Modul Pelatihan Drone PSLH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I



KATA PENGANTAR Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) menjadi bagian dari teknologi era Revolusi Industri 4.0 yang memberikan banyak manfaat di dalam pengelolaan lingkungan hidup (LH). Pemanfaatan data spasial yang berasal dari PUTA dalam lingkungan hidup sangatlah luas, diantaranya untuk penyusunan rencana pengelolaan LH, pemantauan dan pengawasan LH, serta monitoring dan evaluasi LH. Data spasial PUTA yang digunakan dalam pengelolaan LH memiliki tingkat akurasi dan presisi tinggi dengan sistem akuisisi data yang cepat sesuai kebutuhan. Dengan makin berkembangnya kebutuhan PUTA dalam pengelolaan LH, maka PSLH ITB bekerjasama dengan APDI menyelenggarakan pelatihan pemanfaatan teknologi PUTA untuk pengelolaan LH. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam memahami pengoperasian PUTA yang benar, mengolah data spasial akuisisi PUTA, serta memberikan studi kasus pemanfaatan PUTA dalam pengelolaan LH. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala PSLH ITB dan jajarannya yang selama penyusunan modul pelatihan ini banyak membantu. Semoga modul pelatihan ini bisa memberikan manfaat bagi para peserta pelatihan ini.



Bandung, 3 Pebruari 2020 Tim Penyusun Hikmat Ramdan M Akbar Marwan Hendrarto Setyadji Soni Simarmata



I



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................................. I DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. II DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................. IV DAFTAR TABEL ...................................................................................................................................... V BAB 1 PENDAHULUAN .......................................................................................................................... 1 BAB 2 REGULASI PUTA DI INDONESIA ............................................................................................... 2 2.1 REGULASI PUTA .............................................................................................................................. 2 2.2 PERIZINAN OPERASI PENERBANGAN .................................................................................................. 4 BAB 3 PANDUAN PENGOPERASIAN .................................................................................................... 8 3.1 DASAR PENGOPERASIAN DRONE........................................................................................................ 8 3.2 PERSONIL PENGOPERASIAN PUTA .................................................................................................. 10 3.2.1 Umum ................................................................................................................................... 10 3.2.2 Tanggung Jawab Pilot Jarak Jauh ........................................................................................ 10 3.2.3 Tanggung Jawab Kepala/Penanggung Jawab Operasi......................................................... 10 3.3 PROSEDUR PRA-LAPANGAN............................................................................................................. 11 3.4 PROSEDUR DI LAPANGAN ................................................................................................................ 13 3.4.1 Pemeriksaan Pra-Penerbangan ............................................................................................ 13 3.4.2 Pengarahan di Lokasi ........................................................................................................... 13 3.4.3 Pengecekan PUTA Pra-Penerbangan .................................................................................. 14 3.4.4 Prosedur Penerbangan (Simple Task) .................................................................................. 16 3.4.5 Meluncurkan Drone ............................................................................................................... 16 3.4.6 Mendaratkan Drone .............................................................................................................. 16 3.4.7 Pengecekan PUTA Pasca Penerbangan .............................................................................. 17 3.4.8 Standar Kompetensi Pilot PUTA ........................................................................................ 17 3.4.9 Perencanaan Penerbangan .................................................................................................. 20 BAB 4 KESELAMATAN DAN PENILAIAN RESIKO .............................................................................. 22 4.1 KESELAMATAN ................................................................................................................................ 22 4.1.1 RPA / PUTA (Remotely Piloted Aircraft)............................................................................... 22 4.1.2 Persiapan Pilot (Pre-Flight) ................................................................................................... 25 4.1.3 Periode Pre-Take Off ............................................................................................................ 27 4.1.4 Periode sesaat setelah take-off ............................................................................................. 28 II



4.1.5 Periode saat misi berlangsung .............................................................................................. 29 4.2 PENILAIAN RISIKO ........................................................................................................................... 29 4.2.1 Prinsip Umum........................................................................................................................ 29 4.2.2 Prinsip SORA (JARUS) ......................................................................................................... 34 BAB 5 PENYUSUNAN RENCANA TERBANG (FLIGHT PLAN) ........................................................... 36 5.1



MENGGUNAKAN DRONEDEPLOY DESKTOP.................................................................................. 36



5.2



MENGHUBUNGKAN DENGAN DRONEDEPLOY ANDROID ................................................................. 44



BAB 6 PENGOLAHAN DATA AKUSISI PUTA ...................................................................................... 48



III



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Hirarki Peraturan Pesawat udara Tanpa Awak di Indonesia ................................................. 2 Gambar 2 Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) ......................................................... 5 Gambar 3 Alur Pengajuan Izin Penerbangan PUTA ............................................................................... 6 Gambar 4 Alur Pengajuan Notam (Notice for Air Man) ........................................................................... 7 Gambar 5 Ujian Manuver ...................................................................................................................... 19 Gambar 6 CASR 107.73 ....................................................................................................................... 20 Gambar 7 Daya angkat dan durasi terbang dari PUTA ........................................................................ 23 Gambar 8 Mengendalikan drone dengan Gesture (kiri) dan Virtual Reality (kanan) ............................. 24 Gambar 9 User interface di layar smartphone pilot ............................................................................... 24 Gambar 10 Apps UAV Forecast (kiri) dan Wifi Analyzer (kanan) bermanfaat untuk pilot mengantisipasi gangguan eksternal................................................................................................................................ 26 Gambar 11 Kondisi alam....................................................................................................................... 28 Gambar 12 Periode Check List ............................................................................................................. 29 Gambar 13 Sora schematic model ........................................................................................................ 34 Gambar 14 Graphical representation of sora schematic model ............................................................ 34 Gambar 15 The SORA process ............................................................................................................ 35 Gambar 16 Alur Kerja Pengolahan Foto Udara .................................................................................... 48



IV



DAFTAR TABEL Tabel 1 Ketentuan Perizinan PUTA ........................................................................................................ 4 Tabel 2 Check List Pra Lapangan ......................................................................................................... 11 Tabel 3 Poin-Poin Pengarahan Pra-Penerbangan ................................................................................ 13 Tabel 4 Pengecekan PUTA Pra-Penerbangan ..................................................................................... 14 Tabel 5 Pre-Flight Mandatory Checklist ................................................................................................ 15 Tabel 6 Pengecekan PUTA Pasca Penerbangan ................................................................................. 17 Tabel 7 LED Blinking pattern ................................................................................................................ 25



V



BAB 1 PENDAHULUAN Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) merupakan salahsatu teknologi yang berkembang pesat seiring dengan dimasukinya era Revolusi Industri 4.0. Schwab (2016) menyebutkan bahwa PUTA atau drone merupakan salahsatu dari teknologi di era Revolusi Industri 4.0, selain teknologi lainnya, yaitu : teknologi komunikasi 5G, IoT (internet of things), digital healths, manufaktur tingkat lanjut, dan sebagainya. Teknologi PUTA yang awalnya digunakan untuk kepentingan militer, saat ini telah digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat sipil di berbagai bidang pembangunan. Dengan perkembangan rekayasa teknologi kamera dan energi baterei yang makin canggih, pemanfaatan teknologi PUTA makin luas. PUTA tidak hanya digunakan untuk rekreasi dan non komersial, tetapi telah berkembang untuk berbagai kepentingan ilmiah, komersial, sosial dan sebagainya. Tren pemanfaatan PUTA makin berkembang di era Revolusi Industri 4.0 dengan tuntutan kebutuhan data yang memiliki akurasi dan presisi tinggi, serta mutakhir. Kecanggihan teknologi PUTA dengan kemampuan menghasilkan data spasial berakurasi dan berpresisi tinggi serta akuisisi data yang cepat, menjadi jawaban atas kebutuhan data spasial yang lebih detil dan berpresisi tinggi. Dalam skala luas tertentu, data spasial PUTA menjadi substitusi dari data citra satelit dan potret udara yang akuisisi datanya jauh lebih mahal daripada akuisisi PUTA. Dengan makin pesatnya pemanfaatan drone untuk memenuhi data berbagai bidang, maka penguasaan PUTA menjadi keniscayaan yang dihadapi oleh para pihak. Untuk itulah, maka Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung (PSLH ITB) bekerjasama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyelenggarakan Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelatihan tersebut dalam tahun 2020 direncanakan akan dilaksanakan tiga kali pelatihan. Untuk mendukung pelaksanaan pelatihan tersebut, maka modul pelatihan yang berjudul Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak ini dibuat dan secara umum berisi : (a) regulasi PUTA di Indonesia; (b) panduan pengoperasian PUTA; (c) keselamatan dan penilaian resiko; (d) penyusunan rencana terbang; serta (e) pengolahan data hasil akuisi PUTA. Adapun materi untuk praktek lapangan dan studi kasus pemanfaatan PUTA akan disampaikan secara langsung saat pelatihan.



1



BAB 2 REGULASI PUTA DI INDONESIA 2.1 Regulasi PUTA



Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut ini yang secara hierarki ditunjukkan pada Gambar 1. a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia; b. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System); c. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia; d. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia;



Gambar 1 Hirarki Peraturan Pesawat udara Tanpa Awak di Indonesia Isi dari peraturan-peraturan tersebut selengkapnya dapat dilihat pada lampiran buku ini. Peraturanperaturan tersebut tidak mengatur : (a) Unmanned Aircraft System Militer; (b) Balon Udara Tanpa Awak (CASR Part 101); (c) Model / Hobby / Hobby dan Rekreasi (CASR Part 107; 107.2); dan (d) Remotely Piloted Aircraft System (diatur dalam CASR Part 21). 2



Secara umum peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh PUTA yang dikendalikan dari jarak jauh (remote controlled) oleh pilot PUTA atau mampu mengendalikan dirinya sendiri (auto controlled pilot) berdasarkan setting. Beberapa hal penting yang diatur di peraturan yaitu : 1) Pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) suatu bandar udara. 2) Sistem pesawat udara tanpa awak juga tidak boleh dioperasikan di ruang udara yang dilayani controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter. Kementerian Perhubungan dapat mengizinkan PUTA diterbangkan hingga di atas ketinggian 150 meter, tetapi operator atau pilot harus memiliki izin operasi PUTA dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab pada ruang udara terbang pesawat tersebut. Perubahan atau pembatalan rencana terbang (flight plan) drone wajib disampaikan kepada Kemenhub minimal tujuh hari kerja sebelum operasi. PUTA atau drone yang akan digunakan di ruang udara harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhu paling lambat 14 hari kerja sebelum diterbangkan. Setelah itu operator harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara operasi drone. Kemenhub atau TNI AU sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan untuk menembak langsung dan atau menyita PUTA yang dinilai membahayakan saat diterbangkan, misalnya dengan menggunakan alat drone jamming. Beberapa sanksi yang diberikan bagi pelanggar ketentuan penerbangan PUTA, yaitu : 1) Kemenhub dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kawasan itu adalah bandara, kawasan controlled airspace, dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah; 2) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat memberikan sanksi apabila PUTA dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area). Contoh kawasan terlarang adalah istana kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI; 3) Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator/pilot adalah administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. Denda administratif yang dimaksud adalah membayar antara 1.001 hingga 3.000 penalty unit, dimana 1 (satu) unit penalti senilai Rp100.000.



