Modul A Brevet Pajak - Edisi Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

t a x



center INSTITUT TAZKIA



MODUL PERPAJAKAN BREVET A Pengantar Perpajakan Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan PBB, BPHTB, dan Bea Meterai PPh Orang Pribadi PPh Pemotongan dan Pemungutan PPN dan PPN-BM



TAX CENTER TAZKIA INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) TAZKIA TAHUN 2023



DAFTAR ISI DAFTAR ISI .................................................................................................... i BAB I PENGANTAR HUKUM PERPAJAKAN .................................................... 1 A.



PENDAHULUAN .......................................................................................... 1



B.



RETRIBUSI ................................................................................................ 2



C.



ASAS PEMAJAKAN ...................................................................................... 3



D.



TEORI – TEORI PEMAJAKAN ....................................................................... 5



E.



ASPEK HUKUM ........................................................................................... 6



F.



PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK ............................................................ 6



G.



PERLAWANAN TERHADAP PAJAK .............................................................. 10



H.



PEMBAGIAN JENIS PAJAK ......................................................................... 10



I.



SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ................................................................... 11



J.



ASAS PEMUNGUTAN PAJAK ...................................................................... 12



K.



PROSENTASE TARIF PAJAK....................................................................... 12



L.



STRUKTUR TARIF PAJAK .......................................................................... 13



BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ....................... 15 A.



PENGANTAR ............................................................................................ 15



B.



TUJUAN PERUBAHAN ............................................................................... 15



C.



ACUAN PERUBAHAN ................................................................................. 15



D.



SUBSTANSI PERUBAHAN .......................................................................... 16



E.



PENAMBAHAN DEFINISI ........................................................................... 16



F.



HUKUM PAJAK FORMAL ............................................................................ 19



G.



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ...................................................... 20



H.



PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ................................................... 28



I.



SURAT PEMBERITAHUAN.......................................................................... 32



J.



PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK .......................................................... 40



K.



SURAT SETORAN PAJAK ........................................................................... 42



L.



PEMERIKSAAN ......................................................................................... 45



M. SURAT KETETAPAN PAJAK ........................................................................ 51 N.



SURAT TAGIHAN PAJAK ........................................................................... 54 i



O.



RESTITUSI .............................................................................................. 56



BAB III PBB, BPHTB, DAN BEA METERAI .................................................. 61 A.



PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB).......................................................... 61



B.



PENGERTIAN PBB-P2 ............................................................................... 61



C.



ISTILAH-ISTILAH PBB-P2 ......................................................................... 61



D.



BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN (BPHTB) .......... 75



E.



BEA METERAI .......................................................................................... 86



F.



Latihan Soal PBB ...................................................................................... 95



G.



Latihan Soal BPHTB .................................................................................. 96



BAB IV PPh ORANG PRIBADI .................................................................... 98 A.



KARAKTERISTIK PAJAK PENGHASILAN ...................................................... 98



B.



SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ................................................................. 100



C.



OBJEK PAJAK PENGHASILAN (TAXABLE INCOME) .................................... 107



D.



BIAYA DAN BUKAN BIAYA ...................................................................... 110



E.



NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO ........................................ 117



F.



PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) .............................................. 118



G.



PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) ................................. 120



H.



TARIF PAJAK ......................................................................................... 123



I.



KREDIT PAJAK ....................................................................................... 126



J.



ANGSURAN PPh PASAL 25 ...................................................................... 131



K.



Jenis SPT PPh Orang Pribadi ................................................................... 136



BAB V PPh PEMOTONGAN PEMUNGUTAN ............................................... 138 A.



JENIS PPh Pot-Put .................................................................................. 138



B.



KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK .............................................................. 138



C.



HAK WP YANG DIPOTONG ...................................................................... 138



D.



HAK PEMOTONG PAJAK .......................................................................... 139



E.



PPh PASAL 21 ........................................................................................ 141



F.



CONTOH KASUS PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ..................................... 153



G.



PPh PASAL 22 ........................................................................................ 186



H.



PPh PASAL 23 ........................................................................................ 194



I.



PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) .................................................................. 206



J.



PPh PASAL 15 ........................................................................................ 219 ii



K.



PPh PASAL 26 ........................................................................................ 224



BAB VI PPN DAN PPN-BM ........................................................................ 248 A.



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ......................................................... 248



B.



PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DALAM DAERAH PABEAN ................. 254



C.



PPN ATAS IMPOR BKP ............................................................................ 263



D.



PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ................................................................... 264



E.



EKSPOR OLEH PKP ................................................................................. 266



F.



KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI........................................................... 266



G.



PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN .................................................................... 269



H.



PEMUNGUTAN DAN PEMUNGUT PPN ....................................................... 270



I.



FAKTUR PAJAK....................................................................................... 272



J.



NOTA RETUR ......................................................................................... 281



K.



PENGKREDITAN PPN (PAJAK MASUKAN/PM) ............................................ 282



L.



PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM ) .............................. 285



M. SENTRALISASI PENGENAAN PPN ............................................................ 289 N.



FASILITAS DIBIDANG PPN/PPn BM ......................................................... 293



O.



RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN .............................................. 306



P.



SPT MASA PPN DAN PPn BM 1111 ........................................................... 311



Q.



PENYAMPAIAN SPT PPN MELALUI e-FILING ............................................. 314



iii



BAB I PENGANTAR HUKUM PERPAJAKAN



Pengantar Hukum Perpajakan



BAB I PENGANTAR HUKUM PERPAJAKAN A. PENDAHULUAN Pajak merupakan kewajiban segenap lapisan masyarakat baik melalui entitas usaha maupun secara individual sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Banyak pakar ilmu hukum pajak dari dalam dan luar negeri yang memberikan defisini pajak, diantaranya menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. , dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990:5):



“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Sedangkan menurut :



R. Santoso Brotodihardjo, S.H. “Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturanperaturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubunganhubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)” Kewajiban perpajakan itu muncul dari ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi :



“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.” Berdasarkan ketentuan diatas, bisa dilihat bahwa pajak memang bersifat memaksa. Oleh sebab itu, pajak harus dibayar oleh semua orang. Dan itu pula sebabnya pembayar pajak disebut dengan Wajib Pajak, artinya pihak yang harus membayar pajak atau melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum, pajak memiliki fungsi budgeter dan fungsi reguleren. Fungsi budgeter berarti pajak menjadi salah satu sumber penerimaan Negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian fungsi budgeter tersebut harus diimbangi dengan fungsi reguleren (mengatur) dalam rangka mempercepat terciptanya kesejahteraan umum. Misalnya 1



Pengantar Hukum Perpajakan



mengatur/membatasi konsumsi masyarakat, melakukan redistribusi dari si kaya kepada si miskin, memberikan insentif pada investasi dan pembangunan ekonomi dan lain sebagiannya. Pajak juga merupakan suatu bukti bahwa eksistensi suatu Negara beserta pemerintahannya diakui oleh rakyat. Jika rakyat patuh melaksanakan kewajiban perpajakan berarti semakin mengokohkan eksistensi pemerintahan tersebut. Dalam hidup bernegara, sudah pasti masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban satu sama lain. Di satu sisi pemerintah harus memberikan rasa aman dan pelayanan umum kepada rakyat. Dan sisi lain rakyat harus memenuhi salah satu kewajibannya, yaitu membayar pajak. Sebagai pungutan yang bisa dipaksakan, pajak bisa ditagih dengan cara kekerasan melalui proses penagihan pajak. Misalnya dengan surat paksa, surat sita atau bahkan penyanderaan (gijzeling). Jika kewajiban perpajakan baik secara formal maupun material tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak, maka pihak otoritas perpajakan bisa mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis sanksi tersebut bisa dikelompokan menjadi sanksi bunga, denda, kenaikan maupun sanksi pidana Sesuai ketentuan Pasal 23A UUD 1945 di atas, pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian perpajakan dilakukan berdasarkan undang-undang perpajakan yang terdiri dari :



HUKUM PAJAK



HUKUM PAJAK MATERIAL



HUKUM PAJAK FORMAL



B. RETRIBUSI Di samping pungutan dalam bentuk pajak, Negara juga dapat menarik pungutan lain yang bersifat memaksa. Misalnya berbentuk retribusi. Hanya saja pajak dan retribusi memiliki perbedaan pokok. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (atau ada kontra-prestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi 2



Pengantar Hukum Perpajakan



tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran parkir kendaraan bermotor dijalan, karcis masuk terminal, ijin usaha di daerah, kebersihan dan lain-lain. Khusus mengenai pungutan retribusi di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997 stdtd UU Nomor 34 Tahun 2000 tersebut menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Petunjuk pelaksanaan lebih detil mengenai retribusi daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Pungutan berbentuk sumbangan juga biasa dilakukan oleh Negara dalam kondisikondisi tertentu. Hanya saja sumbangan tidak bersifat memaksa. Bila yang menikmati pajak adalah semua lapisanmasyarakat karena pajak tidak memiliki kontraseprestasi langsung yang dapat ditunjuk. Berbeda dengan sumbangan justru dinikmati oleh penerima sumbangan. Namun sumbangan ini tentu tidak bisa dipaksakan kepada semua orang. Misalnya sumbangan bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor dsb) dan sumbangan pengungsi.



C. ASAS PEMAJAKAN Adam smith dalam bukunya An Inquiri into the Natura and Causes of the Wealth of Nations menyatakan bahwa asas-asas dalam system pemajakan harus mencakup : 1. Keadilan (equality) Pemungutan pajak harus bersifat final adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta. Asas keadilan bermakna adil dalam prinsip perundang-undangan perpajakan maupun adil dalam pelaksanaannya. Disinilah dibutuhkan dukungan dari masyarakat dan aparat pajak yang profesional. 2. Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak itu tidak boleh ditentukan sewenang-wenang, tetapi Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, Objek Pajaknya, kapan harus dibayar, di mana harus dibayar, bagaimana administrasinya serta batas waktu pembayaran.



3



Pengantar Hukum Perpajakan



3. Kemudahan (Convienience of payment) Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn. 4. Ekonomis (Efficiency) Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin. Demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak. Pajak yang bisa dipungut harus lebih besar dibandingkan dengan biaya pemungutannya. 5. Asas Keadilan Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif. a. Benefit Principle & Ability Principle Keadilan pemungutan pajak, menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave dalam buku Public Finance in Theory and Practice, terdiri dari dua macam asas keadilan, yaitu: • Benefit Principle. Dalam sistem perpajakan yang adil, setiap wajib pajak harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. Pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approach. • Ability Principle. Pajak sebaiknya dibebankan kepada WP berdasarkan kemampuan membayar. b. Keadilan Horizontal & Keadilan Vertikal Perbedaan lainnya masalah keadilan dalam pemungutan pajak adalah: • Keadilan Horizontal. yaitu bila beban pajaknya sama untuk semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan, • Keadilan Vertikal. yaitu bila orang dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama,



4



Pengantar Hukum Perpajakan



D. TEORI – TEORI PEMAJAKAN Teori yang menjadi “dasar” bagi Negara untuk memungut pajak antara lain : 1. Teori Asuransi Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada Negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada Negara. 2. Teori Kepentingan Teori kepentingan diartikan bahwa Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga Negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat. Warga Negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak yang lebih kecil untuk melindungi kepentingannya. 3. Teori Gaya Pikul Teori ini berpangkal pada azas keadilan yaitu bahwa setiap orang dikenakan pajak dengan bobot sama. Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Kekuatan (gaya pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam Pajak Penghasilan dikenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang berpenghasilan dibawah PTKP berarti gaya pikulnya tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak. Teori ini lebih menekankan unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan. 4. Teori Bakti Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini mendasarkan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya kepada Negara karena Negara lah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara. 5. Teori Daya Beli Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan 5



Pengantar Hukum Perpajakan



pajak, bukan kepentingan individu atau Negara, sehingga pajak lebih menitik beratkan pada fungsi mengatur. Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak.



E. ASPEK HUKUM Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi : 1. Hukum Pajak Material, memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Hukum pajak material meliputi : a. UU Pajak Penghasilan b. UU Pajak Pertambahan Nilai c. UU Pajak Bumi dan Bangunan d. UU Bea perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan e. UU Bea Materai 2. Hukum Pajak Formal, memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan, hukum pajak ini memuat antara lain : a. Tata Cara penetapan utang pajak b. Hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak. c. Kewajiban Wajib Pajak, sebagai contoh penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding. Hukum Pajak Formal meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Pajak dan UU Pengadilan Pajak.



F. PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK Cara menafsirkan suatu peraturan sangat berhubungan erat dengan sistem hukum yang berlaku. Di dunia ini dikenal dua macam sistem hukum, yaitu sistem hukum continental dan sistem hukum Anglo Saxon. Dalam sistem hukum continental (misalnya yang diterapkan di sebagian Negaranegara Eropa), hukum adalah sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan di bawahnya. Dalam sistem ini, hakim tidak membuat peraturan melainkan hanya melaksanakan yang sudah ada. Sedangkan penafsirannya sangat 6



Pengantar Hukum Perpajakan



tergantung pada pelaku hukum itu sendiri, baik itu masyarakat subjek hukum, jaksa, polisi atau hakim. Bila penafsiran mereka berbeda satu sama lain, maka yang paling afdol adalah penafsiran hakim. Dalam sistem Anglo saxon (misalnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat), keputusan hakim adalah aturan hukum. Para hakim membuat keputusan yang dijadikan sebagai hukum yang akan digunakan oleh hakim-hakim selanjutnya. Oleh karena itu dalam sistem ini, yurisprudensi dipegang kuat sebagai dasar hukum. Di Negara yang menganut sistem hukum continental seperti Indonesia setiap pelaku hukum boleh memberikan tafsir hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum continental ini, hukum adalah sesuatu yang tertulis di undang-undang yang implementasinya tergantung kepada para pelaku hukum, masyarakat, jaksa, penyidik, dan sebagiannya. Bila di antara mereka terdapat perbedaan penafisiran atau sengketa, maka penafsiran hakim yang harus menjadi pegangan. Penafsiran hakim tersebut mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa, tetapi tidak mengikat masyarakat pada umumnya. Secara umum penafsiran hukum (termasuk hukum pajak) bisa diurutkan berdasarkan kekuatan hukumnya, yaitu penafsiran otentik, sistematis, historis, gramatikal, analogi, acontrario dan kebiasaan. Penjelasaan masing-masing kaidah penafisiran hukum tersebut adalah : a. Penafsiran Otentik Hukum ditafsirkan sesuai dengan bunyi dari hukum itu sendiri. Penafsiran terhadap peraturan itu ada di dalam peraturan itu sendiri. Biasanya hal ini diatur dalam bagian awal suatu peraturan. Pelaku hukum mencoba menafsirkan hukum sesuai dengan tafsiran yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, baik dalam pasalpasal maupun penjelasannya. b. Penafsiran Sistematik Hukum ditafsirkan berdasarkan konteks permasalahan. Penafsiran terhadap suatu peraturan, dikaitkan dengan berbagai peraturan lain yang berkonteks sama atau saling berkaitan. Penafsiran sistematis dilakukan bila suatu hukum mempunyai relevansi atau keterkaitan dengan aturan lain. Jadi semua aturan yang relevan akan dikumpulkan dan dilihat sesuai dengan konteks masalahnya. Hal ini dilakukan karena suatu pasal undang-undang tidak akan berdiri sendiri, tetapi akan memiliki satu kesatuan kerangka pikir dengan pasal-pasal lainnya. c. Penafsiran Historis Hukum ditafsirkan berdasarkan latar belakang sejarah dari munculnya peraturan yang bersangkutan. Penafsiran terhadap peraturan itu mengacu pada sebab, 7



Pengantar Hukum Perpajakan



orientasi, pertimbangan (konsideran) atau latar belakang permasalahan yang mengakibatkan diberlakukannya peraturan. Penafsiran historis bisa dilakukan dengan melihat sejarah keluarnya suatu peraturan apa yang melatarbelakangi suatu peraturan. Hal ini bisa diperoleh dari proses kelahiran peraturan tersebut, hasil-hasil rapat para pembuat draft atau yang mengesahkan undang-undang. Hasil-hasil pembahasan antara pemerintah dengan DPR bisa menjadi rujukan dalam penafsiran secara historis ini. d. Penafsiran Gramatikal Hukum ditafsirkan sesuai bunyi (tata bahasa) dari hukum itu sendiri, akan tetapi penafsirannya tergantung pada pihak-pihak yang melakukan interpretasi. Penafsiran secara gramatikal ini hanya mengandalkan redaksi dan tata bahasa dari undang-undang itu sendiri. Ini dilakukan bila tidak ada aturan lain yang berkaitan atau dalam konteks yang sama. Penafsiran ini cenderung bersifat subjektif oleh masing-masing pihak karena sangat dipengaruhi oleh pemahaman yang bersangkutan. e. Penafsiran Analogi Hukum ditafsirkan berdasarkan analogi yang bisa ditarik dari peraturan lain yang sudah ada. Penafsiran sebisa mungkin disesuaikan dengan penafsiran asli yang berkaitan dengan sumber analogi. Dalam penafsiran analogi, peraturan yang sudah ada digunakan untuk menjustifikasi suatu kejadian atau transaksi yang memiliki kemiripan (analog) dari segi sifat, karakter, dan mekanismenya. Penafsiran analog ini sering disebut sebagai penafsiran secara ekstensif (diperluas). Model penafsiran ini diragukan kesohihannya dalam sistem hukum continental. f. Penafsiran A Contrario Hukum ditafsirkan berdasarkan aturan lain yang ada, yang sifatnya bertentangan atau kebalikan dengan kondisi yang dihadapi. Cara ini diterapkan berkaitan dengan dua permasalahan yang berkonteks sama tapi saling bertentangan, dan salah satunya tidak diatur dalam hukum. Logikanya bisa dipersamakan dengan cara berpikir berikut ini. Kalau positif, maka hamil. Kalau negative maka kebalikan hamil (tidak hamil). g. Penafsiran berdasarkan kebiasaan (habits) di lapangan Yaitu menjustifikasi suatu kejadian berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan di lapangan bisa dijadikan sebagai salah satu cara 8



Pengantar Hukum Perpajakan



penafsiran atas kejadian-kejadian baru yang belum terakomodasi dalam undangundang. Di samping itu, seorang pelaku hukum juga harus memahami asas-asas dalam memberikan tafsiran hukum. Ada tiga asas yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku hukum, yaitu : •



Lex spesialis derogate legi generalis, yaitu peraturan yang khusus mengalahkan yang peraturan yang umum;











Lex superior derogate legi inferiori yaitu peraturan yang tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Dalam hal ini pelaku hukum harus memahami pula hirarki (tata urutan) hukum yang berlaku; Lex posteriori derogate legi priori, yaitu peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.



Ketiga asas di atas tidak bisa diterapkan untuk kejadian atau kasus yang berbeda, akan tetapi harus diterapkan dalam konteks permasalahan yang sama. Dan dalam hukum pada prinsipnya suatu kejadian tidak bisa dijustifikasi dengan undang-undang yang baru di mana pada saat kejadiaan undang-undang tersebut belum ada. Suatu peristiwa masa lampau tidak bisa dijustifikasi menggunakan ukuran hukum masa kini yang pada saat peristiwa tersebut terjadi hukumnya belum ada.



9



Pengantar Hukum Perpajakan



G. PERLAWANAN TERHADAP PAJAK Perlawanan terhadap pajak dapat dibedakan menjadi perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu Negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak. Di antaranya dapat dibedakan cara-cara sebagai berikut : 1. Penghindaran diri dari pajak (tax avoidance) Dilakukan dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan untuk dikenakan pajak. Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Misalnya menyimpan uang dalam bentuk reksadana supaya dibebaskan dari pengenaan pajak. 2. Pengelakan diri dari pajak (tax evasion) Dilakukan dengan cara melanggar undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar pengenaannya. Misalnya WP memanipulasi pajak dengan melakukan pembukuan ganda. 3. Melalaikan pajak Dilakukan dengan cara menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi. Misalnya menghalangi tindak penyitaan dengan menyembunyikan barang-barang yang akan disita.



H. PEMBAGIAN JENIS PAJAK Secara umum pajak yang diberlakukan di Indonesia dapat dibedakan dengan klarifikasi sebagai berikut : 1. Menurut sifatnya • Pajak langsung adalah pajak yang pembebannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh Pajak Penghasilan. • Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak pertambahan nilai. 2. Menurut sasaran atau objeknya • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh pajak penghasilan. 10



Pengantar Hukum Perpajakan







Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Menurut pemungutnya • Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak bumi dan Bangunan dan Bea Materai. • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh pajak Kendaraan Bermotor, pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dll.



I. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Dalam proses pemungutan pajak, dikenal 6 macam system yaitu : 1. Ditentukan oleh pemerintah atau Negara (official assessment system). Dalam hal ini beban pajak ditentukan oleh otoritas pajak, dan Wajib Pajak hanya tinggal membayarnya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2. Ditentukan sendiri oleh Wajib Pajak, kemudian Wajib Pajak membayarnya, akan tetapi nanti otoritas pajak akan menguji keabsahannya (self assessment system). Jika masih kurang atau lebih, maka kekurangan itu harus dibayar atau kelebihan itu bisa dikembalikan atau digunakan untuk membayar pajak yang lain. Misalnya PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29. Dalam sistem ini Wajib Pajak : a. Menghitung sendiri pajaknya; b. Membayar sendiri pajaknya; c. Melaporkan sendiri pembayaran pajaknya atau kewajiban pajak yang lain. 3. Dibayar melalui Wajib Pajak lainnya lewat pemotongan atau pemungutan, kemudian bagi Wajib Pajak yang dipotong/dipungut, pemotongan/pemungutan itu adalah merupakan kredit pajak atau pelunasan pajak (withholding system). Jika masih kurang atau lebih, maka kekurangan itu harus dibayar atau kelebihan itu bisa dikembalikan atau digunakan untuk membayar pajak yang lain. Misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 dan sebagiannya. 4. Stelsel Riil/stelsel nyata (Rieele stelsel) adalah suatu sistem pengenaan pajak, yang didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam suatu tahun pajak 5. Stelsel Fiktif (Fictieve Stelsel)



11



Pengantar Hukum Perpajakan



adalah suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiktif / anggapan. Bunyi suatu fiksi tergantung dari ketentuan undang-undang perpajakan yang bersangkutan 6. Stelsel Campuran adalah suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan baik pada stelsel riil maupun stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak menganut stelsel fiktif dan setelah akhir tahun pajak menganut stetsel riil Sejak undang-undang perpajakan tahun 1984 sampai dengan saat ini, cara yang diterapkan di Indonesia adalah kombinasi dari sistem self assessment, official assessment dan withholding system serta stelsel campuran. Maksud dari stelsel campuran adalah Wajib Pajak diharuskan membuat asumsi berapa pajak yang terhutang dalam satu tahun yang diangsur secara bulanan (PPh Pasal 25) dan kemudian menghitung berapa realisasi sesungguhnya PPh terhutang pada SPT Tahunan.



J. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 1. Asas Tempat Tinggal Negara mempunyai hak unluk memııngut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. 2. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dcngan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak. 3. Asas Sumber Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak.



K. PROSENTASE TARIF PAJAK Dalam Pajak Penghasilan prosentase tarif dibedakan: 1. Tarif Marginal Presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak, misalnya tarif PPh. 2. Tarif Efektif Presentase tarif pajak 'yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya, jika diketahui Penghasilan Kena Pajaknya sebesar Rp60 juta, dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, pajaknya dapat 12



Pengantar Hukum Perpajakan



dihitung sebesar Rp4.000.000 (5% x RP 50 juta + 15% x RP 10 juta). Dengan demikian, tarif efektifnya adalah Rp4 juta/Rp60 juta atau setara dengan 6,67%.



L. STRUKTUR TARIF PAJAK Struktur tarif yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak dikenal empat macam tarif, yaitu: 1. Tarif Pajak Proporsional/ Sebanding, yaitu persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, contohnya tarif 11% untuk PPN. 2. Tarif Pajak Progresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih beşar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar, misalnya tarif PPh. 3. Tarif Pajak Degresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar. 4. Tarif Pajak Tetap, dalam tarif ini ditetapkan tarif dengan jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contohnya, tarif bea materai. Dimana Indonesia menganut tarif pajak proporsional, progresif dan tarif yang tetap.



13



BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. PENGANTAR Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termasuk peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.



B. TUJUAN PERUBAHAN Tujuan perubahan undang-undang ini adalah untuk: 1. lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dam 2. lebih memberikan kepastian hukum serta, 3. mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Isu penting dalam UU KUP ini adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan aparatur pajak. Selain itu, perbaikan dan penguatan kewenangan aparatur pajak diharapkan tetap dapat berfungsi efektif, namun tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, dan integritas. UU KUP ini akan menjadi acuan bagi perubahan undang-undang perpajakan Iainnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).



C. ACUAN PERUBAHAN Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut: 1. meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara; 2. meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;



15



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



3. menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi; 4. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban; 5. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan; 6. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten; serta 7. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif. Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.



D. SUBSTANSI PERUBAHAN Untuk memudahkan pemahaman, pembahasan substansi perubahan UU KUP setelah definisi disusun berdasarkan urutan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu: 1. Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Kegiatan Usaha 2. Surat Pemberitahuan (SPT) 3. Pembayaran Pajak 4. Pembukuan & Pemeriksaan Pajak 5. Penagihan Pajak 6. Sengketa Pajak 7. Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan



E. PENAMBAHAN DEFINISI Perubahan UU KUP mencantumkan definisi di Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 sebagai berikut: ISTILAH Pajak



Wajib Pajak



DEFINISI Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



16



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Penelitian



Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Verifikasi Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pembahasan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Akhir Hasil Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan Pemeriksaan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan Bukti untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah Permulaan terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian Tindak tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta Pidana mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. P3B Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Mutual Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang Agreement selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur Procedure dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 17



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Persetujuan Bersama



Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang Bersama dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UndangUndang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan ketentuan formal yang mendasari pelaksanaan undang-undang perpajakan. KUP merupakan gerbang pengenalan terhadap jenis-jenis pajak yang dikelola Pemerintah Pusat, seperti PPh, PBB, BPHTB, dan BM. Dimana KUP memuat aturan-aturan umum yang pengenaannya tidak memandang jenis pajak. Hal-hal umum yang diatur dalam KUP, yaitu: - Tata Cara Pendaftaran sebagai Wajib Pajak (WP); - Hak dan Kewajiban Perpajakan; - Prosedur penagihan; - Dan beberapa hal umum lainnya. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak yang terdapat di Indonesia, adalah: a. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta WP untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional; b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat WP sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; c. WP diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan sikap gotong royong nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui 18



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh WP. Dalam Undang-Undang KUP digariskan bahwa Administrasi Perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.



