Modul Kelompok 3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL ASUHAN KEBIDANAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK DENGAN KONDISI RENTAN SEMESTER VI



KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN DAN KDRt



DOSEN PENGAMPU : Fitriyani Pulungan,SST,M.Kes



Kelompok 3 (Tiga) Yuwenda Anjar Rahma ( P07524419089) Rina Novita Sinulingga ( P07524419078) Ika Mutiya



( P07524419062)



KELAS : DIV/3B



POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN RI MEDAN PRODI D-IV KEBIDANAN T.A.2021/2022



LEMBAR PENGESAHAN MODUL PEMBELAJARAN



Peruntukan : Mahasiswa Program Studi D-IV Kebidanan Medan



Telah disahkan dan dapat dipergunakan bagi kalangan Sendiri



Medan,



Ketua Jurusan Kebidanan



Wakil Direktur I



Betty Mangkuji, SST,M.Keb



Soep, SKp.Ners,Mkes



NIP.196609101994032001



NIP.197012221997031002



Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan



Dr.Ida Nurhayati,Mkes NIP.196711101993032002



2



Kata Pengantar



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan berkah dan karunia-Nyalah penyusunan dapat menyelesaikan modul mata kuliah Asuhan Kebidanan. Modul ini disusun dengan sebagai referensi dan bahan belajar untuk mahasiswa program pendidikan DIV Kebidanan. Peyusunan mengucapkan terimakasih atas berbagai bantuan baik material maupun materal dan pihak atas keberhasilan penyusunan modul ini. Mudah-mudahan modul ini dapat digunakan secara efektif dan dapat menjadi media yang dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan memberikan Keterampilan Dasar Kebidanan bagi mahasiswa program DIV Kebidanan.



Tim Penyusun



3



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR…………………........…………......……………………..3 DAFTAR ISI…..………………………………………………………………….4 PENDAHULUAN…………………..…………………………………………….5 PETUNJUK BELAJAR…………………………………......…………………...6 KEGIATAN BELAJAR : KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN DAN KDRT………….…...……7 Tujuan Pembelajaran Umum………………………………………......…..7 Tujuan Pembelajaran Khusus………………………………………......….7 Pokok-Pokok Materi…………………………………………………........7 Uraian Materi………………………………………………………….......8 Tes Formatif…………………......……………………………………….21 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………...24



4



Kehamilan bagi pasangan suami istri yang memang mendambakannya merupakan berita bahagia yang akan mempererat hubungan pasangan tersebut. Kehamilan adalah suatu proses alamiah yang terjadi sebagai suatu bertemunya sperma dengan ovum atau dengan kata lain dibuahinya sel telur oleh sperma. Proses alamiah itu akan menjadi suatu kebahagiaan tersendiri apabila telah direncanakan sebelumnya artinya bukan merupakan suatu kelalaian, suatu keterpaksaan atau bahkan suatu akibat perkosaan.Namun demikian sering terjadi sebaliknya, kehamilan seoranTGg perempuan justru membawa malu bagi wanita yang bersangkutan, karena kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan terpaksa atau perkosaan. KDRT merupakan issue yang sangat fenomenal dewasa ini, banyak kasus dilaporkan ke pihak kepolisian terkait adanya praktik KDRT di masyarakat. KDRT berdampak pada masalah kesehatan reproduksi, beberapa kasus di masyarakat korban KDRT adalah ibu hamil, sehinga mempengaruhi kondisi kehamilannya. Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah dampak perilaku KDRT secara psikologis yang akan mengganggu kesehatan secara mental.



5



Modul ini terdiri dari 2 kegiatan belajar dan setiap kegiatan belajar sedikit dibutuhkan waktu 60 menit untuk mempelajarinya. 1. Kegiatan belajar 1 : KDRT 2. Kegiatan belajar 2 : Kehamilan akibat peerkosaan