3



2.2 Perizinan Operasi Penerbangan Perizinan operasi penerbangan PUTA disesuaikan dengan tujuan penggunaan drone, berat, sertifikasi/registrasi dan izin operasi sebagaimana yang ditunjukkan pada Tabel 1. Tabel 1 Ketentuan Perizinan PUTA Penggunaan Drone



Berat



Sertifikasi/ Registrasi



Izin Operasi



Hobi dan Rekreasi



< 55 lbs



Tidak (tetapi harus bergabung dengan komunitas)



Tidak untuk di area uncontrolled spaces



Special Purpose Operations



Semua



Ya



Ya



Research and Development, Crew Training, Market Survey Production Flight Testing New Aircraft



= atau > 55 lbs



Ya



= atau > 55 lbs



Ya



Regulasi • Permenhub 180 Tahun 2015 • CASR 107.2 • CASR 21 • CASR 91 • Permenhub 180 Tahun 2015



Ya



• CASR 21 • CASR 91 • Permenhub 180 Tahun 2015



Ya



• CASR 21 • CASR 91 • Permenhub 180 Tahun 2015



Di dalam pengajuan perizinan operasi penerbangan PUTA, perlu diinformasikan data berikut ini : 1. Nama dan kontak operator 2. Spesifikasi teknis wahana 3. Spesifikasi teknis sistim pengendali jarak jauh 4. Maksud dan tujuan pengoperasian 5. Rencana penerbangan a) Identifikasi pesawat



g)



Tempat/titik pendaratan



b) Jenis pengoperasian



h)



Tempat/titik alternative pendaratan



c) Peralatan yang dibawa



i)



Perkiraan waktu operasi



d) Tempat/titik lepas landas



j)



Ketahanan battery/bahan bakar



e) Rute penerbangan



k)



Jangkauan jelajah/radius



f)



l)



Area maneuver pengoperasian



Rencana ketinggian



6. Prosedur pengoperasian 7. Prosedur Darurat yg meliputi: a) Kegagalan komunikasi antara operator dan pemandu lalu lintas udara dana tau pemandu komunikasi penerbangan. b) Kegagalan komunikasi antara sistim pengendali jarak jauh dengan wahana 4



8.



Kompetensi dan pengalaman (jam terbang/catatan) pilot



9.



Surat rekomendasi dari institusi yang berwewenang.



10. Surat izin dari institusi yg berwenang di wilayah yg di potret, difilmkan atau dipetakan (berkaitan dengan security clearance). 11. Dokumen asuransi kerugian termasuk kerugian pihak ketiga. Pengajuan izin penerbangan PUTA dapat ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau TNI. Perizinan ke Dirjen Perhubungan Udara dilakukan untuk izin penerbangan di wilayah udara : KKOP, controlled airspace dan uncontrolled airspace lebih dari 150 m. Adapun izin penerbangan PUTA ke TNI apabila penerbangan dilakukan di wilayah udara yang termasuk kawasan prohibited dan restricted area. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan yang terdiri dari : a) Kawasan pendaratan dan lepas landas b) Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan c) Kawasan dibawah permukaan transisi d) Kawasan dibawah permukaan horizontal-dalam e) Kawasan dibawah permukaan kerucut dan f) Kawasan dibawah permukaan horizontal-luar



Gambar 2 Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)



5



Gambar 3 Alur Pengajuan Izin Penerbangan PUTA



6



Gambar 4 Alur Pengajuan Notam (Notice for Air Man)



7



BAB 3 PANDUAN PENGOPERASIAN 3.1 Dasar Pengoperasian Drone Menggunakan dan menerbangkan drone mencakup beberapa pengetahuan teknis dan teknologi pesawat, teknis udara dan pengetahuan keselamatan dan etika. Sebagai panduan pengoperasian ditentukan dari referensi ICAO mengenai RPAS Manual khususnya petunjuk peraturan mengenai CASR 107 (mengenai Civil Aviation Safety Regulation) untuk PUTA; juga merujuk pada guideline JARUS mengenai SORA (Specific Operation Risk Assessment) dimana setiap skenario penerbangan mempunya resiko berbeda sehingga setiap penerbangan perlu diuji penilaian resikonya berdasarkan lokasi/wilayah udara, waktu penerbangan, wahana yang dipakai serta kompetensi pilot yang layak mendukung operasi yang direncanakan. Dalam hal ini penerbangan PUTA harus memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan, bertanggung-jawab dan bermartabat, sehingga safety culture menjadi nilai etika para pilot drone (PUTA). Beberapa komponen penting dalam pengoperasian PUTA, yaitu : hardware (perangkat keras), software (perangkat lunak), environment (lingkungan sekitar), human-ware (meliputi operator dan perangkat lain yang menyertai). Hal-hal penting menyangkut pengoperasian PUTA, diantaranya adalah : a)



Baterai / Bahan bakar Baterai perlu dirawat karena harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Drone tidak boleh diterbangkan melebihi batas yang sudah ditentukan. Jika tidak, baterai bisa mengembang dan rusak. Jika lama tidak digunakan, sisakan kapasitas baterai kira-kira 50 persen. Jika sering digunakan, sisakan baterai sekitar 30 persen. Diyakinkan kondisi baik untuk casing/proteksi battery adalah merupakan pelindung saat penyimpanan, pemakaian/perlakuan dan saat terjadi dampak jatuh/benturan. Untuk bahan bakar juga merupakan potensi bahaya untuk model airplane dimana penyimpan bahan bakar dan sistem bahan bakar dalam kondisi aman.



b)



Fisik PUTA Memeriksa baling-baling secara berkala, apakah ada yang retak. Memeriksa frame secara berkala, apakah ada yang patah atau bengkok. Jika ada, harus segera diperbaiki. Menjaga kebersihan motor pesawat agar baling-baling dapat berputar dengan baik. Dalam beberapa standar ditentukan mengenai keseimbangan (CoG) dimana disain drone ditentukan secara spesifik dan modifikasi atau perlakuan yang merubah fisik/struktur harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten.



c) Keselamatan/Keamanan PUTA 8



Perhatikan komponen bergerak terutama baling-baling dan bagian tajam sehingga harus diwaspadai penanganan dan jarak dari orang sekitar / asset pada lingkungan sekitar. Dalam evaluasi dunia penerbangan, perhitungan dampak tumbukan bobot sekitar 2-7 kg dapat mengakibatkan kerusakan atau luka ringan, luka parah bahkan fatality sehingga keselamatan/keamanan diperhitungkan mengenai bobot terhadap resiko tumbukan darat dalam skenario penerbangannya. Faktor keamanan penerbangan prinsipnya adalah menghindari dari kondisi out-of control (pesawat lepas control) dimana prinsip terbagi 2 bagian yaitu resiko diudara (cuaca, visibility, kondisi mekanis di udara, dll) dan resiko darat (terhadap dampak di darat terhadap manusia, asset, bangunan dan lingkungan) d) Angin / Kondisi Cuaca Sebelum dan saat melakukan penerbangan pilot/operator harus mampu membaca arah dan kecepatan angin yang bisa memengaruhi penerbangan yang direncanakan sebelumnya. Kecepatan angina dan kondisi cuaca bias menentukan batasan perencanaan penerbangan dan sebelum melakukan penerbangan harus didapat data visual cuaca sekitar juga prediksi cuaca dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. e) Operator yang kompeten Tentu saja yang tidak kalah penting adalah operator (pilot) harus terlatih. Minimum telah memiliki kemampuan dasar aeromodelling / multirotor, memahamu petunjuk operasi drone yang akan diterbangkan serta mengerti prosedur dan mengikutinya agar operasi penerbangan sesuai rencana tanpa kendala. f) Teknologi (Software/Hardware) Drone dengan fitur-fitur keamanan, telemetri, komunikasi kontrol, deteksi dan menghidar, geofencing, auto-pilot, proximity warning dan juga prosesor flight control harus dipahami untuk penggunaan dan di-setting sebelum terbang sebagai jaminan pengendalian dan resiko di udara. g) Kondisi Lingkungan dan Sosial Kondisi tertentu yang harus disikapi dengan tepat sebagai contoh; kecenderungan keingintauan orang dan anak-anak sekitar untuk mendekat/melihat pilot saat bertugas dan mengajak bicara yang merupakan gangguan yang harus diantisipasi sebelumnya. Kawasan privasi, instalasi negara, kondisi social, kegiatan politik dan keamanan kawasan penting dilakukan secara informatif, komunikatif dalam menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan penerbangan yang legal. Dalam kondisi darurat seperti kondisi kebakaran/pasca bencana, kecuali telah diminta bantuannya operasi penerbangan baru bisa dan boleh; tanpa mengganggu proses pemadaman kebakaran atau kegiatan pengendalian bencana. Dalam hal ini pimpinan operasi pemadaman/kondisi bencana menyatakan



9



aman/diperbolehkan terbang. Kondisi lainnya seperti bencana, kecelakaan, dan kejadian kriminalitas. 3.2 Personil Pengoperasian PUTA 3.2.1 Umum a) Pilot Drone komersial sangat disarankan memegang Sertifikat Operator Pesawat (APDI) atau



Sertifikat Operator yang diakui oleh APDI atau Departemen Perhubungan Udara Indonesia atau Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara Angkata Udara Republik Indonesia (DISPOTDIRGA) b) Panduan Operasi PESAWAT PILOT DRONE dan Panduan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor



