5 0 5 MB
KAT A PENGANTAR
Pembangunan sektor ketenagakerjaan melalui pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pembangunan nasional. Dengan makin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan, terutama pada era industrial dan teknologi canggih, mengakibatkan masalah ketenagakerjaan menjadi semakin berkembang dan kompleks, khususnya masalah hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja. Pembinaan
hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, serta
pemasyarakatan Hubungan Industrial harus dilakukan secara terpadu oleh aparat yang membidangi hubungan industrial dan syarat-syarat kerja di Pusat dan Daerah.
Dalam memediasi hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja maka diperlukan pegawai Mediator Hubungan Industrial yang handal dan profesional. Salah satu langkah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang professional dan memenuhi tuntutan pelatihan berbasis teknologi, antara lain dengan memberikan pendidikan dan pelatihan mediator hubungan industrial bagi para calon pegawai mediator hubungan industrial melalui metode blended learning yang merupakan perpaduan berbagai metode yaitu e-learning dan metode lain. Berkaitan dengan hal tersebut agar Program Diklat Mediator Hubungan Industrial mengikuti perkembangan yang ada, maka dalam persiapan diklat ini telah diupayakan penulisan dan penyempurnaan modul yang merujuk pada kurikulum berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pegawai mediator hubungan industrial. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka disusun modul diklat e-learning mediator hubungan industrial yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah peserta diklat dalam proses belajar mengajar. Diharapkan dengan membaca modul ini sebelumnya, peserta diklat mendapatkan wawasan dan pemikiran sebagai bahan diskusi dalam proses pembelajaran di kelas dengan pengajar/widyaiswara. Modul ini berisi substansi dasar dan teknis yang seyogyanya dapat dikuasai oleh calon mediator hubungan industrial. Untuk memperluas wawasan, diharapkan peserta diklat membaca buku-buku referensi atau daftar pustaka dan sumber-sumber lainnya. Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan modul ini, disampaikan terima kasih dan semoga bermanfaat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Jakarta, April 2020 Kepala Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan
Elsie Armaita, S.H., M.H. NIP. 19600520 198603 2 001
i
DAFTAR ISI MODUL
Kata Pengantar -------------------------------------------------------------------------------------- i Daftar Isi ------------------------------------------------------------------------------------------------ ii BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ---------------------------------------------------------------------------------- 1 B. Deskripsi Singkat-------------------------------------------------------------------------------- 1 C. Tujuan Pembelajaran--------------------------------------------------------------------------- 2 D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok--------------------------------------------------------2 BAB II PERATURAN PERUSAHAAN A. Indikator Keberhasilan--------------------------------------------------------------------------5 B. Konsep Peraturan Perusahaan---------------------------------------------------------------5 1. Persyaratan (Ketentuan), Materi & Sistimatika PP---------------------------- 6 2. Tata Cara Pembuatan PP----------------------------------------------------------- 9 3. Proses mendapatkan persetujuan dari wakil pekerja/buruh---------------- 9 4. Pengesahan PP------------------------------------------------------------------------10 5. Sanksi PP--------------------------------------------------------------------------------11 C. Latihan---------------------------------------------------------------------------------------------12 D. Rangkuman---------------------------------------------------------------------------------------13 E. Evaluasi--------------------------------------------------------------------------------------------14 F. Umpan Balik dan Tindak Lanjut-------------------------------------------------------------17 DAFTAR PUSTAKA ----------------------------------------------------------------------------- 18 Daftar Lampiran ---------------------------------------------------------------------------------- 18
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa sedkitnya terdapat 2 (dua) pihak yang terkait yaitu pengusaha dan pekerja di perusahaan. Untuk menjamin berjalannya proses produksi tersebut diperlukan adanya pengaturan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai norma kerja yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan tanpa melihat besar kecilnya perusahaan, dak dilaksanakan
dpat
dikenai
sanksi,
misal
kewajiban
perusahaan
untuk
mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta program Jamsostek, kalau perusahaan tidak mengikutsertakan dapat dikenai sanksi. Namun dalam praktek masih banyak hak dan kewajiban yang diperlukan dalam hubungan kerja tetapi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, misalnya tata tertib , ketentuan disiplin kerja yang berkaitan denan pakaian sreagam, jam masuk dan pulang kerja, pengambilan hak cuti dll oleh karena perlu pengaturan sendiri dimasing-masing perusahaan syarat-syarat kerja, Jadi syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai syarat kerja dan tata tertib tersebut sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) . Pengaturan syarat-syarat kerja melalui pembuatan perturan perusahaan sangat strategis karena diwajibkan kepada semua perusahaan yang memperjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih, karena dengan pengaturan seperti itu sebagian besar perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan, hal ini bararti sebagian besar pekerja telah mendapat kejelasan dan kepastian tentang hak dan kewajibanya dalam hubungan kerja. Sehubungan denga hal tersebut seorang mediator sebagai unjung tombak dalam pembinaan hubungan industrial harus memahami tentang peraturan perusahaan ini dan modul peraturan perusahaan menjadi mata pelajaran inti dalam pelatihan ahli hungan industrial.
