Modul Perlindungan Dan Pengasuhan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAUD Holistik Integratif



MODUL BIMBINGAN TEKNIS CALON FASILITATOR



PERLINDUNGAN DAN PENGASUHAN



Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2021



MODUL BIMBINGAN TEKNIS CALON FASILITATOR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF



PERLINDUNGAN DAN PENGASUHAN



Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2021



Judul: Modul Bimbingan Teknis Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif PERLINDUNGAN DAN PENGASUHAN Cetakan Pertama 2021



Pengarah: Muhammad Hasbi Penanggungjawab: Maryana, Muhammad Ngasmawi Penyusun: Irma Yuliantina, Dedy Wahyudi, Aria Ahmad Mangunwibawa, Jakino, Widyati Rosita, Sri Wahyuningsih, Rochaeni Esa Ganesa Penelaah: Nurfadillah, Syafriani Darnis, Griselda, Titik Yudaningsih, Dyah Yuniar Setiawati, Maya Raiyan, Elsa Restriana, Meylina, Adrianto, Agus Wahyu, Deni Wijaya Utama, Muhammad Roland Zakaria Ilustrator & Penata letak: Una Apriliani Sekretariat: Beryana Evridawati, Dian Septiany Subagio, Samijah, Amalia Khairati, Robbayanti Ratna Ningrum, Ina Nurohmah, Mira Kumala Sari Jumlah Halaman: 46 hlm + ilustrasi Ukuran Buku: 176mm x 250 mm Narahubung: Surel: [email protected]



Modul ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Bagi Fasilitator Pendamping Dalam Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI). Narasumber, fasilitator, dan penyelenggara dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan tanpa mengurangi esensinya.



Diterbitkan oleh:



Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi



@2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hak Cipta dilindungi undang-undang. Diperbolehkan mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku dengan izin tertulis dari penerbit.



ii



Perlindungan dan Pengasuhan



Kata Pengantar



Pendidikan anak usia dini menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan SDM sepanjang hayat. Usia dini merupakan usia emas tumbuh kembang anak, dan investasi pada usia ini merupakan investasi yang paling tinggi memberikan rate of returns dibandingkan dengan investasi di jenjang pendidikan lainnya. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. Pemerintah juga mendorong agar setiap kota/kabupaten memiliki lembaga pendidikan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI), yang bekerja sama dengan posyandu agar pelayanan kepada anak usia dini memenuhi kebutuhan akan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan, dan gizi. Selain itu, PAUD HI juga dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Bina Keluarga Balita (BKB), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Puskesmas serta instansi terkait lainnya yang dapat menunjang kebutuhan esensial dimaksud. Direktorat



Pendidikan



Anak



Usia



Dini,



Kementerian



Pendidikan,



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan kerjasama program PAUD Perlindungan dan Pengasuhan



iii



HI dengan 50 kabupaten/kota, dalam mempersiapkan calon fasilitator maka diperlukan bimbingan teknis fasilitator PAUD HI. Agar kegiatan dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu disiapkan modul bimbingan teknis yang menjadi acuan bagi narasumber dafasilitator dalam melakukan bimbingan teknis di daerah. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan modul ini. Jakarta, September 2020, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini



Muhammad Hasbi NIP. 197306231993031001



iv



Perlindungan dan Pengasuhan



Daftar Isi



Kata Pengantar ........................................................................................................... iii Daftar Isi ...................................................................................................................... v Silabus



. ..................................................................................................................... ix



BAB I Pendahuluan



1. Latar Belakang .................................................................................... 1







2. Tujuan ..................................................................................................... 2







3. Hasil Yang Diharapkan ...................................................................... 2







4. Pembelajaran







4.1.Petunjuk Umum



.......................................................................... 2







4.2.Pertanyaan kunci .......................................................................... 4



Panduan Praktis UKS



v







4.3.Sumber dan Bahan ..................................................................... 4



4.4.Metode ............................................................................................ 5



4.5.Teknologi, Informasi danKomunikasi ..................................... 5



4.6.Waktu ............................................................................................. 5



4.7.Ringkasan materi .......................................................................... 5







4.8.Langkah-Langkah Kegiatan ..................................................... 6



BAB II Ringkasan Materi



Perlindungan Anak



................................................................................. 9







1. Apa itu Perlindungan Anak ............................................................ 9







2. Mengapa Perlindungan Anak itu Penting? ................................ 9







3. Kategori Anak yang Harus Diberi Perlindungan Khusus ......... 10







4. Hak Anak ............................................................................................... 11







5. Pengertian, Jenis, Dampak Kekerasan, dan Upaya Pencegahan







6. Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak ......................... 13







7. Bagaimana Penerapan Layanan Perlindungan Anak di Satuan



11



PAUD? ..................................................................................................... 14



8. Contoh Tindakan Perlindungan di Lingkungan Satuan PAUD...



16







9. Siapa yang Bertanggungjawab terhadap Perlindungan Anak?



18







10. Tantangan Dalam Pelaksanaan Perlindungan Anak ................. 20







Pengasuhan Anak Usia Dini







1. Apa itu Pengasuhan Positif? .......................................................... 21







2. Tujuan Pengasuhan Positif ............................................................... 22



vi



Perlindungan dan Pengasuhan







3. Kapan Melakukan Pengasuhan Positif? ......................................... 22







4. Prinsip-Prinsip Pengasuhan .............................................................. 22







5. Jenis Pola Asuh .................................................................................... 23







6. Apa Peran Orangtua dalam Pengasuhan Anak? ........................ 23







7. Apa Saja yang Perlu Dipahami Orangtua Dalam Penerapan



Pengasuhan? ........................................................................................ 24



8. Bagaimana Pendekataan Disiplin Positif Bagi Anak Usia Dini?



28







9. Penerapan Layanan Pengasuhan Anak ........................................ 32







10. Strategi Pengasuhan Positif ............................................................. 32



BAB III Kesimpulan ................................................................................................... 34 Daftar Pustaka ............................................................................................................ 36



Perlindungan dan Pengasuhan



vii



viii



Perlindungan dan Pengasuhan



SILABUS IMPLEMENTASI PAUD HI DI SATUAN PAUD DAN KEMITRAAN SATUAN PAUD, KELUARGA, DAN MASYARAKAT No



MATERI



TUJUAN



INDIKATOR



1.



Perlindungan dan Pengasuhan.



1. Mengetahui dan memahami perlindungan anak usia dini di satuan PAUD dan keluarga. 2. Mengetahui dan memahami pengasuhan anak usia dini di satuan paud dan keluarga.



1. Adanya pemahaman tentang perlindungan anak usia dini di satuan PAUD dan keluarga; 2. Menjelaskan jenis, contoh, dan dampak kekerasan serta perlakuan salah terhadap anak usia dini di satuan PAUD dan keluarga. 3. Adanya pemahaman tentang pengasuhan anak usia dini di Satuan Pendidikan dan keluarga.



METODE 1. Curah pendapat; 2. Diskusi; 3. Presentasi; 4. Studi kasus; 5. Tanya jawab.