F. HUKUM PAJAK FORMAL Sebagai hukum pajak formal, KUP memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materill menjadi kenyataan, hukum pajak ini memuat antara lain: a. Tata cara penetapan utang pajak. b. Hak-hak fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak. c. Kewajiban WP, sebagai contoh penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan hak-hak WP mengajukan keberatan dan banding. System pemungutan pajak yang wajib diketahui antara lain:



1. Official assessment Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Ciri-cirinya: - Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus; - Wajib pajak bersifat pasif; - Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan.



2. Self assessment Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenanng kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya: - Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri; - Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besar pajaknya; - Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Contoh: Pajak Penghasilan.



3. With holding system Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut pajak yang terutang oleh WP. 19



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Ciri-cirinya: - Wewenang memotong atau memungut pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, selain fiskus atau WP. Contoh: Pajak-pajak yang masuk dalam kategori pemotongan atau pemungutan (potput). Antara lain: PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2). Hak dan kewajiban WP serta wewenang fiskus dalam mengawasi pengenaan pajak secara lengkap dipaparkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).



G. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau indentitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP pada dasarnya merupakan identitas atau tanda pengenal bagi WP. NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan oleh WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sejak 1 April 2001 NPWP terdiri dari 15 digit. Kewajiban untuk memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap WP, hal ini seperti ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan: “Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun pajak, tidak wajib untuk memiliki NPWP. Sesuai Pasal 7 undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Besarnya PTKP sesuai (Peraturan Menteri Keuangan Nomor-101/PMK.010/2016), terhitung sejak 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. (Pasal 8 ayat 1 UU PPh)



20



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Subjek yang wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan. Jangka waktu pendaftaran NPWP berbeda untuk setiap Subjek. Khusus untuk WP Orang Pribadi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan orang yang tidak menjalankan usaha. Bagi WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Yang dimaksud dengan saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan. Sementara bagi WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Contoh : Tommy, status K/3 Bekerja sebagai pegawai tetap di PT ABC sejak 1 Agustus 2016 dengan penghasilan neto sebulan Rp. 6.000.000,00 Penghitungan untuk menentukan apakah Tommy harus ber-NPWP adalah: Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto disetahunkan 12 X Rp. 6.000.000,00 PTKP setahun (status K/3) Wajib Pajak Rp. 54.000.000,00 Status Kawin Rp. 4.500.000,00 Tanggungan 3 X Rp. 4.500.000,00 Rp. 13.500.000,00 (+) Jumlah PTKP



Rp. 7.000.000,00 Rp. 84.000.000,00



Rp. 72.000.000,00 (-)



Dari data di atas, Penghasilan Tommy bulan Agustus yang disetahunkan sudah melebihi PTKP. Dengan demikian Tommy harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat akhir September 2016



Wanita kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Warisan yang belum dibagi. Atas warisan yang belum terbagi, maka NPWP belum akan dihapus untuk mengakomodir kewajiban pajak warisan sebagai subjek pajak pengganti. Namun, bila warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya, 21



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



maka NPWP almarhum atau warisan dalam kedudukannya sebagai subjek pajak pengganti baru bisa dihapuskan. Bila karena suatu hal warisan tersebut belum dibagikan dan si ahli waris kemudian meneruskan usaha almarhum, maka status NPWP-nya dapat diperlakukan berdasarkan dua opsi. Pertama, bila sebelum almarhum meninggal, ahli waris ternyata telah memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya, ahli waris tersebut tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Kedua, bila ahli waris tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurus usaha almarhum, ahli waris tersebut dapat terus memakai NPWP almarhum sampai warisan tersebut dibagikan.



TEMPAT PENDAFTARAN Pada prinsipnya WP Orang Pribadi atau WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, dengan ketentuan sebagai berikut : ● WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP. ● Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan WP berada dalam dua atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar.



CARA PENDAFTARAN WP OP atau badan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara ke KPP domisili tempat tinggal Orang Pribadi atau tempat kedudukan WP Badan. Dalam praktiknya NPWP dapat diperoleh dengan tiga cara yaitu: a. Mendaftar dengan kesadaran diri untuk memperoleh NPWP. b. Pendaftaran NPWP melalui pemberi kerja, dan c. Diberikan secara jabatan.



22



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Jika mendaftar dengan kemauan sendiri, WP atau orang yang diberi kuasa khusus harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menetapkan tempat pendaftaran selain di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Pendaftaran NPWP diawali dengan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian formulir pendaftaran yang telah ditentukan sesuai yang tertera pada lampiran PER20/PJ./2013. Berdasarkan formulir pendaftaran tersebut, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP. Penerbitan NPWP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap. Jika WP melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan PKP akan diterbitkan bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap. Mulai 7 Desember 2004 Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui e-registration, DATA PENDUKUNG Data pendukung yang perlu dipersiapkan dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah: 1. Orang Pribadi ● Kartu tanda penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau ● Paspor bagi Orang Asing 2. WP Badan ● Akte pendirian dan perubahan atau Surat Keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi BUT ● NPWP Pimpinan/Penanggung jawab Badan ● KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi Orang Asing sebagai Penanggung jawab 3. Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong. ● Surat penunjukan sebagai Bendahara ● KTP Bendahara 4. Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong ● Perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Jo ● KTP bagi Penduduk Indonesia, atau paspor Orang Asing sebagai penanggung jawab ● NPWP Pimpinan atau Penanggung jawab JO



23



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



PENDAFTARAN NPWP KARYAWAN Dalam pelaksanaan pemberian NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja akan melibatkan beberapa pihak sekaligus yaitu Pemberi Kerja atau Bendaharawan, KPP Lokasi, KPP Domisili dan Karyawan. Pejelasan: 1. KPP lokasi dapat mengirim Surat Permintaan bantuan pendaftaran WP OP yang berstatus sebagai Karyawan kepada Pemberi kerja atau Bendaharawan, dengan melampirkan formulir daftar nominatif dan penjelasan mengenai tata cara pengisian e-NPWP ❖ Bila surat tersebut tidak direspon dalam 14 hari, maka KPP Lokasi juga dapat mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Data WP OP yang berstatus Sebagai Karyawan beserta lampiran yang diperlukan. ❖ Bila surat Permintaan Keterangan tidak dipenuhi dalam waktu 7 hari, maka KPP Lokasi dapat melakukan pencarian data WP OP yang berstatus sebagai Karyawan. 2. Pemberi kerja atau Bendaharawan harus merespon permintaan KPP Lokasi dengan mengisi formulir yang diperlukan serta meneruskannya ke karyawan untuk meminta fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Paspor, Kartu NPWP (bagi yang sudah memiliki NPWP atau NPWP Suami untuk Karyawati), dan dokumen lain yang diperlukan. Karyawan wajib mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP. 3. Karyawan wajib menyerahkan data/keterangan, dan formulir yang sudah diisi kepada Pemberi Kerja atau Bendaharawan untuk diteruskan kepada KPP Lokasi. 4. Pemberi kerja atau Bendaharawan meneruskan data/keterangan, dan formulir yang diperlukan kepada KPP Lokasi, dalam bentuk daftar nominatif dan e-NPWP dan akan diproses lebih lanjut 5a. Setelah disortir per-KPP Domisili, KPP Lokasi kemudian memproses permohonan daftar nominatif dan e-NPWP tersebut, mencetak kartu NPWP dan mengirimkannya kepada Pemberi Kerja atau Bendaharawan 5b. KPP lokasi mengirimkan daftar penerbitan NPWP per KPP domisili serta berkas NPWP yang bersangkutan kepada KPP Domisili.



24



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



6. Pemberi kerja dan Bendaharawan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar kepada Karyawan. 7. Selanjutnya hubungan antara Karyawan dengan KPP Domisili adalah hubungan sebagaimana layaknya WP yang terdaftar di KPP setempat. PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK Perubahan data WP dapat disebabkan karena WP pindah tempat tinggalnya atau tempat kegiatan usahanya sehingga terjadi perubahan KPP Domisili atau tempat kegiatan usahanya dan penghapusan NPWP dari WP. TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK Sesuai dengan PER-20/PJ/2013, Prosedur Pemindahan WP adalah sebagai berikut: 1.



2.



3.



4.



Dalam hal WP terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, WP dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau ke KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan WP Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan KPP Pindah Berdasarkan permohonan tersebut: a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada WP dan ditembuskan kepada KPP Baru; atau b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar permohonan Surat Pindah. Paling lama satu (1) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. KPP Baru wajib menerbitkan NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.



Dalam hal terjadi pemindahan tempat tinggal atau tempat usaha. KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP baru yang berisi, antara lain: a. Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih. b. Tindakan penagihan yang harus dilaksanakan atas tunggakan pajak.



25



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan PENGHAPUSAN NPWP Sesuai Peraturan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP, dalam hal: a. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 1) Wajib Pajak dan/atau Ahli Warisnya karena Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan/atau Objektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. 2) Wajib Pajak dalam rangka likuidasi atau pembubaran Karena penghentian atau penggabungan usaha; 3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau 4) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. b. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan atau Objektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Penghapusan NPWP tersebut diatas dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena: a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai Ahli Waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan. Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP terakhir. 26



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



PENGHAPUSAN NPWP BAGI WANITA KAWIN Penghapusan NPWP bagi WP wanita kawin, tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa suami telah terdaftar sebagai WP dan berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan. Berkas WP wanita kawin yang NPWP-nya telah dihapus tersebut : a) Diserahkan atau dikirimkan oleh KPP tempat wanita tersebut terdaftar ke KPP tempat suami terdaftar sebagai WP dengan disertai uraian singkat mengenai sejarah pelaksanaan kewajiban perpajakannya, untuk digabung dengan berkas WP suami. b) Digabungkan dengan berkas WP suami, dalam hal WP wanita kawin terdaftar pada KPP yang sama dengan tempat suami terdaftar. KEWAJIBAN PAJAK Adanya NPWP akan menimbulkan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, baik pajak sendiri atau pajak pihak lain yang dipotong. Bagi WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang hanya menerima penghasilan karyawan, maka secara umum kewajiban perpajakannya hanya meliputi kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan saja. Dalam hal ini WP tersebut tidak perlu melakukan kewajiban pajak yang lain seperti menghitung dan menyetor pajak sendiri atas gaji yang diperolehnya setiap bulan. Selain itu WP orang pribadi tersebut juga tidak perlu untuk membuat laporan (SPT Masa) ke KPP setiap bulannya karena penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut dilakukan oleh perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21. Namun demikian, bila Orang Pribadi tersebut bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maka Orang Pribadi tersebut harus menghitung kembali penghasilannya dalam SPT tahunan Orang Pribadinya.PPh Pasal 21 yang dipotong dari Pemberi Kerjanya dapat dijadikan sebagai kredit pajak di SPT tahunannya. Biasanya di akhir tahun pajak bagi WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu Pemberi Kerja, maka SPT tahunannya akan cenderung kurang bayar, sehingga akan menimbulkan angsuran PPh Pasal 25 di tahun selanjutnya. Sehingga akan timbul kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 setiap bulannya. Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban perpajakan untuk menghitung, memotong,menyetor dan melaporkan PPh pihak lain yang dipotong (withholding tax) dan pajaknya sendiri. 27



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



SANKSI-SANKSI TERKAIT Setiap kewajiban dalam hukum biasa akan diikuti dengan sanksi bila tidak dijalankan. Demikian pula dengan kewajiban ber-NPWP yang tidak dilaksanakan juga bisa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi perpajakan dan implikasi lain dari pelanggaran atas kewajiban NPWP antara lain adalah dikenai sanksi perpajakan. Sesuai dengan Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang yang bekerja dengan sengaja: a. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak atau tidak lengkap; atau d. Dan seterusnya. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar (UU No 28 Tahun 2007). Selain itu, jika WP sudah memenuhi persyaratan untuk wajib memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka kepada WP yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.



H. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGERTIAN Kewajiban untuk mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya dilakukan oleh Pengusaha, baik Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan: a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Daerah Pabean. b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean; dan c. Ekspor BKP. Pelaporan untuk dikukuhkan menjadi PKP Wajib dilakukan sebelum Pengusaha yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. Bagi Pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Identitas sebagai PKP ini ditandai dengan diberikannya Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), yaitu nomor yang diberikan kepada PKP untuk memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak tahun 2002, jumlah digit NPPKP sama dengan jumlah digit NPWP yang terdiri dari 15 (lima belas digit). 9 28



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



(Sembilan) digit pertama merupakan kode WP dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode Administrasi Perpajakan. FUNGSI NPPKP NPPKP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas PKP dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya.Pada dasarnya NPPKP yang dimiliki oleh PKP hanya 1 (satu). Namun jika PKP mempunyai lebih dari satu tempat usaha,dan PKP yang bersangkutan tidak mendapatkan izin untuk melakukan pemusatan PPN terutang, maka masingmasing tempat usaha tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini, NPPKP tersebut pada dasarnya hanyalah satu.Yang membedakan NPPKP yang satu dengan yang lainnya hanyalah perbedaan kode KPP dan Kode Cabang. WAJIB NPPKP NPPKP wajib bagi Pengusaha yang omzet penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak selama satu tahun bukunya lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya. Pengusaha kecil (omzet setahunnya kurang dari Rp4.800.000.000,00) bisa memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP atau tetap sebagai pengusaha yang tidak melakukan kewajiban PPN. Namun apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 maka pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Jika tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan batas waktu tersebut. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai PKP.



29



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



KPP Lokasi Pemberi Kerja



4



5



Pemberi Kerja / Bendaharawan 3



KPP Domisili Karyawan



9



Karyawan



CARA PENDAFTARAN Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ditujukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha WP. WP atau orang yang diberi kuasa khusus untuk melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke KPP. Formulir tersebut tersedia di KPP dan formatnya sesuai yang tertera pada lampiran PER-20/PJ./2013. Berdasarkan formulir pendaftaran, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap. Jika WP melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan PKP diterbitkan secara bersamaan paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap. PERUBAHAN IDENTITAS Alamat maupun status WP tidaklah abadi.Perubahan identitas WP amat sangat mungkin terjadi. Berkenaan dengan hal ini, jika PKP mengalami perubahan identitas misalnya perubahan alamat. Tata cara perubahan identitas PKP dalam hal PKP pindah alamat ke KPP lainnya dilakukan dengan cara seperti pemindahan NPWP. Hal ini dapat dilihat pada Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak atau Pengusaha kena Pajak.



30



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



PENCABUTAN NPPKP Seperti halnya NPWP,NPPKP juga tidak berlaku seumur hidup. Ada masanya dimana NPPKP dapat dicabut, sesuai dengan PMK Nomor-182/PMK.03/2015, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal: ● Pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau ● Sudah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. KEWAJIBAN PAJAK Adanya NPPKP akan menimbulkan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak dan menyampaikan PPN dan PPnBM. 1.



Memungut PPN dan Menerbitkan Faktur Pajak Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai kewajiban memungut PPN atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya, kecuali apabila penyerahan BKP dan atau JKP dilakukan kepada pihak yang ditunjuk menjadi Pemungut PPN (Wapu PPN). Pemungut PPN dalam hal ini wajib memungut PPN atas pembelian atau perolehan BKP dan atau JKP yang mereka lakukan. Pengenaan PPN di Indonesia dilakukan berdasarkan sistem faktur sehingga setiap penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan PKP harus dibuatkan Faktur Pajaknya. Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN dan PPnBM yang harus dibuat oleh PKP setiap melakukan penyerahan BKP atau JKP. Faktur Pajak juga merupakan bukti pungutan PPN dan PPnBM karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



31



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



2.



Menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM Kewajiban terakhir yang dilakukan oleh PKP sehubungan dengan PPN dan PPnBM adalah menyampaikan SPT Masa PPN. Khusus bagi PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, dalam Formulir SPT Masa PPN 1111 disediakan satu kolom khusus yang wajib diisi untuk menggambarkan jumlah penyerahan BKP mewah yang mereka serahkan. Sedangkan hak paling utama PKP adalah hak untuk mengkreditkan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN.



SANKSI-SANKSI Seperti halnya tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP juga memiliki konsekuensi pajak yang tidak dapat dikatakan ringan. Pengenaan sanksi perpajakan dan implikasi lain dari pelanggaran atas kewajiban NPWP antara lain: 1. Dikenai sanksi perpajakan sesuai dengan pasal 39 UU KUP; 2. Jika WP sudah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan pengusaha Kena Pajak (NPPKP), maka kepada WP yang bersangkutan dapat diterbitkan NPPKP secara jabatan.



I. SURAT PEMBERITAHUAN PENGERTIAN Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, untuk melaporkan tentang: ● Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak; ● Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak; ● Harta dan kewajiban; ● Pembayaran dan Pemotong atau Pemungut tentang Pemotongan atau Pemungutan Pajak Orang Pribadi atau Badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



32



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang : ● Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; ● Pembayaran atau Pelunasan Pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh Ketentuan Peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku; ● Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. WAJIB SPT Setiap pihak yang telah terdaftar di KPP pada dasarnya wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Ditjen Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan. Namun, ada pihak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT yaitu : - WP Orang Pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah PTKP, WP ini dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan maupun Masa; - WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas WP hanya dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa. JENIS SPT SPT banyak ragamnya. Jika dibedakan dalam jenis kewajiban pajaknya, maka hampir semua jenis pajak mewajibkan adanya penyampaian SPT. Dan jika dibedakan dalam periodisasi penyampaian kewajiban SPT, maka hal itu bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. Adapun yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Adapun yang dimaksud dengan tahun pajak adalah jangka waktu 1(satu) tahun takwim, kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Sedangkan pengertian dari bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) tahun pajak.



33



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



SPT Tahunan hanya dikhususkan untuk kewajiban pajak penghasilan, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Sementara SPT Masa bisa dibedakan sebagai berikut: a. SPT Masa PPh Pasal 21/26; b. SPT Masa PPh Pasal 22; c. SPT Masa PPh Pasal 23/26; d. SPT Masa PPh Pasal 25; e. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); f. SPT Masa PPh Pasal 15; g. SPT Masa PPN dan PPnBM bagi PKP Non Pemungut maupun Pemungut; MEDIA PENYAMPAIAN Dilihat dari media penyampaiannya, SPT dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu: 1. SPT Hardcopy, SPT dalam tampilan kertas yang sudah sejak lama dikenal; 2. E-spt: SPT dalam bentuk aplikasi (software) yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk digunakan oleh WP demi kemudahan dalam menyampaikan SPT. Istilahnya, eSpt adalah bentuk mutakhirnya SPT hardcopy yang telah sekian lama digunakan. CARA MEMPEROLEH SPT Untuk bisa memperoleh SPT bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Form SPT diambil di: ● KPP; ● Kantor Peyuluhan Pajak; ● KPP PBB; ● Kantor Wilayah Direktorat Pajak (Ditjen Pajak); ● Kantor Pusat Ditjen Pajak. 2. Download dari situs internet atau homepage Ditjen Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id 3. Dicetak atau digandakan/difotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. TATA CARA PENGISIAN SPT Setiap WP wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Ditjen Pajak tempat WP itu terdaftar atau dikukuhkan. Yang dimaksud mengisi adalah mengisi formulir SPT dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. WP yang mengisi SPT dengan tidak benar yang 34



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



mengakibatkan jumlah pajak yang terutang kurang bayar, akan dikenai sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi WP yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan keputusan Menteri Keuangan. Jika WP adalah WP Badan, SPT yang telah diisi harus ditanda-tangani oleh Pengurus atau Direksi. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP sendiri, maka SPT harus dilengkapi Surat Kuasa Khusus. Yang perlu dicermati oleh WP adalah, SPT yang lengkap tidak tidak hanya terdiri dari SPT Induk dan lampirannya saja. SPT yang lengkap adalah SPT yang disertai dengan keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dan telah ditandatangani oleh WP. Khususnya untuk WP yang menyelenggarakan pembukuan , salah satu dokumen yang harus disertakan adalah laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. SPT dapat dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen yang telah ditetapkan. Dengan demikian apabila SPT tidak ditandatangani, atau disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen yang telah ditentukan, maka SPT dapat dianggap tidak disampaikan. BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT SPT tidak dapat disampaikan sesuka hati. Ada waktu-waktu yang telah ditetapkan sebagai batas waktu penyampaian SPT, yaitu: 1. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. 2. Untuk SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. 3. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi,paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. 4. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Atas permohonan WP, Dirjen Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. 35



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah: 1. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. 2. WP badan atau WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (tahun) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan: a. Laporan keuangan sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi group) b. SSP PPh pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh pasal 29: dan c. Surat pernyataan dari akuntan public yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik. 3. WP Badan atau WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari Pemberi Kerja yang menyatakan bahwa Bukti Potong PPh pasal 21 (formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721-A2) belum diberikan oleh Pemberi Kerja. 4. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. 5. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.



36



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



CARA PENYAMPAIAN SPT 1. Konvensional SPT dapat dilakukan sendiri oleh WP secara langsung, menggunakan pos, atau menggunakan jasa perusahaan pengiriman/kurir. 2. E-spt, Merupakan suatu aplikasi (software) yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak baik Masa maupun Tahunan 3. e-Filing WP juga dapat menyampaikan SPT secara e-Filing, yaitu secara on –line dan real time. Penyampaian SPT secara on-line dan real time ini dapat dilakukan karena digunakannya internet dan juga bantuan perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Jadi dalam menyampaikan SPT secara e-Filing, WP tidak bekerja sendiri melainkan dibantu perusahaan ASP. PEMBETULAN SPT DAN PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN Sesuai dengan pasal 8 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan lebih atau kurang bayar, pembetulan SPT hanya dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari Wajib Pajak. Jika pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka terhadap WP dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Sanksi ini dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu.



37



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan. Namun hal ini hanya berlaku jika WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Kemudian meskipun jangka waktu pembetulan SPT telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, dengan syarat: a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; c. Jumlah harta menjadi lebih besar; d. Jumlah modal menjadi lebih besar. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. Selanjutnya walaupun jangka waktu pembetulan SPT telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima Keputusan Keberatan atau putusan banding mengenai surat ketetapan pajak tahun sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau keputusan keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima keputusan keberatan atau putusan banding tersebut. SANKSI-SANKSI TERKAIT SPT Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan di atas, atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, terhadap WP akan diterbitkan Surat Teguran. Disamping itu, jika tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 untuk SPT Masa selain PPN b. Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN c. Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan d. Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 38



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dikenakan terhadap WP Non Efektif, yaitu: a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya, sehingga masih terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. WP Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. WP yang tidak diketahui lagi alamatnya. Dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika WP melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka WP yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal dilakukanya pembayaran karena pembetulan SPT.



39



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



J. PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK PENGERTIAN Setiap pajak yang terutang wajib dibayar atau disetor oleh WP. Namun dalam hal ini WP perlu membedakan antara penyetoran dengan pembayaran pajak. Dalam praktik, istilah pembayaran dan penyetoran sering dicampuradukkan dan sering dianggap mempunyai pengertian yang sama. Penyetoran pajak diartikan sebagai pembayaran pajak dan begitu pula sebaliknya pembayaran pajak kadang-kadang diartikan juga sebagai penyetor pajak. TEMPAT PENYETORAN/PEMBAYARAN Pembayaran atau penyetoran pajak tidak ditujukan ke KPP/Ditjen Pajak, melainkan ke kas Negara melalui Kantor Pos/Bank Badan Usaha Milik Negara/ Bank Badan Usaha Milik Daerah (disebut bank persepsi/ bank devisa bank persepsi). Selain itu, pembayaran atau penyetoran pajak juga dapat ditujukan ke tempat pembayaran yang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ditjen Pajak tidak diperbolehkan menerima Setoran Pajak dari WP. BATAS WAKTU PENYETORAN/PEMBAYARAN Sesuai dengan peraturan perpajakan , jatuh tempo penyetoran/pembayaran pajak adalah sebagai berikut: 1. PPh Pasal 21 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2. PPh Pasal 23 dan Pasal 26 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. 3. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor, harus dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor. 5. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. 6. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Bendahara Pengeluaran harus disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau Belanja Daerah, dengan menggunakan SSP yang telah diisi dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. 7. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 40



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



22, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan pemerintah melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 8. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. 9. PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat akhir bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Sebelum SPT Masa PPN disampaikan. 10. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 11. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, (termasuk hari Sabtu*), maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.Termasuk hari libur tersebut adalah hari libur nasional atau harihari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. MENUNDA DAN MENGANGSUR PEMBAYARAN PAJAK Jika mengalami kesulitan likuidasi, sehingga tidak dapat membayar atau menyetor pajak pada waktunya, WP dapat mengajukan penundaan atau pengangsuran pajak: a. Yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. b. Yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh. Untuk dapat menunda atau mengangsur pembayaran pajak, WP harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Apabila ternyata batas waktu 9 (Sembilan) hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kuasanya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.



41



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan tersebut yang dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Surat keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.



