Modul I - Pengusulan v1 KRISNA DAK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNA MODUL I: PENGUSULAN KOLABORASI PERENCANAAN DAN INFORMASI KINERJA ANGGARAN APLIKASI PENGUSULAN DANA ALOKASI KHUSUS (KRISNA DAK)



Kementerian PPN/Bappenas



Kementerian Keuangan



Kementerian Dalam Negeri



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... 2 1.



2.



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK ..................................................................................................... 4 1.1.



MENGENAL STRUKTUR DATA KRISNA DAK ......................................................................... 4



A.



Bidang .......................................................................................................................................... 4



B.



Sub Bidang .................................................................................................................................. 4



C.



Menu Kegiatan ........................................................................................................................... 5



D.



Rincian Menu Kegiatan ............................................................................................................. 5



E.



Detail Rincian Usulan ................................................................................................................ 5



1.2.



MENGENAL PERAN PENGGUNA DALAM APLIKASI KRISNA DAK .................................... 5



A.



Pemerintah Daerah ................................................................................................................... 5



B.



Pemerintah Pusat ...................................................................................................................... 7



C.



Matriks Peran Dalam Aplikasi KRISNA DAK ......................................................................... 8



1.3.



MENGENAL PROSES BISNIS APLIKASI KRISNA DAK ........................................................... 8



A.



Tahapan Proses dan Penyempurnaan ................................................................................. 8



B.



Aliran Data .................................................................................................................................10



C.



Status Data ................................................................................................................................ 12



D.



Fitur Dasar Aplikasi ..................................................................................................................13



PROSES PENGUSULAN DAK............................................................................................................15 2.1.



MENGAKSES KRISNA DAK ......................................................................................................15



A.



Registrasi ...................................................................................................................................15



B.



Login ...........................................................................................................................................18



2.2.



PENGISIAN DATA USULAN ....................................................................................................20



A.



Memilih Menu Bar Input Usulan ..........................................................................................20



B.



Memilih Bidang DAK ...............................................................................................................21



C.



Memilih Sub-Bidang DAK .......................................................................................................21



D.



Memilih Menu Kegiatan DAK ................................................................................................ 22



E.



Memilih Rincian Menu Kegiatan DAK ..................................................................................22



F.



Kembali Ke Halaman Sebelumnya .......................................................................................23



G.



Menambahkan Data Usulan .................................................................................................23



H.



Mengubah (Edit / Update) Usulan.........................................................................................25



I.



Melihat Riwayat Usulan (History) .........................................................................................26



2.3.



PENGISIAN DATA PROFIL BIDANG .......................................................................................27



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



2



DAFTAR ISI



A.



Memilih Menu Bar Input Profil Bidang ...............................................................................27



B.



Mengisi Form Data Profil .......................................................................................................27



2.4.



VERIFIKASI DAERAH PENGUSUL...........................................................................................28



A.



Memilih Menu Bar Kirim Usulan ..........................................................................................28



B.



Mengurutkan Usulan (Ranking) ............................................................................................29



C.



Mengunci Usulan (Locking) ...................................................................................................30



D.



Membuka Penguncian (Unlocking) ......................................................................................31



E.



Mengirim Usulan (Submit) .....................................................................................................32



2.5.



REKAPITULASI, PENYAJIAN LAPORAN DAN UNGGAH DOKUMEN ................................ 33



A.



Rekapitulasi Usulan .................................................................................................................33



B.



Tanda Tangan dan Cap Basah Surat Pengantar .............................................................. 37



C.



Meninjau Rekap Status Usulan (Treeview).........................................................................37



D.



Melakukan Penyajian Data dan Eksport Data ...................................................................38



E.



Mengunggah (Upload) Surat Pengantar ............................................................................39



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



3



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



1. PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK KRISNA DAK ialah sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis web yang merupakan sub-sistem dari sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Dikelola bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan serta dirancang untuk dioperasikan oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Teknis pengampu DAK serta Pemerintah Daerah. 1.1.



MENGENAL STRUKTUR DATA KRISNA DAK



Mengenal Struktur Data dalam KRISNA DAK akan membantu pengguna dalam memahami keseluruhan proses dan alur kerja aplikasi ini.



Gambar 1. 1 Struktur Data dalam KRISNA DAK



Struktur data KRISNA DAK berjenjang dari tingkatan Bidang, Sub-Bidang, Menu/Kegiatan, Rincian Menu/Kegiatan hingga Detail Rincian/Usulan. Penjelasannya ialah sebagai berikut: A. BIDANG Bidang ialah Sektor Pembangunan yang diampu oleh bagian dari satu, satu atau lebih dari satu Kementerian/ Lembaga yang diusulkan untuk didanai melalui DAK dalam rangka mendukung pencapaian prioritas nasional tertentu. B. SUB BIDANG Sub Bidang ialah kelompok keluaran (output) kegiatan khusus yang memiliki karakteristik yang sama.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



4



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



C. MENU KEGIATAN Menu Kegiatan ialah keluaran (output) kegiatan khusus tertentu yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga pengampu Bidang DAK, disepakati dalam pertemuan parapihak (Multilateral Meeting) untuk dapat diusulkan oleh Daerah sesuai Arah Kebijakan dan Jenis DAK, serta dikukuhkan oleh Presiden dalam Rencana Kerja Pemerintah untuk mendukung pencapaian prioritas nasional tertentu yang merupakan kewenangan daerah. D. RINCIAN MENU KEGIATAN Rincian Menu Kegiatan ialah daftar proyek yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan khusus tertentu yang memiliki hanya satu satuan unit dan satu rentang standar satuan biaya yang serupa. E. DETAIL RINCIAN USULA N Detail Rincian Usulan ialah satu atau sejumlah usulan rincian menu kegiatan tertentu yang diusulkan oleh daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan DAK 1.2.



MENGENAL PERAN PENGGUNA DALAM APLIKASI KRISNA DAK



Secara garis besar dalam aplikasi peran pengguna (user role) dibagi menjadi dua yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Masing-masing pengguna memiliki alamat portal (url) aplikasi tersendiri. Disetiap portal, dibagi lagi dalam fungsi-fungsi sesuai dengan pengelolaan pengguna (user management) yang diatur oleh seorang pengatur (administrator). A. PEMERINTAH DAERAH Pengguna Pemerintah Daerah dibagi menjadi Peninjau, Pengusul, Verifikator Tahap I, Verifikator Tahap II, Pengirim Usulan dan Pengatur (Administrator). A.1. PENGATUR PORTAL (PORTAL ADMINISTRATOR) Pengatur Portal memiliki kewenangan untuk membuat seluruh akun yang dibutuhkan di Portal Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan memberikan hak akses (otorisasi) sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Pengatur Portal diberikan kepada Kepala Bagian Program Bappeda atau Pejabat atau Staff yang ditunjuk oleh Kepala Bappeda untuk mengoordinasikan secara teknis aplikasi, proses pengusulan kegiatan DAK di daerah masingmasing melalui KRISNA DAK. A.2. PENGIRIM USULAN (PROPOSAL SUBMITTER) Pengirim Usulan memiliki kewenangan untuk mengirim seluruh usulan yang telah dinilai dan berstatus siap (ready), dikunci oleh Tim Verifikasi Tahap I. Pengirim usulan juga melakukan unggah (upload) surat pengantar usulan yang telah ditandatangani dan cap basah oleh Kepala Daerah. Pengirim Usulan ialah Kepala Bappeda Pengusul. Penggunaan akun dapat didelegasikan kepada Pejabat atau Staff yang ditunjuk untuk bertanggungjawab atas peran ini dengan sepengetahuan Kepala Bappeda.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