ALAT/BAHAN/ SUMBER 1. Laptop atau personal 2. Ringkasan materi 3. Daftar pertanyaan kunci 4. Lembar kasus 5. Bahan paparan; 6. Aplikasi rapat virtual; 7. Aplikasi Google Jamboard; 8. Aplikasi Google Slides; dan; 9. Aplikasi Google Forms;



WAKTU 2 JPL



4. Menjelaskan contoh cara pengasuhan positif di satuan PAUD dan keluarga.



Perlindungan dan Pengasuhan



ix



x



Perlindungan dan Pengasuhan



Bab I



Pendahuluan



1.



Latar Belakang Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua. Perlindungan merupakan hak setiap anak. Terwujudnya perlindungan bagi anak berarti mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Keluarga adalah baris pertama dari bentuk hak perlindungan anak. Orang tua atau orang dewasa /pengasuh lainnya bertanggung jawab untuk membangun lingkungan rumah pelindung dan penuh kasih sayang. Satuan PAUD dan masyarakat bertanggung jawab untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak di luar rumah anak. Keluarga, satuan PAUD dan masyarakat, anak-anak harus dilindungi sepenuhnya sehingga mereka dapat bertahan hidup, tumbuh, belajar dan mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.. Hal tersebut selaras dengan pasal 1 nomor 2, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyebutkan bahwa: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini,



diperlukan



upaya



peningkatan



kesehatan,



gizi,



perawatan,



pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan Perlindungan dan Pengasuhan



1



yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait. Modul perlindungan dan pengasuhan ini diharapkan dapat menjadi bahan pengayaan bagi fasilitator pendamping Satuan PAUD untuk mengimplementasikan PAUD HI sehingga anak usia dini dapat terlayani pertumbuhan dan perkembangan secara optimal dan terpenuhinya hakhak anak.   2. Tujuan Setelah mengikuti sesi ini para peserta dapat mengetahui dan memahami:



3.



a.



Perlindungan Anak Usia Dini di Satuan PAUD dan keluarga; dan



b.



Pengasuhan Anak Usia Dini di Satuan PAUD dan keluarga.



Hasil yang diharapkan Hasil yang ingin dicapai dari sesi ini adalah : a.



Adanya pemahaman tentang perlindungan Anak Usia Dini di Satuan PAUD dan keluarga; dan



b. Adanya pemahaman tentang pengasuhan Anak Usia Dini di Satuan PAUD dan keluarga. 4. Pembelajaran 4.1. Petunjuk Umum Fasilitator berperan memfasilitasi proses bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan baik secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: a.



Status zonasi resiko virus corona (covid-19);



b. Norma, standar, kriteria, dan pedoman (NSPK) PAUD HI yang berlaku; c. Koordinasi dengan unsur terkait dalam menyiapkan dan



2



Perlindungan dan Pengasuhan



melaksanakan program PAUD HI di daerah; d.



Peserta bimbingan teknis di daerah;



e.



Lokasi pelaksanaan bimbingan teknis di daerah;



f.



Modul bimbingan teknis sebagai acuan pelaksanaan bimbingan teknis di daerah;



g.



Sumber dan bahan yang diperlukan;



h.



Metode pembelajaran yang digunakan disesuaikan dengan moda bimbingan teknis yang digunakan;



i.



Teknologi dan Informasi Komunikasi yang digunakan; dan



j.



Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.



Pelaksanaan Bimtek Dalam Jaringan (Daring) a. Memastikan koneksi internet semua pihak yang terlibat sudah sesuai dengan standar minimal penggunaan aplikasi rapat virtual. b. Melakukan pengaturan ruang virtual yang akan digunakan agar sesuai dengan kebutuhan bimtek. c. Mempersiapkan ruang virtual yang akan digunakan pada saat pelaksanaan bimbingan teknis. d. Memastikan semua fitur aplikasi rapat virtual semua pihak dapat digunakan dengan baik. e. Mempersiapkan aplikasi pendukung lainnya (google jamboard, google slides, google forms). f.



Mempersiapkan tata tertib selama berada di dalam aplikasi rapat virtual.



g.



Mempersiapkan bahan tayang dan media pendukung lainnya.



h. Membagikan tautan ruang virtual kepada semua pihak yang terlibat maksimal H-1 sebelum pelaksanaan bimbingan teknis. i.



Secara periodik memastikan semua peserta mengikuti jalannya bimbingan teknis.



Perlindungan dan Pengasuhan



3



Pelaksanaan Bimtek Luar Jaringan (Luring) a. Berperan aktif untuk menciptakan suasana belajar yang aktif partisipatif; b.



Bekerja sama dengan co-fasilitator dalam proses belajar peserta;



c. Membuat



kesepakatan



bersama



dengan



peserta



terkait



pelaksanaan bimbingan teknis; d. Mengatur posisi duduk peserta untuk memaksimalkan diskusi antar peserta; e.



Memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta untuk mengungkapkan pendapat;



f.



Memberikan umpan balik yang positif kepada peserta;



g.



Memperhatikan gestur diri selama proses bimbingan teknis; dan



h.



Mengamati jalannya proses bimbingan teknis.



4.2. Pertanyaan Kunci Beberapa pertanyaan kunci yang perlu dijawab dari sesi ini antara lain: a.



Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan pengasuhan anak usia dini?



b.



Mengapa penting perlindungan dan pengasuhan anak usia dini?



c. Siapakah yang tanggung jawab perlindungan dan pengasuhan anak usia dini? d.



Dimana perlindungan dan pengasuhan anak usia dini dillakukan?



e.



Kapan perlindungan dan pengasuhan anak usia dini dillakukan?



f. Bagaimana perlindungan dan pengasuhan anak usia dini dilakukan? 4.3. Sumber dan Bahan



4



a.



Paparan materi;



b.



Ringkasan materi;



c.



Daftar pertanyaan kunci;



d.



Alat tulis kantor; dan



e.



Alat peraga.



Perlindungan dan Pengasuhan



4.4. Metode a.



Curah pendapat;



b. Diskusi; c.



Ceramah; dan



d.



Studi kasus



e.



Tanya jawab



4.5. Teknologi Informasi dan Komunikasi a. Laptop b. LCD c.



Koneksi Internet



d. Aplikasi rapat virtual (misalnya: zoom, googlemeet, cisco webex, dst) e.



Aplikasi Google Jamboard



f.



Aplikasi Google Slides



g.



Aplikasi Google Forms



4.6. Waktu Waktu yang disediakan untuk kegiatan ini adalah 120 menit. Rincian alokasi waktu dapat dilihat pada setiap tahapan pelaksanaan sesi. 4.7. Ringkasan Sesi



Pengantar



Kegiatan Inti



10’



70’



Refleksi dan Penguatan



40’



Perlindungan dan Pengasuhan



5



4.8. Langkah-Langkah Kegiatan No



Kegiatan



Daring



Luring



Pengantar



Waktu 10’



1



Fasilitator mengucapkan salam dan melakukan penyegaran (energizer)



Pilih yang sesuai



Pilih yang sesuai



5’



2



Fasilitator menyampaikan latar belakang, tujuan, dan hasil diharapkan dari kegiatan sesi ini.



