Metode Pelaksanaan Pekerjaan Air Bersih SPAM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • WM
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN



PAKET PEKERJAAN: Pengembangan Jaringan Perpipaan (SPAM) Desa Rantemaranu Kec. Bukal Kab. Buol



PEMERINTAH KAB. BUOL TAHUN ANGGARAN 2019



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1. DATA PROGRAM Nama Kegiatan Nama Pekerjaan Lokasi Pemilik Program Tahun Anggaran



Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Pengembangan Jaringan Perpipaan (SPAM) Desa Rante Maranu Kec. Bukal Desa Rantemaranu Kecamatan Bukal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2019



1.2. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan (SPAM) Desa Rante Maranu Kec. Bukal Kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan sesuai gambar. Uraian/Jenis Pekerjaan:



A. I



PEKERJAAN AWAL Pekerjaan Persiapan 1 Papan Nama Kegiatan 2 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank



B. I



PEKERJAAN BOR DAN POMPANISASI Pekerjaan Uji Geolistrik 1 Pekerjaan Uji Geolistrik



II



Pekerjaan Pengeboran 1 Pekerjaaan Pengeboran



A



PEKERJAAN PERSIAPAN



2



1 Pembuatan Kolam Lumpur dan Salurannya B.



PEKERJAAN PEMBORAN SUMUR 1 Pilot Hole Dia, 6" (0 - 50 m) Pilot Hole Dia, 6" (50 - 100 m) / sampai lapisan aquifer Reaming / pelebaran lubang bor, Diameter Ø 8" 3 (0 - 50 m) Reaming / pelebaran lubang bor, Diameter Ø 8" 4 (50 - 100 m) 2



C.



PEKERJAAN KONSTRUKSI SUMUR BOR Pengadaan dan pemasangan pipa jambang 1 (house casing); PVC SNI Dia Ø 6" (100 mm) Pengadaan dan pemasangan pipa screen; 2 PVC SNI Dia Ø 6" (100 mm) Pengadaan dan pemasangan gravel pack; 3 Kerikil beragam Dia Ø 200 mm - 150 mm PEKERJAAN PENYEMPURNAAN / PEMBERSIHAN SUMUR (DEVELOPMENT)



D.



1 Air Jetting / Water Jetting E.



PEKERJAAN PENGUJIAN (pumping tes) 1



Pemasangan dan pembongkaran peralatan (pompa) uji.



2 Long perioda tes (Uji debit konstan) 3 Pengukuran recovery sumur/uji kambuh 12 jam F.



PEKERJAAN PENGUJIAN (pumping tes) 1 Semen Grouting 2 Penutup Sumur



III



Pekerjaan Pompa Tenaga Surya 1 Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pompa 3



A



PAKET POMPA TENAGA SURYA 1 Modul Surya 100Wp Pompa Submersible + Controller PS 1800 SJ 12 25 3 Kabel Power Solar Cell 4 Kabel pompa 4x2,5 mm x 100 mtr 5 Kabel sensor 2x0,75 100 mtr 6 Box outdoor 7 Sensor Air dan sensor tandom 8 Lem kabel Kedap Air 9 Aksesoris (mur,baut,kabel tist)



10 PV disconnect 11 Surge Protector 12 RAK Modul Surya- Galvanis 13 Kabel Seling 14 Sun Sensor Matahari 15 Instalasi dan Setting Pompa



C.



PEKERJAAN STRUKTUR



I



Pekerjaan Beton 1



Pek. Beton Dudukan Meteran Air, Camp. 1 PC : 3 Krl : 5 Psr



II



Pekerjaaan Bangunan Pengolahan Air



1



Pek. Pembangunan Reservoir



A



PEKERJAAN TANAH 1 Pek. Galian Tanah 2 Pek. Urugan Bekas Galian



B



PEKERJAAN BETON DAN STRUKTUR 1 Pek. Beton 4



2 Pek. Pembesian 3 Pek. Bekisting C.



PEKERJAAN FITTING/AKSESORIS 1 Pipa PVC Ø 3" SNI 2 Gate Valve (Steel) Ø 3" SNI 3 Elbow PVC Ø 3" SNI 4 Flange Socket PVC Ø 3" 5 Packing Karet Ø 3" SNI 6 Baut Mur + Ring



D



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 1 Pek. Plesteran 2 Pekerjaan Acian



E



PEKERJAAN PENGECATAN 1 Pengecatan Dinding



JUMLAH BANGUNAN



D. I



PEKERJAAN PIPANISASI Pengadaan Accessories & Fitting SNI 1 Tee PVC 2 x 2 2 Bend 900 PVC Ø 2" 3 Flange Steel Ø 2" 4 Baut Mur 5/8 x 10 mm 5 Packing Karet



II



Pengadaan dan Pemasangan Pipa SNI 1 Pipa HDPE ø ½" SNI 2 Pipa PVC ø 2" SNI



5



3 Pipa GIP ø 2" SNI III



Pemasangan Meteran Air



1



Meter Air (Accessories) SNI



6



BAB 2 Metode Penyelesaian Pekerjaan Untuk menambah Profesionalisme dan menjawab tuntutan jaman dan juga memperlancar kinerja khususnya pengamanan Aset aset Pemerintah Kota Bandung. Kiranya Instansi ini Perlu Menambah Struktur dan Infrastruktur untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Aset. Dibawah ini kami sajikan Tahapan Pengerjaan Struktur dan Pekerjan Infra Struktur SECARA UMUM dalam Pelaksanaan nanti seandainya kami ditunjuk sebagai Pemenang kami akan melaksanakan Pekerjaan atas Request dan Ijin dari Pengawas maupun Direksi dari Project ini dengan Melampirkan Shop Drawing secara Detail dan Ijin Pelaksanaan item per item Pekerjaan Pagar keliling menggunakan pondasi dan beton cor setempat. Proses pelaksanaan pekerjaan ini sama dengan pelaksanaan bangunan struktur lainnya. Dimulai dari pembuatan pondasi, dilanjutkan dengan pembuatan balok sloof dan kolom serta balok. Setelah struktur selesai, maka pekerjaan dinding pagar dapat dilakukan



2.1 PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN 2.1.1. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lainlain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan.Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:  Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.  Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA).  Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan : H.I 3 PUBB –1966; NI-33, PUBB-1966.  Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.  Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.  Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8  Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.  Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan pekerjaan ini. 7



Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-ketentuan lain yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan, dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. 2.1.2 Semua bahan–bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain dalam persyaratan kontrak ini. 2.1.3 Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan struktur diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.



2.2. RENCANA KERJA Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang. Kami akan mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan seperti yang disebutkan dalam Dokumen Lelang, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, dan pihakpihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas



BAB 3 8



Uraian Pekerjaan Utama



1).



PENDAHULUAN Metode Pelaksanaan ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan bersama-sama dengan gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.



2).



LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan dapat dilihat pada gambar-gambar rencana terlampir.



3).



PAPAN NAMA KEGIATAN Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat : a. Nama Proyek b. Direksi Teknis/Lapangan c. Lokasi Proyek d. Jumlah Biaya (Kontrak) e. Nama Pelaksana (Penyedia) f. Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun



4).



RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana anggaran biaya). yaitu meliputi :    



PEKERJAAN PERSIAPAN DOKUMENTASI, AS BUILT DRAWING DAN LAPORAN PEMBUATAN SUMUR DALAM DAN ACCESSORIES PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE - SDR 11 ( Standar SNI - SII ) 9



 PEMBUATAN MENARA AIR DAN RUMAH GENSET  PEKERJAAN SAMBUNGAN RUMAH



5).



PERIZINAN Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pengurugan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izinizin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.



6).



PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN 6.1. Pelaksana akan menetapkan dan menempatkan seorang Kepala Pelaksana, berpendidikan S1 Teknik Mesin yang memiliki SKA Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik – Muda (303), yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pelaksanaan pekerjaan sejenis. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat pengangkatan resmi dari Penyedia ditujukan kepada Direksi Teknis/Lapangan. 6.2. Selain Kepala Pelaksana Penyedia harus menempatkan tenaga ahli/Teknis yang diperlukan sesuai dengan lingkup pekerjaan. 6.3. Tenaga yang dimaksud minimal terdiri : a. Satu orang Pelaksana Perpipaan Air Bersih b. Satu orang Tukang Pipa Air/Plumber c. Satu orang Tukang Pasang Batu



Masing-masing tenaga ahli tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai dengan bidangnya dan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 6.4. Selain pelaksanaan, Penyedia diwajibkan pula memberitahu secara tertulis kepada Direksi Teknis/Lapangan. Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya masing-masing, termasuk tenaga administrasi/operator komputer. 10



6.5. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti pelaksananya. 6.6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 7).



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Penyedia wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PER/M/2008 tentang Pedoman Sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 7.1. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan. 7.2. Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut : a. Dibuat pada awal kegiatan. b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK. c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan. d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung. 7.3. Penyedia wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. 7.4. Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bila ada dua atau lebih Penyedia yang bergabung dalam satu kegiatan. 7.5. Penyedia melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek setempat sesuai ketentuan yang berlaku. 7.6. Penyedia wajib membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke 11



Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada PPK. 7.7. Penyedia wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 7.8. Penyedia wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3K bidang pekerjaan umum sebagai bagian dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir pekerjaan. 7.9. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan. 7.10. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK. 7.11. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 onstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3. 7.12. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan tingkat resiko tinggi wajib memiliki sertifikat K3 perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN). 7.13. Penyedia wajib melaksanakan seluruh ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



8).



KEAMANAN KERJA 8.1. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barangbarang milik Proyek, Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. 8.2. Untuk maksud-maksud tersebut Penyedia dianjurkan untuk membuat pagar pengamanan. 8.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan. 8.4. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas 12



akibatnya, untuk itu Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai. 9).



JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA 9.1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, penyedia harus sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan kerja sementara yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. 9.2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia. 9.3. Penyedia harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan mengatur trayek kendaraan yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan. 9.4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan penyedia, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab penyedia dan harus segera diperbaiki.



10).



PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN 10.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi. 10.2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu. 10.3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari. 10.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop 13



kontak serta saklar/panel. 11).



GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 11.1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). 11.2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana. 11.3. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahankesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia. 11.4. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut. 11.5. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia.



12).



UKURAN-UKURAN Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang 14



benar. 13).



PERALATAN DAN MOBILISASI 13.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain: a. Mesin pengaduk beton dan mesin penggetar b. Mesin pemadat/compactor c. Peralatan pengelasan dan pendukungnya. d. Crane e. Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur. f. Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. 13.2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas. 13.3. Direksi Teknis/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. 13.4. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekasbekasnya. 13.5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat 13.1. penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.



14).



PENYEDIAAN MATERIAL 14.1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam dokumen kontrak. 14.2. Untuk material-material yang Teknis/Lapangan, Penyedia



disediakan oleh Direksi harus mengusahakan 15



transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia harus memeriksa dahulu materialmaterial tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia. 14.3. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Metode Pelaksanaan yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi Teknis/Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Teknis/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan Metode Pelaksanaan yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan. 14.4. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya. 15).



DOKUMEN DAN JAMINAN KUALITAS 15.1. Penyedia diharuskan untuk menyerahkan jaminan kualitas dari bahan – bahan utama yang akan dipasang dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan jaminan. 15.2. Penyedia harus melampirkan atau membuat nota desain, gambar teknik dan Metode Pelaksanaan dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Paket yang ditawarkan. 15.3. Penyedia harus melampirkan gambar serta brosur asli dari pabrik dalam dokumen penawarannya, yang menggambarkan ukuran dan Metode Pelaksanaan dari peralatan yang digunakan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Paket yang ditawarkan.



16).



CONTOH-CONTOH MATERIAL 16.1. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan 16



dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. 16.2. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material. 16.3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. 17).



PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Teknis/Lapangan harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahanbahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.



18).



PENGUKURAN 18.1. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Bench Mark dan patok-patok pendukung. 18.2. Pengukuran harus dilakukan bidangnya dan berpengalaman.



oleh



tenaga



ahli



dalam



18.3. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis. 18.4. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada Direksi Teknis/Lapangan. 19).



PEMATOKAN 19.1. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu 17



sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi Teknis/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan. 19.2. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan kepada Direksi Teknis/Lapangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi Teknis/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan pengawasan. 19.3. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran. 19.4. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi Teknis/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi Teknis/Lapangan. 20).



RAMBU-RAMBU Di tempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia harus menyediakan rambu-rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin 18



keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, Penyedia harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam penawaran Penyedia. 21).



JADWAL PELAKSANAAN 21.1. Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail



dan harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Teknis/Lapangan. Jadwal pelaksanaan tersebut harus mencakup : a. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan. b. Usulan waktu untuk pengadaan bagian-bagian lain ke lapangan.



dan



pengangkutan



c. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya. d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh Penyedia. e. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya. f. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. g. Cara pelaksanaan pekerjaan. 21.2. Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam



bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasan. 21.3. Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang



telah disahkan oleh Direksi Teknis/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi Teknis/Lapangan, dan satu salinan harus ditempel di kantor lapangan (direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan. 21.4. Direksi Teknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan



Penyedia berdasarkan grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.



19



22).



METODE KERJA Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode kerja sekurang-kurangnya berisi : a. Metode pelaksanaan pekerjaan, b. Untuk komponen pekerjaan tertentu (beton, baja, komponen instalasi dll.) harus dilengkapi dengan gambar yang menjelaskan pelaksanaannya. c. Bahan/material yang akan digunakan d. Peralatan pendukung e. Jumlah tenaga kerja yang akan digunakan



23).



PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN 23.1. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila Direksi Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Teknis/Lapangan. 23.2. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi Teknis/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya. 23.3. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.



24).



RAPAT-RAPAT 24.1. Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat dengan mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan 20



dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia. 24.2. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan. 25).



PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN 25.1. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan. 25.2. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.



26).



PENYELESAIAN PEKERJAAN 26.1. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam Metode Pelaksanaan dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak. 26.2. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan.



27).



LAPORAN-LAPORAN Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang terdiiri dari : 27.1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan harian. Laporan harian berisi : a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan; b. Jenis dan kuantitas bahan di lapangan; 21



c. Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan; d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; f. Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan; g. Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak lanjutnya; h. Catatan lain yang dianggap perlu. 27.2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu. 27.3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan,termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan lingkungan. 27.4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan lingkungan. 27.5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%, 50%, 75% dan 100% , atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan. 28).



SHOP DRAWING 28.1. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi Teknis/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang diperlukan. 28.2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD. 28.3. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Teknis/Lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan.



29).



Direksi



AS BUILT DRAWING 22



29.1. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan. 29.2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD. 29.3. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi. 29.4. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 29.5. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 30).



” KANTOR PROYEK, GUDANG DAN LOS KERJA ( bila diperlukan) ” 30.1. Penyedia harus membuat kantor proyek tempat bagi pelaksana dan Direksi Teknis/Lapangan bekerja, dengan luas yang memadai (minimal 10 m2) dan dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan. 30.2. Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian. 30.3. Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan. 30.4. Penyedia harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat (bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja penyedia. 30.5. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran 23



pekerjaan.



VII - B.



30.6. Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. PEKERJAAN SIPIL



PASAL - 1.REFERENSI DAN STANDAR Semua pekerjaan sipil mengacu kepada acuan normatif yang telah ada, antara lain : SNI 07-0076-1987 Tali kawat baja SNI 03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding SNI 03-1738-1989 Panduan pengujian CBR lapangan SNI 03-1742-1989 Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah SNI 03-1743-1989 Metode pengujian kepadatan berat untuk tanah SNI 03-1744-1989 Metode pengujian CBR laboratorium SNI 05-0820-1989 Baja profil I, C dan L SNI 03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton SNI 03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton SNI 03-1753-1990 Cara penentuan butir halus lebih kecil dari 70 mikron agregat kasar untuk beton SNI 03-1754-1990 Cara penentuan butir halus lebih kecil dari 50 mikron agregat kasar untuk beton SNI 03-1756-1990 Cara penentuan kadar zat organik agregat halus untuk beton SNI 03-1765-1990 Cara uji butiran pipih dan panjang agregat untuk beton SNI 03-1964-1990 Metode pengujian berat jenis tanah SNI 03-1965-1990 Metode pengujian kadar air tanah SNI 03-1966-1990 Metode pengujian tentang analisis saringan agregat halus dan kasar SNI 03-1969-1990 Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat kasar SNI 03-1970-1990 Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat halus SNI 03-1971-1990 Metode pengujian tentang kadar air agregat SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton SNI 03-2417-1991 Metode pengujian keausan agregat dengan mesin los angeles SNI 03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di 24



SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI



SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI SNI



laboratorium 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton 15-2530-1991 Metoda pengujian kehalusan Semen Portland 15-2531-1991 Metode pengujian berat jenis Semen Portland 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung 03-2816-1992 Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton 03-2819-1992 Metode pengukuran debit sungai dan saluran terbuka dengan alat ukur tipe baling-banling 03-2828-1992 Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir 03-2832-1992 Metode pengujian untuk mendapatkan kepadatan tanah maksimum dengan kadar air optimum. 03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air 03-3402-1994 Metode pengujian berat isi beton ringan struktural 03-3407-1994 Sifat kekekalan bentuk agregat terhadap larutan sodium sulfat 03-3422-1994 Metode pengujian batas susut tanah 03-3423-1994 Metode pengujuan analisis ukuran butir tanah dengan alat hidrometer 15-2049-1994 Semen Portland 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton 15-3758-1995 Semen adukan pasangan 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi rongga udara dalam agregat. 03-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal 03-6477-2000 Metode penentuan nilai 10% kehalusan untuk agregat. 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton. 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah 03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan. 03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap 25



SNI



SNI SNI SNI SNI SNI



SNI SNI SNI SNI



bahan lateral 03-6796-2002 Metode pengujian untuk menentukan daya dukung tanah dengan beban statis pada pondasi dangkal 03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural 03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton 03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton 03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan bahan dasar semen 03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja) 03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural 03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan 03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat



PASAL - 2.PEKERJAAN TANAH DAN PEKERJAAN PENGEBORAN TERMASUK PEMASANGAN POMPA DAN SURVEY GEOLISTRIK 2.1. Pembersihan Tanah (1) Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon di dalam daerah batas pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera di dalam syarat-syarat khusus dan gambar rencana. (2) Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi. (3) Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada Penyedia, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Direksi Teknis/Lapangan. (4) Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi Teknis/Lapangan bahwa 26



pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia. (5) Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan kedalaman minimal 20 cm di bawah permukaan tanah asli dari permukaan akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih rendah). Bersamasama dengan seluruh jenis sampah dalam segala bentuknya harus dibuang pada tempat yang tidak terlihat dari tempat pekerjaan menurut cara yang praktis atau dikubur. (6) Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Penyedia harus memberitahukan kepada penghuni terhadap milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam sebelumnya. Penyedia akan selalu bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka. (7) Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia harus berhatihati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahanbahan sisa dibebankan kepada Penyedia dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan. 2.2. Galian Tanah (1) Penyedia dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. (2) Sebelum penggalian dimulai, Penyedia wajib mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan : a. Urut-urutan pekerjaan penggalian. b. Metode atau skema penggalian. c. Peralatan yang digunakan. d. Jadwal waktu pelaksanaan. 27



e. Pembuangan galian. f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian. (3) Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambargambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. (4) Pada daerah galian yang mengandung air, Penyedia harus membuat saluran penampung air, di dasar galian yang meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering, oleh karenanya Penyedia wajib mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut. 2.3. Penyangga Galian (1) Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jawab dari Penyedia; yang harus memperbaiki semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia harus membuat penyanggapenyangga/penahan tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan. (2) Penyedia diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa Perawatan. 2.4. Perlindungan Hasil Galian Penyedia baru boleh melaksanakan pekerjaan selanjutnya, setelah ia mencapai sesuatu tahap dimana penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak Direksi Teknis/Lapangan pekerjaan termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian itu secara efektif terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Penyedia tidak memberikan perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang bersangkutan sampai ke suatu tahap/tingkat lanjutan yang disetujui oleh pihak Direksi Teknis/Lapangan, dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan oleh pihak Direksi Teknis/Lapangan. 2.5. Coffer dam 28



(1) Untuk galian di bawah air atau di bawah permukaan air tanah, harus digunakan coffer dam. Sebelum dimulainya pekerjaan, Penyedia harus memberikan gambar rencana coffer dam yang akan dikerjakan kepada Direksi Teknis/Lapangan untuk disetujui. (2) Coffer dam untuk galian pondasi harus dibuat cukup dalam di bawah permukaan dasar pondasi yang cukup kedap air, dan diperkuat dengan silang-silang penguat yang cukup kuat, agar keselamatan kerja terjamin. Luas coffer dam harus direncanakan cukup untuk penempatan perancah atau acuan pondasi serta besi untuk keperluan pemompaan air keluar acuan beton. (3) Coffer dam harus direncanakan sedemikian rupa agar cukup memenuhi syarat untuk melindungi beton muda dari arus air deras atau erosi, silang-silang penguat dan atau bagian-bagian lain dari coffer dam tidak diperbolehkan masuk ke dalam dan menjadi bagian permanen dari pondasi tanpa persetujuan Direksi Teknis/Lapangan, jadi harus dibongkar dengan hati-hati agar tidak merusak konstruksi. 2.6. Urugan Tanah/Penimbunan Kembali (1) Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. (2) Tebal dari tiap lapis timbunan maksimal 15 cm dan selama proses pemadatan, harus dijaga agar kadar air dalam kondisi optimum untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum. (3) Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai. (4) Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahanbahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat merusak permukaan beton, pipa ataupun lapisan finishing yang lain. (5) Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan sebagainya. 2.7. Penggunaan Material Bekas Galian 29



(1) Penyedia harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari segala pengotoranpengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak beton atau pipa, akar dari pohon, kayu dan sebagainya. (2) Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenis-jenis material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. 2.8. Urugan Pasir (1) Material pasir urug harus pasir yang bersih dari akarakar, kotoran-kotoran, tidak mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya. (2) Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan stemper sampai terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan sebelum pekerjaan lanjutan. 2.9. Pengurugan Dengan Bahan Material Lain Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan. 2.10. Pengembalian Ke Kondisi Awal (1) Penyedia harus melaksanakan pengembalian ke kondisi awal sebelum pelaksanaan galian. (2) Pengembalian lapisan permukaan seperti lapis permukaan jalan harus sesuai dengan kualitas perkerasan sebelumnya. 2.11. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembayaran (1) Jumlah yang akan dibayar, adalah jumlah kubikasi dalam m3 dari tanah galian yang diukur dalam keadaan asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m 3 dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan urugan. (2) Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian 30



yang dilakukan di bawah bidang dasar pondasi atau di bawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan. Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain. (3) Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan perubahanperubahan sesuai dengan ketentuan Direksi Teknis/Lapangan dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan. (4) Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah di bawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk volume tanah galian yang terletak minimum 20 cm di bawah muka air tanah konstan pada lubang galian. (5) Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut di atas tanpa mempertimbangkan cara dimana material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembayaran. (6) Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya. 2.12. Survey Geolistrik Survey geolistrik ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum sebaran tahanan jenis lapisan batuan secara vertical di lokasi pengamatan, terutama sebaran lapisan batuan yang diduga dapat berfungsi sebagai lapisan pembawa air tanah. Tujuan dari survey ini diharapkan dapat memberikan data dan masukan bagi pengguna, tentang kemungkinan letak keberadaan air tanah dilokasi survey. 3. Pembuatan Bak Lumpur Dan Saluran Sirkulasi Lumpur yang dihasilkan dari pengeboran akan menimbulkan masalah bila langsung dibuang begitu saja dalam jumlah besar ke tempat penimbunan, Tujuan utama pengolahan lumpur adalah mengurangi volume lumpur dengan cara memisahkan air dari dalam lumpur sebelum dibuang, agar mempermudah masalah 31



pengangkutan. Untuk itu pengurangan kandungan air dan volume lumpur merupakan hal yang penting. Oleh karena itu harus dibuat bak lumpur dan saluran sirkulasinya, pembuatan bak lumpur harus sesuai dengan spesifikasi gambar dan dibawah arah kontraktor.



B. PEKERJAAN PENGEBORAN ( Termasuk Pengadaan Bentonit) 1. Pengeboran Casing Conductoe 14 inchi Dari kedalaman 0 - 12 m Casing merupakan pipa selubung yang berfungsi untuk: * Melindungi lubang bor dari pengaruh fluida formasi dan tekanan disekitarnya. * Melindung lubang bor dari guguran. *Memisahkan formasi produktif satu dengan lainnya.Bersama-sama semen memperkuat dinding lubang serta mempermudah operasi produktf nantinya. Pada tahap ini peletakan pipa casing dan saringan (screen) harus sesuai dengan gambar konstruksi yang telah direncanakan. Terutama peletakan konstruksi saringan (screen) harus didasarkan atas hasil electrical logging dan analisa cutting. Selain itu juga didasarkan atas kondisi hydrogeology daerah pemboran. Dari pemahaman aspek-aspek hydrogeology diharapkan perencanaan sumur dalam yang dihasilkan mampu memberikan sumur pemanfatan (life time) yang maksimal dan kapasitas yang optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan didaerah sekitar pemboran.



