatihan Manajemen Penanganan Kebakaran Puskesmas
2) Penyusunan regulasi dan dokumen Manajemen Penanganan Kebakaran 3) Melaksanakan Monitoring setiap 3 bulan sekali. Sedangkan kegiatan pokok dan rincian kegiatan dimasing-masing mejemen adalah sebagai berikut: 1. Pengamanan Kebakaran
a. Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran. b. Melaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar. c. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran. d. Melaksanakan
pemeriksaan,uji
fungsi
peralatan
kebakaran
dan
pemeliharaan peralatan
5. cara melaksanakan kegiatan
N
Program
o
Cara
Indikator
Melaksanakan
1 PENGAMANAN KEBAKARAN
Identifikasi
a. Melaksanakan identifikasi pengurangan pengurangan resiko
Pengaman kebakaran terindentifikasi
resiko kebakaran. resikonya
kebakaran b. Melaksanakan
-
pencegahan kebakaran
Identifikasi bahan yang
terhadap bahan mudah
Data bahan-bahan yang mudah terbakar
mudah
terbakar
terbakar -
Ada SOP
Membuat SOP penyimpanan bahan mudah terbakar
c. Melaksanakan pelatihan
Pelatihan,
Semua staf
penanggulangan kebakaran
simulasi,
Puskesmas telah
peragaan
mengikuti pelatihan
penanggulangan
tersebut
kebakaran d. Melaksanakan
Pemeriksaan dan
pemeriksaan,uji fungsi
pemeliharaan
-
Pemeriksaan dan pemeliharaan
peralatan kebakaran dan
peralatan
pemeliharaan peralatan
kebakaran
terlaksana sesuai jadwal -
Fungsi alat deteksi dini kebakaran, APAR berjalan baik di semua gedung
6. sasaran Sasaran umum program Manajemen Penanganan Kebakaran adalah semua area pelayanan pasien, area wilayah kerja staf dan lingkungan Puskesmas. Sasaran Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Penanganan Kebakaran adalah ; 1. Meningkatkan keterlibatan para Karyawan , Pasien dan Pengunjung Puskesmas terhadap program Manajemen Penanganan Kebakaran 2. Meningkatkan kepedulian terhadap tanggap darurat Bencana, dan Darurat penanganan Medis 3. Menurunkan angka kejadian resiko kebakaran menjadi nihil kejadian 4. Menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja < 10%
7. jadwal pelaksanaan kegiatan
N
P
O
r o g r a m
Rencana Kegiatan
C
Tahunan
ar
Bulan Kegiatan
a
M 12345
ksan akan
7
8
91 1 1 012
ak sa √
√√√√ Mela
6
el
na 4 PENGAMANA ka N n KEBAKARAN a.
KET
√
√
√
√ √ √√
ident ifikas i peng uran gan resik o keba kara n b.
Melak
√√√√
√
√
√
√ √ √√
√√√√
√
√
√
√ √ √√
√√√√
√
√
√
√ √ √√
sanak an pence gahan kebak aran terhad ap bahan muda h terbak ar c.
Melaks anaka n pelatih an penan ggulan gan kebaka ran
d.
Melaks anakan pemerik saan,
uji fungsi peralata n kebakar an dan pemelih araan peralata n
8. evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan a. Melakukan pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan terhadap
pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan b. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan
(berupa data hasil Tabulasi dan Analisa Data) minimal setahun 1 kali c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut dari hasil laporan tabulasi dan analisa
data bersama seluruh tim MFK minimal setahun 1 kali 9. Pencatatan dan Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil evaluasi dan tindak
lanjut program kegiatan MFK b. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program MFK bersama direksi minimal
satu tahun 1 kali