Modul 6. Kewajiban Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PERKULIAHAN



Kewajiban Hukum 1. 2. 3. 4.



Pendahuluan Pertimbangan Hukum Dalam Audit Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Perlindungan Akuntan Publik terhadap Kewajiban Hukum



Fakultas



Program Studi



Fakultas Ekonomi dan Bisnis



Akuntansi



Tatap Muka



06



Kode MK



Disusun Oleh



MK 0111506



Dr. Rita Yuniarti, SE, MM, Ak., CA DR. H. Islahuzzaman., SE., M.SI., Ak., CA Mirna Dianita, S.E., M.M., Ak., CA Rini Susiani, S.E., M.AK., Ak., C.A Robertus Ary Novianto, S.E., Ak., M.M Syafdinal, S.E., M.M., Ak



Abstract



Kompetensi



Modul ini membahas mengenai ketentuan kewajiban hukum akuntan publik dalam audit laporan keuangan dan pertimbangan hukum dalam audit, tangung jawab hukum akuntan publik, dan perlindungan akuntan publik terhadap kewajiban hukum..



Mahasiswa memiliki kemampuan untuk menjelaskan batasan-batasan kewajiban hukum akuntan publik dalam ruang lingkup pekerjaannya dan memahami hal-hal yang dapat melindungi akuntan publik



terhadap kewajiban hukum.



‘20



2



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Pendahuluan Para profesional audit bertanggungjawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal dalam memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggungjawab kepada klien atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka. Tidak ada alasan sederhana yang menjelaskan tren ini, tetapi faktor-faktor berikut merupakan penyebab utamanya : a. Kesadaran



para



pemakai



laporan



keuangan



yang



semakin



meningkat



akan



tanggungjawab akuntan publik b. Kesadaran yang meningkat di pihak securities & exchange commision (SEC) mengenai tanggungjawab melindungi kepentingan para investor c. Kerumitan fungsi – fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis dan kerumitan operasi bisnis d. Kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi tanpa melihat siapa yang salah. e. Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik telah mendorong para pengacara untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar fee kontijen. f. Banyak kantor akuntan publik telah mimilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan untuk menghindari biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan ketimbang melalui proses pengadilan g. Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterpretasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.



Pertimbangan Hukum dalam Audit Pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam suatu audit laporan keuangan diatur dalam Standar Profesi Akuntan Publik ISA 250 yang menetapkan tujuan sebagai berikut: 1. Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang pada umumnya berdampak langsung dalam menentukan jumlah dan pengungkapan material dalam laporan keuangan.



‘20



3



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



2. Melaksanakan prosedur audit tertentu untuk membantu mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan. 3. Merespon adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan peraturan perundangundangan yang diidentifikasi selama pelaksanaan audit secara tepat.



Arti kepatuhan disini adalah tindakan penghilangan atau tindakan kejahatan entitas, disengaja atau tidak disengaja, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut mencakup transaksi yang dicatat oleh atau dengan nama entitas, atau atas namanya, oleh pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola , manajemen, atau karyawan. Ketidakpatuhan tidak termasuk kesalahan pribadi (yang tidak berkaitan dengan aktivitas bisnis entitas) oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, atau karyawan entitas.



Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Seorang akuntan publik bertanggung jawab atas pekerjaannya termasuk auditing, perpajakan, konsultasi manajemen dan jasa akuntansi, sehingga jika terdapat kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian akuntan publik maka akuntan publik dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab atas hal-hal sebagai berikut antara lain: 1.



Mendeteksi kecurangan Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.



·



Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi.



2.



Tindakan pelanggaran hukum oleh klien Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya



‘20



4



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama. Tanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.



3.



Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan. Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.



4.



Tanggung jawab terhadap profesi. Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.



5.



Tanggung jawab terhadap klien. Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.



6. Tanggung jawab terhadap pihak ketiga Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.



‘20



5



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) terdapat 4 (empat) sumber kewajiban hukum auditor, yaitu sebagai berikut : 1. Kewajiban kepada klien Tuntutan dari kewajiban kepada klien adalah kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public. AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melakukan sejumlah hal untuk mengurangi resiko para praktisi terkena tuntutan hukum : a. Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau ligitasi yang tidak terpuji b. Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakau dengan lebih baik c. Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing



2. Kewajiban kepada pihak ketiga Pihak ketiga meliputi pemegang saham aktual daln calon pemegang saham, pemasok, bankir, dan kreditor lain, karyawan serta pelanggan. Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak yang mengklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pembelaan yang tersedia bagi auditor dalam menghadapi tuntutan oleh klien juga bersedia untuk tuntutan hukum oleh pihak ketiga : yaitu, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jasa, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian dan ketiadaan hubungan sebab – akibat.



3. Kewajiban Perdata menurut hukum Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.



4. KewajibanKriminal Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang Cara keempat para akuntan publik dapat dianggap bertanggung jawab adalah menurut kewajiban kriminal bagi akuntan (criminal liability for accountants).



