Metode Pelaksanaan PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI DAN PERLUASAN GEDUNG PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODE PELAKSANAAN



PT. ASA NUSANTARA KONSTRUKSI PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI DAN PERLUASAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2020



URAIAN PEKERJAAN ;



NO.



I.



URAIAN PEKERJAAN



SAT.



VOL.



PEKERJAAN PERSIAPAN 1.



Pekerjaan Pengukuran Site



Ls



1,00



2.



Pembongkaran Gedung Eksisiting



Ls



1,00



3.



Papan Nama Proyek



Bh



1,00



4.



Foto Proyek 3 phase, 5 set



Set



1,00



5.



Pek. Gudang Bahan dan Alat ( uk. 4 x 7 m )



m2



28,00



6.



Bedeng Pekerja ( uk. 4 x 6 m )



m2



24,00



7.



BIAYA SMK3 KONSTRUKSI



- Topi Pelindung (Safety Helmet)



Bh



30,00



- Pelindung Mata (goggles Spectacies)



Bh



30,00



- Sepatu Boat Safety Staf Teknik Proyek



Bh



30,00



- Sepatu Boat PVC Pekerja



Bh



30,00



- Obat-Obatan



Ls



1,00



Alat Pelindung Diri terdiri atas



Rambu Lalu lintas terdiri atas



II.



III.



- Rambu Peringatan



Bh



1,00



- Rambu Informasi Lalulintas Terkait Pengendalian Risiko K3 terdiri atas



Bh



1,00



Alat Pemadam Kebakaran (Apar)



Bh



1,00



12.



Pek. Pagar Proyek Sementara 2 Meter



m2



170,45



13.



Uji Tanah ( Sondir )



4,00



PEKERJAAN TANAH 1.



Menggali 1 m³ tanah biasa sedalam 1 meter



m3



435,92



2.



Pemadatan Tanah



m3



80,24



3.



Urug tanah kembali bekas galian



m3



93,23



4.



Mengurug 1 m³ pasir urug



m3



10,31



5.



Buang tanah bekas galian



m3



154,69



PEKERJAAN TIANG PANCANG 1.



2.



Pekerjaan Pemancangan Menggunakan Hammer Pekerjaan Persiapan (Mob-Demob Alat - Pancang) Pekerjaan Pemancangan - Dia.50.A1.Bottom



Ls



1,00



m'



1.116,00



- Idle Alat Pembuatan Isian Tiang Pancang Dia.50.A1.Bottom



Ls



1,00



Beton K-300



m3



73,63



- Pembesian D-19 Ulir



kg



6.179,52



- Pembesian besi Ø 8 polos



kg



100,68



-



3. IV



Titik



PDA Test



TITIK



6,00



PEKERJAAN PONDASI 1.



Pemasangan Bowplank



m'



177,60



2.



Beton Lantai Kerja tebal 10 cm



m3



20,63



3.



Beton Pile Cap a Type PC-1 13,50



Beton K-300



m3



Pembesian D-16



kg



1.825,03



Bekisting Pasangan 1/2 bata spesi 1:4



m2



46,80



b Type PC-2



Beton K-300



m3



89,10



Pembesian D-19



kg



16.151,43



Bekisting Pasangan 1/2 bata spesi 1:4



m2



222,75



Beton K-300



m3



21,53



Pembesian D-19



kg



4.044,33



Bekisting Pasangan 1/2 bata spesi 1:4



m2



26,14



c Type PC-3



V V.1



PEKERJAAN STRUKTUR Lantai Basement Elev. - 4.500 A



B



Sloof 40x70 cm -



Beton K-300



m3



136,47



-



Pembesian Besi D 16 Ulir



kg



877,32



-



Pembesian besi Ø 10 polos



kg



8.679,62



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



2.406,55



Kolom Kolom K-0 60x80 cm -



Beton K-300



m3



4,32



-



Pembesian Besi D 16 Ulir



kg



452,41



-



Pembesian Besi Tambahan D 13 ulir



kg



22,92



-



Pembesian Besi D 13 Ulir



kg



215,88



m2



25,20



-



Bekisting beton 2x pakai



Kolom K-1 50x50 cm -



Beton K-300



m3



29,25



-



Pembesian Besi D 16 Ulir



kg



3.430,79



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



1.924,00



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



234,00



Kolom K-2 60x60 cm -



Beton K-300



m3



22,68



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



2.375,16



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



1.545,60



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



151,20



m3



2,88



Kolom K-3 40x40m -



Beton K-300



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



301,61



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



236,80



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



28,80



Kolom KP 50x50 cm



C



-



Beton K-300



m3



4,50



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



527,81



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



296,00



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



36,00



Balok Lantai 1 Elev. ± 0.000 Balok BI-1 400x700 mm -



Beton K-300



m3



50,40



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



3.261,53



-



Pembesian Besi Ø 12 polos



kg



320,73



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



2.199,92



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



280,80



Balok BI-1H 400x700 mm -



Beton K-300



m3



5,60



-



Pembesian Besi D 19 ulir



kg



532,33



-



Pembesian Besi Ø 12 polos



kg



36,86



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



246,85



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



31,20



Balok BA-I 300x500 mm -



Beton K-300



m3



12,08



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



953,17



-



Pembesian Besi Ø 12 polos



kg



288,24



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



663,93



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



85,36



Balok BA-2 300x500 mm -



Beton K-300



m3



6,80



-



Pembesian Besi D 16 ulir



kg



511,35



-



Pembesian Besi Ø 12 polos



kg



121,87



-



Pembesian Besi Ø 10 polos



kg



401,26



-



Bekisting beton 2x pakai



m2



55,08



V.2



Lantai 1 Elev. ± 0.000 A



Plat Lantai Elev. ± 0.000 Plat Lantai T = 120 mm -



VI



Beton K-300 Pas Jaring Kawat Baja (Wiremesh M 10 SNI 2.1*5.4m, 8.51 kg/m2 besi ulir) Bekisiting lantai dengan Floordeck T=0.75 1000 mm



m3



53,77



kg



3.663,35



m2



437,87



Ls



1,00



PEKERJAAN AKHIR 1.