Petunjuk belajar Sebelum memulai mempelajari modul pembelajaran ini, dianjurkan agar membaca do’a terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan masing-masing agar mendapat keberkatan ilmu. 1. Bacalah uraian dan contoh pada kegiatan belajar secara global. Tujuan untuk mengetahui pokok-pokok pikiran yang diuraikan dalam kegiatan belajar ini. 2. Setelah anda mengetahui garis besar pokok-pokok pikiran dalam materi uraian ini, baca sekali lagi secara lebih cermat. Membaca secara cermat bertujuan untuk mengetahui pokok-pokok pikiran dari setiap sub pokok bahasan. 3. Untuk memudahkan anda mencari kembali hal-hal penting seperti prinsip dan konsep essensial, beri tanda pada konsep dan prinsip penting. Kemudian anda cari hubungan antara konsep tersebut, sehingga anda memiliki konsep 4. Bila anda merasa belom yakin dalam membaca uraian pada kegiatan belajar ini, ulangi lagi membaca materi kegiatan belajar sekali lagi 5. Pelajari cara menyelesaikan soal pada contoh-contoh soal yang diberikan pada kegiatan belajar ini,caranya adalah sebagai berikut inu : a. Baca soal yang anda kerjakan b. Analisis materi dalam soal ini dengan menuliskan apa – apa saja yang diketahui dalam soal ini. c. Cari permasalahan atau pertanyaan dari soal tersebut d. Buat kerangka rencana soal tersebut dengan menuliskan konsep yang diperlukan dan cari hubungan antarkonsep tersebut. e. Tuliskan hasil jawaban anda pada akhir penyelesaian soal. 6



Kegiatan Belajar 1



KDRT



Tujuan Pembelajaran Umum Setelah mempelajari kegiatan belajar 1, anda diharapkan dapat memahami tentang KDRT dengan benar.



Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah menyelesaikan kegiatan belajar 1 anda akan mencapai kemampuan untuk 1. Mahasiswa mampu menguraikan pengertian Kehamilan akibat pemerkosaan dan KDRT. 2. Mahasiswa mampu menganalisis tentang Kehamilan akibat pemerkosaan dan KDRT.



Pokok-pokok Materi 1. Kehamilan akibat pemerkosaan 2. KDRT



7



KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN & KDRT



A. Pengertian Pemerkosaan Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal disaat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual,khususnya penetrasi dengan alat kelamin,di luar kemauannya sendiri.Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan,penghancuran,penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau negara dilanda perang. Pemerkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain



dengan



cara



memaksa



demi



mendapat



kepuasan



seksual



yang



sementara.Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja,namun juga para gadis yang muda termasuk anak dibawah umur yang terkadang menjadi korban.Agus Purwadianto berpendapat



bahwa



perkosaaan



merupakan



istilah



hukum,sehingga



bila



didefinisikan perkosaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-



8



laki terhadap seorang wanita di luar pernikahan oleh kekerasan atau ancaman kekerasan. B. Kehamilan Akibat Pemerkosaan Pemerkosaan merupakan kejadian yang amat traumatis untuk wanita yang menjadi korban. Banyak korban perkosaan membutuhkan waktu lama untuk mengatasi pengalaman ini, dan mungkin ada juga yang tidak pernah lagi dalam keadaan normal seperti sebelumnya. Jika perkosaan itu mengakibatkan kehamilan, maka pengalaman traumatis akan bertambah besar. Pada dasarnya seorang wanita menjadi korban perkosaan karena kondisi fisik maupun psikisnya yang lebih lemah daripada pria (pelaku perkosaan). Perkosaan adalah pemaksaan terjadinya hubungan seks terhadap perempuan tanpa persetujuan atau tanpa kehendak yang disadari oleh pihak perempuan. Pemerkosaan adalah perbuatan yang sangat biadab, bukan saja dari segi perbuatannya yang menjijikkan tetapi juga menimbulkan beban psikologis kepada sikorban yang sulit disembuhkan, apalagi kalau sampai berakibat kehamilan pada perempuan yang diperkosa. Pola pikir sex bebas berdampak pada kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) khususnya korban perkosaan, meskipun perkosaan merupakan kejahatan seksual, jika ditinjau dari sisi wanitanya perkosaan sama sekali tidak sama dengan perzinahan dan pergaulan seks bebas, karena perkosaan melibatkan pemaksaan dan kekerasan. Dimana salah satu pihak, tidak memiliki kemauan untuk melakukannya. Hal ini membawa akibat buruk bagi korban, selain korban mengalami trauma yang panjang, dia tidak dapat melanjutkan pendidikan, tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Begitu juga jika anaknya lahir, masyarakat tidak siap menerima kehadirannya bahkan mendapat stigma sebagai anak haram yang tidak boleh bergaul dengan anak-anak lain di lingkungannya serta menerima perlakuan negatif lainnya.