32



2. Pengeboran Pilot Hole 6 inchi Pemboran pilot hole adalah pekerjaan pemboran tahap awal dengan diameter lobang kecil sampai kedalaman yang dikehendaki, diameter pilot hole biasanya antara 4 sampai dengan 8 inchi, Selain itu juga ditentukan dengan kemampuan atau spesifikasi mesin bor yang digunakan Hal-hal yang perlu diamati dalam pekerjaan pemboran pilot hole adalah :  Kekentalan (viskositas) Lumpur bor;  Kecepatan mata bor dalam menebus formasi lapisan tanah setiap meternya (penetrasi waktu permeter);  Contoh gerusan (pecahan) formasi lapisan dalam setiap meternya.;  Contoh (sample) pecahan formasi lapisan tanah (cutting) dimasukkan dalam plastik kecil atau kotak sample dan masing-masing diberi nomor sesuai dengan kedalamanya. Adapun maksud pengambilan sample cutting adalah sebagai data pendukung hasil electrical logging untuk menentukan posisi kedalaman sumber air (akuifer).



3. Pengukuran Logging (Resistivity dan Sp) Electrical Loging tujuannya adalah untuk mengetahui letak (posisi) akuifer air, tahap pekerjaan ini sebagai penentu konstruksi saringan (screen). Electrical Loging dilakukan dengan menggunakan suatu alat, dimana alat tersebut menggunakan konfigurasi titik tunggal dimana eletroda arus dimasukakan kedalam lubang bor dan elektroda yang lain ditanam dipermukaan. Arus dimasukkan kedalam lubang elektroda yng kemudian menyebar kedalam formasi disekitar lubang bor. Sebagian arus kembali ke elektroda di permukaan dengan arus yang telah mengalami penurunan. Penurunan inilah yang diukur.



33



4. Pembesaran Lubang Bor/Reaming (reaming hole 9 5/8 inchi) Yang dimaksud dengan reaming adalah memperbesar lubang bor sesuai dengan diameter konstruksi pipa casing dan saringan (screen) yang direncanakan. Hal-hal yang diamati dalam tahap pekerjan reaming adalah sama seperti pada tahap pekerjaan pilot hole, hanya pada pekerjaan reaming cutting (formasi lapisan tanah) tidak perlu diambil lagi. Ideal selisih diameter lobang bor dengan pipa casing adalah 6 inchi. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masuknya konstruksi pipa casing dan saringan (sreen) serta masuknya penyetoran kerikil pembalut (gravel pack).  PENGADAAN DAN PEMASANGAN 1



Pipa konductor PVC Ø 10 inci



2



Pipa Jambang Ø 6 inci (galvanis); 3,2 mm



3



Pipa naik Ø 3 inci (galvanis); 3,2 mm



4



Screen Low carbon steel 30% Ø 3 inci



5



Pipa PVC (AW) diameter 1 1/4 inci



6



Elbow pipa PVC Ø 1 1/4 inci



7



Lem Pipa PVC



8



Stop kran 1 1/4 inci



9



Sentralizer (pelurus)



10



Bottom Cup



11



Gravel pack (kerikil pembalut)



12



Clay pack (lempung pembalut)



13



Beton lantai sumur



14



Flange (penutup sumur)



15



Grouting cement/mortar



16



Reducer Ø 6"x Ø 3"



Bahan-bahan yang diperlukan pihak kontraktor harus mempersiapkannya supaya tidak mengganggu proses pengerjaan 34



pengeboran ini, kemudian alat-alat tersebut dipasang sesuai dengan petunjuk gambar yang telah direncanakan.



 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LUBANG SUMUR 1. Pencucian, pembersihan lubang sumur (sesuai spesifikasi teknis) a. Water Jetting Peralatan yang digunakan disebut Jetting Tool, yaitu suatu alat dari pipa yang mempunyai 4 lobang (dozzle). Alat ini dimasukkan kedalam sumur dalam pada tiap-tiap interval saringan secara berurutan dari bawah keatas dengan penghantar pipa bor yang dihubungkan dengan pompa yang dihubungkan dengan pompa tekan yang memompakan air bersih kedalam sumur dalam. Pada pengoperasiannya, atau dengan memutar-



alat



ini



digerakkan



berputar-putar



mutar pipa penghantarnya dan naik turun sepanjang saringan (screen). b. Air Lift Pada metode air lift ini dimulai dengan pelepasan tekanan udara kedalam sumur dalam dari tekanan kecil kemudian perlahan-lahan diperbesar. Pekerjaan air lift ini dilakukan mulai dari interval saringan paling atas ke bawah secara berurutan hingga ke dasar sumur dalam. 2. Pumping Test Maksud dan tujuan uji pemompaan (pumping test) ini adalah untuk mengetahui kondisi akuifer dan kapasitas jenis sumur dalam, sehingga dapat untuk memilih jenis serta kapasitas pompa ang sesuai yang akan dipasang disumur dalam tersebut. Data-data yang dicat dalam uji pemompaan adalah : a. Muka air tanah awal (pizometrikawal) 35



b. Debit pemompaan c. Penurunan muka air tanah selama pemompaan (draw-down) d. Waktu sejak dimulai pemompaan e. Kenaikan muka air tanah setelah pompa dimatikan f. Waktu setelah pompa dimatikan



Uji pemompaan dilakukan melalui 2 tahap : 1) Uji pemompaan bertahap (step draw-doen test) Uji pemompaan yang dilakukan 3 step, masing-masing selama 2 jam dengan variasi debit yang berbeda. 2) Uji pemompaan panjang Uji pemompaan ini umumnya dilakukan selama 2x 24 jam dengan debit tetap. Pada uji pemompaan ini dimbil sample air 3 kali, yaitu pada awal pemompaan, pertengahan dan akhir pemompaan. Maksud dan tujuan pengambilan sample air adalah untuk pemeriksaan (analisa) kualitas air, apakah air yang dihasilkan dari sumur dalam tersebut memenuhi standar air minum yang diizinkan.



3. Analisa sample air Kualitas air yang dianalisa adalah : - PH (keasaman atau kebasaan) air tersebut. 36



- Kadar unsure-unsur kimia terkandung dalam air tersebut. - Jumlah zat pada terlarut (TDS). 4. Dokumentasi dan laporan Kami membuat program pelaksanaan sesuai dengan syaratsyarat kontrak dengan menggunakan CPM Network, program tersebut kami buat dalam dua bentuk yaitu bar chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan, antara lain mencerminkan : a. Mulai, tanggal paling awal b. Selesai, tanggal paling akhir. c. Waktu yang diperlukan. d. Waktu float. e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan. Aktifitas yang terlihat pada program kami sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan. Dalam pelaksanaan pembuatan administrasi progress dan pelaporan, kami membuat dan mencatat segala aktifitas kegiatan lapangan dalam beberapa bagian : • Laporan harian dimana laporan tersebut merupakan laporan periodik atas setiap bagian pekerjaan yang diminta konsultan pengawas dan direksi dalam bentuk yang disetujui Direksi. Laporan dimaksud memuat data-data, keadaan cuaca, jumlah tenaga kerja dan buruh yang diperkerjakan serta sesuai ketrampilannya, jumlah bahan-bahan ditempat pekerjaan, jumlah bahan yang sedang dipesan, volume kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data percobaan laboratorium, kecelakaan kerja dan informasi yang lain berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan. • Laporan mingguan memuat rekapitulasi kemajuan volume dari pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum pada RAB yang telah dicatat pada laporan harian, dan 37



untuk disampaikan kepada konsultan pengawas dan direksi guna disetujui dan juga untuk perbaikan apabila terdapat kesalahan dalam penulisannya. • Laporan bulanan memuat rekapitulasi kemajuan pekerjaan dari volume pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik yang tercantum dalam RAB yang dicatat pada laporan harian, dan laporan mingguan untuk disampaikan kepada konsultan pengawas dan direksi guna disetujui dan juga untuk perbaikan apabila ada kesalahan dalam penulisannya. Photo dokumentasi dalam setiap pelaksanaan dilapangan kami mengambi



kegiatan



photo dokumentasi dan menyerahkan photo tersebut kepada konsultan pengawas dan direksi mengenai kemajuan pekerjaann dengan ukuran 8 cm x 12 cm pada lokasi yang telah ditentukan oleh Direksi selama masa kontrak. Photo diambil pada waktu awal / sebelum pelaksanaan kegiatan / pekerjaan sedang dalam pelaksanaan dan telah selesainya pelaksanaan pekerjaan serta pada waktu lain yang ditentukan oleh konsultann pengawas dan Direksi. Photo-photo tersebut juga menjadi indicator dalam penilaian kemajuan pelakasanaan pekerjaan dilapangan yang mencerminkan setiap item pekerjaan fisik dan non fisik yang tercantum dalam RAB kontrak. Dalam proses pengambilan photo dokumetasi pihak kami merujuk kepada arahan dari konsultan pengawas dan Direksi.  PEKERJAAN MEKANIKAL Submersible pump, 3 Phase Kapasitas (L/min) : 30/200; 3000 Watt, 3 Phase + cONTROLLER ps sj 1-25 -



Modul Surya 100Wp



-



Kabel Power Solar Cell



-



Kabel pompa 4x2,5 mm x 100 mtr



-



Kabel sensor 2x0,75 100 mtr



-



Box outdoor



-



Sensor Air dan sensor tandom



38



-



Lem kabel Kedap Air



-



Aksesoris (mur,baut,kabel tist)



-



PV disconnect



-



Surge Protector



-



RAK Modul Surya- Galvanis



-



Kabel Seling



-



Sun Sensor Matahari



alat-alat tersebut dipasang sesuai dengan arahan konsultan dan spesifikasi gambar yang direncanakan.



PASAL - 3. PEKERJAAN BETON 3.1.



Lingkup Pekerjaan (1) Pekerjaan meliputi penyediaan dan pendaya-gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keakhlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan. (2) Ukuran-ukuran



(dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambargambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi Teknis/Lapangan, guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya.



3.2.



Persyaratan Bahan (1) Mutu Semen a. Semen harus berupa semen portland (PC) biasa yang



sesuai dengan Acuan Normatif SNI 15-2049-1994. 39



b. Semua semen yang berasal dari pabrikan yang sudah



disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan dan harus dikirim ke lapangan dalam kantong yang tertutup atau dalam tempat lain dari pabrikan yang sudah disetujui. c. Bilamana dikehendaki oleh Direksi Teknis/Lapangan,



Penyedia harus memberikan pada Direksi Teknis/Lapangan, satu faktur untuk tiap pengiriman semen, dimana tertera nama pabrikan, jenis dan jumlah semen yang dikirim, bersama dengan sertifikat pengujian dari pabrikan yang menyatakan bahwa semen yang dikirim sudah diuji dan dianalisa dalam segala hal sesuai dengan Acuan Normatif. d. Semua semen harus diangkut dan disimpan dalam



tempat yang tidak tembus air serta dilindungi dari kelembaban sampai saat pemakaian, semen yang membatu atau menggumpal atau yang rusak kantongnya akan ditolak. e. Semen harus menjalani pengujian tambahan yang



sesuai dengan Acuan Normatif bila dianggap perlu oleh Direksi Teknis/Lapangan. Direksi Teknis/Lapangan berhak untuk menolak semen yang tidak memuaskan, sekalipun sudah terdapat sertifikasi dari pabrikan. f. Semua semen yang ditolak harus segera disingkirkan



dari lapangan atas biaya Penyedia. Penyedia harus menyediakan semua contoh pengujian dan memberikan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan pengujian. g. Penyedia harus menjamin agar setiap saat terdapat



persediaan semen dalam jumlah yang cukup di lapangan sehingga kemajuan kerja tidak terganggu dan memberikan waktu yang cukup untuk pelaksanaan pengujian. (2) Penyimpanan Semen a. Penyedia harus menyediakan dan mendirikan gudanggudang di tempat yang sesuai untuk menyimpan dan menangani semen, gudang-gudang tersebut harus benar-benar kering, berventilasi baik, tidak tembus air dan berkapasitas cukup. b. Ketika diangkut ke lapangan dengan lori/gerobak, semen harus ditutup dengan terpal atau bahan penutup lain yang tidak tembus air, semen harus 40



sesegera mungkin digunakan setelah dikirim dan setiap semen yang menurut pendapat Direksi Teknis/Lapangan sudah rusak atau tidak sesuai lagi akibat penyerapan air dari udara atau dari manapun, harus ditolak dan disingkirkan dari lapangan atas biaya Penyedia. c. Semen-semen yang berlainan jenis harus disimpan dalam gudang terpisah, semen-semen harus disimpan menurut pengiriman sedemikian sehingga yang dikirim dahulu dapat dipakai lebih dahulu. (3) Pasir (agregat halus) dan batu pecah (agregat kasar) a. Mutu agregat halus : butir-butir tajam, keras, bersih,



dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. b. Ukuran agregat halus : Sisa diatas ayakan 4 mm harus



minimum 2% berat; sisa diatas ayakan 2 mm harus minimum 10% berat; sisa ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat. c. Mutu agregat kasar : butir-butir keras, bersih dan



tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali. d. Ukuran agregat kasar : sisa diatas ayakan 31,5 mm,



harus 0% berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat. e. Penyimpanan : pasir dan kerikil atau batu pecah harus



disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain. f. Bila



agregat yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan sudah terpilih, Penyedia harus mengusahakan agar seluruh pemasukan untuk tiap bahan berasal dari satu sumber yang disetujui untuk menjaga agar mutu gradasi dapat dipertahankan pada seluruh pekerjaan.



g. Pengujian lebih lanjut untuk menentukan variasi



kemurnian atas gradasi bahan harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali untuk tiap 25 m3 yang dipasok. h. Harus



disediakan



kapasitas



penyimpanan



yang 41



mencukupi, baik di sumber pemasokan atau dilapangan untuk agregat halus dan kasar yang mutu serta gradasinya sudah disetujui guna menjaga kesinambungan kerja. (4) Mutu Air Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. (5) Mutu/Kekuatan Beton Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut : Tabel Kelas Beton Kuat Tekan Penggunaan



3.3.



Kg/c m2



MP a



- Lantai kerja, beton pengisi



100



10,4



- Pondasi telapak, pondasi pelat, jembatan, jembatan pipa, reservoir bawah, instalasi dan intake



225



18,7 5



- Reservoir menara air



300



25



- Thrust block dan lain-lain struktur ringan yang tidak perlu kedap air



225



14,6



Manajemen pelaksanaan pengadukan dan pengecoran beton (1) Penyedian barang/jasa wajib mengajukan permohonan (request) pelaksanaan pengecoran setelah ketersedian material, peralatan, tenaga kerja, pemasangan bekisting dan pembesian sudah selesai dilaksanakan. (2) Dalam pengajuan permohonan tersebut Penyedia wajib menyertakan shop drawing dan rencana kerja lengkap meliputi metode dan jadwal pelaksanaan, penanggung jawab kegiatan dan sub-sub kegiatan serta rencana penggunaan peralatan dan tenaga kerja. (3) Direksi Teknis/Lapangan melaksanakan inspeksi atas kesiapan pelaksanaan pengecoran tersebut untuk 42



kemudian menyetujui atau tidak menyetujui rencana pelaksanaan pengecoran. (4) Seluruh pelaksanaan kegiatan pengecoran harus dipimpin oleh seorang penanggung jawab pelaksanaan yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang cukup dalam pelaksanaan pengecoran. (5) Setiap sub-sub kegiatan yang terdiri dari pekerjaan pengadukan, pengecoran dan pemadatan harus dipimpin oleh seorang kepala tukang yang akan mengarahkan pekerja dalam pelaksanaan pengecoran. (6) Semua pekerjaan pengecoran harus dilakukan oleh tenaga-tenaga pekerja yang terlatih, yang jumlahnya harus mencukupi untuk menangani pekerjaan pengecoran yang dilakukan. (7) Selama pelaksanaan pengecoran penyedia harus menunjuk seorang pengawas yang khsusus mengawasi kondisi bekisting dan pembesian agar selama pelaksanaan pengecoran tidak mengalami perubahan sesuai gambar rencana pembetonan. (8) Penyedia wajib menyediakan peralatan cadangan seperti beton moln, pompa dan vibrator agar apabila terjadi kerusakan peralatan tidak mengganggu pelaksanaan pengecoran. (9) Penyedia harus mengatur setting-time pelaksanaan pengecoran sedemikian sehingga adukan beton tidak melewati batas waktu yang disyaratkan sebelum pengecoran. 3.4.



Adukan (1) Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 3, 7, 14, 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus diserahkan selambat-lambatnya 6 minggu sebelum pekerjaan dimulai. (2) Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Teknis/Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaanya adalah sepenuhnya menjadi 43



tanggung jawab Penyedia. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari -sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain. (3) Beton harus diaduk ditempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal 1 m3. Jenisnya harus disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan dan dijalankan dengan kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan. (4) Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk mutu beton tertentu. (5) Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang berlebihan. 3.5.



Pengujian/Pemeriksaan (1) Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian



sejumlah benda uji kubus beton 15 x 15 x 15 cm. (2) Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian



slump, dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI 1971, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis/Lapangan. (3) Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili



suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck dump (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maksimum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Teknis/Lapangan. (4) Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing



untuk umur 7, 14 dan 28 hari. (5) Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum



tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah dan penarikan baja prategang. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan dalam 44



jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan. (6) Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI 71,



dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Teknis/Lapangan. Untuk pengecoran di lokasi yang tinggi atau sulit dijangkau digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan. (7) Pengujian kekuatan beton dilakukan pada laboratotrium



independen yang Teknis/Lapangan. 3.6.



ditentukan



oleh



Direksi



Tebal Minimum Penutup Beton (1) Bila tidak disebutkan lain tebal penutup beton harus



sesuai dengan persyaratan PBI 1971. (2) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketebalan



penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. (3) Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak



dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata. 3.7.



Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Lapangan Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk ini Penyedia harus menyediakan dengan biaya sendiri serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Direksi Teknis/Lapangan.



3.8.



Penolakan Beton (1) Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok 45



kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan, maka Direksi Teknis/Lapangan berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil. (2) Direksi Teknis/Lapangan juga berwenang untuk menolak



beton yang berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Penyedia harus menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Direksi Teknis/Lapangan sehingga hasilnya menurut penilaian Direksi Teknis/Lapangan sudah memuaskan. (3) Pembayaran pekerjaan beton dilakukan setelah hasil



pengujian 14 hari diketahui. 3.9.



Pengukuran Bahan-Bahan Beton (1) Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur menurut volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat penimbang yang disetujui, yang memenuhi ketepatan ± 1 %. Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. (2) Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta metoda penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan sebelum beton di cor.



3.10. Pengangkutan



(1) Adukan beton dari tempat pengaduk harus secepatnya diangkut ke tempat pengecoran dengan cara sepraktis mungkin yang metodenya harus mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu. Metode yang dipakai harus menjaga jangan sampai terjadi pemisahan bahan-bahan campuran beton ( segregation ), kehilangan unsur-unsur betonnya dan harus dapat menjaga tidak timbulnya hal-hal negatif yang diakibatkan naiknya temperatur ataupun berubahnya kadar air pada adukan. Adukan yang diangkut harus segera dituangkan pada formwork (bekisting) yang sedekat mungkin dengan tujuan akhirnya untuk menjaga pengangkutan lebih lanjut. (2) Alat-alat yang digunakan untuk mengangkut adukan 46



beton harus terbuat dari bahan dengan permukaan halus dan kedap air. (3) Adukan beton harus sampai ditempat dituangkan dengan kondisi benar-benar merata (homogen). Slump test yang dilakukan untuk sample yang diambil pada saat adukan dituangkan kebekisting harus tidak melewati batas-batas toleransi yang ditentukan. 3.11. Pengecoran



(1) Sebelum adukan dituangkan pada bekisting, kondisi permukaan dalam dari bekisting harus benar-benar bersih dari segala macam kotoran. Semua bekas-bekas beton yang tercecer pada baja tulangan dan bagian dalam bekisting harus dibersihkan. (2) Air tergenang pada acuan beton atau pada tempat beton akan dicor harus segera di hilangkan. Aliran air yang dapat mengalir ketempat beton dicor, harus dicegah dengan mengadakan drainase yang baik atau dengan metode lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan, untuk mencegah jangan sampai beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau setelah proses pengecoran. (3) Pengecoran tidak boleh dimulai sebelum kondisi bekisting tempat beton dicor, kondisi pemukaan beton yang berbatasan dengan daerah yang akan dicor, dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. (4) Beton yang akan dicorkan harus pada posisi sedekat mungkin dengan acuan atau tempat pengecoran untuk mencegah terjadinya segregasi yang disebabkan pemuatan kembali atau dapat mengisi dengan mudah keseluruhan acuan. (5) Selama pelaksanaan pengecoran harus diawasi secara ketat mengenai kualitas adukan beton, kondisi bekisting dan posisi tulangan. (6) Tidak diperkenankan melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari pekerjaan beton yang bersifat permanen tanpa dihadiri Direksi Teknis/Lapangan. (7) Penyedia harus mengatur kecepatan kerja dalam menyalurkan adukan beton agar didapat suatu rangkaian kecepatan baik mengangkut, meratakan dan 47



memadatkan adukan beton dengan suatu kecepatan yang sama dan menerus agar beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengisi dengan mudah kedalam sela-sela diantara tulangan. (8) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 (satu) jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan terus menerus secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. Beton harus dicor sedekat-dekatnya ketujuannya yang terakhir untuk mencegah pemisahan bahan-bahan akibat pemindahan adukan didalam cetakan. (9) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan dalam papan terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang kali mengenai batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga tidak boleh dicor dalam bekisting sehingga mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang dicor. hal ini, harus disiapkan corong atau saluran vertikal untuk pengecoran agar adukan beton dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain. Bagaimanapun juga tinggi jatuh dari adukan beton tidak boleh melampaui 1,5 meter di bawah ujung corong. (10) Beton yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya atau beton yang telah terkotori oleh bahan lain tidak boleh dipergunakan dalam pengecoran. (11) Mengencerkan adukan yang sudah diangkut atau adukan beton yang sudah terlanjur agak mengeras tapi belum dicorkan sama sekali tidak diperkenankan, (12) Pengecoran beton harus dilakukan secara terus menerus tanpa berhenti hingga selesainya pengecoran suatu panel atau penampang yang dibentuk oleh batasbatas elemennya atau batas penghentian pengecoran yang ditentukan untuk siar pelaksanaan. (13) Dalam hal terjadi kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu 48



pengecoran tidak dapat dilaksanakan dengan menerus, Penyedia harus segera memadatkan adukan yang sudah dicor sampai batas tertentu dengan kemiringan yang merata dan stabil saat beton masih dalam keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus dalam keadaan bersih dan harus dijaga agar berada dalam keadaan lembab sebagaimana juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan adukan yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama dari satu jam, pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu keadaan dimana beton sudah dinyatakan mulai mengeras yang di tentukan oleh pihak Direksi Teknis/Lapangan. (14) Beton yang baru selesai dicor, harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari ataupun hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicorkan harus ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan terhitung mulai pengecorannya. (15) Tidak sekalipun diperkenankan melakukan pengecoran beton dalam kondisi cuaca yang tidak baik untuk proses pengerasan beton tanpa suatu upaya perlindungan terhadap adukan beton, hal ini bisa terjadi baik dalam keadaan cuaca yang panas sekali atau dalam keadaan hujan. Perlindungan yang dilakukan untuk mencegah hal-hal ini harus mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. (16) Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Direksi Teknis/Lapangan. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari Direksi Teknis/Lapangan untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan diberikan jika Penyedia tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. (17) Penyedia harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal, waktu dan kondisi pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Direksi Teknis/Lapangan. 49



3.12. Pemadatan Beton



(1) Beton yang dicorkan harus dipadatkan secara sempurna dengan memakai vibrator mekanis yang sesuai dan dioperasikan oleh tenaga berpengalaman dan terlatih agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan, alat konstruksi dan alat instalasi yang akan tertanam dalam beton dan daerah sudut acuan. (2) Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga dan segregasi serta memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai kepadatan yang mendekati kepadatan uji kubus. (3) Harus diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan. (4) Lama penggetaran untuk setiap titik harus dilakukan sekurang-kurangnya 5 detik dan maksimal 15 detik. (5) Batang penggetar tidak boleh mengenai cetakan bagian beton yang sudah mengeras dan tidak dipasang lebih dekat 100 mm dari cetakan atau beton yang sudah mengeras serta diusahakan tulangan tidak terkena oleh batang penggetar.



atau bole dari agar



(6) Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang batang penggetar dan tidak bole lebih tebal dari 500 mm. Untuk bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis. (7) Jumlah vibrator yang dipakai didalam suatu pengecoran harus sesuai dengan laju pengecoran. Penyedia harus juga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila terjadi kerusakan. 3.13. Lantai Kerja



Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka harus dibuat lantai kerja minimal 5 cm dengan mutu beton Bo (K175) di atas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan. 3.14. Spesi Semen



Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan 50



campuran akhir yang konsistensi plastisnya disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai. 3.15. Perataan Permukaan Beton



Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertesktur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka. 3.16. Siar-siar Konstruksi



(1) Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam istirahat. (2) Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya, tetapi jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut dibersihkan dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan bekisting akan diperiksa dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau spesifikasi. 3.17. Beton Kedap Air



(1) Beton untuk tangki air, dinding penahan tanah dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan aditive yang sesuai dan atas persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. Penggunaan bahan aditive tersebut harus sesuai petunjuk dari pabrik 51



pembuat serta adanya jaminan bahwa bahan aditive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton. (2) Penyedia harus mendapatkan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan dalam hal cara pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan perawat beton untuk mendapatkan sifat-sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu. (3) Nilai Slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin pengecoran dan pemadatan beton yang sesuai untuk dilaksanakan. (4) Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya perbaikan untuk mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah menjadi tanggung jawab Penyedia. (5) Penyedia harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhadap sifat kedap air hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan pekerjaan. (6) Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu pemelihaan, Penyedia atas biaya sendiri harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut. 3.18. Beton Massa



(1) Sebelum pekerjaan dilaksanakan Penyedia harus menentukan metoda dari perbandingan adukan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Setelah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain. (3) Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton pemeriksaan dalam proses perawatan beton temperatur permukaan dan temperatur di dalam harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran dilaksanakan. (4) Apabila



temperatur



di bagian



serta maka beton beton



dalam beton mulai 52



meningkat, maka perawatan beton harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian harus dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton. (5) Setelah temperatur didalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga tidak timbul perbedaan panas mencolok antara bagian dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak. (6) Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus didasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari. (7) Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus. Untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Teknis/Lapangan. (8) Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat menentukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton harus sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. 3.19. Waterproofing



(1) Bahan dan pengujian a. Bahan harus sesuai dengan standard yang ditentukan oleh pabrik dan standard-standard lainnya, seperti NI3, ASTM-828, ASTNLE, TAPP-I-083 dan 407. Penyedia tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi Teknis/Lapangan. b. Apabila tidak ditentukan lain, jenis bahan yang digunakan Waterproofing adalah tipe coating system atau setara dengan ketebalan 4 mm. c. Memiliki karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata serta konstan. Kedap air dan uap termasuk pada bagian yang overlap. 53



d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed dengan ketebalan 3 cm (perbandingan 1 PC : 3 PSR). (2) Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Penyedia agar meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan. Dikoordinasikan dahulu pada Direksi Teknis/Lapangan. b. Penyedia agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan petunjuk dari Direksi Teknis/Lapangan meliputi gambar-gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas. c. Persiapan pelaksanaan : • Permukaan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari tumpahan atau cipratan aduk dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering leveling screed maupun kering permukaan). • Semua pertemuan 90 atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air 1 PC : 3 PSR atau seperti tercantum dalam gambar kerja. • Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1PC : 3PSR dibentuk menggunakan benang waterpass arah kemiringan (arah kemiringan menuju ke lubang-lubang pipa. • Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah tertentu dan diratakan permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan roskam, digosok sedemikian rupa dengan roskam tadi sehingga gelembunggelembung udara yang terperangkap dalam adukan screed dapat keluar. • Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil digosok lagi dengan roskam best sehingga merata, setelah lapisan screed kering tidak boleh diaci. • Setelah kering udara ± 24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan goni-goni rami yang sudah dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya. 54



• Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi cuaca cerah (35º) dan pengeringan maksimal 5 hari. Untuk cuaca buruk (hujan tidak termasuk dalam perhitungan waktu pengeringan screed). d. Pekerjaan primer coating dilakukan dengan system kuas/Roll. e. Pemasangan waterproofing dimulai dari titik terendah. f. Pada pelaksanaan Waterproofing ini harus dilindungi dari sengatan matahari dengan menggunakan tendatenda. g. Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu atau alas kaki yang tajam. Penyedia harus melindungi dan melokalisir daerah yang sudah terpasang waterproofing ini. h. Penyedia harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan melanjutkan kembali setelah lokasi benar-benar kering. i. Setelah waterproofing terpasang, maka di atas permukaannya diberikan perlindungan screed (perbandingan 1PC : 3 PSR) setebal 3cm dengan menggunakan tulangan susut firemesh yang terletak di tengah-tengah adukan screed. j. Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan sebelum pelaksanaan lapisan pelindung, Penyedia harus melakukan pengujian kebocoran. k. Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan dibiarkan selama 3x24 jam. l. Penyedia wajib mengadakan pengamanan dan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. m.Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka Penyedia harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebu tsampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia. 55



3.20. Perawatan dan Perlindungan Beton



(1) Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton. (2) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terusmenerus selama paling sedikit dua minggu. Jika tidak ditentukan lain, suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 32°C. (3) Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. (4) Penyedia harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intensitasnya dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan berlebih harus diperbaiki oleh Penyedia atas biaya sendiri. 3.21. Cacat Pada Beton



(1) Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Teknis/Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut : a. Konstruksi beton yang keropos b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar. c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan. d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain. (2) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang baru, 56



kecuali Direksi Teknis/Lapangan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Penyedia harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan. PASAL - 4.WATER STOP 4.1.



Bahan. (1) Bahan harus dapat menahan rembesan air pada sambungan pengecoran, baik berbentuk membrane atau pasta, yang disesuaikan dengan ketebalan dinding yang akan dicor. (2) Dilarang menggunakan (sweeping)



bahan



sisa



yang



tercecer



(3) Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan laporan pengujian terakhir dan sertifikat waterstop yang menerangkan bahwa barangbarang yang akan dikirim ke tempat pekerjaan memenuhi ketentuan standar yang berlaku di Indonesia. 4.2.



Persyaratan Pelaksanaan. (1) Sebelum bahan waterstop digunakan di lapangan, contoh dari tiap ukuran dan bentuk bahan yang akan dipakai harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan untuk disertujui. Contoh tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bahan dan pengerjaannya menyerupai bahan bantu (fitting) yang harus disediakan sesuai dengan kontrak. Contoh dari fitting yang dibuat di lapangan (crosses T-stuck dan lainlain) akan dipilih secara acak oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk dicek. (2) Cara memadai harus dilakukan untuk pengangkeran waterstop dan pengisian sambungan dalam beton. Cara pemasangan waterstop yang berbentuk membran dalam cetakan harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga waterstop tidak terlipat oleh beton pada waktu pengecoran. Penyedia harus menyerahkan gambar detail pengangkeran waterstop dan “joint filler” pada Direksi Teknis/Lapangan.



PASAL - 5.BETON READY MIX 57



5.1. Beton Ready Mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, Penyedia harus bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu, keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Direksi Teknis/Lapangan akan menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan Penyedia mengganti pemasok. 5.2. Penyedia harus menyediakan di batchingplant 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan penggetar ( shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan. 5.3. Penyedia harus mengatur agar Direksi Teknis/Lapangan dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bila mana diperlukan. 5.4. Penyedia harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen, agaregat dan kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, serta dilakukan pengujian secara periodik untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut. 5.5. Penyedia atau pemasok readymix harus mengatur setting time sedemikian rupa sehingga beton yang akan dicorkan tidak mengalami setting (penggumpalan). 5.6. Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air, dikirimkan bersama dengan pengemudi truk diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di tempat pengadukan. 5.7. Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini : a. Waktu kedatangan truk b. Waktu registrasi truk dan nama depot c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum. e. Posisi dimana beton dicorkan 58



f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut g. Slump (atau faktur kompaksi) 5.8. Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu maksimal 2 jam, dengan menggunakan truk mixer dan tidak menggunakan additive, dari saat semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh Direksi Teknis/Lapangan. 5.9. Apabila menggunakan bahan additive waktu maksimal yang diijinkan sesuai dengan spesifikasi additive yang digunakan. 5.10. Jenis dan bahan Pengambilan sampel untuk pembuatan kubus uji dilakukan oleh penyedia di tempat pengecoran dengan disaksikan oleh Direksi Teknis/Lapangan. PASAL - 6.PEKERJAAN BEKISTING 6.1. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan semua perhitungan dan gambar rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan bilamana diminta Direksi Teknis/Lapangan, sebelum pekerjaan dilapangan dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun Direksi Teknis/Lapangan telah menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari penyedia, segala sesuatunya yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia. 6.2. Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul bebanbeban konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimum dari Cetakan dan Acuan antara tumpuannya harus lebih kecil dari 1/400 bentang antara tumpuan tersebut. 6.3. Bekisting untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus menggunakan multiplek 18 mm, papan tebal minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dolken 8 - 12 cm atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. 6.4. Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran. 59



6.5. Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik mungkin untuk memberikan penunjang yang dibutuhkan tanpa menimbulkan perpindahan tempat, kerusakan dan overstress pada beberapa bagian konstruksi. Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa sehingga konstruksi bekisting benarbenar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dari beban-beban lain yang berada diatasnya selama pelaksanaan, bila perlu Penyedia membuat perhitungan besar lendutan dan kekuatan dari bekisting tersebut. 6.6. Untuk bekisting dinding vertikal diharuskan menggunakan alat (plastic cone) untuk memastikan bahwa bekisting tersebut tidak mengalami lendutan. 6.7. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan P.B.I. 1971 NI-2. 6.8. Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. 6.9. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Direksi Teknis/Lapangan, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Untuk menghindari kelambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya, penyedia harus memberitahukan Direksi Teknis/Lapangan. PASAL - 7.BAJA TULANGAN 7.1. Kelas dan Mutu baja tulangan (1) Sesuai dengan PBI 1971 klasifikasi dan mutu baja tulangan harus seperti yang ditunjukan pada tabel berikut ; Tabel Derajat-Kualitas Baja Tulangan dan Tegangan yang di Izinkan



Jenis



U22



Tegangan Tegangan Izin Luluh Permanen Macam Karakteristik (0,58 (kg/cm2) kg/cm2) Baja



2.200



1.200



Tegangan Ijin Sementara (0,83 kg/cm2) 1.800 60



Jenis



Tegangan Tegangan Izin Luluh Permanen Macam Karakteristik (0,58 (kg/cm2) kg/cm2)



Tegangan Ijin Sementara (0,83 kg/cm2)



lemah U24



Baja lemah



2.400



1.400



2.000



U32



Baja sedang



3.200



1.850



2.650



U39



Baja keras



3.900



2.250



3.200



U48



Baja keras



4.800



2.750



4.000



(2) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan Penyedia harus menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium resmi. (3) Batang-batang baja yang digunakan untuk tulangan harus bersih, bebas dari karat, kotoran, material lepas, gemuk, cat, lumpur, kulit giling serta bahan lain yang melekat. Batang-batang baja tulangan harus disimpan ditempat yang terlindung, ditumpuk dan tidak bolehmenyentuh tanah dan dilindungi terhadap karat atau rusak karena cuaca. 7.2. Pengujian (1) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan. (2) Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium yang direkomendasi oleh Direksi Teknis/Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia. 7.3. Penyimpanan 61



Bila baja tulangan harus disimpan, maka tempat penyimpanan yang beratap tahan air dan diberi alas dari muka tanah atau air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat. 7.4. Penekukan (1) Pada tahap awal pekerjaan, Penyedia harus mempersiapkan daftar tekukan (Bending Schedule) untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Semua baja tulangan harus ditekuk secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai peraturan yang berlaku. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. (2) Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan. Tulangan yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai. (3) Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk. 7.5. Kawat Pengikat Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimun 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak tersepuh seng. 7.6. Pemasangan (1) Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut kebutuhan. Pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm, ujung-ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton. (2) Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. (3) Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah mengering atau mengering sebagian yang mungkin menempel dari 62



pengecoran sebelumnya. Sebelum pengecoran tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Pemberitahuan kepada Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal dari permukaan suatu batang termasuk sengkang ke permukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan. (4) Toleransi pembuatan dan pemasangan disesuaikan dengan persyaratan P.B.I. 1971.



tulangan



Toleransi Baja Tulangan Diameter, ukuran sisi atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan < 10 mm 10 < d < 16 mm 16 – 28 mm 29 – 32 mm



Variasi dalam berat yang diperbolehkan



Toleransi Diameter



7% 5% 5% 4%



0,4 mm 0,4 mm 0,5 % -



7.7. Penyambungan (1) Batang-batang tulangan tidak boleh dipotong jika tidak perlu dan harus ditempatkan pada seluruh panjangnya. Apabila ini tidak memungkinkan maka potongan dapat diijinkan apabila panjang batang yang disediakan melebihi panjang yang ditunjukkan pada gambargambar. (2) Sambungan-sambungan harus dibuat pada tempattempat dan dengan cara-cara seperti ditunjukkan pada gambar-gambar kecuali jika dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Sambungansambungan tidak diijinkan pada tempat-tempat yang terdapat tegangan maksimun dan harus ditempatkan berselang-seling sehingga tidak lebih dari 1/3 dari batang-batang yang disambung pada satu tempat. (3) Pada tempat-tempat batang-batang tulangan saling melewati (overlap) satu sama lain, maka batang-batang harus didukung sehingga batang-batang itu tidak 63



berhubungan satu sama lain jika ruang mengijinkan. Batang-batang itu hanya diikat dengan aman minimun pada dua tempat persambungan. (4) Panjang sambungan harus dibuat ditunjukkan pada Gambar Rencana.



seperti



yang



PASAL - 8.PENGUJIAN STRUKTUR HIDROLIS 8.1. Umum (1) Pada pengujian struktur hidrolis, semua dinding harus bersih dari timbunan supaya kebocoran pada dinding dapat diketahui dengan jelas. (2) Setiap konstruksi harus diisi air bersih dalam pengujian ini dan dibiarkan terisi sekurang-kurangnya 48 jam. Ketinggian air selama waktu tersebut harus diamati dan tidak boleh terlihat adanya penurunan muka air, penurunan maksimum yang diijinkan selama 24 jam adalah 1 (satu) cm. 8.2. Perbaikan (1) Setiap kebocoran yang diketahui harus diperbaiki sampai tidak terlihat lagi adanya kebocoran. (2) Bila kebocoran melebihi nilai penurunan maksimum yang diijinkan, Penyedia harus mengadakan perbaikan secara menyeluruh atas biaya sendiri, setelah perbaikan selesai, metoda pengujian hidrolis harus diulangi sebagaimana diuraikan pada ayat ini. (3) Perbaikan tempat yang mengalami kebocoran harus dikerjakan misalnya dengan sumber air dari luar atau produk lain yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. (4) Semua bahan harus dipakai dan diterapkan tepat sesuai dengan petunjuk pabrikan. PASAL - 9.PEKERJAAN BAJA 9.1. Umum Baja Profil maupun plat yang digunakan pada pekerjaan ini adalah baja dari jenis Mild Steel - 400 yang dijamin oleh sertifikat. Baja konstruksi harus memenuhi syarat-syarat pengujian, pemilihan, pengukuran, penimbangan pengujian tarik dan pengujian lentur dalam keadaan dingin. Jika dipandang perlu Direksi Teknis/Lapangan dapat memerintahkan untuk dilakukan pengujian terhadap baja 64



konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan pengujian yang berlaku. 9.2. Pabrikasi Pekerja-pekerja yang digunakan adalah yang terlatih pada bidangnya melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan. Direksi Teknis/Lapangan mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaaan pekerjaan dan tidak satupun pekerjaan dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Setiap pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi syarat karena cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana, harus segera diperbaiki dengan biaya sendiri. Penyedia harus menyediakan sendiri semua alat-alat yang diperlukan serta perancah agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 9.3. Pola (mal) pengukuran dan sebagainya Semua pola (mal) dan semua peralatan yang dibutuhkan untuk menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia, semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana dianggap kurang pada suhu 25˚ (normal) 9.4. Meluruskan Plat harus diperiksa kerataannya, semua batang harus diperiksa keseluruhannya sebelum dilakukan dan semua bagian tersebut harus bebas dari puntiran dan kalau perlu diadakan tindakan-tindakan perbaikan sehingga kalau plat itu tersusun akan terlihat rapat seluruhnya. 9.5. Memotong Kecuali diisyaratkan lain, pekerjaan baja dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji, atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari pemotongan harus menyiku pada bidang yang dipotong tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan. Penyelesaian pada permukaan umumnya dilakukan oleh mesin atau gerinda. Bila digunakan las pemotong, maka hanya permukaan yang merata dapat digerinda seperlunya. Ujung dari plat penguat harus dipotong dan diselesaikan agar rapat dengan flens dari gambar ujung dan batang tekan, dan gelagar-gelagar batang lain yang disambung dengan plat penyambung dengan 65



memakai paku keling atau baut harus diratakan setelah pabrikasi agar rapat seluruhnya. Pada sambungan batang tekan maka toleransi maksimum adalah 0.1 mm dan tidak untuk sambungan batang tarik maksimum 0.2 mm untuk setiap titik sambungan. 9.6. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Mesin Gerinda Kalau plat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pemotongan pada metal yang diperbolehkan untuk dibuang maksimal 3 mm pada plat yang mempunyai tebal 12 mm, 6 mm untuk plat yang mempunyai tebal 12 mm dan 6 mm untuk plat dengan tebal 24 mm. 9.7. Memotong dengan Las Pemotong Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal serta bergerak dengan kecepatan tetap. Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus. Untuk menghaluskan tepi yang telah dipotong tersebut tidak diperkenankan menggunakan las pemotong. Bila dikehendaki oleh Direksi Teknis/Lapangan, dapat digerinda yang bergerak searah dengan arah las pemotong tapi harus diselesaikan sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran tadi. 9.8. Pekerjaan Las (1) Seluruh pelaksanaan pekerjaan pengelasan diperkenankan dengan menggunakan las listrik.



hanya



(2) Pekerjaan las yang harus dikerjakan oleh tukang las bersertifikat harus diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan yang mempunyai training dan pengalaman yang sesuai untuk pekerjaan semacam itu. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan dan mendapatkan persetujuan dari contoh lain yang hendak dipakai. (3) Detil-detil khusus yang menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengolahan, jenis dan ukuran elektrode, tebalnya bagian-bagian ukuran dari las serta kekuatan arus listrik untuk las tersebut, harus diajukan oleh Penyedia untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dengan las listrik dapat dilakukan. (4) Ukuran elektrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik yang digunakan pada las listrik harus yang seperti yang disyaratkan dan tidak boleh 66



dilakukan tanpa Teknis/Lapangan.



persetujuan



tertulis



dari



Direksi



(5) Plat dan potongan yang hendak dilas harus bebas dari kotoran besi, minyak, gemuk cat dan lainnya yang dapat mempengaruhi mutu pengelasan. Bila terjadi retak, susut, retak pada bahan dasar , berlubang dan kurang tetap letaknya, harus disingkirkan. (6) Untuk pengerjaan las harus menerus tidak boleh terputus



dilaksanakan



secara



(7) Laju pengelasan harus diatur sedemikian sehingga tidak terjadi peleburan tidak sempurna, penetrasi kampuh yang tidak memadai dan peleburan berlebihan. (8) Apabila diperlukan pengelasan dalam beberapa lintasan las untuk memperoleh ukuran las yang dikehendaki terak-terak yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum memulai lintasan yang baru. (9) Hasil pengelasan harus dibersihkan dari kerak-kerak dan kotoran dengan menggunakan gerinda, agar dapat terlihat kesempurnaan hasil las. (10)



Ditambahkan ukuran dan jenis kawat las.



9.9. Mengebor Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila memungkinkan semua plat potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit bersama-sama untuk membuat lubang dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus. Bila menggunakan baut-baut pas pada salah satu lubang ini dibor lebih kecil dan baru kemudian diperbesar untuk mencapai ukuran yang sebenarnya. Cara lain adalah bahwa batangbatang dapat dilubangi tersendiri dengan menggunakan mal. Setelah mengebor seluruh kotoran besi harus disingkirkan, plat-plat dan sebagainya dapat dilepas bila perlu. 9.10. Menuang dan Menempa (1) Semua tuangan harus baik dari lubang-lubang sumbatan ataupun cacad-cacad lain. Segera setelah tuangan dikeluarkan dari acuan maka Direksi Teknis/Lapangan harus diberi tahu sehingga ia dapat melakukan pemeriksaan. Hasil tuangan yang cacat tidak diperkenankan untuk diperbaiki dan hasil tuangan tidak boleh cacat, bebas dari lubang sumbatan dan lainnya. Tuangan dan tempaan harus disempurnakan dengan 67



mesin hubungan diselesaikan dan dicocokkan dengan menggunakan mesin perkakas yang menghasilkan pekerjaan dengan mutu tinggi. (2) Tuangan dan tempaan yang terletak di atas beton bila menurut pendapat Direksi Teknis/Lapangan dalam penyelesaian permukaan bawah yang akan berhubungan dengan beton tidak cukup baik, maka harus diolah mesin perkakas dan biaya-biaya untuk pekerjaan tersebut dibebankan atas resiko Penyedia. 9.11. Penyediaan Untuk Pemasangan Akhir (1) Penyedia harus menyediakan seluruh jumlah paku keling, mur, baut cincin baut dan sebagainya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sebanyak 10 % dari setiap ukuran paku keling ataupun ukuran baut mur dan cincin baut. pada saat pengiriman, kepada Direksi Teknis/Lapangan. Penyedia menyerahkan montase (kalau diperlukan pihak ke 3) dua copy daftar paku keling dan bautnya yang menyatakan jumlah, ukurang, kualitas serta letaknya dimana akan dipakai pada pekerjaan. (2) Ukuran paku keling yang tertera pada gambar rencana adalah ukuran sebelum dipanaskan. Kepala paku keling haruslah penuh, dibentuk dengan cermat, konsentris dengan batangnya dan berhubungan langsung dengan permukaan batang. Setiap paku keling harus cukup panjang membentuk kepala dengan ukuran-ukuran standard serta cukup untuk lubang. (3) Semua baut mur, hitam atau pas harus mempunyai kepala yang ditempa tepat konsentris dan siku dengan batangnya dengan kepala serta mur yang hexagonal (kecuali jika jenis kepala yang lain diisyaratkan dalam gambar). Batang baut haruslah lurus dan baik. Bila dipakai baut pas diameternya harus seperti diameter yang tertera dalam gambar rencana haruslah dikelompokkan dengan cermat sesuai dengan ukuran panjang batangnya yang tak berulir. Diameter lubang cincin baut adalah 1.50 mm lebih besar dari diameter baut. Baut stall haruslah baut hitam yang 1,5 mm lebih kecil dari diameter lubang dimana digunakan. Baut baja keras. Mur dan cincin baut harus berukuran seperti yang tertera pada gambar rencana dan harus memenuhi Acuan Normatif. 68



9.12. Pengangkutan dan Penanganan Cara pengangkutan dan penanganan pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Sebelum penyerahan untuk pekerjaan, kalau dipakai pihak ketiga dalam pekerjaan pemasangan untuk semua penyerahan dan bertanggung jawab untuk setiap kehilangan dan sewa gudang yang dapat terjadi disebabkan oleh kelalaian dan kegagalan untuk menerima pekerjaan baja. Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan baja, pihak ketiga akan segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi Teknis/Lapangan setiap kerusakan atau cacat tanpa ditunda-tunda atau kalau tidak demikian, dia harus memperbaiki setiap kerusakan, kehilangan serta yang terjadi di luar dan sesudah penyerahan atas biaya sendiri. 9.13. Pemasangan (1) Umum Penyedia harus menyediakan seluruh perancah dan alatalat yang diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengelingkan baut atau las seluruh pekerjaan baja. Pekerjaan baja tidak boleh dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang digunakan mendapat persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. Semua bagian harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan teliti, Drift yang dipakai mempunyai diameter yang lebih kecil dari diameter lubang paku keling atau baut, dan digunakan untuk membawa bagian pada posisinya yang tepat seperti diisyaratkan di bawah ini. Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak atau menganggu material tidak diperkenankan. Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan drift secara wajar harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan. Permukaan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum dipasang. Kopel dan sambungan lapangan sebanyak 50 % sebelum dikeling atau dibuat 2 lubang pada setiap diisi kurangnya 40 % dari lubang diisi dengan baut. Selanjutnya sekurang-kurangnya 10 % dari lubang pada suatu kelompok dikeling atau dibaut dengan permanen 69



sebelum baut montase atau drift diangkat (disingkirkan). (2) Drift, Paku Keling Baut Stel dan Sebagainya Penyedia harus menyediakan untuk digunakan sendiri, semua pararel drift untuk montase yang mungkin diperlukan dan akan tetap menjadi miliknya bila dipindahkan dari tempat pekerjaan atas biaya sendiri. Setelah selesai pekerjaan semua stel, setiap paku keling dan baut yang berlebih akan diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan atau biaya Penyedia. (3) Drift Paralel Untuk Montase Batang tak berulir dari drift paralel yang digunakan pada montase dibuat sesuai dengan diameter yang diperlukan, dan panjangnya tidak kurang dari jumlah tebal minimal yang akan dilalui oleh Drift itu ditambah satu kali drift itu. (4) Pemasangan Paku Keling Semua pekerjaan harus dibuat secara wajar sehingga potongan-potongan dapat berhubungan dengan rapat menyeluruh sebelum dimulainya pemasangan paku keling. Drift dapat digunakan hanya untuk mendekatkan pekerjaan pada posisinya dan tidak akan digunakan untuk menganggu lubang-lubang. Menggunakan drift dengan ukuran yang lebih besar dari diameter nominal lubang tidak diperkenankan. Dianjurkan paku keling dipasang dengan menggunakan mesin atau alat tekan dari tipe yang telah di setujui. Setiap paku keling harus cukup panjang untuk membentuk kepala dengan ukuran standar dan harus bebas dari kotoran besi dengan cara menggosokkannya pada permukaan sepotong logam. Paku keling tetap berada dalam keadaan panas, merah menyeluruh pada saat dimasukkan dan dikerjakan serta mengisi seluruh lubang selama masih panas. Semua paku keling yang longgar serta paku keling yang retak terbentuk jelek atau dengan kepala yang cacad atau dengan kepala yang sangat eksentris terhadap batangnya harus dipotong dan diganti dengan paku keling yang baik, membentuk kembali kepala paku keling tidak diperkenankan. Kepal paku keling yang agak pipih dapat digunakan pada tempat-tempat tertentu kalau ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan. 9.14. Penggunaan Baja Keras, Baut-baut untuk Pemasangan Akhir 70



(1) Pemasangan Setiap sambungan dibuat bersama-sama dengan baut stel sehingga setiap bagian serta plat berhubungan rapat dengan baut menyeluruh sebanyak 50% dari lubang harus diisi dengan baut stel dan minimal 10% atau pada setiap potongan dan plat minimal 2 lubang diisi dengan drift paralel sesuai dengan yang disyaratkan pada ”Paralel Drift untuk Montase” baut baja kerja harus dipasang dengan cincin baut yang diperlukan, sebuah di bawah kepala baut dan sebuah lagi di mur. (2) Harus diperhatikan bahwa cincin baut itu terpasang dengan cekungnya menghadap keluar. (3) Memasukan dan mengencangkan baut baja keras dimulai sebelum sambungan diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Bidang di bawah kepala baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak lurus terhadap as baut lebih dari 3,5 derajat, memakai cincin baut miring (tarped) dapat dilakukan kalau dipandang perlu, baut menonjol melalui mur tidak kurang dari 1,5 mm tidak melebihi 4,5 mm. (4) Baut stel yang digunakan untuk membuat permulaan awal pekerjaan dapat seterusnya digunakan pada sambungan. (5) Mengencangkan Baut a. Baut baja keras dapat dikencangkan dengan tangan atau dengan kunci yang digerakan dengan mesin. b. Kunci pas harus dari jenis yang telah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan dan dapat menunjukan bila tercapai torque yang disyaratkan telah tercapai. (6) Galvanis Bila ditentukan ada pekerjaan Galvanisasi maka yang dikehendaki adalah Galvanisasi celup panas. (7) Plat Baja yang digalvanisir a. Bahan Untuk melapisi talang cucuran antara dua sudut atap, untuk saluran air hujan, bubungan dan pinggul pada atap sirap dan pada tempat lain yang ditunjukan pada gambar harus dipakai baja yang digalvanisir celup panas dari ukuran yang telah ditentukan, tebalnya lembaran plat baja banyak seng pelindungnya, harus 71



sesuai dengan tabel berikut : Tabel Pelat Baja digalvanisir BWG No.