B. Deskripsi Singkat Setelah mempelajari modul
“Peraturan Perusahaan” ini,
peserta
diklat
Hubungan Industrial dapat mengerti dan memahami hal-hal yang berkaitan denga peraturan perusahaan .
Modul Peraturan Perusahaan
1
C. Tujuan Pembelajaran Setelah para peserta diklat mempelajari modul peraturan perusahaan ini, maka peserta diklat mampu : 1. Menjelaskan dasar hukum dan pengertian peraturan perusahaan 2. Menjelaskan ruang lingkup, sasaran, manfaat dan fungsi peraturan perusahaan 3. Menjelaskan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perusahaan 4. Menjelaskan verifikasi dan validasi materi peraturan perusahaan dalam rangka pengesahan. 5. Menjelaskan jenis norma pelanggaran dalam kaitannya kewajiban perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan dan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap norma peraturan perusahaan. D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Materi Pokok : Modul peraturan perusahaan ini akan membahas hal-hal sbb: 1. Sasaran, fungsi, manfaat, tujuan pembuatan peraturan perusahaan 2. Ketentuan ( persyaratan ) dalam pembuatan peraturan perusahaan, materi yang harus
dimuat
dalam
peraturan
perusahaan
serta
sistematika
peraturan
perusahaan. 3. Tatacara pembuatan pembuatan meliputi Peraturan perusahaan baru, perobahan isi peraturan perusahaan yang masih berlaku, pembaruan peraturan perusahaan yang habis masa berlakunya 4. Proses untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dari wakil perkerja dalam pembuatan peraturan perusahaan baru. 5. Tujuan pengesahan, tatacara permohonan pengesahan, dan proses pengesahan dan kewajiban penusaha setelah peraturan perusahaan disahkan. 6. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya dalam kaitannya dengan peraturan perusahaan.
Adapun Sub Materi Pokoknya memuat : 1. Sasaran Pembuatan Peraturan Perusahaan a.
Perusahaan
yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang yang belum mempnyai peraturan perusahaan. b.
Perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/buruh tetapi belum memenuhi syarat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
c.
Perusahaan yang belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama.
Modul Peraturan Perusahaan
2
d.
Perusahaan yang belum memperbaruhi peraturan perusahaan yang masa berlukunya sudah habis .
e.
Perusahaan yang mempunyai jumlah pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang yang pembuatannya bersifat sukarela.
2. Manfaat Peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan bermanfat bagi pekerja dan pengusaha adalah sbb: a. Memberikan kepastian dan kejelasan kepada ppekerja/buruh maupun pengusaha tentang hak dan kewajiban masing-masing b. Mencegah dan mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial c. Menjadi salah sumber data bagi perusahaan untuk menyusun rencana penetapan labour cost yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya peraturan perusahaan.