Presentasi menggunakan powerpoints dan Share screen



Presentasi Powerpoints



5’



Kegiatan 1: Perlindungan



1



2



Fasilitator menanyakan beberapa pertanyaan kunci terkait perlindungan sebagai bahan curah pendapat dengan peserta: a. Apa yang peserta ketahui tentang perlindungan AUD? b. Bagaimana menurut peserta, tentang upaya perlindungan di lembaga PAUD dan keluarga? Fasilitator menyampaikan suatu kasus yang telah disiapkan lalu peserta ditugaskan untuk mendiskusikan kasus yang telah disiapkan. a. Apa yang peserta ketahui tentang kekerasan pada AUD b. Kapan dan dimana itu biasa terjadi? c. Sebutkan contoh-contoh kasus yang biasa terjadi ada AUD, baik di Lembaga PAUD maupun di lingkungan keluarga? Bagaimana cara penanganan dan dampaknya pada AUD, Lembaga dan keluarga? d. Bagaimana cara penanganan pada AUD, Lembaga dan keluarga?



35’ Curah pendapat menggunakan Google Jamboard/ fitur raise hand (angkat tangan)



· Diskusi di WAG masingmasing Kab/ Kota · Menuliskan hasil kerja kelompok di Google slides yang sudah disiapkan



Curah pendapat menggunakan metode Meta Plan



·



·



Diskusi kelompok per kab/kota dengan format duduk melingkar Menuliskan hasil kerja kelompok di kertas plano



5’



20’



Peserta mengumpulkan hasil diskusi kelompok



3



Fasilitator meminta perwakilan kelompok untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok. Kemudian fasilitator menyimpulkannya.



Presentasi hasil kerja kelompok menggunakan fitur share screen



Presentasi hasil kerja kelompok dengan menggunakan metode world cafe



Kegiatan 2: Pengasuhan



1



6



Fasilitator menanyakan beberapa pertanyaan kunci terkait pengasuhan sebagai bahan curah pendapat dengan peserta: a. Apa yang peserta ketahui tentang pengasuhan AUD? b. Bagaimana menurut peserta, tentang praktik pengasuhan di lembaga PAUD dan di lingkungan keluarga?



Perlindungan dan Pengasuhan



10’



35’ Curah pendapat menggunakan Google Jamboard/ fitur raise hand (angkat tangan)



Curah pendapat menggunakan metode Think-Pair-Share



5’



2



Fasilitator menyampaikan kepada peserta untuk : 1. Mengidentifikasi pola asuh di masingmasing daerah 2. Memilah pola asuh mana yang positif dan mana yang negatif beserta dampaknya bagi pertumbuhan perkembangan AUD Peserta mengumpulkan hasil diskusi kelompok



3



Fasilitator meminta perwakilan kelompok untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok. Kemudian fasilitator menyimpulkannya.



· Diskusi di WAG masingmasing Kab/ Kota · Menuliskan hasil kerja kelompok di Google slides yang sudah disiapkan Presentasi hasil kerja kelompok menggunakan fitur share screen



·



·



Diskusi kelompok per kab/kota dengan format duduk melingkar Menuliskan hasil kerja kelompok di kertas plano



Presentasi hasil kerja kelompok di depan seluruh peserta



Refleksi dan Penguatan



20’



10’



40’



1



Fasilitator memberikan pertanyaan tentang materi perlindungan dan pengasuhan di satuan PAUD dan keluarga



Menggunakan fitur raise hand (angkat tangan)



Refleksi menggunakan metode Brainstorming



5’



2



Fasilitator memberikan penguatan tentang materi perlindungan di satuan PAUD dan keluarga



Presentasi menggunakan powerpoints dan Share screen



Presentasi Powerpoints



15’



3



Fasilitator memberikan penguatan tentang materi pengasuhan di satuan PAUD dan keluarga



Presentasi menggunakan powerpoints dan Share screen



Presentasi Powerpoints



15’



Menggunakan Googleform umpan balik materi yang telah disiapkan



Menggunakan Googleform umpan balik materi yang telah disiapkan



5’



4



Fasilitator menutup sekaligus meminta peserta mengisi umpan balik



Catatan : diskusi di WA masing-masing Kabupaten/Kota.



Perlindungan dan Pengasuhan



7



8



Perlindungan dan Pengasuhan



Bab II



Ringkasan Materi



Perlindungan dan Pengasuhan Anak



PERLINDUNGAN ANAK Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen Keempat sebagai landasan konstitusional (hukum tertinggi) telah menjamin bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut,maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. 1.



Apa Itu Perlindungan Anak? Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminas



2.



Mengapa Perlindungan Anak itu Penting? a.



Anak memiliki harkat dan martabat yang sama dengan orang dewasa



b. Anak mendapatkan perlindungan baik dalam bentuk fisik maupun psikis, dan diberikan kebebasan tetapi tetap ada kontrol dari orang dewasa Perlindungan dan Pengasuhan



9



c.



Anak dalam usia tertentu belum cukup mampu untuk melindungi diri sendiri, maka perlu ada orang dewasa yang memberi perlindungan



d. Anak-anak memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap orang dewasa 3.



Kategori Anak yang Harus Diberi Perlindungan Khusus







Sesuai amanat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 pasal 59 menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus kepada anak diberikan kepada: a.



Anak dalam situasi darurat;



b.



Anak yang berhadapan dengan hukum;



c.



Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;



d.



Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;



e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f.



Anak yang menjadi korban pornografi;



g.



Anak dengan HIV/AIDS;



h.



Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;



i.



Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;



j.



Anak korban kejahatan seksual;



k.



Anak korban jaringan terorisme;



l.



Anak Penyandang Disabilitas;



m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n.



Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan



o.



Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.



10



Perlindungan dan Pengasuhan



4. Hak Anak



Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hak-hak anak dimaksud antara lain: 1.



Hak akan nama dan kewarganegaraan



2.



Hak kebangsaan



3.



Hak persamaan dan non diskriminasi



4.



Hak perlindungan



5.



Hak pendidikan



6.



Hak bermain



7.



Hak rekreasi



8.



Hak akan makanan



9.



Hak kesehatan; dan



10. Hak berpartisipasi dalam pembangunan 5.



Pengertian, Jenis, Dampak Kekerasan, dan Upaya Pencegahan a.



Pengertian Kekerasan







Menurut UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,



kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan



Perlindungan dan Pengasuhan



11



perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. b. Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Anak



Bentuk kekerasan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi



kekerasan secara fisik, psikis dan seksual



1)







Kekerasan Fisik Kekerasan fisik yang sering terjadi pada anak antara lain:



membanting, menampar, membenturkan kepala anak, menggigit, mengguncang tubuh anak, mencubit,mencakar, melempar anak, menyiram air panas, ,memaksa makan cabai, dll



2)







Kekerasan Psikis Kekerasan psikis yang sering terjadi pada anak antara lain:



membentak, mengancam, meremehkan, menghukum, mempermalukan anak di depan orang lain, dst.