Pekerjaan Pembersihan



LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini. 2. Bagian ini meliputi pengukuran site, pembuatan papan nama proyek, pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, pembutan pagar proyek dan uji tanah (Sondir)



PENGUKURAN 1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masingmasing lantai bangunan. 2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.



PAPAN NAMA PROYEK Pada pekerjaan papan nama proyek, dibutuhkan 1 lembar multiplek secukupnya (dapat di baca dengan jelas dari jarak 5 meter ) yang bagian belakangnya diberi bingkai dari kayu kaso berukuran 4/6 cm dan dicat meni kayu atau disesuaikan dengan bahan-bahan dan ukuran sesuai dengan analisis harga satuan pekerjaan dalam kontrak. Dalam pemasangannya, papan nama proyek tersebut diberi tiang kayu yang cukup kuat.



KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA



1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut : -



3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya



-



Meja rapat untuk kapasitas 10 orang



-



Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit)



-



1 (satu) lemari arsip metal terkunci



-



1 (satu) set meja gambar



2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di lapangan, sebagai berikut : - Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan masing-masing 5 set - 2 (Dua) buah roll meter tape ukuran 5 meter - Caliper/schuifmaat dan penyiku besi 3. Direksi keet/kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa



air



kerja



adalah



merupakan



sarana



penunjang



dalam



pelaksanaan proyek dan merupakan yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.



KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA 1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan. 2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian. 3. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.



SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN 1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi. 2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu. 3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan



pelaksanaan



pekerjaan,



kebutuhan



direksi



keet



dan



penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari. 4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.



PEMBUATAN BEDENG PEKERJA 1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan tempat shalat bagi pekerja Pelaksana. 2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan. DOKUMENTASI 1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan. 2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album yang



harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk



pertama kalinya.



KESELAMATAN KERJA 1. Pelaksana



harus



menjamin



keselamatan



kerja



sesuai



dengan



persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan. 2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK). 3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety, Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja



PAGAR PROYEK Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan kepada Kontraktor /Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong. Pagar Proyek minimum 2 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken/kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat. UJI TANAH (SONDIR) Laporan penyelidikan tanah dapat diperoleh dari konsultan perencana atau pemberi tugas. Pengujian daya dukung tanah melalui uji sondir yang menghasilkan daya dukung tanah mendasar seperti persyaratan sipil. Pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Pengawas, MK disetujui panitia pembangunan. Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentasi relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan-pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya untuk density kering secarateoritis.



PEKERJAAN TANAH KETENTUAN UMUM 1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja, 2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya. 3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana. 4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.



LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian, pemadatan, pengurugan bekas galian tanah, pengurugan pasir dan pembuangan tanah bekas galian. PENGGALIAN TANAH 1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas. 2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan. 3. Apabila



terjadi kesalahan



dalam



penggalian



sehingga



dicapai



kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biayatambahan.



4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran.Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab Pelaksana. 5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh sebelum



pelaksanaan



pekerjaan



selanjutnya.



pengawas



Untuk



dapat



melaksanakan pekerjaan selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas. PENGURUGAN DAN PEMADATAN 1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. 2. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis pasir pasang



yang



bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis



lainnya



pemadatan.



yang



dapat



menyebakan



tidak



sempurnanya



3. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm). 4. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas. 5. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas. 6. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana. 7.



Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak



atau bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan. 8. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pelaksana harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai. 9. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Pelaksana atau akibat dari aliran air.



PEKERJAAN PENYELESAIAN 1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak merata. 2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material timbunan tambahan



dihamparkan,



untuk



selanjutnya



dipadatkan



sampai



mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan. 3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampahsampah harus segera disingkirkan dari lokasi.



PEKERJAAN TIANG PANCANG KETENTUAN UMUM Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang dilapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan pemancangan tiang pancang beton bertulang termasuk percobaan beban pada tiang, penggalian setempat dan pemotongan kepala tiang. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan percobaan pemancangan tiang pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor pekerjaan pondasi.



LINGKUP PEKERJAAN Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek. Pekerjaan yang termasuk adalah penyedian tiang pondasi dari beton precast, pengadaan perlengkapan



termasuk tenaga



kerja,



pemancangan



tiang pondasi,



percobaan pembebanan tiang dan pemotongan kelebihan panjang dari tiang



BAHAN-BAHAN 1. Pekerjaan Pemancangan menggunakan Hammer Bahan-bahan tiang yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan- persyaratan berikut : -



Dimensi/Ukuran-ukuran : Jenis tiang yang dipakai adalah Tiang Beton Precast Prestress dengan ukuran diameter 50 cm seperti ditunjukkan pada gambar-gambar struktur.



-



Beton Mutu beton minimum yang dipakai adalah K-300, yang harus sudah dicapai pada waktu pemancangan



-



Penulangan dan prestressing strands : a. Prestressing strands harus "uncoated, bright seven wire, stress relieved 270 ksi "sesuai ASTM A-416" b. Spiral harus dibentuk dari "cold drawn bright steel wire" sesuai ASTM A-82 atau 6 mm U-24.



- Peralatan Pemancangan a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kotraktor harus mengajukan data lengkap dari peralatan yang akan dipergunakan, jadwal pemancangan dan prosedur kerjanya termasuk mesin pancang dan peralatan yang akan digunakan di lapangan.



b. Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusakan pada bentuknya. Hammer (pemukul) harus dipilih yang sesuai untuk type tiang pancang dan sifat dari kekuatan tiang pancang tersebut. c. Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan untuk penempatan



peralatan



pemancangan,



pelaksanaan pemancangan dan percobaan beban. PDA Test Test pemancangan (Pile Driving Test) dilaksanakan pada pemancangan tiang



pertama.