9



Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada tempat pelayanan yang aman dan secara hukum dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial. Kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) yang berakhir dengan aborsi banyak di jumpai di Indonesia. Kehamilan di luar nikah memiliki korelasi dengan kasus aborsi, artinya aborsi itu dilakukan karena kondisi kehamilan yang diproduk melalui ikatan pergaulan remaja, baik yang bermodus promiscultas (hubungan sex dengan berganti-ganti pasangan) maupun karena kumpul kebo (samen leven). Terdapat kecenderungan yang cukup tinggi untuk melakukan aborsi yang disebabkan perbuatan perkosaan karena janin yang ditanggung tidak dikehendaki untuk dilahirkan. Aborsi, diberbagai negara masih merupakan wacana yang dilematis dan mengundang banyak perdebatan, apakah aborsi merupakan kejahatan atau sebaliknya sebagai suatu hak yang harus dilindungi oleh hukum. C. Dampak Kehamilan Akibat Pemerkosaan 1. Dampak fisik 



Masalah somatik







Kesehatan fisik yang lebih buruk







Nyeri kronis







Komplikasi ginekologis







Resiko lebih besar tertular HIV dan infeksi menular seksual



2. Dampak psikologis 



Ganguan jiwa seperti depresi,ganguan kepribadian,gangguan psikotik,dll







Tekanan psikologis







Gejala ganguan stres paska trauma







Mengalami kegelisahan







Perilaku menyakiti diri







Pikiran bunuh diri dan dorongan untuk mengakhiri hidup



10







Melakukan penyalahgunaan narkoba dan alkohol



3.Dampak sosial 



Sulit percaya pada orang lain







Melakukan isolasi diri







Ketakutan membina hubungan atau menjalin relasi secara cepat



Dan beberapa akibat/ dampak buruk pada korban pemerkosaan : a. Aborsi b. Menjadi stress hingga mengalami ganguan jiwa c. Cidera atau luka-luka akibat penganiayaan d. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual Diliat dari besarnya efek yang dapat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat dan membuat jera seperti



dicambuk,hukuman



pemerkosaan



hukum



seumur



memang



hidup,dll.Untuk harus



tegas



mencegah dan



terjadinya



memuat



sanksi



pemerkosa.Disamping itu disekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi



yang



baik



dan



sehat



agar



tidak



terjadi



kesalahan



eksperimen,ketidaktahuan,kepolosan,ketidakberdayaan dan sebagainya. C. Hukum Terkait Issue Kesehatan Tentang Aborsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, menjelaskan dalam beberapa pasal yang membolehkan perempuan untuk melakukan aborsi yang tujuannya untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pada pasal 75, menyatakan: (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 dapat 11



dikecualikan berdasarkan : a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderitakan penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan; atau b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologi bagi korban perkosaan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling / atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah. Dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berisi: Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangn dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundangundangan. D. Peran dan Wewenang Bidan 1. Bersikap dengan baik,penuh perhatian dan empati 2. Memberikan asuhan untuk menangani ganguan kesehatannya,misalnya



12



mengobati cidera,pemberian kontrasepsi darurat 3. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi 4. Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis 5. Memberikan konseling dalam membuat keputusan 6. Membantu memberitahu pada keluarga



13



A. Pengertian KDRT Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja, masalah ini masih sering tertutup atau ditolak, khususnya ketika kekerasan berupa psikis dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.Tak ada seorangpun yang mau hidup dalam kekhawatiran pada orang yang dicintai. Kekerasan yang terjadi di rumah tangga dikenal dengan kekerasan pasangan terjadi saat seseorang di dalam hubungan intim atau pernikahan mencoba mendominasi atau mengontrol terhadap orang lain, kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik dan lebih dikenal dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT digunakan untuk satu maksud yaitu mendapatkan dan mempertahankan kontrol secara keseluruhan terhadap pasangan. Seorang pelaku kekerasan membuat pasangannya berada dalam kondisi kecemasn, merasa bersalah, terintimidasi sehingga pasangannya merasa terpukul dan berada dibawah perintahnya. Pelaku kekerasan juga mengancam, melukai pasangan atau melukai orang-orang disekitar pasangan tersebut. KDRT terjadi di berbagai kondisi, terjadi pada pasangan heteroseksual dan hubungansesama jenis.Terjadi pada semua rentang, baik usia, latar belakang etnis, maupun tingkat ekonomi. Secara umum kekerasan terjadi pada perempuan, 14