3)







Kekerasan Seksual Kekerasan seksual merupakan tindakan pemaksaan atau bujukan



pada anak untuk melakukan segala bentuk sentuhan fisik ke area dada, kelamin, anus, dan anggota tubuh lainnya, menyentuh alat kelamin sendiri atau orang lain yang menimbulkan ketidaknyamanan atau rasa sakit. Contoh kekerasan seksual yang sering terjadi pada anak antara lain:



alat kelamin diraba-raba, payudara diremas-remas, bokong



dicolek, dipaksa melakukan oral seks, diperkosa atau disodomi. c.



Dampak Kekerasan Terhadap Anak







1)







Dampak Kekerasan Fisik Dampak kekerasan fisik terhadap anak antara lain sebagai



berikut: penurunan fungsi otak, memicu timbulnya sifat buruk pada anak, terjadinya kecacatan pada tubuh, anak menjadi pendiam, dan kematian.



12



Perlindungan dan Pengasuhan







2)







Dampak Kekerasan Psikis Dampak kekerasan fisik terhadap anak antara lain sebagai berikut:



melakukan kekerasan, rendahnya kepercayaan diri, mengalami trauma, bersikap murung, sulit mempercayai orang lain, bersikap agresif, sulit mengendalikan emosi, sulit berkonsentrasi, sulit tidur, dan memiliki kebiasaan buruk.



3)







Dampak Kekerasan Seksual Anak yang mendapat kekerasan seksual memiliki dampak



jangka pendek seperti mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain dan konsentrasi menurun yang akhirnya berdampak pada kesehatan anak. Informasi lebih detail terkait dampak kekerasan seksual dapat membuka akses link berikut.



Hal -hal praktis agar anak terhindar kekerasan seksual











Ajarkan anak mengenal bagian tubuh sensitive (mulut, leher,







dada, daerah selangkangan, pantat)







Ajarkan anak untuk berani mengatakan “tidak” atau “jangan”







atau “lari” ketika ada orang yang ingin menyentuh bagian







sensitive







Pastikan jalur yang dilalui anak (keluar rumah) aman











Pastikan anak selalu dalam pengawasan orangtua termasuk







dalam kegiatan online/internet











Pastikan anak bersama orang yang dikenal











Dengar cerita anak pada kejadian-kejadian apapun



6. Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, satuan PAUD, keluarga dan masyarakat.



Perlindungan dan Pengasuhan



13



1)



Upaya pencegahan kekerasan di keluarga











Memahami tumbuh kembang anak











Menjadi pendengar yang baik, anak sebagai teman berdiskusi











Menyediakan waktu yang berkualitas untuk anak











Memberi pujian kepada anak jika berperilaku baik











Tidak menghardik/menghakimi anak apalagi di depan orang lain











Tidak memberi julukan negatif pada anak











Mengenali pergaulan/teman-teman anak











Melakukan kegiatan bersama termasuk beribadah











Mengikuti perkembangan informasi teknologi











Jangan mudah panik jika menghadapi anak melawan











Mengasuh adalah tanggungjawab orangtua



2) Upaya pencegahan kekerasan di satuan PAUD







Mengembangkan pendidikan ramah anak di satuan PAUD











Wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi







peserta didik dalam proses kegiatan belajar







Melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi







awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak







kekerasan yang melibatkan peserta didik.







Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur







pencegahan kekerasan.







Memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di satuan











pendidikan. 7.



Bagaimana Penerapan Layanan Perlindungan Anak di Satuan PAUD?







a.



Memastikan setiap anak memiliki akte kelahiran



b. Memastikan lingkungan, alat, dan bahan main yang digunakan anak dalam kondisi aman, nyaman dan menyenangkan. c. Memastikan tidak ada anak yang terkena bully atau kekerasan fisik ataupun ucapan oleh teman, guru, atau orang dewasa lainnya di sekitar Satuan PAUD.



14



Perlindungan dan Pengasuhan



d. Mengenalkan kepada anak bagian tubuh yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh. e. Mengajarkan anak untuk dapat menolong dirinya apabila mendapat perlakuan tidak nyaman. f.



Semua area di satuan PAUD berada dalam jangkauan pengawasan guru.



g.



Semua anak mendapat perhatian yang sama sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.



h. Memastikan semua guru terbiasa ramah, menghormati, menyayangi, serta peduli kepada semua anak dengan tidak mencap atau melabelkan sesuatu pada anak. i.



Menumbuhkan situasi di area Satuan PAUD penuh keramahan, santun, dan saling menyayangi.



j.



Memastikan saat anak pulang sekolah dalam posisi aman (ada orang dewasa yang mendampingi)



k. Menangani dengan segera ketika anak mengalami kecelakaan yang terjadi di Lembaga PAUD.



Perlindungan dan Pengasuhan



15



8.



Contoh Tindakan Perlindungan di Lingkungan Satuan PAUD Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal,berikut upaya tindakan perlindungan bagi anak dari tempat/lingkungan sekolah yang berpotensi menimbulkan bahaya. No 1



Tempat Potensi Bahaya Ruang Belajar-bermain (kelas)



Tindakan Perlindungan 1.



2. 3. 4. 5. 6.



7.



2



Di Kamar Mandi



1.



2. 3. 4. 5.



3



Prasarana Listrik



1. 2.



3. 4.



16



Perlindungan dan Pengasuhan



Lantai harus dibangun dari bahan yang kuat baik dari kayu maupun semen. Apabila ada kerusakan harus segera diperbaiki. Plafon harus dipasang dengan kuat dan harus dibersihkan dari rayap dan jamur. Handel dan selot pintu harus dipasang secara kokoh dan jauh dari jangkauan anak. Instalasi listrik harus aman dan jauh dari jangkauan anak Pastikan semua sarana dan prasarana terbuat dari bahan non toxic Perabotan seperti meja, kursi, pintu tidak boleh bersudut tajam. Ukuran sudut sesuai aturan adalah ujung runcing minimal 2mm dan tepi tajam 0.3mm Ruang belajar harus memiliki ventilasi dan pencahayaan yang mencukupi. Jumlah toilet dan kamar mandi dengan jumlah anak harus sebanding dengan rasio 1:40 untuk siswa laki-laki dan 1:25 untuk siswa perempuan Kamar mandi harus memiliki akses langsung, baik dari dalam maupun luar ruangan Lantai tidak boleh basah dan harus dibangun dari bahan yang aman dan kuat Ukuran dudukan toilet, uriner, dan watafel harus menyesuaikan dengan ukuran tubuh anak Kebersihan dan peralatan kebersihann seperti sabun, lap tangan, tempat sampah harus dalam keadaan tertutup. Satuan PAUD harus memasang kabel yang aman atau jauh dari jangkuan anak. Saklar, sekring, kontak listrik dan lampu dipasang di tempat yang jauh dari jangkauan anak tapi mudah dijangkau orang dewasa Peralatan menggunakan listrik harus dimatikan jika tidak digunakan. Memiliki early warning system dan tata cara evakuasi kebakaran.



4



Pagar



1.



2.



3.



