Modul 3 Permen PUPR 21-2019 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Modul 3 PERATURAN MENTERI PUPR NO. 21/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Disampaikan oleh: Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dalam acara: Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



TUJUAN PEMBELAJARAN



1



Memahami Sistem Manaejemen Keselamatan Konstruksi



2



Memahami Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi



3



Memahami Rancangan Konseptual, Elemen, Penerapan SMKK, Biaya Penerapan SMKK



4



Mampu melaksanakan aturan tentang keselamatan konstruksi di tempat kerja



OUTLINE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



1



2



PENDAHULUAN PERMEN PUPR NO. 21/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI a. b. c. d. e.



Tahap Prakonstruksi Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahap Penyelesaian Pekerjaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Peralihan dan Penutup



DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



PENDAHULUAN



1



LATAR BELAKANG UU RI NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Pasal 4 ayat (1) huruf c. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan



Pasal 59 ayat (4)



Pasal 5 ayat (3) huruf a. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi



Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya



PERMEN PU NO. 05/2014



PERMEN PUPR NO. 07/2019*



Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum



Tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi Melalui Penyedia



• Hanya berlaku untuk internal di Kementerian Pekerjaan Umum; • Pemberlakuan bagi Pemerintah Daerah bersifat “optional”; • Belum mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi keselamatan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan; • belum mengatur aspek pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta evaluasi keselamatan konstruksi secara nasional.



Telah mengatur: • Keselamatan Konstruksi • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) • Penjaminan dan Pengendalian Mutu • Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu *Telah diganti menjadi Permen No. 14/2020, dengan substansi yang sama



KRONOLOGI PERMEN PUPR NO. 21 TAHUN 2019 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (4)



1 Permen No. 28/PRT/M/2016



2



3



Permen PUPR SE Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 No. 11/SE/M/2019



4 SE Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019



(SEDANG PROSES REVISI)



MENCABUT PERMEN PUPR NO. 07/PRT/M/2019



DIINTEGRASI DALAM PERMEN PUPR NO. 21/PRT/M/2019 BESERTA LAMPIRANNYA



Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum



Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia



Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK



TAHAP PRA-PEMILIHAN



Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi



5 Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 MENCABUT PERMEN PU NO. 5/PRT/M/2014



Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)



TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA TAHAP PRA-PEMILIHAN, TAHAP PEMILIHAN & TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN6



2 Permen PUPR 21/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



MAKSUD DAN TUJUAN



Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan



 Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi



Perumahan Rakyat.



 Peraturan Menteri ini dapat menjadi acuan bagi



pemerintah



instansi



dan swasta dengan penyesuaian struktur organisasi di unit organisasi masing-masing.



TRANSFORMASI JUDUL PERATURAN



PERMEN PU 05/2014



Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum .



PERMEN PU NO. 05/2014 • Mengatur Keselamatan . dan Kesehatan Kerja Konstruksi; • Berlaku untuk internal di Kementerian Pekerjaan Umum. SEM PUPR 66/2015 Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU



Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi .



PERMEN PUPR 21/2019



PERMEN PUPR NO. 21/2019 • Mengatur Keselamatan . meliputi Standar Konstruksi yang Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan (K4); • Mengatur penjaminan & pengendalian mutu pekerjaan konstruksi; • K/L/Pemda dan swasta dapat mengacu aturan ini.



SEM PUPR 11/2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



SEM PUPR 15/2019 Tata Cara Penjaminan Mutu & Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR



PERMEN PU 05/2014 BAB I Bab II



Bab III



Bab IV



Bab V



Bab VI Bab VII



Ketentuan Umum Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Sanksi Ketentuan Penutup



TRANSFORMASI STRUKTUR



PERMEN PUPR 21/2019 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI Bagian Kesatu: Umum Bagian Kedua: Rancangan Konseptual SMKK Bagian Ketiga: Elemen SMKK Bagian Keempat: Penerapan SMKK Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa Paragraf 3 Pelaksanaan Pek. Kons Paragraf 4 Serah Terima Pekerjaan Bagian Kelima: Unit Keselamatan Konstruksi Bagian Keenam: Risiko Keselamatan Konstruksi BAB III BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP



PERMEN PU 05/2014 Lampiran 1 Tingkat Risiko K3 Lampiran 2 Format RK3K Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Lampiran 3 Format Surat-surat



TRANSFORMASI STRUKTUR LAMPIRAN



PERMEN PUPR 21/2019 Sublampiran A Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Sublampiran B Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pengguna dan Penyedia Jasa Dalam Penerapan SMKK Sublampiran C Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Sublampiran D Format Rancangan Konseptual SMKK Sublampiran E Format RKK dan Format Penilaian RKK E.1 Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi E.2 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi E.3 Format Penilaian Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Sublampiran F Format Pelaporan Pelaksanaan RKK Sublampiran G Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal Penerapan SMKK







STANDAR K4 DALAM SMKK



Standar K4 harus memperhatikan:



Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.











Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.



1



Keselamatan Keteknikan Konstruksi



2



Keselamatan & Kesehatan Kerja



merupakan keselamatan terhadap pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi, mutu bahan, dan kelaikan peralatan



keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi



4



3



Keselamatan Lingkungan



keselamatan lingk. yang terdampak oleh Pekerjaan Konstruksi sebagai upaya menjaga kelestarian lingk. hidup dan kenyamanan lingk. terbangun sesuai peraturan perundang-undangan



Keselamatan Publik



keselamatan masyarakat dan/atau pihak yang berada di lingkungan dan sekitar tempat kerja yang terdampak Pekerjaan Konstruksi 12



PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM MELAKSANAKAN PERMEN PUPR NO. 21/2019 TENTANG PEDOMAN SMKK



PENGGUNA JASA • • • •



Unit Organisasi Unit Kerja Satker/PPK Pokja



13



PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM MELAKSANAKAN PERMEN PUPR NO. 21/2019 TENTANG PEDOMAN SMKK



PENGGUNA JASA • • • •



Unit Organisasi Unit Kerja Satker/PPK Pokja



14



PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA JASA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM MELAKSANAKAN PERMEN PUPR NO. 21/2019 TENTANG PEDOMAN SMKK



PENGGUNA JASA • • • •



Unit Organisasi Unit Kerja Satker/PPK Pokja



15



TAHAPAN PELAKSANAAN SMKK TAHAPAN



PENGKAJIAN & PERENCANAAN



PERANCANGAN



PEMBANGUNAN PROCUREMENT



DOKUMEN



PELAKU



Rancangan Dok. Rancangan Konseptual, KAK, HPS, Penawaran Risk Analysis, Konseptual SMKK Teknis Biaya SMKK



Pengguna/Konsultan Pengkajian/ Konsultan Perencanaan/ Konsultan Perancangan



RKK



PELAKSANAAN



RMPK



RKK Pelaksanaan



Pengguna/Kontraktor/ Konsultan Pengawas/Konsultan MK



16



PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM MELAKSANAKAN PERMEN PUPR NO. 21/2019 TENTANG PEDOMAN SMKK



PENYEDIA JASA



Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan: a. Konsultansi Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi b. Konsultansi Konstruksi pengawasan c. Pekerjaan Konstruksi



TAHAP KONSTRUKSI



• Konsultan MK • Konsultan Pengawas • Kontraktor



Penyedia Jasa wajib: a. Melakukan identifikasi bahaya b. Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko/peluang Pekerjaan Konstruksi c. Menyusun sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (Work Breakdown Structure) d. Melakukan penjaminan & pengendalian mutu 17



2a



TAHAP PRAKONSTRUKSI



(Pengkajian–Perencanaan–Perancangan)



RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK (PRA-KONSTRUKSI) Disusun oleh: a. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengkajian; b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan; dan c. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan.



PERANAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PADA SMKK DALAM RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK (PRA-KONSTRUKSI)



RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK



Rancangan Konseptual SMKK harus disetujui oleh Pengguna Jasa untuk dijadikan rujukan dalam menyusun RKK



Penyedia Jasa harus memiliki Ahli K3 Konstruksi



MUATAN SUBSTANSI RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK PADA TAHAP PRA-KONSTRUKSI TAHAPAN



Pengkajian



MUATAN SUBSTANSI a) b)



c)



Perencanaan



a) b) c) a)



Perancangan



b) c) d) e) f)



lingkup tanggung jawab pengkajian; informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosioekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan rekomendasi teknis lingkup tanggung jawab perencanaan; informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosioekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan rekomendasi teknis lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi; metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko; daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain; Biaya Penerapan SMKK; dan rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.



Elemen SMKK Pelaksanaan Konstruksi Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi Perencanaan keselamatan konstruksi



Dukungan keselamatan konstruksi Operasi keselamatan konstruksi Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi



• Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal; • Organisasi pengelola SMKK; dan • Komitmen keselamatan konstruksi. • Mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan peluang; • Rencana tindakan yang tertuang dalam sasaran dan program; dan • Pemenuhan standar dan peraturan perundangan keselamatan konstruksi. • Sumber daya (peralatan, material, dan biaya); • Kompetensi; • Kepedulian; • Komunikasi; dan • Informasi terdokumentasi. Konsultansi Konstruksi dalam • Perencanaan dan Pengendalian Operasi; • Kesiapan dan Tanggapan terhadap Kondisi Darurat. • Pemantauan dan Evaluasi; • Tinjauan Manajemen; dan • Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi.



melaksanakan pekerjaannya harus menerapkan Operasi Keselamatan Konstruksi



2b



TAHAP KONSTRUKSI



(Procurement–Pelaksanaan Konstruksi)



PENERAPAN SMKK DALAM TAHAP PEMBANGUNAN



BENTUK



Dokumen Pemilihan (Dok. Teknis + Administrasi)



MUATAN



Pemilihan Penyedia Jasa



Harus memuat:  Manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan  Biaya Penerapan SMKK pada HPS



Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi



Serah Terima Pekerjaan



1. Pelaksanaan RKK 2. Penyusunan & Pelaksanaan RMPK



Dokumen hasil penerapan SMKK & Penjaminan Mutu kepada Pengguna Jasa



 RKK & RMPK dibahas, dan disetujui oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat PCM  Pengendalian RKK dan RMPK melalui persyaratan dalam pengajuan izin mulai kerja (JSA + Rencana Pelaksanaan Pekerjaan)



 Laporan pelaksanaan RKK  Laporan penjaminan & pengendalian mutu  Seluruh laporan disertai bukti dokumentasi



PENGENDALIAN PELAKSANAAN SMKK Persyaratan dalam permohonan memulai pekerjaan mengintegrasikan pengendalian mutu dan Analisis Keselamatan Pekerjaan/JSA



Work method statement



Pengendalian “4M” 1. Method  metode kerja (SOP) 2. Man  tenaga kerja kompeten 3. Machine  peralatan laik fungsi 4. Material  material sesuai spesifikasi 5. Subkontraktor 6. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety



Analysis



Syarat Memulai Pekerjaan



Pengendali Pekerjaan



BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Pasal 27 ayat (1) Harus dimasukkan pada Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK.



Pasal 28 ayat (1) Pengguna jasa harus memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa Pasal 28 ayat (2) Bagian dari RKK dan harus disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran.



BIAYA SMKK



Pasal 29



Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sesuai ketentuan, maka dinyatakan gugur atau nilai penawaran biaya sama dengan nol



Pasal 28 ayat (3) Penyedia jasa tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran biaya penyelenggaraan SMKK berdasarkan RKK yang telah ditinjau ulang



BIAYA PENERAPAN SMKK Paling sedikit mencakup:



Dalam hal Penyedia Jasa tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK, Penyedia Jasa pada: • Sistem gugur : dinyatakan gugur • Sistem nilai: nilai penawaran biaya = 0



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) Asuransi dan perizinan Personel Keselamatan Konstruksi Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan



7. Rambu-rambu yang diperlukan 8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi* 9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi *Tidak wajib dilaksanakan bagi konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), antara lain: • Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; • Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan • Penyiapan formulir.