tetapi juga terjadi pada laki-laki khususnya secara verbal dan emosional walau terkadang ada pula berbentuk fisik. Hal yang perlu digaris bawahi bahwa perilaku kekerasan tidak bisa diterima apapun itu, baik dari laki- laki, perempuan, usia muda atau usia tua. Setiap manusia harus merasa aman, berharga, dan dihormati. B. Tanda KDRT Tidak mungkin untuk mengetahui dengan pasti apa yang terjadi di belakang suatu rumah tangga, tetapi ada beberapa tanda dan gejala petunjuk dari KDRT, baik fisik maupun psikis .Jika Anda menyaksikan adanya tanda dari kekerasan terhadap teman, keluarga, atau staf, selamatkan mereka.







Tanda umum dari KDRT Terlihat takut atau cemas untuk menyenangkan pasangan mereka. Menyetujui apapun yang dikatakan atau dilakukan oleh pasangan. Sering melaporkan kepada pasangan dimana dan apa yang dilakukan. Sering menerima telepon yang mengganggu dari pasangan . Membicarakan temperamen pasangannya, kecemburuannya dan possessive.







Tanda dari kekerasan fisik Mengalami cedera yang sering tetapi harus dibedakan dengan “kecelakaan”. Menggunakan pakaian yang dirancang untuk menutupi memar atau goresan.







Tanda dari menutup diri Dibatasi dari bertemu keluarga dan teman. Jarang pergi ke tempat umum tanpa pasangannya. Akses terbatas terhadap uang, kartu kredit dan kendaraan.



a. b. c. d. e.



a. b.



a. b. c.



C. Tanda dari suatu hubungan yang mengalami kekerasan Tanda yang paling sering digambarkan adalah takut terhadap perilaku pasangan misalnya menganggap kecil peran pasangan, melaksanakan apa yang diinginkan pasangan, mengontrol kehidupan pasangan, tidak membantu dan membuat pasangan putus asa. Untuk menentukan apakah hubungan tersebut adalah kekerasan, jawablah pertanyaan di bawah ini, apabila jawabannya banyak Ya, hal ini menunjukkan adanya suatu hubungan yang mengalami kekerasan. 15



a. Di dalam pikiran atau perasaan  Sering merasa takut terhadap pasangan.  Menghindari Topik tertentu karena takut membuat marah pasangan.  Percaya bahwa perempuan layak disakiti atau diperlakukan tidak baik.  Anda adalah seseorang yang gila.  Secara emosional merasa kaku atau tidak berdaya. b. Perilaku Pasangan yang merendahkan  Menghina atau meneriaki.  Mengkritik atau merendahkan.  Memperlakukan perempuan secara buruk yang membuat malu apabila terlihat oleh teman dan keluarga.  Mengabaikan atau merendahkan opini atau prestasi.  Menyalahkan perempuan terhadap perilaku kekerasannya.  Melihat perempuan sebagai barang atau objek seks dibandingkan sebagai seorang manusia. c. Ancaman atau perilaku kekerasan pasangan  Mempunyai temperamen yang buruk atau tidak bisa diprediksi.  Melukai atau mengancam untuk melukai atau membunuh.  Mengancam perempuan berupa menjauhkan anak atau membahayakan anak- anak.  Mengancam untuk bunuh diri jika pasangannya meninggalkannya.  Memaksa perempuan untuk berhubungan seksual.  Merusak apa yang perempuan miliki. d. Perilaku mengontrol pasangan  Berperilaku possesive atau cemburu yang berlebihan.  Mengontrol kemana pasangannya pergi dan dilakukannya.  Mejauhkan pasangan dari teman dan keluarga.  Membatasi akses keuangan, telepon atau kendaraan.  Sering mengecek keberadaan pasangan.



apa



yang



D. Perlakuan kasar secara seksual adalah bentuk dari perlakuan kasar secara fisik Pada situasi apapun dimana Anda terpaksa untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak aman, tidak diinginkan, kondisi ini disebut perlakuan kasar secara seksual.Hubungan seksual yang terpaksa karena pasangan adalah suatu tindakan kekerasan, oleh karena itu, orang yang pasangannya