K. SURAT SETORAN PAJAK PENGERTIAN Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik Negara/daerah atau tempat pembayaran lain yang ditujukan oleh Menteri Keuangan. SSP ini bias dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu SSP standar, dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP). Bentuk dan isi formulir SSP dapat dilihat seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: ❖ Lembar ke-1, untuk arsip WP,❖ Lembar ke-2, untuk KPP melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). ❖ Lembar ke-3, untuk diarsipkan oleh WP ke KPP. ❖ Lembar ke-4, untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Namun apabila diperlukan, SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat ketetapan Pajak/Surat tagihan Pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak satu Kode jenis Setoran, kecuali Wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP nomor 25 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU



42



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Nomor 28 tahun 2007 dapat membayar pajak penghasilan pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak satu SSP. SURAT SETORAN PABEAN CUKAI DAN PAJAK (SSPCP) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, SSPCP adalah SSP yang digunakan oleh importer atau WP dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangka 8 (delapan) yang peruntukannya sebagai berikut: ❖ Lembar ke-1, untuk Wajib Bayar. ❖ Lembar ke-2, untuk KPBC melalui KPPN ❖ Lembar ke-3, atau KPBC. ❖ Lembar ke-4, untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT. Pos Indonesia SSPCP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a. Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran PPnBM impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPnBM adalah fotokopi SSPCP lembar ke-3a. SSPCP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b. SSPCP yang diterima yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan PPh adalah SSPCP lembar ke-2b. SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan PPN adalah SSPCP lembar ke-2c. Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran PPnBM impor, maka untuk administrasi penerimaan PPnBM digunakan foto kopi SSPCP lembar ke-2c. Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN (SSCP) SSCP adalah SSP yang digunakan oleh PKP untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan Negara dari cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.SSCP dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang diperuntukannya sebagai berikut : ❖ Lembar ke-1a, untuk KPBC melalui Penyetor/WP; ❖ Lembar ke-1b, untuk Penyetor/WP; ❖ Lembar ke-2a, untuk KPBC melalui KPPN; ❖ Lembar ke-2b, untuk KPP melalui KPPN; ❖ Lembar ke-3, untuk KPP melalui Penyetor/WP; ❖ Lembar ke-4, untuk Bank Persepsi atau PT.Pos Indonesia.



43



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak, maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSPCP. Kemudian apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSCP. SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2014. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik meliputi untuk semua jenis pajak, kecuali : ● Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller DJBC ● Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus Transaksi pembayaran atau penyetoran tersebut dengan kode ID billing dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi/ Via Atm Wajib Pajak juga dapat memperoleh kode ID Billing dengan cara : ● Membuat sendiri pada aplikasi Billing DJP Online yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak ● Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak ● Diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, surat tagihan pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan Kurang Bayar Dalam hal Wajib Pajak membuat sendiri Kode ID Billing sebagaimana dimaksud diatas, dengan menginput data setoran pajak yang akan dibayarkan melalui aplikasi DJP online dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memperoleh USER ID dan PIN secara online , kemudian dilanjutkan dengan input data wajib pajak, terlebih dahulu harus melakukan log in dengan memasukan USER ID dan PIN akun pengguna Aplikasi DJP Online yang telah aktif. Kode Billing yang dibuat oleh Wajib Pajak berlaku selama 720 Jam atau 30 x 24 jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu tersebut dan Wajib Pajak dapat membuat kembali kode ID Billing tersebut.



44



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



L. PEMERIKSAAN PENGERTIAN Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. TUJUAN PEMERIKSAAN Secara garis besar, pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan ini antara lain harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B undang-undang KUP. Selain itu, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak: a. Menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. b. Yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. c. SPT Tahunan PPh menunjukan rugi. d. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis resiko. e. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau



45



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



f.



Melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap g. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



2. Pemeriksaan untuk tujuan lain Sementara itu pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal : a. Pemberian NPWP Wajib Pajak secara jabatan. b. Penghapusan NPWP. c. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP. d. WP mengajukan keberatan. e. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. f. Pencocokan data dan atau alat keterangan. g. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil. h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN. i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. j. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau. k. Memenuhi permintaan informasi dari Negara mitra perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. JENIS-JENIS PEMERIKSAAN PAJAK Undang-undang perpajakan pada awalnya hanya mengenal dua jenis pemeriksaan yang dibedakan berdasarkan cakupan dan tempat dilakukannya pemeriksaan pajak. Dua jenis pemeriksaan itu adalah Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya. a. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP di tempat WP yang dapat meliputi kantor WP, Pabrik,tempat usaha atau tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP atau tempat lain yang ditentukan oleh Pemeriksa Pajak.. b. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kepentingan efisiensi, pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi objektif dari WP yang akan diperiksa dan berdasarkan urgensi dari



46



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



dilakukannya suatu pemeriksaan. Dengan demikian, dalam pemeriksaan pajak juga dikenal jenis pemeriksaan berdasarkan kedalaman pemeriksaan, yaitu: a. Pemeriksaan Lengkap, yaitu pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. b. Pemeriksaan Sederhana, yaitu pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak atau jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Kebutuhan pemeriksaan juga disesuaikan dengan keadaan dan kecenderungan dalam perilaku industri dan jenis pembayar pajak, tuntutan penerimaan pajak, dan situasi atau perkembangan perekonomian nasional pada umumnya. Berkenaan dengan hal ini, maka dikenal : a. Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan (PL,PSL,atau PSK yang bersifat rutin dilakukan terhadap WP sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Contohnya, berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar. Atau dalam hal WP tidak menyampaikan SPT Tahunan dan telah dikirimkan surat teguran. b. Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang terpilih berdasarkan skor risiko kepatuhan yang dihitung secara komputerisasi. c. Pemeriksaan Khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP sehubungan dengan adanya informasi, data , laporan atau pengaduan yang berkaitan dengannya serta untuk memperoleh informasi atau data untuk tujuan tertentu. d. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari WP domisili. e. Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap WP yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak dan atau untuk mengumpulkan data dan atau keterangan untuk tujuan tertentu,. f. Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan, Bukti Permulaan adalah keadaan dan atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan perbuatan atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh WP yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara. g. Pemeriksaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaan terkoordinasi dari dua atau lebih unit pemeriksaan terhadap beberapa WP yang memiliki hubungan kepemilikan , penguasaan, pengelolaan, usaha dan atau financial. 47



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



h. Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak (delinquency audit), yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta WP/Penanggung Pajak yang merupakan objek sita sehubungan dengan adanya tunggakan pajak sesuai dengan Undang-undang Penagihan dengan Surat Paksa. HAK DAN KEWAJIBAN WP Dalam suatu pemeriksaan pajak, WP mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu: a. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan (Khususnya dalam Pemeriksaan Kantor). b. Memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumendokumen yang diperlukan untuk kelancaraan pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh WP, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan. c. Menandatangani Surat Pernyataan persetujuan apabila seluruh Hasil Pemeriksaan disetujuinya. d. Menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui. e. Melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Disamping memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, WP pun mempunyai hak-hak yang wajib dihargai dan dipenuhi oleh Pemeriksa Pajak, yaitu : a. Meminta Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa (khususnya dalam konteks pemeriksaan Lapangan). b. Meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. c. Meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan rincian yang berkenaan dengan halhal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan. d. Mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat WP dengan hasil pembahasan atas tanggapan WP oleh Tim Pemeriksa Pajak. e. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan pajak. PENYIDIKAN Disamping melakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak pun berhak melakukan penyidikan pajak, khususnya bila dicurigai adanya tindakan pidana dibidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti



48



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Instruksi untuk melakukan penyidikan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dengan demikian, suatu penyidikan pajak pada prinsipnya harus diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan. Penyidik dilaksanakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang hukum Acara Pidana yang berlaku.Wewenang khusus diwujudkan dalam Surat Perintah Penyidikan.Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan Instruksi penyidikan. Dalam hal ini menyangkut proses penangkapan dan atau penahanan, penyidik dapat mengikutsertakan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, WEWENANG PENYIDIK Seorang Penyidik berwenang untuk: a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. 49



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab. KEWAJIBAN PENYIDIK Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk: 1) Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 2) Asas persamaan dimuka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan. b. Berlandaskan pada undang-undang hukum acara pidana, hukum pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. c. Memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya. d. Menunjukan Tanda Pengenal Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada saat melakukan Penyidikan. e. Membuat laporan dan berita acara. f. Berpedoman pada kode etik yang berlaku. g. Memberitahukan secara tertulis saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa atau Penuntut Umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. h. Mendapat izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat dan harus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan atau Penyitaan dari pejabat yang berwenang selaku Penyidik. i. Membuat berita acara dalam waktu 2 (dua) hari setelah melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, dan tindakannya disampaikan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat yang digeledah dan atau bahan bukti yang disita. j. Memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. PENGHENTIAN PENYIDIKAN Penyidikan dapat menghentikan penyidikan dalam hal peristiwanya memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP, yaitu dalam hal:



50



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



a. Tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. b. WP melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambahkan dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Dalam hal penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dihentikan, Penyidik menyampaikan laporan kemajuan atau berkas perkara kepada pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk tindak lanjut penagihan pajak-pajak terutang, kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa.Penghentian baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.Penyidik harus memberitahukan penghentian penyidikan kepada Penyidik Polri.



M. SURAT KETETAPAN PAJAK PENGERTIAN Berdasarkan metode self assessment WP telah diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pada saat-saat tertentu, Dirjen Pajak melalui para aparatnya akan mengevaluasi penghitungan, perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang telah dilakukan WP dengan melakukan pemeriksaan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain didapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak akan menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penetapan pajak itu akan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). JENIS SKP Surat Ketetapan Pajak (SKP) ini meliputi: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar, atau 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yaitu surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.



51



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), yaitu surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam SKPKB dan SKPKBT sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. Jadi bila setelah jangka waktu satu bulan sejak penerbitan ketetapan pajak diatas WP tidak juga membayar utang pajaknya, otoritas pajak akan memulai tindak penagihan dengan menerbitkan surat teguran sementara untuk SKPLB bisa dimintai pengembaliannya dengan mengajukan restitusi. PEMBETULAN SKP Karena jabatan atau atas permohonan WP, Dirjen Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengertian “membetulkan” di sini antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruan. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, tetapi Direktur jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP. Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: a. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat NPWP, Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan Tanggal Jatuh Tempo.



52



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



b. Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan. c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penetapan tarif, kekeliruan dalam penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan dan kekeliruan dalam pengkreditan. Jika masih terdapat kesalahan tulis,kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, WP dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Dirjen Pajak atau Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. PEMBATALAN SKP Karena jabatannya atau atas permohonan WP, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.Setiap permohonan pembatalan ketetapan pajak diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak. Setiap permohonan ketetapan pajak yang tidak benar harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terutang.Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan pembatalan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima. PENGURANGAN SANKSI Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan WP atau bukan karena kesalahan WP. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut: a. Tidak diajukan keberatan; b. Diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau c. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) UU KUP. 53



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. b. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya; c. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan e. Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diprtimbangkan. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.



N. SURAT TAGIHAN PAJAK PENGERTIAN Sesuai namanya, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat yang digunakan aparat pajak untuk melakukan penagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, sehingga penagihannya pun bisa dilakukan melalui Surat Paksa. ALASAN PENERBITAN STP dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila: a. PPh dalam Tahun berjalan tidak atau kurang bayar. b. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. c. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. d. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.



54



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (5) huruf b UU PPN, selain: 1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN, atau 2. Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran. f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Sanksi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak terutang, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jumlah pajak yang terutang yang mencantumkan dalam STP sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. Jadi bila setelah jangka waktu satu bulan sejak penerbitan ketetapan pajak di atas, WP tidak juga membayar utang pajaknya, otoritas pajak akan memulai tindak penagihan.



55



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



O. RESTITUSI PENGERTIAN Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Adanya kelebihan pembayaran pajak terjadi jika telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari kredit pajak yang ada. Pajak yang dapat dimintakan kembali adalah pajak yang lebih bayar berdasarkan: ● SKPLB (Pasal 17 dan Pasal 17B UU KUP). ● Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau SKPPKP (Pasal 17C UU KUP); ● Keputusan Keberatan atau Putusan Banding (Pasal 26 dan Pasal 27 UU KUP); ● SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi (Pasal 26 ayat (1) a UU KUP) sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP. PENGEMBALIAN SKPLB Untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17, 17 B, 17C UU KUP, WP harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.Permohonan diajukan ke KPP tempat WP terdaftar. Pajak yang telah dibayar hanya akan dikembalikan jika WP tidak mempunyai utang pajak, baik dipusat maupun di cabang. Bila masih mempunyai utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan langsung diperhitungkan (dikompensasikan) untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu. Saat pengajuan permohonan restitusi adalah sebagai berikut: ● Permohonan restitusi menurut ketentuan Pasal 17 diajukan setelah diterbitkan SKPLB. ● Permohonan WP dilakukan berdasarkan SKPLB yang telah diterbitkan. ● Permohonan restitusi menurut pasal 17B (selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP). Diajukan sebelum diterbitkan SKPLB. Pengajuan permohonan dilakukan dengan cara mengisi kotak isian restitusi dalam SPT atau dengan melampirkan surat permohonan tersendiri dalam SPT. Setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi, Dirjen harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut Dirjen tidak memberi keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan 56



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Jika SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu di atas, maka kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu itu sampai dengan saat diterbitkan surat ketetapan. PENGEMBALIAN SKPPKP Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk pajak Penghasilan dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. Meski demikian Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP dengan kriteria tertentu dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB), setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.Jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan pasal 17C UU KUP, yaitu: a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT, dengan kriteria: - Penyampaian SPT tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir; - Penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan - SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak berikutnya. b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; atau d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.



57



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Wajib Pajak sebagaimana yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Peraturan perpajakan dan memenuhi Persyaratan Tertentu Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Adalah: a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha; c. Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau d. jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah). Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas wajib pajak kriteria tertentu yang memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dan menerbitkan SKP setelah Wajib Pajak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengembalian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka atas jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen). PENGEMBALIAN ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak bisa juga terjadi karena dikabulkannya pengajuan keberatan atau banding Wajib Pajak, baik diterima sebagian maupun seluruhnya. Pengembalian ini dilakukan sepanjang utang pajak yang dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan bayar pajak. Bila demikian, maka kelebihan pembayaran dikembalikan tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan restitusi dalam konteks ini dianggap telah tercermin dalam surat pengajuan keberatan atau permohonan banding pada saat pertama kali disampaikan WP.



58



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Dalam hal ini selain mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP juga akan mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. PENGEMBALIAN KARENA PENGURANGAN/PENGHASILAN SANKSI ADMINISTRASI Tidak berbeda dari kelebihan pembayaran pajak karena adanya Keputusan Keberatan atau Putusan banding, dalam hal Dirjen Pajak menerbitkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, WP tidak perlu mengajukan permohonan restitusi. Permohonan Restitusi dalam hal ini dianggap telah tercermin dalam surat pengajuan keberatan atau permohonan banding pada saat pertama kali disampaikan WP. Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan. SKPKPP DAN SPMKP Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa (setelah memperhitungkan utang pajak WP bila ada) dikembalikan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. PENGEMBALIAN PPN ATAS PEMBELIAN BKP YANG TIDAK DIKONSUMSI DI INDONESIA Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang tidak dikonsumsi di Daerah Pabean dapat diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.



59



BAB III PBB, BPHTB, DAN BEA METERAI



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



BAB III PBB, BPHTB, DAN BEA METERAI A. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PENDAHULUAN Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai UU PDRD, terhitung sejak 1 Januari 2011 Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 2 UU PDRD dikatakan bahwa PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Kabupaten/Kota dan untuk sektor perkebunan, kehutanan,perikanan dan pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak . Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya merupakan Pajak Pusat yang pemungutannya diserahkan kepada Pemda. PBB merupakan pajak atas harta berupa tanah dan bangunan sehingga bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak yang terutang sangat ditentukan oleh keadaan objek pajak tersebut pada awal tahun. Keadaan subjek pajak tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.



B. PENGERTIAN PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak Daerah yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Bagian Keenam Belas "Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan" Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB-P2 dikelola Pemerintah Daerah dalam waktu paling Iambat tanggal 31 Desember 2013. PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.



C. ISTILAH-ISTILAH PBB-P2 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP dan SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 61



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



2.



3. 4. 5.



(tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak (Pasal 83 UU PDRD). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD (adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang) dalam hal-hal sebagai berikut (Pasal 84 UU PDRD): a. Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. b. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah meliputi objek pajak



AZAS PENGENAAN PBB Berbeda dengan jenis pajak lain seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBB menganut azas “Official Assessment” karena besarnya pajak ditentukan secara jabatan oleh Aparat Pajak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dibuat oleh WP, setiap tahun WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) melalui Pemda yang harus menyetor PBB terutang selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran pada Bank atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk. Sebagai tanda bukti dari Bank atau Kantor Pos dan Giro, WP akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Bila WP terlambat atau tidak membayar, maka KPP Pratama akan menerbitkan SKP dan atau STP dan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% perbulan. OBJEK PBB Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Seperti: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Misal rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha atau pusat perbelanjaan.



62



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Termasuk dalam pengertian bangunan lainnya adalah: 1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; 2. Jalan Tol; 3. Kolam renang; 4. Pagar mewah; 5. Tempat olah raga; 6. Galangan kapal, dermaga; 7. Taman mewah; 8. Tempat penampungan, kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; 9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. PENGECUALIAN OBJEK PBB Objek Pajak yang dikecualikan adalah: 1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang peribadatan, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Contohnya adalah mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, pesantren atau sejenis dengan itu, madrasah, panti asuhan, tanah wakaf, candi, rumah sakit umum dan lain-lain; 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu; 3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 4. Digunakan oleh Perwakilan Diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik dan badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. *Penentuan pengenaan pajak bagi objek pajak yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.



63



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



SUBJEK PBB Subjek PBB adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata: ❖ Mempunyai hak atas bumi; dan/atau ❖ Memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau ❖ Memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak yang sudah dikenakan kewajiban membayar PBB disebut WP PBB. Bila suatu objek PBB belum jelas diketahui WP-nya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bangunan bangunan tersebut sebagai WP. Meski demikian, subjek pajak yang ditetapkan secara jabatan tersebut dapat memberikan keterangan secara tertulis secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan WP terhadap objek pajak dimaksud.



PENDATAAN OBJEK PBB Dalam rangka pendapatan subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Formulir SPOP bisa diperoleh di Kantor Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat. Bila subjek pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan ternyata belum mengembalikan SPOP lebih dari 30 hari, kepadanya akan diberikan surat teguran oleh Direktur Jenderal Pajak. Bila ternyata dalam jangka waktu yang tertera dalam surat teguran tersebut subjek pajak belum juga mengembalikan SPOP, Kepala Bappenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Hal yang sama bisa dilakukan bila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subjek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap. TATA CARA PENGHITUNGAN PBB Dasar Pengenaan PBB Pemerintah akan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar Pengenaan PBB. NJOP ditetapkan berdasarkan hasil penelitian harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta wilayah Indonesia) beserta kekayaan alam yang berada di atas maupun dibawahnya, dan/atau bangunan yang melekat di atasnya. Penentuan besarnya NJOP mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998.



64



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Besarnya NJOP ditentukan dengan cara: • Membandingkan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya; • Mencari nilai perolehan baru, yaitu dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut dikurangi dengan penyusutan; • Membuat nilai jual objek pengganti, yaitu menghitung nilai berdasarkan hasil produksi dari objek pajak. NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) NJOPTKP bagian dari NJOP yang tidak dikenakan (dibebaskan dari) PBB.Perlakuannya mirip dengan PTKP di dalam Pajak Penghasilan. Penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk tahun 2012 ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan Pemerintah Daerah setempat. Maksimal sebesar Rp24.000.000,00 (PMK 67/OMK.03/2011), berlaku untuk setiap WP sebanyak satu kali pengurangan dalam satu tahun. Apabila WP memiliki beberapa objek, maka pengurangan hanya boleh dilakukan terhadap objek yang terbesar dan tidak boleh digabungkan dengan objek lainnya. Pada undang-undang PBB yang lama (UU Nomor 12 tahun 1985), NJOPTKP hanya diperbolehkan untuk bangunan saja. Contoh Tuan Makbul, seorang warga Duren Sawit memiliki 2 (dua) objek pajak sebagai berikut: a. Sebidang tanah senilai Rp. 7.000.000,00 b. Tanah dan bangunan senilai Rp. 7.500.000,00 Dalam hal ini NJOPTKP hanya boleh dikurangkan dari objek “b” (tanah dan bangunan), sedangkan selisih Rp. 4.500.000,00 – (Rp. 12.000.000,00 – Rp. 7.500.000,00) tidak boleh dikurangkan dari objek pajak “a”, sehingga PBB dihitung berdasarkan nilai objek “a” saja sebesar Rp. 7.000.000,00. NILAI JUAL KENA PAJAK (NJKP) DAN TARIF PBB NJKP (assessment value) merupakan dasar penghitungan PBB yang ditentukan atas dasar NJOP dikurangi dengan NJOPTKP. Secara definitif, NJKP berarti nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Contoh 1. Nilai Jual suatu Objek Pajak sebesar Rp1.000.000,00. Presentase NJKP misalnya 20% maka besarnya NJKP adalah 20% x Rp1.000.000,00 = Rp 200.000,00 65



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



2. Nilai Jual suatu Objek Pajak sebesar Rp1.000.000,00 persentase NJKP misalnya 50% maka besarnya NJKP adalah 50% x Rp1.000.000,00 =Rp500.000,00. Penentuan NJKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 sebagai berikut: a. Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP; b. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): 1. Sebesar 40% dari NJOP apabila NJOP-nya Rp1.000.000.000,00 atau lebih; 2. Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Tarif pajak yang dikenakan atas Objek PBB adalah sebesar 0.5% (lima persepuluh persen) berdasarkan UU No.12 Tahun 1994. Sedangkan menurut UU PDRD No.28 Tahun 2009 tarif pajak yang dikenakan untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah sebesar 0,3% (tiga persepuluh persen) tarif paling tinggi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. CARA MENGHITUNG PBB Objek yang NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,PBB = 0,5% x Persentase NJKP x (NJOP –NJOPTKP) = 0,5% x 20 % x (NJOP –NJOPTKP) = 0,1% x (NJOP –NJOPTKP) Atau = 0,1% x (NJOP –NJOPTKP) Objek yang NJOP-nya Rp 1.000.000.000,- atau lebih. PBB = 0,5% x persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) = 0,2% x (NJOP –NJOPTKP) Atau = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)



Catatan: NJOPTKP berbeda pada setiap daerah, sesuai dengan Perda masing – masing.



66



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



NJOP ATAS OBJEK PAJAK SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN : Objek pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud KMK No. 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. CONTOH: PEMDA DKI JAKARTA Untuk dapat mengelola pemungutan PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 selanjutnya disebut PERDA 16/2011, dimana cara menghitung PBB-P2 cukup sederhana yaitu NJOP dikalikan prosentase tertentu setelah dikurangi NJOPTKP, Adapun tarif PBB-P2 sebagai berikut: Tarif PBB-P2 PEMPROV DKI JAKARTA 0,01% 0,1% 0,2% 0,3%



NJOP Tanah dan/ atau Bangunan 0 s.d. 200 juta 200 juta s.d. 2 Milar 2 Milar s.d. 10 Milar Diatas 10 Miliar



Contoh: 1. Tarif PBB-P2 = 0,01%, NJOP di bawah Rp200 juta NJOP Bumi 90 1.500.000 NJOP Bangunan 60 1.000.000 NJOP Bumi dan Bangunan 195.000.000 NJOPTKP NJOPKP PBB Terutang 0,01% 18.000 2. Tarif PBB-P2 = 0,1%, Rp200 juta < x < Rp2 Milyar NJOP Bumi 204 1.500.000 NJOP Bangunan 100 1.000.000 NJOP Bumi dan Bangunan - NJOPTKP NJOPKP PBB Terutang 0,1% 3. Tarif PBB-P2 0,2%, Rp2 Milyar < x < Rp10 Milyar NJOP Bumi 3.000 1.500.000 NJOP Bangunan 500 1.000.000 NJOP Bumi dan Bangunan 5.000.000.000 NJOPTKP 67



135.000.000 60.000.000 15.000.000 180.000.000



306.000.000 100.000.000 406.000.000 15.000.000 391.000.000 391.000 4.500.000.000 500.000.000 15.000.000



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



NJOPKP PBB Terutang



4.985.000.000 9.970.000



0,2%



4. Tarif PBB-P2 = 0,3%, di atas Rp10 Milyar NJOP Bumi 7.000 1.500.000 NJOP Bangunan 900 1.000.000 NJOP Bumi dan Bangunan NJOPTKP NJOPKP PBB Terutang 0,3%



10.500.000.000 900.000.000 11.400.000.000 15.000.000 11.385.000.000 34.155.000



NJOP ATAS OBJEK PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI: a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan minyak dan gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. b. Areal belum produktif, tidak produktif serta emplasemen dan areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya. c. Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud KMK No. 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. NJOP Atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi: a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan energi panas bumi/listrik dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya. c. Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud KMK No. 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. NJOP Atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C: a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya. 68



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



c. Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud KMK No. 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. NJOP Atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C : a. Areal produktif adalah sebesar angka kapitalisasi tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. Besarnya angka kapitalisasi adalah berdasarkan lamanya waktu penambangan untuk masingmasing jenis tambang. b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar NJOP berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya. c. Objek pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan sebagimana dimaksud KMK No. 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. NJOP atas objek pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama, ditetapkan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalamnya. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB yang terutang wajib dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh WP. Apabila pajak yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak, pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterima oleh WP. Apabila pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka WP akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. SPPT, SKP, dan STP merupakan dasar penagihan pajak. Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.



69



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



PENGURANGAN ATAS PBB TERUTANG Terhadap WP tertentu diberikan pengurangan atas PBB terutang, antara lain: 1. WP orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya seperti: a. Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP orang pribadi; b. Objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan; c. Objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP OP yang penghasilanya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBBnya sulit dipenuhi; d. Objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; e. Objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh WP veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan; f. Objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh WP badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan. 2. WP orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagiannya atau sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman; 3. WP anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan. Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP. Pengurangan pada angka 1 dan 3 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak. Sementara pengurangan pada 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 100% dari besarnya pajak terutang. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Bappenda yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. Pengajuan permohonan pengurangan ini diajukan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung: a. Sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau b. Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa. 70



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Permohonan pengurangan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan harus dilampiri: a. Fotokopi SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan pengurangannya; dan b. Fotokopi tanda anggota veteran, bagi anggota Veteran.



permohonan



Sementara permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui: a. Pemerintah daerah setempat; atau b. Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, bagi anggota Veteran. Permohonan pengurangan pajak terutang untuk WP badan harus dilampiri dengan : a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; b. Foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; dan c. Laporan Keuangan. Permohonan pengurangan pajak terutang pada angka 2 harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/instansi terkait. WP dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama. Kepala Kanwil DJP melalui Kepala Bappenda yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang lebih dari Rp.500.000.000,00. Dan Kepala Bappenda yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang tidak lebih dari Rp.500.000.000,00. Keputusan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari WP, apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan WP dianggap dikabulkan. Jangka waktu ini terhitung sejak: a. Tanggal tanda terima Surat Permohonan, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung; b. Tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. 71



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam SPP atau SKP. Pengurangan dapat diberikan sampai dengan 100% dari besarnya pajak terutang. Permohonan pengurangan seperti yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Bappenda yang menerbitkan SPPT atau SKP. KEBERATAN DAN BANDING WP dapat mengajukan keberatan pada Dirjen Pajak atas SPPT atau SKP. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh WP. Kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Dirjen Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang. Apabila jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Di samping mengajukan keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak terkait dengan penolakan sebagai WP atas objek PBB dan penolakan atas pengajuan keberatan. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh WP dengan dilampiri salinan SK tersebut. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.