78 Tahun 2017 atau yang terbaru tentang Penggunaan Drone adalah dokumen resmi untuk operasi PESAWAT. c) Seluruh pilot jarak jauh wajib memiliki pemahaman penuh terhadap Panduan Peraturan Menteri



Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 atau yang terbaru tentang Penggunaan Drone, dan Panduan Operasi PESAWAT DRONE/UAV. d) Hanya pilot jarak jauh yang bersertifikat APDI atau Sertifikat Operator yang diakui oleh APDI atau



Departemen Perhubungan Udara atau Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara TNI Angkatan Udara Republik Indonesia (DISPOTDIRGA) atau yang setingkat yang memenuhi syarat untuk menerbangkan PESAWAT. 3.2.2 Tanggung Jawab Pilot Jarak Jauh a.) Sebelum dan saat melakukan penerbangan, pastikan sesuai otorisasi dan perizinan, untuk



penerbangan tanpa perizinan jika dirasa ada kondisi ragu-ragu atau tidak pasti, tanyakan pada KEMENHUB / AIRNAV / LANUD atau pengelola /pihak keamanan setempat. b.) Melaksanakan penerbangan sesuai rencana dengan dimulai dengan briefing terhadap kru yang



terlibat atau pihak public/masyarakat disekitar area operasi. Menjelaskan maksud dan tujuan, lintasan penerbangan serta kondisi-kondisi penerbangan mulai take-of dan landing serta kondisikondisi darurat. c.) Mengikuti prosedur operasi yang telah dibuat



3.2.3 Tanggung Jawab Kepala/Penanggung Jawab Operasi a) Memastikan semua pilot jarak jauh (RP) telah bersertifikat APDI/DISPOTDIRGA atau setingkat dan



kompeten untuk menerbangkan PESAWAT. Untuk operasi ruang udara tertentu harus memiliki Lisensi (Surat Persetujuan Operasi) dari DGCA (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) sebagai AdHoc (DKPPU, DNP/LPPNPI) dalam persetujuan pengoperasian penerbangan. b) Menjaga Panduan Operasi tetap valid sesuai dengan skenario penerbangan yang akan dilakukan 10



c) Memiliki dan memelihara catatan teknis perangkat seperti, manual pengoperasian pesawat, upgrade



software dan firmware, dan catatan pemeliharaan. d) Bertanggung jawab atas kegiatan selama operasi dan dampak yang timbul dari operasi



penerbangan. 3.3 Prosedur Pra-Lapangan a.) Melihat prakiraan cuaca. PESAWAT tidak boleh dioperasikan saat kecepatan angin di atas 25km/jam



(13,5 KT atau 7 m/detik) atau saat sedang hujan. Lihat aplikasi cuaca atau www.bmkg.go.id b.) Gunakan Aplikasi UAV FORECAST dan FLIGHTRADAR24 (berbayar) untuk melihat kondisi cuaca



dan penerbangan di seputaran geografis anda. c.)



Memeriksa lokasi dan jarak kedekatan dengan bandara, daerah terlarang atau bahaya lainnya (15 km dari radius ujung landasan merupakan daerah KKOP).



d.) Memeriksa NOTAM untuk melihat larangan atau aktivitas terbaru di sekitar lokasi dan berkoordinasi



selama pelaksanaan kegiatan penerbangan. e.) Menggunakan sambungan WiFi pada tablet untuk memperbesar gambar daerah yang akan dilintasi.



Ini akan membantu Anda untuk membiasakan diri dengan daerah serta cache peta untuk penerbangan. Hal ini dapat dilakukan saat berada di lapangan jika Anda memiliki sambungan internet. Untuk melakukannya: •



Sambungkan Tablet PC Anda, atau komputer lapangan dengan WiFi di kantor







Arahkan pada daerah yang akan dikerjakan dan perbesar gambar hingga Anda dapat melihat peta latar belakang dengan jelas.







Beralihlah antara 3 jenis peta pada pojok kanan atas karena jenis peta yang berbeda bekerja lebih baik pada daerah yang berbeda pula.







Rencana penerbangan dapat dibuat dan di-ekspor/disimpan ke dalam USB/HD drive. Rencana penerbangan yang telah disimpan dapat di-impor saat di lapangan.



f.)



Ikuti langkah-langkah dalam Checklist Pra-Lapangan berikut sebelum keberangkatan ke daerah penerbangan.



g.) NOL Alkohol atau dalam pengaruh obat-obatan, makanan/minuman yang mengganggu konsentrasi



dan kesehatan dalam melakukan penerbang Tabel 2 Check List Pra Lapangan Langkah 1: Pemeriksaan PUTA dan Aksesori a. Apakah semua baterai pesawat, kamera, monitor/smartphone, remote-control sudah terisi penuh?



11







b. Apakah jendela auto-update sudah di-nonaktifkan pada aplikasi ?







c. Apakah lokasi penerbangan dan peta/gambar lokasi alternatif sudah di-cache? Tanpa







akses Internet, peta/gambar lokasi tidak dapat dimuat di lapangan. d. Apakah charger baterai, invertor dan kabel ada di dalam kotak PESAWAT?







e. Apakah spare-part, memori dan battery cadangan tersedia cukup?







f.







Apakah payload sudah selaras dengan CoG yang di syaratkan? Langkah 2: Memeriksa Peta dan Grafik



a. Tablet dengan aplikasi terkait PESAWAT dapat diakses dan versi aplikasi penerbangan







terbaru sudah terpenuhi? b. Apakah kondisi metrologi dan NOTAM sudah diperiksa?







c. Apakah sudah memahami Panduan Operasi dan Troublesooting.







d. Sertifikat Kompetensi atau pemahaman mendalam pengoperasian







e. Memahami aturan ruang udara yang terlihat sebagai Geofencing and batas-batas wilayah







terbang yang diperbolehkan. Langkah 3: Panduan Pengguna dan Radio a. Apakah baterai radio sudah terisi penuh?







b. Apakah frekuensi radio terkait operasi sudah diperoleh dan lapakah sudah lakukan radio-







check? c. Langkah 4: Rencana Penerbangan d. Memeriksa rencana penerbangan untuk lokasi yang dituju dan lokasi alternatif, dan sudah







melakukan briefing kepada tim yang terlibat? e. Apakah izin pemilik lahan sudah diperoleh?







Langkah 5: Emergency dan Otorisasi a. Memeriksa rencana penerbangan untuk lokasi yang dituju dan lokasi alternative (terutama







landing alternative jika posisi pilot berpindah). b. Memastikan Home-Point ter-konfirmasi dan re-konfirmasi jika posisi pilot berpindah untuk







set-up home-point. c. Apakah Anda memiliki laptop atau tablet aplikasi monitoring/prediksi cuaca ?







d. Apakah Anda sudah mendapatkan otorisasi penerbangan dari pihak terkait ?







12



3.4 Prosedur di Lapangan 3.4.1 Pemeriksaan Pra-Penerbangan Pemeriksanaan pra-penerbangan harus dilakukan terhadap hal-hal penting berikut ini : a) Ketinggian kurang dari 120 m (400 kaki) b) Lokasi penerbangan lebih dari 5,5 km dari lapangan terbang terdekat c) Lebih dari 30 m jauh orang yang tidak terkait dengan penerbangan d) Tidak terbang melintasi daerah tidak padat penduduk e) Persetujuan dari AIRNAV/LANUD diperlukan untuk terbang di wilayah udara yang dikendalikan, daerah terlarang atau daerah yang dibatasi. f) Pilih lokasi untuk lepas landas dan mendarat. Lokasi ini setidaknya harus memiliki radius 30m tanpa gangguan. g) Saat angin kencang menungkinkan lebih banyak ruang downwind untuk mendarat h) Saat angin sedikit kencang kita perlu sedikit lebih banyak ruang di arah lepas landas. i)



Mengadakan Checklist Pra-Penerbangan (Tabel 2).



3.4.2 Pengarahan di Lokasi Pengarahan berikut diberikan oleh penanggung jawab operasi penerbangan / pilot utama kepada seluruh tim/kru yang terlibat termasuk pengamat penerbangan (observer) sebagaimana disajikan pada Tabel 3. Tabel 3 Poin-Poin Pengarahan Pra-Penerbangan Tinjauan misi seperti yang direncanakan dengan menyampaikan semua resiko penerbangan







dan prosedur yang ditetapkan. Membagi peranan dan menyampaikan semua tugas kepada tim/kru yang terlibat. Dan







meyakinkan skenario penerbangan sesuai rencana dan dipahami tim / kru dengan baik. Bertanggung jawab terhadap apa yang mungkin terjadi dan identifikasi bahaya terkait







dengan misi termasuk tindakan terencana Memberi instruksi langsung terhadap tim/kru dan berada dilokasi selama penerbangan.







Identifikasi daerah pendaratan alternatif jika kondisi lokasi terbatas / sempit.







Mencatat setiap kondisi penerbangan.