3. Fungsi a. Sebagai pedoman induk mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh dan pengusaha dalam hubungan kerja. b. Sebagai acuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai syaratsyarat kerja antara pihak pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. c. Sebagai sarana
menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja/buruh dan
kelangsungan usaha bagi perusahaan . d. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan insdustrial yang hormonis dalam suatu perusahaan. 4. Tujuan a. Meningkatkan ketenangan dan kegairahan kerja bagi pekerja. b. Meningkatkan produktivitas kerja, dan keuntungan perusahaan. c. Meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. d. Meningkatkan tarap hidup pekerja daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. E. Pengertian-pengertian 1. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. Kep. 48/Men/IV/2004).
Modul Peraturan Perusahaan
3
2. Syarat=syarat kerja adalah hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3. Tata tertib perusahaan adalah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang dibuat dengan tujuan agar terlaksana disiplin kerja diperusahaan antara lain : jam kerja, pakaian kerja. Absensi dll. 4. Perusahaan adalah : a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
atau tidak,milik orang
perseorangan,milik persekutuan,atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
F. Dasar Hukum 1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Keputusa Makamah Konstitusi NO. 115/TUU-VII/2009. 3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 28 tahun 2014, tentang : Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
G. Metoda Pembelajaran 1. Ceramah 2. Tanya Jawab 3. Seminar PPK 4. Studi Kasus 5. Ujian H. Komponen Jam Pelajaran (pembagian teori dan praktek) 1. Teori
=
40 %
2. Praktek
=
60 %
Modul Peraturan Perusahaan
4
BAB II PERATURAN PERUSAHAAN
A. Indikator Keberhasilan Paparan pada bab ini difokuskan pada kajian konsepsional tntang segala sesuatu yang terkait dengan peraturan perusahaan yang nantinya setelah mempelajari seluruh materi pada bab ini peserta diharapkan dapat : 1. Menjelaskan dasar hukum dan pengertian peraturan perusahaan 2. Menjelaskan ruang lingkup, sasaran, manfaat dan fungsi peraturan perusahaan 3. Menjelaskan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perusahaan 4. Menjelaskan verifikasi dan validasi materi peraturan perusahaan dalam rangka pengesahan. 5. Menjelaskan jenis norma pelanggaran dalam kaitannya kewajiban perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan dan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap norma peraturan perusahaan. B. Konsep Peraturan Perusahaan Sasaran, Manfaat, Fungsi Dan Tujuan Pembuatan Peraturan Perusahaan : 1. Sasaran Pembuatan Peraturan Perusahaan a. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang yang belum mempnyai peraturan perusahaan. b. Perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/buruh tetapi belum memenuhi syarat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). c. Perusahaan yang belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama. d. Perusahaan yang belum memperbaruhi peraturan perusahaan
yang
masa berlukunya sudah habis . e. Perusahaan yang mempunyai jumlah pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang yang pembuatannya bersifat sukarela.
2. Manfaat Peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan bermanfat bagi pekerja dan pengusaha adalah sbb: a. Memberikan kepastian dan kejelasan kepada ppekerja/buruh maupun pengusaha tentang hak dan kewajiban masing-masing
Modul Peraturan Perusahaan
5
b. Mencegah dan mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial c. Menjadi salah sumber data bagi perusahaan untuk menyusun rencana penetapan labour cost yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya peraturan perusahaan. 3. Fungsi a. Sebagai pedoman induk mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh dan pengusaha dalam hubungan kerja. b. Sebagai acuan untuk menyelesaikan
perbedaan pendapat
mengenai
syarat-syarat kerja antara pihak pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. c. Sebagai sarana menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan . d. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan insdustrial yang hormonis dalam suatu perusahaan. 4. Tujuan a. Meningkatkan ketenangan dan kegairahan kerja bagi pekerja. b. Meningkatkan produktivitas kerja, dan keuntungan perusahaan. c. Meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. d. Meningkatkan tarap hidup pekerja daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
1.PERSYARATAN (KETENTUAN), MATERI DAN SISTEMATIKA PERATURAN PERUSAHAAN Persyaratan (Ketentuan) dalam pembuatan Peraturan Perusahaan. a. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan b. Peraturan perusahaan mulai berlaku sejak disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. c. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya d. Peraturan perusahaan mengatur hak dan kewjiban pekerja dan pengusaha yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. e. Peraturan perusahaan juga mengatur rincian dari peraturan perundangundangan.