Jauh-jauh



hari



sebelum



dilaksanakannya



test



pemancangan, Kontraktor diharuskan terlebih dahulu melaporkan kepada Direksi mengenai jadual pelaksanaan test, untuk diteruskan kepada Konsultan Perencana. Test pemancangan tiang harus dihadiri dan disaksikan oleh Pengguna Anggaran, Direksi/Engineer/Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana.Segala biaya yang timbui atas pelaksanaan test pemancangan tiang menjaditanggungan Kontraktor sepenuhnya. Alat yang digunakan: -



Pile Driving Analyzer (PDA)



-



Sepasang accelerometer



-



Sepasang strain transducer



-



Kabel utama Kabel penghubung



-



Adaptor



SPESIFIKASI PELAKSANAAN a. Pekerjaan Pemancangan menggunakan Hammer Mesin pancang atau Hammer harus jenis Diesel Hammer, dan Steam Hammer (single atau double acting). Mesin pancang drop hammer tidak diperkenankan. Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu



sampai



kedalaman



yang



direncanakan.



Penghentian



pemancangan sebelum mencapai setting atau kedalaman rencana harus mendapat persetujuan Direksi.Alat pancang harus dilengkapi dengan ladder yang cukup panjang dan dapat digerakan secara hydrolik atau mekanis, untuk menjamin pemancangan tiang tegak dan tiang miring dapat dilaksanakan.



b. PDA Test Jumlah titik PDA Test adalah sebesar 1 % atau minimal 1 (satu) tiang untuk 1 (satu) segmen dari jumlah keseluruhan tiang untuk masingmasing kedalaman tiang pancang. Atau untuk setiap 10 (sepuluh) titik pemancangan wajib dilaksanakan PDA test.Tujuan pengujian adalah mendapatkan daya dukung statis pondasi tiang pancang tunggal sehingga dapat dievaluasi terhadap daya dukung rencana. Massa hammer, dengan berat sesuai dengan beban ultimate rencana dart tiang Alat penjatuh hammer (dapat digunakan crane atau sejenisnya). CARA PELAKSANAAN a. Pekerjaan Pemancangan menggunakan Hammer -



Pekerjaan pemancangan hanya dapat dilakukan setelah dilaksanakannya pekerjaan persiapan pemancangan yang terdiri dari:



a. Pekerjaan bathimetri dan pemetaan ulang untuk mengevaluasi kesesuaian antara gambar rencana dengan kondisi lapangan; b. Pekerjaan deep boring ulang (khusus pada pemancangan struktur baru) untuk mengevaluasi kesesuaian antara data penyelidikan tanah lapangan pada dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan.



-



Pemancangan tiang pancang dilakukan dengan alat tersebut di atas dan bila tidak memungkinkan dapat dilakukan pengeboran terlebih dahulu (preboring) yang dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.



-



Urutan-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi pekerjaan, sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan dengan lancar dan baik serta tiang yang dipancang lebih dahulu tidak terganggu. Pemborong harus mengajukan rencana kerja pemancangan



kepada



Direksi



untuk



dievaluasi



dan



diberi



persetujuan tertulis oleh Direksi. -



Pada setiap titik pemancangan wajib dilakukan pencatatan terhadap koordinat titik pancang, kedalaman pemancangan tiang pancang, serta kemiringan tiang pancang sesuai dengan gambar desain rencana dan spesifikasi teknis rencana.



-



Pemborong tidak diperkenankan memindahkan alat pancang dari kepala tiang tanpa persetujuan Direksi.



-



Tiang hanya dipancang selama ada Direksi dan hanya tersedia fasilitas bagi Direksi untuk memperoleh informasi pemancangan tiang yang diperlukan. Meskipun demikian Pemborong tetap bertanggung jawab atas pekerjaan ini.



-



Pemborong harus memberitahu Direksi dengan segera apabila terjadi perubahan yang tidak normal selama pemancangan tiang, Pemborong harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang.



-



Tiang yang tidak dipakai akibat "over acting" atau tidak memenuhi toleransi yang diijinkan, maka harus dibuat tiang ekstra yang dipancang di lokasi tersebut, atas persetujuan Direksi.



-



Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang sebagai penentuan daya dukung tiang pancang berdasarkan dynamic formula (Hiley Formula) dan panjangnya tiang pancang lebih lanjut.



-



Kalendering dilakukan bukan sebagai penentu berhentinya Final Set. Hanya sebagai bentuk pencatatan, berapa kedalaman yang ditempuh oleh Tiang Pancang pada sebuah titik.



-



Sebelum dipancang setiap tiang harus diberi tanda setiap interval 50 Cm dan 100 Cm yang dimulai dari kaki tiang agar dapat diketahui panjang tiang yang terpancang.



-



Pemborong harus melakukan pencatatan pemancangan masingmasing tiang, yang disampaikan kepada Direksi untuk dievaluasi. Hal-hal penting yang harus dicatat meliputi: a. Tanggal dan hari pemancangan b. Nomor tiang c. Panjang tiang d. Ukuran penampang e. Type hammer f. Berat ram g. Elevasi dasar tanah pada titik pancang h. Tiang masuk tanpa dipukul



i. Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya(jumlah pukulan/100 Cm, 50 Cm, 25 Cm). j. Total set benaman k. Rebound (Cm) l. Tinggi jatuh hammer (Meter) m. Penyimpangan posisi/kemiringan dari rencana n. Hal-hal khusus yang ditemui pada waktu pemancangan o. Daya dukung tiang berdasarkan Hiley Formula. p. Kapasitas Berat Hammer minimal yang digunakan untuk pekerjaan pemancangan wajib disesuaikan dengan perhitungan Formula Hilley yaitu sebesar setengah dari berat total tiang pencang per titik ditambah 600 (enam ratus) kilogram (W = 0,5P + 600 Kg). -



Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir masih lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang tersebut wajib didiamkan selama 2 x 24 jam untuk kemudian dilakukan PDA test dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video saat pemancangan. Hasil PDA test wajib digunakan oleh pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana) untuk mengambil langkah sebagai berikut : Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen SID, maka pekerjaan pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan Hasil kalendering, PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq. Direktur Prasarana;



-



Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen SID, pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana)



wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq. Direktur Prasarana pada kesempatan pertama sebelum memutuskan untuk menambah kedalaman pemancangan tiang pancang; -



Pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana)



wajib



bertanggung



jawab



terhadap



keseluruhan



pelaksanaan kegiatan pemancangan. Seluruh Tiang Pancang yang telah terpancang wajib dicabut dan dipancang ulang sesuai dengan gambar desain dengan biaya pekerjaan pemancangan ulang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui anggaran proyek apabila terjadi kesalahan pemancangan akibat kelalaian pelaksana kegiatan antara lain sebagai berikut : a. Deviasi koordinat pemancangan tiang pancang lebih besar dari 0,5 Ø (setengah dari diameter tiang pancang); b. Deviasi kemiringan bidang pemancangan tiang pancang lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen); c. Deviasi kemiringan ruang pemancangan tiang pancang lebih besar dari tujuh derajat; d. Deviasi kedalaman seabed pada suatu titik pancang lebih besar dari 1,5 (satu setengah) meter atau deviasi kedalaman seabed dapat menyebabkan



konstruksi tersebut tidak lagi dapat mengakomodir beban operasional dan beban gempa berdasarkan pemodelan dan perhitungan struktur; -



Untuk



kondisi



dimana



dilakukan



penambahan



kedalaman



pemancangan tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih dahulu dan / atau tanpa persetujuan dari Direktur Kepelabuhanan. Pembayaran biaya tambahan pekerjaan pemancangan dan material tiang pancang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui anggaran proyek; -



Kedalaman pemancangan tiang pancang harus sesuai dengan perhitungan daya dukung tiang pancang dan beban maksimum yang diteruskan tiang ke tanah berdasarkan perhitungan struktur;



-



Daya dukung tiang pancang harus dapat memenuhi daya dukung aksial tarik dan aksial tekan;



-



untuk daya dukung tiang pancang yang mengandalkan tahanan ujung tiang (end bearing), penetrasi tiang pancang dalam 10 pukulan terakhir harus kurang dari 2,5 cm.



PDA Test Fungsi Massa Hammer bila dijatuhkan ke kepala tiang akan membangkitkan



gelombang



tegangan



yang



kemudian



menjalar



sepanjang badan tiang, Fungsi Sensor Accelerometer adalah mendeteksi parameter gerakan material akibat perambatan gelombang tegangan yaitu percepatan partikelnya, yang bila diintegrasikan terhadap waktu akan menjadi kecepatan partikel (V) yang secara proporsional dapat dikonversi menjadi Gaya (F). Fungsi Sensor Strain Transducer adalah mendeteksi parameter gerakan material akibat perambatan gelombang tegangan yaitu regangannya, yang dengan hukum Hooke dapat dikonversi menjadi gaya (F). Fungsi Alat PDA adalah merekam data (F) & (V) dalam fungsi waktu, menganalisanya, menampilkannya dalam grafik serta dengan metode Case – Gofcrie menghitung daya dukung statis tiang serta output turunannya.



PEKERJAAN PONDASI



KETENTUAN UMUM



Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.



LINGKUP PEKERJAAN Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pemasangan bowplank, lantai kerja dan beton pile cap yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, seperti galian tanah pondasi, dan pekerjaan sejenisnya.Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan RKS ini dan semua petunjuk yang disampaikan oleh Direksi / Konsultan Supervisi, selama berlangsungnya pekerjaan



BAHAN-BAHAN 1. Lantai Kerja Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil dengan perbandingan 1 : 3 : 5 atau kualitas setara K –125. 2. Beton Pile Cap - Semen a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.



b. Penyedia Jasa harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut diatas. c. Penyedia Jasa harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya. -



Agregat Kasar a. Berupa batu kerikil kali dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM C- 33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm. b. Agregat harus keras, dan tidak berpori. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).



-



Agregat Halus Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.



-



Air Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.



-



Baja Tulangan Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI2 1971, dengan tegangan leleh (fy) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 dan baja dengan tegangan leleh (fy) = 3500 kg/cm2 atau baja U35. Pengguna Jasa/Direksi/Konsultan Supervisi akan melakukan



pengujian test tarik-putus dan “Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya Penyedia Jasa. -



Cetakan Beton Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971.



CARA PELAKSANAAN



1. Lantai Kerja Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir. Lantai kerja sebelum mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Supervisi tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya dan Direksi / Konsultan Supervisi berhak membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar maka tebal lantai kerja minimal 5 cm. PEKERJAAN BETON, DINDING DAN TANGGA KETENTUAN UMUM 1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini : Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan: a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2013). b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 - 727-1989-F).



c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa



untuk Struktur



Bangunan Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726- 2002). d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung



(SNI 032847-2002). 2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri. 3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana. 2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian- bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton. 3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.



PENGENDALIAN PEKERJAAN 1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain SNI-03-1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989



2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton. 3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002) 4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya. 5. Jika



karena



keadaan



pasaran



penulangan



perlu



diganti



guna



kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas. BAHAN-BAHAN



1.



Semen Portland a. SNI 15-2049-1994, Semen portland b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui Pengawas. c. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan.



c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. 2. Agregat A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut: - Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33). - SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur. B. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi: - 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun - 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun - 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawatkawat, bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong 1. Agregat Halus (Pasir) a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998. b. Mutu Pasir



Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. c. Ukuran Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% -90% berat. 2.



Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah) a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syaratsyarat dalam SNI 03-4804-1998 b. Mutu Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali. c. Ukuran Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisasisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat. - Penyimpanan Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.



3.



Air a. Air



untuk



pembuatan



dan



perawatan



beton



tidak



boleh



mengandung minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.



c. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu- raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebutuntuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.



4. Pembesian/Penulangan a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9. b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas. d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di



atas sepenuhnya



menjadi tanggungan



Pelaksana. e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas. Baja tulangan 1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos Diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari profil baja struktural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan persyaratan pada tata cara ini.



2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding Society. Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada gambar rencana atau spesifikasi. 3) Baja tulangan ulir (BJTD) (1) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut: a) Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM A 615M). b) Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM A 617M). c) Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton” (ASTM A 706M). (2) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa boleh digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %. (3) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang” (ASTM A 184M). Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi salah satu persyaratan. (4)Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja ulir untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih kecil dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa. (5) Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk jaring kawat baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa untuk tulangan dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.



Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.



5.



Kawat Pengikat Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam SNI 2847-2002 Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat tulanganpolos untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.



6.



Bahan Additive a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas. b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi CEMENT– AIDS atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.



ADUKAN BETON



1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana. 2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan perencanaan Struktur yang menggunakan



3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25 MPa, pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton mutu tinggi bahan dasarnya ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air untuk meningkatkan konsistensi campuran harus selalu disertai dengan penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah ditetapkan. CETAKAN DAN ACUAN



1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan serta sistem rangkanya.



2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-2847-2002.



3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan tersebut. 4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan



konstruksi



tetap



persyaratan SNI 03- 2847-2002.



terjamin



dan



disesuaikan



dengan



5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut : - Bagian sisi balok



48 Jam



- Balok tanpa beban konstruksi



7 Hari



- Balok dengan beban konstruksi



21 Hari



- Pelat beton



21 Hari



6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali. 7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan dolken diameter 8-12 cm.



PELAKSANAAN 1. Slump Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5– 10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan.



Slump



yang



terjadi



diluar



batas



tersebut



harus



mendapatkan persetujuan Pengawas. 2. Penyambungan Beton dan Grouting Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan “Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas. 3. Peralatan Pengadukan Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton Molen”.



TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL 1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan struktur di point H (selimut beton). 2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. 3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.



PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN 1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan



pengecoran



beton



berkaitan



dengan



pelaksanaan



pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. 2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,5 m. 3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan penyambungannya).



4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas. 5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan akan dicor. 6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (Retarder) dengan persetujuan pengawas. 7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu. 8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras. PEMADATAN BETON 1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan



peralatan



guna



pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.



2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan



melakukan



penggetaran



dengan



maksud



untuk



mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos. 3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat tekan ke Laboratorium Teknologi Beton. Untuk metode perbaikan beton yang menyangkut besarnya kropos berikut ini ada beberapa tip perbaikannya: 1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kropos yang terjadi pada beton yang baru dibuka begistingnya. Antara lain sebagai berikut ini. 2. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi 4 type: a) Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregataggregat beton tersebut masih melekat dengan baik. b) Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah terlihat dengan kedalaman 3 s/d 5 cm. c) Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam sudah terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm. d) Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang di Cor keropos.



3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha pernbaikan dengan biaya sendiri. Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut: 4. Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc : 2 Pasir. Type II: Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos dibentuk supaya dukan beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran debu, pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian dibersihkan/dicuci dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hamper kering. Gunakan epoxy, permukaan beton harus benar-benar kering, baru ditaburkan epoxy secara baik dan merata. b. Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran, karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja. c. Pengawasan Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta izin pengawas



dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki,



diperiksa terlebih dahulu.



BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON 1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagianbagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa. 2. Bila



tidak



ditentukan



secara



detail



atau



ditunjukkan



dalam



gambar/petunjuk pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.



3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkurangkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan. 4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan. 5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan. 6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya pengecoran



beton.



setelah



pelaksanaan



PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON



1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI 03-1974-1990 2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut: a.



untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi dengan adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32 kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm;



b.



benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;



3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke bentuk silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut: Daftar Konversi Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15 cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi silinder5) pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari, dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2 buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk maksimum 7 dm 3 dan pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o. 4. Hasil pengujian dikeluarkan pada : - saat benda uji berumur 3 – 7 hari - saat benda uji berumur 14 hari - saat benda uji berumur 28 hari 5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.



6. Pemeriksaan Lanjutan Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.



PEKERJAAN STRUKTUR A. KETERANGAN UMUM 1.



Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek ini, dibuat dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan



dikerjakan



tertuang



dalam



memenuhi spesifikasi



kualitas/persyaratan-persyaratan struktur



ini,



sebagaimana



yang yang



direncanakan/dikehendaki oleh Consultant Perencana . 2.



Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.



3.



Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan Pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.



4.



Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambargambar struktur tanpa persetujuan Consultant Perencana sama sekali tidak diperkenankan.



5.



Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan: a. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di Lapangan (SNI 03 4010- 2013). b. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-17262002).



c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847- 2002).



B. PEKERJAAN GALIAN PONDASI



1.



Lingkup Pekerjaan a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan- peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.



b.



Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan- pekerjaan lain sesuai gambar.



2.



Syarat-syarat Pelaksanaan a.



Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.



b.



Apabila



ternyata



pengalian



melebihi



kedalaman



yang



telah



ditentukan, maka Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang sejenis untuk daerah ybs. c.



Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang sudah ada.



d.



Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan Kembali dan Pemadatan"



C. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT



1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.



2.



Persyaratan Bahan Pasir a.



Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap SNI 03-2847-2002.



b.



Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.



c.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas lapangan.



3. Syarat-syarat Pelaksanaan a.



Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm hingga mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.



b.



Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan



dengan



alat



pemadat



yang



disetujui



pengguna



jasa/pengawas lapangan. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium. c.



Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.



d.



Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



D. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN 1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.



2.



Persyaratan Bahan-bahan



Bahan untuk urugan



tersebut



menggunakan



material bekas galian atau dengan mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :



a. Jenis tanah adalah Silty Clay b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya. c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm. d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk urugan. Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas. 3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Pengurugan



harus



diperiksa



sebelum



disetujui



oleh



pengawas



lapangan. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan. b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.



c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana



harus



membuat



saluran-saluran



sementara



untuk



mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air. d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna jasa/pengawas lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan. e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti



C.1. mengenai "Pekerjaan



Galian Pondasi". f.



Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah  50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang dilakukan Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.



g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah



mendapat persetujuan tertulis



lapangan.



pengguna



jasa/pengawas



h. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan



cara-cara



pelaksanaan



yang



telah



ditentukan,



guna



mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan



oleh



perencana/pengguna



jasa/pengawas



lapangan. i.



Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.



j.



Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun saluran-saluran memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainase.



E. PEKERJAAN PONDASI



1.



Persyaratan Bahan Pondasi Pile Cap dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana Pile Cap merupakan beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan Beton Bertulang.