Tebal Plat Baja



Berat Seng (gr/m2)



22 24 26 28



0,71 0,56 0,46 0,36



534 534 380 380



b. Pemasangan  Semua pekerjaan dari plat baja yang digalvanisir harus dibuat dan dipasang menurut standar yang paling baik. Pinggiran dan gulungan harus lurus dan tidak boleh ada lekukan, kelim patriannya harus betul-betul kedap air dan tidak ada patrian yang tercecer atau berlimpah.  Satuan yang dibuat dari galvanis harus dipasang memakai paku sekrup galvani atau dengan memakai lembaran penutup (holderbats) yang bentuk dan ukurannya tertera dalam gambar. c. Memateri Solder mematri dengan mutunya paling baik yaitu terdiri dari ½ timah hitam dan ½ timah putih. Muriatic acid harus dipergunakan sebagai peleburnya kedua zat. 9.15. Pengecatan Baja (1) Umum a. Semua kontruksi baja yang akan dipasang perlu di cat di pabrik dengan cat dasar yang telah disetujui kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin perkakas misalnya pada perletakan cat lapangan terdiri dari: b. Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat di bengkel, seperti yang telah diperintahkan oleh Direksi Teknis/Llapangan, karena telah rusak pada saat pengangkutan dan pemasangan serta bidang-bidang lain yang diperintahkan oleh Direksi Teknis/Lapangan. c. Pengecatan dari bahan yang sejenis dengan bahan yang di cat di semua bagian yang disebutkan 72



pekerjaan besi itu. d. Pemakaian cat akhir seperti yang disyaratkan pada pekerjaan tertentu, untuk seluruh bidang terbuka pekerjaan besi itu. (2) Pembersihan dan pelapisan epoxy a. Semua permukaan dari pekerjaan baja harus bersih dan dikupas dengan sand blasting atau cara lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan agar menjadi logam yang bersih dengan menghilangkan seluruh gemuk, olie, karatan, lumpur atau lainnya yang melengket padanya. Proses pelaksanaan pembersihan dengan sand blasting harus disaksikan langsung oleh wakil Direksi Teknis/Lapangan. b. Permukaan yang telah dibersihkan harus segera ditutup dengan epoxy dengan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan c. Ketebalan epoxy diukur dengan menggunakan alat ukur Coating Thickness Gauge atau alat sejenis lainnya. (3) Penggunaan Cat a. Cat dapat digunakan dengan kuas tangan yang halus yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Pengecatan tak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembab, berdebu, atau pada cuaca lain yang jelek. b. Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan berikutnya tidak boleh dikerjakan di atas cat dasar dalam tempo kurang dari 6 bulan tetapi tidak boleh lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar. Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali atau dicat lagi seperti yang diuraikan di atas. Cat (termasuk penyemprotan bila diperintahkan oleh Direksi Teknis/Lapangan) harus disapu dengan kuat pada permukaan baja, sekitar paku keling pada setiap sudut, sambungan pada setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, bahan lain yang disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan.



PASAL - 10. PEKERJAAN PASANGAN 10.1. Bahan-bahan 73



(1) Semen Portland Semen yang dipakai disini adalah dari jenis kualitas seperti yang dipakai pada beton dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat yang tertera pada Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8. (2) Pasir Pasir untuk adukan pasangan harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: a. Butir-butir pasir harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan tangan b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 % c. Warna larutan pada pengujian dengan 3 % natrium hidroksida, akibat adanya zat-zat organik tidak boleh lebih tua dari larutan normal atau lariutan teh yang sedang kepekatannya. d. Bagian yang hancur pada penggergajian dengan larutan jernih natrium sulfat tidak boleh lebih dari 10 % e. Jika dipergunakan untuk adukan dengan semen yang mengandung lebih dari 0,6 % alkali, dihitung sebagai natrium oksida pada pengujian tidak boleh menunjukan sifat reaktif terhadap alkali. f. Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengn adukan pembanding yaitu yang menggunakan semen sama dengan pasir normal tidak boleh kurang dari 65 % pada pengujian 7 hari. g. Pasir laut untuk adukan tidak diperkenankan h. Butir-butirnya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm. (3) Batu Alam Pada umumnya untuk pasangan batu bisa dipakai batu bulat (dari gunung), batu belah atau batu karang asalkan harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut: a. Harus cukup keras, bersih, dan sesuai besarnya serta bentuknya b. Batu, bulat ataupun belah, memperlihatkan tanda-tanda lapuk



tidak



boleh



c. Batu karang harus sebagian besar berwarna putih atau kuning muda dan tidak hitam, biru atau kecoklatcoklatan tanpa garis-garis kelapukan, mempunyai keteguhan yang tinggi serta bidang patahnya harus 74



mempunyai kepadatan dan warna putih yang merata. (4) Bata Merah a. Bata merah harus batu biasa dari tanah liat melalui proses pembakaran, dapat digunakan produksi lokal dengan ukuran normal 6 cm x 12 cm x 24 cm dan ukuran diusahakan tidak jauh menyimpang. b. Bata merah yang dipakai harus bata kualitas nomor 1 berwarna merah tua yang merata tanpa cacat atau mengandung kotoran. Bata merah minimum harus mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm² c. Apabila blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland Cemen dan 5 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan. d. Blok-blok semen yang baru dicetak harus dilindungi dari panas matahari dan dirawat selama tidak kurang dari 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah. (5) Air Untuk keperluan membuat adukan maka air yang disyaratkan dan boleh dipakai semua seperti yang dipakai untuk pekerjaan beton (6) Kapur Kapur yang dipakai harus kapur aduk yang bermutu tinggi yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan (7) Lain-lain Bahan-bahan lain yang dipakai untuk pelaksanaan seperti tegel-tegel teraso, keramik dan lain-lain harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau seperti yang disyaratkan pada saat rapat penjelasan. 10.2. Adukan (1) Mencampur a. Adukan dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran, mempunyai alas yang rata dan keras, tidak menyerap air yang sebelumnya harus ada persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. b. Apabila tidak ditentukan lain, mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan memakai cangkul dan sebagainya) sampai 75



diperlihatkan warna adukan yang merata. (2) Komposisi Jenis adukan berikut harus dipakai dengan yang disebutkan dalam gambar atau dalam uraian dan syaratsyarat ini. Tabel Komposisi Adukan Jenis



Spesi



M1



1 pc : 1 kpr : 6 psr atau 1 pc : 3 psr 1 pc : 2 psr 1 pc : 4 psr



M2 M3



10.3. Blok-blok Beton (1) Tipe dari blok-blok Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak diadakan penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Blokblok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut. (2) Campuran adukan a. Apabila blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian portland cement dan 5 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan. b. Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30 kg/cm² pada umur 40 hari. (3) Perawatan blok-blok beton Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu paling tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah. (4) Tembok-tembok ventilasi a. Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus cukup baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di antara 76



kedua ujungnya. b. Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direksi Teknis/Lapangan. 10.4. Pasangan Batu Bata (1) Bahan Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut : a. Batu bata/hollowbrick harus memenuhi NI-10 b. Semen portland harus memenuhi NI-8 c. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 d. Air harus memenuhi PUBBI-1982 pasal 9 Pemasangan (2) Syarat-syarat pelaksanaan a. Batu bata/hollowbrick yang digunakan adalah batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan, yaitu siku dan sama ukurannya. b. Sebelum digunakan batu bata/hollowbbrick harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. c. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. d. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis. e. Bidang dinding bata 1/2 (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m3 harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15 x 15 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8-20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m. f. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguatan stek-stek besi beton diameter 8 mm. jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. g. Pasangan batu bata merah untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish 77



adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. h. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus dibuat pahatan yang secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok. 10.5. Plesteran (1) Bahan a. Pasir Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campurancampuran lain. b. Semen Portland Semen portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam sak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. c. Air Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya. (2) Perbandingan campuran plesteran a. Plesteran dengan campuran 1 Pc : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1 Pc : 2 Ps. b. Apabila diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai mencapai hasil kekentalan yang sempurna. (3) Pelaksanaan a. Permukaan dinding batu bata atau permukaan beton harus dibersihkan dari noda debu, minyak cat, bahanbahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran. b. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang diisyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu "kepala plesteran" untuk dipergunakan sebagai acuan. 78



c. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (ñ 20 mm) dan diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus tersebut dan rata permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak. d. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya "Calbon". e. Permukaan beton harus dibasahi air hingga jenuh. f. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, dilakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki. g. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi tanggungan Penyedia. h. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. 10.6. Pasangan Batu (1) Bahan a.



Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud. 79



b.



Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan Pekerjaan sebelum digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus berbentuk persegi.



c.



Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.



(2) Adukan Bila tidak ditentukan lain, adukan yang dipakai adalah 1 PC : 4 Pasir (3) Syarat pelaksanaan a. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjuk dalam gambar.



VII - C.



b. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga hubungan semua batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga. PENGADAAN PIPA



PASAL - 1.PIPA PVC 1.1. Bahan baku utama pipa PVC harus Polyvinil Chloride tanpa pembentuk sifat plastis dengan kandungan PVC murni harus lebih besar dari 92,5 %. Hasil akhir produksi harus merupakan produk yang homogen, tahan serta tidak terurai oleh air. Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi pemakai dimana bau dan rasa tidak boleh terdeteksi. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas setiap pengujian yang dilakukan oleh laboratorium independent terhadap kandungan bahan baku PVC. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan atau dalam gambar / drawing. 1.2. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perpipaan dari semua material sebagaimana ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan 80



lainnya harus sesuai untuk pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32oC. 1.3. Penyedia Jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia Jasa juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik dan berlaku untuk semua jenis barang. 1.4. Standar a. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri sesuai dengan standar SNI 06-0084-2002. b. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat Metode Pelaksanaan yang ditentukan. 1.5. Standard yang dapat diberlakukan adalah :  SNI 06-2548-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air Minum dengan Jangka Sorong.  SNI 06-2549-1991 Metode Pengujian Kekuatan Pipa PVC untuk Air Minum terhadap Hidrostatik.  SNI 06-2550-1991 Metode Pengujian Ketebalan Dinding Pipa PVC untuk Air Minum.  SNI 06-2551-1991 Metode Pengujian Bentuk dan Sifat Tampak Pipa PVC untuk Air Minum  SNI 06-2552-1991 Metode Pengambilan Contoh Uji Pipa PVC untuk Air Minum  SNI 06-2553-1991 Metode Pengujian Perubahan Panjang Pipa PVC untuk Air Minum dengan Uji Tungku  SNI 06-2554-1991 Metode Pengujian Ketahanan Pipa PVC untuk Air Minum terhadap Metilen Khlorida  SNI 06-2555-1991 Metode Pengujian Kadar PVC pada Pipa PVC Air Minum dengan THF  SNI 06-2556-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air Minum dengan Pita Meter  SNI 06-0084-2002 Pipa PVC untuk saluran air minum 81



 SNI 19-6783-2002 Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih 1.6. Diameter Pipa Diameter pipa yang dipakai sesuai dengan yang dirinci dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan 1.7. Tekanan kerja a. Tekanan kerja dari pipa minimal 100 m kolom air atau 10 kg/cm2 atau menurut standar SNI yang berlaku dan tekanan pengujian minimal 2 (dua) kali tekanan kerja pipa. Penyedia barang/jasa harus menyertakan tanda bukti hasil pemeriksaan tekanan kerja dari pipa/fitting pipa yang ditawarkan dan melakukan pengujian setelah pengiriman dilakukan dan sampai lokasi. b. Bila dianggap perlu, atas permintaan Direksi Lapangan/Direksi Teknis, Penyedia barangjasa harus melakukan pengujian kekuatan tekanan kerja pipa/fitting pipa di lapangan pada pipa/fitting pipa yang dikirim ke lapangan atas biaya Penyedia barang/jasa. Jumlah pipa/fitting pipa yang akan diuji di lapangan akan ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan/Teknis. Bila ternyata hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi ini, maka Penyedia barang/jasa harus menggantinya dengan yang baru sampai memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditentukan. 1.8. Kelas Pipa a. Jenis pipa PVC dengan tekanan nominal 10 kg/cm2 menurut standard SNI yang berlaku dan mempunyai panjang efektif 6 meter. b. Ketebalan minimum dinding pipa dan outside diameter mengikuti tabel berikut: Tabel Diameter Luar Pipa Polyvinyl Chloride (PVC) Nominal Diameter (mm)



Rata-rata Diameter Luar (mm)



50



63



65



75



80



90



100



110



125



140 82



Nominal Diameter (mm)



Rata-rata Diameter Luar (mm)



150



160



200



200



250



250



300



315



Diameter Luar Dan Ketebalan Dinding Pipa Polyvinyl Chloride (PVC)



Nominal Diameter (mm)



Seri Pipa Tebal Dinding Nominal (mm) S 10



S 12,5



50



2.4



2.0



75



3.6



2.9



90



4.3



3.5



110



5.3



4.2



125



6.0



4.8



160



7.7



6.2



200



9.6



7.7



250



11.9



9.9



315



15.0



12.1



1.9. Jenis dan Macam Sambungan a. Sambungan pipa dengan diameter ≤ 2 " memakai hubungan dengan ”solvent cement”, untuk diameter pipa > 2 " memakai hubungan dengan ”Rubber ring Joint”. b. Untuk penyambungan pipa dengan solvent cement ini, Penyedia Jasa harus menyediakan solvent cement sesuai dengan rekomendasi pabrik. c. Sambungan tersebut harus mampu menahan resultante pergerakan memanjang akibat dari perubahan suhu pipa sebesar 50ºC tanpa mengganggu kekedapan terhadap air. d. Pipa-pipa PVC dan pipa-pipa lengkung untuk hubunganhubungan dengan ring karet harus salah satu diakhiri dengan spigot dengan hubungan ring karet yang bundar. 83



e. Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan lengkung tidak lebih dari 15 derajat atau dipakai ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya sehingga hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor. 1.10. Fitting a. Fitting sambungan harus sesuai dengan standar SNI0084-1987 dan bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka sistem sambungan untuk dia. > 2” harus menggunakan rubber ring joint, untuk ≤ 2 ” menggunakan solvent cement. b. Semua fitting direncanakan mempunyai tekanan kerja 1.23 mpa (12.4 kg/cm2) c. Kecuali ditentukan lain, semua fitting harus dari jenis injection molded atau heat process (pencetakan atau proses panas) dan didesain dengan karakteristik dan kekuatan yang sama dengan pipa yang disambung. d. Bila fitting yang dispesifikasikan bukan terbuat dari PVC maka harus dari besi tuang ductile (Ductile Cast Iron). Bell and Flange yang dispesifikasikan harus mempunyai flange pada satu ujungnya dan push-on bell satu sambungan jenis mekanikal pada ujung yang lain. Tee dengan cabang flange, jika dispesifikasikan, harus berupa ujung-ujung dengan push-on dan ujung pipa cabang dengan flange. Permukaan luar fitting tersebut harus dilapisi lapisan pelindung dari bahan bitumen, yaitu coal tar atau aspheltic base, yang mempunyai ketebalan kering tidak kurang dari 0,3 mm. Permukaan dalam dari fitting tersebut harus dilapisi epoxy atau coal tar epoxy yang dipakai untuk lining harus dari bahan yang tepat untuk pipa air minum dan dilengkapi sertifikat dari instansi yang berwenang (public health authorities). e. Baut dan mur yang akan dipakai untuk flange dan sambungan mekanikal harus dari baja yang digalvanis.



PASAL - 2.PIPA HDPE 2.1. Polyethiline (PE) yang lebih dikenal dengan pipa plastis berisi PE merupakan plastis yang dibuat melalui temperature tingggi, artinya pembuatan pipa baik bentuk maupun dimensi dilakukan selama tahap pelelehan metarial resin. 84



2.2. Bahan utama pipa ini terbuat dari HDPE resin minimal 92,5 % (SII) ditambah bahan pembantu. 2.3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perpipaan dari semua material sebagaimana dirinci dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai dengan pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32 oC. 2.4. Penyedia barang/jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia barang/jasa juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik, serta melakukan pengujian setelah pipa dikirim dan sampai di lokasi. 2.5. Standar a. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan standar SNI 06-4829-2005. Bila ternyata belum ada SNI atau SII untuk produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan dapat menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. b. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat Metode Pelaksanaan yang ditentukan. c. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan atau dalam gambar / drawing. 2.6. Standard yang dapat diterima adalah :  SNI 06-4829-2005 Pipa polietilena untuk air minum  SNI 06-4821-1998 Metode pengujian dimensi polietilena untuk air minum



pipa



 SNI 06-2552-1991 Metoda pengambilan contoh uji pipa PVC untuk air minum  SNI 19-6783-2002 Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih  ISO 4427 :1996



Polyethylene pipes for water supply spesifications 85



 ISO 6964-1986



Polyolefin pipes and fittings – Determination of carbon black content by calcinations pyrolysis – Test method and basic spesification



 ISO / TR 10837 – 1991 Determination of the thermal stability of polyetilene for us in gas pipes and fitting’s  ISO 11420 : 1996



Method for the assesment of the degree of carbon black dispersion in polyolefin pipes, fittings and compound’s



 ISO 6259 / 1985



Pipe for polyethylene – Part 1 : Determination of tensile properties



 ISO 3126 : 1974



Plastic pipe dimension



 ISO 1167 : 1996



Thermoplastic pipes for the conveyance of fluids – resistance to internal pressure – Test Method



 ISO 1133 : 1991



Plastic – Determination of the melt mass – flow rate (MFR) and melt volume flow rate (MVR) of thermoplastics







measurement



of



 ISO 2505 -1-1994 Thermoplastics pipe – Longitudinal reversion – part 1 : determination methods  ISO 3607 : 19977/ETolerances on outside diameters and wall thickenesses  AS / NZS 4130 : 97 Polyethylene aplication



pipes



for



pressure



 ASTM D 3350 – 1999 Standard spesification polyethylene plastics pipe and fittings material  JIS 6762 – 1998



Double wall polyethylene pipes for water supply.



2.7. Diameter Pipa a. Diameter pipa yang dipakai sesuai dengan yang dirinci dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. b. Ovalitas pipa di pabrik setelah ekstrusi namun sebelum digulung harus sesuai dengan kelas N. 86



c. Untuk diameter luar nominal ≤ 75, toleransi sama dengan (0,008dn + 1) mm, dibulatkan menjadi 0,1 mm, dengan angka minimum 1,2 mm d. Untuk diameter luar nominal > 75 tetapi ≤ 250, toleransi sama dengan 0,02dn, dibulatkan menjadi 0,1 mm e. Untuk diameter luar nominal > 250, toleransi sama dengan 0,035dn, dibulatkan menjadi 0,1 mm f. Garis tengah minimum sebuah drum bagi pipa yang digulung harus 18 dn dan pipa jangan sampai menjadi kaku. Bagi pipa yang digulung, diperlukan peralatan untuk penggulungan ulang 2.8. Tekanan kerja Semua pipa dan alat penyambung harus didisain untuk menerima tekanan kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2). 2.9. Kelas Pipa a. Panjang pipa bentuk batangan lurus atau gulungan tidak boleh kurang dari persetujuan antara pemasok dan pengguna barang dengan toleransi ± 0,05 m. Diameter drum gulungan minimum harus 18 x dn. b. Ketebalan diameter luar pipa harus mengacu kepada SNI 06-4829-2005 tentang pipa PE untuk air minum. c. Pipa harus memenuhi persyaratan uji hidrostatik yang diberikan sebagaimana tabel dibawah ini. Ketahanan Hidrostatik Pipa



Jenis Bahan Pe 100 Pe 80



Tegangan Uji (Mpa) 100 Jam 165 Jam1) 1000 Jam Pada 200c Pada 800c Pada 800c 12.4 5.5 5.0 9.0



4.6



4.0



Catatan : 1) Hanya kegagalan rapuh yang diperhitungkan d. Pecah karena rapuh (britle failure) pada kurang dari 165 jam adalah merupakan kegagalan. Jika pengujian dilaksanakan pada 165 jam ternyata gagal dalam bentuk kenyal (ductile), uji ulang supaya dilaksanakan pada tegangan yang lebih rendah. Tegangan uji yang baru, dan waktu kegagalan minimum yang baru supaya dipilih 87



sebagaimana tabel dibawah. Ketahanan Hidrostatik Pada Kekuatan Suhu 80oc Kebutuhan Uji Ulang



PE 80



PE 100



Waktu Waktu Tegangan Kegagalan Tegangan Kegagalan Minumum Minumum MPa MPa (jam) (jam) 4.6



165



5.5



165



4.5



219



5.4



233



4.4



283



5.3



332



4.3



394



5.2



476



4.2



533



5.1



688



4.1



727



5.0



1000



4.0



1000



2.10. Jenis dan Macam Sambungan a. Sambungan mekanis Mechanical-joint: sambungan plastik, injection( 20 mm-63 mm) imulded, tipe push-in dengan O-ring dan ulir. b. Welding (heat fusion) - Butt welding ( 63 mm – 250 mm) - Socket welding (20 mm – 125 m) - Saddle welding c. Electro welding (25 mm – 125 mm) Las otomatis dari fitting PE yang sudah ada kumparan pemanas. 2.11. Fitting a. Fitting sambungan harus sesuai dengan pipa yang akan dipasang seperti yang tercantum dalam Bill of Quantity. b. Semua fitting harus dari jenis injection molded atau heat process (pencetakan atau proses panas) dan didesain dengan karakteristik dan kekuatan yang sama dengan pipa yang disambung. c. Semua fitting yang dapat digunakan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pipa yang digunakan. 88



PASAL - 3.PIPA STEEL 3.1. Penyedia barang/jasa harus semua material sebagaimana dalam daftar kuantitas bahan. perlengkapan lainnya harus daerah tropis, beriklim lembab



menyediakan perpipaan dari dirinci disini dan ditunjukkan Semua pipa, fitting, valve dan sesuai untuk pemakaian di dan bersuhu udara 32 oC.