Modul Peraturan Perusahaan
6
f.
Ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Perobahan
terhadap materi peraturan perusahaan hanya dapat dilakukan
atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja h. Perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. i.
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan buku peraturan perusahaan atau perubahannya kepada seluruh pekerja .
j.
Masukan yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh dan atau wakil pekerja/buruh bersifat saran dan pertimbangan, tidak dapat diperselisihkan
k. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan l.
Perusahaan yang memiliki cabang dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan
m. Peraturan perusahaan turunan berlaku setelah mendapatkan pengesahan.dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan ( lihat pengesahan ). n. Beberapa perusahaan bergabung dalam satu grup, peraturan perusahaan dibuat masing-masing perusahaan
Materi Yang Diatur Dalam Peraturan Perusahaan. a. Hak dan kewajiban pekerja b. Hak dan kewajiban pengusaha c. Syarat kerja d. Tata tertib perusahaan e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan Sistematika Peraturan Perusahaan a. Daftar isi memuat pasal dan ayat peraturan perusahaan yang akan dibuat b. Pendahuluan : menjelaskan maksud, tujuan dan manfaat peraturan perusahaan bagi pihak-pihak serta memuat hak-hal yang belum diatur secara normatif.dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 1
: Hubungan Kerja dan Masa Percobaan
Pasal 2
: Hari Kerja dan Waktu Kerja dan Istirahat
Pasal 3
: Istirahat Mingguan dan Hari Libur
Modul Peraturan Perusahaan
7
Pasal 4
: Istirahat Tahunan
Pasal 5
: Istirahat Mingguan
Pasal 6
: Istirahat Haid, Istirahat Melahirkan dan Gugur Kandungan
Pasal 7
: Pengupahan
Pasal 8
: Upah Selama Sakit
Pasal 9
: Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah
Pasal 10
: Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 11
: Bantuan Untuk Tanggungan Pekerjaan/Buruh Yang Ditahan Yang Berwajib
Pasal 12
: Koperasi Karyawan
Pasal 13
: Fasilitas Kesejahteraan
Pasal 14
: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 15
: Kecelakaan Kerja
Pasal 16
: Santuan Kecelakaan Kerja
Pasal 17
: Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 18
: Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja
Pasal 19
: Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pasal 20
: Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 21
: Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan PHK
Pasal 22
: Larangan-Larangan Bagi Karyawan
Pasal 23
: Pemberian Surat Peringatan
Pasal 24
: Mangkir
Pasal 25
: Pembesan Sementara (Skorsing)
Pasal 26
: Tata Tertib Kerja Perusahaan dan Kewajiban Karyawan
Pasal 27
: Penyelesaian Keluh Kesah
Pasal 26
: Penutup
Masa Berlaku peraturan perusahaan adalah paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaiki setelah habis masa berlakunya
Modul Peraturan Perusahaan
8
2.Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan Pembuatan Peraturan Perusahaan Baru. a. Peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/buruh; b. Wakil pekerja/buruh dapat/tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap konsep peraturan perusahaan yang diajukan pengusaha; c. Wakil pekerja/buruh dipilih secara demokratis yang mewakili setiap unit kerja yang ada di perusahaan; d. Apabila di perusahaan telah terbentuk sp/sb maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/buruh.; e. Apabila keanggotaan serikat pekerja/buruh tidak mayoritas maka pengusaha juga harus memperhatikan saran dan pertimbangan pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh. f.
.Setelah Peraturan perusahaan selesai disusun, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat pengesahan.