2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain: • Induksi Keselamatan Konstruki (Safety Induction); • Pengarahan Keselamatan Konstruki (Safety Briefing); • Pertemuan mengenai keselamatan Keselamatan Konstruki (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); • Pelatihan Keselamatan Konstruki; • Sosialisasi HIV/AIDS; • Simulasi Keselamatan Konstruki; • Spanduk (banner); • Poster; dan • Papan informasi K3.



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK 3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD), meliputi: •APK antara lain: • Jaring pengaman (Safety Net); • Tali keselamatan (Life Line); • Penahan jatuh (Safety Deck); • Pagar pengaman (Guard Railling); • Pembatas area (Restricted Area); • Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan • Perlengkapan keselamatan bencana.



• APD antara lain: • Helm pelindung (Safety Helmet); • Pelindung mata (Goggles, Spectacles); • Tameng muka (Face Shield); • Masker selam (Breathing Apparatus); • Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff); • Pelindung pernafasan dan mulut (Masker); • Sarung tangan (Safety Gloves); • Sepatu keselamatan (Safety Shoes); • Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap); • Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness); • Jaket pelampung (Life Vest); • Rompi keselamatan (Safety Vest); dan • Celemek (Apron/Coveralls).



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK 4. Asuransi dan Perizinan, antara lain: • Asuransi; • Surat izin laik operasi * • Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;* • Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan* • Perizinan terkait lingkungan kerja



5. Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain: • • • • • •



Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; Petugas tanggap darurat; Petugas P3K; Petugas pengatur lalu lintas (Flagman); Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan Petugas kebersihan lingkungan



Keterangan : * Biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tidak masuk dalam biaya penerapan SMKK



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK 6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain: • Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain) • Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain); • Peralatan pengasapan (Fogging); • Obat pengasapan; dan • Ambulans.



7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain: • Rambu petunjuk;



• • • • •



Rambu larangan; Rambu peringatan; Rambu kewajiban; Rambu informasi; Rambu pekerjaan sementara;



• • • • •



Jalur evakuasi (Escape Route); Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick); Kerucut lalu lintas (Traffic Cone); Lampu putar (Rotary Lamp); dan Lampu selang lalu lintas.



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK 8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi, antara lain: • Ahli Lingkungan; • Arsitek; • Ahli Teknik Jalan; • Ahli Teknik Jembatan; dan/atau • Ahli Teknik Bangunan Gedung.



Tidak wajib dilaksanakan bagi konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi kecil



9. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, antara lain: • Pemeriksaan dan pengujian peralatan; • Alat Pemadam Api Ringan (APAR); • Sirine; • Bendera K3; • Lampu darurat (Emergency Lamp); • Pemeriksaan lingkungan kerja: • Limbah B3 • Polusi suara



• • • • •



Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP); Program inspeksi dan audit; Pelaporan dan penyelidikan insiden; Patroli keselamatan; dan/atau Closed-circuit Television (CCTV).



PERINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK Keterangan:  Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai pada angka 3 huruf a nomor 1 dan nomor 2 harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.  Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pada angka 3 huruf b harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.  Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:  Tamu –warna putih polos;  Tim:  Pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);  Kepala pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);  Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.  Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi–warna merah;  Pekerja pada Unit kerja Sipil–warna kuning;  Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;  Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan  Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.  Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga (orange).  Pada alat berat yang beroperasi ditempel SILO, SIO, nama operator beserta pasfoto ukuran 8R.



CONTOH PETUNJUK ISIAN SATUAN PERINCIAN KEGIATAN DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENYELENGGARAAN SMKK A. Format Rincian SMKK NO.



1



URAIAN PEKERJAAN



SATUAN KUANHARGA TOTAL UKURAN TITAS SATUAN (Rp.) HARGA (Rp.)