KOORDINASI ANTAR INSTANSI a. Dalam melakukan pengenaan PBB, beberapa pejabat dalam instansi tertentu karena jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak diwajibkan untuk: menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan objek pajak secara tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; b. Memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Dirjen Pajak. Dua kewajiban diatas adalah mutlak.Dalam hal pejabat-pejabat tersebut terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan UU PBB. Pejabat yang tidak 72



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



memenuhi dua kewajiban di atas dikenakan sanksi menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pejabat yang tugas pekerjaannya, berkaitan langsung dengan objek pajak adalah, Camat sebagai Pejabat Pembuat akta tanah, Notaris Pejabat Pembuat akta tanah, dan pejabat pembuat akta tanah. Laporan tertulis tentang mutasi objek pajak misalnya antara lain jual beli, hibah, warisan, harus disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak. Kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jendral Pajak berlaku pula untuk beberapa pejabat lainnya yang mempunyai hubungan erat Objek Pajak. Pejabat ini antara lain adalah Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan, Pejabat Agraria atau Pejabat Balai Harta peninggalan. Dalam hal pejabat-pejabat tersebut terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan UU PBB. Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA Sanksi dalam melaksanakan kewajiban PBB terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi akan diberlakukan dalam kondisi sebagai berikut: 1. Subjek pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan ternyata belum mengembalikan SPOP dan sudah ditegor ternyata tidak juga mengembalikan SPOP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dihitung dari pokok pajak. 2. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dihitung dari pokok pajak. 3. Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 4. Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan objek pajak secara tertulis kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak atau memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jendral Pajak akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 73



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Sementara sanksi pidana terbagi lagi menjadi dua, karena kealpaan (digolongkan sebagai pelanggaran) dari WP yang bersangkutan. Atau tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan (digolongkan sebagai kejahatan) dari WP yang bersangkutan. Pidana karena kealpaan akan diberlakukan kepada siapapun (baik subjek Pajak maupun bukan) bila : a. Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jendral Pajak; b. Menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan tidak benar; Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali pajak yang terutang. Sementara pidana karena kesengajaan akan diberlakukan kepada siapapun (baik subjek pajak maupun bukan) yang: a. Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar; c. Memperlihatkan Surat Palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; d. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya; e. Tidak menunjukan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 kali pajak yang terutang. Ancaman pidana itu akan dilipatgandakan menjadi 2 apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda. Pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 akan diberlakukan terhadap bukan WP bila yang bersangkutan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan tidak menunjukan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan. Tindak pidana (baik karena kealpaan maupun kesengajaan) tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.



74



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



D. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN (BPHTB) PENGERTIAN Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak tersebut merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menghapus hak-hak kebendaan, yang diatur dalam UUPA, Bea Balik Nama atas hak harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi, sedangkan ketentuan mengenai pengenaan pajak atas akta pendaftaran dan pemindahan kapal yang didasarkan pada Ordonansi bea Balik Nama staatsblad 1924 Nomor 291 masih tetap berlaku. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan sebagai pengganti Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak tanah yang tidak dipungut lagi sejak diundangkannya Undangundang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, akhirnya pungutan pajak atas perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan dilakukan dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. PRINSIP PENGENAAN BPHTB Prinsip yang dianut dalam pengenaan BPHTB adalah: a. Pemenuhan kewajiban BPHTB didasarkan pada sistem self assesment, yaitu Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya; b. Besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP); c. Agar pengenaan BPHTB dapat berlaku secara efektif, maka baik kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya seperti ditentukan oleh UU BPHTB dapat dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangn yang berlaku; d. Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan Negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah; e. Semua pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diluar ketentuan UU BPHTB tidak diperkenankan. OBJEK PAJAK 75



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Yang menjadi Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru. Pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ini bisa berupa: 1. Jual beli; 2. Tukar-menukar; 3. Hibah; 4. Hibah wasiat; 5. Waris; 6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. Penunjukan pembeli dalam lelang; 9. Pelaksaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Penggabungan usaha; 11. Peleburan usaha; 12. Pemekaran usaha; 13. Hadiah. Hak atas tanah dapat berupa: ❖ ❖ ❖ ❖ ❖ ❖



Hak Hak Hak Hak Hak Hak



milik; guna usaha; guna bangunan; pakai; milik atas satuan rumah susun; pengelolaan.



PENGECUALIAN OBJEK PAJAK Objek Pajak yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh: ❖ Perwakilan Diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; ❖ Negara untuk penyelenggaran pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; ❖ Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; ❖ Orang Pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; ❖ Karena wakaf; ❖ Digunakan untuk kepentingan ibadah



76



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



SUBJEK PAJAK Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Dengan adanya kewajiban membayar pajak tersebut, maka Subjek Pajak tersebut akan menjadi Wajib Pajak menurut UU BPHTB. TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB 1. Dasar Pengenaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP untuk setiap Objek BPHTB ini sebagian besar mempergunakan Nilai Pasar. Hanya saja atas pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan berupa jual beli adalah harga transaksi dan atas penunjukan pembeli dalam lelang mempergunakan harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. Meski demikian, bila NPOP tersebut tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, DPP yang dipakai adalah NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) NPOTKP merupakan bagian NPOP yang tidak dikenakan (dibebaskan dari) BPHTB. Perlakuannya sama dengan NJOPTKP di dalam PBB atau PTKP di dalam PPh. Besarnya NPOTKP adalah maksimum Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Khusus untuk perolehan hak karena waris, hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOTKP maksimum sebesar Rp 60.000.000,00 pada akhirnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk setiap Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah. Ini terjadi karena adanya perbedaan tingkat perekonomian antar daerah. Oleh karena itu, penetapan besarnya NPOTKP dapat dibedakan antar daerah satu dengan lainnya sesuai dengan semangat Otonomi Daerah yang lebih memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk mengatur sendiri rumah tangganya. Dengan kata lain, NPOTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. 3. Tarif Pajak Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Perhitungan BPHTB terutang dilakukan dengan mengalikan Nilai Perolehan Objek Pajak kena Pajak (NPOPKP) dengan besaran tarif sebesar 5% tersebut. NPOPKP ini diperoleh dari NPOP dikurangi NPOPTKP.



77



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Cara Menghitung BPHTB Selain perolehan hak karena waris dan hibah wasiat: BPHTB



= 5% x (NPOP – NPOTKP) *Maksimal Rp60.000.000,00 = 5% x NPOPKP



Perolehan hak karena waris dan hibah wasiat: BPHTB



= 5% x (NPOP – NPOPTKP) Maks. Rp300.000.000,00 = 5% x NPOPKP



Contoh: Tuan Heri, seorang warga Tanjung Priok membeli sebidang tanah dan bangunan seharga Rp300.000.000,00. Maka perhitungan BPHTB-nya adalah: 5% x (Rp300.000.000,00 - Rp60.000.000,00). = 5% x Rp240.000.000,00 = Rp12.000.0000,00. Jumlah tersebut harus dibayar oleh Tuan Heri di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan di Wilayah Jakarta Utara dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB. SAAT BPHTB TERUTANG Saat terutangnya BPHTB untuk sebagian besar Objek Pajak pada dasarnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Saat terutang untuk objek lainnya adalah sebagai berikut: 1. Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. 2. Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang. 3. Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena adanya putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap



78



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



4. Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena adanya pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; 5. Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena adanya pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; PEMBAYARAN DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Pajak yang terhutang harus dilunasi pada saat terjadinya hak di wilayah Kabupaten Dati II, atau Kotamadya Dati II, atau Provinsi Dati I untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan bangunan tersebut, tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Dalam praktik pembayaran/pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum: ❖ Akta pemindahan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); ❖ Risalah Lelang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang; ❖ Dilakukan pendaftran peralihan hak oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kotamadya dalam hal pemberian hak baru dan pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat. Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Saat ini menjadi Surat Setor Pajak Daerah BPHTB atau disingkat menjadi SSPD BPHTB) PENETAPAN PAJAK Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya pajak, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SK BPHTB KB atau SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang bayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan. Selain itu, Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SK BPHTB KBT atau SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan 79



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali WP melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. PENAGIHAN PAJAK Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STBPHTB atau STB) apabila: a. b. c.



Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Dari hasil pemeriksaan SSPD BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.



Jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam STB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%/bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat atau 48%) bulan sejak saat terutangnya pajak. STB tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Meski demikian, SKBKB, SKBKBT, dan STB, dan SK Pembetulan, SK Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar tersebut bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterima oleh WP. Bila tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. PENGAJUAN KEBERATAN WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu: a. b.



Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar; Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil. Pengajuan keberatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Dua, disampaikan dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Ketiga, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling 80



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya penetapan pajak diatas, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi tiga persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal SK Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum SK diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Dirjen Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. PENGAJUAN BANDING WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan SK tersebut. Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. IMBALAN BUNGA Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%/bulan (dua persen) untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. ” PENGURANGAN PAJAK Atas permohonan WP, pengurangan pajak yang terutang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan karena: a. Kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, atau b. Kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c. Tanah dan bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. d. Tanah dan atau bangunan di Nangroe Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak 81



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.06/2006 diatur bahwa kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak bisa terjadi karena: 1. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis; 2. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat Pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat; 3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS) dan rumah susun sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran; 4. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. Sementara kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu: 1. WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP; 2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum; 3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan monometer yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah; 4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger); 5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan usaha (merger) atau Peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak; 6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus 82



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak penandatanganan akta; 7. Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, atau Janda/Dudanya yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau Bangunan Rumah Dinas Pemerintah; 8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau Bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS; 9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan reasuransi; 10. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitas dan rekontruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. 11. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi DI Yogyakarta dan sebagian di provinsi Jawa Tengah yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 bulan sebelum terjadinya bencana. 12. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 bulan sebelum terjadinya bencana. Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut : a. Sebesar 25% dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3; b. Sebesar 50% dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5 angka 6 dan angka 9 serta huruf c; c. Sebesar 75% dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7; d. Sebesar 100% dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, angka 8, angka 10, dan angka 11, angka 12 dan Pasal 1 huruf d.” 83



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



SANKSI ADMINISTRASI Sanksi yang bisa diterapkan kepada Wajib Pajak dan Pejabat tertentu terdiri dari beberapa jenis, yaitu : 1. Sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2%/bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB. Surat Ketetapan kurang bayar ini diterbitkan bila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang bayar. 2. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak atas penerbitan SKBKBT. Sanksi ini merupakan implikasi dari ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat SKBKB. Namun bila Wajib Pajak melaporkan diri sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, maka sanksi kenaikan ini bisa jadi urung diaplikasikan. 3. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%/bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan sejak terutangnya pajak, bila pajak yang terutang tidak atau kurang bayar atau dari hasil pemeriksaan SSPD BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; 4. Sanksi administrasi dan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang melanggar Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU BPHTB.



84



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Pemindahan Hak dan Pemberian Hak Baru Beserta DPP dan Saat Terhutangnya Pajak Objek Pajak adalah Pemindahan Hak karena : 1. Jual beli



DPP (Nilai Perolehan Objek Pajak) Harga Transaksi



2. Tukar menukar



Nilai Pasar



3. Hibah



Nilai pasar



4. Hibah wasiat



Nilai pasar



5. Waris



Nilai pasar



6. Pemasukan dalam Perseroan atau badan hukum lainnya 7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan 8. Penunjukan pembeli dalam lelang 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10. Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha



Saat Terhutang Sejak tanggal dibuat atau ditandatanganinya akta Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertahanan Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertahanan



Nilai pasar



Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta



Nilai pasar



Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta



Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang



Sejak tanggal penunjukan pemenang lelang



Nilai pasar Nilai pasar



11. Hadiah



Nilai pasar



12. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak



Nilai pasar



13. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak



Nilai pasar



Sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Sejak ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak



Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam tabel di atas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP untuk PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka Dasar 85



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Pengenaan Pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Dan apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri.



E. BEA METERAI PENGERTIAN Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Pengenaan pajak atas dokumen itu dilakukan melalui Benda Meterai, yaitu meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Produk hukum peninggalan Belanda tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga perlu disederhanakan. Awalnya ketentuan tentang Bea Meterai dilakukan dengan mencantumkan Bea Meterai menurut luas kertas dan Bea Meterai sebanding. Saat ini Bea Meterai dikenakan berdasarkan Bea Meterai tetap sebesar Rp3.000,00 atau Rp6.000,00 Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai maka pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel dan kertas meterai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Direktorat Jendral Pajak, untuk memperoleh Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM). Objek Bea Meterai Dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam UU Bea Meterai. Dan dokumendokumen itu yang sering dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Untuk melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar beserta dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian (nazegeling). Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UU Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk : a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata; b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya; c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; d. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang; 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 86



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagaiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; e. Surat berharga seperti wesel, promes, dan askep; atau f. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu : 1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. BUKAN OBJEK BEA METERAI 1. Dokumen-dokumen berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen-dokumen terkait penyimpanan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat terkait dengan penyimpanan barang; 2. Segala bentuk Ijazah, seperti: Surat Tanda Tamat Belajar, Tanda Lulus, Surat Keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran; 3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; 4. Tanda Bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah daerah, dan bank; 5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, Kas Pemerintah daerah, dan bank; 6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi; 7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut; 8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; 9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. TARIF BEA METERAI 1. Untuk dokumen berupa surat perjanjian dan surat-surat lainnya, akta-akta Notaris termasuk salinannya, akta-akta yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya atau dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). 2. Untuk dokumen berupa surat yang menyebutkan jumlah uang atau surat berharga terbagi dalam besaran tarif sebagai berikut: 87



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



a. Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 , tidak dikenakan Bea Meterai; b. Yang mempunyai harga nominal Lebih dari Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00; c. Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00. 3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal; 4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000,00 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00. 5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat Kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00. Sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Materai dengan tarif sebesar Rp6.000,00. Atas Objek Meterai dengan tarif sebesar tersebut diatas berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 Berdasarkan Tarif aturan terbaru Bea Meterai, berlaku tarif Tunggal dengan Nilai nominal sebesar Rp. 10.000,00 serta batasan nilai transaksi minimal 5.000.000 juta rupiah atas dokumen yang memuat nominal uang. Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar. Pemegang dokumen-dokumen tersebut harus melunasi bea materai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian. SAAT TERUTANG BEA METERAI 1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya: kuitansi, cek dan sebagainya; 2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat. Artinya Bea Meterai terutang pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misal: surat perjanjian jual beli. Bea meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut; 3. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia. Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian. 88



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinanya yang diperuntukan pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut. BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN PELUNASANNYA Bea meterai dilunasi dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan Benda Meterai atau menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Benda Materai ini terdiri dari meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagaian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas. Khusus untuk kertas meterai, bila sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi. Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. Seluruh cara penggunaan ini wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Apabila ketentuan penggunaan meterai itu tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



89



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



PEMETERAIAN KEMUDIAN Pemeteraian kemudian dilakukan atas : a. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah Bea Materai yang terhutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan. b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya. Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah sebesar Bea Meterai yang terutang c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. Besarnya Bea Materai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah sebesar Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan. Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen di atas dengan menggunakan Meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP) untuk kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. lembar kesatu dan lembar ketiga SSP yang digunakan untuk pemeteraian kemudian harus dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan daftar dokumen tersebut merupakan lampiran dari lembar kesatu dan lembar ketiga SSP yang tak terpisahkan. Pengesahan atas pemeteraian kemudian dapat dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi. Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang. Denda-denda terkait pemeteraian kemudian ini dilunasi dengan menggunakan SSP. PELUNASAN METERAI DENGAN CARA LAIN Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan, system komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu. Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain ini harus mendapat iji tertulis dari Direktur Jendral Pajak. Hasil pencetakan tanda Bea Materai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jendral Pajak. Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia 90



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



(Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya. Penerbit Dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak kurang atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkan ke Kas Negara atau Bank Persepsi. TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang kan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi bea materai setiap hari. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan SSP ke kas Negara melalui Bank Presepsi. Penerbit dokumen yang mendapatkan izin penggunaan mesin teraan meterai mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1. Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan kepada Kepala Kantor 2. Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan. 3. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat satu bulan setelah mesin teraan tidak dipergunakan lagi atau terjadi perubahan alamat/tempat kedudukan pemilik/pemegang ijin penggunaan mesin teraan meterai. Ijin pengunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya,dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Bea Meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain atau 91



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



pencetakan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan ataupun dengan sistem komputerisasi. Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Materai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. Penggunaan mesin teraan meterai tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Bea Meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian dari deposit yang disetor dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai kurang bayar, dan pencabutan izin penggunaan mesin teraan meterai. Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya izin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin. TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TEKNOLOGI PERCETAKAN Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan tekhnologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penerbit dokumen yang akan yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea meterai Lunas dengan tekhnologi percetakan harus melakukan pembayaran bea Meterai dimuka sejumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan mengunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai yang akan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum peruri) dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan mengunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel. Bea Meterai Kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sejak tanggal 1 Mei 92



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel dengan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai Kurang Bayar tersebut. Pelunasan denda administrasi di atas dilakukan dengan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan SSP. Bea Meterai yang dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sisitem komputerisasi. Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan tanpa izin tertulis Direktur Jenderal pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Perusahaan Umum Percetakan Uang republik Indonesia ( Perum Peruri) atau perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa adanya izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan ijin, penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 (seratus) dokumen. Penggunaan sistem ini harus mengurus izin yang sama seperti sistem pelunasan Bea Meterai yang lainnya. Penerbit dokumen yang mendapatkan izin pelunasan Bea Meterai dengan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunanan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Izin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya. 93



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan. Bea Meterai yang belum dipergunakan karena suatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi pencetakan. Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. KETENTUAN KHUSUS Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris, dan Pejabat umum lainnya, masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: 1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar; 2. Meletakan dokumen Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan; 3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; 4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya. Pelenggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dieknakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung setelah dokumen dibuat. SANKSI PIDANA a. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai; b. Barang siapa yang sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak; c. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, manawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang merknya, capnya, tandatangannya, tanda sah atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;



94



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



d. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai. e. Barang siapa dengan sengaja mengunakan pelunasan Bea Meterai dengan cara lain tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah kejahatan.



F. Latihan Soal PBB 1. Hitung PBB rumah yang Saudara tempati dengan cara NJOP sesuai PERGUB No. 24 Tahun 2018 Apabila NJOP Bumi dan Bangunan permeter2 adalah Rp5.000.000 dan Rp3.000.000 serta Tarif PBB menggunakan Pemda DKI 2. Di dalam SPPT tertulis SPPT dan STTS bukan merupakan bukti kepemilikan hak, apa maksudnva? Jelaskan! 3. Ibu Aminah menerima SPPT PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp800.000. Pada SPPT tersebut tertera jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 Agustus 2018. Berapa Ibu Aminah harus membayar PBB nya jika dibayar pada: a. Tanggal 31 Juli 2018 b. Tanggal 1 Juli 2019 c. Tanggal 30 September 2019 4. Sebuah perusahaan real estate & real properti dikawasan Royal Residence Jakarta Timur menawarkan kompleks rumah susun yang berdiri di atas bumi seluas 5.000 m2, NJOP/m2 = Rp3.100.000 dengan rincian sebagai berikut: a. Luas Bangunan Hunian 11.250 m2, NJOP/m2 = Rp2.200.000 terdiri atas: - Tipe 21, 250 unit - Tipe 36, 100 unit - Tipe 48, 50 unit b. Fasilitas (Lobby, Lifti tangga, ruang pertemuan, dan lain-lain) dengan luas 1.500 m2, NJOP/m2 = Rp1.833.000. c. Lingkungan (jalan, tanam, parkir, dan lain-lain) dengan luas 2.000 m2, NJOP/m2 = Rp.200.000. Hitunglah PBB terutang untuk tipe 48, jika NJOPTKP = Rp15.000.000,! 5. Cari tarif PBB-P2 yang berlaku di daerah asal Saudara dan rumah yang Saudara tempati!



95



PBB, BPHTB, dan Bea Meterai



G. Latihan Soal BPHTB 1. Hitung BPHTB Terutang Tuan B atas rumah yang Saudara tempati tersebut dijual kepada Tn B! Apabila Tarif BPHTB 5% dan harga transaksi di bawah NJOP PBBP2 yang telah Saudara hitung. 2. Apa perbedaan Waris, Hibah dan Hibah Wasiat? 3. Pada tanggal 2 Mei 2017 Bapak Agus dengan PT Baling Baling Bambu melakukan transaksi di depan Notaris PPAT dengan harga transaksi sebesar Rp300.000.000,00. Surat Setoran BPHTB (SSB) dibuat dengan bantuan salah seorang pegawai notaris dan telah dibayarkan ke Bank Syariah a. Hitunglah BPHTB yang dibayar oleh Bapak Agus jika diketahui NPOPTKP = Rp80.000.000 atau Rp350.000.000. b. Atas objek tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pajak Daerah setempat diterbitkan SKBKB pada tanggal 30 Juni 2018 dengan data Luas tanah 300 m2; dengan nilai tanah Rp1.200.000 dan Luas bangunan 150 m2; dengan nilai bangunan Rp950.000. Hitunglah besarnya SKBKB yang diterbitkan oleh Dinas Pajak Daerah setempat pada tanggal 30 Juni 2018! 4. Bapak Asep adalah seorang broker tanah di wilayah Jabodetabek, pada tanggal 14 Februari 2012 menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan dan Piutang Lelang Negara atas sebuah rumah dengan harga Rp1.700.000.000 sedangkan NJOP PBB tersebut adalah Rp1.900.000.000. Pertanyaan: a. Kewajiban Bapak Asep saat menjadi pemenang lelang adalah membayar BPHTB, hitung besarnya BPHTB terutang apabila NPOPTKP Rp60.000.000 atau Rp300.000.000! dan sarana apa yang digunakan untuk membayar? b. Kapan kasus tersebut terutang BPHTB? 5. Kapan saat terutang untuk transaksi jual beli yang belum ada haknya (dalam hal ini sertifikat/ sertipikat belum ada)?.



96



BAB IV PPh ORANG PRIBADI



PPh Orang Pribadi



BAB IV PPh ORANG PRIBADI Pada dasarnya setiap individu yang terlahir tidak membawa apa-apa. Namun demikian, semenjak dilahirkan di dunia ini ada status yang telah melekat pada diri setiap individu, yaitu status sebagai Subjek Pajak. Disadari atau tidak, setiap individu di Negara manapun di dunia ini (termasuk Indonesia) terlahir untuk dipajaki (born to be taxed). Benyamin Franklin pernah menyatakan bahwa “there is nothing certain in this world except death and taxes”. Di dunia ini tidak ada yang pasti selain kematian dan pajak. Semua orang yang hidup pasti akan mati, sedangkan pajak juga pasti akan dikenakan pada setiap orang karena keberadaannya telah diatur dalam undang-undang. Itu sebabnya siapapun individu itu tidak bisa menghindar dari kewajiban perpajakan, sebab pajak merupakan sesuatu yang pasti akan dihadapi. Di Indonesia, pengenaan pajak terhadap individu ataupun subjek lainnya, baik orang pribadi maupun badan usaha, dikenal dengan nama Pajak Penghasilan (PPh). Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut merupakan Wajib Pajak yang kepadanya dilekati Kewajiban PPh. Wajib Pajak ini disamping dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Adanya dua mekanisme pengenaan pajak ini dilakukan karena kewajiban pajak subjektif untuk setiap Subjek Pajak berbeda satu sama lain.



A. KARAKTERISTIK PAJAK PENGHASILAN Seperti jenis pajak lainnya, PPh mempunyai beberapa karakteristik. Dari sudut pandang sasarannya. PPh merupakan pajak subjektif. Dilihat dari sisi sifatnya, PPh merupakan Pajak langsung. Dan dari pemungutannya, PPh merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.



1. Pajak Subjektif Pada dasarnya, sasaran PPh merujuk pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) memang ditunjukan untuk setiap Subjek Pajak. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa 98



PPh Orang Pribadi



“Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.” Ketentuan ini menunjukan bahwa dalam pengenaannya, titik perhatian utama pengenaan PPh adalah keadaaan atau status subjek yang bersangkutan, baru kemudian objeknya berupa penghasilan. Keadaan atau status Subjek Pajak ini nantinya akan menentukan cara penghitungan pajak dan besarnya pajak terhutang oleh yang bersangkutan. Lebih jauh, sasaran utama pengenaan pajak pada subjeknya terlebih dahulu ini merupakan salah satu bentuk jaminan tercapainya prinsip keadilan pajak (the equity principle) seperti dinyatakan Frizt Neumark. Menurut Neumark, orangorang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi yang sama harus menanggung utang pajak yang sama pula. Singkatnya, dengan sasaran pada subjek pajaknya, terlebih dahulu, maka asas keadilan horizontal dan vertical bisa digapai. Menurut Richard A. Musgrave dalam bukunya, “The Theory of Public Finance” 1959: 160), keadilan horizontal mengandung makna bahwa kepada orang-orang yang sama harus diperlakukan sama pula (equal treatment of equals). Sementara keadilan vertical mengandung makna bahwa kepad orang-orang yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (unequals should be treated unequally).