5



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



A.3. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PENGUSUL) Organisasi Perangkat Daerah Pengusul memiliki kewenangan untuk: membuat usulan (create/input dan upload), melihat usulan yang diusulkan oleh OPD lain dan Bappeda (read) melakukan pemutakhiran/mengubah usulan (update dan edit), menghapus usulan yang diusulkan (delete). Status Data yang diusulkan oleh OPD ialah menunggu (pending-add). A.4. BAPPEDA DAERAH PENGUSUL (PENGUSUL DAN WAKIL TIM VERIFIKASI – I) Bappeda Daerah Pengusul (Bappeda Kab/Kota atau Bappeda Provinsi terhadap Usulan Provinsi) pengusul yakni: membuat usulan (create/input dan upload), melihat usulan yang diusulkan oleh OPD (read) melakukan pemutakhiran/mengubah usulan (update dan edit), menghapus usulan yang diusulkan (delete). Bappeda tidak bisa menghapus usulan yang diusulkan OPD. Status Data yang diusulkan oleh Bappeda ialah menunggu (pending-add). Bappeda Daerah sebagai Wakil Tim Verifikasi – I, bertugas untuk melakukan pengurutan usulan berdasarkan prioritas (ranking) di suatu bidang serta melakukan penguncian (locking) dalam aplikasi untuk usulan yang telah dinilai siap oleh Tim Verifikasi – I (Bappeda, Sekretariat Daerah, BPKAD, Inspektorat Daerah). Status data usulan yang sudah dikunci oleh Bappeda sebagai Wakil Tim Verifikasi – I ialah berubah dari menunggu (pending-add) menjadi siap (ready). A.5. BAPPEDA PROVINSI (WAKIL TIM VERIFIKASI – II) Bappeda Provinsi (Bappeprov) sebagai Wakil Tim Verifikasi – II, bertugas untuk melakukan verifikasi dengan memberikan bendera (flagging) di dalam aplikasi, apakah selaras (bendera hijau), tidak selaras/perlu perbaikan (bendera kuning) bertentangan/tidak direkomendasikan (bendera merah) oleh Tim Verifikasi – II (Bappeda Provinsi, Sekretariat Daerah Provinsi, BPKAD Provinsi, Inspektorat Daerah Provinsi). Seluruh pemberian bendera, wajib diberikan catatan/keterangan. Apabila belum dilakukan verifikasi Bendera akan berwarna abu (belum ada aksi). Bappeda Provinsi juga melakukan unggah (upload) surat rekomendasi bagi seluruh usulan kabupaten/kota di wilayahnya yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan diberi cap basah. Usulan bertanda bendera kuning otomatis terbuka kuncinya (unlock) dan berubah statusnya dari siap (ready) menjadi siap-ubah (ready-edit). Perubahan pada tahap ini hanya bisa dilakukan oleh Bappeda sebagai Pengusul, karena waktu yang sangat singkat dan perlu penguncian (locking) dan pengiriman (submit) segera. Status usulan akan berubah dari siapubah (ready-edit) menjadi siap-terevisi (ready-revised). A.6. PENINJAU (TIM VERIFIKASI) Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah sebagai Tim Verifikasi (baik tahap I maupun tahap II) memiliki kewenangan untuk melihat (read) usulan yang diusulkan oleh Bappeda maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengusul. Segala tindakan penguncian (locking) dan verifikasi (flagging) dilakukan oleh Bappeda Pengusul dan Bappeda Provinsi sebagai Wakil Tim Verifikasi.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



6



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



B. PEMERINTAH PUSAT Pengguna Pemerintah Pusat dibagi menjadi Peninjau, Verifikator Pusat, Penilai, Perancang, Pengatur Portal (Portal Administrator) dan Pengatur Utama (Super Administrator). B.1. PENGATUR PORTAL (PORTAL ADMINISTRATOR) Pengatur Portal memiliki kewenangan untuk membuat seluruh akun yang dibutuhkan di Portal Kementerian/Lembaga masing-masing, dan memberikan hak akses (otorisasi) sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Pengatur Portal diberikan kepada Staff Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga/Staff Direktorat Sektor yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perencanaan/Direktur untuk mengoordinasikan secara teknis aplikasi, proses perencanaan usulan kegiatan DAK di Kementerian/Lembaga masing-masing melalui KRISNA DAK. B.2. VERIFIKATOR PUSAT (KEMENDAGRI – BANGDA) Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) sebagai Tim Verifikasi Pusat, bertugas untuk melakukan verifikasi dengan memberikan bendera (flagging) di dalam aplikasi, apakah direkomendasikan (bendera hijau), direkomendasikan dengan catatan (bendera kuning) tidak direkomendasikan (bendera merah). Seluruh aksi pemberian bendera (flagging), wajib diberikan catatan/keterangan. Apabila belum dilakukan verifikasi Bendera akan berwarna abu (belum ada aksi). Pelaksanaan verifikasi bersamaan dengan proses Penilaian (approval) dari Tim Penilai Pusat. B.3. PENILAI (K/L, PPN – SEKTOR, KEMENKEU – DJPK) Kementerian PPN/Bappenas (Direktorat Sektor), Kementerian/Lembaga (Biro Perencanaan/Unit Teknis), dan Kementerian Keuangan (DJPK), bertugas untuk melakukan penilaian (approval) dengan tiga pilihan tindakan yakni disetujui (tanda centang hijau), disetujui dengan catatan/diskusi (kotak kuning), tidak disetujui (tanda silang merah), belum ada persetujuan (kotak abu-abu). B.4. PENINJAU (PPN – APP, KEMENDAGRI – KEUDA) Peninjau (Kementerian PPN/Bappenas – Direktorat APP; Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Bina Keuangan Daerah, atau K/L lainnya yang diberikan kewenangan sebagai peninjau) memiliki hak akses untuk melihat usulan (read), melihat perkembangan verifikasi dan penilaian, serta membuat laporan dan mencetak laporan dari aplikasi sesuai kebutuhan. B.5. PERANCANG Perancang (PPN Sektor mewakili Biro Perencanaan K/L, PPN Otda, Kemenkeu DJPK) memiliki hak akses untuk membuat, melihat, mengubah, melakukan pemutakhiran, menghapus data referensi atau melakukan tagging data referensi sesuai Arah Kebijakan DAK yang sudah disepakati dalam Pertemuan Parapihak (Multilateral Meeting) DAK Fisik. B.6. PENGATUR UTAMA (SUPER ADMINISTRATOR) Pengatur Utama (PPN Sisdur, PPN Otda dan Kemenkeu DJPK) memiliki kewenangan sebagai super administrator, yakni memberikan akses pada pengatur portal (portal administrator)