2. Pedoman Pelaksanaan a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuranpengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian. b. Sebelum



pondasi



tapak



dikerjakan,



Pelaksana



memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.



Pelaksana



harus



c. Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak. d. Pekerjaan pengecoran pondasi Pile Cap tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi tergenang air. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan lantai kerja dengan ketebalan 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air. e. Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai dikerjakan. f. Semua bagian pondasi Pile Cap, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-300 untuk bangunan 2-3 Lantai. g. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton bertulang. h. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.



F. 1.



PEKERJAAN FLOOR DECKING



Persyaratan Bahan Bondek dan Wiremesh yang digunakan sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh pemberi kerja



2. Pedoman Pelaksanaan a. Pemasangan Bondek -



Pasang penyangga sementara jika dibutuhkan



-



Bondek di letakkan di atas penyangga sementara dan di atas balok, bondek harusmenumpu minimal 2,5 cm di tepi balok



-



Pekerja di arahkan untuk memasang end stop untuk bagian tepi bondek untuk melindungi beton dari tumpah



-



Perkaku antar bondek yang sejajar dengan penjepit khusus bondek



-



Penyempurnaan sambungan tumpuan sisi rusuk paneldek sejarak ± 100 cm dengan alternative dilas cantum, di rivet diameter 5 mm, di sekrup.



-



Bila dalam perhitungan diperlukan adanya penahan gaya geser, maka penahan gaya geser tersebut dilas/tertanam pada balok tumpuan diantar lembeh rusuk dek.



-



Tiang penyangga sementara diperlukan untuk mencegah lendutan pada saat masih basah, tergantung dari keadaan betonnya, biasanya penyangga sementara ini dapat dilepas setelah umur beton mencapai 7-14 hari.



b. Pemasangan Wiremesh -



Wiremesh sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis dan gambar rencana



-



Selanjutnya dilakukan perakitan tulangan/pabrikasi, yaitu berupa pengukuran panjang yang diperlukan, pemotongan dengan bar cutter dan pembengkokan dengan bar bender.



-



Wiremesh



kemudian



disusun/dipasang



sesuai



dengan



detail



perakitan sesuai dengan gambar kerja. F. 1.



PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON



Umum a.



b.



Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang disyaratkan. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila



dicampur atau diaduk dengan semen akan



menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar



(split), serta masih ada



sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.



c.



Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan memberikan hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah untuk dikerjakan.



d.



Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).



e.



Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix yang disyaratkan atau campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan



pencampur beton



(ready



mixed)



yang



memenuhi



persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan adanya persetujuan



terlebih dahulu dari Pengguna



Jasa/Pengawas Lapangan. 2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton a.



Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-28472002).



b.



Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan



persetujuan



terlebih



dahulu



dari



pengguna



jasa/pengawas lapangan. c.



Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan yang akan dipakai.



d.



Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan beton.



e.



Pelaksana



dilarang



untuk



mengadakan



penyimpangan



dari



pengiriman bahan yang tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.



f.



Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus mengeluarkan atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya Pelaksana sendiri.



3. Semen a.



Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847- 2002).



b.



Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim pengawas lapangan ke lokasi proyek dengan cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan container dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.



c.



Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana agar mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.



d.



Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong semen,



maka



semen



tersebut



tidak



bisa



diterima



dan



tidak



boleh



Dipergunakan lagi. e.



Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai dengan standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/ pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan semen yang tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.



f.



Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya alasan apapun.



g.



Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan.



h.



Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja, atau dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai



dengan



kebutuhan



dan



mengijinkan



untuk



diadakan



pemeriksaan pada saat diperlukan. i.



Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air lainnya.



j.



Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa



dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Pelaksana. 4.



Split/Batu Pecah a.



Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak diperkenankan untuk dipakai.



b.



Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split yang dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan



batuan



lain



yang



sifatnya



campuran



tidak



diperkenankan. 5.



Air



6.



Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Bahan-bahan Tambahan Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang tertentu pula.



7.



Mutu Beton Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut : a.



Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (K-250) berlaku untuk pondasi tapak, sloof, kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural bangunan dua dan tiga lantai. Sedangkan untuk beton non struktural dengan mutu K-175.



b.



Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu K-100, atau disebutkan lain dalam gambar kerja.



8.



Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton a.



Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah berdasarkan perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang baik.



b.



Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran biaya sesuai dengan mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu betonnya berbeda-beda.



c.



Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan syarat tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran



beton



atas



biaya



Pelaksana



sendiri,



yang



mana



perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan dicapai. 9.



Perencanaan dari pada Campuran Beton a.



Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri Penyedia Jasa harus mengadakan beberapa perencanaan daripada tatacara kerja dan pemeriksaan/test pendahuluan yang diperlukan untuk menetapkan dari masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan yang sangat sesuai antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada batuan yang telah ditetapkan.



b.



Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada



pemeriksaan



beton



dari



campuran-campuran



yang



diusulkan, dan hasil-hasil pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan haruslah batching plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan campuran beton tersebut harus dikerjakan



secara



dipergunakan.



keseluruhan



dari



bathcing



plant



yang



c.



Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari susunan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



10. Campuran-campuran Percobaan a.



Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan dari setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada umum 28 hari.



b.



Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.



c.



Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan, yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari kekuatan beton karakteristik. Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari kekuatan beton karakteristik.



d.



Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat minimum sekali, Pelaksana sehubungan dengan hal tersebut diatas harus memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur, slump dan faktor pemadatan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.



e.



Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.



f.



Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang dipakai, atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan daripada kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus mendapatkan keputusan serta persetujuan dari pada Pengawas Lapangan sebelum campuran/komposisi beton yang baru itu dipergunakan.



11. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton a.



Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayananpelayanan



untuk



semua



test



atau



pemeriksaan-pemeriksaan



mengenai beton dan bahan- bahan beton yang diminta atau dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. b.



Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah



ini : slump test tempat pemeriksaan beton



(laboratorium pemeriksaan beton) cetakan pembuat kubus test yang cukup mengingat persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). dimana setiap 5 m3 beton dibuat 1 sample benda uji. c.



Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur silinder serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal-hal pemeriksaan yang akan ditentukan.



d.



Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk semua pemeriksaan menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin pengguna jasa/pengawas lapangan.



e.



Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan transportasi daripada semua contoh-contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai ke tempat pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/pengawas lapangan untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.



f.



Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kodekode tertentu yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan ditentukan kemudian oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.



g.



Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahanbahan dan memikul semua ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.



h.



Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus disimpan pula oleh Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk memenuhi kepentingan pengguna jasa/pengawas lapangan.



i.



Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan diijinkan/tidak akan berjalan maju sampai dengan pengaturanpengaturan yang memuaskan dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab ini).



12. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan a.



Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu beton yang sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti yang telah ditentukan atau sifat-sifat yang lain. Untuk ini Pelaksana harus menanggung segala biaya untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching plant), ukuran yang tepat untuk mengukur volume air, penempatan yang sesuai dari alat- alat, dan semua pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas-fasilitas seperti yang diperintahkan/diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Semen dan semua bahan batuan harus diukur dan



ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam kantong semen tidak diperkenankan. b.



Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump test" untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan beton tersebut harus dilakukan setiap saat pengecoran, serta beberapa tambahan percobaan yang harus dilakukan apabila ini dianggap perlu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



c.



Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton harus selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



d.



Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) kecuali : suhu selama dua minggu pertama daripada pemeliharaan perendaman setiap saat berkisar antara 24 dan 29 derajat.



e.



Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil dari pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh) hari dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.



f.



Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak



satupun dari kesemuanya



mempunyai kekuatan kurang dari 90% daripada kekuatan minimum yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran percobaan Pengguna Jasa/Pengawas



Lapangan mempunyai wewenang untuk memberhentikan seluruh kegiatan



yang



berkaitan



dengan



hal



diatas,



sampai



didapatkannya/diketahui hasil test kubus beton setelah 28 (dua puluh delapan) hari. 13. Penolakan Beton a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata tidak mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.



b.



Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang lebah, berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan setiap sebab dari penolakan tersebut, Pelaksana atas biaya sendiri membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Consultant Perencana serta memenuhi keinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



14. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton a.



Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan, kecuali air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau kasar akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui, mempunyai ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1% (satu persen). Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



b.



Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.



c.



Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti seminggu atau seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh



Pengguna



Jasa/Pengawas



Lapangan



untuk



dikalibrasi.



Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. d.



Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu tersedia di lokasi kerja selama proyek berjalan.



e.



Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran di dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan dasar satu atau lebih zak semen yang baik.



f.



Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan dengan air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.



15. Mencampur Beton a.



Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam type dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan, serta dipakai menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.



b.



Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi oleh seorang pengawas.



c.



Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak diperbolehkan,



kecuali



sebelumnya



Pengguna



Jasa/Pengawas



Lapangan memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja 1 : 3 : 5. d.



Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan- bahan menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan, dan harus mampu menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan air.



e.



Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat untuk mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan pada sebuah alat penakar.



f.



Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan koefisien kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air yang ada didalam setiap jenis batuan atau untuk membetulkan variasi daripada slump beton.



g.



Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur termasuk air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada salah satupun yang terpisah.



h.



Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut dimaksudkan untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan mengurangi jumlah adukan atau spasi yang ada di dalam campuran beton nantinya.



i.



Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami kerusakan atau tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari lokasi.



j.



Mesin-mesin



pencampur



tersebut



harus



benar-benar



kosong



semuanya sebelum menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil yang baik. dan apabila mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30 menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci. k.



Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benarbenar sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.



l.



Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2 menit setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.



m.



Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana disebabkan karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih tetap berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10 menit.



16. Pengiriman Serta Pengecoran Beton a.



Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya pemeriksaan dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mengenai bekisting, penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.



b.



Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus dikeluarkan terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-misahkan unsur-unsurnya.



c.



Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak bocor, atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton tersebut hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk mengangkut dan menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih 30 menit lamanya.



d.



Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan beton harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan selesai.



e.



Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam posisi tertentu yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur beton serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang terputus. Keseluruhan sistem pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.



f.



Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan secara terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.



g.



Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



h.



Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah



diizinkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas



Lapangan. Dan izin seperti itu tidak akan diberikan kalau Pelaksana tidak atau belum menyediakan sistem penerangan yang mencukupi yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.



i.



Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan daripada pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani



oleh



Pengguna



Jasa/Pengawas



Lapangan



dan



disimpan, dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Pengguna Jasa. j.



Sebelum membuat disetujui



pekerjaan



pengecoran



dilaksanakan



pelaksana



harus



check list pekerjaan yang harus di tanda tangan atau oleh



konsultan



pengawas.



G.



TULANGAN BETON / BESI BETON



1.



Umum a.



Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran pabrik, harus bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila diinginkan atau dipandang perlu, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan akan memerintahkan



untuk



menyikat



dengan



sikat



kawat



untuk



membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan. b.



Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi yang terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan



c.



Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut: Material baja tulangan dengan  16 mm digunakan baja ulir (deform bar) BJTD 40 dengan tegangan leleh, fy = 400 MPa untuk Pondasi Tapak dan Sloff, Kolom Tiang. untuk baja tulangan   14 mm Menggunakan Baja Ulir untuk Ring Balk, Sedangkan untuk baja tulangan   12 mm digunakan baja tulangan polos (plain bar) BJTP 24 dengan tegangan leleh, fy=240 MPa, di gunakan pada kolom Praktis. Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan: 1.



Fy tulangan utama ( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 36 = 360 N/mm



2.



Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24 = 240 N/mm



Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut : 1) Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk dan dimensi yang sesuai dengan ketentuan yaitu Benda uji, Peralatan, dan Perhitungan 2) setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian ganda; 3) setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor contoh serta dimensinya; 4) pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada alat penjepit mesin tarik; sumbu alat penjepit harus berimpit dengan



sumbu benda uji; 5) tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik sampai benda uji putus; catat dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi setiap penambahan-penambahan beban 10 MPa; 6) Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas putus Pmaks , bila benda uji merupakan baja lunak; 7) buatlah grafik antara gaya tarik yang bekerja dan perpanjang. a. untuk



baja



lunak,



buat



garis



DE//AB untuk menentukan



besarnya perpanjangan e = AE; garis AF = batas leleh b. untuk baja keras, lihat gambar 3-2; 1. Tentukan bagian garis lurus AC, kemudian tarik garis DE//AC untuk menentukan besarnya perpanjangan e = AE; 2. Tentukan titik F untuk regangan n = 0,2% atau perpanjangan AF = 0,2%.lo 3. Tarik garis FB//DE, sehingga besarnya Py bisa diketahui; 4. Ukur diameter bagian benda uji yang putus (Du) dan panjang setela putus (lu), lihat Gambar 3;Gambar 3 Penampang bagian yang putus 8) hitung parameter-parameter penguj ian dengan menggunakan rumus-rumus



Pengujian Mutu Pekerjaan 1. Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana. 2. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.



Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk memeriksa adanya cacat-cacat, Uji ukuran, berat dan bentuk, Baja tulangan beton polos. Baja tulangan beton polos diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat untuk menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran dilakukan



pada 3 (tiga) tempat yang



berbeda dalam 1 (satu) contoh uji dan dihitung nilai rata-ratanya.



Penentuan berat ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual) yang diperhitungkan dengan panjang contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja tulangan beton sirip diukur jarak sirip, tinggi sirip, lebar rusuk, diameter dalam dan tulangan sudut sirip, Jarak sirip Pengukuran jarak sirip dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh) jarak sirip yang berderek kemudian dihitung nilai rata- ratanya. Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga) kali buah sirip dan dihitung nilai rata-ratanya. Lebar rusuk Pengukuran terhadap lebar rusuk dilakukan dengan mengukur lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil pengukuran lebar masing-masing rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang Pengukuran sudut sirip melintang dilakukan dengan membuat gambar yang diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan uji di atas permukaan lempengan lilin atau tanah liat, kemudian dilakukan pengukuran sudut sirip pada gambar lempengan tersebut Uji tarik Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408- 1989, Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam (batang uji tarik no. 2 untuk diameter < 25 mm dan batang uji tarik no. 3 untuk diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung batas ulur dan kuat tarik baja tulangan beton polos dan sirip digunakan nilai luas penampang yang dihitung dari diameter nominal contoh uji. Uji lengkung Uji lengkung dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan. Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang menunjukan



inisial



pabrik



pembuat serta ukuran diameter nominal Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung



Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.



3.



Penekukan Besi Beton a.



Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan tepat pada posisi yang ditunjukkan



pada gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan pada spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu tetap terpelihara dan terpenuhi. b.



Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan untuk dipakai.



c.



Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan beberapa tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang dimaksud.



d.



Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau belokan, maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau ditekuk tersebut.



4.



Pemasangan Besi Beton a.



Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya seperti tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau tidak menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat sesuai dengan



tebal



selimut



beton



yang



diinginkan,



atau



dengan



mempergunakan penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan satu dengan yang lainnya pada persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan akhiran dari kawat pengikat baja tersebut kearah dalam badan beton.



Besi begel atau sengkang untuk balok atau kolom harus diletakkan



tepat pada posisinya dengan cara dilas atau dengan cara mengikat dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal yang dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan beton nantinya, tidak diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu gunung atau koral. b.



Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada



semua tempat. Blok beton



pengganjal tersebut harus diikatkan dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan penggetaran beton blok tersebut tidak mudah untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu yang cukup lama.



c.



Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau tukang besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.



d.



Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi tidak diperkenankan untuk ditekuk atau diubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan



e.



Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang terdahulu atau sebelumnya.



f.



Sebelum



dilakukan



pengecoran,



maka



Pelaksana



wajib



memberitahukan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk



mengadakan



pemeriksaan



pembesian.



Pelaksana



tidak



diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada persetujuan



dan



ijin



tertulis



dari



Pengguna



Jasa/Pengawas



Lapangan, bahwa besi tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta memenuhi persyaratan spesifikasi.



H.



SELIMUT BETON Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak



minimum



yang



terdapat antara permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil atau terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna Jasa/pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan pada Tabel 2.1 adalah : KONDISI



1. Seluruh beton yang berhubungan langsung dengan tanah 2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena



MINIMAL (mm)



50 50 50 40



langsung dengan cuaca 4. Balok, kolom yang tidak berhubungan atau tidak



40



terkena langsung dengan cuaca 5. Pelat, dinding beton/wall yang



25



berhubungan/terkena langsung dengan cuaca 6. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhubungan



25



atau tidak terkena langsung dengan cuaca Tabel 2.1: Syarat ketebalan minimum selimut beton



I.



BEKISTING



1.



Umum a.



Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk



beton harus direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Pelaksana harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecoran. b.



Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar- benar kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood kelas III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu yang tahan cuaca.



c.



Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari



adanya



kebocoran



beton.



Untuk



menghindari



melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan minyak yang tipis sekali



atau



bahan



lainnya



yang



telah



disetujui



Pengguna



Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.



d.



Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat beton terhadap besi.



e.



Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat



persetujuan



terlebih



dahulu



dari



Pengguna



Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton.



2.



Setiap lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera dengan baik dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan yang sama dengan adukan yang ada. Pembongkaran Bekisting a.



b.



c.



Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton yang ada. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak diharuskan. Pelaksana dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai yang sedang disangga tersebut.



Demikian Metode Pelaksanaan ini kami buat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan serta spesifikasi yang sesuai dengan Dokumen Pengadaan Nomor: 002 / Pokja.PN.Sgm / KONS / ULP-SULSEL / 8/2020 Tanggal: 24 Agustus 2020, bilamana terdapat perubahan atau penambahan spesifikasi oleh pihak pengguna jasa maka kami bersedia mengikuti perubahan tersebut dan tidak terlepas dari asas tepat guna dan tepat mutu. Penawar, PT. ASA NUSANTARA KONSTRUKSI



SALMAN, HS Direktur