2. Pajak Langsung Dilihat dari sifat pengenaannya, PPh merupakan jenis pajak langsung. Ini terjadi karena beban PPh tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan (tax burden can’t be shifted) kepada pihak lain. Pihak yang dilekati kewajiban PPh harus menanggung sendiri beban pajaknya, dan tidak bisa meminta pihak lain untuk menanggung beban pajak yang menjadi kewajibannya. Karakteristik yang membuat PPh dikategorikan sebagai pajak langsung adalah pembebanan pajak yang dilakukan dalam satu tahun sekali. Ini jelas berbeda karena pajak tidak langsung selain beban pajaknya bisa dialihkan kepada pihak lain, periodisasi kewajiban pajaknya dilakukan dalam suatu masa pajak tertentu. Dengan adanya kewajiban pajak satu tahun sekali, maka seluruh penghasilan yang dikenai pajak akan dihitung secara tahunan. Hal yang sama diberlakukan juga untuk biaya-biaya dan pengurangan-pengurangan yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi pengurang penghasilan bagi orang pribadi.



99



PPh Orang Pribadi



3. Pajak Pusat Sebagai pajak pusat, pihak yang berwenang untuk melakukan pengenaan PPh ada dipihak pemerintah pusat. Hasil yang diperoleh dari pengenaan PPh ini nantinya akan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Meski pemungutan PPh dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah pun bisa menikmati hasil dari penerimaan pajak tersebut. Ini dilakukan karena semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dianut pemerintahan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Dalam UU PPh disebutkan bahwa penerimaan Negara dari PPh Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.



B. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PENGERTIAN Subjek Pajak dapat diartikan sebagai pihak yang menurut undang-undang perpajakan dapat dilekati dengan hak dan kewajiban perpajakan. Subjek Pajak juga bisa berarti pihak yang memiliki potensi untuk membayar pajak. Sesuai dengan ketentuan UU PPh, Subjek Pajak terbagi menjadi empat kelompok, yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan usaha dan Bentuk Usaha tetap. Jika dilihat dari domisilinya, Subjek Pajak bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri, dan Subjek Pajak Luar Negeri. ORANG PRIBADI Termasuk dalam pengertian Subjek Pajak dalam negeri adalah : 1. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, termasuk yang memiliki niat tinggal di Indonesia; 2. Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri ini tidak merujuk pada usia, kewarganegaraan, kedudukan, pekerjaan, status atau hal-hal lain. Dengan kata lain, orang pribadi sebagai Subjek pajak ini bersifat luas, mulai dari seseorang yang baru dilahirkan hingga yang sudah uzur, entah berprofesi sebagai buruh, pengusaha, tuna wisma, pramuniaga, atau pekerjaan lainnya, sepanjang berdomisili di Indonesia atau 100



PPh Orang Pribadi



berada di Indonesia melebihi 183 hari merupakan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri. Orang Pribadi disebut sebagai subjek pajak luar negeri bila orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak apabila menerima penghasilan yang bersumber di Indonesia. Dengan kata lain Wajib Pajak adalah orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.



WARISAN YANG BELUM TERBAGI Yang menjadi Subjek Pajak adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan. Warisan yang notabene merupakan harta merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Secara leksikal, warisan didefinisikan sebagai “sesuatu yang diwariskan seperti harta, harta pustaka atau nama baik”. Walaupun secara leksikal warisan pun menyebutkan nama baik, umumnya warisan diidentikan sebagai harta warisan, yaitu segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Pihak yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris, yaitu setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewarisan dan berkewajiban menyelesaikan hutanghutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia. Dari sisi perpajakan, tidak ada ketentuan yang mendefinisikan terminologi warisan secara khusus. Yang pasti, perlakuan pajak atas warisan dapat digolongkan “unik”. Walaupun berbentuk barang (yang tentunya tidak bernyawa), warisan dipersonifikasikan sebagai subjek pajak pengganti ahli waris. Dengan catatan warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Tujuan penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian UU PPh mengikuti status pewaris. Tentunya, dalam statusnya sebagai Subjek Pajak pengganti, 101



PPh Orang Pribadi



pemenuhan kewajiban pajak atas warisan yang belum terbagi tersebut jatuh ke pundak para ahli waris. Bila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya secara murni beralih kepada ahli waris. Di sisi lain, warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia. Menurut memori penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh tidak dianggap sebagai Subjek pajak pengganti. Hal ini terjadi karena pengenaan PPh yang diterima atau diperoleh orang pribadi luar negeri tersebut melekat pada objeknya. BADAN Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Subjek Pajak badan pun terbagi menjadi dua, yaitu Subjek Pajak luar negeri dan dalam negeri. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sementara yang dimaksud Subjek Pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari Badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari Badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu : 1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah ; dan 102



PPh Orang Pribadi



4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara. BENTUK USAHA TETAP (BUT) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



Tempat kedudukan manajemen; Cabang perusahaan ; Kantor perwakilan ; Gedung kantor ; Pabrik; Bengkel; Gudang Ruang untuk promosi dan penjualan Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi ; Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; n. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia dan. p. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. BUT mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di 103



PPh Orang Pribadi



Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker, atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung resiko di Indonesia. Menanggung resiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan resiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia. BUT pada dasarnya merupakan Subjek Pajak luar negeri. Namun demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri.



104



PPh Orang Pribadi



Beda Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI



SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI



 Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia ; atau  Orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau  Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.



 Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia ; atau  Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan



 Badan yang didirikan bertempat kedudukan Indonesia;



 Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang mendirikan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia  Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.



atau di



 Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.



105



PPh Orang Pribadi



BUKAN SUBJEK PAJAK Sesuai Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah: 1. Badan perwakilan Negara asing; 2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; 3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; 4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Setiap Subjek Pajak mempunyai kewajiban pajak subjektif, yaitu : 1. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dalam negeri dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 2. Kewajiban pajak subyektif badan dalam negeri dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. 3. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan luar negeri dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegaitan BUT dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. 4. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan luar negeri dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 5. Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.



106



PPh Orang Pribadi



Apabila kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.”



C. OBJEK PAJAK PENGHASILAN (TAXABLE INCOME) PENGERTIAN Objek pajak (penghasilan) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun sumbernya, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pengertian penghasilan dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis dari apapun dan dari manapun sumbernya. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokan menjadi : 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akutan, aktuaris, pengacara, dan sebagiannya; 2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan ; 3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperi bunga, deviden, royalty, sewa, keuntungan, penjualan harta atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan lain sebagainya; 4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagiannya.



OBJEK PPh Secara lengkap jenis-jenis objek PPh dapat kita lihat dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, adalah : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini ; b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. Laba usaha; d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk : 1) Keuntungan karena pengalihan harta perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2) Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota; 3) Keuntungan Karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 107



PPh Orang Pribadi



e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s.



4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Royalty atau imbalan atas penggunaan hak; Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Keuntungan Karena selisih kurs mata uang asing; Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; Premi asuransi; Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Penghasilan dari usaha berbasis syariah. Imbalan bungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,dan Surplus Bank Indonesia



PPh FINAL Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah (special treatment). Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya. Oleh Karena itu, pengenaan pajak penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara



108



PPh Orang Pribadi



pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.



jenis-jenis



Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jendral Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final. BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (NON TAXABLE INCOME) Mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis yang disebut dengan penghasilan tadi tidak semuanya dikenai pajak, akan tetapi terdapat penghasilan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Tidak termasuk sebagai Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah : a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima, oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;dan 2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan atau badan social termasuk yayasan, koperasi dan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,yang ketentuannya diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan. b. Warisan; c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintahan, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak,wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15; e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : 1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2) Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang 109



PPh Orang Pribadi



memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja; h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ; i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi; j. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha; k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : 1) Merupakan perusahaan kecil, menegah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (lihat KMK 250/KMK.04/1995); 2) Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Disamping itu juga terdapat ketentuan yang mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010, yaitu : a. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal ; dan b. Kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;



D. BIAYA DAN BUKAN BIAYA PENGERTIAN Setiap transaksi bisnis akan melibatkan paling sedikit dua pihak. Jika salah satu pihak menerima uang, maka yang lain akan mengeluarkan uang. Jika salah satu pihak mengakui hutang, maka pihak lain akan mengakui piutang. Jika salah satu pihak mengakui penghasilan (pendapatan) maka pihak lainnya akan mengakui beban atau aktiva. Perlakuan-perlakuan tersebut berlaku umum di dalam akutansi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas bisnis akan terakumulasi dan tercermin di dalam laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Secara garis besar, laporan laba rugi perusahaan dikelompokan dalam dua bagian yaitu pendapatan (revenue) dan beban (expenses). Setiap pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dibebankan sebagai pengurang pendapatan, baik 110



PPh Orang Pribadi



langsung maupun tidak langsung melalui penyusutan atau amortisasi. Berdasarkan pencatatan akutansi, pendapatan yang diterima akan dimasukan ke dalam akun kredit dan biaya yang dikeluarkan dimasukan ke dalam akun debet. Laba atau rugi perusahaan akan tercermin dari selisih antara kredit akun pendapatan dan debet akun beban Sedangkan menurut ketentuan perpajakan, pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto apabila pengeluaran tersebut berhubungan dengan Kegiatan 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pengeluaran hanya akan diakui sebagai beban fiskal apabila berhubungan dengan kegiatan usaha. Jika suatu penerimaan merupakan penghasilan bagi satu pihak, maka akan menjadi beban fiskal bagi pihak lainnya.



DEDUCTIBLE EXPENSES Biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah; a. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha,antara lain: 1. pembelian bahan, 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. bunga, sewa, royalty, 4. biaya perjalanan, 5. biaya pengolahan limbah, 6. premi asuransi, 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 8. administrasi dan 9. pajak kecuali pajak penghasilan; b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun; c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan; d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; e. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing; f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan; h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat : 1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial ;



111



PPh Orang Pribadi



i. j. k. l. m. n.



2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dan 3) Telah diserahakan perkara penagihannya kepada Pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, dan 4) Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketetntuannya diatur dengan peraturan Pemerintah Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketetentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Kompensasi kerugian fiscal tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun)



NON DEDUCTIBLE EXPENSES Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto adalah : a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota; c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (KMK. No.81/PMK.03/2009) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (PMK. No. 219/PMK.011/2012); d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam 112



PPh Orang Pribadi



bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK. NOMOR 83/PMK.03/2009) jo. Kep. Dirjen Pajak Nomor KEP-51/PJ/2009); f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan, kecuali zakat dan luran Wajib Keagamaan. Jumlah zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib yang dapat dikurangkan adalah yang nyatanyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Badan/Lembaga penerima Zakat yang diatur sesual Lamplran PER-08/PJ/2021 I. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut: 1. Badan Amil Zakat Naslonal 2. Badan Amil Zakat Naslonal Provinsi 3. Badan Amil Zakat Naslonal Kabupaten/Kota II. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut: 1. LAZ Rumah Zakat Indonesia 2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) 3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) 4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) 5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI) 6. Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandlri) Surabaya 7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) 8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar) 9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM) 10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) 11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) 12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII) 13. Yayasan Global Zakat 14. Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) 15. Perwakilan LAZ Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika Provinsi Jawa Barat 16. Perwakilan LAZ Nasional Baitul Maal Hidayatullah Provinsi Jawa Barat 17. Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia 18. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) 19. Perwakilan LAZ Nasional Rumah Yatim Arrohman Indonesia Provinsi Jawa Barat 20. Perwakilan LAZ Nasional Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat 113



PPh Orang Pribadi



III.



IV.



V.



21. Perwakilan LAZ Nasional Daarut Tauhid Peduli Provinsi Jawa Barat 22. Yayasan Griya Yatim & Dhuafa 23. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA) 24. Yayasan Baitul Ummah Banten 25. Yayasan Mizan Amanah 26. LAZ YYSN Panti Yatim Indonesia Al Fajr 27. LAZ YYSN Wahdah Islamiyah 28. YYSN Hadji Kalla 29. Yayasan Wakaf Djalaludin Pane 30. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut: 1. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) 2. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi sebagai berikut: 1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat) 2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB 3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) 4. Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur 5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali 6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation) 7. Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten 8. Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah 9. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS) 10. Yayıısan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya 11. Yapsan Insan Madani Jambi 12. Yayasan Nurul Falah Surabaya 13. Yapsan As Salam Jayapura 14. LAZ YYSN Al-Hilal 15. LAZ YYSN Al-Haromain 16. LAZ YYSN Bangun Kecerdasan Bangsa 17. LAZ YYSN Sahabat Mustahiq Sejahtera 18. LAZIS Universitas Islam Indonesia (LAZIS UNISIA) 19. Yayasan Lembaga Amil Zakat LAZ Mukmin Mandiri 20. LAZ Dompet Al-Qur'an Indonesia 21. LAZ Persada Jatim Indonesia Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/ Kota sebagai berikut: 1. LAZ Yayasan Swadaya Ummah Provinsi Riau 2. LAZ Ibadurrahman Provinsi Riau 3. LAZ Bina Muda Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 114



PPh Orang Pribadi



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



VI.



VII. VIII.



LAZ Yayasan Bina Insan Madani Dumai Provinsi Riau LAZ Yayasan Dana Sosial Nurul Insan Amanah Batam Provinsi Riau LAZ Rumah Peduli Umat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat LAZ Mata Air (LAZISMA) Provinsi DKI Jakarta LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Provinsi DKI Jakarta LAZ Yayasan Ummul Quro' Jombang Provinsi Jawa Timur LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Provinsi Jawa Timur LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman Provinsi DKI Jakarta LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 13. LAZ AI Bunyan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat 14. LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 15. LAZ Yayasan Indonesia Berbagi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 16. LAZ Amal Madani Indonesia Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat 17. LAZ Yayasan Baitul Maal Barakatul Ummah Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur 18. LAZ Yayasan Al-lrsyad Al-lslamiyyah Purwokerto Provinsi Jawa Tengah 19. LAZ Yayasan Zakat Sukses Kota Depok Provinsi Jawa Barat 20. LAZ Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah Malang Provinsi Jawa Timur 21. LAZ Ulil Albab Kota Medan Provinsi Sumatera Utara 22. LAZ Yayasan Nahwa Nur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat 23. LAZ Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa Magelang Provinsi Jawa Tengah 24. LAZ Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak Provinsi Jawa Timur 25. LAZ Yayasan Musljm Al Kahfi Bekasi Provinsi Jawa Barat 26. LAZ Yayasan Rumah Amal Provinsi Jawa Barat 27. Yayasan Ukhuwah Care Jndonesja Provinsi Jawa Barat 28. Yayasan Ukhuwah Care Jndonesia 29. LAZIS YYSN Majlis Amal 30. Yayasan Masjid Raya Bintaro Jaya Kota Tangerang Selatan Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut: 1. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) 2. Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI) 3. Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut: 1. Badan Amai Kasih Katolik (BAKKAT) Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut: 1. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia 115



PPh Orang Pribadi



IX.



2. Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia 3. Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia 4. Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia 5. Yayasan Karuna Mitta Jaya 6. Yayasan Dana Paramita Majapahit Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut: 1. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)



h. Pajak penghasilan; i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan melalui penyusutan atau amortisasi. Di samping itu di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 juga diatur beberapa jenis pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi WP badan dan BUT, yaitu : 1. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak; 2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; 3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 dan Norma penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 undang-undang pajak penghasilan; 4. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undangundang Pajak Penghasilan tetapi tidak termasuk deviden sepanjang pajak penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; dan 5. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.



116



PPh Orang Pribadi



E. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PENGERTIAN Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus menerus. Penggunaan Norma penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal : a. Tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau b. Pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Singkatnya, Norma penghitungan Penghasilan Neto merupakan salah satu bentuk fasilitas untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu. PERSYARATAN PENGGUNAAN Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto akan dihitung sesuai dengan prinsip standar akutansi yang berlaku. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarkan pencatatan, maka penghasilan neto fiskalnya ditentukan dengan norma, yaitu persentase tertentu yang besarnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ./2015 Wajib Pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan 117



PPh Orang Pribadi



pencatatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Namun demikian, bila Wajib Pajak orang pribadi tersebut atau Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan ternyata. 1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; 2. Tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan; Sehingga karena itu mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka penghasilan netonya dapat dihitung dengan cara lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. Contoh Pemakaian Norma Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki Industri rotan di Cirebon. - Peredaran usaha dari Industri rotan (setahun) di Cirebon Rp 400.000.000,- Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) Rp 100.000.000,- di Jakarta Penghasilan Neto dihitung sebagai berikut : - Dari industri rotan : 12,5% x Rp 400.000.000,= Rp 50.000.000,- Sebagai dokter : 45% x Rp 100.000.000,= Rp 45.000.000,Jumlah penghasilan neto = Rp 95.000.000,Penghasilan kena pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan tidak kena pajak = Rp 95.000.000,- -Rp 72.000.000,- = Rp 23.000.000,Pajak Penghasilan yang terutang : - 5% x Rp 23.000.000,-



= Rp 1.150.000,-



Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100 F. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213 c. Istri tidak punya penghasilan



PENGERTIAN Disamping biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan, khusus untuk WP orang pribadi mendapat pengurangan bernama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penerapan besarnya PTKP ditentukan oleh keadaan pada waktu awal tahun pajak yang dilaporkan (1 Januari 20XX) sehingga awal tahun tersebut sebagai dasar cut off dengan periode pajak berikutnya. WP yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya



118



PPh Orang Pribadi



adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh WP. Pengertian anak angkat tersebut, bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak dengan kriteria yang disebutkan dalam No. 101/PMK.010/2016, yaitu : 1. Seseorang yang belum dewasa; 2. Yang tidak tergolongkan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari WP; dan 3. Menjadi tanggungan sepenuhnya dari WP. BESARAN PTKP Mulai tahun pajak 2016, besarnya PTKP didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016, tanggal 27 Juni 2016 adalah sebagai berikut: 1. Rp 54.000.000,- untuk WP; 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk WP yang kawin; 3. Rp 54.000.000,- tambahan untuk seorang istri (hanya seorang istri), apabila ada penghasilan digabungkan dengan penghasilan suami. 4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, dan anak kandung) dan semenda (mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.



119



PPh Orang Pribadi



Berikut adalah daftar besarnya PTKP untuk tahun 2016 : Status



PTKP



Status



PTKP



TK/0



Rp 54.000.000,-



K/2



67.500.000,-



TK/1



Rp 58.500.000,-



K/3



72.000.000,-



TK/2



Rp 63.000.000,-



K/I/0



112.500.000,-



TK/3



Rp 67.500.000,-



K/I/1



117.000.000,-



K/0



Rp 58.500.000,-



K/I/2



121.500.000,-



K/1



Rp 63.000.000,-



K/I/3



126.000.000,-



Warisan yang belum terbagi sebagai WP menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP. Untuk WP yang melakukan pisah harta adalah sebesar PTKP masing-masing. Namun status kawin dan tanggungan diikutkan pada suami sebagai kepala keluarga.



G. PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) PENGERTIAN Dalam menghitung dan melunasi PPh, WP harus bisa menentukan terlebih dahulu dasar penghitungan pajaknya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan. Disamping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara : a. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; b. Wajib Pajak luar negeri lainnya.



120



PPh Orang Pribadi



PENGHITUNGAN SECARA UMUM Yang dimaksud dengan cara biasa di sini adalah, PKP sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan yang merupakan objek PPh dengan pengurangan yang diperkenankan dan mengalikan dengan tarif pajak.



Contoh : -



Peredaran bruto Biaya untuk mendapatkan, menagih Dan memelihara penghasilan



Rp 500.000.000,-



-



Laba usaha (penghasilan neto usaha) Penghasilan lainnya Biaya untuk mendapatkan, Menagih, dan memelihara



Rp 245.000.000,Rp 5.000.000,-



Penghasilan lainnya tersebut



Rp 255.000.000,- (-)



Rp 3.000.000,- (-) Rp 2.000.000,- (+)



Jumlah seluruh penghasilan neto



-



Rp 247.000.000,-



Kompensasi kerugian



Rp



2.000.000,- (-)



PKP bagi WP Badan PKP bagi WP Orang Pribadi Pengurangan PTKP (K/1) PKP bagi WP orang pribadi



Rp 245.000.000,Rp 63.000.000,Rp 182.000.000,-



PKP NORMA PENGHITUNGAN Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dan badan yang pembukuannya tidak lengkap atau diselenggarakan secara tidak benar, PKP dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, penghitungan PKP dengan Norma Penghitungan ini dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut : -



Peredaran bruto Penghasilan neto (menurut norma 121



Rp 500.000.000,-



PPh Orang Pribadi



Penghitungan) misalnya 20% x 500.000.000,-



Penghasilan neto lainnya Jumlah seluruh penghasilan neto PTKP K1 Penghasilan Kena Pajak



Rp 100.000.000,Rp 5.000.000,- (+) Rp 105.000.000,Rp 63.000.000,- (-) Rp 42.000.000,-



PKP UNTUK BUT Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa. Contoh : -



-



-



-



-



Peredaran bruto Biaya untuk mendapatkan, menagih Dan memelihara penghasilan penghasilan bunga Penjualan langsung barang oleh Kantor pusat yang sejenis Dengan barang yang dijual BUT Biaya untuk mendapatkan, Menagih dan memelihara penghasilan Deviden yang diterima atau diperoleh Kantor pusat yang sejenis Hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap (+) Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) ) Penghasilan Kena Pajak



122



Rp 400.000.000,Rp 275.000.000,- (-) Rp 125.000.000,Rp 5.000.000,-



Rp 200.000.000,Rp 150.000.000,- (-) Rp 50.000.000,-



Rp



2.000.000,-



Rp 182.000.000,Rp 7.000.000,- (Rp 175.000.000,-



PPh Orang Pribadi



KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.” Contoh : Misalnya orang pribadi tidak kawin yang berkewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah 3 bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 30.000.000,- maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut : Penghasilan selama 3 bulan



Rp



30.000.000,-



Penghasilan setahun sebesar : 360 x Rp 30.000.000,-



Rp 120.000.000,-



3 x 30 PTKP (K1)



Rp 63.000.000,-(-)



Penghasilan Kena Pajak



Rp 87.000.000,-



H. TARIF PAJAK 1. Tarif umum PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh sesuai perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:



    



Lapisan Penghasilan Kena Pajak



Tarif Pajak



sampai dengan Rp60.000.000,diatas Rp60.000.000,- s/d Rp250.000.000,diatas Rp250.000.000,- s/d Rp500.000.000,diatas Rp 500.000.000,- s/d Rp5.000.000.000,diatas Rp5.000.000.000,-



5% 15% 25% 30% 35%



2. Untuk keperluan penerapan tarif pajak diatas, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. 3. Contoh perhitungan tarif diatas: Contoh Perhitungan Tarif di atas: Jumlah penghasilan neto Bapak Misbah Tahun 2018 adalah sebesar Rp590.000.950,- maka PPh Terutang Bapak Misbah Tahun 2018 adalah sebesar: Penghasilan Kena Pajak Rp590.000.000,00 (pembulatan ke bawah) 123



PPh Orang Pribadi



PPh Terutang: 5% x Rp60.000.000,15% x Rp190.000.000,25% x Rp250.000.000,30% x Rp90.000.000,-



3.000.000,28.500.000,62.500.000,27.000.000,Rp121.000.000,-



CONTOH PENGHITUNGAN PPH ORANG PRIBADI DENGAN PERJANJIAN PISAH HARTA Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b, jo. Pasal 8 ayat (3) UU PPh, terhadap suami-istri yang terikat perjanjian pisah harta dan penghasilan, “dikenakan



pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suammi-istri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.” Pertama-tama, penghasilan neto istri harus digabungkan (dijumlahkan) terlebih dahulu dengan penghasilan neto suami, kemudian dihitung PPh yang terutang atas penghasilan suami-istri. Setelah itu, jumlah PPh yang menjadi beban suami dan istri dihitung sebanding dengan besarnya penghasilan neto masing-masing. Untuk memudahkan, lihat ilustrasi berikut yang dibuat berdasarkan memori penjelasan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PPh. Misal : Ricard Gere (suami) adalah produser (pengusaha) film layar lebar, sementara Julia Robert (istri) berprofesi sebagai aktris dan memiliki usaha boutique yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami. Pada tahun 2016 Ricard Gere memperoleh penghasilan dari usahanya sebesar Rp 2.000.000.000,- dan total biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya (deductible expenses) adalah sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan penghasilan Julia Robert pada tahun yang sama adalah sebesar Rp 3.000.000.000,- dengan total biaya yang deductible sebesar Rp 1.500.000.000,-. Berapa jumlah PPh yang terutang atas penghasilan suami istri tersebut? Dan berapa beban pajak yang harus dipikul oleh masing-masing?



124



PPh Orang Pribadi



1. PPh yang terutang atas penghasilan suami dan istri Suami



Istri



Penghasilan bruto



Rp 2.000.000.000,-



Rp 3.000.000.000,-



Rp 5.000.000.000,-



Biaya (Deductible)



(Rp 1.000.000.000,)



(Rp 1.500.000.000,)



(Rp 2.500.000.000,-)



Penghasilan neto



Rp 1.000.000.000,-



Rp 1.500.000.000,-



Rp 2.500.000.000,-



Jumlah penghasilan neto suami istri PTKP, status K/I/0 *) Penghasilan Kena Pajak



Jumlah



Rp 2.500.000.000,(Rp 112.500.000,-) Rp 2.387.500.000,-



PPh Terutang tahun 2016 (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) atas Rp 661.250.000,suami-istri *) catatan : Karena penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, maka penghitungan PTKP-nya (status K/I/0) adalah :  PTKP suami Rp 54.000.000, Tambahan PTKP karena status kawin (K) Rp 4.500.000, Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya Digabung dengan penghasilan suami (I) Rp 54.000.000,Jumlah PTKP Rp 112.500.000.,2. PPh yang menjadi beban suami : PPh tahun 2016 yang menjadi beban Ricard Gere (suami) adalah sebesar Rp 264.500.000,Penghitungannya : (penghasilan neto suami / total penghasilan neto ) x PPh terutang = (Rp 1.000.000.000,- / Rp 2.500.000.000,-) x Rp 661.250.000,= Rp 264.500.000,3. PPh yang menjadi beban istri : PPh tahun 2016 yang menjadi beban Julia Robert (istri) adalah sebesar Rp 396.750.000,Perhitungannya : (penghasilan neto istri / total penghasilan neto ) x PPh terutang = (Rp 1.500.000.000,- /Rp 2.500.000.000,- ) x Rp 661.250.000,= Rp 396.750.000,Jadi total PPh tahun 2016 yang terutang atas penghasilan suami-istri tersebut, sebesar Rp 661.250.000,- menjadi beban dan wajib dibayar masing-masing oleh Ricard Gere (suami) sebesar Rp 264.500.000,- dan oleh Julia Robert (istri) sebesar Rp 396.750.000,



125



PPh Orang Pribadi



I. KREDIT PAJAK PENGERTIAN Kredit Pajak adalah Pajak yang telah dilunasi setiap bulan atau masa pajak lain dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikurangkan dari pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali pembayaran PPh yang bersifat final. Kredit pajak yang diperkenakan untuk mengurangi pajak terutang ini bisa berupa kredit pajak dalam negeri ataupun kredit pajak luar negeri. KREDIT PAJAK DALAM NEGERI Kredit Pajak luar negeri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu karena adanya pemotongan pajak oleh pihak lain, adanya penyetoran sendiri atas PPh terutang, dan pembayaran fiscal luar negeri. PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau withholding tax adalah : 1. PPh pasal 21, adalah pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan; 2. PPh Pasal 22, adalah pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; 3. PPh Pasal 23, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, dan imbalan jasa; 4. PPh Pasal 26, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang status WP luar negeri tersebut telah berubah menjadi Subjek pajak dalam negeri (Pasal 26 ayat (5) UU PPh); Catatan : Pembahasan lebih lanjut mengenai masing-masing withholding tax akan dibahas dalam mata kuliah tersendiri.