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



7



8



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



dan melakukan perubahan pada sistem, termasuk perubahan mode portal dari mode usulan menjadi mode penilaian (approval) sesuai dengan jadwal proses perencanaan DAK Fisik. C. MATRIKS PERAN DALAM APLIKASI KRISNA DAK Untuk mempermudah pemahaman terkait pembagian peran dalam aplikasi berikut matriks peran antar pengguna dalam Aplikasi KRISNA DAK. Tabel 1. 1 Matriks Peran (Roles) untuk setiap Tingkatan Pengguna (User)



Tingkatan Pengguna Pengatur Portal (Portal Admin) Pengirim Proposal OPD Pengusul Bappeda Pengusul Bappeda Provinsi (Verifikator) Peninjau Verifikator Pusat Penilai Perancang Pengatur Utama (Superadmin)



UM X



C



X X



X



R X X X X X X X X X X



U



D



L



S



FN



E



AN



RF



M



X X



X



X X X



X X



X



X X X X



Keterangan Singkatan: -



1.3.



UM C R U D L S FN E AN RF M



: User Management/Pengelolaan Pengguna : Create/Membuat Usulan, Menginput Data Teknis, Mengupload TOR/RAB/Data : Read, Report/Melihat Perkembangan, Membuat Laporan, Eksport Data, Cetak Data : Update/Melakukan Pemutakhiran Usulan : Delete/Menghapus Usulan : Ranking and Locking/Membuat Prioritas Usulan per Bidang dan Mengunci Usulan : Submit/Mengirim Usulan : Flagging + Note/Memberikan Bendera (Verifikasi) dan Catatan Verifikasi : Edit/Melakukan Perbaikan/Revisi Usulan dalam proses Verifikasi : Approval + Note/Memberikan Penilaian (Approval) dan Catatan Penilaian : Referencing/Membuat, Mengubah, Menghapus Referensi : Mode Changing/Mengubah Mode Pengusulan menjadi Mode Penilaian (Approval)



MENGENAL PROSES BISNIS APLIKASI KRISNA D AK



Memahami Proses Bisnis Aplikasi KRISNA DAK penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pengusulan kegiatan yang dibiayai oleh DAK. Pada bagian ini akan dijelaskan perbedaan antara proses pengusulan sebelumnya dengan proses perencanaan DAK melalui aplikasi KRISNA, aliran data beserta perubahan status data dalam aplikasi KRISNA DAK A. TAHAPAN PROSES DAN PENYEMPURNAAN Perubahan utama dalam proses bisnis aplikasi DAK diantaranya ialah integrasi aplikasi antara E-Planning-DAK dan Sinkron-DAK; Mengupayakan penyederhanaan pengisian dengan fitur drop down list; Tidak mengusulkan melalui E-Proposal; Verifikator dan Peniai tidak dapat melakukan drop usulan, hanya memberikan tanda flagging atau approval; Realisasi diperoleh



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



by system dari OMSPAN (online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara) sehingga tidak perlu diinput ulang kedalam sistem KRISNA. Berikut ilustrasi lebih jelas mengenai penyempurnaan tahapan proses bisnis aplikasi KRISNA DAK:



Gambar 1. 2 Penyempurnaan Proses Bisnis Pengusulan DAK Fisik



Fokus perbaikan pengusulan 2019 diantaranya ialah kemenerusan aliran data antar proses (seamless/continuity), perbaikan kualitas data input melalui penyeragaman format data dan pengendalian satuan usulan, mencegah pengusulan ganda (double input) dengan memberikan OPD teknis hak akses dalam melakukan pengusulan, pemutakhiran, penghapusan, usulan langsung dalam sistem dengan sepengetahuan Bappeda dan Tim Verifikasi Daerah pengusul. Adapun perbedaan secara rinci di masing-masing tahapan dapat ditinjau pada tabel berikut: Tabel 1. 2 Rincian Penyempurnaan setiap Tahapan Proses



No



Tahapan/Proses



1



Pengusulan



2



Verifikasi Daerah Pengusul Verifikasi Provinsi dan Kemendagri Pemetaan Usulan



3



4



5



Input Data Teknis



Pengusulan 2018 (E-Proposal,E-Planning, Sinkron) Pengusulan dilakukan dalam EProposal secara free text sesuai urusan pemerintahan, kerap terjadi kesalahan input usulan Verifikasi dapat menggugurkan usulan OPD, belum menunjukan prioritas Verifikasi Provinsi berupa Skoring, Verifikasi Pusat dapat menggugurkan Usulan Pemetaan dilakukan dari EProposal ke E-Planning, kerap terjadi salah kamar/bidang/jenis Data Teknis harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mengusulkan, belum ada sinkronisasi dengan aplikasi K/L



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



Pengusulan 2019 (KRISNA DAK) Pengusulan dilakukan dalam KRISNA DAK dengan fitur drop down list, daerah tinggal memilih kegiatan sesuai arah kebijakan DAK dan kebutuhan daerah Verifikasi tidak menggugurkan usulan, memberikan peringkat usulan seBidang dan mengunci usulan Penyederhanaan verifikasi dengan penandaan bendera (flagging) serta tidak menggugurkan usulan Tidak ada proses pemetaan, karena semua usulan langsung diusulkan dalam KRISNA DAK Data Teknis dapat diisi secara pararel bersama pengusulan usulan, Pengisian Data teknis yang lebih rinci dapat diisi di aplikasi K/L



9



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



No



Tahapan/Proses



6



Input Data Realisasi



7



Input Data Penunjang



8



Pengiriman Usulan



9



Surat Pengantar



10



Rekomendasi Gubernur



11



Penilaian



12



Eksport Data dan Pelaporan



13



Konfirmasi Daerah terhadap Penilaian Pemerintah Pusat Forum Sinkronisasi



14



15



16



Pemutakhiran Data Pasca Alokasi Penyusunan RK



Pengusulan 2018 (E-Proposal,E-Planning, Sinkron) Data Realisasi harus diinput secara manual dalam Aplikasi EPlanning Data Penunjang disediakan form input bagi beberapa menu kegiatan namun tidak wajib, sulit diolah Pengiriman soft-copy dan hardcopy, kerap kali diantar langsung oleh Daerah ke Pusat Dikirimkan dari seluruh Kepala Daerah ke K/L pengampu DAK di Pusat Tidak ada surat rekomendasi, karena dalam wujud verifikasi oleh Bappeda Provinsi Sekuensial, Verifikasi Kemendagri baru Penilaian oleh K/L Bappenas dan Kemenkeu Tidak bisa dilakukan oleh semua pengguna, hanya ditarik by request oleh Pengatur Utama (Super Administrator) Penilaian K/L dapat menghilangkan usulan, Penggunaan Aplikasi Sinkron DAK Fisik untuk Konfirmasi