Perubahan Peraturan Perusahaan. a. Perobahan terhadap peraturan perusahaan yang belum berakhir jangka waktu berlakunya dapat dilakukan. b. Perubahan peraturan perusahaan tersebut atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh c. Perubahan harus mendapatkan pengesahan kembali dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.( lihat pengesahan ). d. Perubahan dianggap tidak ada apabila belum mendapatkan pengesahan
Pembaharuan Peraturan Perusahaan a. Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan b. Permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan dilakukan sebagaimana permohonan pengesahan peraturan perusahaan baru. c. Dalam pembaharuan, apabila terdapat perubahan materi dari peraturan perusahaan sebelumnya, perubahan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan pengusaha dengan wakil pekerja/buruh
Modul Peraturan Perusahaan
9
d. Peraturan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya, tetap berlaku sampai ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama
atau disahkannya
peraturan perusahaan baru e. Dalam hal perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama telah dilakukan,
tetapi
belum
mencapai
kesepakatan,
pengusaha
wajib
mengajukan permohonan pengesahan pembaharuan peraturan perusahaan.
3.Proses Mendapatkan Persetujuan Dari Wakil Pekerja/ Buruh 1) Pengusaha menyerahkan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada perwakilan pekerja/buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. 2) Saran dan pertimbangan harus sudah diterima pengusaha kembali dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan 3) Dalam waktu 14 hari kerja, tidak memberikan saran dan pertimbangan, pengusaha
dapat
mengajukan
permohonan
pengesahan
peraturan
perusahaan disertai bukti bahwa rancangan peraturan perusahaan tersebut telah diserahkan kepada wakil pekerj/buruh tetapi sampai batas waktu yang ditentukan wakil pekerja tidak memberikan saran dan pertimbangan. 4.Pengesahan Peraturan Perusahaan 1).Tujuan Pengesahan a. Mencegah agar materi yang diatur
dalam peraturan perusahaan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Meningkatkan kualitas
syarat-syarat kerja yang diatur dalam peraturan
perusahaan
2).Persyaratan Permohonan Pengesahan a. Mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.( lihat pengesahan ). b. Melampirkan
naskah
peraturan
perusahaan
rangkap
3
yang
telah
ditandatangani oleh pengusaha c. Melampirkan bukti telah diminta
saran dan pertimbangan dari perwakilan
pekerja/buruh ( bukti tersebut berupa tanda terima penyerahan naskah, atau pernyataan dari wakil pekerja )
Modul Peraturan Perusahaan
10
3).Isi Surat Permohonan Pengesahan Surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan memuat : a. Nama dan alamat perusahaan b. Nama pimpinan perusahaan c. Wilayah operasi perusahaan d. Status perusahaan e. Jenis atau bidang usaha f.
Jumlah pekerja menurut jenis kelamin
g. Status hubungan kerja h. Upah tertinggi dan terendah i.
Nama dan alamat SP/SB bila ada
j.
Nomor pencatatan SP/SB bila ada
k. Masa berlaku l.
Pengesahan peraturan perusahaan yang keberapa
4).Proses Pengesahan a. Meneliti kelengkapan dokumentasi dan materi peraturan perusahaan. b. Bila dari penelitian terdapat kekurangan persyaratan atau terdapat materi peraturan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, instansi akan mengembalikan permohonan pengusaha dalam waktu paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sejak diterimanya permohonan, untuk dilengkapi dan diperbaiki, apabila permohonan tersebut belum lengkap. c. Perusahaan wajib menyampaikan naskah peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengembalian peraturan perusahaan d. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja, dapat dianggap perusahaan belum memiliki peraturan perusahaan e. Menteri atau pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan surat keputusan pengesahan peraturan perusahaan.dalam waktu paling lama 30 ( tga puluh ) hari kerja f.
Dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari kerja telah terlampaui dan peraturan perusahaan telah memenuhi syarat, menteri atau pejabat yang ditunjuk belum menerbitkan surat keputusan pengesahan maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Modul Peraturan Perusahaan
11
5).Instansi yang berwenang mengesahkan peraturan perusahaan. a. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk perusahaan yang terdapat di lebih dari satu propinsi. b. Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan tingkat propinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam 1 ( satu ) propinsi. c. Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan tingkat Kab/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) Kab/Kota.
6). Kewajiban Pengusaha a. Memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada semua pekerja b. Membagikan buku peraturan perusahaan kepada semua pekerja. c. Melaksanakan isi peraturan perusahaan dengan penuh taggung jawab.