Jika terjadi deviasi ataupun dampak penerbangan harus melakukan pencatatan dan







bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang terjadi



13



3.4.3 Pengecekan PUTA Pra-Penerbangan Kondisi PUTA sebelum pra-penerbangan perlu dilakukan pengecekan, sebagaimana disajikan pada Tabel 4. Tabel 4 Pengecekan PUTA Pra-Penerbangan Langkah 1: Melakukan Pemeriksaan Umum (Amati Secara Visual Kerusakan Atau Keusangan Drone) Periksa retakan di badan busa dan sayap atau kerusakan lain. Pastikan motor, gimbal dan aileron tidak rusak, kotor dan bekerja halus Pastikan kabel daya baterai terisolasi dengan baik dan tidak rusak. Pastikan peralatan utama terpasang dengan baik pada badan pesawat dan dengan benar pada tempatnya. Langkah 2: Memeriksa Instalasi Baling-Baling Kondisi sesuai disain, utuh, lengkap dan tidak bengkok ataupun patah Pemasangan dilakukan dengan alat yang benar dan yakin kencang Pastikan baling-baling berputar halus sesuai orientasi CW atau CWC Langkah 3: Pasang Kamera, Baterai dan Kartu SD Pastikan baterai kamera dan kartu SD tepasang dengan baik. Pastikan kamera pada pesawat dengan benar dan aman Langkah 4: Pasang dan Sambungkan Baterai Indikator telah di charge penuh, kondisi normal Terpasang dengan benar, sistim pengunci/strap/kabel kondisi baik Pastikan kondisi battery baik secara besaran pengukuran daya dan bentuk fisik tanpa cacat – perhatikan indicator status battery Langkah 5: Aktivasi Main Controller dan Interkonesinya Periksa levers dan switch pada kondisi normal start Indikator telemetri terbaca normal sebagai konfirmasi binding Normal Indikator orientasi, posisi pesawat, ketinggian dan lainnya sesuai Indikator Memori, Battery dan bacaan layar dan indicator ‘ready to fly’ Langkah 6: Status Payload (kamera, sprayer, launcher, etc) Payload sesuai pemasangan dan fungsi dan sesuai instruksi control Payload sesuai terpasang / tergantung dengan benar Payload sesuai toleransi sumbu pusat titik berat (CoG) Langkah 7 : Mencatat Semua Hasil Pengecekan pada Formulir Tabel 5



14



□ □ □ □



□ □ □ □ □ □ □ □



□ □ □ □ □ □ □



Tabel 5 Pre-Flight Mandatory Checklist



15



3.4.4 Prosedur Penerbangan (Simple Task) Beberapa hal penting dalam prosedur penerbangan PUTA diantaranya adalah : a) Penilaian lingkungan sebelum terbang b) Penanggulangan terhadap halangan c) Pemasangan peralatan dan start-up power/engine dengan baik d) Battery/fuel sesuai rencana terbang e) Hovering check dan telemetry status normal f)



Posisi take off sesuai rencana



g) Pencatatan waktu, kondisi power dan monitor indikasi sisa waktu terbang h) Pencatatan check-point sesuai misi yang dilakukan i)



Monitoring terhadap jalur pendaratan yang aman dan sesuai rencana atau back-up plan (alternative landing)



3.4.5 Meluncurkan Drone a) Nyalakan remote control dan letakkan remote control pada kondisi aman (tidak tergantung atau



kondisi diam) kemudian Nyalakan drone dan letakkan pada landing-pad dimana posisi take-off direncanakan. b) Tunggu aplikasi menampilkan “GO” pada tampilan LED, artinya pesawat siap untuk take-off , dan



kondisi semua Normal (GPS-Mode) Jika menggunakan Multirotor. •



Mulai arming drone dan periksa apakah baling-baling berputar normal, jika berputar normal lanjutkan throttle up hingga ketinggian 1m dan periksa pergerakan dalam mode GPS bekerja dengan baik.







Memberikan instruksi gerakan dari remote controller dan periksa orientasi, telemetry dan gerakan sesuai perintah.



Jika menggunakan Fixed-Wing. •



Untuk melihat kesiapan pesawat dengan mulai arming drone dengan posisi terpegang untuk memastikan baling-baling berputar normal, begitu juga gerakan aileron telah sinkron.







Kemudian lakukan lepas landas harus dilakukan pada saat berangin tanpa halangan sepanjang 40 m, kemudian pesawat akan berbelok ke kiri dan terus terbang naik hingga 75m lalu berputar. Atau drone harus dilontarkan dengan kekuatan yang cukup besar. Pesawat harus dilontarkan dengan sudut kurang lebih 10 derajat dari tanah.



3.4.6 Mendaratkan Drone Jika menggungakan Multirotor. • Pendaratan dilakukan secara aman dengan menerbangkan pesawat lebih tinggi dari bangunan 16



tertinggi dan mengarahkan drone tetap diatas landing-pad dan kemudian turu perlahan hingga touchdown dan dis-arming remote controller. Jika menggungakan Fixed-wing. • Saat pendaratan dimulai (baik secara manual atau otomatis setelah 2 menit berputar-putar di sekitar waypoint awal), motor pesawat akan mati dan meluncur turun ke tanah dengan mengitari waypoint awal. Setelah touch-down, pesawat akan secara otomatis kembali pada mode idle setelah mati beberapa detik kemudian. 3.4.7 Pengecekan PUTA Pasca Penerbangan Kondisi PUTA sebelum paca-penerbangan perlu dilakukan pengecekan, sebagaimana disajikan pada Tabel 6. Tabel 6 Pengecekan PUTA Pasca Penerbangan Langkah 1: Pengisian Log-book/Mission Report Jelaskan kondisi penerbangan, insiden atau kecelakaan yang terjadi (jika ada) Isilah formulir Pemberitahuan Kecelakaan atau Insiden Penerbangan Langkah 2: Ulangi pemeriksaan umum setelah penerbangan Periksa retakan di badan busa dan sayap atau kerusakan lain.







Pastikan motor, gimbal, aileron tidak rusak, kotor dan bekerja halus







Pastikan kabel daya baterai terisolasi dengan baik dan tidak rusak.







Pastikan peralatan utama terpasang dengan baik pada badan pesawat dan dengan benar pada







tempatnya. Rapikan pesawat dan aksesori dan cek apakah ada yang hilang.







Isi formulir Log Penerbangan Pesawat dan Catatan Pemeliharaan..







Langkah 3: Pengambilan Data Penerbangan Unduh foto dan flight log penerbangan







Isi log-book pasca penerbangan







Laporkan operasi kegiatan







3.4.8



Standar Kompetensi Pilot PUTA



3.4.8.1 Kemampuan Dasar Pilot PUTA Pengetahuan dasar: a) Dasar-dasar multirotor: keunggulan komparatif konfigurasi quad, hexa, octo; coaxial hexa dan coaxial



octo. 17



b) Pengetahuan Frekuensi dan Gelombang Radio termasuk interferensi c) Pengetahuan Meteorologi dan Medan Magnet d) Pengetahuan dasar penggunaan batre lithium polimer e) Pengetahuan dasar menggunakan transmitter radio (penggunaan/ switch assignment, channel



reverse, failsafe, dan expo) f) Penggunaan telemetri (Altitude, Orientasi, Distance) g) Emergency warning (Connection broken, Control Lost) h) Collision Avoidance Rule i) Dasar-dasar pengetahuan aeronautical yang relevan, misal wind vortex j) Prinsip-prinsip penggunaan failsafe



Pemahaman mengenai komponen dasar (tujuan membantu mengidentifikasi kerusakan): a) Motor b) ESC c) IMU d) Brushless Gimbal e) GPS Receiver f) Kompas g) Frame h) Propeller



Setting software secara umum a) Failsafe / RTH setting b) Gain Setting atau PID tuning c) Height Limit d) Battery Limit before returning to home e) Kalibrasi IMU



Regulasi, Etika and Ruang Udara a) Peraturan Menteri (PM 163-2015, PM 180-2015, PM 47-2015, PM 78-2016) b) Visi dan Misi APDI bagi Pilot Drone anggota APDI c) Ruang Udara (Restricted, Prohibited, Controlled Airspace termasuk KKOP and Un-Controlled



Airspace) d) Pre-flight mandatory check



18



Test Sertifikasi kemampuan dasar a) Meliputi materi Aspek Keamanan Pengoperasian dan Etika b) Lulus test tulis dengan skor minimum 80% c) Melakukan peragaan Pre-flight checklis dan mengoperasikan penerbangan simple task dengan benar. d) Melakukan ujian manuver (Gambar 5)



Gambar 5 Ujian Manuver 3.4.8.2 Kemampuan Lanjut (Advance) Kemampuan lanjut yang harus dimiliki oleh seorang pilot adalah sebagai berikut : a)



Memiliki dasar pengetahuan mengenai Penerbangan (Aeronautical Knowledges) sesuai dengan CASR 107.73 pada peraturan Kemenhub No 163 (23 Oktober 2015).



b)



Mampu membuat prosedur terbang sesuai dengan template dari DGCA.



c)



Mampu melakukan Safety Assessment dalam implementasi menurunkan resiko operasi penerbangan menjadi level aman (LOW)



19



Gambar 6 CASR 107.73 3.4.9 Perencanaan Penerbangan General Flight Plan •



Tentukan Skenario terbang, sehingga mengetahui: o



Lama penerbangan, battery/fuel yang diperlukan



o



Peta penerbangan dan batas rencana



o



Ketinggian penerbangan



o



Kecepatan pesawat



o



Lokasi Take-off dan Landing beserta prosedur pendaratan



o



Back-up plan, Alternate landing / Perpindahan lokasi Remote



o



Emergency landing, Mengevaluasi sepanjang jalur penerbangan dinyatakan aman sewaktuwaktu dilakukan quick-landing / spot-landing.



o



Untuk kondisi penerbangan di congested area dilakukan penerbangan VLOS – sehingga posisi kendali bebas dari halangan pandangan dan obstruction signal radio C2. 20



Auto Pilot/Pre-programmed mission •



Perencanaan terbang menggunakan aplikasi sudah biasa digunakan misalnya mengunakan DroneDeploy, Pix4D, DJI Go4 ataupun Ground Station Pro, dll. Fitur-fitur aplikasi disarankan menyesuaikan pesawat pabrikan yang sesuai; sebab beda pabrikan pesawat juga beda aplikasi autopilotnya sehingga gunakan sesuai brand dan compatibility.



Specific Flight Mode (increased risk task) •



Penerbangan tingkat lanjut dangan kondisi spesifik seperti: o



Penerbangan dari kapal bergerak



o



Kegiatan Inspeksi (tower, kabel transmisi, instalasi pipa gas, inspeksi struktur bangunan, inspeksi ruang terbatas, dll)



o



Penerbangan multiple Take-off – Landing



o



Penerbangan Penebaran benih, Penyemprot cairan, dll.