3.2. Penyedia barang/jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia barang/jasa juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik, serta melakukan pengujian setelah pipa dikirim dan sampai di lokasi. 3.3. Standar a. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan standar SNI 07-2255-1991. Bila ternyata belum ada SNI atau SII untuk produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan dapat menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. b. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat Metode Pelaksanaan yang ditentukan. c. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan atau dalam gambar / drawing. 3.4. Standard yang dapat diterima adalah :  SNI 07-0242-1989 Pipa Baja tanpa kampuh, mutu dan cara uji.  SNI 07-0242-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan dengan lapis hitam dan galvanis panas  SNI 07-0822-1989 Baja Karbon strip canai panas untuk pipa.  SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa. 89



 SNI 07-1769-1990 Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi yang kelabu.  SNI 07-3080-1992 Penyambung pipa baja tahan karat dengan las tumpu  SNI 07-3025-1992 Persyaratan las Ketentuan Umum, Persyaratan servis untuk sambungan berlas.  SNI 07-3026-1992 Las, untuk pertimbangan menjamin mutu struktur las.



untuk



 SNI 07-3027-1992 Faktor-faktor yang harus di pertimbangkan dalam penilaian perusahaan yang menggunakan las sebagai cara utama pabrikasi.  SNI 13-4184-1996 Kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan metalik bawah tanah atau terendam  SNI 13-4185-1996 Kontrol korosi internal saluran pipa baja dan sistem perpipaan  SNI 19-6783-2002 Spesifikasi bersih



desinfeksi



perpipaan



air



3.5. Standar lain yang digunakan adalah :  SII 2527-90



Water Supply Steel Pipe



 ISO 7/1



Pipe Threads Where Pressuretight Joins are Made on The Threads



 ISO 1459



Metalic croating – Protection Against Corrosion by Hot Dip Galvanzing Guilding Principles



 ISO 1461



Metalic Coating Hot-Dip Galvanized Coating on Fabricated Ferrous Products Requirments



 ASTM A 283F



Flow and Intermediate tensile Strenght Carbon Steel Plates, Shapes and Bars



 ASTM A 570



Steel, Sheet and Strip, Carbon, Hot Rolled Structural Quality



 AWWA C 200



Steel Water Pipi 6 Inches and Larger



90



 AWWA C 203



Coal-Tar Protective Coatings and Linings for Steel Water Pipelines Enamel and Tape Hot Applied



 AWWA C 205



Cement Mortar Protective Lining and Coating for Steel Water Pipe 4 Inches and Larger Shop Applied.



 AWWA C 208



Dimensions Fittings.



for



Steel



Water



Pipe



 AWWA Manual M11 Steel Pipe Design and Installation.  AWWA C 210



Liquid Epoxy Coating System for he Interior and Exterior Steel Water Pipe.



 JIS G 3101



Rolled Steel for General Structure.



 JIS G 3452



Carbon Steel Pipes for Ordinary Piping.



 JIS G 3457



Arc Welded Carbon Steel Pipe.



 JIS B 2311



Steel Butt-Welding Ordinary Use.



 JIS G 3451



Fitting of Coating Steel Pipes for Water Service.



 JIS G 550



Spheroidal Graphite Iron Castings



 JIS G 5702



Blackheart Malleable Iron Castings



 JIS G 3445



Carbon Steel Tubes Structures Purposes



 JIS G 3454



Carbon Steel Pipes for Pressure Service



 JIS K 6353



Rubber Goods Pipes for Water Works.



Pipe Fitting for



for



Machine



3.6. Diameter Pipa Pipa dengan ukuran diameter nominal berikut ini harus mempunyai ukuran diameter luar dan ketebalan dinding minimum sebelum dilapisi pelindung dalam dan luar sebagai berikut : Diameter Luar dan Ketebalan Dinding Pipa Baja



Diameter Nominal (mm) 100 150 200 250



Diameter Luar (mm) 113.3 164.3 219.1 273.0



Ketebalan Dinding Minimum (mm) ± 4.50 ± 4.85 ± 5.65 ± 6.35 91



300 350 400



323.8 355.6 406.4



± 7.14 ± 7,92 ± 7.92



3.7 Tekanan Kerja Semua pipa dan alat penyambung harus didisain untuk menerima tekanan kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2). 3.8



Kelas Pipa



a. Lembaran atau pelat-pelat baja harus mempunyai batas keruntuhan minimum tidak kurang dari 226 N/mmz (2300 kg/cm2) dan harus memenuhi standard berikut :  SNI 07-0949-1989 Pelat baja carbon untuk uap dan bejana tekan.  SNI 07-0822-1989 Baja karbon strip canai panas untuk pipa.  SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa.  ASTM A 283



Grade D



 ASTM A 570



Grade 33



 JIS G 3101



Class 2



 JIS G 3452



SGP



 JIS G 3457



STPY



b. Pabrikasi pipa baja harus sesuai dengan AWWA C 200 atau SNI-07-0822-1989 atau SNI 07-0039-1987 Medium atau SII 2527-90 atau ASTM A 53 atau JIS G 3452 dan JIS G 3457. Ketebalan dan lebar pengelasan harus cukup merata pada seluruh panjang pipa dan dibuat secara otomatis. pengelasan harus dilakukan dengan menggunakan las listrik yang sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan oleh tukang las bersertifikat c. Semua sambungan sambungan las keliling



memanjang



atau



spiral



dan



d. Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling yang dibuat dipabrik harus dengan pengelasan sudut (butt welded). Banyaknya pengelasan pabrik maksimum yang diizinkan adalah satu pengelasan memanjang dan tiga pengelasan keliling untuk setiap batang pipa. Panjang setiap batang pipa adalah 6 (enam) meter atau kurang, kecuali ditentukan lain. 92



e. Pengelasan memanjang harus dipasang berselang-seling pada sisi yang berlawanan untuk bagian yang berurutan. Tidak diizinkan adanya ring, pelat ataupun pelana (saddle) penguat baik pada bagian luar maupun pada bagian dalam pipa. 3.7. Fitting a. Semua fitting baja/steel harus dari bahan yang sama dan difabrikasi sesuai dengan spesifikasi dan harus didisain dengan kekuatan yang sama dengan pipanya. Ring penguat atau saddle penguat dapat dipasang pada bagian luar bilamana perlu, sesuai dengan AWWA Manual M11 atau standar pembuatan yang dapat disetujui. Ketebalan dinding minimum dan diameter luar dinding fitting harus sesuai dengan persyaratan yang dispesifikasikan dalam Bagian 3.2 dan standar berikut ini :  Fitting dengan diameter 125 mm atau lebih kecil : JIS B 2311  Fitting dengan diameter 150 mm atau lebih besar : JIS B 2311 (sampai dengan 500 mm) dan JIS G 3451. atau AWWA C 208. b. "Bend" yang mempunyai sudut defleksi sebesar 22.5 derajat dan lebih kecil harus terdiri dari dua potongan bend. Bend yang mempunyai sudut defleksi lebih besar dari 22.5 derajat sampai dengan 45 derajat harus difabrikasi dengan menggunakan tiga potongan bend. Bend yang mempunyai sudut defleksi lebih besar dari 45 derajat harus terdiri dari empat potongan bend.



VII - D.



PEMASANGAN PIPA



PASAL - 1.PIPA PVC 1.1. Pipa yang sudah dipasang harus dicegah jangan sampai kemasukan segala macam jenis kotoran umpamanya bekas puing-puing/batu, alat-alat, bekas pakaian dan lain-lain kotoran yang dapat mengganggu kebersihan dan kelancaran aliran air didalam pipa. 1.2. Setiap pipa yang sudah dimasukan kedalam galian harus langsung dipasang dan distel sambungannya dan kemudian 93



diurug dengan bahan-bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis serta dipadatkan dengan sempurna, kecuali pengurugan pada tempat-tempat sambungan pipa harus diperiksa terlebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. Setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis baru diperbolehkan untuk diurug. 1.3. Semua ujung pipa yang terakhir yang pada saat pemasangannya berhenti, harus ditutup sehingga kotoran maupun air buangan tidak masuk kedalam pipa. Cara-cara penutupan pada ujung pipa tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. 1.4. Perubahan arah perletakan pipa (belokan/tikungan) harus dilaksanakan dengan penyambung bend/elbow atau yang sesuai. Begitu pula untuk percabangan harus dengan tee, cross (sesuai dengan kebutuhan). 1.5. Membengkokkan atau merubah bentuk pipa dengan cara apapun tidak diperbolehkan (secara mekanis maupun dengan cara pemanasan) tanpa persetujuan pengguna barang/jasa atau konsultan pengawas. 1.6. Peil dari perletakan pipa serta dalamnya terhadap muka jalan/tanah asal harus diperiksa dengan teliti dan disaksikan dan mendapat persetujuan oleh Direksi Lapangan/Teknis. 1.7. Pada waktu pemasangan pipa harus diperhatikan benarbenar mengenai kedudukan pipa agar yang dipasang betulbetul lurus serta pada peil yang benar dan dasar pipa harus terletak rata, tidak boleh ada benda keras yang memungkinkan rusaknya pipa dikemudian hari. 1.8. Pada waktu pemasangan pipa, galian untuk perletakan pipa harus kering, tidak boleh ada air sama sekali dan bagian dalam pipa harus bersih. Penyambungan pipa hanya dilakukan dalam keadaan kering. 1.9. Disekeliling pipa harus diberi pasir sesuai dengan gambar atau tidak dinyatakan lain diberi lapisan pasir sedemikian rupa sehingga terdapat pasir minimal setebal 10 cm dibawah, disamping, dan diatas pipa, kecuali untuk pipa-pipa yang memotong jalan (crossing jalan) diurug segera dengan pasir penuh dan tanah bekas galian harus disingkirkan agar dapat segera dapat dilalui kendaraan-kendaraan. Dan khusus untuk jalan-jalan protocol (lalu lintas padat dan kendaraankendaraan berat) harus dilindungi dengan pelat baja.



94



1.10. Semua pemasangan fitting penyambungan pipa seperti tee, elbow/bend dan sebagainya harus diberi blok-blok penahan dari beton (beton K-225). 1.11. Setiap pekerjaan pemasangan pipa yang dihentikan pada waktu diluar jam-jam kerja, ujung-ujung pipa yang terakhir harus ditutup rapat air untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda asing/air kotor kedalam pipa. Material yang digunakan untuk tutup ujung pipa tersebut harus bersih dan bebas dari minyak/oli, aspal atau bahan-bahan minyak pelumas lainnya. 1.12. Semua ujung pipa yang terakhir dan tidak dilanjutkan lagi harus ditutup (didop/plug) dan diberi beton penahan (beton K-225). 1.13. Penyedia jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa sesuai dengan dokumen pelelangan dan syarat-syarat yang tercantum dalam syarat – syarat teknis pekerjaan ini. 1.14. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan a. Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakankerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian, segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir. b. Ujung spigot harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi Lapangan/Teknis, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang. 1.15. Pembersihan Pipa a. Semua kotoran, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari ”bell”, ujung spigot setiap pipa dan bagian luar ujung spigot, dan sebelum pipa dipasang bagian dalam ”bell” harus diseka sampai bersih, kering dan bebas dari lemak. b. Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting yang telah terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran. Tindakan pencegahan harus berupa pengguna kain pembersih selama pemasangan dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap hari. 95



c. Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran-akhiran bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot dan bagian dalam dari bell harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang. 1.16. Penurunan Pipa Kedalam Galian a. Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan dan digunakan oleh penyedia jasa bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan. b. Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan lainnya yang sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnya. c. Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. d. Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi Lapangan/Teknis. Direksi Lapangan/Teknis akan menetapkan perbaikan atau penolakan bahan yang rusak tersebut. 1.17. Peletakan Pipa a. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika pipa diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain yang diletakkan di dalam pipa. b. Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus tepat dengan bell dan dipasang dengan lintas dan sudut yang benar. Pipa harus terletak dengan betul dan timbunan harus dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan. c. Jika pasangan pipa berhenti pada suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. 1.18. Pemotongan Pipa a. Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin.Bila perlu pemotongan harus dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan rata. Pemotongan harus dilakukan 96



dengan peralatan yang sesuai dengan rekomendasi pabrik. b. Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong dengan alat yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Ujung potongan serong harus sama dengan yang dibuat dipabrik. Perkakas bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung potongan serong harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis melingkar yang jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong dilapangan untuk menandakan kedalaman penetrasi spigot yang benar kedalam sambungan pipa. 1.19. Pemasangan Pipa a. Pipa harus diletakkan agar diperoleh perletakan/tumpuan yang seragam dan menerus sesuai jalur dan gradien yang diperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan jadual perletakan yang ditentukan bagi pemasangan. Sebelum menempatkan pipa ke posisinya gradien akhir harus dicek dengan peralatan survey. b. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah benda asing masuk kedalam pipa saat ditempatkan pada jalur pemasangannya. Selama pemasangan, tidak boleh ada sampah, perkakas, kain, atau benda lainnya yang diletakkan/ditinggalkan kedalam pipa. c. Setiap batang pipa yang diletakkan dalam bagian ujung spigot harus diletakkan ditengah bell, pipa didorong masuk dan ditempatkan pada jalur dan gradien yang benar. d. Pipa harus dimantapkan di tempatnya dengan urugan yang dipadatkan merata, kecuali pada bellnya. Tindakan pencegahan harus diambil mencegah tanah atau kotoran lainnya masuk ke sambungan.



bahan bagian untuk dalam



e. Pada saat tidak dilakukan pekerjaan penyambungan ujung terbuka pipa harus ditutup dengan cara yang memadai yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. f. Khususnya pada musim hujan, penyedia barang/jasa harus melakukan tindakan untuk mencegah air hujan/atau sampah dan benda lainnya yang tidak perlu masuk ke pipa yang telah dipasang, dan jangan sampai pipa tersebut terapung. g. Pemasangan pipa pada daerah tebingan sungai harus 97



terlindung dari banjir dan pipa dipasang pada tebing dengan perkuatan dengan clem, dyna bolt atau bahan lainnya yang mampu menahan beban pipa. 1.20. Jenis dan Macam Sambungan a. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan/Teknis. b. Penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum alat-alat bantu yang diperlukan sudah tersedia dilapangan. Pipa harus dipasang sesuai gambargambar, kecuali bila Direksi Lapangan/Teknis menunjukkan lain.  Push and Rubber Joint - Gasket karet yang melingkar harus dipasang dan dimasukkan ke dalam gasket pada bell socket. Lapisan tipis minyak gasket harus dilapiskan baik pada permukaan bagian dalam dari gasket atau pada akhiran spigot dari pipa atau keduanya. Minyak gasket harus berasal dari persediaan yang diberikan pabrik dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis, tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang tak disetujui. - Pelaksanaan pemasukan pada sambungan pipa harus betul-betul menjamin kesempurnaan sambungan dengan masukan karet/gasket secara benar dalam maffell/lubang, sehingga tidak akan memungkinkan timbulnya kebocoran-kebocoran air pada sambungan pipa, semua pipa yang sudah disambung harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Lapangan/Teknis untuk diperiksa, baru kemudian pengurugan dilakukan dan pelaksanaan dapat dilanjutkan. - Dalam hal jalur pipa agak melengkung, maka defleksi yang diizinkan untuk tiap-tiap sambungan pipa harus diminta persetujuan dari Direksi Lapangan/Teknis dan ketentuan-ketentuan dari pabriknya harus diperhatikan, karena bila terdapat defleksi yang terlalu besar, maka akan mengakibatkan timbulnya kebocoran-kebocoran pada sambungan pipa tersebut.  Solvent Semen 98



- Sebelum pipa dimasukan kedalam socket terlebih dahulu harus dibersihkan dari kotoran-kotoran tanah, kemudian spigot distel kedalam socket pipa dengan terlebih dahulu dibersihkan dari segala kotoran lainnya. - Kemudian spigot dan socket dipoles dengan lem pipa (lubricant) yang sama dengan yang dihasilkan pabrik pipa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. Untuk memudahkan ujung pipa (spigot) masuk kedalam socket maka pemasangan dilakukan dalam keadaan lurus. - Bila ujung pipa sudah diratakan, cukup aman masuk kedalam socket baru dilanjutkan dengan pekerjaan penyambungan lainya dengan cara-cara yang sama. - Kedalam masuknya spigot ditentukan tandatandanya, pipa-pipa yang belum ada tandanya supaya diberi tanda untuk memastikan masuknya pipa secara cukup. - Defleksi pipa-pipa diijinkan untuk sambungan, besarnya ditentukan sesuai instruksi pabrik yang memproduksi pipa ataupun petunjuk-petunjuk langsung dari Direksi Lapangan/Teknis, dengan pedoman bahwa defleksi pipa tersebut setelah pipa disambung secara utuh.  Flange - Sebelum dipasang flanges pipa harus sudah bersih permukaannya, kemudian dipasang dan dibaut dengan putaran secukupnya. - Sebelum pekerjaan pembautan, semua baut dan mur harus diberi gemuk dengan sempurrna. - Baut-baut harus dikunci dengan kunci-kunci khusus sehingga dapat menjamin kesamarataan baut-baut pipa dengan kedudukan flens pipa, sehingga terdapat tekanan yang sama pada seluruh permukaan dari flens.  Fitting Semua jenis fitting dipasang sesuai dengan fungsi dan jenisnya seperti yang tercantum dalam Bill of Quantity dan gambar,sesuai dengan jenis pipanya.  Thrust Blok 99



- Thrust block berfungsi untuk meningkatkan kemampuan fitting dan aksesoris dalam menahan ' pergerakan dan terbuat dari beton fc  20 MPa (≈ 200 kg/cm2) dan diletakkan langsung pada tanah stabil dengan pondasi agregat dengan ketebalan minimum 200 mm. - Bila daya dukung tanah pada lokasi blok penahan tidak sesuai dengan rencana, maka perkuatan daya dukung dilakukan dengan menggunakan cerucuk bambu atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Lapangan/Teknis. - Bila terjadi celah antara dinding tanah galian dan lengkung luar dinding blok penahan sebagai akibat penggalian yang melampaui ukuran yang ditetapkan, maka celah tersebut harus diisi dengan kerikil yang dipadatkan dengan merata. 1.21. Valve a. Penyedia barang/jasa harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik. b. Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf timbul yang dapat menunjukkan :  Nama pemilik proyek  Nama atau Merk Dagang Pembuatnya  Tahun pembuatan (97 berarti 1997)  Tekanan kerja  Diameter nominal  Arah panah aliran bila valve tersebut digunakan satu aliran c. Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm tersebut dari brass/kuningan, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir. d. Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 “Pipa threads where pressure tight joint are made in the thread”. e. Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan sistem dengan flange dan terbuat dari cast 100



iron/besi tuang. f. Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan dan sesuai dengan standard internasional yang diakui. g. Bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh Valve harus dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 bar dan untuk flange harus mempunyai dimensi sesuai dengan standard ISO 2531. h. Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus tertera untuk menunjukkan arah rotasi untuk membuka atau menutup valve. i. Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda asing. j. Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket, mur, baut dan ring untuk satu sisi flange dengan tambahan 10%. k. Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan Metode Pelaksanaan dari flange valve, mur, baut dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis dengan merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm terbuat dari karet sintetis. l. Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada hardwheel, engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada operator. Penyedia Jasa harus menyertakan besarnya maksimum torque yang dibutuhkan untuk setiap valve yang dikirim. m.Valve harus bersih, kering dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering + 400 microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus harus dari jenis non toxic sedangkan bahan yang dapat larut tidak boleh digunakan. n. Petunjuk operasi (operating manual) harus disediakan untuk setiap jenis valve dan perlengkapannya. o. Penyedia barang/jasa harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa setiap valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini. 101



1.22. Gate Valve a. Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate valve yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis “Non Rising Stem”. b. Valve harus memenuhi standar “Gate Valve for Water and Other Liquids” (AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja. c. Penawaran gate valve adalah berikut hand wheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee Key) minimal satu buah.Tee key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface box street cover dan terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis. d. Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis. Harga penawaran extension spindle sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah. e. Badan dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan kualitas lebih tinggi. f. Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body ) dengan dudukan dari logam perunggu, tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid (solid wedge gate). Valve harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertikal mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka. g. Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperli telah dispesifikasikan diatas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai dan disetujui engineer. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak boleh digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan engineer dan seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah ditempatkan di atas stem-collar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam posisi terbuka penuh. h. Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel. i. Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan 102



atau perunggu. j. Surface box untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. k. Joint antara tutup dengan badan bisa berupa engsel atau dihubungkan dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing dimensi valve dan sudah dicoating dengan anti karat. l. Valve dengan ukuran 80 mm atau lebih kecil mempunyai badan yang terbuat dari perunggu, skrup bonnet (topi sekrup), gate valve memiliki solid wedge (baji), skrup dalam dan tangkai pengungkit. m.Gate valve perunggu harus didesain dan dibuat sesuai dengan JIS B 2011 atau ketentuan lain yang disetujui. Tekanan kerja besamya 0.98 Mpa (10 kglcm²). Valve harus dilengkapi dengan roda pemutar dan ujung berulir (sekrup). n. Badan Valve harus merupakan cetakan perunggu yang mengacu pada JIS H 5111, kelas 6 atau cetakan perunggu dengan daya rentang tidak kurang dari 196 N/mm 2 (20 kg/m2). Piringan terbuat dari perunggu cetakan sesuai spesifikasi di atas atau dari kuningan yang mengacu pada AS H 3250, kelas C 3711 atau dari tembaga yang mempunyai daya rentang tidak kurang dari 314 N/mm 2 (32 kg/m2). Stem/tangkai harus terbuat dari tembaga sesuai spesiflkasi di atas. 1.23. Chek Valve a. Penyedia jasa harus menyediakan check valve jenis Swing Check VaIve/KIep Tabok dengan sambungan flange. b. Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blank-flange) yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila diperlukan. c. Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat menunjukkan merk, atau dari pabrik mana yang membuatnya, besamya diameter, tekanan kerja, dan arah aliran air. d. Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang. e. Kedudukan untuk cakram terbuat dari Synthetic Rubber yang berkualitas baik.



Neophrene



f. Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm2. 103



g. Chek Valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan cincin dan bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk perbaikan harus mudah diambil, mudah dipindahkan dan mudah diganti tanpa menggunakan peralatan khusus atau harus memindahkan valve dari jalumya. h. Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horizontal atau vertikal dengan aliran keatas dan ketika terbuka penuh valve harus mempunyai daerah aliran bersih (a net-flow area) tidak kurang dari luas diameter nominal pipa dan ujung flange. 1.24. Air Realese Valve a. Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal sebagai berikut :  Dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.  Dapat memasukkan udara selama penggelontoran.  Dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.  Dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.  Aman terhadap vakum. b. Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut, ring dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan. c. Badan valve terbuat dart cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel atau Acrynolitrie Butediene Steel. d. Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS. e. Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 bar diatas tekanan kerja dan tidak menunjukkan gejala kebocoran. f. Juga tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 bar. g. Penyedia Jasa harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secara terpisah untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu (butterfly valve) dengan spesifikasi sbb:



104



 Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubber seal, disc, valve shaft dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti 'Standards for Rubber Seated Butterfly Valves' (AWWA Designation C 504) atau standard Internasional lain yang disetujui yang sama atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan.  Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90o dari posisi terbuka penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus horizontal.  Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standard AWWA C 504,  Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan,  Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibalkan piringan berpindah dari lempatnya semula.  Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama dengan rate lekanan pada pipa.  Seluruh valve harus mengikuti Spesifikasi dan harus dapat membuka atau menutup bila tidak dioperasikan dalam periode yang lama.  Badan valve dan flange terbual dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron Casting for Valves, Flanges and Pipe Fittings kelas B(ASTM Designation A 126) alau ductile iron (ASTM 536). Flange harus mengikuti standard JIS-8 2213. h. Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya. i. Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi di bawah ini yang tergantung pada ukuran pipa yang dipasang.