KET



Penyiapan RKK antara lain : Memperhatikan jumlah dan jenis pekerjaan yang dikerjakan Memperhatikan perkiraan jumlah pekerja



a Pembuatan dokumen RKK Set



b A



Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja serta Penyiapan Formulir Sub Total Penyiapan RKK



jumlah (a-b)



B. Contoh Format Rincian SMKK untuk Pekerjaan Gedung SATUAN KUANHARGA TOTAL NO. URAIAN PEKERJAAN UKURAN TITAS SATUAN (Rp.) HARGA (Rp.) 1 Penyiapan RKK antara lain : a Pembuatan dokumen RKK Pembuatan Prosedur dan Set 1 5.000.000,5.000.000,b Instruksi Kerja serta Penyiapan Formulir A Sub Total Penyiapan RKK 5.000.000,-



KET Memperhatikan jumlah dan jenis pekerjaan yang dikerjakan



Keterangan pengisian Biaya Penerapan SMKK



1



Uraian pekerjaan sebagaimana tersebut dalam tabel, disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;



2



PPK menetapkan perincian uraian pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;



3



Jumlah minimal kebutuhan personel Keselamatan Konstruksi ditetapkan oleh pengguna jasa yang dituangkan pada dokumen tender;



4 Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan; 5



Terlampir tabel kualifikasi Ahli K3 Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi pada tingkat risiko keselamatan konstruksi.



Keterangan pengisian Biaya Penerapan SMKK 6



Jumlah Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi dalam UKK pada Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut: Risiko keselamatan konstruksi kecil, memiliki perbandingan antara jumlah Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja konstruksi 1:60, dengan jumlah minimal 1 (satu) Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan konstruksi.  Risiko Keselamatan Konstruksi sedang, memiliki perbandingan antara jumlah Ahli K3 Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja konstruksi 1:50, dengan jumlah minimal 1 (satu) Ahli K3 Konstruksi tiap Pekerjaan konstruksi; dan  Risiko keselamatan konstruksi besar, memiliki perbandingan antara jumlah Ahli K3 Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja konstruksi 1:40, dengan jumlah minimal 1 (satu) Ahli K3 Konstruksi dalam tiap Pekerjaan konstruksi;  Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh pekerja yang telah mendapat pelatihan K3 Konstruksi di internal.  Pendelegasian tugas penerapan SMKK sebagian diberikan kepada pekerja yang sudah mendapat pelatihan. 



7



Pada dokumen pemilihan pengguna jasa mencantumkan persyaratan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi berdasarkan Risiko Keselamatan Konstruksi



UNIT KESELAMATAN KONSTRUKSI



bertanggungjawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi Penyedia Jasa.



Pimpinan • wajib memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja di bidang K3 Konstruksi. • berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi



Anggota wajib memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan



Ket: 1. Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi Pekerjaan Konstruksi dapat merangkap sebagai pimpinan UKK. 2. Dalam hal pekerjaan konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi



Persyaratan kualifikasi kompetensi kerja Pimpinan UKK



RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR



• Ahli Utama K3 Konstruksi; atau • Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun



RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI SEDANG



• Ahli Madya K3 Konstruksi; atau • Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun



RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI KECIL



• Ahli Muda K3 Konstruksi; atau • Petugas Keselamatan Konstruksi.



Untuk menjadi Petugas Keselamatan Konstruksi harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Petugas Keselamatan Konstruksi



KRITERIA RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR



• bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang; • menggunakan peralatan berupa pesawat angkat; • menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.



RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI SEDANG



• bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.



RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI KECIL



• bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa • Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); • mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau • Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.



Dalam hal suatu Pekerjaan Konstruksi memenuhi lebih dari satu kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi, penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan memilih Risiko Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi Pada Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode padat karya atau menggunakan banyak tenaga kerja namun sedikit penggunaan peralatan mesin, kebutuhan Personel Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi



KETENTUAN LAIN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI



Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi dan/atau Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun



Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.



2c



TAHAP SERAH TERIMA PEKERJAAN (PHO–Pemeliharaan–FHO)



PENERAPAN SMKK DALAM TAHAPAN SERAH TERIMA



Penerapan SMKK dalam tahapan serah terima pekerjaan dilakukan pada PHO sampai FHO.



Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pengguna Jasa harus merujuk pada hasil perancangan yang telah dimutakhirkan



Setelah PHO pekerjaan SMKK diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan.



Panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil pelaksanaan rancangan dan dokumen SMKK yang dimutakhirkan.



2d



PEMBINAAN dan PENGAWASAN



Pembinaan Penerapan SMKK



01



Penetapan Kebijakan SMKK Penyusunan Norma Standar Prosedur Kriteria sesuai dengan kewenangannya



Penerapan Kebijakan SMKK Dalam bentuk fasilitasi, konsultasi serta pendidikan dan pelatihan



02 03



Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SMKK Penilaian terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK



04



Pengembangan Kerja Sama Penerapan SMKK Meningkatkan penerapan SMKK dalam mewujudkan Keselamatan Konstruksi .



PENGAWASAN PENERAPAN SMKK Menteri melakukan pengawasan tertib penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar



Pengguna Jasa menyampaikan laporan penyelenggaraan pengawasan SMKK kepada Menteri melalui unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi



Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah melakukan pengawasan penerapan kebijakan SMKK yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kewenangannya



Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan penerapan kebijakan SMKK kepada Menteri



Gubernur melakukan pengawasan penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang



Gubernur menyampaikan laporan penerapan SMKK kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi



Bupati/walikota melakukan pengawasan penerapan SMKK pada Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil



Bupati/walikota menyampaikan laporan SMKK kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kab upaten/kota



Laporan penerapan SMKK disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali



Dalam melakukan pengawasan penerapan SMKK, Menteri membentuk:



KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI



Komite Keselamatan Konstruksi, terdiri atas:



 Ketua  Sekretaris  Anggota



 Subkomite  Sekretariat



Tugas Komite Keselamatan Konstruksi:



 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar;



 Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;  Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan



 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.



2e



KETENTUAN PERALIHAN dan PENUTUP



KETENTUAN PERALIHAN RKK pada Kontrak Kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Konstruksi tersebut Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku



KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI DIREKTORAT KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI



LAMPIRAN



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR PER JENIS PEKERJAAN KHUSUS SIPIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



JENIS KONSTRUKSI



Jembatan Jalan Lintas Atas (Flyover/Overpass) Jalan Layang Jembatan tipe khusus



SIPIL Jalan



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



KETERANGAN



bentang ≥ 45 m (beton) bentang ≥ 50 m (baja) bentang ≥ 45 m (beton) bentang ≥ 50 m (baja) panjang > 1.000 m Gantung, beruji kabel, pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 m, bentang paling sedikit 100 m, dengan ketinggian pilar diatas 40 m, kotak/box girder, dan lain-lain yang didesain secara khusus. Pembangunan Jembatan Gantung Program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) - Jalan di daerah perbukitan dan/atau pergunungan



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR PER JENIS PEKERJAAN KHUSUS SIPIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



JENIS KONSTRUKSI



Terowongan Underpass Bendungan Reklamasi Pemecah/penahan gelombang Ambang (Groundsill) SIPIL



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



Saluran irigasi khusus Saluran irigasi Terowongan air Bendung Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Instalasi Pembuangan Air Limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Embung Dermaga



KETERANGAN



Semua Semua Semua bendungan Semua reklamasi Perlu ada kriteria Rubble mound > 1 ton - dengan lebar sungai > 20 m; - Tinggi Terjunan ≥ 3 m Dengan konstruksi terowongan dan sipon volume luasan > 2000 HA Semua terowongan dengan lebar sungai > 20 m Dengan kedalaman pekerjaan galian > 1,5 m Dengan kedalaman pekerjaan galian > 1,5 m Bila pelaksanaan pekerjaan galian tanah > 1,5 m Semua Embung Pembangunan pada program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI KHUSUS GEDUNG/PERUMAHAN DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR, SEDANG, DAN KECIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



GEDUNG



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



JENIS KONSTRUKSI



Bangunan Di atas 5 lantai Gedung s/d 5 lantai Berdasarkan Ketinggian Lantai 1-2 lantai Bangunan