7).Kewajiban pekerja. a. Membaca dan memahami isi peraturan perusahaan. b. Melaksanakan isi peraturan perusahaan.dengan dengan penuh tanggung jawab. 5.Sanksi Hukum Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dibawah ini dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,;(lima puluh juta rupiah) : 1. Pengusaha
yang
(sepuluh) orang,
mempekerjakan
pekerja/buruh
sekurang-kurangnya
10
tidak membuat peraturan perusahaan yang disyahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk ( pasal 108 ayat 1) 2. Pengusaha yang tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan kepada pekerja/buruh. ( pasal 114 ) 3. Pengusaha tidak mengajukan pembaharuan peraturan perusahaan yang telah habis masa berlakunya ( pasal 111 ayat 3 )
C. Latihan 1. Apakah Persyaratan perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan ? 2. Apa tujuan, fungsi dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan ?
Modul Peraturan Perusahaan
12
3. Dalam hal perusahaan membuat peraturan perusahaan, materi apa saja yang perlu dimuat dalam peraturan perusahaan ? 4. Perusahaan yang mempunyai cabang di beberapa daerah apajah dimungkinkan untuk membuat peraturan perusahaan turunan ? 5. Sebutkan dan uraikan alasannya ? 6. Dapatkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam 1 (satu) group membuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi semua perusahaan dalam group tersebut ? berikan alasannya ? 7. Berapa lama jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan ? 8. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi apabila pengusaha akan melakukan perubahan peraturan perusahaah sebelum berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan,? 9. Apakah ada sanksi bagi
bagi pengusaha yang tidak membuat atau tidak
memperbaharui peraturan perusahaan yang sudah habis masa berlakunya ? 10. jelaskan
mengapa
pertimbangan
peraturan
dahulu
kepada
perusahaan wakil
perlu
dimintakan
pekerja/buruh
sebelum
saran
dan
dimintakan
pengesahan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ? 11. Instansi mana yang
mempunyai kewenangan mengesahkan peraturan
perusahaan ? D.
RANGKUMAN
1. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan 2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kuranya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan 3. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha, yang dalam proses pembuatannya harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh atau dari serikat pekerja/buruh apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/buruh. 4. Peraturan perusahaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui apabila telah habis masa berlakunya. Apabila
selama berlakunya peraturan
perusahaan, pengusaha akan melakukan perobahan isi peraturan perusahaan, maka perobahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
Modul Peraturan Perusahaan
13
wakil pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh apabila diperusahaan tersebut sudah terbentuk serikat pekerja/buruh. 5. Pembuatan, perubahan dan pembaruan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk . 6. Peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi pedoman bagi kedua belah pihah dalam melaksanakan hubungan kerja. 7. Pengusaha wajib menjelaskan dan membagikan peraturan perusahaan kepada pekerja, agar pekerja mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja dengan pengusaha. 8. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja dapat dihindari terjadinya perbedaan persepsi tentang hak dan kewajibannya dan bila terjadi perbedaan dapat melihat kembali peraturan peruahaan sebagai pedoman. 9. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tertulis dalam peraturan perusahaan diharapkan akan terciptanya ketenangan bekerja, peningkatan produktivitas kerja, keuntungan
dan
kelangsungan
usaha
dan
akhirnya
pengusaha
dapat
memberikan upah yang lebih baik, jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya. 10. Didalam membuat peraturan perusahaan, mengajukan permohonan pengesahan mengikuti persyaratan dan tatacara yang telah ditentukan. Pembuatan peraturan perusahaan bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi syarat, oleh karena itu bila terdapat perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenahi sanksi berupa denda atau kurungan. E.Evaluasi
I.Studi Kasus 1
SENGKETA PENERAPAN PERATURAN PERUSAHAAN DI PT. ANGIN RIBUT – DI KAWASAN INDUSTRI CIKARANG
PT. ANGIN RIBUT, alamat : Jl. Guntur No.49 Kawasan Industri Cikarang adalah perusahaan garmen dengan jumlah karyawan : 1.659 orang (1200 wanita + 459 lakilaki). Pekerja di perusahaan ini terhimpun dalam 2 ( dua ) Serikat Pekerja / Serikat Buruh, masing-masing SP X dan SP Y.