4.



5



Prasarana air bersih



1.



2.



3.



4.



5. 6.



7.



Satuan PAUD harus membangun pagar karena fungsinya yang sangat besar bagi keamanan dan perlindungan terhadap anak usia dini. Pagar dapat dibangun dari kayu, bambu, tembok, beton, kawat, BRC, dan sebagainya. Pagar yang rusak harus segera diperbaiki. Perbaikan dapat dilakukan dengan cara, misalnya, mengecat ulang, menambal dengan semen bagian yang rusak mengganti kayu yang lapuk, dan sebagainya. Bagian-bagian dari pagar yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak harus segera diperbaiki. Contoh, paku yang tidak membenam dengan baik pada kayu harus segera dirapikan. Secara berkala, pagar dibersihkan dari tumbuhan dan binatang yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Sumur dibangun jauh dari WC, kamar mandi, kandang, tempat pembuangan sampah, dan saluran air kotor. Jarak ideal antara sumur dengan area resapan air toilet minimal 5 m jika tanah di sekitar adalah tanah liat dan minimal 7,5 meter jika tanahnya berpasir. Dinding sumur harus bertembok untuk menghindari perembesan atau atau pencemaran oleh bakteri. Dinding bisa dari batu kali yang disemen atau pipa beton. Pada bibir sumur, dibangun tembok setinggi minimal 100 cm. Tujuannya adalah agar anak tidak langsung berhadapan dengan lubang sumur. Pada bagian atas tembok itu, harus ditambahkan penutup yang berfungsi untuk menghindari anak jatuh ke dalam sumur serta agar kotoran tidak masuk ke dalam sumur. Bak penampungan harus dibersihkan secara berkala serta dituangi pembasmi nyamuk. Pipa air bersih dipasang di bawah tanah atau di bagian dalam tembok. Pipa yang baik adalah PVC. Kran air yang berkarat atau rusak harus segera diganti.



Perlindungan dan Pengasuhan



17



6



Alat permainan edukatif dan alat peraga



1. 2.



3.



4. 5. 6.



Pastikan jumlah APE dan alat peraga sesuai dengan jumlah peserta didik. APE dan alat peraga tidak boleh bersudut tajam. Ukuran minimal untuk APE dan alat peraga. bertepi tajam atau ujung runcing adalah: ujung runcing minimal 2 mm dan tepi tajam minimal 0,3 mm. APE dan alat peraga tidak boleh berukuran kecil atau mengandung bagian- bagian kecil yang mudah terlepas. APE dan alat peraga tidak boleh terbuat dari bahan berbahaya. APE dan alat peraga yang sudah rusak tidak boleh digunakan kembali. APE dan alat peraga disimpan dalam lemari tertutup dan dibersihkan secara berkala.



9. Siapa yang Bertanggungjawab terhadap Perlindungan Anak? UU nomorr 35 tahun 2014 “Pasal 23 menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Oleh karena itu peran pemerintah, masyarakat, keluarga dan satuan PAUD sangat penting untuk melindungi anak. a.



Peran pemerintah :







1)



Melaksanakan regulasi yang memimpin terpenuhinya hak-hak



anak.



2)



Memfasilitasi terpenuhi hak-hak anak.







3)



Kebijakan dan program-program.



b. Peran masyarakat :



1)







Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang



anak.



2)



masukan dalam perumusan kebijakan yang







terkait perlindungan anak.







Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi



3)



18



Memberikan



pelanggaran hak anak.



Perlindungan dan Pengasuhan







4)



Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial







bagi anak.







Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung



5)







jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.



c.



Peran keluarga :







UU no 35 tahun 2014 pasal 26 mengamanatkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:







1)



Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;







2)



Menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan,







bakat, dan minatnya;







3)



Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan







4)



Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi







pekerti pada anak.



d. Peran Satuan PAUD



1)



Satuan PAUD memberikan fasilitasi berupa tempat layanan.







2)



Menyusun layanan Perlindungan dan Pengasuhan sebagai







bagian dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).







Menerapkan KTSP ke dalam program rutin (bulanan, mingguan,



3)







dan harian) yang memuat komponen layanan perlindungan dan



pengasuhan.



4)



Bekerjasama dengan orang tua serta tokoh masyarakat dalam



Perlindungan dan Pengasuhan



19







pelaksanaan perlindungan dan pengasuhan.







Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah



5)







maupun non pemerintah yang terkait dengan layanan







perlindungan dan pengasuhan.



10. Tantangan Dalam Pelaksanaan Perlindungan Anak a.



Belum adanya pemahaman yang sama antar sektor terkait mengenai pembangunan perlindungan anak secara komprehensif



b.



Masih adanya egosektoral tidak hanya antar K/L namun juga intra K/L. Hal ini mengakibatkan tumpang tindih di salah satu aspek kebijakan, sedangkan di sisi lain memunculkan gap yang belum ditangani dengan maksimal.



c. Belum adanya sistem data dan informasi yang terpadu terkait anak, khususnya terkait rujukan layanan bagi anak. d. Banyak sektor mengembangkan sistem datanya, namun belum diinisiasi keterpaduannya dengan sistem data instansi lain e.



Masih adanya ketidakterpaduan layanan di tingkat lapangan, misalnya PKSAI, UPTD PPA, BKB, BKR, dll



f.



Keterpaduan layanan hanya terlihat di beberapa daerah pilot saja (dengan dampingan mitra pembangunan tertentu)



g. Belum adanya upaya optimalisasi kolaborasi antar resources di daerah seperti Peksos, Kader BKB, pendamping P2TP2A dalam upaya perlindungan anak secara menyeluruh h. Koordinasi masih bersifat kelembagaan dan komitmen, belum ada koordinasi pada tingkat perencanaan program dan pengalokasian anggaran. i. Masih lemahnya koordinasi di tingkat pusat sehingga membuat kebingungan di daerah.



20



Perlindungan dan Pengasuhan



PENGASUHAN ANAK USIA DINI Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan dari keluarga yang dapat menjamin kesejahteraannya dan memenuhi kebutuhan anak. Hal tersebut diatur oleh negara di dalam beberapa Undang-undang, Undangundang Kesejahteraan Anak No. 4/1979: Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Hal tersebut diperkuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 7 ayat 1 bahwa Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. 1.



Apa itu Pengasuhan Positif? Pengasuhan positif merupakan pengasuhan yang berdasarkan kasih sayang, saling menghargai, membangun hubungan yang hangat antara anak dan orang tua. Penerapan pengasuhan ini akan saling membangun dengan mengedepankan penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan hak anak, serta mengutamakan kepentingan terbaik anak. Orang tua yang menerapkan pengasuhan positif selalu berupaya menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat untuk anak sehing- ga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Perlindungan dan Pengasuhan



21



2.



Tujuan Pengasuhan Positif a.