16



melakukan perlakuan kasar secara fisik dan seksual memiliki risiko tinggi untuk terluka secara serius atau terbunuh. E. Kekerasan emosional Tujuan dari kekerasan emosional adalah menjauhkan perasaan seseorang dari ketidaktergantungan jika Anda korban dari perlakuan kasar emosi, anda merasa bahwa tidak ada jalan dalam hubungan tersebut, atau tanpa pasangan pelaku kekerasan kasar , anda tidak berarti. Kekerasan emosi termasuk perlakuan kasar secara verbal seperti berteriak/bersorak,



memanggil



nama



dengan



nama



yang



tidak



baik,menyalahkan dan membuat malu. Perilaku mengisolasi, intimidasi dan mengontrol juga merupakan kekerasan emosi.Pelaku kekerasan emosi akan mengarah pada perilaku kasar secara fisik. F. Perilaku kekerasan adalah pilihan pelaku Meskipun banyak orang percaya, KDRT dan perilaku kasar bukanlah karena kehilangan kontrol dari pelaku terhadap pasangan, pada kenyataanya perilaku kekerasan adalah pilihan sengaja yang dibuat oleh pelaku terhadap pasangannya. G. Hukum tentang KDRT Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : 



Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ;







Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ;







Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ;







Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan







Pelayanan bimbingan rohani.



Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi



17



pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya: 



Mencegah KDRT ;







Memberikan perlindungan kepada korban ;







Memberikan pertolongan darurat ; dan







Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).



  



H. Peran dan Wewenang bidan dalam KDRT Peran bidan dalam pencegahan kekerasan terhadap istri adalah memberikan pendidikan tentang pencegahan kekerasan terhadap istri kepada masyarakat, memberikan arahan pada kader. Sebagai penggerak, bidan memberikan motivasi kepada masyarakat dan kader untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan kekerasan terhadap istri. Sebagai fasilitator, bidan berupaya untuk memfasilitasi kegiatan di masyarakat. Sebagai advokat, bidan membantu masyarakat menentukan pilihan dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap istri. Sebagai perantara, bidan menjembatani masyarakat untuk melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap istri. I. Pelaksanaan praktik Setelah Anda mempelajari teori KDRT. Selanjutnya, Anda akan mempelajari praktik mengidentifikasi KDRT. 1.Tujuan Mahasiswa diharapkan mampu melakukan KDRT. 18



2. Persiapan Prosedur Kerja Berikut persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan KDRT.







3. Alat dan Bahan Menyiapkan alat : Alat tulis 4. Pelaksanaan Prosedur Kerja



Nilailah setiap kinerja yang diamati menggunakan skala sebagai berikut : 0 : Mahasiswa tidak melaksanakan langkah kerja atau kegiatan secara kompeten 1 : Mahasiswa mampu melaksanakan langkah kerja atau kegiatan secaratidak kompeten Kasus 1 2 3



LANGKAH 1. Siapkan ruangan yang tertutup dan aman. 2. Beri salam dan sapa klien. 3. Mintalah untuk tenang dan berikan minum agar klien menjadi tenang. 4. Amati kondisi fisik, apakah ada luka atau memar di sekitar tubuh. 5. Bila ada luka, amati berat atau tidaknya luka, jika hanya luka ringan berupa lecet, oleskan bethadin. Bila luka berat, rujuk ke dokter atau sarana kesehatan yang lengkap. 6. Bila ada memar ( kurang 1 jam) berikan kompres dingin. 7. Ajaklah klien untuk berbicara setelah kondisinya tenang. 8. Tanyakanlah tentang kondisi perasaannya seperti: Sering merasa takut terhadap pasangan. Menghindari Topik tertentu karena takut membuat marah pasangan. Percaya bahwa perempuan layak disakiti atau diperlakukan tidak baik. Merasa kaku atau tidak berdaya. 9.



Tanyakan tentang perlakuan suaminya seperti Berperilaku possesive atau cemburu yang berlebihan. Mengontrol kemana klien pergi dan apa yang dilakukannya. Mejauhkan klien dari teman dan keluarga. Membatasi akses keuangan, telepon atau kendaraan. Sering mengecek keberadaan klien.