Pengusulan 2019 (KRISNA DAK) Data Realisasi diperoleh dari sistem OMSPAN, sehingga tidak perlu diinput ulang kedalam sistem Data Penunjang (Rincian Teknis Usulan) dilampirkan dalam bentuk TOR dan RAB untuk setiap menu kegiatan yang diusulkan Pengiriman usulan dalam sistem dilakukan dengan submit dan upload soft-copy Dikirimkan secara berjenjang, namun di upload kedalam sistem sehingga baik Daerah maupun Pusat dapat melihat Berisi penyampaian usulan Daerah Kab/Kota yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Provinsi Pararel, Verifikasi Pusat dan Penilaian oleh K/L Bappenas dan Kemenkeu dilakukan bersama-sama Masing-masing Pengguna dapat melakukan pivot data dalam sistem terhadap data input maupun data teknis sesuai dengan kebutuhan Penilaian K/L tidak dapat menghilangkan usulan, Daerah dapat melakukan pemutakhiran usulan dalam Aplikasi KRISNA DAK



Berita Acara dicetak dari Aplikasi Sinkron DAK Fisik, perubahan data sebagian terekam Informasi hasil alokasi menjadi dasar penyusunan RK, dilaksanakan di luar sistem Penyusunan RK dilaksanakan di luar sistem atau pada sistem K/L masing-masing



Berita Acara dicetak dari Aplikasi KRISNA DAK, jejak perubahan data terekam Informasi hasil alokasi menjadi dasar penyusunan RK, pemutakhiran usulan dilakukan dalam Aplikasi KRISNA DAK Penyusunan RK dilaksanakan dalam Aplikasi KRISNA DAK, hasil penetapan K/L akan diupload dalam KRISNA DAK



B. ALIRAN DATA Untuk memahami aliran data dan tahapan dari aplikasi KRISNA DAK dapat ditinjau pada gambar berikut mengenai Diagram Alir (flowchart) Aplikasi KRISNA DAK.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



10



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



Gambar 1. 3 Diagram Alir (Flowchart) Aplikasi Pengusulan DAK (KRISNA DAK)



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



11



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



Tabel 1. 3 Penjelasan Keterangan Bentuk pada Diagram Alir Aplikasi Pengusulan DAK (KRISNA DAK)



Bentuk



Nama Terminator



Keterangan Fungsi Bentuk Fungsi penanda awal mulai (start) dan akhir (end) dari sistem



Process



Fungsi proses, tahapan-tahapan atau langkah-langkah dalam sistem



Decision



Fungsi pengambilan keputusan antara dua atau lebih pilihan



Data



Fungsi Input/Upload Data kedalam sistem



Predefined Process



Fungsi proses kompleks yang didefinisikan diluar sistem (telah ditentukan) dan tidak dijelaskan secara rinci prosesnya dalam diagram



Multidocument



Fungsi yang menunjukan dokumen-dokumen baik berupa kompilasi data maupun data lainnya yang dibutuhkan dalam sistem



Off-System Process



Fungsi yang menunjukan operasi/proses dilakukan diluar sistem/aplikasi pengusulan



C. STATUS DATA Adapun untuk memahami status data usulan dalam setiap tindakan yang dilakukan serta konsekuensi interaksi data setelah perubahan status data dapat ditinjau pada tabel dibawah ini: Tabel 1. 4 Perubahan Status Data Usulan



Status Awal Belum ada usulan



Menunggu (Pending-Add)



Siap (Ready) Siap (Ready) Siap-Ubah (Ready-Edit) Siap atau Siap-Terevisi Siap atau Perlu-Konfirmasi Semua selain Disetujui Usul Kembali (Ready-roposed)



Tindakan yang Dilakukan (Proses) OPD atau Bappeda Pengusul mengusulkan suatu usulan dalam level detail rincian menu kegiatan Bappeda Pengusul memberikan urutan prioritas usulan dalam 1 bidang, kemudian mengunci usulan sehingga tidak bisa diperbaiki Kepala Bappeda sebagai proposal submitter mengklik “Submit All” atau Kirim Semua Bappeda Provinsi sebagai Wakil Tim Verifikasi II, memberikan bendera (flagging) kuning. Bappeda Pengusul melakukan updating sesuai rekomendasi Provinsi dan mengunci kembali Dinilai oleh Pusat dengan minimal salah satu approval kuning Dinilai oleh Pusat dengan tiga centang hijau Apabila Berdasarkan informasi alokasi, daerah ingin mengusulkan usulan yang telah diusulkan namun belum disetujui Pemerintah Pusat melakukan penilaian dengan minimal 2 hijau dari Kemenkeu dan K/L



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



Status Menjadi Menunggu (Pending-Add)



Siap (Ready)



Siap (Ready) Siap-Ubah (Ready-Edit) Siap-Terevisi (Ready-Revised) Perlu Konfirmasi (Need-Confirm) Disetujui (Approved) Usul Kembali (Ready-Proposed) Disetujui (Approved)



Interaksi Data Seluruh pengguna dapat melihat Usulan. Verifikasi-I dapat dilakukan OPD maupun Bappeda tidak dapat melakukan updating selama usulan dikunci/tidak dibuka Verifikator Provinsi dapat melakukan tindakan verifikasi Bappeda Pengusul dapat melakukan updating sesuai rekomendasi Provinsi Flag tetap kuning, tetapi status data berubah, sebagai notifikasi bagi Pusat Daerah dapat konfirmasi dalam mode pengusulan Data muncul dalam rekap berita acara sinkronisasi Pemerintah Pusat harus melakukan penilaian dengan minimal 2 hijau dari Kemenkeu dan K/L Data muncul dalam rekapitulasi usulan berita acara penyusunan RK