KETERANGAN



Risiko keselamatan konstruksi besar Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang Risiko keselamatan konstruksi kecil



Bangunan gedung semi basement dan/atau Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang bangunan gedung 1 lapis dengan ketinggian lebih dari 3 meter di bawah tanah Bangunan Bangunan gedung > 2 lapis di bawah tanah Risiko keselamatan konstruksi besar Gedung Berdasarkan dengan ketinggian per lapis 3 meter Kondisi Risiko keselamatan konstruksi besar Bangunan gedung di bawah air Bangunan Gedung Bangunan gedung di bawah sarana/ prasarana Risiko keselamatan konstruksi besar Bangunan gedung di atas sarana/prasarana



Risiko keselamatan konstruksi besar 51



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI KHUSUS GEDUNG/PERUMAHAN DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR, SEDANG, DAN KECIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



JENIS KONSTRUKSI Rumah Tapak



Cut and Fill



KETERANGAN Risiko keselamatan konstruksi besar:  Slope > 450  Jenis Tanah: Gambut, Tanah Pasir, Tanah Lempung  Volume Tanah ≥ 500.000 m3 Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Slope > 150-450  Jenis Tanah:Tanah Lanau dan Tanah Timbunan



GEDUNG



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



Pracetak



Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Slope < 150  Jenis Tanah: Tanah Batu Risiko keselamatan konstruksi besar:  Semua komponen Pracetak  > 2 lantai Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Kolom dan Balok Prcetak



Peralatan konstruksi



Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Sloof dan Pondasi Prcetak Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang: Hand Crane



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI KHUSUS GEDUNG/PERUMAHAN DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR, SEDANG, DAN KECIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI



KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



JENIS KONSTRUKSI



KETERANGAN Rumah Susun



GEDUNG



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



Cut and Fill



2 – 5 Lantai



6 – 12 Lantai



Risiko keselamatan konstruksi besar:  Slope > 450  Jenis Tanah: Gambut, Tanah Pasir, Tanah Lempung  Volume Tanah ≥ 500.000 m3 Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Slope > 150 – 450  Jenis Tanah:Tanah Lanau dan Tanah Timbunan Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Slope < 150  Jenis Tanah: Tanah Batu Risiko keselamatan konstruksi besar:  Semua Komponen Pra Cetak Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Parsial Precast Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Konvensional Risiko keselamatan konstruksi besar:  Pracetak dan Konvensional  Rusun Campuran Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang: Parsial Precast



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI KHUSUS GEDUNG/PERUMAHAN DENGAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI BESAR, SEDANG, DAN KECIL UNTUK MENENTUKAN KEBUTUHAN AHLI K3 KONSTRUKSI/PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI USAHA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT UU 2 TAHUN 2017



JENIS KONSTRUKSI Rumah Susun



> 12 Lantai



Helipad Lingkungan Kerja



GEDUNG



Peralatan Konstruksi



Keterangan: Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



Nilai Pekerjaan konstruksi Jumlah Tenaga Kerja



KETERANGAN Risiko keselamatan konstruksi besar:  Pra Cetak dan Konvensional  Rusun Campuran Risiko keselamatan konstruksi besar :  Di atas Rumah Susun Risiko keselamatan konstruksi besar:  Daerah Militer;  Kepadatan Penduduk Tinggi;  Zona Merah Rawan Bencana. Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Kepadatan Penduduk Sedang;  Zona Rawan Bencana Sedang. Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Kepadatan Penduduk Rendah;  Zona Rawan Bencana Rendah. Risiko keselamatan konstruksi besar:  Tower Crane dan Mobile Crane Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Mobile Crane Risiko keselamatan konstruksi besar:  1 Tower > Rp. 50 M Risiko keselamatan konstruksi besar:  100 orang Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  25-100 orang Risiko keselamatan konstruksi kecil:  < 25 orang



DAFTAR PEKERJAAN KONSTRUKSI KHUSUS INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT (IBM)



JENIS KONSTRUKSI



Pekerjaan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), seperti:  Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW);  Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).