Meningkatkan Kualitas Interaksi anak dengan orang tua Dengan memberikan pengasuhan positif, anak akan merasa disayangi dan dihargai oleh orang tua. Di sisi lain, orang tua juga merasa dipercaya dan dihormati oleh anak. Hal ini membuat kualitas interaksi antara anak dan orang tua lebih positif dan penuh kehangatan.



b. Mengoptimalkan tumbuh kembang anak Pengasuhan positif dari orang tua membuat seluruh aspek tumbuh kembang anak terstimulasi dengan baik. Tidak hanya dari segi fisik, aspek perkembangan kognitif, sosial dan emosional juga diperhatikan oleh orang tua. c.



Mencegah perilaku-perilaku negatif di kemudian Anak yang mendapat pengasuhan positif akan cenderung memiliki kelekatan yang kuat dengan orang tuanya. Hal ini membentuk perilaku positif di diri anak sehingga perilakuan negatif cenderung dapat dicegah. Siapa yang Melakukan Pengasuhan Positif? Pengasuhan tidak hanya dilakukan oleh keluarga tapi dilakukan juga oleh lingkungan sekolah seperti guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya.



3.



Kapan Melakukan Pengasuhan Positif? Pengasuhan dilakukan sejak anak dalam kandungan, usia dini, remaja, hingga dewasa. Orang tua memiliki tanggung jawab penuh untuk membimbing, mengawasi, dan melindungi anaknya untuk tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.



4. Prinsip-Prinsip Pengasuhan a. Memperlakukan anak dengan cinta dan kasih sayang, penghargaan



22



Perlindungan dan Pengasuhan



dan saling memaafkan, bebas dari tindakan kekerasan, dan tidak membeda-bedakan. b. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi tumbuh kembang anak. 5.



Jenis Pola Asuh a.



Pola Asuh Permisif



Pola asuh permisif dapat diartikan sebagai pola yang membebaskan anak untuk melakukan apa yang ingin dilakukan tanpa mempertanyakan. Contoh pola asuh permisif adalah saat anak ingin dibelikan mainan, orangtua langsung membelikan mainan tersebut. Anak kesulitan mengerjakan tugas membuat karya kolase , orangtua yang akan mengerjakannya. b. Pola Asuh Otoriter Pola asuh otoriter, yaitu ketika orang tua menerapkan aturan dan batasan yang mutlak harus ditaati, tanpa memberi kesempatan pada anak untuk berpendapat, jika anak tidak mematuhi akan diancam dan dihukum. c.



Pola Asuh Demokratis



Pola asuh demokratis yaitu menanamkan disiplin kepada anak, dan menghargai kebebasan yang tidak mutlak. 6. Apa Peran Orangtua dalam Pengasuhan Anak?



a.



Memenuhi kebutuhan anak akan makanan yang bergizi dan sehat



b.



Menanamkan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupan.



c. Membangun kelekatan emosional dengan anak sebagai dasar keterampilan bersosialisasi.



d. Memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman. e. Menumbuhkan perilaku saling menghargai, menyayangi, toleransi, cinta kasih, kerja sama, tanggung jawab, dan kesederhanaan. f.



Memastikan anak berada di lingkungan yang aman, nyaman dan ramah bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.



Perlindungan dan Pengasuhan



23



g. Memperlakukan anak dengan penuh penghargaan, memberikan cinta dan kasih sayang, serta tidak melakukan kekerasan terhadap anak. h. Mengajarkan cara menyelesaikan masalah dan konflik yang dihadapi serta mengambil keputusan. 7.



Apa Saja yang Perlu Dipahami Orangtua Dalam Penerapan Pengasuhan? a.



Memahami tahap perkembangan anak







Orang tua perlu memahami setiap perkembangan anak agar



dapat memberikan stimulasi yang sesuai dengan tahapan usianya.



1)







Usia 0 - 1.5 tahun Pada usia ini, anak baru lahir dan mengenal dunianya sehingga



ia akan belajar membentuk rasa percaya dengan lingkungannya, terutama orang tua. Pada tahap ini, anak belajar melalui beragam inderanya. pengasuhan yang sesuai untuk tiap tahap perkembangan.



2)







Usia 1.5 - 3 tahun Anak usia batita biasanya mulai memiliki keinginan untuk



mengurus dirinya sendiri, misalnya makan, memakai baju, dan buang air sendiri. Pada usia ini kemampuan motorik anak juga semakin berkembang sehingga anak akan banyak menjelajah lingkungan sekitarnya.



3)







Usia 3 - 6 tahun Pada rentang usia ini anak mulai memiliki inisiatif untuk



melakukan ide-idenya sendiri. Mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada lingkungannya dan memiliki imajinasi yang tinggi. b. Memahami Pengasuhan positif di setiap tahap perkembangan



Orang tua perlu memahami setiap perkembangan anak agar



dapat memberikan stimulasi yang sesuai dengan tahapan usianya. kekerasan atau hukuman.



24



Perlindungan dan Pengasuhan







1)







Usia 0 - 1.5 tahun Pada usia ini, fokus orang tua adalah membentuk rasa percaya



pada anak. Orang tua perlu memastikan bahwa anak merasa bahwa ia berada lingkungannya aman dan nyaman, misalnya dengan memenuhi kebutuhan fisik anak secara teratur dan konsisten, serta memberikan kebutuhan kasih sayang pada anak.



2)







Usia 1.5 - 3 tahun Pada usia ini, sebaiknya orang tua mulai memberi- kan kesempatan



kepada anak untuk melakukan kegiatan secara mandiri, namun tetap disesuaikan dengan perkembangan kemampuan anak. Orang tua juga dapat membuat kesepakatan sederhana dengan anak. Selain itu, yang terpenting adalah orang tua memberikan contoh kepada anak karena pada usia ini anak sangat senang meniru.



3)



Usia 3 - 6 tahun







Dalam mengasuh anak balita, orang tua mulai dapat memberikan tanggung jawab kepada anak sesuai dengan kemampuannya. Orang tua juga perlu memberi kesempatan kepada anak untuk memberi pendapat dan membuat keputusan sederhana. Selain itu, orang tua perlu mendukung anak dalam memunculkan ide-idenya serta bekerja sama dalam menyelesaikan masalah sederhana. Dalam pengembangan disiplin, orang tua dapat mengajar- kan anak mematuhi aturan-aturan sederhana misalnya dalam bermain.



c.



Memahami Komunikasi Efektif







Anak mempelajari perilaku positif dan nilai-nilai melalui



komunikasi dengan orang dewasa di sekitarnya, khususnya orang tua. Tanpa komunikasi, tidak ada belajar.



Perlindungan dan Pengasuhan



25



1)



Manfaat komunikasi efektif







a)



Anak merasa diterima dan dipercaya orang tua sehingga anak







akan membicarakan semua persoalan dengan orang tua.



b)



Orang tua lebih mudah menyampaikan harapan terhadap anak







dan dapat mengembangkan perilaku positif anak.



c)



Orang tua yang mendengarkan suara anak menunjukkan sikap







respek. Anak merasa didengar dan dimengerti dan pada







gilirannya akan meningkatkan rasa percaya diri sehingga anak







juga akan terlatih menjadi pendengar yang baik.



d)



Anak akan terlatih mengendalikan diri karena dalam komunikasi







yang efektif anak dan orang tua akan terlatih untuk menyimak







ketika orang lain berbicara.



e)



Anak akan menyampaikan pendapat, pemikiran; dan perasaannya



















dengan baik dan terkendali.