19



RANGKUMAN KESIMPULAN Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanaya paksaan baik secara halus maupun kasar.Pemerkosaan terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan,namun pemerkosaan dapat terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan,serta pemerkosaan bisa juga disebabkan karena rendahnya rasa nilai,moral,asusila,dan nilai kesadaran agama yang rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan.Hal ini akan menimbulkan dampak fisik,psikologis,serta sosial bagi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Kekerasan yang terjadi di rumah tangga dikenal dengan kekerasan pasangan terjadi saat seseorang di dalam hubungan intim atau pernikahan mencoba mendominasi atau mengontrol terhadap orang lain, kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik dan lebih dikenal dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). SARAN Pemerkosaan dan KDRT masalah yang harus dibenahi oleh kita semua dengan cara menanamkan sikap dan perilaku kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, adat istiadat dan ajaran agama masing-masing serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.



20



1. Bantuan apa saja yang bisa diberikan bidan/dokter dalam pemeriksaan korban pemerkosaan, kacuali... a. Mengungkap apakah betul korban seorang perempuan b. Mengungkap apakah betul telah terjadi senggama c. Mengungkap identitas korban yang disetubuhi d. Mengungkap apakah betul telah terjadi kekerasan fisik



2. Dibawah ini merupakan tanda tidak langsung untuk membuktikan adakah terjadinya persetubuhan... a. Robeknya selaput darah akibat penetrasi penis b. Terjadinya kehamilan c. Lecet atau memar akibat gesekan-gesekan penis d. Adanya sperma akibat ejakuasi



3. Dibawah ini adalah yang berhubungan dengan senggama ilegal... a. Tidak ada ijin dari wanita yang disetubuhi b. Wanita tersebut belum cukup umur c. Wanita tersebut sehat akalnya dan sudah cukup umur d. Wanita tersebut sedang dalam keadaan terikat perkawinan dengan laki-laki lain



4. Berikut adalah kejahatan seksual yang ada unsure persetubuhan, kecuali... a. Berzina b. Perbuat cabul c. Inchest d. Perkosaan



21



5. Hal Apa saja kah yang dapat menyebabkan consent/izin dari seorang wanita untuk melakukan senggama dikatakan tidak sah menurut hukum... a. Izin di peroleh dengan cara tanpa paksaan b. Izin di peroleh dengan cara paksaan c. Izin di peroleh dengan cara tanpa tipu daya d. Izin di peroleh dengan cara tanpa menciptakan ketakutan



6. Kekerasan sering terjadi karena didukung ideologi dan budaya seperti berikut ini, kecuali ... a. Istri dipersepsikan sebagai orang nomor dua (ke surga ikut, ke neraka terbawa) b. Anak diwajibkan tunduk kepada orang tua, bila tidak menurut akan kena pukul c. Dalam budaya paternalistik, istri harus tunduk kepada suami d. Kekerasan terhadap istri dan atau anak merupakan tindak pidana (kejahatan)



7. Intimidasi, teror, cercaan, dan hinaan merupakan bentuk kekerasan ... a. Fisik b. Emosional c. Seksual d. Sosial



8. Memaksa istri untuk bekerja melebihi kapasitasnya termasuk bentuk kekerasan ... a. Fisik b. Emosional c. Sosial d. Ekonomi



9. Konflik yang tidak terkendali akan menimbulkan terjadinya … a. Kekaburan b. Integrasi



22



c. Demokrasi d. Kekerasan



10. Berikut ini yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pengaruh budaya adalah ... a. Budaya yang meyakini bahwa pria adalah superior dan wanita adalah inferior b. Penafsiran ajaran agama yang membolehkan suami menguasai istrinya c. KDRT disebabkan oleh perilaku istri d. Pemukulan terhadap istri dengan alasan diperbolehkan oleh agama



JAWABAN 1. C 2. B 3. C 4. B 5. B 6. D 7. B 8. D 9. D 10. A



23



Nawati, N., & Nurhayati, F. (2018). Dampak Kehamilan Tidak Diinginkan terhadap Perawatan Kehamilan dan Bayi (Studi Fenomenologi) di Kota Bogor. Jurnal Kesehatan, 9(1), 21. https://doi.org/10.26630/jk.v9i1.729 Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 11(1). 39-57. Sriwenda, Djudju dan dkk.2016.Modul Bahan Ajar Cetak Kebidanan.Jakarta Selatan : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan



24