Ukuran Pipa (mm)



Tipe Air Valve



Diameter Nominal Air Valve (mm)



105



300 dan lebih kecil 350 dan lebih besar



Tipe dengan orifice kecil/tunggal Tipe dengan dua Orifice atau kombinasi



25 mm dan lebih kecil 75 mm dan lebih besar



j. Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam penuh. k. Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan secara otomatis, sehingga akan :  Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer, dan menampung banyak udara selama operasi pengurasan saluran pipa.  Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalarn kondisi tekanan rendah, mengisi badan valve selama operasi pengisian.  Tidak menutup aliran pada pembuangan udara tinggi, dan



kondisi



kecepatan



 Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam pipa. l. Pada jarak datar dipasang setiap jarak 500 m – 750 m, dipasang 1 buah air valve assembly dan 1 buah blow off assembly. m.Untuk permukaan tanah naik turun atau terdapat jembatan-jembatan pipa dimana perletakan pipa terpaksa harus dinaikkan maka pemasangan pipa mengikuti naik turunnya tanah dengan memasang air valve assembly pada puncak tanjakan dan blow off pada penurunan (titik terendah). n. Tiap blow off harus dibuat drain chamber seperti gambar standard terlampir, tiap air valve di dalam tanah harus terlindung dalam air valve chamber. 1.25. Perlintasan Pipa a. Perlintasan pipa meliputi perlintasan pipa dengan jalan raya, kereta api dan sungai, seperti yang telihat dalam 106



gambar. Penyedia Jasa hendaknya mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk membuat bangunan perlintasan dan biaya yang timbul untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. b. Untuk pipa-pipa yang melintasi badan air / sungai, bila diijinkan pipa-pipa dapat digantungkan pada jembatan yang ada setelah gambar perencanaan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. Pipa yang digunakan untuk perlintasan ini adalah pipa baja. Apabila tidak memungkinkan digantung pada jembatan yang ada maka harus diadakan jembatan pipa tersendiri. c. Jembatan pipa direncanakan mengunakan pipa baja seperti terlihat pada gambar rencana. Penyedia Jasa harus mempersiapkan semua tenaga, alat-alat, dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang diperlukan unutk melaksanakan pekerjaan ini. d. Pemasangan jembatan-jembatan pipa tidak hanya melaksankan pekerjaan ini pembuatan pondasi saja, akan tetapi sekaligus melaksanakan pemasangan pipanya dan penyambungan didalam tanah dengan dengan pipa yang berdekatan dengan jembatan. e. Penyedia Jasa harus memeriksa kembali semua ukuranukuran yang ada didalam gambar sesuai dengan hasil survey yang dilakukan sendiri dilapangan. Segala biaya yang timbul akibat kesalahan menghitung dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. f. Pada setiap bentang jembatan pipa, pipa harus dipasang di atas bekisting berbentuk melengkung. Besarnya chambering harus direncanakan sesuai dengan jenis pipa, ketebalan dan diameter pipa yang digunakan, serta apabila perancah dilepas maka bentang pipa menjadi lurus; g. Gambar kerja yang memperlihatkan susunan rinci bahan pipa dan juga garis pemotongan dan sudut masingmasing pipa untuk lawan lendut harus disiapkan. Sebelum melaksanakan pemasangan jembatan pipa, gambar yang menunjukan semua ukuran-ukuran, detail pipa, pondasi abutment, tiang pancang dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Teknis untuk terlebih dahulu diperiksa dan disetujui. Penyedia jasa tidak dibenarkan melaksanakan pemasangan jembatan pipa sebelum gambar kerja 107



disetujui Direksi Lapangan/Teknis h. Ring support harus betul-betul dipasang pada setiap bantalan per bagian sebagaimana terlihat pada gambar. Ring support harus dibuat dari satu jenis baja sesuai dengan standar yang ditentukan. Setelah semua clamp pengaman pipa dipasang pada posisi yang dikehendaki dilas pada sekeliling pipa dan dicat. i. Semua pipa baja yang terekspos, fitting, sambungan dan pipa yang akan ditanam dalam tanah harus dilindungi sesuai dengan SNI yang berlaku untuk pelapisan pipa baja mengenai lapisan pelindung luar dan lapisan pelindungan dalam. j. Konstruksi perlintasan pipa melalui rel kereta api harus memakai pelindung pipa dengan bahan dari kontruksi beton atau kontruksi lainnya yang dapat menahan beban dari kereta yang lewat, dan mendapat persetujuan dari PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) k. Pelaksanakan pekerjaan perlintasan rel kereta api dibawah pengawasan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). 1.26. Pengujian a. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa katup, bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipe driving), perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini. b. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test) pada jalur pipa harus dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-blok penahan ( thrust block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan ( an electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, Penyedia 108



barang/jasa harus menyediakan dan mengusulkan cara pengeluaran udara. 1.27. Pengujian Tekanan Air a. Sebelum pengujian tekanan air dimulai, blok-blok bantalan penahan dan semua konstruksi pengaman dari beton harus sudah berumur Iebih dari 7 hari. b. Untuk pipa diameter 600 mm dan yang Iebih kecil, setiap bidang jalur pipa harus diisi dengan air bersih dan diuji dengan tekanan 0,75 MPa (≈ 7,5 kg/cm 2). c. Untuk pipa diameter 700 mm dan yang lebih besar, pengujian dilakukan dengan tekanan yang sama dengan memakai test band. d. Penimbunan kembali harus diselesaikan kecuali pada bagian-bagian sambungan dimana peralatan ini harus terlihat dan diamati pada waktu penguatan berlangsung. e. Jika penimbunan sebagian harus dilakukan karena masalah gangguan lalu lintas atau keperluan lainnya, maka harus sesuai dengan petunjuk tenaga ahli. f. Jaringan perpipaan yang telah terpasang sepanjang lebih dari 500 m, dapat langsung diisolasi untuk diuji secara hidrostatis dengan tekanan uji disesuaikan dengan jenis dan kelas pipa, kecuali bila ditetapkan lain. g. Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian tekanan hidrostatis harus disediakan dan terlebih dahulu harus diperiksa serta disetujui oleh tenaga ahli. Jika hasil pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan gagal maka harus dicari sumber kebocoran dan lalu diperbaiki, serta lakukan uji ulang hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. h. Pada waktu dilakukan peningkatan tekanan hidrostatis pada pipa, instrumen-instrumen harus dapat menahan tekanan uji tanpa menimbulkan kerusakan pada elemenelemennya, kalau tidak, atau instrumen tersebut harus diangkat selama pengujian dan diganti sementara dengan pasak/sumbat pipa dengan persetujuan Direksi Lapangan/Teknis. 1.28. Pengujian Tekanan (Pipa Diameter 600 mm dan yang Lebih Kecil) a. Semua pengujian harus dilakukan pada jalur pipa per bagian setelah galian diurug, tetapi sebelum perbaikan kembali lantai keras. Sambungan sedapat mungkin harus 109



ditempatkan selama pengujian berlangsung. b. Sebelum pengujian, seluruh pipa harus digelontor secara merata dengan air bersih. c. Jalur pipa harus disiapkan untuk pengujian dengan menutup semua katup, memasang sumbat yang memadai pada bukaannya, dan membuka katup udara sepanjang jalur pipa. d. Bila di titik puncak tidak dipasang katup pelepas udara, maka harus dipasang katup penguapan ( evaporation) pembantu. e. Bila tidak tersedia bangunan permanen seperti ruang/bak katup, ujung bidang pipa yang diuji harus dilindungi terhadap air yang bertekanan 0,75 MPa (≈7,5 kg/cm 2). f. Jalur pipa harus diisi dengan air bersih secara perlahan agar kantong-kantong udara dapat dilepaskan, sampai seluruhnya diisi dan berada dalam tekanan ringan yang harus dipertahankan untuk jangka waktu 24 jam. Kerusakan yang timbul pada jalur pipa pada tahap ini harus segera diperbaiki. g. Tekanan air harus dinaikkan ke pengujian tekanan. Jangka waktu pengujian tekanan dilakukan selama 2 (dua) jam. Pipa, fitting sambungan, atau katup yang rusak harus disingkirkan dan diganti. Pengujian harus diulang sampai memuaskan. h. Bila pengujian pipa yang terpasang memperlihatkan kebocoran yang lebih besar dari yang ditetapkan dalam Tabel, lokasi kebocoran harus ditetapkan, lalu bahan atau sambungan yang rusak segera diperbaiki atau diganti.Pengujian harus diulang sampai kebocoran berada dalam kisaran yang diijinkan.



Kebocoran yang diijinkan bagi pipa dengan 100 sambungan Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



75



2,55



300



9,12



100



3,04



350



10,64 110



125



3,80



400



12,16



150



4,56



450



13,68



200



6,08



500



15,20



250



7,60



600



18,24



CATATAN : L/jam = Liter per jam. 1.29. Pengujian Tekanan Dengan Test Band (Pipa Diameter 700 mm dan yang Lebih Besar) a. Test band dipakai untuk setiap sambungan dari bagian dalam pipa. Setiap sambungan harus diuji segera setelah pekerjaan penyambungan selesai. Jangka waktu pengujian tidak boleh kurang dari 5 menit dengan tekanan uji dijaga agar tetap konstan. b. Pada laporan, seluruh hasil pengujian harus memperlihatkan lokasi, waktu, tanggal dan data setiap pengujian, termasuk peta lokasi pengujian. c. Sambungan yang rusak harus segera dilepas disambung kembali, serta lakukan lagi pengujian.



dan



1.30. Penggelontoran Pipa a. Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran memakai air bersih. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir. b. Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan. c. Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian dinyatakan telah disetujui. 1.31. Pembersihan Pipa dan Desinfeksi a. Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil, kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada jaringan pipa. b. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan dengan mengalirkan air minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75 cm/detik dan dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras secara visual 111



bersih dan tidak mengandung sedimen. c. Desinfeksi didalam pipa dilakukan dengan mengisi air yang dicampur dengan chlor sebanyak 10 mg/liter kedalam pipa. Setelah 24 jam sisa chlor harus diperiksa dan bila hasil pemeriksaan tersebut ternayat sisa chlor lebih dari 5 mg/liter berarti pekerjaan desinfeksi tersebut sudah memenuhi persyaratan. d. Bila dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukan sisa chlor kurang dari 5 mg/liter, maka chlor haru ditambah dan dicampur dan selanjutnya ditunggu selama 24 jam lagi dan pemeriksaan dilakukan kembali. Demikian seterusnya sampai sisa chlor lebih dari 5 mg/liter. e. Desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan SNI 19-67. PASAL - 2.PIPA HDPE 2.1. Pipa yang sudah dipasang harus dicegah jangan sampai kemasukan segala macam jenis kotoran umpamanya bekas puing-puing/batu, alat-alat, bekas pakaian dan lain-lain kotoran yang dapat mengganggu kebersihan dan kelancaran aliran air didalam pipa. 2.2. Setiap pipa yang sudah dimasukan kedalam galian harus langsung dipasang dan distel sambungannya dan kemudian diurug dengan bahan-bahan yang disetujui Direksi Lapangan/Teknis serta dipadatkan dengan sempurna kecuali pengurugan pada tempat-tempat sambungan pipa harus diperiksa terlebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. Setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis baru diperbolehkan untuk diurug. 2.3. Semua ujung pipa yang terakhir yang pada saat pemasangannya berhenti, harus ditutup sehingga kotoran maupun air buangan tidak masuk kedalam pipa. Cara-cara penutupan pada ujung pipa tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. 2.4. Perubahan arah perletakan pipa (belokan/tikungan) harus dilaksanakan dengan penyambung bend/elbow yang sesuai. Begitu pula untuk percabangan harus dengan tee cross (sesuai dengan kebutuhan). 2.5. Membengkokkan atau merubah bentuk pipa dengan cara apapun tidak diperbolehkan (secara mekanis maupun dengan cara pemanasan) tanpa persetujuan Direksi Lapangan/Teknis. 112



2.6. Peil dari perletakan pipa serta dalamnya terhadap muka jalan/tanah asal harus diperiksa dengan teliti dan disaksikan dan mendapat persetujuan oleh Direksi Lapangan/Teknis. 2.7. Pada waktu pemasangan pipa harus diperhatikan benarbenar mengenai kedudukan pipa agar yang dipasang betulbetul lurus serta pada peil yang benar dan dasar pipa harus terletak rata, tidak boleh ada benda keras yang memungkinkan rusaknya pipa dikemudian hari 2.8. Pada waktu pemasangan pipa, galian untuk perletakan pipa harus kering, tidak boleh ada air sama sekali dan bagian dalam pipa harus bersih. Penyambungan pipa hanya dilakukan dalam keadaan kering. 2.9. Disekeliling pipa harus diberi pasir sesuai dengan gambar atau tidak dinyatakan lain diberi lapisan pasir sedemikian rupa sehingga terdapat pasir minimal setebal 10 cm dibawah, disamping, dan diatas pipa atau menurut gambar, kecuali untuk pipa-pipa yang memotong jalan (crossing jalan) diurug segera dengan pasir penuh dan tanah bekas galian harus disingkirkan agar dapat segera dilalui kendaraan-kendaraan. Dan khusus untuk jalan-jalan protokol (lalu lintas padat dan kendaraan-kendaraan berat) harus dilindungi dengan pelat baja. 2.10. Semua pemasangan fitting penyambungan pipa seperti tee, elbow/bend dan sebagainya harus diberi blok-blok penahan dari beton (beton K-175). 2.11. Setiap pekerjaan pemasangan pipa yang dihentikan pada waktu diluar jam-jam kerja, ujung-ujung pipa yang terakhir harus ditutup rapat air untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda asing/air kotor kedalam pipa. Material yang digunakan untuk tutup ujung pipa tersebut harus bersih dan bebas dari minyak/oli, aspal atau bahan-bahan minyak pelumas lainnya. 2.12. Semua ujung pipa yang terakhir dan tidak dilanjutkan lagi harus ditutup (didop/plug) dan diberi beton penahan (beton K-175). 2.13. Penyedia jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa sesuai dengan dokumen pelelangan dan syarat-syarat yang tercantum dalam syaratsyarat teknis pekerjaan ini. a. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan 113



 Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian, segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir.  Ujung pipa harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi Lapangan/Teknis, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang. b. Pembersihan Pipa  Semua kotoran, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari ”bell”, ujung spigot setiap pipa dan bagian luar ujung spigot, dan sebelum pipa dipasang bagian dalam ”bell” harus diseka sampai bersih, kering dan bebas dari lemak.  Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting yang telah terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran. Tindakan pencegahan harus berupa pengguna kain pembersih selama pemasangan dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap hari.  Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari akhiran-akhiran bell dan spigot. Tiap pipa, bagian luar, akhiran spigot dan bagian dalam dari bell harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak dan minyak sebelum pipa dipasang. c. Penurunan Pipa Kedalam Galian  Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan dan digunakan oleh penyedia barang/jasa bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan.  Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan lainnya yang sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnya.  Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. 114



 Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi Lapangan/Teknis. Direksi Lapangan/Teknis akan menetapkan perbaikan atau penolakan bahan yang rusak tersebut.  Pipa PE diameter kecil diproduksi dalam bentuk roll. Penurunan kedalam galiannya dapat dengan 2 cara : baik dilepas dulu dari gulungannya baru diturunkan atau diturunkan dulu kedalam galian dalam bentuk roll baru dilepas. Pipa PE diameter besar diproduksi dalam bentuk batang.  Semua pipa, ”Fitting” dan ”Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu, dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan lainnya yang sesuai sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnnya. Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan ke dalam galian. d. Pemotongan Pipa  Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin.Bila perlu pemotongan harus dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan rata. Pemotongan harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dengan rekomendasi pabrik.  Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong dengan alat yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Ujung potongan serong harus sama degnan yang dibuat dipabrik.  Perkakas bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung potongan serong harus sesuai denga rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis melingkar yang jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong dilapangan untuk menandakan kedalaman penetrasi spigot yang benar kedalam sambungan pipa. 2.14. Jenis Cara Penyambungan a. Cara sambungan pipa Polyetheline adalah sbb :  Sambungan mekanis



115



Mechanical-joint: sambungan plastik, injection( 20 mm63 mm) imulded, tipe push-in dengan O-ring dan ulir.  Welding (heat fusion) - Butt welding ( 63 mm – 250 mm) - Socket welding (20 mm – 125 m) - Saddle welding  Electro welding (25 mm – 125 mm) Las otomatis dari fitting PE yang sudah ada kumparan pemanas. b. Cairan pembersih serta peralatan penyambungan harus disediakan oleh Penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa harus menyerahkan data teknis dan contoh untuk persetujuan dari Direksi Lapangan/Teknis. c. Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk penyambungan pipa dari pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Direksi Lapangan/Teknis. d. Penyambungan Pipa dengan sambungan mekanis:  Pipa dimasukkan kedalam penekannya dikencangkan.



sambungan



lalu



mur



 Penyambungan sistem mekanik lainnya juga sama seperti halnya penyambungan-penyambungan yang biasa dilakukan. e. Penyambungan pipa dengan Welding (heat fusion)  Butt weldding - Pipa diklem pada alat penekan. Kedua permukaan pipa harus dibersihkan dan diratakan dengan pengetap. - Setelah alat pengetap dilepaskan, plat pemanas dijepit diantara kedua permukaan pipa dengan sedikit tekanan untuk beberapa detik. - Kemudian plat pemanas dilepaskan. Tekan kedua pipa dengan tekanan tertentu sampai mendapatkan lebar yang dikehendaki dari bagian yang menyatu. Hilangkan tekanan untuk beberapa saat, setelah dingin klem dapat dibuka. - Peralatan yang harus penyambungan ini adalah:



disediakan



unutk



116



o Generator, digunakan untuk memberikan daya listrik kepada plat pemanas, pemotong dan pompa hidrolik. o Mesin butt fusion dilengkapi dengan pengencang pipa, pemotong ,plat pemanas, pompa hidrolik dan plat pengatur waktu. o Roda penyangga pipa. o Tenda pengelasan. o Alat pembersih, (tissue).



katun



atau



handuk,



kertas



o Alat ukur sambungan. o Thermometer digital untuk memeriksa suhu plat pemanas. o Pipa dan penutupnya. o Papan landasan. o Pemotong pipa. o Thermometer temperatur udara. o Spidol, o Alat ukur waktu, Materan. - Sebelum dimulai pengelasan, dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : o Adanya bahan bakar yang cukup digenerator dan dalam keandalan benar-benar berfungsi sebelum dihubungkan kemesin. o Pemakaian generator harus disesuaikan dengan kapasitas mesin welding. o Perlengkapan mesin dan pompa hidrolik berfungsi dengan baik. o Heatplate (plat pemanas) dalam keadaan bersih dan lakukan pembersihan apabila sebelumnya sudah digunakan. o Siapkan tenda untuk memberikan perlindungan selama pekerjaan dilakukan. o Perlengkapan mesin harus lengkap dan tidak rusak. o Plat pemanas harus pada temperatur yang benar (sambungan plat pada sumber listrik dan



117



dibiarkan selama 20 menit temperatur yang disarankan.



pada



kondisi



- Prosedur Penyambungan o Tempatkan pipa pada (clamp) penjepit dimana ujung pipa berhadapan dengan pemotong dalam posisi lurus. o Luruskan dan ratakan posisi seluruh komponen dengan roller. o Kencangkan clamp (penjepit) untuk memegang dan membulatkan kembali pipa. o Tutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah pendinginan plat oleh masuknya udara kebagian dalm pipa. o Nyalakan alat pemotong dan geserkan klem pipa perlahan sehingga ujung pipa tepat berhadapan dengannya sampai terjadinya pemotongan permukaan pipa yang kontinyu.Jaga alat pemotong tetap nyala sementara klem (penjepit) dibuka untuk menghindari permukaan yang tidak rata. o Angkat alat pemotong perlahan dan hindarkan persinggungan dengan permukaan pipa. o Bersihkan sisa potongan dari mesin dan pipa. o Periksa bahwa kedua permukaan sudah rata, jika tidak, ulangi proses pemotongan. o Dekatkan kedua pipa dan periksa tidak adanya celah antara permukaan potongan. o Buka kemudian tutup clamp dan perhatikan tekanan tarik yang dibutuhkan untuk menggerakan pipa bersama-sama secara hidrolik. o Pindahkan lempengan panas dari tempat pelindungnya. Periksa bahwa plat tersebut bersih dan baik suhunya. o Tempatkan plat pemanas pada mesin dan tutup clamp supaya bagian permukaan yang akan disambung menyentuh lempengan. Gunakan sistem hidrolik dengan menggunakan tekanan yang ditentukan sebelumnya.



118



o Jaga tekanan yang dipakai sampai pipa mulai meleleh dan lelehannya merata 1-6 mm terbentuk tiap ujungnya. o Setelah lelehan awal muncul, tekananan sistem hidrolik harus dilepas supaya pencatat tekanan tercatat nol dan tekanan tarik sedemikian sampai pertumbuhan lelehan terkontrol selama waktu pemanasan. Periksa bahwa pipa tidak bergeser posisinya di clamp dan ujung pipa harus terus dijaga agar tetap kontak dengan plat pemanasan. o Setelah pemanasan selesai, buka clamp dan pindahkan pemanas pastikan bahwa tidak menyentuh permukaan yang meleleh. o Segera tutup clamp (mengacu kepada perhitungan-perhitungan yang ada) dan ratakan permukaan yang sudah meleleh bersama pada tekanan yang sudah ditentukan sebelumnya. o Jaga tekanan yang dibutuhkan untuk waktu pendinginan minimal sesuai yang diindikasikan pada table. o Setelah itu pipa yang sambung bisa dipindahkan dari mesin tapi tidak boleh dipindahkan untuk periode berikutnya sama pada waktu pendinginan diatas. o Periksa sambungan untuk kebersihan dan keseragaman dan cek bahwa lelehan sesuai dengan batasan yang ditentukan. Data semua sambungan dengan mengisi Butt Welding QA Sheet. f. Socket Welding  Pipa yang dipasang untuk sambungan jenis umumnya mempunyai diameter 20 mm -125 mm



ini



 Pipa dipotong tegak lurus sumbunya; - Permukaan luar pipa dan bagian dalam socket harus dibersihkan dengan cairan pembersih khusus; - Jepit bagian ujung pipa yang sebelumnya telah diukur dengan mal yang sudah ditetapkan; - Masukkan ujung pipa dalam socket pemanas dan socket sambungan ke dalam spigot pemanas untuk beberapa detik; 119



- Keluarkan alat pemanas dan bagian pipa harus segera dimasukkan ke dalam socket sambungan; - Biarkan beberapa saat sampai dingin; g. Electro welding  Pipa yang dipasang untuk sambungan jenis umumnya mempunyai diameter 20 mm -125 mm.



ini



 Las las otomatis dari fitting PE yang sudah ada kumparan pemanasnya.  Cairan pembersih serta peralatan penyambungan harus disediakan.  Kontrol box khusus dengan tegangan yang harus sama dengan tegangan dari spesifikasi sambungan yang ditetapkan oleh produsen sambungan harus sudah disediakan.  Mula-mula kedua permukaan yang akan disambung harus dibersihkan dengan cairan pembersih.  Sambung pipa dengan sambungan yang akan dilas;  Kemudian kabel dari Kontrol box disambung ke dalam sambungan yang tersedia.  Hidupkan Kontrol box dan secara otomatis akan berhenti sendiri bila proses penyambungan selesai;  Sebagai kontrol material dari dalam akan ke luar dari lubang indikator pada sambungan. h. Fitting Semua jenis fitting dipasang sesuai dengan fungsi dan jenisnya seperti yang tercantum dalam Bill of Quantity dan gambar,sesuai dengan jenis pipanya. i. Thrust Blok  Thrust block berfungsi untuk meningkatkan kemampuan fitting dan aksesoris dalam menahan ' pergerakan dan terbuat dari beton fc  20 MPa (≈ 200 kg/cm2) dan diletakkan langsung pada tanah stabil dengan pondasi agregat dengan ketebalan minimum 200 mm.  Bila daya dukung tanah pada lokasi blok penahan tidak sesuai dengan rencana, maka perkuatan daya dukung dilakukan dengan menggunakan cerucuk bambu atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Lapangan/Teknis.