2) Keterampilan komunikasi yang penting dikuasai orang tua



a)



Keterampilan berempati







b)



Keterampilan orang tua untuk memahami apa yang dirasakan,



diharapkan, dan dipikirkan oleh anak. Mendengarkan tanpa memberi penilaian, menyimak ekspresi, dan memahami perasaan anak sebelum berbicara dengan anak.



c)



Keterampilan menyimak







d) Keterampilan orang tua untuk bersabar dan fokus dalam menerima pesan dari anak.







e)



Keterampilan bertanya







f) Keterampilan orang tua dalam membuat dan mengajukan pertanyaan yang membangun percakapan dengan anak.







g)



Keterampilan bercerita







h)



Keterampilan orang tua dalam menceritakan pengalaman atau



cerita yang menarik perhatian anak.



26



i)



Keterampilan memberi umpan balik



Perlindungan dan Pengasuhan







j)



Keterampilan memberi respon membantu anak bercerita lebih



banyak untuk memperjelas atau mengklarifikasi maksudnya. 3) Keterampilan komunikasi yang penting dikuasai orang tua



a)



Orang tua perlu memberi kesempatan pada anak agar bicara



lebih banyak. Bagi sebagian orang tua hal ini perlu dilatih terutama pada mereka yang selama ini lebih banyak mendomi nasi pembicaraan dengan misalnya ceramah dan nasehat serta hanya mengharapkan anak mendengar dan menyetujui yang mereka sampaikan.



b) Mendengarkan secara aktif (memberi perhatian, berempati, tidak memotong pembicaraan, dan tidak memberikan penilaian) perlu dikuasai oleh orang tua. Dengan cara ini anak akan merasa dihormati, didengar, dan dimengerti. Ini akan membuat anak mempunyai rasa percaya diri







c)



Berkomunikasi dengan tingkat yang sejajar dengan anak. Saat



berbicara upayakan posisi tubuh sejajar dengan anak sehingga terjadi kontak mata dan orangtua membaca bahasa tubuh anak.



d)



Bahasa yang pendek, tidak bertele-tele, dan jelas perlu digunakan



agar pesan yang disampaikan orang tua mudah dipahami dan diterima oleh anak. Selain itu bahasa yang positif akan lebih mendukung anak daripada bahasa yang negatif. 4) Cara membangun komunikasi efektif dengan anak



Cara berkomunikasi yang efektif kelihatannya mudah, namun



dalam praktik sehari-hari ternyata tanpa kita sadari banyak hal yang membuat itu tidak terjadi. Berikut beberapa contoh komunikasi efektf dan tidak efektif yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan.



Perlindungan dan Pengasuhan



27



Komunikasi Efektif



Komunikasi Tidak Efektif



Refleksi Pengalaman



Nasihat



“Ayah juga dulu pernah memecahkan piring terus kaget dan takut kena pecahan tapi setelah itu setiap ayah pegang piring akan lebih hati-hati”



“Makanya kalau bawa piring jangan sambil mainmain”



Menyatakan Observasi



Interogasi



“Wah, Ayah lihat makanan Zahra masih tersisa banyak ya dalam piring ”



“Kok, makannya ga dihabiskan? Kenyang? Nggak enak ya?”



Menunjukkan Empati “Zahra merasa capek ya setelah bermain dengan teman-teman tadi?” Pilihan



Menolak /Mengalihkan perasaan “Masa sih kamu capek?” Perintah



“Ibu akan membelikan mainan. Mainan apa yang kamu suka?”



“Tenang! Ibu pasti membelikan mobil-mobilan!”



d. Memahami Dampak Pengasuhan yang Keliru



Beberapa perilaku anak yang menandakan pola asuh orangtua yang masih keliru.



8.







a.



Sering menangis dan mudah tersinggung







b.



Sering berbohong







c.



Self esteem (harga diri) rendah







d.



Sering ketakutan







e.



Merasa iri hati







f.



Tidak bisa bangkit dengan dirinya sendiri







g.



Tidak Berempati



Bagaimana Pendekataan Disiplin Positif Bagi Anak Usia Dini? a.



Pengertian Disiplin Positif







Disiplin positif adalah cara menumbuhkan disiplin yang didorong



oleh kesadaran dalam diri anak tanpa hukuman/ancaman dan hadiah. Anak berusaha untuk tidak melakukan sesuatu yang salah karena memahami akan konsekuensi yang terjadi. Disiplin positif merupakan pembentukan kebiasaan dan tingkah laku positif anak yang melibatkan dukungan orang tua berupa ketegasan dan kasih sayang sehingga 28



Perlindungan dan Pengasuhan



keterampilan sosial anak dapat berkembang dengan optimal, bukan mengendalikan anak dengan kekerasan atau hukuman. b.



Tujuan disiplin positif







1.



Membuat anak dapat bertanggung jawab terhadap tingkah



lakunya.



2.



Memberikan kesempatan kepada anak untuk membangun







tingkah laku sesuai dengan yang diinginkan oleh lingkungannya.



3.



Mengajarkan anak bagaimana bertingkah laku, memahami mana







yang benar dan mana yang salah.



c.



Manfaat disiplin positif







1.



Dapat menumbuhkan kepercayaan diri anak







2.



Dapat mendukung kemandirian anak dan rasa bertanggung







jawab atas dirinya.







3.



Dapat mendukung lingkungan yang lebih baik dalam keluarga







4.



Apa yang perlu diketahui sebelum menerapkan disiplin positif?







5.



Pahami tahap perkembangan anak. Karakteristik anak di setiap







tahap perkembangan berbeda-beda sehingga dalam menerapkan







pengasuhan positif pun sesuai untuk tiap tahap perkembangan.







Kenali kekhasan anak. Anak terlahir dengan sifatnya masing



6.







masing. Misalnya, ada yang mudah berkenalan dengan orang







baru dan ada yang lambat mengenal orang lain.







Pahami kebutuhan anak. Setiap anak memiliki kebutuhan dasar



7.







(makan, minum, tidur, main) yang perlu dipenuhi. Misalnya: Anak







yang sedang kelelahan, mengantuk, dan lapar akan sulit







mengikuti aturan dan mematuhi kesepakatan. Saat menerapkan







disiplin, orang tua juga perlu memahami dan memenuhi







kebutuhan anak.



Perlindungan dan Pengasuhan



29



d.



Apa yang perlu diketahui sebelum menerapkan disiplin positif?







1)



Pahami tahap perkembangan anak. Karakteristik anak di setiap



tahap perkembangan berbeda-beda sehingga dalam menerapkan pengasuhan positif pun sesuai untuk tiap tahap perkembangan.



2)



Kenali kekhasan anak. Anak terlahir dengan sifatnya masing-



masing. Misalnya, ada yang mudah berkenalan dengan orang baru dan ada yang lambat mengenal orang lain.