• Ditentukan spesifik case by case dengan evaluasi tambahan mengenai: o



Jalur Terbang (flight paths)



o



Resiko Udara (Air Risk)



o



Resiko Darat (Ground Risk)



o



Mitigasi Resiko (Risk Mitigation)



21



BAB 4 Keselamatan dan Penilaian Resiko 4.1 Keselamatan Di dalam pengoperasian PUTA selain membutuhkan pengetahuan pengoperasian dan pengendalian wahana, setiap Pilot in Command (PIC) harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang aspek keselamatan penggunaan PUTA. Keselamatan dalam pengoperasian PUTA ditujukan untuk menjaga setiap pilot drone, PUTA dan lingkungan dimana PUTA dioperasikan dalam keadaan baik dan selamat. Tindakan menjaga keselamatan dapat berupa upaya pencegahan sebelum melakukan misi atau tindakan pemulihan saat terjadi ketidaknormalan misi penerbangan yang sedang berlangsung. Cakupan keselamatan juga mencakup upaya mencegah hal yang tidak diinginkan dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan masih berada di bawah rentang kendali dari pilot, yaitu PUTA dan pilot itu sendiri. Adapun kegiatan pencegahan terhadap faktor eskternal yang berkaitan dengan kejadian atau fenomena di luar kendala seperti fenomena alam (cuaca, kondisi topografis, bencana alam dan sebagainya), hanya dapat dilakukan sebatas melakukan tindakan antipasi. Tindakan antisipasi ini dilakukan untuk meminimalkan resiko atau kerugian yang akan terjadi. Berikut ini diuraikan hal-hal yang terkait dengan keselamatan PUTA. 4.1.1 Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) Mengenali wahana PUTA yang akan dikendalikan dan dioperasikan merupakan hal penting yang dilakukan pertama kali oleh seorang Pilot. Pengenalan ini mencakup : •



Daya jelajah wahana. Daya jelajah wahana tergantung dari (a) kapasitas batere. Lazimnya dituliskan di dalam spesifikasi dalam satuan mAh (mili ampere hour). Angka yang tertera pada spesifikasi batere menunjukan jumlah arus listrik yang dikeluarkan selama satu jam. Namun bagi Pilot praktisi, hal yang perlu diketahui adalah berapa menit durasi terbang wahana tersebut dalam beban normal dan angin normal (di bawah 7m/s atau 25km/jam)? Sebagai contoh, sebuah DJI Mavic Pro mampu terbang selama 25 menit dengan menggunakan batere yang 100% terisi.







Daya jelajah wahana juga tergantung dari (b) kekuatan output dari pengendali wahana (remote). Satuannya yang lazim dipakai adalah dalam dBm (decibel meter) maupun dalam W (watt). Misalnya sebuah DJI Phantom 3 memiliki kekuatan output sebesar 0.380W. Kekuatan control sebesar ini mampu berkomunikasi dengan wahana hingga jarak 1km. Bandingkan jika pengoperasian wahana hanya dilakukan melalui Apps yang diinstalasi di dalam sebuah Smartphone. Output smartphone yang relative kecil hanya mampu mengendalikan drone sejauh 20m.







Apa yang akan terjadi jika sebuah wahana diperkirakan dapat melakukan misi sejauh 100m namun 22



dalam waktu singkat, Pilot kehilangan kendali atas wahana akibat keterbatasan output power dari peralatan pengendali (remote control)? •



Temu kenali juga daya usung dari tiap tiap type drone jika ternyata payload (istilah untuk beban yang dibawa oleh sebuah wahana) yang akan dibawa merupakan benda selain camera bawaannya.



Gambar 7 Daya angkat dan durasi terbang dari PUTA Misi penerbangan PUTA dapat melibatkan payload seperti kamera DSLR, kamera IR, FLIR, bahkan pengiriman barang seperti yang diuji coba oleh Amazon.com atau yang akan dilakukan oleh perusahaan e-commerce local dalam waktu dekat. Hal yang akan terpengaruh dari pengusungan payload ini adalah semakin singkatnya waktu terbang serta titik berat yang berpindah/berubah sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan kerja dari masing masing baling baling. Pastikan titik berat payload berada seseimbang mungkin bagi seluruh baling baling. Cara mengendalikan Wahana Merupakan pengetahuan selanjutnya yang harus dipahami oleh Pilot. Yang dimaksud di sini adalah apakah pengendalian PUTA dilakukan dengan (a) Menggunakan remote control – seperti yang dideskripsikan di atas atau (b) Pre-programm menentukan waypoint di dalam sebuah software Ground Control, yang kemudian



23



perintah tersebut diunggah ke flight controller di wahana, (c) Gesture ataupun dengan menggunakan cara lain misalnya menggunakan (d) Virtual Reality.



Gambar 8 Mengendalikan drone dengan Gesture (kiri) dan Virtual Reality (kanan) • Menentukan fungsi joystick kiri dan kanan dari remote control juga ada beberapa jenis misalnya Japan



(type 1), American (type 2) dst. • Kenali betul karakteristik drone jika dikendalikan dengan beragam remote seperti yang disebutkan di



atas. Antisipasi gerakan drone apa yang dihasilkan dari macam macam remote ini. Indikator penting dari Wahana Tiap tiap wahana didesain untuk berkomunikasi dengan Pilot mengenai statusnya. Jika menggunakan layar smartphone untuk membaca telemetri dari PUTA , maka pilot dapat dengan mudah memahami status dari PUTA terkait kapasitas baterenya, kondisi akurasi kompasnya, serta indikator lainnya.



Gambar 9 User interface di layar smartphone pilot Pilot disarankan untuk membuka manual book dari wahana dan melihat indikator apa yang ditunjukan 24



oleh kombinasi lampu LED yang ada di tubuh wahana. Dengan demikian, Pilot memiliki status pembanding dengan apa yang dilihat di layar. Selalu ada kemungkinan status wahana tidak dikirimkan secara akurat ke layar smartphone. Tabel 7 LED Blinking pattern



Sebagai contoh, lampu LED berkedip kuning cepat menandakan hilangnya komunikasi antara remote control dengan wahana, atau lampu LED menyala merah konstan mengindikasikan kerusakan serius dari wahana. Hal mana tidak akan dapat dilihat dari layar smartphone Pilot. 4.1.2 Persiapan Pilot (Pre-Flight) • Sebagai seorang Pilot PUTA , perencanaan misi penting untuk dilakukan sebelum misi dijalankan.



Perencanaan dan antipisasi keselamatan dilakukan di beberapa fase/periode sebagaimana diilustrasikan di Gambar 12 Periode Check List. • Periode H-x (beberapa hari) sebelum misi Beberapa hari sebelum misi dilakukan, Pilot sudah dapat



melakukan antisipasi dan pengumpulan informasi Periksa kondisi cuaca Apps UAV Forecast (lihat di PlayStore) dapat menunjukan indicator lainnya seperti K-Factor, visibility dan perkiraan jumlah satelit yang dapat dibaca oleh PUTA . Ingat, dibutuhkan minimal sinyal dari 7 satelit GPS yang berbeda untuk memperoleh akurasi 7: Risiko ekstrim



Konsekuensi



– Dibutuhkan rincian rencana penanganan



Manusia 6,7: Risiko tinggi – Membutuhkan perhatian manajemen senior dan rencana penanganan yang tepat 4,5: Risiko sedang – Perhatian tingkat manajer dan pengawasan yang tepat



Cedera atau luka ringan yang tidak memerlukan perawatan medis.



Cedera Ringan atau Kasus Pertolongan Pertama.



Tinjauan internal



Pengamatan cermat oleh komite internal atau internal audit untuk mencegah perluasan dampak.



Penundaan kecil, hanya ketidaknyamanan internal.



Dapat mengancam elemen fungsi layanan pengiriman.



Reputasi



Dampak Organisasi/ Klien



1 dari 10



Kemungkin an



1 dari 10 – 100



Mungkin terjadi suatu saat di measa depan



1 dari 1000 – 10000



Dapat terjadi namun dianggap jarang atau diragukan



1 dari 10000 100000



Dapat terjadi pada situasi luar biasa



< 1 dari 100000



Hanya dapat terjadi dalam kondisi tertentu dan situasi luar biasa



Beberapa cedera yang mengancam nyawa. Kurang dari 10 kematian.



Terjadi dampak kematian manusia secara massal



Pengamatan cermat terhadap ketegangan publik, politik, dan media. Mis: penyelidikan, berita utama halaman depan, TV, dll.



Penyelidikan pemerintah atau Komisi Penyelidikan atau media nasional yang merugikan yang berlebihan selama 1 minggu.



Penyelidikan pemerintah dan paparan internasional buruk yang sedang berlangsung Mengancam kelangsungan keberadaan PTTA



Kerugian besar atas informasi penting. Gangguan terhadap satu atau lebih Grup hingga 3 bulan. Beberapa tujuan besar tidak tercapai.



Kerugian permanen atas informasi penting, gangguan besar pada PTTA atau intervensi eksternal selama lebih dari 3 bulan. Mengancam keberadaan suatu Grup pada . Tujuan besar tidak tercapai



Kecil



Sedang



Besar



Parah



Bencana



0



1



2



3



4



5



(5)



5



6



7



8



9



10



Kemungkinan Besar



(4)



4



5



6



7



8



9



Mungkin



(3)



3



4



5



6



7



8



Tidak mungkin



(2)



2



3



4



5



6



7



Jarang



(1)



1



2



3



4



5



6



Sangat Jarang



(0)



0



1



2



3



4



5



Diharapkan terjadi dalam banyak situasi



1 dari 100 – 1000



Diperlukan tindakan perbaikan besar dengan gangguan pada Grup hingga 1 Tujuan bisnis tertunda. bulan. Beberapa Mudah diperbaiki, tujuan bisnis tidak beberapa dampak tercapai. pada pemangku kepentingan eksternal.



Cedera yang mengancam nyawa atau beberapa cedera serius yang menyebabkan rawat inap.



Tidak signifikan



Historis



Kemungkinan akan terjadi



Cedera serius yang menyebabkan rawat inap atau beberapa kasus perawatan medis. Pengamatan cermat oleh komite eksternal atau Auditor Umum Kantor, dsb.



Hampir Pasti



31



A3.2 Lembar Kerja Alat Penilaian Risiko Pertimbangan



Kemungkinan Dampak terhadap Risiko



Keparahan (0



Kemungkinan



sampai 5)



(0 sampai 5)



1



1



1



2



1



3



1



1



1



3



1



1



1



1



1



1



1



1



Kemungkinan Matahari Rendah, cahaya memudar, Waktu



orientasi, kemampuan untuk mempertahankan visual LOS Periksa Prakiraan Cuaca, Suhu, arah angin,



Cuaca



kekuatan angin, dampak terhadap masa pakai baterai (baterai dingin, terbang terbawa angin), batas angin pesawat, larangan kebakaran Orang yang pindah ke area pendaratan selama



Penduduk



penerbangan, jalan setapak, kanan jalan, area lepas landas dan pendaratan yang sesuai, kemampuan untuk menjaga jarak 30 m, Izin dari pemilik lahan, privasi, bangunan, antena, pepohonan, penghalang, kemampuan



Properti



untuk menjaga garis pandangan, kemampuan kontroler sesuai dengan lokasi, larangan setempat, oleh undang-undang



Pesawat lain



Kemungkinan pesawat lain dalam area Kemungkinan mode gagal, lokasi pendaratan



Kegagalan peralatan



alternatif, prosedur darurat, Baterai terbakar diikuti dengan pesawat jatuh (rumput kering), Kebisingan, kemampuan untuk berkomunikasi



Lingkungan



dengan peserta, gangguan, kemungkinan gangguan umum (pengemudi)



Keselamatan pribadi awak Terbakar matahari Transportasi



Kecelakaan lalu lintas



32



A3.3 LEMBAR KALKULASI RISIKO Hasil yang Tak Diinginkan



Keparahan



Kemungkinan



Faktor Risiko



(0 sampai 5)



(0 sampai 5)



(0 sampai 10)



Risiko yang Ditentukan:



1



3



4



Tindakan Pengendalian atau komentar atas risiko •



kacamata, tabir surya, topi anti matahari, mengenakan pakaian dan sepatu yang sesuai untuk kerja lapangan.