12



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



D. FITUR DASAR APLIKASI Fitur dasar yang tersedia pada palang tepi (sidebar) dari aplikasi diantaranya ialah Dashboard, Input Usulan, Input Profil Bidang di Daerah, Kirim (submit) Usulan, Verifikasi dan Penilaian (Approval), Visual DAK, Rekapitulasi, D.1. PAPAN BARIS PORTAL (PORTAL DASHBOARD) Portal Dashboard atau Home ialah tampilan muka pertama yang muncul untuk setiap pengguna (user) yang telah berhasil login. Dashboard berisi informasi mengenai logo daerah, kode daerah, nama daerah; Jumlah pengguna (user) terdaftar pada portal, Jumlah pengguna (user) yang login 24 jam terakhir, statistik kunjungan pengguna, dan statistik tinjauan halaman (page view). Pada palang atas (top-bar) dari kiri ke kanan ialah toggle view untuk sidebar, memilih tahun perencanaan, serta pengelolaan akun pengguna (user account) yang ada pada pojok kanan atas. D.2. INPUT USULAN Input Usulan ialah fitur bagi OPD/Pengusul untuk mengusulkan detail rincian menu kegiatan DAK. Pada fitur ini, akan terlihat bidang-bidang DAK dan jenis DAK yang dapat diusulkan oleh daerah sesuai dengan Arah Kebijakan DAK. Nomenklatur Bidang merupakan kepala (parents) struktur data, ketika di klik akan muncul Sub Bidang, Menu/Kegiatan, Rincian Menu Kegiatan, dan Detail Rincian Menu/Kegiatan yang merupakan tingkatan dimana usulan proyek Daerah diusulkan. D.3. INPUT PROFIL BIDANG Input Profil Bidang di Daerah merupakan fitur pengisian data teknis yang sifatnya umum, menggambarkan keadaan/kondisi Bidang di Daerah pengusul. Dokumen kelengkapan bidang yang diminta dilakukan pengunggahan (upload) dilakukan pada fitur ini. D.4. KIRIM (SUBMIT) USULAN Submit Usulan, merupakan fitur verifikasi Daerah Pengusul, yakni halaman yang menampilkan detail rincian, dan dapat difilter menurut bidang, untuk dilakukan pengurutan (ranking) usulan prioritas dalam satu bidang, dan dilakukan penguncian serta aksi pengiriman (submit-all) seluruh kegiatan yang berstatus siap oleh Kepala Bappeda. D.5. VERIFIKASI DAN PENILAIAN (APPROVAL) Verifikasi dan Penilaian (Approval), ialah fitur verifikasi usulan Kab/Kota oleh Provinsi, verifikasi Pemerintah Pusat oleh Kementerian Dalam Negeri dan Penilaian oleh tiga pihak yakni PPN (Direktorat Sektor), K/L (Biro Perencanaan/Unit Teknis), dan Kemenkeu (DJPK). D.6. VISUAL DAK Visual DAK berisi tampilan Diagram Struktur Data (Bidang hingga Rincian) DAK, Diagram DAK dalam mendukung Prioritas Nasional (PN) dan Peta DAK yang dapat di filter by Prioritas Nasional, Bidang/Sub-Bidang/Menu-Kegiatan/Rincian Menu Kegiatan, baik secara alokasi, maupun jumlah usulan.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



13



PENGENALAN KRISNA 2.0 – DAK



D.7. REKAPITULASI DAN LAPORAN Rekapitulasi berisi tiga sub-menu yakni Rekapitulasi, Tampilan Pohon (Treeview) dan Laporan. Rekapitulasi terdiri dari 4 level, yakni: a.



Lampiran F-1 – Rekapitulasi Jenis-Wilayah per Provinsi sebagai lampiran Surat Rekomendasi



b. Lampiran F-2 – Rekapitulasi Bidang-Sub Bidang per Daerah sebagai lampiran Surat Pengantar c.



Lampiran F-3 – Rekapitulasi Menu Per Bidang sebagai lampiran Berita Acara Sinkronisasi



d. Lampiran F-4 – Rekapitulasi Detail Rincian Usulan Per Menu Kegiatan sebagai lampiran Berita Acara Penyusunan RK Treeview (Tampilan Pohon) ialah tampilan ringkasan usulan dan status usulan yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna. Laporan, ialah fitur untuk melakukan analisis sederhana (pivot table) terhadap usulan ataupun rekapitulasi data teknis sesuai kebutuhan pengguna (user). Pada fitur rekapitulasi dan laporan dapat dilakukan cetak (print) maupun eksport sebagai tabel excel untuk kebutuhan analisa masing-masing pengguna. D.8. DOKUMEN Dokumen terdiri dari beberapa sub menu, yakni: a. Dokumen Koordinasi, tempat untuk melakukan unggah (upload) dan unduh (download) Surat Pengantar Usulan, Surat Rekomendasi Gubernur (untuk portal kab/kota), Berita Acara Sinkronisasi, Berita Acara Penyusunan Rencana Kegiatan (RK); b. Kebijakan dan Peraturan, tempat untuk memberikan informasi Arah Kebijakan, informasi Alokasi, serta regulasi-regulasi yang terkait dengan perencanaan DAK; c. Paparan dan Dokumen Lain; tempat untuk melakukan unggah (upload) dan unduh (download) Paparan Forum, Panduan Pengguna, dan dokumen lain terkait dengan aplikasi KRISNA DAK.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



14



PROSES PENGUSULAN DAK



2. PROSES PENGUSULAN DAK Proses pengusulan DAK oleh daerah pengusul terdiri atas tiga tahapan: Mengakses KRISNA DAK, Pengisian Data Teknis dan Data Usulan, serta Verifikasi Daerah Pengusul. 2.1. MENGAKSES KRISNA DAK Dalam mengakses DAK melalui login, akan ada dua langkah utama, yakni Registrasi untuk membuat akun baru, dan Login untuk masuk kedalam portal aplikasi. Lebih lanjut akan dijelaskan dibawah ini. A. REGISTRASI Sebelum Pengguna mengoperasikan Aplikasi KRISNA terlebih dahulu Pengguna harus mendaftar secara online. Untuk registrasi, Pengguna harus mengakses portal melalui alamat http://krisna.systems , lalu akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah ini.



Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Memilih portal “Daerah/Kementerian/Lembaga” 2) Memilih salah satu Daerah/Kementerian/Lembaga terkait. 3) Memilih tahun anggaran 4) Langkah terakhir tekan tombol KUNJUNGI PORTAL



Selanjutnya, sistem akan menampilkan halaman Login untuk memasuki portal. Untuk melakukan pendaftaran online, Pengguna harus memilih link “Silahkan Mendaftar!”



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



15



PROSES PENGUSULAN DAK



16



Pengguna menginput alamat email yang aktif dan akan digunakan sebagai username



1



ketika login.



Pengguna menginput



2



Nama Lengkap sesuai Karrtu Identititas KTP 3 Pengguna klik “Saya Bukan Robot” sebagai otentikasi.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



PROSES PENGUSULAN DAK



Setelah Pengguna melengkapi semua field di atas, Pengguna klik tombol “Register”. Maka Sistem mengirimkan kode aktivasi ke email Pengguna seperti gambar di bawah ini.



Selanjutnya, Pengguna menyalin kode aktivasi lalu paste ke ke portal aktivasi. Lalu, klik tombol Submit.



Proses registrasi selesai, agar dapat mengakses aplikasi Krisna, pengguna harus login terlebih dahulu.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



17



PROSES PENGUSULAN DAK



B. LOGIN Sebelum mengoperasikan aplikasi KRISNA, Pengguna terlebih dahulu login melalui portal yang beralamat https://krisna.systems , lalu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.



Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Memilih portal “Daerah/Kementerian/Lembaga” 2) Memilih salah satu Daerah/Kementerian/Lembaga terkait. 3) Memilih tahun anggaran 4) Langkah terakhir tekan tombol KUNJUNGI PORTAL



Selanjutnya, Sistem menampilkan halaman login. Dan Pengguna memasukkan username dan password.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



18



PROSES PENGUSULAN DAK



1) Masukkkan username (alamat surel Pengguna yang sudah terdaftar) ke dalam kolom pertama 2) Masukkan password/kata sandi pada kolom kedua 3) Langkah berikutnya adalah tekan kotak disamping “saya bukan robot” (selesaikan tantangan yang diberikan JIKA ada) 4) Dan terakhir, tekan tombol biru LOGIN



Jika login berhasil, sistem akan menampilkan laman baru yang digunakan untuk penyusunan Kegiatan DAK seperti gambar di bawah ini.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



19



PROSES PENGUSULAN DAK



2.2. PENGISIAN DATA USULAN Terdapat 10 langkah dalam pengisian data usulan termasuk apabila terdapat perubahan dan untuk melihat data usulan yang telah diusulkan. A. MEMILIH MENU BAR INP UT USULAN Untuk dapat mengakses Input Data Usulan Daerah Pengguna dapat mengklik menu-bar Input Usulan di sebelah kiri seperti gambar di bawah ini



Kolom Jenis hanya memberikan notifikasi Bidang apa yang memiliki menu di Jenis apa saja



Secara default akan muncul 5 bidang teratas, dengan Jenis DAK yang tersedia di masingmasing bidangnya. Untuk melihat bidang yang lain, terdapat tiga cara yakni: 1) Ketik nama Bidang yang akan dicari dalam kolom Search… 2) Ubah jumlah entri Bidang yang tampil per-halaman dari 5 menjadi 10 atau 25 entries 3) Cari dengan menelusuri halaman per-halaman



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



20



PROSES PENGUSULAN DAK



B. MEMILIH BIDANG DAK Kemudian pilih Bidang yang akan dipilih dengan memilih salah satu nomenklatur Bidang. Jenis di kolom kanan hanya memberikan informasi menu-menu dengan Jenis apa saja yang berada di Bidang tersebut.



C. MEMILIH SUB-BIDANG DAK Kemudian pilih Sub-Bidang DAK yang akan dipilih. Bila tidak ada Sub Bidang maka akan tertulis “Tidak Ada Sub Bidang”. Beberapa Bidang memiliki Sub Bidang sebagai Pembagi Kewenangan atau Pembagi Jenis.



Berikut matriks Bidang-bidang yang memiliki atau tidak memiliki Sub-Bidang:



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



X



X



12 X



13



14



X



X



LH dan Kehutanan



X



11



Transportasi



X



10 X



Energi Skala Kecil



9



Pertanian



8



Pasar



X



7



KKP



6 X



Pariwisata



5 X



IKM



4 X



Irigasi



Perumahan Permukiman



3



Sanitasi



2 X



Air Minum



1 X



Jalan



Kesehatan dan KB



Ada Tidak



Pendidikan



BIDANG



Tabel 2. 1 Matriks Keberadaan Sub-Bidang pada Bidang-bidang DAK



15 X



21



PROSES PENGUSULAN DAK



D. MEMILIH MENU KEGIATAN DAK Setelah memilih sub-Bidang, akan muncul menu-menu yang ada di sub bidang tersebut. Menu yang muncul hanya menu yang sesuai dengan Kewenangan dan Jenis DAK tertentu sesuai dengan arah kebijakan DAK.



Contoh: Apabila login dengan portal kabupaten yang termasuk Lokpri Afirmasi, maka menu dengan tag Jenis DAK Afirmasi akan muncul sebagai menu yang dapat dipilih sebagaimana gambar dibawah. E. MEMILIH RINCIAN MENU KEGIATA N DAK Setelah memilih menu, akan tampil Rincian Menu Kegiatan DAK yang berada di menu tersebut. Apabila rincian berjumlah lebih dari 5 entries, pastikan telah mencermati halamanhalaman selanjutnya dengan mengubah tampilan menjadi 10 atau 25 entri per halaman.



Tombol Plus di sebelah kiri nomor dapat di klik untuk melihat satuan dan acuan satuan biaya



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



22



PROSES PENGUSULAN DAK



Untuk mengusulkan proyek, pilih Rincian Kegiatan yang akan dipilih sesuai dengan kebutuhan Daerah. F. KEMBALI KE HALAMAN SEBELUMNYA Waspada! Selalu perhatikan, sedang di level mana halaman anda. Jangan sampai usulan menjadi tidak dinilai hanya karena salah kamar pengusulan.



Apabila merasa salah memasuki nomenklatur di level tertentu, untuk kembali ke halaman di level yang diatasnya, JANGAN menekan tombol “BACK” pada browser, atau mengklik “backspace” pada keyboard. Untuk kembali, Lakukan salah satu dari tiga cara ini: 1) Mengklik level di salah satu parents; 2) Mengklik level di salah satu navigation; 3) Mengklik Drill Up di samping tulisan “Detail Rincian” bertahap dari satu level ke satu level; G. MENAMBAHKAN DATA USULAN Detail Rincian ialah level dimana usulan dari Daerah dibuat. Untuk menambahkan usulan Klik tombol Tambah Data yang ada di pojok kanan atas. Kolom yang perlu diisi/dipilih dalam form diantaranya ialah: Kode Detail Rincian/Prioritas OPD, Detail Rincian (free text atau option), Lokasi (Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan), Instansi Pelaksana, Metode Pengadaan, Volume, Unit Cost dan Keterangan.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



23



PROSES PENGUSULAN DAK



Berikut adalah Formulir (kiri) dan contoh Formulir yang telah diisi (kanan).



1) Kode Detail Rincian diisi oleh urutan Prioritas Usulan menurut OPD, angka harus unik, tidak boleh diulang untuk satu rincian menu yang sama; 2) Detail Rincian dipilih sesuai data detail rincian yang tersedia, apabila tidak ada, silahkan diketik sesuai dengan kebutuhan rincian. WASPADA! Detail yang menyimpang dari ruang lingkup rincian, tidak akan dinilai oleh penilai; 3) Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dipilih sesuai dengan lokasi usulan proyek. Apabila kegiatan dilakukan untuk level Kecamatan maka pilih Kab/Kota, Kecamatan dan pada drop down list Desa/Kelurahan pilih Kecamatan lagi. Apabila kegiatan dilakukan untuk level Kab/Kota pilih ketiga level tersebut dengan nama Kab/Kota; 4) Instansi Pelaksana diisi dengan tidak disingkat, kecuali singkatan umum seperti UPTD, BLU, BUMD dan sebagainya. Misal Dinas PMPTSP, diuraikan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; UPTD Mektan, diuraikan menjadi UPTD Mekanisasi Pertanian; 5) Metode Pengadaan dipilih dari drop down list yang tersedia, apakah Lelang, Penunjukan Langsung, Swakelola, atau E-Katalog/Purchasing;