KETERANGAN



Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:  Menggunakan alat berat. Risiko keselamatan konstruksi kecil:  Tidak Menggunakan alat berat,  Mempekerjakan tenaga kerja di bawah 25 orang,  Teknologi yang sederhana.



Keterangan:



Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah ditentukan pada keterangan di atas, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.



PENENTUAN TINGKAT TEKNOLOGI TINGGI, MADYA, DAN SEDERHANA Peralatan berat dengan menggunakan mesin yang operasionalnya berbasis mekanikal, elektrikal, hidrolik, pneumatik yang terkontrol secara automatic dan digital, baik berdiri sendiri maupun terintegrasi dalam satu sistem, meliputi:



Teknologi tinggi



Jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut:  Peralatan angkat a. Keran mobil, keran kelabang, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, pesawat hidrolik, dan pesawat pneumatic, dengan kapasitas:  > 25 ton dan ≤ 100 ton;  > 100 ton dan ≤ 300 ton;  > 300 ton dan ≤ 600 ton;  > 600 ton; b. Alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, keran overhead, keran pedestal, keran tetap, keran gantry, keran dinding dan keran sumbu putar, dengan kapasitas:  > 25 ton dan ≤ 100 ton;  > 100 ton dan ≤ 300 ton;  > 300 ton dan ≤ 600 ton;  > 600 ton; c. Launcher girder; d. Mesin bor terowongan (tunnel boring machine).  Peralatan angkut a. Keran Menara (tower crane), b. Pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan:  Jenis forklift dan/atau lift truk > 15 ton  Pesawat pneumatic yang digerakan oleh tenaga yang menggunakan tekanan udara dengan kapasitas tekanan di atas 150 psi (Pounds per Square inch);  Pesawat hidrolik yang digerakan oleh cairan oli dengan kapasitas tekanan >5000 psi (Pounds per Square inch);  Tenaga penggerak listrik (generator set) dengan kapasitas di atas > 200 KVA.



PENENTUAN TINGKAT TEKNOLOGI TINGGI, MADYA, DAN SEDERHANA Jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut:  Peralatan angkat a. Keran mobil, keran kelabang, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, pesawat hidrolik, dan pesawat pneumatic, dengan kapasitas:  s/d 25 ton b. Alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, keran overhead, keran pedestal, keran tetap, keran gantry, keran dinding dan keran sumbu putar, dengan kapasitas:  s/d 25 ton  Peralatan angkut a. Pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan:  Jenis forklift dan/atau lift truk s/d 15 ton  Pesawat pneumatic yang digerakan oleh tenaga yang menggunakan tekanan udara dengan kapasitas tekanan 100 s/d 150 psi (Pounds per Teknologi Square inch). Madya  Pesawat hidrolik yang digerakan oleh cairan oli dengan kapasitas tekanan diatas 1000 s.d 5000 psi (Pounds per Square inch).  Tenaga penggerak listrik (generator set) dengan kapasitas 25 s.d 200 KVA.  Peralatan mesin: a. Mesin pon, mesin penghancur, penggiling dan penumbuk (crusher machine). b. Mesin bor, mesin derad, mesin gunting/potong plat, mesin rol dan tekuk plat.  Peralatan berat: Backhoe, excavator, bulldozer, loader, scrapper, asphalt finisher, tandem roller, tyre roller.  Peralatan ringan: a. Tamping Rammer (Mesin Pemadat Ringan); b. Vibrator (Mesin Penggetar dan pemadat beton cair); c. Mesin pelurus, pemotong dan pembengkok besi beton; d. Penyebar semen cair maupun semen campuran; e. Bar bender, bar cutter; dan f. Peralatan sejenis lainnya.



PENENTUAN TINGKAT TEKNOLOGI TINGGI, MADYA, DAN SEDERHANA    Teknologi Sederhana







Pesawat pneumatic yang digerakan oleh tenaga yang menggunakan tekanan udara dengan kapasitas tekanan