PPh yang disetor sendiri adalah PPh Pasal 25 adalah Angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Sementara Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah kredit pajak bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dan diwajibkan membayar pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 80 TAHUN 2008). FLN tersebut merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang pada akhir tahun dalam SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi untuk tahun Pajak yang bersangkutan. ➢ Tarif FLN Rp.2.500.000,- bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara. 126



PPh Orang Pribadi



➢ Pembiayaan PPh Pasal 25 atas fiskal luar negeri, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN). ➢ Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan memperoleh fasilitas bebas fiskal luar negeri.



KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) PPh Pasal 24 adalah pajak terutang atau yang telah dipotong dinegara lain tempat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sesuai dengan asas world wide income, maka penghasilan yang diperhitungkan untuk menghitung PPh terutang adalah penghasilan yang berasal dari seluruh dunia. Apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Negara lain tersebut telah dikenai pajak dinegara tempat Wajib Pajak menerima penghasilan, maka pajak yang dibayarkan di luar negeri tersebut dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam negeri. esuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002, besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak terutang setinggitingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antar penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan luar negeri. Apabila penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa Negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing Negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Contoh : Tn Joni di Jakarta dalam tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut : - Penghasilan dari dalam negeri = Rp.2.000.000.000,- Penghasilan dari Negara X (dengan tarif pajak 40%) = Rp.1.000.000.000,- Penghasilan dari Negara Y (dengan tarif pajak 30%) = Rp. 500.000.000,- (+) - Jumlah penghasilan neto = Rp.3.500.000.000,Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp 995.000.000,-



127



PPh Orang Pribadi



Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap Negara adalah : ➢ Untuk Negara x = Rp 1.000.000.000,…………………………… x Rp 995.000.000,- = Rp 284.285.714,29 Rp 3.500.000.000,Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.400.000.000,- lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan hanya sebesar Rp. 284.285.714,29 ➢ Untuk Negara Y = ➢ Rp 500.000.000,➢ …………………………… x Rp 995.000.000,- = Rp 142.142.857,15 ➢ Rp 3.500.000.000,Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.150.000.000,- lebih kecil dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp. 142.142.857,15



128



PPh Orang Pribadi



Contoh: Dalam hal, kewajiban perpajakan Bapak Solihin dan Ibu Neneng dilaksanakan secara sendiri-sendiri (pisah harta atau memilih terpisah), PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri 192/PMK.03/2018 yang dihitung sebagai berikut: Penghitungan PPh Terutang



Penghasilan dalam negeri Penghasilan dalam negeri gabungan Penghasilan luar negeri Penghasilan luar negeri gabungan Jumlah penghasilan neto fiskal gabungan PTKP (K/0): Wajib Pajak sendiri (suatiii) Tambahan untuk Wajib Pajak kawin Tambahan untuk seorang istri Tambahan untuk anggota keluarga PTKP Penghasilan Rena Pajak PPh terutang: 5% x Rp60.000.000,15% x Rp190.000.000,25% x Rp250.000.000,30% x Rp3.387.500.000,Jumlah PPh terutang:



Dikehendaki menjalankan kewajiban sendiri Suami Istri Rp 2.000.000.000,- Rp 1.500.000.000,Rp



Rp



3.500.000.000,-



Rp



200.000.000,- Rp Rp



300.000.000,500.000.000,-



Rp



4.000.000.000,-



Rp



54.000.000,-



Rp



4.500.000,-



Rp



54.000.000,-



Rp



0



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



112.500.000,3.887.500.000,-



129



3.000.000,28.500.000,62.500.000,1.016.250.000,1.110.250.000,-



PPh Orang Pribadi



PPh terutang suami



=



Jumlah pengh. Neto suami Jumlah pengh. Neto gabungan x PPh terutang



Rp2.200.000.000,Rp.4.000.000.000,- x Rp1.110.250.000,= Rp610.637.500,=



PPh terutang istri



=



Jumlah pengh. Neto istri Jumlah pengh. Neto gabungan x PPh terutang



RP.1.800.000.000,Rp.4.000.000.000,- x Rp1.110.250.000,= Rp499.612.500,=



Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Bapak Solihin ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: -



PPh Luar Negeri dari negara X bagi Bapak Solihin yaitu sebesar Rp40.000.000,jumlah tertentu bagi Bapak Solihin: Penghasilan luar negeri suami PPh terutang atas = X Penghasilan Kena Pajak PPh Kena Pajak =



Rp200.000.000,Rp3.887.500.000,-



X



Rp1.110.250.000,-



= Rp57.118.971,maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Bapak Solihin, yaitu sebesar Rp40.000.000,00. Selanjutnya, besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Ibu Neneng ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: - PPh Luar Negeri dari negara X bagi Ibu Neneng yaitu sebesar Rp60.000.000,- jumlah tertentu bagi Ibu Neneng: - tertentu bagi Bapak Solihin: Penghasilan luar negeri istri PPh terutang atas = X Penghasilan Kena Pajak PPh Kena Pajak =



Rp300.000.000,Rp3.887.500.000,-



X



= Rp85.678.456.130



Rp1.110.250.000,-



PPh Orang Pribadi



maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Ibu Neneng, yaitu sebesar Rp60.000.000,-



J. ANGSURAN PPh PASAL 25 PENGERTIAN Kredit Pajak adalah Pajak yang telah dilunasi setiap bulan atau masa pajak lain dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikurangkan dari pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali pembayaran PPh yang bersifat final. Kredit pajak yang diperkenankan untuk mengurangi pajak terutang ini bisa berupa kredit pajak dalam negeri ataupun kredit pajak luar negeri. PPh PASAL 25 SECARA UMUM Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23) dan PPh Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila SPT Tahunan PPh Tahun 2015 disampaikan pada bulan Maret 2016, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2016 adalah sama dengan angsuran bulan desember 2015 Contoh 1 : PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahun 2015 Dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain : PPh Pasal 21 = Rp.15.000.000,PPh Pasal 22 = Rp.10.000.000,PPh Pasal 23 = Rp. 2.500.000,PPh Pasal 24 = Rp. 7.500.000,-(+) Jumlah PPh yang harus dibayar sendiri



= Rp. 50.000.000,-



= Rp.35.000.000,-(-) = Rp. 15.000.000,-



Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2016 = Rp. 15.000.000,-/12 = Rp. 1.250.000,-



131



PPh Orang Pribadi



Contoh 2 : Apabila PPh pada contoh diatas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak ANGSURAN BILA DALAM TAHUN BERJALAN TERBIT SKP yang meliputi bulan berjalan dalam tahun 2015, maka angsuran PPhyang Pasal lalu, 25 setiap Apabila dalam 6tahun diterbitkan SKPbesarnya untuk tahun pajak maka bulan dalam tahun 2016 sebesar = Rp. 15.000.000,-/6 = Rp.2.500.000 angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung kkembali berdasarkan SKP tersebut, yang mulai berlaku untuk bulan berikutnya setelah bulan terbitnya SKP. Contoh : Berdasarkan SPT Tahun 2015 yang disampaikan bulan Maret 2016, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp. 1.250.000,- Dalam bulan Juli 2016 diterbitkan SKP untuk tahun Pajak 2015 yang menghasilkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menjadi Rp.2.000.000,- Besarnya angsuran Pasal 25 bisa menjadi lebih besar, lebih kecil atau sama.



PPh PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU Yang angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu terjadi bila WP berhak atas kompensasi kerugian, WP memperoleh penghasilan tidak teratur, WP mengalami perubahan keadaan usaha, penyampaian SPT lewat batas waktu dan terjadi pembetulan SPT Tahunan.



132



PPh Orang Pribadi



WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN Angsuran Pasal 25 dihitung berdasarkan Penghasilan Neto tahun lalu sebelum kompensasi dikurangi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan. Contoh : Penghasilan Neto PT. X tahun 2015



= Rp.120.000.000



Kompensasi kerugian tahun 2014



= 150.000.000,-



Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan dikurangi di tahun 2015 = Rp. 30.000.000 Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2016 adalah sbb: Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah = Rp. 120.000.000,- Rp.30.000.000,-= Rp. 90.000.000,PPh terutang tahun 2015 seolah-olah sebesar : 5% x Rp. 50.000.000,-



= Rp. 2.500.000,-



15% x Rp. 40.000.000,-



= Rp. 6.000.000,-(+) = Rp. 8.500.000,-



Dengan asumsi dalam tahun 2015 besarnya PPh yang dipotong/dipungut pihak lain sebesar Rp.Memperoleh 5.000.000, maka besarnya angsuran Pasal 25 PT. X tahun 2016 adalah : WP Penghasilan TidakPPh Teratur Angsuran Pasal 25 dihitung hanya dari=penghasilan 1/12 x (Rp.8.500.000,-Rp. 5.000.000,-) Rp. 291.666,-yang teratur saja. Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala



sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. WP Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dapat berupa penurunan aatau peningkatan usaha. Apabila setelah 3 bulan suatu tahun pajak berjalan, WP dapat menunjukan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, WP dapat mengajukan 133



PPh Orang Pribadi



permohonan tertulis kepada Kepala KPP untuk mengurangi besarnya angsuran PPh Pasal 25nya. Syarat-syarat :  Diajukan secara tertulis.  Menyampaikan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya angsuran PPh Pasal 25.  Besarnya PPh Pasal 25 dengan penghitungan yang baru berlaku hanya untuk bulan-bulan yang tersisa.  Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberi keputusan maka permohonan dianggap diterima. Apabila dalam satu tahun pajak WP mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang mnejadi dasar penghitungan angsuran Pasal 25, maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan PPh yang terutang tahun tersebut (dinaikan).



134



PPh Orang Pribadi



SPT Lewat Batas Waktu Kondisi ini terbagi menjadi dua, yaitu adanya ijin perpanjangan dan tidak adanya ijin perpanjangan. Jika WP tidak diberi ijin perpanjangan, maka besarnya nagsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan disampaikannya SPT sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Setelah SPT Tahunan disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan. Bila diberi Ijin Perpanjangan maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai batas waktu penyampaian SPT s.d bulan disampaikannya SPT dihitung berdasarkan penghitungan sementara PPh terutang yang disampaikan WP. Setelah SPT Tahunan disampaikan, besarnya angsuran PPh pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan. Apabila terjadi kekurangan setor akibat penyampaian SPT yang melewati batas waktu pelaporan, maka kekurangan angsuran mulai batas waktu penyampaian SPT harus disetor ditambah bunga 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo s.d. tanggal penyetoran. Dan apabila terjadi lebih setor, kelebihan diperhitungkan dengan angsuran untuk bulan-bulan berikutnya. Pembetulan SPT Tahunan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Pembetulan dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT. Apabila terjadi kekurangan setor akibat pembetulan SPT tersebut, maka kekurangan angsuran mulai bulan batas waktu penyampaian SPT harus disetor ditambah bunga 2% perbulan dihitung sejak jatuh tempo s.d tanggal penyetoran. Dan apabila terjadi lebih setor kelebihan dapat diperhitungkan dengan angsuran untuk bulan-bulan berikutnya. Angsuran PPh Pasal 25 WP baru, dan WP tertentu lainnya Bagi WP baru, angsuran PPh Pasal 25 dihitung setiap bulan berdasarkan Penghasilan Neto bulan yang bersangkutan yang disetahunkan dikalikan dengan Tarif pasal 17 dibagi dengan 12. Penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuan atau berdasarkan norma penghitungan. Untuk WP orang pribadi penghasilan netto yang disetahunkan dikurangi terlebih dulu dengan PTKP. WP Orang Pribadi Pengusaha tertentu, yaitu yang mempunyai tempat usaha (took/outlet/gerai) dilebih dari satu pusat perdagangan/perbelanjaan. Besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha tersebut sejak Januari 2016.



135



PPh Orang Pribadi



Contoh : Tuan Joni adalah pengusaha yang bergerak dalam usaha jual beli hand phone yang memiliki gerai handphone tersebar di beberapa wilayah di Jakarta. Berikut adalah data-data omset dari masing-masing gerai di bulan Januari 2016. 1. Gerai di Roxy, memiliki omset sebesar Rp. 200.000.000,2. Gerai di ITC Cempaka Putih, memiliki omset sebesar Rp. 150.000.000,3. Gerai di ITC Depok, memiliki omset Rp. 70.000.000 Perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP tertentu atas Tn. Joni adalah sebagai berikut : No 1 2 3



Gerai Roxy ITC Cempaka Putih ITC Depok



Penghitungan 0,75% x Rp.200.000.000 0,75% x Rp.150.000.000 0,75% x Rp. 70.000.000



PPh Pasal 25 Rp.1.500.000,Rp.1.125.000,Rp. 525.000,-



Catatan : PPh Pasal 25 tersebut, di laporkan ke KPP tempat kedudukan usaha atau tempat geraigerai tersebut berada.



K. Jenis SPT PPh Orang Pribadi Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak no. PER-34/PJ./2010 dengan perubahan terakhir PER-30/PJ/2017, jenis SPT PPh Orang Pribadi terdiri dari: 1. Formulir 1770 yang digunakan untuk WP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan: a. dari usaha/pekerjaan bebas; b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau d. dalam negeri lainnya/luar negeri. 2. Formulir 1770S yang digunakan untuk WP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Formulir 1770SS yang digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaht dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun.



136



BAB V PPh POT-PUT



PPh Pot-Put



BAB V PPh PEMOTONGAN PEMUNGUTAN Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan (PPh Pot Put) merupakan penerapan dari system perpajakan yang menggunakan with holding tax di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan dipotong/dipungut oleh pihak ketiga, yaitu pihak yang berkewajiban memotong/memungut pajak dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke kas Negara melalui Bank Persepsi, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.



A. JENIS PPh Pot-Put Jenis pajak yang dikategorikan dalam PPh Pot-put adalah sebagai berikut: 1. PPh pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh pasal 23 4. PPh Pasal 26 5. PPh pasal 4 (2)/PPh final* *PPh Final adalah pajak penghasilan yang penghitungan dan penyetorannya langsung dilakukan pada saat itu juga, sehingga tidak dapat digabung dengan penghasilan lain pada akhir tahun pajak dan tidak dapat dikreditkan.



B. KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mendaftar NPWP Melaksanakan pemotongan pajak Membuat bukti pemotongan pajak Menyetorkan pajak Melaporkan pemotongan pajak Menyimpan data-data selama 5 tahun



C. HAK WP YANG DIPOTONG 1. Meminta Bukti Pemotongan Pajak Apabila pihak yang dikenakan pemotongan pajak memiliki NPWP, maka harus meminta bukti pemotongan pajak yang digunakan sebagai bukti pelunasan pajak atau sebagai bukti pengkreditan pajaknya di akhir tahun. 2. Memohon Pembebasan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Berdasarkan PER-1/PJ/2011 Jo PER-21/PJ/2014 dan SE-11/PJ/2011 bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau 138



PPh Pot-Put



pemungutan dari Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena: a. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukan tidak atau terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal dengan mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas). SKB dapat diterbitkan dalam hal: - WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; atau - WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau - Karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga menderita kerugian dan tidak akan terutang pajak Penghasilan. b. WP berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan; atau c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. d. WP yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. Persyaratan: 1. Mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB pemotongan PPh; 2. Menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan; 3. Menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh. 4. Permohonan untuk memperoleh SKB diajukan dengan menggunakan Formulir SKB pemotongan/pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 PER-21/PJ/2014, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana WP pemohon terdaftar.



D. HAK PEMOTONG PAJAK 1. Membetulkan dan Mengungkap Ketidakbenaran SPT ● Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk SPT rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT hanya dapat disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan (maksimal 3 tahun). ● Walaupun telah dilakukan tindak pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindak penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan WP tersebut tidak akan dilakukan penyidikan. Apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya



139



PPh Pot-Put











terutang beserta sanksi administrasi berupa bunga 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Walaupun Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan sendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; dan d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil. *Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. WP dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.



2. Mengajukan Keberatan dan Banding Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 25 UU KUP bahwa WP dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak kurang bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Mengajukan Permohonan Pemindahanbukuan atas SSP Pemindahbukuan (Pbk), sebagimana dijelaskan dalam KMK 88/KMK.04/1991, adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama WP yang sama atau WP lain.



140



PPh Pot-Put



Pbk atas SSP adalah memindahbukukan sebagian atau seluruh setoran pajak pada satu atau beberapa masa ke jenis pajak dan atau masa pajak lainnya. 1. Membuat permohonan secara tertulis kepada kepala KPP yang berwenang dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan atau kuasanya dengan ketentuan permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri: SSP asli yang akan dipindahbukukan; PIUD asli (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor); Daftar nominatif Wajib Pajak menerima pemindahbukuan untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemungut/Pemotong. 2. Dalam hal nama dan NPWP pemegang SSP ( yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka permohonan tersebut harus dilampiri sebagaimana dimaksud nomor 1 di atas dan juga dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya buka pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada WP yang mengajukan permohonan. 3. SSP lembar ke-2 yang ditera Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) telah ditatausahakan di KPP. 4. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai pembayaran pajak yang terutang; 5. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa sebagaimana disebutkan di atas harus dibubuhi Bea Meterai.



E. PPh PASAL 21 A. Definisi PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak yang dilakukan oleh WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) kepada WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari: 1. Pekerjaan (dalam rangka hubungan kerja); 2. Penyerahan jasa; dan 3. Kegiatan. B. Subjek Pemotonng PPh Pasal 21 WPDN pemberi penghasilan yang merupakan Subjek Pemotong PPh Pasal 21 adalah:



141



PPh Pot-Put



1. Pemberi Kerja yang membayar gaji, upah, hononarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; 2. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, hononarum, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan denganpekerjaan, jasa, atau kegiatan; 3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun yang membayarkan lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; 4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk sebagai jasa tenaga ahli yang melakukan pekearjaan bebas; 5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan denganpelaksana suatu kegiatan. Catatan: Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa orang pribadi yang tidak



termasuk sebagai pemberi kerja adalah orang peribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. C. Objek PPh Pasal 21 Yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah: 1. Penghasilan berupa gaji, upah, hononarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. ● Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan/atau kegiatan, ● Diperoleh atau diterima Wajib Pajak Orang Pribadi. 2. Khusus natura dan kenikmatan objek PPh bagi penerimanya apabila diberikan oleh: ● Bukan Wajib Pajak; atau ● Wajib Pajak yang dikenakan PPh final; ● Wajib Pajak dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus Deemed Profit. D. Non Objek PPh Pasal 21 1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa; 2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali natura dan kenikmatan yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, atau diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus Deemed Profit. 142



PPh Pot-Put



3. 4.



5.



6.



7.



Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh Pemerintah. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh Pemberi kerja; “pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja” adalah pajak yang terutang atas penghasilan karyawan tetapi menjadi beban/dibayarkan oleh Pemberi kerja sehingga termasuk kenikmatan. Pajak yang ditanggung pemberi kerja berbeda dengan pemberian tunjangan pajak. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; Beasisiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh 2008. Sesuai PMK No. 246/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan PMK No.154/PMK.03/2009, penghasilan berupa beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dikecualiakan dari objek PPh, sepanjang penerima beasiswa tidak mempunayai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direktur, atau pengurus dari WP pemberi beasiswa.



E. Saat Terutangnya PPh Pasal 21 ➢ Pembayaran, artinya saat pemotong pajak membayar secara tunai, melalui kas atau bank; ➢ Pengakuan beban sebagai hutang harus diartikan bahwa beban diakui oleh pemotong pajak dalam hal jumlah nominal tertentu, pihak penerima penghasilan, maupun waktu pembayaran sudah diketahui dengan jelas atau bersifat definitive. F. Tempat Terutangnya PPh PASAL 21 PPh Pasal 21/Pasal 26 terutang di tempat pemotong pajak yang melakukan pembayaran, baik tempat tinggal (orang pribadi), domisili kantor pusat ataupun lokasi kantor cabang. G. Mekanisme dan Unsur Penghitungan PPh Pasal 21 Jenis objek pajak dan penerima penghasilan akan bepengaruh terhadap: 1. Sifat pengenaan pajaknya, final atau tidak final; 2. Tarif pajaknya; 143



PPh Pot-Put



3. Penghitungan DPP-nya. Secara umum rumus perhitungan PPh Pasal 21/26 adalah: PPh Pasal 21/26 =Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tarif umum PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh sesuai perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:



    



Lapisan Penghasilan Kena Pajak



Tarif Pajak



sampai dengan Rp60.000.000,diatas Rp60.000.000,- s/d Rp250.000.000,diatas Rp250.000.000,- s/d Rp500.000.000,diatas Rp 500.000.000,- s/d Rp5.000.000.000,diatas Rp5.000.000.000,-



5% 15% 25% 30% 35%



1. PPH PASAL 21 PEGAWAI TETAP/PENSIUNAN a) Diterapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Secara garis besar PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dihitung berdasarkan rumus berikut ini: Pegawai tetap PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPhXPh KP Ph KP = Ph Bruto–Biaya Jabatan–Iuran Pensiun–PTKP Pensiunan PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPhXPh KP Ph KP = Ph Bruto–Biaya Pensiun-PTKP 1. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya jabatan dan biaya pensiun merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari pekerjaan/jabatan untuk pegawai tetap atau pensiunan, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki jabatan atau tidak.



144



PPh Pot-Put



Biaya Jabatan Ketentuan mengenai biaya jabatan: Hanya boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Besarnya Biaya Rp6.000.000,00/ 5%XPenghasilan Bruto Jabatan tahun Maksimal Mulai 1 Januari 2009 Rp500.000,00/bulan Biaya Pensiun Ketentuan Mengenai Biaya Pensiun: Hanya boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pensiun Besarnya Biaya Rp2.400.000,00/t 5% X Penghasilan Bruto Pensiun ahun Maksimal Mulai 1 Januari 2009 Rp200.000,00/bulan Penerapan Biaya Jabatan/pensiun maksimal dalam penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan atas jumlah bulan kerja/perolehan yang sebenarnya dari pegawai yang bersangkutan. 2. Iuran pensiun/THT/JHT Ketentuan mengenai iuran pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai: 1. Iuran pensiun yang terkait gaji dan dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 2. Iuran THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek. 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, baik pegawai tetap, termasuk pensiunan, pegawai tidak tetap, pemegang dan calon pegawai; temasuk juga pegawai harian lepas, distributormultilevel marketing/direct selling, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan dan atau penerima penghasilanbukan pegawai lainnya, dengan ketentuan yang berbedabeda.



145



PPh Pot-Put



PTKP terbaru sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, diberlakukan mulai tahun 2016 adalah sebagai berikut: Penerima PTKP Setahun Sebulan ● Untuk pegawai yang bersangkutan Rp54.000.000,00 ● Tambahan untuk pegawai yang kawin ● Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga ) orang



Rp4.500.000,00 Rp4.500.000,00



Rp4.500.000,0 0 Rp375.000,00 Rp375.000,00



1. Hubungan sedarah bisa timbul karena keturunan, misal: anak, orang tua. 2. Hubungan semenda bisa timbul karena adanya hubungan pernikahan, misal: mertua, menantu, atau anak tiri. 3. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: ● Seseorang yang belum dewasa; ● Yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; ● Dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak. Yang perlu Diketahui tentang Penentuan PTKP a. b.



c. d.



Bagi WNI, PTKP ditentukan menurut kondisi awal tahun pajak bersangkutan (per 1 Januari) Bagi karyawati berstatus tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP bagi keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal TK/3; Bagi karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-); Bagi karyawati kawin dapat menunjukan surat keterangan tertulis dari Pemda setempat (minimal kecamatan), yang menyatakan bahwa suaminya tidak bekerja atau tidak memperoleh penghasilan dalam tahun pajak yang bersangkutan, PTKP wanita tersebut ditambah 146



PPh Pot-Put



e.



f.



dengan PTKP bagi keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal K/3; Bagi WNA yang baru datang dan menetap di Indonesia, PTKP ditentukan pada awal bulan saat WNA tersebut menjadi subjek Pajak Dalam Negeri; Jika seorang WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak tahun sebelumnya, maka PTKP ditentukan pada kondisi awal tahun pajak yang bersangkutan;



2. PEGAWAI TIDAK TETAP Pegawai Tidak Tetap Bulanan Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang membayarnya dilakukan satu kali sebulan (dibayarkan bulanan) dilakukan dengan cara: PPh Pasal 21



= Tarif Pasal 17 X Ph KP Disetahunkan



Keterangan : Ph KP



= (Ph Brutox12 )– PTKP Setahun



PPh Pasal 21 sebulan = PPh Pasal 21 setahun/12 ☞ Pegawai Tidak Tetap Non Bulanan Penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap non bulanan atau yang dibayarkan harian, mingguan atau berdasarkan upah satuan, atau borongan. Upah Harian (Rp) • Rp450.000,-



PPh Pasal 21 Terutang Tidak Terutang



Jumlah Sebulan Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta > Rp. 100 juta s.d. Rp. 500 juta > Rp. 500 juta



Sementara jika Uang pesangon , uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan THT atau JHT dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif: a. b. c. d.