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



24



PROSES PENGUSULAN DAK



6) Volume diisi dengan angka. Diberikan kesempatan untuk mengisi forward estimate, namun hanya Volume 2019 yang wajib diisi. Dalam hal volume merupakan angka yang tidak bulat (berupa bilangan desimal), gunakan tanda baca koma (,) sebagai pemisah desimal; 7) Satuan tidak dapat dipilih, karena merupakan standar dari rincian yang diusulkan; 8) Unit Cost ialah satuan biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu satuan output. Kolom ini diisi dengan angka tanpa tanda baca, karena telah terformat secara otomatis dalam format mata uang (currency) dengan dua desimal. PASTIKAN unit cost yang ditulis dalam satuan RUPIAH, bukan ribu atau juta rupiah. Tulisan berwarna biru ialah Acuan Unit Cost yang disediakan oleh Pemerintah Pusat sebagai referensi kewajaran usulan. Akan tetapi Daerah dapat menyesuaikan apakah diantara rentang yang dituliskan dalam acuan, atau lebih rendah, atau lebih tinggi dari acuan. 9) Nilai Usulan tidak dapat diisi, hasil kali antara Unit Cost dengan Volume usulan; 10) Keterangan dapat diisi apabila pengusul ingin memberikan tambahan keterangan terkait usulan yang diusulkan. 11) Jangan lupa untuk klik SIMPAN H. MENGUBAH ( EDIT / UPDATE) USULAN Usulan yang telah diusulkan akan tampil seperti tabel dibawah ini. Untuk melihat detail usulan, dapat diklik tanda tambah di samping nomor. Untuk mengubah klik tombol di sebelah kanan dan pilih Ubah.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



25



PROSES PENGUSULAN DAK



Apabila perubahan usulan telah dilaksanakan, klik simpan. Maka akan muncul notifikasi seperti berikut ini:



I.



MELIHAT RIWAYAT USULAN (HISTORY)



Untuk melihat riwayat usulan klik tombol yang berada di kanan usulan, dan pilih History, maka akan tampil pop-up tampilan riwayat usulan.



Maka akan tampil nama, kode, user, tindakan dan waktu dilakukan perubahan. Selain itu dapat juga dilihat dalam mode matriks Semula – Menjadi.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



26



PROSES PENGUSULAN DAK



2.3.



PENGISIAN DATA PROFI L BIDANG



Data Profil Bidang ialah gambaran Bidang di suatu Daerah. Hal ini perlu dilengkapi untuk memberikan potret kondisi daerah. A. MEMILIH MENU BAR INP UT PROFIL BIDANG Untuk dapat mengakses Input Profil Bidang di Daerah Pengguna dapat mengklik menu-bar Input Profil Bidang di sebelah kiri seperti gambar di bawah ini:



Setelah mengklik Input Profil Bidang maka akan tampil daftar Bidang yang dapat dipilih. Pilih salah satu Bidang yang akan diisi.



B. MENGISI FORM DATA PR OFIL Form Data Profil Bidang bersifat custom atau khusus untuk setiap masing-masing Bidang DAK. Pada Form Data Profil terdapat tiga jenis data isian yakni: Pembatas, Data Isian, Data Pilihan, dan Data Unggahan (Upload).



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



27



PROSES PENGUSULAN DAK



2.4.



VERIFIKASI DAERAH PE NGUSUL



Data Profil Bidang ialah gambaran Bidang di suatu Daerah. Hal ini perlu dilengkapi untuk memberikan potret kondisi daerah. A. MEMILIH MENU BAR KIRIM USULAN Untuk dapat mengakses Input Profil Bidang di Daerah Pengguna dapat mengklik menu-bar Kirim Usulan di sebelah kiri seperti gambar di bawah ini:



Setelah mengklik Kirim Usulan maka akan tampil daftar Bidang yang dapat dipilih. Pilih salah satu Bidang yang akan diisi:



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



28



PROSES PENGUSULAN DAK



B. MENGURUTKAN USULAN (RANKING) Tim Verifikasi Daerah Pengusul melalui Pengguna Bappeda melakukan pengurutan (ranking) usulan di level menu, untuk menunjukan menu mana yang lebih penting bagi daerah tersebut sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Pada level Rincian, klik tombol Urutan Prioritas, dan geser sesuai dengan urutan prioritas.



Kemudian urutan Prioritas akan berubah sesuai dengan apa yang sudah di Simpan pada jendela Ubah Urutan Prioritas. Sehingga tampilan akan berubah seperti gambar berikut:



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



29



PROSES PENGUSULAN DAK



C. MENGUNCI USULAN (LOC KING) Penguncian Usulan (Locking) berada di level Rincian. Sebelum di kunci, verifikator (dalam hal ini Bappeda Pengusul) dapat menelusuri usulan di level Detail Rincian, apabila tidak setuju, Verifikator dapat memberitahukan penginput mengubah data.



Setelah di Lock Data, status akan berubah dari Pending-Add atau Menunggu, menjadi Ready atau Siap. Sehingga data rincian tersebut tidak bisa diubah oleh OPD, termasuk hingga data usulan yang ada didalamnya.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



30



PROSES PENGUSULAN DAK



Apabila sudah dilakukan penguncian, maka OPD tidak dapat mengubah data usulan, dan hanya dapat melihat riwayat usulan (History).



D. MEMBUKA PENGUNCIAN (UNLOCKING) Dalam hal terdapat request atau permohonan dari OPD untuk melakukan pemutakhiran data setelah data dikunci, Bappeda Pengusul dapat melakukan unlock data sebelum



Maka apabila data sudah dibuka, pengguna pengusul (Baik Bappeda atau OPD) dapat melakukan perubahan data lagi, selama tombol Submit belum di klik.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



31



PROSES PENGUSULAN DAK



E. MENGIRIM USULAN (SUBMIT) Setelah data yang diverifikasi disetujui untuk diusulkan dengan dikunci, data usulan dari pending-add atau “Menunggu” akan berubah menjadi ready atau “Siap”.



Ketika di klik tombol Submit pada level struktur data apapun, maka data DAK akan dikirim untuk seluruh status yang ready atau Siap. Akan muncul pop-up konfirmasi seperti dibawah ini. Klik OK untuk melanjutkan pengiriman (Submit).



Setelah diklik tombol Submit, maka mode USULAN otomatis berubah menjadi mode APPROVAL untuk menandai bahwa aplikasi telah masuk kedalam mode Verifikasi dan Penilaian. Sehingga daerah tidak bisa melakukan penambahan (create/add), perubahan (update/edit), penghapusan (delete/drop) usulan.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



32



PROSES PENGUSULAN DAK



2.5.



REKAPITULASI, PENYAJIAN LAPORAN DAN UNGGAH DOKUMEN



Rekapitulasi ialah menu-bar untuk melakukan peninjauan, penyajian data, eksport data, serta mencetak rekapitulasi dan mengupload dokumen-dokumen koordinasi/perencanaan. A. REKAPITULASI USULAN Rekapitulasi adalah menu bar untuk melihat/mencetak Rekap Wilayah (Lampiran Surat Rekomendasi Gubernur), Rekap Bidang – Sub Bidang (Lampiran Surat Pengantar), Rekap Menu/Kegiatan (Lampiran Berita Acara Sinkronisasi), dan Rekap RIncian Menu Kegiatan/Rincian Paket Pekerjaan (Lampiran Berita Acara Penyusunan Rencana Kegiatan).