‘20



6



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Prinsip penting dalam



kewajiban kriminal bagi akuntan (criminal liability for



accountants) : a. Penyelidikan



mengenai integritas



manajemen



adalah



bagian



penting



dalam



memtuskan apakah seorang klien dapat diterima dan luas pekerjaan yang akan dilaksanakan b. Auditor dapat dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal dalam melaksanakan audit walaupun latar belakangnya menunjukkan integritas dalam kehiudpan pribadi dan profesionalnya c. Independensi dalam penampilan dan fakta oleh semua individu ketika melakukan penugasan sangat penting teruma dalam pembelaan yang menyangkut tindakan kriminal d. Transaksi dengan pihak terkait perlu diperiksa secara khusus karena ada kemungkinan salah saji e. Prinsip-prinsip akuntansi berlaku umum tidak dapat dijadikan pedoman secara eksklusif dalam memutuskan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar f. Dokumentasi yang baik akan menjadi alat pembelaan yang baik bagi auditor dalam menghadapi tuntutan kriminal g. Beratnya konsekuensi potensial jika auditor diketahui melakukan kesalahan tidak memungkinkan manfaat potensial yang bisa membenarkan tindakan tersebut.



Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. PMK tersebut telah di perbaharui dengan dikeluarkannya PP no 20 tahun 2015, dalam pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa sanksi administratif yang dimaksud antara lain berupa:



a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; b. peringatan tertulis; c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; d. pembatasan pemberian jasa tertentu; e. pembekuan izin; f. pencabutan izin; dan/atau g. denda.



‘20



7



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik. Penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahamam para pemakai laporan keuangan atas dua konsep berikut ini: a. Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit b. Perbedaan antara kegagalan audit dan risiko audit Berikut penjelasannya: Kegagalan bisnis (bussines failure) Kegagalan yang terjadi apabila perusahaan tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau memenuhi harapan para investornya karena keadaan ekonomi atau bisnis seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu. Kegagalan audit (audit failure) Kegagalan ini terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal memenuhi persyaratan standar audit yang berlaku..



Risiko audit (risk audit) Kegagalan yang terjadi ketika



auditor menyimpulkan setelah melaksanakan audit yang



memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material.



Bila dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure.



‘20



8



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Perlindungan Akuntan Publik terhadap Kewajiban Hukum Seorang auditor yang berpraktik dapat pula mengambil tindakan tertentu untuk meminimalkan kewajibannya. Beberapa dari tindakan yang umum itu adalah sebagai berikut: a. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas b. Mempekerjakan personil yang kompoten dan melatih serta mengawasi mereka secara layak c. Mengikuti standar profesi d. Mempertahankan independen e. Memahami bisnis klien f. Melaksanakan audit yang bermutu g. Mendokumentasikan pekerjaan secara layak h. Mendapatkan surat penugasan surat dan surat representasi i. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia j.



Mengadakan asuransi yang memadai



k. Mencari bantuan hukum l. Memilih bentuk organisasi dengan kewajiban yang terbatas m. Mengungkapkan skeptisme profesional



Tanggapan profesi terhadap Kewajiban Hukum. American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) melakukan sejumlah respon dalam mengurangi resiko para praktisi terkena tuntutan hukum : a. Mencarai perlindungan hukum dari proses pengadilan atau ligitasi yang tidak terpuji b. Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik c. Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing



Aktivitas khusus dalam mengurangi resiko terkena tuntutan hukum : a.



Riset dalam auditing



b.



Penetapan standar dan peraturan



c.



Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor



d.



Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat



e.



Melawan tuntutan hukum



f.



Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan



g.



Memberi sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas



h.



Perundingan untuk perubahan hukum



‘20



9



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Tanggapan akuntan publik terhadap kewajiban hukum Dalam meringkankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas b. Memperkerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasinya c. Mematuhi standar profesi d. Mempertahankan indenpedensi e. Memahami usaha klien f.



Melaksanakan audit yang bermutu



g. Mendokumentasikan pekerjaan secara memadai h. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan i.



Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia



j.



Perlunya asuransi yang memadai



Daftar Pustaka



Institut Akuntan Publik Indonesia, 2013, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Jakarta, Salemba Empat.



Randal J. Elder, Mark S. Beasley.,Arens Alvin.,2014. Auditing and Assurance Service: An Integrated Approach. 15th. Edition.



Rick Hayers, Philip Wallage, Hans Gortemake 3 rd Edition, 2014, Principles of Auditing An Introduction to International of Auditing., Pearson, Ltd, Tuanakotta, Theodorus M. 2015, Audit Kontemporer. Jakarta, Salemba Empat.



‘20



10



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



‘20



11



Auditing I Rini Susiani, S.E., M.Ak., Ak., CA



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id