0-50 juta > Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta > Rp. 100 juta s.d. Rp. 500 juta > Rp. 500 juta



12. Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telahmberstatus sebagai WPDN Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga. 13. Asing (Expatriate) yang bekerja Perusahaan Pengeboran Migas :



0% 5% 15% 25%



PB PB PB PB



Final Final Final



5% 15% 25% 30%



PB PB PB PB



Final Final Final Final



Pasal 17 UU PPh



PKP= (PB - (BJ + BP) – PTKP



Pasal 17 UU PPh



US$ 11.275 per bulan



Pasal 17 UU PPh



US$ 9.350 per bulan



Pasal 17 UU PPh



US$ 5.830 per bulan



pada



a. General Manager



b. Manager



c. Supervisor/ Tool Pusher d. Assisten Supervisor/ Tool Pusher 236



PPh Pot-Put



e. Crew Lainnya Catatan : Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.



IV



Pasal 17 UU PPh



US$ 4.510 per bulan



Pasal 17 UU PPh



US$ 3.245 per bulan



Ket : PKP : Penghasilan Kena Pajak PB : Penghasilan Bruto BJ : Biaya Jabatan IP : Iuran Pensiun BP : Biaya Pensiun PPh Pasal 22 Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2008 254/KMK.03/2001 Jo 392/KMK.03/2001 Jo 236/KMK.03/2003 Jo 154/PMK.03/2007 Jo 08/PMK.03/2008 Jo 210/PMK.03/2008 1. Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD.



1,5%



Harga Pembelian



2,5% 7,5% 7,5%



Nilai Impor Nilai Impor Harga Jual Lelang



0,5%



Nilai Impor



2. Impor Barang : a. Importir mempunyai API b. Importir tidak mempunyai API c. Yang tidak Dikuasai



3. impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API. 237



PPh Pot-Put



4. Industri Semen



0,25%



5. Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)



Pasal 17 UU PPh



Harga Bandrol



6. Industri Kertas



0,1%



DPP PPN



7. Industri Baja



0,3%



DPP PPN



8. Industri Otomotif



0,45%



DPP PPN



9. Bahan Bakar Minyak dan Gas



SPBU Swasta Pertamina



a. Premium



0,3 % 0,25%



b. Solar



c. Premix/Super TT



d. Minyak Tanah e. Gas/LPG f. Pelumas



10. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul V



DPP PPN



PPh Pasal 23 Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2008 244/PMK.03/2008 238



Swasta Final Penjualan



0,3 % 0,25%



Penjualan



0,3 % 0,25%



Penjualan



0,3 %



Penjualan



0,3 %



Penjualan



0,3 %



Penjualan



0,5%



Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)



Pertamina Tidak Final



PPh Pot-Put



1. 2. 3. 4.



Dividen Bunga Royalti Hadiah,penghargaan,bonus ,dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final Pasal 4 (2) 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik ,jasa management ,jasa kontruksi,jasa konsultan ,dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 7. Jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh Pasal 21 yang terdiri dari : a. Jasa penilai (appraisal) b. Jasa aktuaris c. Jasa Akuntansi d. Jasa perancang (design) e. Jasa pengeboran (driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) ,kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas berupa : 1) Jasa penyemenan dasar (Primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat antara pipa selubung dan lubung sumur 2) Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing) ,yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud : a) Penyumbatan kemabali formasi yang sudah kosong; b) Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air ; 239



15% 15% 15%



Jumlah Bruto Jumlah Bruto Jumlah Bruto



15%



Jumlah Bruto



2%



Jumlah Bruto Tidak Termasuk PPN



2%



Jumlah Bruto Tidak Termasuk PPN



2%



Jumlah Bruto Tidak Termasuk PPN



2%



Jumlah Bruto Tidak termasuk PPN



PPh Pot-Put



3)



4)



5)



6)



7)



c) Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; d) Penutupan sumur; Jasa pengontrolan pasir (sand control) ,yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi Tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbat nya pipa Jasa pengasaman (matrix acidizing),yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan Jasa peretakan dhidrolika (hydraulic),yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil Jasa nitrogen dan gulungan pipa(nitrogen dan coil tubing),yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalan sumur baru yang telah selesai ,sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur Jasa uji kandung lapisan (dril stem testing),penyelesaian 240



PPh Pot-Put



sementara suatu sumur baru agar dapat mengevakuasi kemampuan berproduksi 8) Jasa reparasi pompa reda (reda repair) 9) Jasa pemasangan instalasi dan perawatan 10)Jasa penggatian peralatan/material 11)Jasa mud logging,yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur 12)Jasa mud engineering 13)Jasa well logging & perforatinf 14)Jasa stimulasi dan secondary decovery 15)Jasa well testing & wire line service 16)Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 17)Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 18)Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjuran drilling 19)Jasa lainnya yang sejenisnya dibidang pengeboran migas g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas : 1) Jasa pengeboran 2) Jasa penebasan 3) Jasa pengupasan dan pengeboran 4) Jasa penambangan 5) Jasa pengangkutan/ sistem transportasi ,kecuali jasa angkutan umum 6) Jasa pengolahan bahan galian 7) Jasa reklamasi tambang 241



2%



Jumlah bruto tidak termasuk PPN



PPh Pot-Put



h.



i. j. k. l.



8) Jasa pelaksanaan mekanikal, elekrikal, manufaktur , fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah 9) Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara: 1) Bidang aeronautika, termasuk: a) Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasalain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara. b) Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge) c) Jasa pelayanan penerbangan d) Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat e) Jasa penunjang lain di bidang aeronautika 2) Bidang non-aeronautika, termasuk: a) Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; b) Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing service) Jasa perantara dan/atau keagenan 242



2%



Jumlah Bruto tidak termasuk PPN



PPh Pot-Put



m. Jasa di bidang perdagangan suratsurat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek , KSEI dan KPEI n. Jasa custodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara p. Jasa mixing film q. Jasa sehubungan dengan software komputer , termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sesrtifikasi sebagai pengusaha konstruksi s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi t. Jasa maklon; yaitu jasa pemberian



jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan 243



PPh Pot-Put



penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa u. Jasa penyelidikan dan keamanan v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan



usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan w. Jasa pengepakan x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi y. Jasa pembasmian hama z. Jasa kebersihan atau cleaning service aa. Jasa catering atau tata boga



Catatan: Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas PPH Pasal 26 Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2008 244



PPh Pot-Put



624/KMK.04/1994 SE – 25/PJ.4/1995 1. Dividen



20% atau tarif P3B 20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



2. Bunga termasuk premium, diskonto dan



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



5. Hadiah dan Penghargaan



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



6. Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



7. Premi swap dan transaksi lindung nilailainnya



20% atau tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



20% x Perkiraan Phs Neto atau tarif P3B



Jumlah Bruto Harga jual



Final



imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang



8. Keuntungan karena pembebasan utang



9. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang di atur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia 10.



20% x 50% atau 10% atau tarif P3B



20% x10% atau 2% atau tarif P3B



Premi asuransi, termasuk premi reasuransi 245



Final



PPh Pot-Put



a. Dibayarkan terpanggung terhadap perusahaan asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang b. Dibayarkan perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN, baik secara langsung maupun secara pialang c. Dibayarkan perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN secara langsung maupun pialang 11.



12.



Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat(3c) UU PPh Penghasilan BUT kecuali ditanamkan kembali di Indonesia



246



20% x 5% atau 1% atau tarif P3b



Premi yang di bayar



Final



Premi yang di bayar



Final



Premi yang di bayar



Final



Harga jual



Final



20% x Perkiraan Phs Penghasilan Neto atau kena pajak-PPh tarif P3B BUT di 20% atau Indonesia tarif P3B



Final



BAB VI PPN DAN PPN-BM



PPN dan PPN BM



BAB VI PPN DAN PPN-BM A. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PENDAHULUAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak konsumsi, dan bersifat tidak langsung. Tidak langsung di sini yaitu PPN disetorkan oleh pihak lain yang secara tidak langsung bukanlah penanggung pajak. Sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan, pada era 1950-an Indonesia menerapkan pemungutan pajak Penjualan (PPn). Namun Pajak Penjualan ternyata tidak sesuai dengan kondisi pada saat itu. Apalagi Pajak Penjualan ternyata berpotensi menciptakan pajak berganda, terlalu banyak pengelompokan tarif, tidak netral, dan beberapa alasan lain. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPn-BM menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Hingga kini telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, perubahan ke-3 atas UU terdahulu. KARAKTERISTIK PPN PPN memiliki beberapa karakteristik legal, antara lain sebagai pajak tidak langsung, dikenakan secara bertingkat, merupakan pajak konsumsi, bersifat netral, tidak berpotensi timbulnya pajak berganda, merupakan pajak objektif, dan dalam pemungutannya menggunakan faktur. 1) Pajak Tidak Langsung Sebagai pajak tidak langsung, beban pajak akan dipikul oleh konsumen akhir. Selanjutnya, pengusaha akan menggeser beban pajak tersebut kepada pembelinya sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak. Ditinjau secara hukum, pembayaran PPN oleh Pembeli kepada penjual dipersamakan dengan penyetoran ke Kas Negara. Pasalnya, kewajiban pembayaran PPN ke kas negara berada pada penjual sesuai ketentuan UU PPN/PPn BM. Dengan demikian bila pembeli sudah melakukan kewajibannya dan tidak bisa dikenai tanggung jawab renteng.



248



PPN dan PPN BM



2) Pajak Konsumsi Karena pemikul beban pajak terakhir pada konsumen akhir, maka PPN sering disebut sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Jika pembeli adalah pemakai akhir dari barang dan jasa, maka pembelilah yang menanggung beban PPN. Beda halnya jika pembeli barang adalah pengusaha yang akan mengolahnya lebih lanjut atau untuk dijual kembali, maka beban PPN yang dibayarkan saat membeli barang dapat digeser kepada pembeli berikutnya. Disini, PPN memiliki karekteristik sebagai pajak tidak langsung, di mana pembayaran pajak belum tentu merupakan pemikul beban pajak karena beban pajak tersebut akan digeser ke konsumen akhir. 3) Bersifat Netral PPN dikatakan memiliki sifat netral dalam perdagangan domestik maupun internasional karena pengenaan PPN didasarkan pada destination principle (prinsip tempat tujuan) dan hanya dikenakan atas nilai tambahannya saja. Pengenaan berdasarkan destination principle berarti bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Dengan demikian, barang impor dan barang domestik akan menanggung beban pajak yang sama. Pengenaan pajak yang mendasarkan pada nilai tambahannya saja tidak akan menimbulkan pajak berganda dalam perdagangan. 4) Pajak Objektif Sebagai pajak objektif, PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. Berbeda dengan pengenaan PPh yang merupakan pajak subjektif, maka PPN lebih mendahulukan objek daripada subjeknya. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajaknya, siapakah yang menjadi subjek pajaknya. Orang atau Badan yang paling dekat dengan objek tersebut. Subjek PPN ini berbeda-beda tergantung pada objeknya. SISTEM FAKTUR Pemungutan PPN sendiri menggunakan faktur sebagai bukti terjadinya transaksi yang wajib dikenakan PPN. Artinya setiap penyerahan objek PPN, mengharuskan pengusaha membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Bagi pihak pembeli, Faktur Pajak merupakan bukti pembayaran PPN. OBJEK PAJAK Objek PPN adalah berupa keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Walaupun PPN pada hakikatnya adalah pajak atas 249



PPN dan PPN BM



konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, namun objek PPN tersebut bukanlah barang atau jasanya itu sendiri, melainkan keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang berkaitan dengan barang atau jasa tersebut. Objek PPN sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU PPN adalah sebagai berikut: 1. Pasal 4 UU PPN: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Impor Barang Kena Pajak; c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 2. Pasal 16 C UU PPN: Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain, untuk tempat tinggal atau tempat usaha. (PMK.163/PMK.03/2012) 3. Pasal 16D UU PPN : Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. MEKANISME PEMUNGUTAN Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN pada dasarnya menggunakan mekanisme Credit Methode atau Indirect Substraction Methode (PK Minus PM). Mekanisme tersebut diberlakukan secara konsisten sejak pemberlakuan UU Nomor 8 Tahun 1983. Namun dalam perkembangannya mengalami beberapa modifikasi, misalnya dengan perubahan Pasal 4 serta Pemberlakuan Pasal 16A, 16C, dan 16D dalam UU Nomor 11 tahun 1994. Namun seiring dengan perluasan objek PPN dalam UU Nomor 11 Tahun 1994, mekanisme credit methode pun mengalami modifikasi. Secara lengkap, mekanisme pemungutan PPN yang berlaku sekarang ini adalah seperti yang ada dalam tabel Mekanisme Pemungutan PPN dibawah ini.



250



PPN dan PPN BM



Mekanisme Pemungutan PPN No. Mekanisme



Objek



Subjek



I







Penyerahan BKP Penyerahan JKP Ekspor BKP Penyerahan Aktiva



PKP



• Harga jual • Penggantian • Nilai Ekspor • Nilai Lain



Saat pembayaran atau penyerahan, mana yang terjadi lebih dahulu



WAPU sbg • Harga jual • Penggantian Subjek • Nilai Lain Pajak Pengganti



Saat pembayaran dari WAPU kepada PKP Rekanan



Credit Method (PK minus PM)



• • •



II



Wapu (PEMUNGUT )







Penyerahan BKP/JKP kepada WAPU



III



Self Imposition Method



• •



Impor BKP PKP Pemanfaata Maupun n Non PKP BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar DP







Kegiatan Membangun sendiri



DPP



• •







Nilai impor Jumlah yang Dibayar atau seharusny a dibayar 40% Jumlah Pengeluar an



Saat Terutang



• •







Saat pembayara n BM Saat dimulainya pemanfaat an Saat dimulainya kegiatan membangu n sendiri



KEWAJIBAN ADMINISTRASI Dilakukan oleh Pengusaha dengan cara melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, memungut, menyetor, melaporkan PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak. 1. Melaporkan Usaha untuk menjadi PKP Pengusaha yang wajib PKP hanyalah pengusaha yang memenuhi syarat PKP: Syarat Subjek: WP Orang Pribadi ataupun Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya: 251



PPN dan PPN BM



1. Menghasilkan Barang 2. Mengimpor barang 3. Mengekspor barang 4. Melakukan usaha perdagangan 5. Memanfaatkan barang tidak berwujud dari Luar Negeri 6. Melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau 7. Memanfaatkan jasa dari luar negeri Syarat Objektif: WP Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang melakukan, a. b. c. d.



Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud UU PPN; Penyerahan JKP sebagaimana dimaksud PPN; dan Ekspor BKP sebagaimana dimaksud dalam PPN Ekspor JKP atau BKP tidak berwujud sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPN.



Pelaporan untuk dikukuhkan menjadi PKP wajib dilakukan sebelum pengusaha melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. Bagi Pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Bagi pengusaha yang masih tergolong pengusaha kecil PPN dapat memilih untuk tidak menjadi PKP. Pengusaha kecil PPN adalah pengusaha yang jumlah omzet atau peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00. Batasan tersebut diberlakukan baik untuk pengusaha yang hanya menyerahkan BKP saja, atau hanya menyerahkan JKP saja atau menyerahkan BKP dan JKP secara berkesinambung. Apabila omzet telah melebihi batasan Rp 4.800.000.000,00 maka pengusaha kecil yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilampauinya batasan omzet pengusaha kecil PPN. Jika tidak dilakukan, KPP dapat memberikan pengukuhan sebagai PKP secara jabatan pada awal bulan berikutnya setelah bulan batas akhir pelaporan serta menagih PPN terutang sejak tanggal pengukuhan menjadi PKP tetapi dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah predaran brutonya tidak melebihi Rp.4.800.000,00, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP (PMK No. 197/PMK.03/2013). 2. Pemungutan PPN dan Penerbitan Faktur Pajak Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai kewajiban memungut PPN atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya, kecuali apabila 252



PPN dan PPN BM



penyerahan BKP dan atau JKP dilakukan kepada pihak yang ditunjuk menjadi pemungut PPN atas pembelian atau perolehan BKP dan atau JKP yang mereka lakukan. Pengenaan PPN di Indonesia dilakukan berdasarkan sistem faktur sehingga setiap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan PKP harus dibuatkan Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN dan PPn BM yang harus dibuat oleh PKP setiap melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. Faktur Pajak juga merupakan bukti pungutan PPN dan PPn BM karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM Kewajiban terakhir yang harus dilakukan oleh PKP adalah menyampaikan SPT Masa PPN. Sedangkan hak paling utama PKP adalah hak untuk mengkreditkan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN.



253



PPN dan PPN BM



B. PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DALAM DAERAH PABEAN DASAR HUKUM: ➢ Pasal 1A UU PPN/PPn BM; ➢ Pasal 4 huruf a dan huruf c PPN/PPn BM ➢ Pasal 4A UU PPN/PPn BM; ➢ Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ➢ KMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang NIlai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak s.t.d.t.d PMK Nomor 121/PMK.03/2015; ➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak NO. : PER - 22/PJ/2012 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. PENGERTIAN Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, yang memenuhi keempat syarat berikut: 1. 2. 3. 4.



Dilakukan oleh PKP atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP; Barang yang diserahkan masuk dalam kategori Barang Kena Pajak; Penyerahan terjadi di dalam Daerah Pabean; dan Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.



Perlakukan yang sama ditujukan juga atas penyerahan JKP. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; 2. Penyerahan terjadi di dalam Daerah Pabean; dan 3. Dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. BKP DAN JKP Secara umum, UU PPN/PPn BM menganut prinsip negative list, artinya menganggap semua barang adalah BKP dan semua jasa adalah JKP, kecuali apabila UU PPN/PPn BM menetapkan lain. Kelompok barang yang ditetapkan sebagai non-BKP, sebagai berikut: a. Barang hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat;



254



PPN dan PPN BM



c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.



Sedangkan kelompok jasa yang ditetapkan sebagai non-JKP adalah sebagai berikut : a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jas di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan f. Jasa di bidang pendidikan g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja; k. Jasa di bidang perhotelan l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. m. Jasa penyediaan tempat parkir n. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam o. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos p. Jasa Boga atau catering. PENYERAHAN BKP Secara prinsip UU PPN menganggap bahwa semua penyerahan BKP yang mengakibatkan berpindahnya hak penguasaan dan kepemilikan atas suatu barang merupakan “penyerahan BKP” yang terutang PPN, kecuali jka UU PPN menentukan lain. Dalam Pasal 1A ayat (2) UU PPN telah ditetapkan 5 (lima) penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP” yaitu: a. Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam kitab Undangundang Hukum Dagang; b. Penyerahan BKP untuk jaminan utang Piutang; c. Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi);



255



PPN dan PPN BM



d. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP; e. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN. Sementara penyerahan lainnya selain kelima penyerahan tersebut, dalam pasal 1A ayat (1) UU PPN, secara eksplisit dikatakan merupakan “penyerahan BKP” seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, termasuk: a. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian Perjanjian yang dimaksudkan disini meliputi jual-beli, tukar-menukar, dsb. b. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing Leasing dapat dibedakan menjadi dua yaitu leasing tanpa hak opsi dan leasing dengan Hak opsi. Leasing tanpa hak opsi pada hakikatnya adalah sewa menyewa biasa. Leasing yang termasuk pengalihan BKP adalah leasing dengan hak opsi. Dalam leasing dengan hak opsi, pada hakekatnya terjadi dua transaksi yaitu transaksi penyerahan barang dan penyerahan jasa. PPN terutang atas penyerahan BKP kepada Lessee. Sedangkan atas penyerahan jasa leasing dengan hak opsi, tidak terutang PPN. Hal ini berbeda dari penyerahan jasa penyerahan jasa leasing tanpa terutang PPN sebab hakekatnya sama seperti jasa sewa biasa. Dalam transaksi leasing dengan hak opsi, PPN dipungut oleh supplier atas penyerahan BKP yang dilakukannya. Oleh supplier, barang dibuat Faktur Pajak atas nama lessor untuk dan atas nama (qq) lessee, dengan mencantumkan identitas lessor maupun lessee (nama, NPWP, dan alamat). Dengan demikian, yang dapat mengkreditkan PPN tersebut adalah lessee. c. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Dalam dunia usaha, pedagang perantara lebih dikenal dengan istilah distributor atau agen. Juru lelang yang dimaksud adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah. d. Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas BKP Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi maupun bukan produksi 256



PPN dan PPN BM



sendiri. Pemakaian sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu pemakaian sendiri yang bersifat produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif. Pemakaian sendiri yang bersifat produktif adalah pemakaian BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha bersangkutan. Contoh : PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Pada bulan Januari 2013, PT. A membangun sebuah ruangan kantor yang akan ditempati oleh divisi marketing. Pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif dapat berupa pemakaian jasa PT. A untuk membangun ruang penitipan anak bagi karyawati yang bekerja pada PT. A.



Pemberian cuma-cuma dapat dibedakan menjadi dua yaitu pemberian cuma-cuma atas BKP dan pemberian cuma-cuma atas JKP. Pemberian cuma-cuma JKP adalah pemberian JKP yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran. Yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Contoh : • •



Untuk setiap pembelian 1 buah sampo, PT. A akan memberikan secara cuma-cuma 1 buah sampo kepada pembeli. Untuk setiap pembelian 1 buah kulkas, PT. B akan memberikan 1 buah mini compo secara gratis kepada pembeli.



Pemakaian sendiri yang terutang PPN hanyalah pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif. Sedangkan pemakaian sendiri yang bersifat produktif dianggap belum terutang PPN. Pemberian cuma-cuma, baik atas produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri tetap terutang PPN. PPN dipungut dengan DPP PPN berupa harga jual dikurangi dengan laba kotor. e. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan 257



PPN dan PPN BM



Syarat pengenaan PPN atas persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva dapat dikreditkan. f. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan Penyerahan BKP antar cabang Dalam sudut pandang PPN, kantor pusat dan cabang memiliki kewajiban PPN-nya masing-masing. Oleh karena itu, penyerahan antar kantor pusat dan cabang dan penyerahan antar cabang tetap terutang PPN. PPN dapat tidak terutang apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah memiliki ijin sentralisasi (pemusatan) tempat terutang PPN. Dalam hal PKP belum sentralisasi, maka PPN tetap terutang dengan DPP berupa harga jual atau penggantian setelah dikurangi dengan laba kotor. g. Penyerahan BKP secara konsinyasi Penyerahan BKP secara konsinyasi (titipan) adalah penyerahan yang terutang PPN. PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan tentang retur atau Pengembalian BKP. h. Penyerahan BKP dalam rangka perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Penyerahan BKP dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP, dimana Bank Syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli BKP atas pesanan nasabah Bank Syariah. SUBJEK PAJAK Dalam pajak objektif biasanya pihak yang ditujukan sebagai Subjek Pajak adalah pihak yang paling dekat dengan objeknya dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu. Dan subjek dari masing-masing objek PPN tersebut di atas berbeda-beda tergantung pada mekanisme pemungutan PPN yang berlaku. Subjek PPN biasa disebut dengan pengusaha, baik Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non PKP. Dengan memperhatikan objek Pajak dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan, akan diketahui siapa subjek pajak yang dimaksud.



258



PPN dan PPN BM



TARIF PPN Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen). Tarif Pajak 1. ekspor 2. ekspor 3. ekspor



Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Barang Kena Pajak Berwujud; Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan Jasa Kena Pajak.



Tarif pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu: 1. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor; 2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau 3. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif tersebut diusulkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DASAR PENGENAAN PAJAK Yaitu jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. • Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintai atau seharusnya dimintai oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk pajak 259



PPN dan PPN BM











• •



yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam FP; Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam FP; Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini; Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir; Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan Pajak. Diatur dalam PMK No. 75/PMK.03/2010 stdd PMK No. 121/PMK.03/2015. Nilai lain ditetapkan sebagai berikut:



1



Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP



2



Pemberian cuma-cuma BKP/JKP



3 4



Penyerahan film cerita Penyerahan Produk hasil tembakau



5



Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan Penyerahan BKP dari Pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau Penyerahan BKP antar Cabang Penyerahaan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata Jasa pengiriman paket



6



7 8 9



Harga jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor Perkiraan hasil rata-rata perjudul film Harga Jual eceran Harga pasar wajar



Harga Pokok Penjualan atau harga Perolehan



10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih Penyerahan jasa pengurusan 10% dari Jumlah tagihan atau jumlah transportasi (Freigth Forwarding) yang seharusnya ditagih yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya trasnportasi (Freigth Charges) 260



PPN dan PPN BM



10 Penyerahan BKP kepada pedagang Harga lelang melalui juru lelang 11 Penyerahan BKP Kepada pedagang Harga yang disepakati Perantara Pedagang dan Pembeli



antara



TEMPAT TERUTANGNYA PPN (Pasal 12 UU PPN) Tempat terutangnya PPN adalah sebagai berikut : a. b. c. d.



Tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha PKP penjual; Tempat kegiatan usaha dilakukan; Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak; Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan PKP secara tertulis; e. Tempat BKP dimasukan dan dipungut melalui Dirjen Bea Cukai, dalam hal impor. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat kedudukan atau tempat tinggal tersebut dapat menjadi tempat terutangnya pajak. Dalam hal ini, PKP wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP di masing-masing tempat kecuali jika sudah mendapatkan ijin sentralisasi. SAAT TERUTANGNYA PPN Terutangnya PPN atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pemebeli, atau pada saat BKP tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan. Sementara terutangnya PPN atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Bila BKP tersebut adalah barang tidak berwujud maka terutangnya PPN adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini : a. Saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak; b. Saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak;



261



PPN dan PPN BM



c. Saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau d. Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui. Terutangnya PPN atas penyerahan JKP, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.



262



PPN dan PPN BM



C. PPN ATAS IMPOR BKP DASAR HUKUM : • Pasal 1 angka (9) UU PPN; • Pasal 1 angka (20) UU PPN; • Pasal 4 huruf b UU PPN. Mengingat karakteristik PPN yang bersifat netral, pengenaan PPN atas impor sangat lumrah untuk dilakukan. Dengan Prinsip tempat tujuan (destination principle), komoditi impor memang sudah seharusnya menanggung beban pajak yang sama dengan barang produksi dalam negeri. Artinya, kedua jenis barang tersebut (baik komoditi impor maupun produksi dalam negeri) sama-sama dikonsumsi di dalam negeri, sehingga beban pajaknya harus sama. SUBJEK PPN PPN dikenakan kepada pihak yang melakukan impor. Impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Pemungutan PPN impor tersebut, dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). DASAR PENGENAAN PAJAK Dasar pengenaan pajak atas impor adalah nilai impor. Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah bea masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Cost Insurance and Freight (CIF) + BM dan pungutan lainnya). SAAT TERUTANG PPN PPN atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukan ke dalam Daerah Pabean.