Pilih Rekapitulasi DAK, pilih sub menu bar Rekapitulasi, lalu akan muncul tampilan berikut:



Pejabat yang berwenang disesuaikan dengan Jenis Rekapitulasi dan Surat/Berita Acara yang diperlukan. Dalam hal Pejabat Daerah bukan merupakan ASN (missal Kepala Daerah), maka kotak centang “Tampilkan NIP” bisa di klik sehingga kolom NIP tidak perlu diisi.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



33



PROSES PENGUSULAN DAK



Maka tampilan akan menjadi seperti gambar diatas.



1) Pilih Jenis Rekapitulasi, portal Kab Kota hanya terdiri dari 3 Format Rekap (F2 Surat Pengantar, F3 Kertas Kerja SInkronisasi dan F4 Berita Acara Penyusunan RK); Sedangkan Provinsi memiliki 4 Format Rekap dengan tambahan F1 Surat Rekomendasi Gubernur; 2) Untuk jenis Format Rekap F3 (Sinkronisasi) dan F4 (Penyusunan RK), Pilih Bidang yang akan dipilih untuk dilihat; 3) Tulis Nama Pejabat yang akan menandatangan sesuai kewenangan, untuk F1 Gubernur (tanpa NIP); 4) Jabatan diisi oleh Jabatan penandatangan; 5) Apabila penandatangan ialah Kepala Daerah, klik Tampilkan NIP sehingga kolom NIP tidak keluar; 6) Apabila penandatangan ialah Pejabat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tulin NIP sesuai dengan NIP Pejabat yang menandatangan. A.1. REKAPITULASI WILAYAH Rekapitulasi Wilayah apabila di pilih akan muncul halaman muka surat Rekomendasi Gubernur, serta Lampiran berupa Rekapitulasi Kab/Kota – Kolom Jenis Reguler – Penugasan dan Afirmasi dengan Sub Kolom Jumlah Bidang yang diusulkan dan Total Nilai Usulan.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



34



PROSES PENGUSULAN DAK



Surat Rekomendasi Gubernur hanya dikeluarkan satu untuk seluruh Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut, rincian umum usulan per Jenis DAK menjadi Lampiran. A.2. REKAPITULASI BIDANG Rekapitulasi Bidang apabila di pilih, akan muncul halaman muka surat Pengantar, serta Lampiran berupa Rekapitulasi Jenis – Bidang – Sub Bidang – Jumlah Proyek yang diusulkan – Total Nilai Usulan per Bidang – Sub Bidang.



Surat Pengantar Usulan dari Bupati ditujukan kepada Gubernur dengan Tembusan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



35



PROSES PENGUSULAN DAK



Menteri/Kepala Lembaga Pengampu DAK Fisik 2019. Surat Pengantar dari Gubernur ditujukan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Kepala Lembaga Pengampu DAK Fisik 2019. A.3. REKAPITULASI MENU/KEGIATAN Rekapitulasi Menu/Kegiatan ialah tampilan per-Bidang, Kertas Kerja Hasil Sinkronisasi.



A.4. REKAPITULASI RINCIAN PAKET PEKERJAAN Rekapitulasi Rincian Paket Pekerjaan ialah tampilan Rencana Kegiatan DAK Fisik.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



36



PROSES PENGUSULAN DAK



Seluruh Format dan Lampiran disediakan dari sistem. DILARANG memanipulasi Format, apabila diketahui, maka akan mempengaruhi proses verifikasi dan penilaian oleh Pemerintah Pusat B. TANDA TANGAN DAN CAP BASAH SURAT PENGANTA R Semua Format Surat setelah diunduh/diprint sebelum diunggah, di tanda tangani oleh pejabat yang bersangkutan, di paraf di setiap halaman, serta dibubuhi cap basah. C. MENINJAU REKAP STATUS USULAN (TREEVIEW) Untuk melihat Status Usulan, terdapat Fitur Treeview. Langkah langkahnya ialah pilih menubar Rekapitulasi DAK, maka akan muncul tiga pilihan seperti dibawah ini:



Pilih sub menu-bar Treeview lalu akan muncul ke halaman ini. Pilih Bidang yang akan dilihat.



1) Tombol View untuk melihat; 2) Tombol Expand All untuk melihat seluruh kolom; 3) Tombol Print untuk mencetak Treeview Usulan DAK. Tampilan Treeview akan terdiri dari tabel Level, Kode, Nomenklatur, Volume, Satuan, Status, Verifikasi, Penilaian, Catatan Hasil Penilaian seperti tabel dibawah berikut ini:



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



37



PROSES PENGUSULAN DAK



D. MELAKUKAN PENYAJIAN DATA DAN EKSPORT DATA Untuk melakukan penyajian data dan eksport data usulan kedalam bentuk .CSV atau .XLS klik menu-bar Rekapitulasi DAK dan pilih sub-menu bar Laporan.



Maka akan tampil Input Laporan seperti ini:



Langkah-langkah membuat laporan ialah: 1) Pilih Jenis yang akan ditampilkan (bisa multiple/jamak); 2) Pilih Bidang yang akan ditampilkan (bisa multiple/jamak); 3) Klik Pilih Semua Jenis atau Semua Bidang untuk menampilkan Semua Jenis dan Semua Bidang yang akan dilihat; 4) Apabila telah dipilih, maka bisa di klik View atau Print; Maka akan tampil tabel yang dipilih. Data Tabel, Pivot Tabel, fitur search, eksport sebagai CSV maupun XLS, serta tindakan untuk memilah kolom yang ingin ditampilkan.



Pivot Tabel yaitu fitur untuk membuat kolom dan baris sesuai dengan kebutuhan.



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



38



PROSES PENGUSULAN DAK



E. MENGUNGGAH (UPLOAD) SURAT PENGANTAR Setelah Surat-surat ditandatangani dan cap basah serta dibubuhi paraf di setiap halaman, pindai (scan) surat pengantar beserta rekapitulasinya dalam satu file PDF berukuran kecil kurang dari 10MB, lalu Upload ke dalam sistem. Klik menu bar Dokumen.



Maka akan tampil List Dokumen seperti gambar dibawah. Klik Tambah Data.



Maka akan tampil formulir Tambah Dokumen seperti gambar dibawah:



1) Tulis Nama Dokumen, misal “Surat Pengantar Usulan”; 2) Unggah (Upload) Dokumen dalam format .pdf dan maksimal 10 MB; 3) Klik Simpan



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



39



PROSES PENGUSULAN DAK



Gambar diatas ialah tampilan dokumen yang telah diupload. Akan tampil: 1) Nomor urut hanya sebagai urutan; 2) Nama file, untuk mengetahui apakah yang di upload Surat Pengantar, Surat Rekomendasi, Kertas Kerja/Berita Acara Sinkronisasi atau Rencana Kegiatan (RK); 3) Portal yang melakukan upload, untuk mengetahui siapa yang melakukan upload dokumen, apakah dari portal kab/kota, provinsi, atau K/L, Bappenas, Kemenkeu; 4) dan waktu upload, terdiri atas tahun, bulan, tanggal, jam, menit, detik; 5) Serta tombol Download untuk melakukan pengunduhan surat pengantar.



------------------------------------------Modul Pengusulan Selesai disini----------------------------------------



Panduan Pengguna Aplikasi KRISNA DAK



40