Modul Peraturan Perusahaan
14
Perusahaan telah membuat Peraturan Perusahaan dan disahkan
23 April
Sekarang (Desember 2013), telah diperpanjang / diperbarui setiap
2007 –
2 tahun.
Sejak diberlakukannya, manajemen tidak melaksanakan ketentuan yang telah dituangkan Peraturan Perusahaan, antara lain pekerja / buruh yang bekerja pada hari libur resmi tidak menerima upah lembur, tidak memfungsikan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagai wadah penerima dan penyalur aspirasi pekerja / buruh, dan banyak lagi penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen, seperti tidak diberikan alat keselamatan kerja, fasilitas makan tidak layak dan dibawah standar gizi yang ditetapkan. Tidak konsistennya manajemen perusahaan telah berakibat resahnya pekerja / buruh 3 bulan terakhir. Pengurus kedua Serikat Pekerja / Serikat Buruh telah mengajak manajemen untuk membahas keresahan ini, dan belum ditanggapi. Pekerja / Buruh menuntut agar segera meninjau kembali Peraturan Perusahaan yang ada dengan mengikutsertakan perwakilan / pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Pihak manajemen tetap belum bersedia dan menjanjikan akan dibicarakan setelah habis masa berlakunya Peraturan Perusahaan. Hal ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Krawang.
Instruksi 1. Pelajari kasus ini dengan cermat, dan anda ditugaskan menuliskan data, fakta dan masalah. 2. Jika anda telah menyusun data, fakta dan masalahnya dengan benar, anda ditugaskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dengan merujuk aturan yang berlaku.
Modul Peraturan Perusahaan
15
II.Studi Kasus 2
1. Data Perusahaan
a.
Nama perusahaan
: PT. MITRA SELARAS.
b.
Alamat
: Kantor pusat Jl. Gatot Subroto KAV. 70, Jakarta selatan Kantor cabang meliputi 3 ( tiga ) provinsi yaini DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
c.
Serikat pekerja / buruh
: SP/SB A jumlah anggota 150 orang SP/SB B jumlah anggota 120 orang
d.
Jumlah tenaga kerja
: 1.200 orang pekerja, Laki-laki 400 orang dan Wanita 800 orang
e.
Perjanjian Kerja Bersama
: belum ada
(PKB)
f.
Peraturan Perusahaan (PP)
: Draft PP pembaharuan dalam proses konsultasi dengan wakil pekerja / serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka pengesahaan PP pembaharuan.
2. Fakta dan Kontek Kasus Draft PP telah dikonsultasikan kepada penguru SP/SB yang ada dalam perusahaan dengan respon/ tanggapan sbb:
a.
SP/SB A, menyarankan perobahan substansi, beberapa pasal dalam Draft PP perobahan dengan alasan : isi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.
SP/SB B, menolak memberikan pertimbangan dan mengajukan usul untuk melakukan perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha.
3. Instruksi. Buat kajian dan rekomendasi terhadap kasus tersebut diatas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Modul Peraturan Perusahaan
16
F.Umpan Balik dan Tindak Lanjut Apabila saudara telah mampu menjelaskan Latihan dan Evaluasi pada bab ini, berarti Saudara telah menguasai topic ini dengan baik. Akan tetapi, jika Saudara masih ragu dengan pemahaman Saudara mengenai materi yang terdapat dalam Bab ini, maka Saudara perlu melakukan pembelajaran kembali secara lebih intensif.
Modul Peraturan Perusahaan
17
Daftar Pustaka
1. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenakerjaan, Jakarta 2009. 2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Keputusa Makamah Konstitusi NO. 115/TUU-VII/2009. 4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomer 28 tahun 2014, tentang : Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. 5. Permohonan pengesahan peraturan perusahaan - Kota Administrasi ... pusat.jakarta.go.id/doc/Form_Permohonan_pengesahan_peraturan_perusahaan.pdf 6. PERATURAN PERUSAHAAN 2017 – 2019 hris-ess.nissan.indomobil.co.id/ESS/Company/CR/PERATURANPERUSAHAAN.pdf
Daftar Lampiran 1. Formulir permohonan pengesahaan Peraturan Perusahaan 2. Formulir lain yang berkaitan dengan pengesahan peraturan perusahaan
Modul Peraturan Perusahaan
18
FORMAT PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
KOP PERUSAHAAN ......, ............... (kota dan tanggal) No : Hal : Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Kepada ........................................... di ........................................