3)



Pahami kebutuhan anak. Setiap anak memiliki kebutuhan dasar



(makan, minum, tidur, main) yang perlu dipenuhi. Misalnya: Anak yang sedang kelelahan, mengantuk, dan lapar akan sulit mengikuti aturan dan mematuhi kesepakatan. Saat menerapkan disiplin, orang tua juga perlu memahami dan memenuhi kebutuhan anak. e.



Tantangan dan hambatan orang tua saat menerapkan disiplin positif







1)







Pengalaman masa lalu orang tua Pengalaman saat menjadi anak akan memengaruhi cara



menerapkan disiplin pada anak saat ini. Banyak pengalaman yang dapat diterapkan pada anak kita, tetapi ada juga pengalaman yang tidak perlu diulang.



2)







Emosi orang tua Saat menerapkan disiplin, ada berbagai emosi yang dirasakan



oleh orang tua. Hal tersebut sangat wajar dialami, tetapi perlu dikendalikan dengan baik.



30



f.



Cara menumbuhkan disiplin pada anak







1)



Membuat kesepakatan bersama











Aturan dan kesepakatan bersama yang dibuat sedapat mungkin







berlaku untuk semua anggota keluarga.



Perlindungan dan Pengasuhan











Aturan dibuat singkat, mudah dimengerti, dan diingat oleh







semua anggota keluarga.







Aturan dibuat tertulis dan ditempelkan pada dinding yang dapat







dilihat oleh semua anggota keluarga.







Setelah beberapa waktu, aturan bisa dilihat bersama untuk dinilai











apakah perlu diganti atau diperbaiki.











Semua anggota keluarga melaksanakan kesepakatan secara







terus-menerus dan terapkan konsekuensi yang tepat saat ada



pelanggaran.



2)







Sabar dan percaya diri Untuk mendisiplinkan anak dituntut kesabaran yang tinggi dan



keyakinan bahwa orang tua memiliki kemampuan dalam mendisiplinkan anak. 3) Tenang



Sikap tenang orang tua diperlukan agar pesan yang disampaikan



lebih jelas sehingga mudah dipahami anak. 4) Konsisten



Orang tua harus konsisten dengan keputusan atau aturan yang



telah ditetapkan bersama.



5)







Tidak mudah menyerah Jangan mudah terpancing oleh perilaku anak sehingga



menimbulkan kemarahan. Bila menghadapi kegagalan ulangi kembali, percayalah anak mampu belajar disiplin.



6)



Menghindari melakukan kekerasan







7) Hindari mencaci, mengecam, memukul anak, karena bisa membuat anak benci, dendam, dan mengacuhkan orang tuanya.



Perlindungan dan Pengasuhan



31







8) Hindari memberikan iming-iming agar anak mau berperilaku baik.







9)



Jangan mengungkit-ungkit perilaku negatif di masa lalu



9. Penerapan Layanan Pengasuhan Anak



Pengasuhan pada satuan PAUD dilakukan bekerjasama dengan orang tua melalui program Parenting. Program parenting diisi dengan kegiatan:



a.



Kelompok Pertemuan Orangtua (KPO)



b.



Konsultasi antara guru dan orangtua berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak.



c. Keterlibatan orangtua di dalam kelas misalnya membantu menata lingkungan main, membuat media pembelajaran, menjadi model profesi sesuai dengan tema pembelajaran. d. Keterlibatan orangtua dalam menyediakan program makan bersama dengan menu sehat secara bergilir. e. Keterlibatan orangtua di luar kelas misalnya menjadi panitia kegiatan lapangan, dan menyediakan PMT. f.



Kegiatan bersama keluarga.



10. Strategi Pengasuhan Positif a.



Beri anak lebih banyak perhatian.



b.



Dampingi pada saat anak bermain.



c.



Ajak anak bicara dan berdiskusi.



d.



Orangtua sebagai role model (tetap tenang, tidak cemas, suportif, inovatif, dan kreatif).



e.



Dengarkan keluhan dan pendapat anak.



f.



Lakukan aktifitas fisik dengan gembira.



g.



Membacakan buku, mengajak anak membaca bersama-sama atau bercerita.



h.



Bangun rasa empati anak pada lingkungan dan orang sekitar.



32



Perlindungan dan Pengasuhan



Perlindungan dan Pengasuhan



33



Bab III



Kesimpulan 1.



Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi



2. Setiap orangtua wajib memenuhi hak-hak anak serta melindungi dari berbagai bentuk kekerasan 3. Pencegahan kekerasan anak memerlukan sinergi antara pihakpihak yang terkait dalam ruang lingkup informal, formal dan non formal 4. Kekerasan mempunyai dampak yang negatif terhadap fisik, mental dan sosial anak 5.



Kekerasan tidak sama dengan mendisiplinkan anak



6. Kekerasan dapat terjadi dimana-mana, siapapun bisa menjadi pelaku bahkan orang terdekatpun dapat menjadi pelakunya 7.



Kekerasan terhadap anak dapat dicegah



8.



Kekerasan pada anak bisa terjadi di manapun anak berada, stop melakukan kekerasan terhadap anak.



9. Mengasuh dan mendidik dengan mengedepankan hak-hak anak sesuai dengan tahapan dan kebutuhan anak menjadikan perkembangan anak berkembang sesuai harapan. 10. Diperlukan sinergi yang kuat antara keluarga, sekolah/Lembaga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan. dan suasana ramah anak sehubungan dengan tujuan pencegahan kekerasan pada anak. 11. Orang tua sudah seharusnya menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan anaknya walau sesibuk apapun. Jika tidak bertemu langsung maka dapat dilakukan melalui telepon. 12. Menyampaikan pesan dan perasaan dengan bahasa yang baik dan tenang akan membuat seseorang tidak marah-marah dalam menyampaikan sesuatu.



34



Perlindungan dan Pengasuhan



Informasi lebih lanjut



1.



Informasi selengkapnya mengenai Protokol







Perlindungan



Anak



protokolkekerasananak



Korban atau



Kekerasan hubungi



dapat



diunduh



Sekretariat



di



bit.ly/



Kementerian



Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak melalui akun Facebook



fb.com/kppdanpa, Twitter @kpp_pa, dan Instagram @kemenpppa.



2. Panduan pelayanan tatap muka wajib mematuhi protokol COVID-19. Selengkapnya baca bit.ly/protokolkekerasananak



Perlindungan dan Pengasuhan



35



Daftar Pustaka Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 2017. “Booklet Layanan Perlindungan dan Kesejahteraan”. Jakarta Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 2017. “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif”. Jakarta Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. 2017. “Pengasuhan Positif ”. Jakarta Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. 2020. “Buku Saku Pengasuhan Positif “Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI dan Departemen Sosial RI.2003, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Cet. I; Jakarta : UNICEF. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019, Modul Dasar Pelatihan Dasar Konvensi Hak Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum



Dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan dan



Eksploitasi Terhadap Anak: Jakarta Kementerian pendidikan dan kebudayaan, 2015, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif si Satuan PAUD, Jakarta UNICEF.1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung, PT Citra Aditya Bakti. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta 36



Perlindungan dan Pengasuhan



Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2021