120



 Bila terjadi celah antara dinding tanah galian dan lengkung luar dinding blok penahan sebagai akibat penggalian yang melampaui ukuran yang ditetapkan, maka celah tersebut harus diisi dengan kerikil yang dipadatkan dengan merata. j. Valve  Penyedia barang/jasa harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik.  Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf timbul yang dapat menunjukkan : - Nama pemilik proyek - Nama atau Merk Dagang Pembuatnya - Tahun pembuatan (97 berarti 1997) - Tekanan kerja - Diameter nominal - Arah panah aliran bila valve tersebut digunakan satu aliran  Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm tersebut dari brass/kuningan, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir.  Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 “Pipa threads where pressure tight joint are made in the thread”.  Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan sistem dengan flange dan terbuat dari cast iron/besi tuang.  Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan dan sesuai dengan standard internasional yang diakui.  Bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh Valve harus dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 bar dan untuk flange harus mempunyai dimensi sesuai dengan standard ISO 2531.  Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus 121



tertera untuk menunjukkan arah rotasi untuk membuka atau menutup valve.  Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda asing.  Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket, mur, baut dan ring untuk satu sisi flange dengan imbuhan 10%.  Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan Metode Pelaksanaan dari flange valve, mur, baut dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis dengan merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm terbuat dari karet sintetis.  Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada hardwheel, engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada operator. Penyedia Jasa harus menyertakan besarnya maksimum torque yang dibutuhkan untuk setiap valve yang dikirim.  Valve harus bersih, kering dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering + 400 microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus harus dari jenis non toxic sedangkan bahan yang dapat larut tidak boleh digunakan.  Petunjukk operasi (operating manual) harus disediakan untuk setiap jenis valve dan perlengkapannya.  Penyedia Jasa harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa setiap valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini. k. Gate Valve  Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate valve yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis “Non Rising Stem”.  Valve harus memenuhi standar “Gate Valve for Water and Other Liquids” (AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja.  Penaawaran gate valve adalah berikut hand wheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee Key) minimal 122



satu buah.Tee key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface box street cover dan terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis.  Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material tersebut terbuat dari baja ST 40 yang lelah digalvanis. Harga penawaran extension spindle sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah.  Bada dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan kualitas lebih tinggi.  Badann gate valve harus terbuat dari besi (iron body ) dengan dudukan dari logam perunggu, tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid (solid wedge gate). Valve harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertikal mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka.  Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperli telah dispesifikasikan diatas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai dan disetujui engineer. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak boleh digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan engineer dan seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah ditempatkan di atas stemcollar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam posisi terbuka penuh.  Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel.  Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu.  Surface box untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. Tutup harus disertakan pada surface box tersebut dan diberi cetakan “PDAM -................." pada bagian atasnya.  Joint antara tutup dengan badan bisa berupa engsel atau dihubungkan dengan baut. Ukuran surface box 123



disesuaikan dengan masing-masing dimensi valve dan sudah dicoating dengan anti karat.  Valve dengan ukuran 80 mm atau lebih kecil mempunyai badan yang terbuat dari perunggu, skrup bonnet (topi sekrup), gate valve memiliki solid wedge (baji), skrup dalam dan tangkai pengungkit.  Gate valve perunggu harus didesain dan dibuat sesuai dengan JIS B 2011 atau ketentuan lain yang disetujui. Tekanan kerja besamya 0.98 Mpa (10.0 kglcm²). Valve harus dilengkapi dengan roda pemutar dan ujung berulir (sekrup).  Badan Valve harus merupakan cetakan perunggu yang mengacu pada JIS H 5111, kelas 6 atau cetakan perunggu dengan daya rentang tidak kurang dari 196 N/mm2 (20 kg/m2). Piringan terbuat dari perunggu cetakan sesuai spesifikasi di atas atau dari kuningan yang mengacu pada AS H 3250, kelas C 3711 atau dari tembaga yang mempunyai daya rentang tidak kurang dari 314 N/mm2 (32 kg/m2). Stem/tangkai harus terbuat dari tembaga sesuai spesiflkasi di atas. l. Check Valve  Penyedia jasa harus menyediakan check valve jenis Swing Check VaIve/KIep Tabok dengan sambungan flange.  Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blankflange) yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila diperlukan. 



Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat menunjukkan merk, atau dari pabrik mana yang membuatnya, besarnya diameter, tekanan kerja, dan arah aliran air.



 Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang.  Kedudukan untuk cakram terbuat dari Neophrene Synthetic Rubber yang berkualitas baik. 



Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm2.



 Chek Valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan cincin dan bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk perbaikan harus mudah diambil, mudah dipindahkan dan mudah diganti 124



tanpa menggunakan peralatan khusus atau harus memindahkan valve dari jalumya.  Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horizontal atau vertikal dengan aliran keatas dan ketika terbuka penuh valve harus mempunyai daerah aliran bersih (a net-flow area) tidak kurang dari luas diameter nominal pipa dan ujung flange. m.Air Realese Valve  Air Realese Valve / Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal sebagai berikut : - Dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa. - Dapat memasukkan udara selama penggelontoran. - Dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa. - Dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan. - Aman terhadap vakum.  Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut, ring dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan.  Badan valve terbuat drat cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel atau Acrynolitrie Butediene Steel.  Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS.  Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 bar diatas tekanan kerja dan tidak menunjukkan gejala kebocoran.  Tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 bar.  Penyedia Jasa harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secara terpisah untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu ( butterfly valve) dengan spesifikasi sbb: - Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubber seal, disc, valve shaft dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti 'Standards for Rubber Seated Butterfly Valves' (AWWA Designation C 504) atau standard 125



Internasional lain yang disetujui yang sama atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan. - Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90o dari posisi terbuka penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus horizontal. - Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standard AWWA C 504. - Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan. - Mekanis operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibalkan piringan berpindah dari lempatnya semula. - Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama dengan rate tekanan pada pipa. - Seluruh valve harus mengikutl Spesifikasi dan harus dapat membuka atau menutup bila tidak dioperasikan dalam periode yang lama. - Badan valve dan flange terbual dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron Casting for Valves, Flanges and Pipe Fittings kelas B (ASTM Designation A 126) atau ductile iron (ASTM 536). Flange harus mengikuti standard JIS-8 2213.  Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya.  Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi di bawah ini yang tergantung pada ukuran pipa yang dipasang.



Ukuran Pipa (mm)



Tipe Air Valve



Diameter Nominal Air Valve (mm)



126



300 dan lebih kecil 350 dan lebih besar



Tipe dengan orifice kecil / tunggal Tipe dengan dua Orifice atau kombinasi



25 mm dan lebih kecil 75 mm dan lebih besar m dan lebih besar



- Tipe air valve dengan lubang/office kecil Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam penuh. - Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan secara otomatis, sehingga akan : o Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer, dan menampung banyak udara selama operasi pengurasan saluran pipa. o Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalarn kondisi tekanan rendah, mengisi badan valve selama operasi pengisian. o Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara tinggi, dan o Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam pipa.  Pada jarak datar dipasang setiap jarak 500 m – 750 m, dipasang 1 buah air valve assembly dan 1 buah blow off assembly.  Untuk permukaan tanah naik turun atau terdapat jembatan-jembatan pipa dimana perletakan pipa terpaksa harus dinaikkan maka pemasangan pipa mengikuti naik turunnya tanah dengan memasang air valve assembly pada puncak tanjakan dan blow off pada penurunan (titik terendah).  Tiap blow off harus dibuat drain chamber seperti gambar standard terlampir, tiap air valve di dalam tanah harus terlindung dalam air valve chamber. 2.15. Perlintasan Pipa a. Perlintasan pipa meliputi perlintasan pipa dengan jalan raya, kereta api dan sungai, seperti yang telihat dalam 127



gambar. Penyedia Jasa hendaknya mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk membuat bangunan perlintasan dan biaya yang timbul untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. b. Untuk pipa-pipa yang melintasi badan air / sungai, bila diijinkan pipa-pipa dapat digantungkan pada jembatan yang ada setelah gambar perencanaan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. Pipa yang digunakan untuk perlintasan ini adalah pipa baja. Apabila tidak memungkinkan digantung pada jembatan yang ada maka harus diadakan jembatan pipa tersendiri. c. Jembatan pipa direncanakan mengunakan pipa baja seperti terlihat pada gambar rencana. Penyedia Jasa harus mempersiapkan semua tenaga, alat-alat, dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang diperlukan unutk melaksanakan pekerjaan ini. d. Pemasangan jembatan-jembatan pipa tidak hanya melaksankan pekerjaan ini pembuatan pondasi saja, akan tetapi sekaligus melaksanakan pemasangan pipanya dan penyambungan didalam tanah dengan dengan pipa yang berdekatan dengan jembatan. e. Penyedia Jasa harus memeriksa kembali semua ukuranukuran yang ada didalam gambar sesuai dengan hasil survey yang dilakukan sendiri dilapangan. Segala biaya yang timbul akibat kesalahan menghitung dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. f. Pada setiap bentang jembatan pipa, pipa harus dipasang di atas bekisting berbentuk melengkung. Besarnya chambering harus direncanakan sesuai dengan jenis pipa, ketebalan dan diameter pipa yang digunakan, serta apabila perancah dilepas maka bentang pipa menjadi lurus; g. Gambar kerja yang memperlihatkan susunan rinci bahan pipa dan juga garis pemotongan dan sudut masingmasing pipa untuk lawan lendut harus disiapkan. Sebelum melaksanakan pemasangan jembatan pipa, gambar yang menunjukan semua ukuran-ukuran, detail pipa, pondasi abutment, tiang pancang dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Teknis untuk terlebih dahulu diperiksa dan disetujui. Penyedia jasa tidak dibenarkan melaksanakan pemasangan jembatan pipa sebelum gambar kerja 128



disetujui Direksi Lapangan/Teknis. h. Ring support harus betul-betul dipasang pada setiap bantalan per sebagaimana terlihat pada gambar. Ring support harus dibuat dari satu jenis baja sesuai dengan standar yang ditentukan. Setelah semua clamp pengaman pipa dipasang pada posisi yang dikehendaki dilas pada sekeliling pipa dan dicat. i. Semua pipa baja yang terekspos, fitting, sambungan dan pipa yang akan ditanam dalam tanah harus dilindungi sesuai dengan SNI yang berlaku untuk pelapisan pipa baja mengenai lapisan pelindung luar dan lapisan pelindungan dalam. j. Konstruksi perlintasan pipa melalui rel kereta api harus memakai pelindung pipa dengan bahan dari kontruksi beton atau kontruksi lainnya yang dapat menahan beban dari kereta yang lewat, dan mendapat persetujuan dari PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) k. Pelaksanakan pekerjaan perlintasan rel kereta api dibawah pengawasan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). 2.16. Pengujian a. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa induk, katup, bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipe driving), perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya selesai dikerjakan sesuai dengan standar . b. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test) pada jalur pipa harus dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-blok penahan ( thrust block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan ( an electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian dari 129



pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, tenaga ahli harus menetapkan cara pengeluaran udara. 2.17. Pengujian Tekanan Air a. Sebelum pengujian tekanan air dimulai, blok-blok bantalan penahan dan semua konstruksi pengaman dari beton harus sudah berumur Iebih dari 7 hari. b. Untuk pipa diameter 600 mm dan yang Iebih kecil, setiap bidang jalur pipa harus diisi dengan air bersih dan diuji dengan tekanan 0,75 MPa (≈ 7,5 kg/cm 2). c. Untuk pipa diameter 700 mm dan yang lebih besar, pengujian dilakukan dengan tekanan yang sama dengan memakai test band. d. Penimbunan kembali harus diselesaikan kecuali pada bagian-bagian sambungan dimana peralatan ini harus terlihat dan diamati pada waktu penguatan berlangsung. e. Jika penimbunan sebagian harus dilakukan karena masalah gangguan lalu lintas atau keperluan lainnya, maka harus sesuai dengan Direksi Lapangan/Teknis. f. Jaringan perpipaan yang telah terpasang sepanjang lebih dari 500 m, dapat langsung diisolasi untuk diuji secara hidrostatis dengan tekanan uji disesuaikan dengan jenis dan kelas pipa, kecuali bila ditetapkan lain. g. Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian tekanan hidrostatis harus disediakan dan terlebih dahulu harus diperiksa serta disetujui oleh tenaga ahli. Jika hasil pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan gagal maka harus dicari sumber kebocoran dan lalu diperbaiki, serta lakukan uji ulang hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. h. Pada waktu dilakukan peningkatan tekanan hidrostatis pada pipa, instrumen-instrumen harus dapat menahan tekanan uji tanpa menimbulkan kerusakan pada elemenelemennya, kalau tidak, atau instrumen tersebut harus diangkat selama pengujian dan diganti sementara dengan pasak/sumbat pipa dengan persetujuan tenaga ahli. 2.18. Pengujian Tekanan a. Semua pengujian harus dilakukan pada jalur pipa per bagian setelah galian diurug, tetapi sebelum perbaikan kembali lantai keras. Sambungan sedapat mungkin harus ditempatkan selama pengujian berlangsung. b. Sebelum pengujian, seluruh pipa harus digelontor secara 130



merata dengan air bersih. c. Jalur pipa harus disiapkan untuk pengujian dengan menutup semua katup, memasang sumbat yang memadai pada bukaannya, dan membuka katup udara sepanjang jalur pipa. d. Bila di titik puncak tidak dipasang katup pelepas udara, maka harus dipasang katup penguapan ( evaporation) pembantu. e. Bila tidak tersedia bangunan permanen seperti ruang/bak katup, ujung bidang pipa yang diuji harus dilindungi terhadap air yang bertekanan 0,75 MPa (≈7,5 kg/cm 2). f. Jalur pipa harus diisi dengan air minum secara perlahan agar kantong-kantong udara dapat dilepaskan, sampai seluruhnya diisi dan berada dalam tekanan ringan yang harus dipertahankan untuk jangka waktu 24 jam. Kerusakan yang timbul pada jalur pipa pada tahap ini harus segera diperbaiki. g. Tekanan air harus dinaikkan ke pengujian tekanan. Jangka waktu pengujian tekanan dilakukan selama 2 (dua) jam. Pipa, fitting sambungan, atau katup yang rusak harus disingkirkan dan diganti. Pengujian harus diulang sampai memuaskan. h. Bila pengujian pipa yang terpasang memperlihatkan kebocoran yang lebih besar dari yang ditetapkan dalam Tabel, lokasi kebocoran harus ditetapkan, lalu bahan atau sambungan yang rusak segera diperbaiki atau diganti. i. Pengujian harus diulang sampai kebocoran berada dalam kisaran yang diijinkan. Kebocoran yang diijinkan bagi pipa dengan 100 sambungan Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



75



2,55



300



9,12



100



3,04



350



10,64



125



3,80



400



12,16



150



4,56



450



13,68



200



6,08



500



15,20



250



7,60



600



18,24 131



CATATAN : L/jam = Liter per jam. 2.19. Pengujian tekanan dengan test band (pipa diameter 700 mm dan yang lebih besar) a. Test band dipakai untuk setiap sambungan dari bagian dalam pipa. b. Setiap sambungan harus diuji segera setelah pekerjaan penyambungan selesai. Jangka waktu pengujian tidak boleh kurang dari 5 menit dengan tekanan uji dijaga agar tetap konstan. c. Pada laporan, seluruh hasil pengujian harus memperlihatkan lokasi, waktu, tanggal dan data setiap pengujian, termasuk peta lokasi pengujian. d. Sambungan yang rusak harus segera dilepas disambung kembali, serta lakukan lagi pengujian.



dan



e. Penggelontoran Pipa  Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran memakai air bersih. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir.  Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.  Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian dinyatakan telah disetujui. 2.20. Pembersihan Pipa dan Desinfeksi a. Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil, kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada jaringan pipa. b. Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan dengan mengalirkan air minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75 cm/detik dan dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras secara visual bersih dan tidak mengandung sedimen. c. Desinfeksi didalam pipa dilakukan dengan mengisi air yang dicampur dengan chlor sebanyak 10 mg/liter kedalam pipa. Setelah 24 jam sisa chlor harus diperiksa dan bila hasil pemeriksaan tersebut ternayat sisa chlor 132



lebih dari 5 mg/liter berarti pekerjaan desinfeksi tersebut sudah memenuhi persyaratan. d. Bila dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukan sisa chlor kurang dari 5 mg/liter, maka chlor haru ditambah dan dicampur dan selanjutnya ditunggu selama 24 jam lagi dan pemeriksaan dilakukan kembali. Demikian seterusnya sampai sisa chlor lebih dari 5 mg/liter. e. Desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan SNI 19-67. PASAL - 3.PIPA STEEL 3.1. Pipa baja/steel harus dibuat dari pelat atau lembaran baja dan sambungannya menggunakan pengelasan tumpul (arcwelded) atau pengelasan listrik, dikerjakan di pabrik, dites dan dibersihkan. 3.2. Lembaran atau pelat-pelat baja harus mempunyai batas keruntuhan minimum tidak kurang dari 226 N/mmz ( 2300kg/cm² ). 3.3. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan a. Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakankerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian, segera sebelum pemasangannya pada posisi terakhir. b. Ujung pipa harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang paling mudah rusak pada waktu pengangkutan. Pipa atau peralatan yang rusak harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh Direksi Lapangan/Teknis, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang. 3.4. Pembersihan Pipa a. Semua lepuhan, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari spigot setiap pipa dan bagian luar ujung spigot, dan sebelum pipa dipasang bagian dalam harus diseka sampai bersih, kering dan bebas dari lemak. b. Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve dan fitting yang telah terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran. Tindakan pencegahan harus berupa pengguna kain pembersih selama pemasangan dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di setiap akhir pekerjaan setiap hari. 3.5. Penurunan Pipa Kedalam Galian a. Perkakas,



peralatan



yang



baik,



dan



fasilitas



yang 133



memenuhi syarat harus disediakan dan digunakan oleh kontraktor bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan. b. Semua pipa, ”Fitting, dan Valve” harus diturunkan kedalam galian satu persatu dengan menggunakan kan secara hati-hati kedalam galian, dengan batasan diameter memakai “crane”, Derek, tali, atau dengan mesin, perkakas, atau peralatan, lainnya yang sesuai, dengan cara sedemikian rupa agar mencegah kerusakan terhadap bahan, lapisan pelindung luar (protective coating) serta lapisan pelindung dalam (Linning). Bahan tersebut sama sekali tidak diperkenankan dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. c. Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. d. Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi Lapangan/Teknis. Direksi Lapangan/Teknis harus menetapkan perbaikan atau penolakan bahan yang rusak tersebut. 3.6. Pemasangan Pipa a. Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam pipa ketika pipa diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain yang diletakkan di dalam pipa. b. Pada waktu peralatan pipa dalam galian, letak akhiran spigot harus tepat dengan bell dan dipasang dengan sudut yang benar. Pipa harus terletak dengan betul dan timbunan harus dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan. c. Jika pasangan pipa berhenti pada suatu saat, ujung pipa harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Teknis. 3.7. Pemotongan Pipa a. Pemotongan pipa untuk menyisipkan ”Tee”, ”Bend” atau ”Valve” atau tujuan lainnya, harus dilakukan dengan mesin potong yang sesuai dengan cara yang rapih dan baik, tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa maupun lapisan pelindung dalamnya dan menghasilkan ujung yang halus pada sudut yang tepat terhadap sumbu pipa. 134



b. Pemotongan pipa baja harus dikerjakan dengan mesin pemotong yang sesuai menghasilkan potongan yang halus pada sudut yang benar atau sudut yang diminta terhadap sumbu pipa. c. Pemotongan perlu dijaga agar jangan sampai merusak lapisan pelindung luar maupun lapisan pelindung pipa dalam. Ujung potongan pipa yang dipotong tersebut, harus dipotong serong (Beveled) dengan ukuran yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam spesifikasi. d. Tidak boleh ada ”fitting” seperti ”Bend”, ”Tee”, dan ”flange dan spigot” dipotong untuk pekerjaan pemasangan pipa, sejauh tidak ada instruksi tertulis yang diberikan kepada penyedia barang/jasa dari Direksi Lapangan/Teknis. 3.8. Jenis dan Macam Sambungan Penyambungan pipa baja dan aksesoris untuk sambungan secara mekanis dilaksanakan sesuai dengan SNI 19-67822002, dan penyambungan dengan cara sambungan las dilaksanakan sesuai dengan SNI 03-6405-2000; a. Flange  Sebelum dipasang flanges pipa dibersihkan permukaannya, kemudian dipasang dan dibaut dengan putaran secukupnya.  Sebelum pekerjaan pembautan, semua baut dan mur harus diberi gemuk dengan sempurna.  Baut-baut harus dikunci dengan kunci-kunci khusus sehingga dapat menjamin kesamarataan baut-baut pipa dengan kedudukan flens pipa, sehingga terdapat tekanan yang sama pada seluruh permukaan dari flens. b. Pengelasan  Sebelum pengerjaan pengelasan, permukaan alur harus dibersihkan dari debu, tanah dan karat dengan menyikat dan mengasah (grinding).  Bilaa pipa akan dipotong di lapangan, lapisan pelindung dalam maupun lapisan pelindung luar pada kedua ujung pipa, harus dikupas minimum 10 cm, kemudian ujung pipa dibuat alur sebagaimana yang ditentukan.  Fitting tidak boleh dipotong di lapangan.  Alas pengelasan dan kecepatan harus dijaga selama pekerjaan pengelasan, harus terus menerus (berlanjut) dari bagian dasar ke bagian atas pinggiran pipa. 135



 Bila pengelasan dilakukan di lapangan, Penyedia barang/jasa harus memperhatikan keadaan cuaca seperti hujan, temperatur, kelembaban dan angin. Pekerjaan tidak boleh dilakukan dalam kondisi hujan tanpa perlindungan atau persetujuan dari Direksi Lapangan/Teknis.  Permukaan hasil pengelasan harus seragam tanpa ada sempalan yang berlebihan, tumpang tindih dan ketidak rataan.  Pengelasan pipa baja di lapangan harus disesuai dengan persyaratan yang ditentukan berikut ini. Hal-hal yang tidak dijelaskan dalam spesifikasi ini, mengacu pada standar ataupun pedoman (code) berikut ini. - Codes of Japanese Waterworks Manufactures’ Association (WSP)



Steel



Pipes



- Codes of Welding Engineering Standard (WES), Japan  Bila pengelasan dilakukan dalam galian, galian harus dilebarkan dan dibuat lebih dalam agar memungkinkan pengelasan sebagaimana diminta.  Pengelasan yang diminta oleh pengguna barang/jasa harus diuji dengan cara pengujian hasi pengelasan yang umum dipakai.  Untuk jembatan pipa, harus diuji sepanjang seluruh pinggiran setiap sambungan, dengan cara pengujian radiografi kecuali ditentukan lain.  Penyambungan dengan pengelasan harus dilakukan baik dengan sambungan dengan las tumpul tunggal (singgle-welded butt joint) atau las-tumpul ganda (double-welded butt joint) sesuai yang ditentukan.  Penyedia Jasa harus memasukkan pengalaman dan kualifikasi juru las yang diusulkan untuk persetujuan pengguna barang/jasa atau konsultan pengawas.  Juru las tersebut harus memiliki pengalaman dan kualifikasi yang cukup bagi pekerjaan pengelasan, dan memegang sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh badan berwenang.  Batang las harus sesuai persyaratan yang ditentukan dalam JIS Z 3211 dan 3212 atau yang memiliki kuat tarik yang setara atau lebih baik dari logam dasar bahan pipa. 136



 Batang las yang menyerap lengas (moisture) tidak boleh digunakan dan tingkat lengas harus lebih kecil dari 2,5 % untuk batang yang diiluminasi (illuminated rod) dan 0,5 % untuk batang yang hydrogennya rendah (low hydrogenous rod).  Mesin las, harus mesin pengelasan busur nyala (Arc Welding Machine) dengan arus AC atau pengelasan busur nyala DC, sebagaimana yang ditentukan dalam JIS C 9301 atau pada standar yang lain yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau konsultan pengawas.  Ujung pipa seluruhnya harus mempunyai alur menyudut/serong (bewel) yang sesuai sebelum pengelasan. Kecuali ditentukan lain atau disetujui oleh pengguna barang/jasa atau konsultan pengawas, alur tersebut harus dibuat pada bagian permukaan luar (exterior) untuk pipa dengan diameter 700 mm dan yang lebih kecil dan pada permukaan dalam (interior) untuk pipa dengan diameter 800 mm dan yang lebih besar. c. Fitting Semua jenis fitting dipasang sesuai dengan fungsi dan jenisnya seperti yang tercantum dalam Bill of Quantity dan gambar,sesuai dengan jenis pipanya. d. Thrust Blok  Thrust block berfungsi untuk meningkatkan kemampuan fitting dan aksesoris dalam menahan pergerakan dan terbuat dari beton fc  20 MPa (≈ 200 kg/cm2) dan diletakkan langsung pada tanah stabil dengan pondasi agregat dengan ketebalan minimum 200 mm. '



 Bila daya dukung tanah pada lokasi blok penahan tidak sesuai dengan rencana, maka perkuatan daya dukung dilakukan dengan menggunakan cerucuk bambu atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Lapangan/Teknis.  Bila terjadi celah antara dinding tanah galian dan lengkung luar dinding blok penahan sebagai akibat penggalian yang melampaui ukuran yang ditetapkan, maka celah tersebut harus diisi dengan kerikil yang dipadatkan dengan merata. e. Valve 137



 Penyedia Jasa harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik.  Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf timbul yang dapat menunjukkan : - Nama pemilik proyek - Nama atau Merk Dagang Pembuatnya - Tahun pembuatan (97 berarti 1997) - Tekanan kerja - Diameter Nominal - Arah panah aliran bila valve tersebut digunakan satu aliran  Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm tersebut dari brass/kuningan, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir.  Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 “Pipa threads where pressure tight joint are made in the thread”.  Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan sistem dengan flange dan terbuat dari cast iron/besi tuang.  Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan dan sesuai dengan standard internasional yang diakui.  Bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh Valve harus dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 bar dan untuk flange harus mempunyai dimensi sesuai dengan standard ISO 2531.  Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus tertera untuk menunjukkan arah rotasi untuk membuka atau menutup valve.  Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda asing.