263



PPN dan PPN BM



D. PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN DASAR HUKUM - Pasal 3A, Pasal 4 huruf e dan pasal 11 ayat 1 UU PPN. - PMK No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. - SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. SUBJEK PPN Subjek PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean adalah Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud, dan atau memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean. Pihak yang memanfaatkan, yang dibebani kewajiban PPN tersebut bisa berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak atau (PKP) maupun non PKP. Keduanya tetap diwajibkan melakukan pemungutan , penyetoran dan pelaporan berdasarkan mekanisme self imposition method. SAAT TERUTANG PPN Saat terutangnya PPN timbul bila Orang Pribadi atau Badan tersebut mulai memanfaatkan atau melakukan pembayaran atas BKP tidak berwujud atau JKP di dalam Daerah Pabean, mana yang terjadi lebih dahulu. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkan; atau d. Saat perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. 264



PPN dan PPN BM



Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di atas tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



KONSEP PEMANFAATAN Penentuan suatu JKP dikenakan PPN atau tidak, sangat tergantung pada pemanfaatannya (konsep pemanfaatan). Jika dimanfaatkan di Indonesia, maka terhutang PPN. Penentuan pemanfaatan JKP dari luar negeri yang terhutang PPN ditentukan oleh tiga alat tes, yaitu: -



melekat pada barang tidak bergerak di Indonesia, atau melekat pada barang bergerak di Indonesia, atau dilakukan secara fisik di Indonesia atau tidak?



Alat tes tersebut diterapkan secara berurutan dan jika memenuhi salah satu alat tes tersebut, maka akan terhutang PPN di Indonesia. PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN Pajak pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean harus disetorkan seluruhnya ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. Oleh PKP, PPN tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Bagi non PKP, penyetoran PPN dilaporkan dengan menggunakan SSP lembar ke-3 paling lambat pada tanggal 20 bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal Orang Pribadi atau tempat kedudukan Badan tersebut. Secara ringkas, pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah : a. 10 % (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN. b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP berwujud dan atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN. 265



PPN dan PPN BM



E. EKSPOR OLEH PKP DASAR HUKUM : • Pasal 1 angka 11 UU PPN; • Pasal 1 angka 26 UU PPN; • Pasal 7 UU PPN. PERLAKUAN PPN ATAS EKSPOR Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Dalam ketentuan PPN ditegaskan bahwa ekspor dikenakan PPN dengan Tarif sebesar 0% dari nilai ekspor. Dengan demikian, Pajak Masukan atas ekspor tersebut tetap dapat dikreditkan.



F. KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DASAR HUKUM : • Pasal 16 C UU PPN; • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain. DEFINISI DAN BATASAN MEMBANGUN SENDIRI Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun suatu gedung atau konstruksi tanam baik untuk dipakai sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, dilakukan oleh Orang Pribadi maupun oleh Badan. Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut PPN. Contoh : PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan. Pada tahun 2013 PT A memutuskan untuk membangun sendiri ruang kantor baru untuk mewujudkan rencana ekspansi usahanya di sebuah kota. Dalam hal ini, PT A melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sepanjang luas bangunan yang dibangun minimal 200 m² atau lebih dan bersifat permanen. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang 266



PPN dan PPN BM



tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Pengertian bangunan bersifat permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya berupa tembok, kayu tahan lama atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 tahun atau lebih. TARIF DAN SAAT TERUTANG Tarif PPN membangun sendiri adalah 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak), di mana DPP ditetapkan sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dengan demikian, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2% dari jumlah pengeluaran atau pembayaran. PPN membangun sendiri terutang setiap bulan, yang saat terutangnya dimulai sejak dilakukannya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang atau kegiatan fisik lainnya. Besarnya PPN terutang setiap bulan adalah dengan mengalikan tarif 2% dengan jumlah pengeluaran setiap bulan. SIFAT PENGENAAN PPN PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dapat dikreditkan. Begitu pula dengan PPN yang dibayar sehubungan dengan perolehan materialnya. Sebab sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. PENYETORAN PPN DAN ADMINISTRASINYA Pemenuhan kewajiban pajaknya dapat dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan (tidak harus PKP) yang melakukan kegiatan membangun ke kantor kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran. Dalam mengisi SSP PPN membangun sendiri, harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Kolom NPWP : Sembilan digit pertama diisi angka 0, tiga digit berikutnya kode KPP wilayah bangunan tersebut berada, dan tiga digit terakhir diisi angka 0. 2. Nama Wajib Pajak: diisi nama Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri. 3. Alamat: diisi alamat tempat bangunan di bangun (bukan berdasarkan tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak). 4. MAP/Kode Jenis Pajak: diisi angka 411211 5. Kode Jenis Setoran: diisi angka 103 6. Uraian Pembayaran: diisi Setoran Kegiatan Membangun sendiri TEMPAT TERUTANG DAN TEMPAT PELAPORAN PPN 267



PPN dan PPN BM



Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) harus melaporkan pembayaran PPN di tempat pajak terutang yaitu pada KPP dimana lokasi KMS tersebut dilakukan. Pelaporan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran dengan menggunakan SSP lembar ke-3. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan KMS adalah PKP sendiri, dan KMS dilakukan di wilayah KPP terdaftar, maka SSP lembar ke-3 dilampirkan pada pelaporan SPT Masa PPN.



PEMBANGUNAN DI KAWASAN REAL ESTATE Pembangunan di kawasan real estate diperlakukan sama dengan kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN, sebagaimana dimuat dalam Pasal 16 C UU PPN. Namun demikian, Pengusaha real estate diminta untuk tetap melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembangunannya sendiri. Pengusaha real estate wajib melaporkan setiap transaksi penjualan tanah kaveling ke KPP lokasi tanah kaveling berada. Pelaporan harus disertai dengan formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diisi dan ditandatangani oleh pembeli.



268



PPN dan PPN BM



G. PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DASAR HUKUM : • Pasal 16 UU PPN SYARAT TERUTANG PPN : PPN atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak diperjualbelikan terutang apabila seluruh syarat dibawah ini terpenuhi :



untuk



1. Saat melakukan penjualan (penyerahan) aktiva tersebut, pengusaha yang menyerahkan sudah dikukuhkan menjadi PKP; 2. Aktiva (bekas) yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP); 3. Ada PPN yang dibayar pada saat pembelian (perolehan) aktiva tersebut; dan 4. PPN yang dibayar pada saat membeli atau memperoleh aktiva tersebut menurut ketentuan peraturan perpajakan dapat dikreditkan. Perlu diingat, bahwa jika tidak dapat dikreditkannya PPN atas perolehan aktiva tersebut terjadi Karena Faktur Pajak Standar) sementara syarat nomor 1, 2 dan 3 terpenuhi maka atas penyerahan aktiva (bekas) tersebut tetap terutang PPN Pasal 16D. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK Kegiatan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan tarif 10%. Dalam hal ini, dasar pengenaan pajaknya adalah harga pasar wajar dari aktiva yang diserahkan.



269



PPN dan PPN BM



H. PEMUNGUTAN DAN PEMUNGUT PPN PEMUNGUTAN PPN Pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang wajib menjadi PKP hanyalah pengusaha yang melakukan : a. Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UU PPN; b. Penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN; dan c. Ekspor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f UU PPN. Pelaporan untuk dikukuhkan menjadi PKP wajib dilakukan sebelum pengusaha yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. Bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Khusus untuk pemungut PPN, jangka waktu penyetoran PPN adalah : 1. Paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir apabila pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk. 2. Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir apabila pemungutan dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendaharawan pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM SPT yang berlaku mulai 1 Januari 2007 adalah SPT Masa PPN 1107. Khusus bagi PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, dalam Formulir SPT Masa PPN 1107 disediakan satu kolom khusus yang wajib diisi untuk menggambarkan jumlah penyerahan BKP mewah yang mereka serahkan. PEMUNGUT PPN



DASAR HUKUM • • • •



PMK Nomor 136/PMK.03/2012 PMK No. 73/PMK.03/2010 KMK Nomor 563/KMK.03/2003 jo. SE-32/PJ./2003, dan PER-147/PJ/2006



270



PPN dan PPN BM



PIHAK-PIHAK YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT dan WAJIB PUNGUT (WAPU) PPN Pemungut PPN saat ini terdiri dari tiga pihak yaitu : 1. Bendaharawan Pemerintah dan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 2. Kontraktor Kontrak Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang ijin pengusahaan sumber daya panas bumi. 3. Badan Usaha Milik Negara, Wajib Pungut PPN melakukan pemungutan PPN/PPn-BM terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada wajib pungut tersebut. DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN OLEH PEMUNGUT Contractor Production Sharing (KPS) Pembayaran yang jumlahnya paling 1 Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 dan tidak banyak Rp 10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang merupakan pembayaran yang terpecah-pecah terpecah-pecah Pembayaran untuk pembebasan 2 -tanah Pembayaran atas penyerahan BKP 3 Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN dari pengenaan PPN Pembayaran atas penyerahan BBM 4 Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT (PERSERO) dan Bukan BBM oleh PT (PERSERO) PERTAMINA PERTAMINA Pembayaran atas rekening telepon 5 Pembayaran atas rekening telepon Pembayaran atas jasa angkutan 6 Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan perusahaan penerbangan Pembayaran lainnya untuk 7 Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundangmenurut ketentuan perundangundangan yang berlaku tidak undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN dikenakan PPN Bendaharawan



1



2 3



4



5 6



7



271



PPN dan PPN BM



I. FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK Secara umum, FP dapat dibedakan dalam 4 jenis, yaitu : 1. 2. 3. 4.



FP; FP Gabungan; Faktur pajak Pedagang Eceran Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai FP



1. Faktur Pajak (FP) FP isinya harus sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta peraturan pelaksanaannya, harus mencantumkan data-data tentang penyerahan BKP yang sekurang-kurangnya meliputi: a) Nama, alamat, NPWP penjual atau pihak yang menyerahkan BKP dan atau JKP; b) Nama, alamat, NPWP pembeli BKP dan atau pihak penerima BKP; c) Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; d) PPN yang dipungut; e) PPn BM yang dipungut (jika ada); f) Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan g) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP. Data-data tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar dan harus ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh PKP. Jika tidak, maka FP tersebut merupakan FP Cacat yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP (pembeli atau penerima BKP dan atau JKP). PKP yang menerbitkan FP cacat juga akan dikenai sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di FP Cacat (pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP). Tata cara penomoran FP terbaru merupakan langkah lanjutan setelah program registrasi ulang PKP, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai bentuk, ukuran dan tata cara pengisian FP, diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER- 08/PJ/2013 tentang perubahannya terhitung sejak tanggal 1 April 2013



272



PPN dan PPN BM



Ketentuan – ketentuan baru yang diatur dalam peraturan tersebut adalah : 1. Kode dan Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu , 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri faktur pajak. 2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password. 3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat yang sebenarnya. 4. Jenis Barang atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya. 5. Pemberitahuan PKP/Pejabat/Pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan foto kopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri faktur pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri FP ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan FP tidak lengkap. 7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. PKP Mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password 1. Pengusaha Kena Pajak datang Ke Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permohonan kode aktivasi dan password 2. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password 3. Selanjutnya KPP akan mengirimkan kode aktivasi ke alamat PKP melalui Kantor Pos, dan password dikirim melalui email PKP PKP Mengajukan permintaan nomor seri FP 1. PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor seri FP, dengan catatan PKP harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN 3 Masa pajak sebelumnya. 2. PKP memasukkan kode aktivasi dan password secara mandiri 3. KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number nomor seri FP ke PKP PKP Menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak 1. PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP, dilampiri dengan KTP/SIM/PAsport yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 2. Surat Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani FP.



273



PPN dan PPN BM



Kode FP Mulai bulan (masa pajak) Januari 2007, PKP harus menerbitkan FP dengan menggunakan kode dan nomor seri FP yang terdiri dari 6 kode FP 10 nomor seri FP dengan urutan sebagai berikut : K



K



S



Kode Transaksi



Kode Status



C



C



Y



C



Kode Cabang



Y



N



N N



Tahun Penerbitan



Kode FP Standar



N



N



N



N N



Nomor Urut



Nomor Seri FP Standar



Pengisian Kode dan Nomor Seri FP : K : Kode Transaksi, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : -



01 : digunakan untuk penyerahan BKP /JKP kepada selain pemungut (Wapu) PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, kode ini juga dipakai untuk penyerahan BKP/JKP antar pemungut (Wapu) PPN selain bendaharawan yang PPNnya dipungut oleh Wapu yang menyerahkan BKP/JKP. Kode ini digunakan apabila penyerahan dilakukan kepada selain Wapu dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada Kode Transaksi 04 sampai dengan 09.



-



02 : digunakan untuk penyerahan BKP/JKP Wapu PPN Bendaharawan. 03 : digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada Wapu lainnya (selain Bendaharawan) seperti KPS Migas selaku Wapu PPN sesuai PMK No. 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010. 04 : digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Wapu PPN (lihat PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak stdtd PMK 38/PMK.011/2013). 05 : digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang Pajak Masukannya di deemed kepada selain Wapu PPN. Misalnya PKP yang PPh-nya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (berdasarkan PMK No. 74/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (kode ini sudah tidak berlaku lagi sejak 1 April 2010)



-



-



274



PPN dan PPN BM



-



-



06 : digunakan untuk penyerahan lainnya (selain jenis penyerahan kode 01 sampai dengan 05) kepada selain Wapu PPN. Misalnya penyerahan yang menggunakan tarif selain 10% seperti penyerahan JKP dibidang pertambangan yang bersifat lex specialis yang terutang pajak penjualan dengan tarif 5%. Contoh lainnya, penyerahan hasil tembakau yang ditetapkan dalam KMK No. 62/KMK.03/2002 dan terutang PPN dengan tarif 8,4%. 07 : digunakan untuk penyerahan yang PPN dan atau PPn BM-nya tidak dipungut kepada selain Wapu PPN. 08 : digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dan PPn BM. 09 : digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D selain kepada Wapu PPN.



S: Kode Satus FP, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : - 1 : apabila FP yang dibuat adalah FP Pengganti. - 0 : apabila FP Pengganti (normal). N: Nomor Seri, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : -



Nomor seri FP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP. Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 11 digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 digit tahun penerbitan. Nomor seri faktur pajak diberikan dalam bentuk blok number dengan jumlah sesuai dengan permintaan PKP. Contoh Nomor seri FP: 900.13.00000001 s/d 900.13.00000100 Nomor seri FP yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak atau nomor seri FP lebih diakhir tahun, harus dilaporkan ke KPP bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember tahun yang berjalan. PENGGANTIAN FP RUSAK, CACAT, ATAU SALAH DALAM PENGISIANNYA FP yang rusak, cacat atau terdapat kesalahan dalam pengisian dapat dibatalkan dan diganti dengan FP yang baru sebagai FP pengganti oleh PKP Penjual, baik diminta oleh pembeli atau atas inisiatif PKP Penjual. Namun demikian penggantian tersebut hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak FP yang diganti diterbitkan, sepanjang SPT Masa PPN dimana FP yang diganti dilaporkan tersebut belum diperiksa dan PMnya belum dibiayakan oleh PKP Pembeli. Pada FP Pengganti dibubuhi Cap yang mencantumkan Nomor seri, Kode dan tanggal FP yang diganti dan FP standar yang diganti harus dilampirkan pada FP pengganti.



275



PPN dan PPN BM



Cap tersebut dapat dibuat sebagai berikut : Faktur Pajak yang diganti



:



Kode dan Nomor Seri



: ……………………………………………………..



Tanggal



: ……………………………………………………………..



Penggantian Faktur Pajak tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN baik bagi PKP Penjual maupun PKP Pembeli. PKP Penjual (yang menerbitkan FP Pengganti) harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN di mana FP yang diganti tersebut dilaporkan. FP pengganti harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada : • Masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya FP yang diganti dengan mencantumkan nilai sesuai dengan yang tercantum dalam FP pengganti; dan • Masa pajak diterbitkannya FP pengganti dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM untuk menjadi urutan FP yang diterbitkan oleh PKP. PEMBATALAN FP Apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP, sementara FP telah terlanjur dibuat (diterbitkan), maka PKP yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP tersebut. Pembatalan transaksi harus didukung bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi. PKP Penjual yang membatalkan FP harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. Selain itu, copy dari FP yang dibatalkan juga harus dikirimkan bersama-sama dengan surat pemberitahuan kepada KPP tempat PKP Penjual dan pembeli dikukuhkan. Apabila FP yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, PKP harus melaporkan FP tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN dan PPn BM. Namun apabila FP yang dibatalkan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan terhadap SPT masa PPN tersebut dengan cara tetap melaporkan FP yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN dan PPn BM. Hal yang sama berlaku juga buat PKP Pembeli 276



PPN dan PPN BM



yang telah terlanjur melaporkan dan mengkreditkan FP yang dibatalkan. Mekanisme dan tata cara pembatalan FP ini dapat dilihat dalam Lampiran VIII PER-159/PJ./2006. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak FP tersebut diterbitkan, sepanjang SPT Masa PPN dimana FP dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan PM yang ada belum dibebankan sebagai biaya. Penggantian FP yang Hilang Jika FP hilang, PKP Pembeli dapat mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP Penjual dikukuhkan sebagai PKP. Secara singkat, prosedur penggantian FP yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat digambarkan sebagai berikut:



PKP



1. Permohonan



PKP



Pembeli Penjual



4. Diserahkan



3. dikembalikan KPP



2. minta



1. Tindasan permohonan



legalisasi



Pembeli KPP Penjual



Saat Pembuatan FP FP harus dibuat oleh PKP Penjual setiap kali melakukan penyerahan BKP/JKP. FP harus dibuat paling lambat : a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan atau JKP apabila pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP. b. Pada saat penerimaan pembayaran apabila pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP; c. Pada saat penerimaan pembayaran apabila penerimaan terjadi sebelum peneyerahan BKP dan atau JKP; d. Pada saat penerimaan pembayaran apabila penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 277



PPN dan PPN BM



e. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemerintahan yang ditunjuk sebagai Pemungut (Wapu) PPN;



Bendaharawan



FP yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat tersebut di atas, dianggap bukan merupakan FP dan PKP yang menerbitkannya dianggap tidak menerbitkan atau tidak membuat FP. Implikasinya, PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi dan PKP pembeli yang menerimanya tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam FP tersebut.



Saat Terutangnya PPN vs Pembuatan Faktur Pajak Saat terutangnya PPN atas Penyerahan BKP dan atau JKP yang diatur dalam Pasal 11 UU PPN adalah pada saat : a. b. c. d.



Penyerahan BKP; Impor BKP; Penyerahan JKP; Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabaean; e. Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan f. Ekspor BKP. Saat terutangnya pajak merupakan dasar bagi PKP untuk menentukan kapan FP dibuat atau diterbitkan. Saat terutangnya PPN merupakan hal yang berbeda dengan saat pembuatan FP, walaupun FP merupakan bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP. Larangan Membuat Faktur Pajak Sesuai dengan Pasal 14 UU PPN, pihak-pihak yang dilarang menerbitkan Faktur Pajak, adalah: ❖ Orang pribadi atau Badan non PKP ❖ Jika FP sudah terlanjur dibuat orang pribadi atau badan, yang bersangkutan wajib menyetor pajak yang tercantum. 2. FP Gabungan FP Gabungan merupakan FP untuk semua penyerahan BKP dan atau JKP yang terjadi selama 1 bulan takwim kepada pembeli atau penerima BKP dan JKP yang sama. FP Gabungan harus dibuat paling lambat: a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP apabila pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan atau JKP; atau 278



PPN dan PPN BM



b. Pada akhir bulan penyerahan BKP dan atau JKP apabila pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan atau JKP. 3. FP Pedagang Eceran (FP PE) sesuai PER-13/PJ/2010 Jo PER65/PJ/2010 FP Sederhana per 01 April 2010 sudah tidak berlaku lagi PER-13/PJ/2010 Jo PER65/PJ/2010 memperkenalkan adanya FP untuk PKP PE. Yang dimaksud dengan PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut : a. Melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; b. Melakukan penjualan secara eceran langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang; dan c. Pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual-beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya. Ketentuan pembuatan FP sama dengan PKP lainnya yaitu harus sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, hanya ada beberapa pengecualian: a. Identitas nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP tidak wajib dicantumkan; b. Identitas nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP tidak wajib dicantumkan; c. Sampai 31 Desember 2010 PKP PE dapat menggunakan kode dan nomor seri FP; d. Kode dan seri Khusus dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP PE. Per 1 Januari 2011 Penggunaan FP bagi PKP PE adalah sebagai berikut (PER58/PJ/2010) a. FP atas penyerahan BKP oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan : - Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP; - Jenis dan jumlah BKP dan atau JKP yang diserahkan; - Jumlah harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah; dan - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan - Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan FP. b. FP dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, serta tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis, 279



PPN dan PPN BM



4. Dokumen Tertentu yang diperlakukan Sebagai FP (PER-10/PJ/2010 Jo PER-67/PJ/2010) Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai FP, apabila sekurangkurangnya mencantumkan: a. b. c. d. e. f.



Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; Nama dan alamat penerima dokumen; NPWP dalam hal penerima dokumen adalah WP dalam Negeri; Jumlah satuan barang apabila ada; Dasar pengenaan Pajak; Jumlah pajak terutang;



Dokumen-dokumen yang dapat diperlakukan sebagai FP adalah : a. Pemberitahuan impor Barang (PIB) yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk impor BKP; b. Pemberitahuan Ekspor barang (FEB) yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat atau dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; d. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat atau dikeluarkan oleh Pertamina untuk Penyerahan BBM dan atau bukan BBM; e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan Jasa telekomunikasi; f. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway bill) atau Delivery Bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; g. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan Jasa Kepelabuhan. i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik. KONVERSI MATA UANG ASING Apabila pembayaran Harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka : 1. Penghitungan besarnya PPN yang terutang harus dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs fiskal yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal pembuatan FP. 2. Dalam hal pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian oleh Pemungut PPN yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A UU PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs fiscal yang berlaku menurut KMK pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN. Bila kurs fiskal tersebut berbeda dengan kurs fiskal pada saat pembuatan FP, maka 280



PPN dan PPN BM



dapat disesuaikan oleh Pemungut PPN dengan cara mencoret (tidak boleh dihapus atau di- tip ex).



J. NOTA RETUR FUNGSI NOTA RETUR Nota retur digunakan untuk membatalkan tagihan atau mengurangi jumlah tagihan dalam hal barang terjadi pengembalian barang oleh pembeli (diretur). ASPEK PAJAK ATAS NOTA RETUR Perlakuan PPN atas barang yang dikembalikan oleh pembeli adalah : • • • •



Mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, sepanjang FP atas penyerahan BKP tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Yang dimaksud dengan FP tersebut meliputi FP; Mengurangi Pajak masukan bagi PKP pembeli, sepanjang pajak Masukannya dapat dikreditkan dan sudah dilaporkan dalam SPT masa PPN; Mengurangi harta atau biaya dalam hal Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya; Mengurangi harta atau biaya dalam hal pembeli bukan PKP.



Perlakuan PPn BM atas barang yang dikembalikan oleh pembeli adalah : • •



Mengurangi PPn BM yang terhutang bagi PKP yang menghasilkan dan menyerahkan BKP yang tergolong mewah, sepanjang PPn BM telah tercantum dalam FP dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN; Mengurangi harta atau biaya bagi pembeli, baik yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non PKP.



PEMBUATAN DAN PELAPORAN NOTA RETUR Nota retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Nomor urut; Nomor dan tanggal FP dari BKP yang dikembalikan; Nama, alamat dan NPWP Pembeli; Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan FP; Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan; PPn BM atas BKP mewah yang dikembalikan; Tanggal pembuatan Nota Retur; Tanda tangan pembeli



281



PPN dan PPN BM



Bentuk dan ukuran nora retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran PMK. No.65/PMK.03/2010. Nota Retur yang tidak diisi lengkap, tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur sehingga tidak dapat mengurangi pajak Keluaran bagi penjual dan Pajak Masukan, atau harta/biaya bagi pembeli. Bagi PKP Penjual Nota retur seharusnya diperhitungkan dalam masa pajak dibuatnya Nota Retur. Jika Nota retur belum dapat diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam masa pajak diterimanya nota retur. Untuk keperluan administrasi, Nota Retur minimal dibuat rangkap 2, yaitu: • Lembar ke-1 : untuk PKP Penjual, sebagai bukti pengurangan penjualan dan Pajak Keluaran • Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli, sebagai bukti pengurangan pembelian, harta, biaya dan/atau Pajak Masukan.



K. PENGKREDITAN PPN (PAJAK MASUKAN/PM) Mekanisme yang mendasari pemungutan PPN di Indonesia adalah indirect substraction methode dan pemungutannya menggunakan system faktur. Dalam mekanisme tersebut, PKP akan membayar PPN (Pajak Masukan/PM) pada saat perolehan bahan baku atau barang dagangan. Pajak ini, disebut sebagai Pajak Masukan. Kemudian, PKP akan memungut PPN pada saat menjual BKP atau menyerahkan BKP. Pajak ini, disebut sebagai Pajak Keluaran. Dalam hal ini PKP cukup menyetorkan selisih antara PK dengan PM. Jadi PKP tidak lagi menanggung beban PPN karena beban PPN tersebut dapat digeser kepada pembeli/pengguna jasa. Mekanisme Indirect Substraction Method ini sering disebut dengan mekanisme PK Minus PM. Dalam kaitannya dengan mekanisme indirect substraction method, maka PKP wajib menyetorkan PPN ke Kas Negara sebagai berikut : ▪ Jika PK > PM, selisihnya merupakan kurang bayar (KB) PPN yang harus disetor; ▪ Jika PK