Tidak beroperasi saat kecepatan angin melebihi 7m/detik.







Tetap waspada terhadap pesawat lain yang masuk ke area penerbangan dan orang-orang yang pindah ke area pendaratan selama penerbangan. Berhati-hati memilih area lepas landas dan pendaratan yang sesuai. Menjaga jarak sejauh 30m dari selain anggota awak atau pengamat. Senantiasa menjaga garis pandangan.







Periksa kelaikan terbang PTTA dan level baterai.







Tentukan tempat untuk mengalihkan PTTA saat darurat







-







-







Risiko Dikurangi:



1



1



Tindakan Pengendalian atau komentar atas risiko Dengan tindakan pengendalian yang tertera di atas, faktor risiko dikurangi hingga level 2



Risiko tervalidasi di tempat: Tindakan Pengendalian atau komentar atas risiko



33



2



4.2.2 Prinsip SORA (JARUS) Penilaian resiko PUTA juga dikeluarkan oleh JARUS (Joint Authorities for Rulemaking of Unmanned Systems) yaitu JARUS guidelines on Specific Operations Risk Assessment (SORA)



Gambar 13 Sora schematic model



Gambar 14 Graphical representation of sora schematic model



34



Gambar 15 The SORA process



35



BAB 5 Penyusunan Rencana Terbang (Flight Plan) Penyusunan Rencana Terbang (Flight Plan) dalam pelatihan ini menggunakan aplikasi DroneDeploy diuraikan berikut ini. 5.1 Menggunakan DroneDeploy Desktop Registrasi Akun a) Buka situs https://www.dronedeploy.com/ di web. Maka akan muncul tampilan seperti pada gambar dibawah ini.



b) Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik sign-up di bagian pojok atas. c) Isi data diri lalu pilih Create My Account



d) Jika sudah memiliki akun, tinggal melakukan log in.



36



Pembuatan Rencana Terbang (Flight Plan) a. Pada tampilan awal, buat project baru dengan memilih New Project.



b. Cari tempat yang akan dilakukan pemetaan, kemudian pilih Create Project Here



37



c. Buat nama project, lalu pilih template Maps & Models pada Autonomous Plans



d. Maka akan muncul tampilan kerja untuk membuat rencana terbang drone untuk memetakan wilayah kerja.



e. Drag/pindahkan petak rencana terbang (PRT) dengan menggunakan pada wilayah yang akan dipetakan. Kemudian atur petak dengan menggeser titik putih sehiingga dapat mengcover seluruh area dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan peta. Pilih symbol + untuk menambah titik putih, sedangkan untuk menghapusnya klik sekali titik putih.



38



f. Setelah selesai membuat PRT, lakukan pengaturan ketinggian terbang. Enhanced 3D akan mengatur pengambilan gambar pada perimeter (tepi batas) dan pengambilan gambar secara bersilang untuk meningkatkan ketelitian saat memproses 3D model. Terdapat beberapa pengaturan yang perlu diatur pada pengaturan advanced.



g. Front overlap, side overlap, flight direction, mapping flight speed, starting point, perimeter 3D, dan crosshatch 3D, merupakan pengaturan advanced yang perlu diatur untuk meningkatkan resolusi gambar. 39



Pada front overlap menunjukkan seberapa besar overlap yang akan dibuat searah dengan terbangnya drone. Sedangkan side overlap menunjukkan seberapa besar overlap kesamping yang akan diambil saat pengambilan gambar. Semakin besar overlap yang akan diambil, kualitas orthophoto akan semakin baik juga, tetapi dibalik itu pengambil gambar akan semakin banyak sehingga membutuhkan lebih banyak baterai.



(sumber: Dronedeploy) h. Secara default, front overlap di atur sebesar 75% dan side 65%, sedangkan untuk kepentingan yang lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan. i. Flight Direction menunjukkan arah terbang drone, tidak terlalu berpengaruh terhadap performa kualitas gambar tetapi yang perlu diperhatikan adalah arah terbang menentukan start drone mulai menjalankan misi. Untuk mengubah start penerbangan drone, hanya mengatur Flight Direction.



40



j. Mapping Fight Speed menunjukkan kecepatan drone dalam melakukan pengambilan gambar. Semakin tinggi kecepatan terbang, maka baterai yang dibutuhkan semakin sedikit dan proses pemetaan menjadi semakin cepat. Dibalik itu kualitas gambar yang diambil kurang baik. Jika pencahayaan kurang, maka sangat disarankan untuk mengurangi kecepatan pesawat, drone akan secara otomatis dalam melakukan pengaturan kamera sesuai dengan distribusi penyinaran matahari. Kecepatan terbang juga dipengaruhi oleh ketinggian terbang, semakin tinggi terbangnya (dengan batas sampai 150 m sesuai dengan peraturan) maka semakin tinggi juga kecepepatan yang disediakan untuk opsi penerbangan. Dronedeploy akan menyesuaikan standar kecepatan drone secara otomatis dan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.



41



k. Starting waypoint memungkinkan kita untuk memulai penerbangan sesuai dengan kebutuhan. Starting waypoint 1 dimulai dari titik start, sedangkan waypoint selanjutnya adalah setiap sudut yang dibuat oleh jalur penerbangan drone.



l. Perimeter 3D dan crosshatch 3D memungkikan kita untuk menambah jalur penerbangan drone untuk mengambil gambar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas 3D model. Perimeter 3D yaitu menambah jalur pada setiap batas luar peta rencana terbang. Sedangkan Crosshatch 3D yaitu menambah jalur pada arah 900 pengambilan gambar.



42



m. Obstacle Avoidance digunakan untuk mengaktifkan sensor obstacle yang berguna untuk mendeteksi objek yang ada di depan. Pengaktifan obstacle sensor akan mengoperasikan drone untuk berhenti ketika terdapat objek didepan pada saat misi penerbangan. Pada saat RTH (Return to Home/kembali ke posisi awal drone diterbangkan), drone akan berhenti pada jarak 15 m dari objek didepannya. Kemudian drone akan menaikkan ketinggian terbang sampai ketinggian 5 m di atas objek. Pada saat penerbangan manual, sensor obstacle akan berfungsi untuk memberikan peringatan ketika terdapat objek di depan drone.



(sumber: DJI Tutorials) n.



Low light berfungsi untuk meningkatka ISO camera pada saat kondisi pencahayaan yang tidak merata. Efek dari pengaktifan mode ini adalah pengurangan kecepatan drone (Mapping Flight Speed).



o.



Set Exposure Manually in DJI Go dan Set Focus Manually in DJI Go adalah pengaturan camera saat sedang melakukan misi. Pengaktifan kedua mode ini akan membuat pengaturan camara pada aplikasi DJI Go menjadi manual. Dalam pemetaan, pengaturan kamera disarankan dengan mode automatis sehingga tidak perlu untuk melakukan pengaturan saat misi sedang berjalan.



p. Pada Dronedeploy terdapat informasi lama waktu penerbangan, luas area yang akan dipetakan, jumlah gambar yang akan diambil, dan jumlah kemungkinan baterai yang akan dibutuhkan untuk menjalankan misi penerbangan.



43



q.



Selain dapat membuat petak secara manual, Dronedeploy juga memungkinkan untuk melakukan exporting batas wilayah (.kml dan .shp) untuk membuat petak tanpa membuat secara manual.



r.



Dalam misi penerbangan, mengetahui ketinggian yang aman sangat penting sehingga dapat melancarkan misi. Dronedeploy memiliki tools untuk mengetahui ketinggian misi pada petak rencana terbang. OneSky adalah tools yang memberikan informasi ketinggian yang searang dengan jalur terbang drone.



5.2 Menghubungkan dengan DroneDeploy Android Untuk melaksanakan misi penerbangan, Dronedeploy di Android menjadi salah satu hal yang dibutuhkan. Android yang terhubung ke remote control, akan memasukkan misi yang telah dibuat kedalam drone. Sehingga dalam kasus pemetaan yang luas dan memiliki relief permukaan bumi yang kasar seperti di



44



wilayah pegunungan, sangat sering terjadi kehilangan kontak terhadap drone. Sehingga tidak menjadi masalah. Drone akan tetap terbang sesuai dengan misi yang telah dipersiapkan. a) Buka aplikasi DroneDeploy di Android. Jika belum ada, Dronedeploy tersedia pada Google Play Store. b) Pada aplikasi yang baru, biasanya diperintahkan untuk melakukan Log in. Masuk menggunakan akun yang sama pada PC. c) Setelah masuk, pilih rencana terbang yang telah dibuat sebelumnya.



d) Jika drone sudah hidup, dan sudah terhubung dengan remote dan Android, maka akan muncul perintah seperti pada gambar di bawah untuk melakukan persiapan komponen pada drone sebelum terbang.



45



e) Setelah diklik checklist penerbangan drone, maka akan muncul tampilan pemeriksaan komponen penting sebelum melakukan misi.



Terdapat beberapa komponen yang di persiapkan secara otomatis yaitu Permissions, Drone, Camera, Controller, dan Flight Plan •



Permissions akan memberikan petunjuk dimana drone dapat terbang karena berada diluar No-Fly Zone. No-Fly Zone merupakan tempat dimana drone tidak dapat terbang karena dapat mengganggu aktivitas yang lain, seperti bandara, kediaman pemerintah, dan lain sebagainya yang diatur dalam undang-undang.







Drone akan memberikan petunjuk dimana drone sudah siap dalam setiap komponen seperti GPS, motor, sensor, dan lain-lain.