Sesuai dengan Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar, yaitu: 1. Nama Perusahaan : 2. Alamat Perusahaan : 3. Nomor Telepon : 4. Jenis/Bidang Usaha : 5. StatusPerusahaan
(diisi sesuai KLUI)
: PT/CV/Firma/PerusahaanPerseorangan/BadanUsaha Negara/ Persero/ PMA/ PMDN/Joint Venture ; (coret yang tidak perlu)
6. Surat Keputusan Izin Usaha : Nomor
:
Tanggal
:
7. Nama-nama Serikat Pekerja di Perusahaan (apabila ada) : 8. Nomor Kepesertaan Jamsostek : 9. Jumlah Pekerja Pusat : Laki-laki
: ................ orang
Wanita
: ................ orang
10. Jumlah Pekerja di Cabang : Laki – laki : ................ orang Wanita
: ................ orang
11. Konsep Peraturan Perusahaan : Baru/Pembaharuan yang ke ...... kali perlu)
(sebutkan); (coret yang tidak
12. Tanggal berlakunya Peraturan Perusahaan yang baru : 13. Upah Pekerja Bulanan : Minimum Rp. ..................... Modul Peraturan Perusahaan
19
Maximum Rp. ..................... 14. Upah Pekerja Harian : Minimum Rp. ..................... Maximum Rp. ..................... 15. Sistem Hubungan Kerja : a. Untuk Waktu Tertentu : ..................... orang b. Untuk Waktu Tidak Tertentu : ..................... orang
Lampiran : 1. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja. 2. Konsep Peraturan Perusahaan yang akan disahkan (3 eksemplar ). 3. Peraturan Perusahaan yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya. 4. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan - penjelasannya bagi Peraturan Perusahaan yang akan diperbaharui. 5. Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi Perjanjian Ker ja Bersama (jika sudah ada Serikat Pekerja) . 6. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir Jamsostek.
Pimpinan Perusahaan, ............................... Catatan : Setiap ber kas Peraturan Perusahaan diparaf disetiap lembarnya oleh manajemen.
Modul Peraturan Perusahaan
20
LAMPIRAN II
FORMAT SURAT PERNYATAAN 1
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sebagai berikut: 1. Perusahaan telah menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Perusahaan PT. .................. dengan surat tanggal ............, nomor .................. kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dari setiap unit kerja di perusahaan. 2. Untuk itu, kami telah memberikan saran dan pertimbangan terhadap naskah Rancangan Peratur an Perusahaan tanggal ............... sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 3. Pengusaha dalam rangka menyusun naskah Peraturan Perusahaan, telah memperhatikan saran dan pertimbangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dan tidak lebih rendah dari Peraturan Perusahaan lama.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. ................, ................ (kota dan tanggal) Pihak-Pihak yang menyatakan, Pengusaha, PT. ........................
Wakil Pekerja/Bur uh, NAMA UNIT/DIVI SI/ SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH*)
TANDATANGAN Meterai Rp. 6.000,-
1
1. ..........
2
2. .........
3
3. ..........
4
4..........
dst Keterangan *): -
apabila di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/ser ikat buruh, maka yang memberikan saran dan pertimbangan adalah wakil pekerja/buruh dari unit/divisi.
-
apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang memberikan saran dan pertimbangan adalah serikat pekerja/serikat buruh.
Modul Peraturan Perusahaan
21
LAMPIRAN III FORMAT SURAT PERNYATAAN 2 KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : .............................................. Alamat : .............................................. Jabatan : .............................................. Dengan ini menyatakan bahwa sampai saat ini di perusahaan kami PT. .............................. tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
..............., ................. (kota dan tanggal)
Meterai Rp. 6.000,-
........................... Direktur
Modul Peraturan Perusahaan
22