138



 Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket, mur, baut dan ring untuk satu sisi flange dengan imbuhan 10%.  Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan Metode Pelaksanaan dari flange valve, mur, baut dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis dengan merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm terbuat dari karet sintetis.  Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada hardwheel, engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada operator. Penyedia Jasa harus menyertakan besarnya maksimum torque yang dibutuhkan untuk setiap valve yang dikirim.  Valve harus bersih, kering dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering + 400 microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus harus dari jenis non toxic sedangkan bahan yang dapat larut tidak boleh dgiunakan.  Petunjukk operasi (operating manual) harus disediakan untuk setiap jenis valve dan perlengkapannya.  Penyedia Jasa harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa setiap valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini. f. Gate Valve  Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate valve yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis “Non Rising Stem”.  Valve harus memenuhi standar “Gate Valve for Water and Other Liquids” (AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja.  Penawaran gate valve adalah berikut hand wheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee Key) minimal satu buah.Tee key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface boxlstreet cover dan terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis.  Pekerjaan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material tersebut 139



terbuat dari baja ST 40 yang lelah digalvanis. Harga penawaran exlension spindle sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah.  Badan dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan kualitas lebih tinggi.  Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body) dengan dudukan dari logam perunggu, tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid (solid wedge gate). Valve harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertikal mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka.  Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperli telah dispesifikasikan diatas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai dan disetujui engineer. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak boleh digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan engineer dan seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikil 1 (satu) buah ditempatkan di atas stemcollar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam posisi terbuka penuh. - Stem terbuat dari perunggu alau stainless steel. - Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu. - Surface box untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. - Joint antara tutup dengan badan bisa berupa engsel atau dihubungkan dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing dimensi valve dan sudah dicoating dengan anti karat. - Valve dengan ukuran 80 mm atau lebih kecil mempunyai badan yang terbuat dari perunggu, skrup bonnet (topi sekrup), gate valve memiliki solid wedge (baji), skrup dalam dan tangkai pengungkit.



140



- Gate Valve perunggu harus didesain dan dibuat sesuai dengan JIS B 2011 atau ketentuan lain yang disetujui. Tekanan kerja besamya 0.98 Mpa (10.0 kglcmr). Valve harus dilengkapi dengan roda pemutar dan ujung berulir (sekrup). - Badan Valve harus merupakan cetakan perunggu yang mengacu pada JIS H 5111, kelas 6 atau cetakan perunggu dengan daya rentang tidak kurang dari 196 N/mm2 (20 kg/m2). Piringan terbuat dari perunggu cetakan sesuai spesifikasi di atas atau dari kuningan yang mengacu pada AS H 3250, kelas C 3711 atau dari tembaga yang mempunyai daya rentang tidak kurang dari 314 N/mm2 (32 kg/m2). Stem/tangkai harus terbuat dari tembaga sesuai spesiflkasi di atas. g. Check Valve  Penyedia jasa harus menyediakan check valve jenis Swing Check VaIve / KIep Tabok dengan sambungan flange.  Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blankflange) yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila diperlukan. 



Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat menunjukkan merk, atau dari pabrik mana yang membuatnya, besamya diameter, tekanan kerja, dan arah aliran air.



 Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang.  Kedudukan untuk cakram terbuat dari Neophrene Synthetic Rubber yang berkualitas baik. 



Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm2.



 Chek Valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan cincin dan bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk perbaikan harus mudah diambil, mudah dipindahkan dan mudah diganti tanpa menggunakan peralatan khusus atau harus memindahkan valve dari jalumya.  Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horizontal atau vertikal dengan aliran keatas dan ketika terbuka penuh valve harus mempunyai daerah aliran 141



bersih (a net-flow area) tidak kurang dari luas diameter nominal pipa dan ujung flange. h. Air Realese Valve  Air Realese Valve / Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal sebagai berikut :  Dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.  Dapat memasukkan udara selama penggelontoran.  Dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.  Dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.  Aman terhadap vakum.  Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut, ring dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan.  Badan valve terbuat drat cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel atau Acrynolitrie Butediene Steel.  Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS.  Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 bar diatas tekanan kerja dan tidak menunjukkan gejala kebocoran.  Tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 bar.  Penyedia Jasa harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secara terpisah untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu (butterfly valve) dengan spesifikasi sbb: - Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubber seal, disc, valve shaft dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti 'Standards for Rubber Seated Butterfly Valves' (AWWA Designation C 504) atau standard Internasional lain yang disetujui yang sama atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan. - Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90o dari posisi terbuka penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus horizontal. 142



- Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standard AWWA C 504. - Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan. - Mekanis operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibalkan piringan berpindah dari lempatnya semula. - Setiap valve didesain unluk lekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama dengan rate lekanan pada pipa. - Seluruh valve hams mengikutl Spesifikasi iii dan harus dapat membuka atau merwlup bila lidak dioperasikan dalam periode yang lama. - Badan valve dan flange terbual dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron Casting for Valves, Flanges and Pipe Fittings kelas B(ASTM Designation A 126) alau ductile iron (ASTM 536). Flange harus mengikuti standard JIS-8 2213. - Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya. - Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi dl bawah ini yang tergantung pada ukuran pipa yang dipasang. Ukuran Pipa (mm)



Tipe Air Valve



300 dan lebih kecil



Tipe dengan orifice kecil / tunggal Tipe dengan dua



350 dan lebih



Diameter Nominal Air Valve 25 mm dan lebih kecil 75 mm dan lebih



- Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam penuh. - Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain 143



untuk dioperasikan secara otomatis, sehingga akan : o Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer, dan menampung banyak udara selama operasi pengurasan saluran pipa. o Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalarn kondisi tekanan rendah, mengisi badan valve selama operasi pengisian. o Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara tinggi, dan o Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam pipa. - Pada jarak datar dipasang setiap jarak 500 m – 750 m, dipasang 1 buah air valve assembly dan 1 buah blow off assembly. - Untuk permukaan tanah naik turun atau terdapat jembatan-jembatan pipa dimana perletakan pipa terpaksa harus dinaikkan maka pemasangan pipa mengikuti naik turunnya tanah dengan memasang air valve assembly pada puncak tanjakan dan blow off pada penurunan (titik terendah). - Tiap blow off harus dibuat drain chamber seperti gambar standard terlampir, tiap air valve di dalam tanah harus terlindung dalam air valve chamber. 3.9. Perlintasan Pipa a. Perlintasan pipa meliputi perlintasan pipa dengan jalan raya, kereta api dan sungai, seperti yang telihat dalam gambar. Penyedia Jasa hendaknya mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk membuat bangunan perlintasan dan biaya yang timbul untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. b. Untuk pipa-pipa yang melintasi badan air / sungai, bila diijinkan pipa-pipa dapat digantungkan pada jembatan yang ada setelah gambar perencanaan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. Pipa yang digunakan untuk perlintasan ini adalah pipa baja. Apabila tidak memungkinkan digantung pada jembatan yang ada maka harus diadakan jembatan pipa tersendiri. c. Jembatan pipa direncanakan mengunakan pipa baja seperti terlihat pada gambar rencana. Penyedia Jasa harus mempersiapkan semua tenaga, alat-alat, dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang diperlukan unutk 144



melaksanakan pekerjaan ini. d. Pemasangan jembatan-jembatan pipa tidak hanya melaksankan pekerjaan ini pembuatan pondasi saja, akan tetapi sekaligus melaksanakan pemasangan pipanya dan penyambungan didalam tanah dengan dengan pipa yang berdekatan dengan jembatan. e. Penyedia Jasa harus memeriksa kembali semua ukuranukuran yang ada didalam gambar sesuai dengan hasil survey yang dilakukan sendiri dilapangan. Segala biaya yang timbul akibat kesalahan menghitung dari pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. f. Pada setiap bentang jembatan pipa, pipa harus dipasang di atas bekisting berbentuk melengkung. Besarnya chambering harus direncanakan sesuai dengan jenis pipa, ketebalan dan diameter pipa yang digunakan, serta apabila perancah dilepas maka bentang pipa menjadi lurus; g. Gambar kerja yang memperlihatkan susunan rinci bahan pipa dan juga garis pemotongan dan sudut masingmasing pipa untuk lawan lendut harus disiapkan. Sebelum melaksanakan pemasangan jembatan pipa, gambar yang menunjukan semua ukuran-ukuran, detail pipa, pondasi abutment, tiang pancang dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Teknis untuk terlebih dahulu diperiksa dan disetujui. Penyedia jasa tidak dibenarkan melaksanakan pemasangan jembatan pipa sebelum gambar kerja disetujui Direksi Lapangan/Teknis . h. Ring support harus betul-betul dipasang pada setiap bantalan per sebagaimana terlihat pada gambar. Ring support harus dibuat dari satu jenis baja sesuai dengan standar yang ditentukan. Setelah semua clamp pengaman pipa dipasang pada posisi yang dikehendaki dilas pada sekeliling pipa dan dicat. i. Semua pipa baja yang terekspos, fitting, sambungan dan pipa yang akan ditanam dalam tanah harus dilindungi sesuai dengan SNI yang berlaku untuk pelapisan pipa baja mengenai lapisan pelindung luar dan lapisan pelindungan dalam. j. Konstruksi perlintasan pipa melalui rel kereta api harus memakai pelindung pipa dengan bahan dari kontruksi beton atau kontruksi lainnya yang dapat menahan beban 145



dari kereta yang lewat, dan mendapat persetujuan dari PT. Kereta Api Indonesia (PT. KIA) k. Pelaksanakan pekerjaan perlintasan rel kereta api dibawah pengawasan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). 3.10. Pengujian a. Pengujian pada jalur pipa harus dilakukan setelah pemasangan pipa induk, katup, bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipe driving), perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, sesuai dengan standar ini. b. Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test) pada jalur pipa harus dilakukan untuk menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor serta blok-blok penahan (thrust block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa. c. Tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tekanan air dan pengujian kebocoran, serta peralatan meter yang diperlukan untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan. d. Bagian jaringan pipa yang diuji harus diisi penuh dengan air. Pengisian air dilakukan dengan pemompaan (an electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air dan harus dicegah terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara didalam pipa dilepas, serta sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan pipa yang diuji. Apabila bagian dari pipa yang diuji tidak terdapat katup udara, tenaga ahli harus menetapkan cara pengeluaran udara. e. Pengujian Tekanan Air  Sebelum pengujian tekanan air dimulai, blok-blok bantalan penahan dan semua konstruksi pengaman dari beton harus sudah berumur Iebih dari 7 hari.  Untuk pipa diameter 600 mm dan yang Iebih kecil, setiap bidang jalur pipa harus diisi dengan air minum dan diuji dengan tekanan 0,75 MPa (≈ 7,5 kg/cm2).  Untuk pipa diameter 700 mm dan yang lebih besar, pengujian dilakukan dengan tekanan yang sama dengan memakai test band.



146



 Penimbunan kembali harus diselesaikan kecuali pada bagian-bagian sambungan dimana peralatan ini harus terlihat dan diamati pada waktu penguatan berlangsung.  Jika penimbunan sebagian harus dilakukan karena masalah gangguan lalu lintas atau keperluan lainnya, maka harus sesuai dengan petunjuk tenaga ahli.  Jaringan perpipaan yang telah terpasang sepanjang lebih dari 500 m, dapat langsung diisolasi untuk diuji secara hidrostatis dengan tekanan uji disesuaikan dengan jenis dan kelas pipa, kecuali bila ditetapkan lain.  Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian tekanan hidrostatis harus disediakan dan terlebih dahulu harus diperiksa serta disetujui oleh tenaga ahli. Jika hasil pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan gagal maka harus dicari sumber kebocoran dan lalu diperbaiki, serta lakukan uji ulang hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  Pada waktu dilakukan peningkatan tekanan hidrostatis pada pipa, instrumen-instrumen harus dapat menahan tekanan uji tanpa menimbulkan kerusakan pada elemen-elemennya, kalau tidak, atau instrumen tersebut harus diangkat selama pengujian dan diganti sementara dengan pasak/sumbat pipa dengan persetujuan tenaga ahli. f. Pengujian Tekanan  Semua pengujian harus dilakukan pada jalur pipa per bagian setelah galian diurug, tetapi sebelum perbaikan kembali lantai keras. Sambungan sedapat mungkin harus ditempatkan selama pengujian berlangsung.  Sebelum pengujian, seluruh pipa harus digelontor secara merata dengan air bersih.  Jalur pipa harus disiapkan untuk pengujian dengan menutup semua katup, memasang sumbat yang memadai pada bukaannya, dan membuka katup udara sepanjang jalur pipa.  Bila di titik puncak tidak dipasang katup pelepas udara, maka harus dipasang katup penguapan (evaporation) pembantu.  Bila tidak tersedia bangunan permanen seperti ruang/bak katup, ujung bidang pipa yang diuji harus 147



dilindungi terhadap air yang bertekanan 0,75 MPa (≈7,5 kg/cm2).  Jalur pipa harus diisi dengan air minum secara perlahan agar kantong-kantong udara dapat dilepaskan, sampai seluruhnya diisi dan berada dalam tekanan ringan yang harus dipertahankan untuk jangka waktu 24 jam. Kerusakan yang timbul pada jalur pipa pada tahap ini harus segera diperbaiki.  Tekanan air harus dinaikkan ke pengujian tekanan. Jangka waktu pengujian tekanan dilakukan selama 2 (dua) jam. Pipa, fitting sambungan, atau katup yang rusak harus disingkirkan dan diganti. Pengujian harus diulang sampai memuaskan.  Bila pengujian pipa yang terpasang memperlihatkan kebocoran yang lebih besar dari yang ditetapkan dalam Tabel 6, lokasi kebocoran harus ditetapkan, lalu bahan atau sambungan yang rusak segera diperbaiki atau diganti.  Pengujian harus diulang sampai kebocoran berada dalam kisaran yang diijinkan.



Kebocoran yang diijinkan bagi pipa dengan 100 sambungan Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



Diameter (mm)



Jumlah kebocoran (L/jam)



75



2,55



300



9,12



100



3,04



350



10,64



125



3,80



400



12,16



150



4,56



450



13,68



200



6,08



500



15,20



250



7,60



600



18,24



CATATAN : L/jam = Liter per jam. g. Pengujian tekanan dengan test band (pipa diameter 700 148



mm dan yang lebih besar)  Test band dipakai untuk setiap sambungan dari bagian dalam pipa.  Setiap sambungan harus diuji segera setelah pekerjaan penyambungan selesai. Jangka waktu pengujian tidak boleh kurang dari 5 menit dengan tekanan uji dijaga agar tetap konstan.  Pada laporan, seluruh hasil pengujian harus memperlihatkan lokasi, waktu, tanggal dan data setiap pengujian, termasuk peta lokasi pengujian.  Sambungann yang rusak harus segera dilepas dan disambung kembali, serta lakukan lagi pengujian. h. Penggelontoran pipa  Semua pipa yang terpasang harus dibersihkan dengan penggelontoran memakai air minum. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir.  Jangka waktu pengurasan cabang pembuang harus ditetapkan.  Selain itu lokasi harus dengan segera ditetapkan dan diperbaiki apabila ditemukan kebocoran selama penggelontoran, walaupun hasil pengujian dinyatakan telah disetujui. i. Pembersihan Pipa dan Desinfeksi  Setelah pengujian tekanan hidrostatis dinyatakan selesai dan berhasil, kotoran dalam pipa harus dibersihkah dengan membuka semua katup penguras (wash-out), membilas dan memberi desinfektan pada jaringan pipa.  Pembersihan bagian dalam pipa dilakukan dengan mengalirkan air minum yang mempunyai kecepatan tinggi yaitu di atas 0,75 cm/detik dan dalam jangka waktu sampai air yang keluar dari katup penguras secara visual bersih dan tidak mengandung sedimen.  Desinfeksi didalam pipa dilakukan dengan mengisi air yang dicampur dengan chlor sebanyak 10 mg/liter kedalam pipa. Setelah 24 jam sisa chlor harus diperiksa dan bila hasil pemeriksaan tersebut ternayat sisa chlor



149



lebih dari 5 mg/liter berarti pekerjaan desinfeksi tersebut sudah memenuhi persyaratan.  Bila dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukan sisa chlor kurang dari 5 mg/liter, maka chlor haru ditambah dan dicampur dan selanjutnya ditunggu selama 24 jam lagi dan pemeriksaan dilakukan kembali. Demikian seterusnya sampai sisa chlor lebih dari 5 mg/liter.  Desinfeksi harus dilakukan sesuai dengan SNI 19-67832002.



BAB 4 Uraian Pekerjaan Penunjang



4.1 PEKERJAAN PENGECATAN a. Bahan Sebelum dimulainya pekerjaan pengecatan terlebih dahulu mengajukan semua jenis / merk cat yang akan dipergunakan. Plamur / sealer dempul yang akan digunakan harus sama mereknya dengan merk cat yang dipakai Pengecatan dengan cat tembok untuk seluruh dinding tembok bagian dalam kolom beton, cat tembok yang diajukan adalah cat tembok emulsion yang 150



mengandung modified



acrylic binder equivalent persuaratan cat yang



dituangkan dalam RKS ( Rencana Kerja dan Syarat - syarat) b. Tahapan Pelaksanaan 1. Ratakan Permukaan dinding tembok dengan Plamuur / Sealer 2. Haluskan Permukaan dinding tersebut dengan ampelas sampai halus 3. Pengecatan dinding dengan roll cat / kuas 4. Cek permukaan dinding tersebut jika masih terdapat permukaan yang tidak rata diratakan dengan Plamuur 5. Pengecatan kedua dilakukan dan seterusnya hingga tiga kali pengecatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 6. Rapihkan / Tusir bagian pinggir dinding atau plafond yang tidak rapih dengan menggunakan kuas



GAMBAR TAHAPAN PEKERJAAN PENGECATAN



LAKUKAN PEKERJAAN SEALER



RATAKAN PERMUKAAN DINDING DENGAN HAMPLAS



151



LAKUKAN PENGECATAN DENGAN MENGGUNAKAN ROLL CAT



LAKUKAN PENGECATAN SUDUT DENGAN KWAS



FOTO ILUSTRASI PEKERJAAN PENGECATAN FOTO ILUSTRASI MOCK UP MATERIAL



152



4.2 PEKERJAAN MECHANICAL/ ELECTRICAL LINGKUP PEK. LISTRIK meliputi ;



     



Panel listrik Lampu pijar 1x25 watt Pek. Pemasangan Sparing Kabel Tanah Pek. Instalasi Kabel Listrik Pek. Rumah lampu taman (bahan stainless dinding kaca) Pek. Pemasangan Stop Kontak



4.2.1 PEK. PANEL BOX Kelengkapan ACCESSORIES sesuai kebutuhan MCCB / MCB lengkap dengan TERMINAL SET dan pemutus ALIRAN LISRIK / TUAS / FUSE BOX. Pemasangan INDICATOR LAMP dan VOLT / AMPERE METER CONTROL. GROUNDING harus sesuai SPEC dengan kedalaman mencapai air tanah dilengkapi BAK KONTROL MCB dibuat GROUP sesuai kebutuhan dan ditambah cadangan. 4.2.2 PEK. KABEL Penyiapan CONDUIT PIPE / pipa PVC dan TRAY yang diperlukan. Pembuatan gantungan khusus dengan STELROD dan RAMZET GUN bila diperlukan atau pembuatan rangka tambahan untuk penggantung TRAY INSTALASI KABEL lurus dibuat rapih dan teratur serta aman lengkap dengan CLAMP. Pencabangan menggunakan T. DOS dan ISOLASI yang baik. Penyambungan dilakukan dengan alat CLAMP dan tidak boleh asal dipuntir. Kabel untuk STOP KONTAK dibuat lebih besar dibandingkan untuk Lampu – Produksi 4 besar kabel yang dipakai NYM 3x2,5 mm2. Kabel Luar NYY 4X6 mm2



153



4.2.3 PEK TITIK LAMPU Pemasangan titik lampu Jenis TKI menentukan penggantung khusus ke rangka Plafond sedang lampu DOWN LIGHT dibuat rata Plafond. Sebelum Triplek dipotong harus di MARKING terlebih dahulu. Kabel lampu tidak boleh terlihat dan harus terpasang rapih.



4.2.4 PEK. STOP KONTAK & SAKLAR Posisi pemasangan T. DOS untuk STOP KONTAK & SAKLAR ketinggiannya disesuaikan kebutuhan. Termasuk Air Condition Posisi STOP KONTAK diatas lantai ± 20 – 40 cm sedangkan posisi SAKLAR ± 150 cm dari lantai. Pemasangan harus lurus & tepat.



4.2.5 PEK. PENTANAHAN / ARDE GROUNDING memakai pipa Galvains ditanam kedalaman kabel BC 6 mm 2 harus mencapai air tanah pada bagian atas dibuatkan BAK KONTOROL uk. 30x30 cm dan dipasang TUTUP BETON.



FOTO ILUSTRASI PEKERJAAN ELEKTRIKAL



154



STOP KONTAK



TITIK SAKLAR



TITIK CAHAYA / LAMPU



PANEL ROOM



FOTO ILUSTRASI MOCK UP MATERIAL PEKERJAAN ELEKTRIKAL



KABEL TUFUR KABEL TUFUR



PANEL



MATERIAL PANEL



155



MATERIAL KABEL DAN PIPA LISTRIK



KABEL DAN PIPA LISTRIK



Bersihkan lokasi pekerjaan Secara Berkala



156



Singkirkan material/sampah Yang tidak terpakai keluar Lokasi Pekerjaan



Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja



4.3 KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( K3 ) 4.3.1.TUJUAN Dengan maksud mengendalikan sumber bahaya meminimize kecelakaan kerja bidang konstruksi maka ditetapkan peraturan / tata tertib yang berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 1 thn 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dalam konsideransnya berbunyi : “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional”, dimana tujuan dan sasaran dapat diketahui bersama dalam team work yang antara lain sebagai berikut : - Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aspek 157



keselamatan kerja ( health and work safety aspect s). - Menjamin bahwa seluruh aktifitas pekerjaan yang dilakukan dgn peralatan dan tenaga manusia dilakukan oleh orang yang punya kewenangan melakukan dan menggunakan alat dan peralatan sesuai dengan keahliannya masing-masing. - Menjamin agar keselamatan kerja dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan serta prosedur kerja yang telah dibuat dalam proyek. - Menjamin Produktifitas kerja tidak terganggu dan aman bekerja secara kontinu. Menuju Kondisi Nol Kecelakaan (Zero Accident ) . 2. BEBERAPA REFERENSI PERATURAN TENTANG K3 - Peraturan-peraturan yang dibuat oleh tim Pengawas dan ketentuan keselamatan kerja dari Pemberi Tugas dan juga dari bantuan teknis profesional dalam hal K3 Peraturan tentang keselamatan kerja dari Depnaker RI UU No. 1 tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja - Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1970 Ttg Pembentukan Panitia Pembinaan Keselamatan Kerja di tempat kerja - Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996 Ttg Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan Kerja di Tempat kerja dan No. 2 tahun 1992 Ttg Tata Cara Pengangkatan Akhli K3 - Keputusan Bersama Menaker dan Menteri PU No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 Ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi - Surat Edaran Menteri Kimpraswil No. Um. 03.05-MN/426 tgl 24 Agustus 2004, Perihal Pencegahan Kecelakaan Kerja pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi - SE Menteri Kimpraswil No. Um.03.05-Mn/451 tgl 14 September 2004, Perihal Pencegahan Kecelakaan Kerja pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 3. ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA PENGENAL diberlakukan untuk seluruh : 1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor 2. Tamu dan atau Customer 3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan : 158



1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu. 2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER (PEMOTONGAN) 3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian 4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan 5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola) 6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun Perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana lembur setiap harinya kepada Safety Officer Selama berada di Lingkungan Proyek semua pihak Tidak Dibenarkan dan atau Dilarang Keras UNTUK : 1. Merokok sambil bekerja maupun dalam keadaan berjalan 2. Memakai Celana Pendek 3. Bertelanjang Dada 4. Menjemur dan meletakan pakaian bukan pada tempatnya 5. Membawa dan meminum minuman berkadar alcohol serta zat aktif yang dilarang Secara Hukum. 6. Berkelahi, berjudi melakukan pencurian maupun tindakan melawan hukum lainnya. 7. Mencoret-coret dinding 8. Membuang sampah jenis apapun termasuk kotoran manusia yg bukan pd tempatnya 9. Membuat dan menyalakan api yang bias menimbulkan bahaya kebakaran tanpa ijin pelaksana / pengawas lapangan. 4. PENANGGUNG JAWAB 1. Pengamanan untuk berlakunya Tata Tertib ini dilakukan sepenuhnya oleh Site Administration Manager melalui Koordinator Security.



159



2. Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Tertib ini dilakukan sepenuhya oleh Safety Officer 5. LAPORAN DAN MEETING -



Safety Talk diadakan satu hari dalam seminggu setiap Jam 07.30 – 08.00 WIB Manual, Prosedure dan Instruksi Kerja K3 Safety Meeting Inspeksi Rutin ( Working Safety Inspection ) Laporan Kecelakaan Kerja Evaluasi Implementasi K3



6. SANKSI DAN TINDAKAN Apabila terjadii pelanggaran Tata Tertib ini dikenakan Sanksi / Tindakan sebagai berikut : - Tindakan Disiplin, yang bisa berupa Denda. - Tindakan dibenarkan lagi ada / bekerja di lingkungan Proyek - Tindakan Hukum selanjutnya. 7. BEBERAPA PERLENGKAPAN K3 ( VISUAL )



8. BEBERAPA PAPAN / BOARD / SPANDUK PERINGATAN



BAB 5 PENUTUP



5.1 Demikian Metode Kerja ini kami buat semoga dapat menjadi guidance dalam pekerjaan Pengadaan Pagar Rusunawa Sadang Serang. Terima Kasih



160



Buol, 05 Juli 2019 CV. KARYA UTAMA



ZAINUDIN, S.IP., Direktur



161