Camera akan memberikan petunjuk dimana kamera tidak ada terjadi masalah untuk mengambil gambar.







Controller Flight akan memberikan petunjuk dimana controller dapat beroperasi untuk mengendalikan drone sehingga ketika terjadi eror GPS dapat dialihkan ke mode manual (Attitude).







Flight Plan akan memberikan petunjuk dimana flight plan tidak ada masalah dan siap untuk di masukkan kedalam sistem drone.



46



f) Setelah melakukan pemeriksaan, maka drone siap melakukan misi penerbangan.



g)



Mulai penerbangan dengan menekan tombol



h)



Pada saat drone terbang, Dronedeploy akan memberikan informasi live camera, posisi drone pada jalur drone, status battery, jumlah gambar yang diambil, ketinggian terbang, kecepatan drone, jarak ke titik awal, dan waktu penerbangan.



47



BAB 6 PENGOLAHAN DATA AKUSISI PUTA Fotogrametri (photogrammetry) adalah pengambilan foto udara dilapagan (aerial) yang kemudian diproses menjadi peta. Penggunaan drone dalam pemetaan membutuhkan proses awal sebelum digunakan. Hasil foto udara pada drone masih akan berbentuk foto (*JPEG) dan belum dapat digunakan dalam pemetaan (*tif). Secara sederhana, peta dihasilkan dari proses mosaic foto udara dari drone. Banyak foto udara yang dihasilkan drone tergantung pada luas dan resolusi gambar yang dibutuhkan. Semakin luas daerah kajian atau semakin besar resolusi peta yang dibutuhkan dalam hal ini menurunkan ketinggian drone saat terbang maka foto udara yang dihasilkan oleh drone akan semakin banyak. Pengolahan foto udara menjadi peta menggunakan 3D Model



Software Agisoft Photoscan



Foto Udara



Orthophoto DTM Digital Terrain Model



DEM DSM Digital Surface Model



a) Perbedaan yang mendasari satelit dan drone dalam pemetaan b) Aplikasi/software yang dibutuhkan untuk mengolah foto udara c) Penggunaan software Agisoft Photoscan dalam mengolah foto udara. Proses pengolahan data spasial Memuat Foto Udara ke Agisoft



Building Mesh (3D Polygonal



Building Orthomosaic



Memeriksa foto yang



Generating Texture



Exporting



Aligning Photo



Building Tiled Model



Building Dense Point



Building DEM



Gambar 16 Alur Kerja Pengolahan Foto Udara



48



Loading Photo Sebelum memuat foto udara ke photoscan, ada baiknya melakukan sortir untuk menentukan foto yang akan diproses menjadi peta. Kesalahan sistem mungkin akan terjadi ketika foto yang dimuat ke dalam photoscan tidak sesuai dengan apa yang ingin dihasilkan. Seperti ingin membuat peta, tetapi beberapa foto terdapat yang tidak memiliki koordinat. a. Buka Software Agisoft Photoscan Professional



b. Untuk memuat foto, klik Add Photos dengan



mengklik pada menu workflow atau pada panel



Workspace



c. Pilih foto yang dibutuhkan untuk membuat 3D Model/Orthomosaic/DEM.



49



Inspecting Loaded Photo Melakukan pengecekan pada foto dilakukan dengan melihat status foto pada panel Workspace. Pada panel workspace tersebut, terdapat dua jenis status yang menggambarkan kondisi dari foto yang dimuat. •



NC (Not Calibrated)



Jika pada foto yang dimuat dalam photoscan terdapat status NC, maka kemungkinan data EXIF pada gambar tersebut tidak cukup. EXIF adalah singkatan dari Exchangeable Image File yang merupakan data yang direkam ketika proses pemotretan sedang berlangsung. Adapun data-data yang direkam saat melakukan pemotretan seperti camera maker, camer model, coordinate photo, altitude, ISO Speed, exposure time, dan lain sebagainya. Jika status NC masih ada, proses selanjutnya akan mengalami masalah, yaitu itu proses build dense could tidak akan berhasil. •



NA (Not Aligned)



Jika pada foto yang dimuat dalam photoscan terdapat status NA, artinya penyeragaman foto belum dilakukan. Tidak ada masalah pada status ini, penyeragaman foto dilakukan pada proses selanjutnya yaitu Aligning Photos. d. Foto yang dimasukkan akan memiliki status pada foto yaitu NC dan NA seperti pada gambar, jika terdapat NC maka proses selanjutnya tidak akan dapat dilakukan, sedangkan jika terdapat status NA maka tidak ada masalah dan proses selanjutnya (penyeragaman foto) dapat dilakukan.



50



Aligning Photos Pada tahap penyeragaman foto (aligning), photoscan akan menyeragamkan foto yang dimuat berdasarkan posisi (koordinat dan ketinggian) dan orientasi kamera, dan membangun model titik jarang (sparse point could model). a. Pilih Align Photos… pada Menu Workflow



b. Pada kotak dialog, pilih opsi Align photos sesuai dengan kebutuhan . Lalu tekan OK. Kotak dialog progres akan muncul menampilkan status pemrosesan. Untuk tahap ini disarankan untuk mencentang Reference Preselection dengan accuracy Low. Kemudian OK.



51



c. Setelah proses Align Photos selesai, akan muncul titik-titik jaran sesuai dengan posisi dan orientasi foto.



Align Parameter: Parameter yang tampil pada kotak dialog disesuaikan dengan kebutuhan. Terdapat dua bagian perintah, yaitu general dan advanced. Pada perintah general terdapat parameter accuracy, generic preseselection, reference preselection, sedangkan pada perintah advanced terdapat parameter key point limit dan tie point limit. Parameter Accuracy yang lebih tinggi membantu mendapatkan perkiraan posisi yang lebih akurat, sedangkan yang lebih rendah dapat mendapatkan posisi kamera yang yang kasar dalam periode waktu pemrosesan yang lebih singkat. Untuk menghasilkan peta, accuracy low hingga high disarankan sesuai dengan kebutuhan, sedangkan akurasi tertinggi (highest) hanya disarankan pada penelitian yang membutuhkan ketajaman gambar karena akan memakan waktu pemrosesan yang sangat lama (tergantung pada spek komputer). Pada parameter pair selection, terdapat dua mode yaitu generic preselection dan reference preselection. Pada mode generic preselection pasangan foto yang tumpang tindih depilih dengan mencocokan foto menggunakan pengaturan akurasi yang rendah terlebih dahulu, sedangkan pada mode reference preselection pasangan foto yang tumpang tindih dipilih berdasarkan lokasi kamera termasuk ketinggian pengambilan gambar (pada gambar yang miring). Reset current alignment digunakan untuk mereset semua ikatan, kunci, dan titik yang cocok dan akan melakukan penyeragaman dari awal. Pada pembuatan peta tidak perlu diubah (default = 40,000) 52



Tie point limit digunakan untuk menunjukkan batas atas titik pencocokan pada setiap gambar. Pada pembuatan peta tidak perlu diubah (default = 4,000) Building Dense Point Could (DPC) Pada tahap ini, photoscan akan membangun titik yang lebih rapat (dense point could) yang didasarkan pada perkiraan posisi kamera. Pada proses ini, photoscan dapat menghitung informasi kedalaman untuk setiap pengambilan gambar oleh kamera sehingga dapat membangun suatu dense point could. DPC dapat diklasifikasikan dalam lingkungan photoscan dan digunakan sebagai dasar untuk pemrosesan Build Mesh, Build DEM, dan Build Tiled Model. a. Pilih Build Dense Point Could… pada Menu Workflow



b.



Pada kotak dialog pilih opsi sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini, pilih Quality Lowest untuk memudahkan processing, pada mode Depth Filtering pilih Aggressive. Kemudian centang calculate point colour. Lalu OK.



53



Build Dense Point Could Parameter Sama halnya dengan Align Photos, terdapat dua bagian parameter yaitu general dan advanced. Pada parameter general terdapat opsi Quality, sedangkan pada parameter advanced terdapat opsi Depth filtering, Reuse depth maps, dan Calculate point colours. Mode Quality menentukan kualitas rekonstruksi yang diinginkan. Terdapat 5 tingkatan kualitas mulai dari lowest, low, medium, high, hingga ultra high. Kualitas yang lebih tinggi akan dapat digunakan untuk memperoleh geometri yang lebih rinci dan akurat, tetapi membutuhkan waktu yang lebih lama untuk diproses. Interpretasi dari parameter Accuracy yang diberikan pada tahap Align mirip dengan pengaturan Quality yang diberikan pada tahap ini. Satu-satunya yang membedakan adalah pengaturan kualitas pada level ultra high berarti pemrosesannya menggunakan foto asli (tanpa pengurangan ukuran pixel gambar). Se,emtara setiap turun satu level akan menurunkan ukuran gambar awal dengan faktor 4 (2 kali di setiap sisinya). Mode depth filtering menghitung peta kedalaman untuk setiap gambar. Karena beberapa faktor seperti terjadinya noisy atau kurang fokus sehingga terdapat beberapa pencilan diantara titik-titik pada peta kedalaman gambar. Photoscan memiliki algoritma penyaring untuk menjawab tantangan di berbagai proyek. Pada photoscan, terdapat 4 opsi algoritma untuk menyaring pencilan pada peta kedalaman gambar. Diantaranya Mild, yaitu objek yang kecil dan butuh dibedakan dengan yang lain, Aggressive yaitu tidak harus membedakan antara objek kecil dengan yang lain, dan Moderate memberikan hasil



54



diantara pendekata Mild dan Aggressive. Pada opsi Disabled, filter terhadap pencilan tidak akan dilakukan, opsi ini tidak disarankan dalam pembuatan peta. Mode Calculate point colors hanya memberikan warna pada point. Building Mesh Prinsip building mesh yaitu merekonstruksi poligon berdasarkan informasi titik (dense could, sparse could, atau point could) a. Pilih Build Mesh… pada Menu Workflow



b.



Pada kotak dialog, pilih opsi sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini, surface type pilih Arbitrary (3D), surface data pilih Dense Could, Face Count pilih Medium. Pilih Enabled pada interpolation, pilih point classes all, kemudian centang calculate vertex colour Lalu tekan OK



55



Build Mesh Parameter Pada tahap ini, terdapat dua bagian perintah sama seperti tahapan sebelumnya yaitu general dan advanced. Pada tahap ini terdapat lima mode yaitu, surface type, source data, face count, interpolation, point classes, dan calculate vertex colour. Pada surface type terdapat dua opsi, yaitu Arbitary dan Height Field. Pada mode arbitrary dapat memodelkan seluruh objek tanpa membuat asumsi seperti patung dan gedung. Pemodelan dengan mode arbitrary dibutuhkan ketika hendak memodelkan 3D model yang akurat dan tajam. Kelemahan dari penggunaan opsi ini adalah menggunakan space memory yang tinggi. Pada mode Height field mengoptimalkan permukaan yang planar sehingga sangat cocok untuk pembuatan peta hasil foto udara karena pemrosesan yang memerlukan space memory yang sedikit dan memungkinkan untuk mengolah data foto udara yang luas. Source data menentukan sumber data yang digunakan untuk prosedur pembuatan mesh. Pada opsi ini terdapat 2 mode yaitu Sparse could dan Dense could. Pada mode sparse could yang dihasilkan dari proses align photos. Awan titik yang menjadi dasar pembuatan mesh adalah awan titik yang lebih jarang sedangkan pada opsi dense could yang dihasilkan dari tahap build dense could point, menggunakan awan titik yang rapat sehingga waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan lebih lama, namun menghasilkan output yang berkualitas tinggi berdasarkan kepadatan awan titik. Opsi face count menentukan jumlah maksimum poligon yang akan dibentuk dalam proses pembuatan mesh. Pada opsi face count terdapat 4 mode yaitu high, medium, low, dan costum. Nilai ini didasarkan pada ratio jumlah titik awan padat (dense could point) dengan jumlah poligon maksimum sehingga diperoleh nilai pada high, medium, dan low secara berurutan adalah 1/5, 1/15, dan 1/45. Pada mode custom, memberikan kesempatan untuk pata pengguna untuk menunjukkan maksimum poligon yang akan dibangun. Tetapi yang peril diingat adalah jumlah poligon yang terlalu sedikit cenderung menghasilkan mesh yang terlalu kasar dan cutom yang terlalu besar (>10 juta poligon) akan cenderung menyebabkan masalah visualisasi model dalam perangkat lunak eksternal. Yang disarankan dalam pemetaan adalah ketiga level yaitu, high (1/5), medium (1/15), dan low (1/45), dimana pada pembuatan poligon dengan mode tertinggi akan memakan waktu pemrosesan yang lebih lama, tetapi akan menghasilkan mesh yang lebih halus. Pada parameter advanced, terdapat opsi interpolation dengan mode disabled, enabled(default), dan extrapolated. Pada mode disabled, ini mengarah ke hasil rekonstruksi yang akurat karena hanya area yang terkait dengan awan titik padat yang direkonstruksi. Pengisian lubang pada hasil hanya dapat dilakukan pada langkah selanjutnya. Pada mode enabled (default) photoscan akan melakukan



56



interpolasi pada beberapa area permukaan dalam lingkaran radius tertentu pada setiap awan titik padat. Pada opsi yang ketiga, extrapolated melakukan interpolasi pada setiap awan titik padat sehingga terbentuk model tanpa lubang (holeless) dengan metode geometri ekstrapolasi. Opsi point classes yaitu menentukan awan titik padat yang akan digunakan untuk pembuatan mesh, seperti contoh pilih hanya “ground point” maka akan menghasilkan DTM. Tetapi sebelu itu, harus dilakukan pengaktifan pada Menu Tools, pilih Dense Could, lalu pilih Classifying Ground Point



57



Setelah proses pembuatan poligon (mesh) sudah selesai, maka diperoleh 3D model tetapi masih berupa base berbentuk poligon-poligon. Building Model Texture Mode pemetaan tekstur menentukan bagaimana tekstur objek akan dikemas sehingga dihasilkan kualitas visual seperti pada nyatanya. Sebelum melakukan Build Model Texture, sangat penting untuk melakukan kalibrasi warna. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan kecerahan dan white balance gambar pada set data. Tahap ini juga sangat membantu ketika terjadi kasus pencahayaan (oleh matahari) secara signifikan berubah selama pengambilan foto udara, misalnya pengambilan foto udara saat pencahayaan matahari tidak tersebar merata. Kalibrasi Warna a. Pilih Calibrate Colors… pada Menu Tools



58



b. Pada kotak dialog, terdapat beberapa parameter, yaitu source data. Memilih model akan memberikan hasil yang lebih tepat untuk meningkatkan kualitas tekstur model. Sedangkan untuk mengaktifkan kalibrasi keseimbangan warna putih, centang pada Calibrate white balance.



Texture Mapping Model procedure a.



Pilih Build Texture… pada Menu Workflow



59



b.



Pada kotak dialog, pilih opsi sesuai dengan kebutuhan. Pada Mapping Mode, pilih Orthophoto, pada Blending Mode pilih mosaic, kemudian centang pada enable hole fillingLalu tekan OK



Build Texture Parameter Pada perintah general terdapat opsi mapping mode, blending mode, dan texture size/count. Pada mapping mode terdapat 5 opsi yaitu generic, orthophoto, adaptive orthophoto, spherical, dan single camera. Pada opsi generic merupakan mode standard yang menentukan tekstur peta untuk geometri yang berubah-ubah dan membuat teksture serata mungkin. Pada opsi adaptive othophoto permukaan objek dibagi menjadi dua yaitu bagian datar dan bagian vertikal. Pada bagian datar permukaan bertekstur menggunakan proyeksi ortografi sedangkan pada bagian vertikal bertekstur secara terpisah untuk mempertahankan representasi tekstur yang akurat di wilayah tersebut. Dalam mode orthophoto seluruh permukaan objek bertekstur dalam proyesi ortografi, sehingga menghasilkan representasi tekstur yang lebih ringkas daripada orthophoto adaptif. Pada mode Spherical, pemetaan hanya cocok pada objek yang berbentuk seperti bola atau menyerupai bola. Building Tiled Model Membangun Tiled Model adalah solusi yang baik untuk pemodelan dengan model 3D yang terbaik seperti konstruksi di perkotaan karena 3D model yang relative luas serta resolusi yang tinggi. a. Pilih Build Tiled Model… pada Menu Workflow



60



b. Pilih opsi pada parameter sesuai dengan kebutuhan pembuatan peta. Pada tahap ini, source data pilih Dense Could, lalu tekan OK



Build Tiled Model Parameter Terdapat 3 parameter pada Build Tiled Model yaitu Source Data, Pixel Size, dam Tile Size. Pada source data terdapat opsi Dense Could dan Mesh. Untuk source Dense Could disarankan untuk proyek pemetaan yang luas karena tidak terlalu memperhatikan ketelitian yang tajam. Pada Mesh memungkinkan untuk menyimpan semua detail dalam model ubin sehingga dalam dalam proyek 3D yang membutuhkan ketelitian yang tajam cocok menggunakan sumber mesh. 61



Building DEM (Digital Elevation Model) Photoscan juga memungkinkan untuk menghasilkan dan memvisualisasikan model elevasi digital (DEM). DEM menghasilkan identitas ketinggian yang teratur dan dapat dirasterisasikan dari awan titik padat, jarang, ataupun mesh. Photoscan memungkinkan untuk melakukan pengukuran titik, jarak, area, volume berbasis DEM serta menghasilkan penampang 3D pada bagian yang diinginkan. Selain itu DEM juga dapat menghasilkan garis kontur, kemiringan lahan, daerah aliran air sungai, arah datang sinar matahari, atau arah kelerengan. DEM terbagi menjadi dua bagian yaitu, DTM (Digital Terrain Model) dan DSM (Digital Surface Model). DTM membangun profil ketinggian hanya pada ground yaitu permukaan bumi tanpa memperhatikan komponen yang terkandung di dalamnya, sedangkan DSM membangun profil ketinggian berdasarkan komponen yang terkandung pada permukaan bumi seperti pohon, bangunan, dan lain sebagainnya. Catatan: 1.



Pembuatan DEM hanya dapat dilakukan ketika sudah menyimpan file Photoscan dengan format .PSX



2.



DEM dapat dikalkukasikan hanya ketika skala proyeksi sudah diatur. Jadi penting untuk mengatur sistem koordinat sesuai dengan referensi spatial yang dibutuhkan.



a.



Pilih Build DEM… pada Menu Workflow



62



b.



Untuk membangun DTM, pilih select lalu centang hanya ground.



c.



Untuk membangun DSM, pilih select lalu centang hanya ground.



d.



Pilih koordinat sistem yang sesuai dengan kebutuhan pembuatan peta. Untuk wilayah yang relatif sempit (contohnya satu kabupaten), disarankan untuk menggunakan proyeksi sedangkan untuk wilayah yang relative luas (contohnya satu negara), disarankan untuk menggunakan geografi. Karena penggunaan drone biasanya pada daerah yang sempit (tidak sampai satu negara) sangat disarankan untuk menggunakan proyeksi. Pada koordinat sistem, pilih more



63



e.



Pilih projected Coordinate Systems, Pilih World Geodetic Sistem 1984, pilih WGS 84 / UTM zone 48S. Lalu OK dan selanjutnya OK pada kotak dialog utamanya.



f.



Untuk menampilkan DEM, double click DEM pada workspace.



64



Building Orthomosaic Ekspor Orthomosaic biasanya digunakan untuk megnghasilkan citra resolusi tinggi berdasarkan sumber foto dan model yang direkonstruksi. a. Pilih Build Orthomosaic… pada Menu Workflow



b.



Maka akan muncul kotak dialog, pilih surface DEM, dan blending mode Mosaic (default). Lalu tekan OK



65



Exporting Tahapan exporting dilakukan untuk mengasilkan format yang dapat di proses pada aplikasi yang lain atau untuk menampilkan hasil output Photoscan pada penampil yang lain. a. Untuk mengeskport DEM, klik kanan DEM pada workspace.



b. Selanjutnya akan muncul kotak dialog seperti pada gambar, tidak perlu ada yang diatur. Tekan OK



c.



Pilih tempat penyimpanan, lalu pilih type sesuai dengan kebutuhan. Pada tahap ini pilih tif agar dapat di proses di ArcMap dan jangan lupa buat nama file.



66



d. Lalu save. Hal yang sama dilakukan untuk mengeksport orthophoto dan 3D model.



67



LAMPIRAN



68



69