15 0 213 KB
MODUL AJAR PPKn SMA Nama
Jumaini, S.Pd.
Jenjang/
SMA/ XI
Kelas
[PKN.F.UJS.11.A. 2}
Asal sekolah
SMA N 2 Loa Kulu
Mapel
PPKn
Alokasi waktu
2 pertemuan
Jumlah siswa
35 orang
Moda
Tatap muka
180 menit
Profil pelajar
Beriman,
bertaqwa
Pancasila
Tuhan YME, dan Berahlak mulia
yang
kepada
pembelajara n
berkaitan
Fase
F
Elemen
Pancasila
Mapel
Tujuan
11.A.2. Peserta didik menerapkan, melatih, dan mengubah perilaku sesuai nilai-nilai
Pembelajaran
Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.
Kata kunci
Deskripsi
Peserta didik mengamati tayangan video yang relevan dengan materi pembelajaran.
umum
Setelah itu peserta didik diminta untuk mengidentifikasi dan mengajukan pertanyaan
kegiatan
secara dialektis. Selanjutnya guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok
Penerapan nilai-nilai Pancasila
dan peserta didik dalam kelompok diminta membuat laporan berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Materi alat, bahan
ajar, dan
Materi: penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat dalam kehidupan seharihari.
Sarana
Gawai/laptop
Prasarana
Akses internet Buku teks PPKn Papan tulis dan spidol LCD Proyektor Speaker mini
PERANGKAT AJAR PPKn SMA 1.
2.
Informasi Umum Perangkat Ajar Nama/ Unit Kerja
: Derry Nodyanto, M,Pd (SMAN 2 Loa Kulu)
Jenjang
: SMA
Kelas
: XI
Alokasi Waktu
: 2 x Pertemuan (180 Menit)
Tujuan Pembelajaran Fase
:F
Elemen
: Pancasila : 11.A.2 Peserta didik menerapkan, melatih, dan mengubah perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik. a) Mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
Tujuan Pembelajaran
sehari-hari di lingkungan masyarakat sekitar. b) Memiliki komitmen dan tanggung jawab berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila c) Membuat laporan hasil kajian berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila
Pertanyaan Inti
Bagaimanakah
penerapan
Kode Perangkat
Pancasila
dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat sekitar?
Apa saja nilai-nilai Pancasila yang dapat kalian lakukan sebagai seorang pelajar?
Kata Kunci
nilai-nilai
: Penerapan nilai-nilai Pancasila : [PKN.F.EKP.11.2]
Kompetensi
3.
yang :
Keterampilan
mencari
informasi
dari
berbagai
literatur,
harus dimiliki peserta
keterampilan menganalisis dengan berdiskusi dan keterampilan
didik
membuat laporan
Profil Pelajar Pancasila Yang Berkaitan Ber Beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, dan Berahlak mulia
4.
Sarana Prasarana 1. Gawai 2. Akses Internet 3. Buku Teks PPKn 4. Spidol 5. Papan tulis 6. Lembar kerja 7. Handout materi
5.
Target Peserta Didik
Peserta Didik Reguler
Peserta didik dengan hambatan belajar
Peserta didik Cerdas Istimewa Berbakat (CIBI)
Peserta didik ketunaan (Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Tunaganda)
6.
Jumlah Peserta Didik Maksimal peserta 36 peserta didik
7.
Ketersediaan Materi 1. Pengayaan untuk peserta didik CIBI atau yang berpencapaian tinggi
Ya
Tidak
Ya
Tidak
2. Alternatif penjelasan, metode atau aktivitas, untuk peserta didik yang sulit memahami konsep
8.
Moda Pembelajaran Tatap Muka PJJ daring PJJ Luring Paduan antara tatap muka dan PJJ (Blended Learning)
9.
Materi Ajar, Alat Dan Bahan Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Dalam hidup berbangsa dan bernegara, sebagai warga negara Indonesia kita harus berpegang
teguh pada Pancasila yang mana itu adalah ideologi dasar negara kita. Pancasila sebagai pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia seharusnya lebih dari cukup untuk menjadi arah hidup kita dalam berbangsa dan bernegara. Namun sebelum menerapkan nya kedalam bermasyarakat maka kita harus tau makna yang terkandung dalam simbo-simbol sila pancasila. A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Pada sila pertama pancasila bangsa Indonesia harus memiliki agama ataupun kepercayaan dalam memeluk dan beribadah sesuai dengan iman agama masing-masing. Seharusnya dalam sila pertama ini, warga Negara Indonesia sudah jelas dan mengerti tentang Tuhan Yang Maha Esa. Meyakini bahwa perbuatan dan sikap kita pasti akan diperhatikan oleh Tuhan kita masing-masing. Bangsa harus berusaha memberantas aliran aliran keagamaan yang menyimpang terhadap nilai-nilai maupun moral pancasila.1 Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang melakukan penyimpangan dari nilai-nilai pancasila tanpa pengawasan dari Tuhan Yang Maha Mengetahui. Kenyataannya masih banyak kebohongan, kecurangan, konspirasi, dan masih banyak hal lainnya yang diperbuat oleh manusia. Sebagai contoh kecil yaitu masih banyak pelajar yang berbuat kecurangan dalam pembelajaran seperti mencontek, membuat cara apapun untuk mendapatkan jawaban saat ujian, dan masih banyak lagi. Juga seperti koruptor, yang berbuat seenaknya merampas uang yang bukan haknya. Hal-hal tersebut menandakan bahwa orang tersebut merasa tidak diawasi oleh Tuhan mereka. Kemudian mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akur dalam bermasyarakat sebagai umat beragama saling menghormati kehendak beribadah satu sama lain sesuai agama yang sah di Indonesia. Tidak menghalang-halangi umat beragama lain untuk beribadah dan berdakwah masing-masing asalkan masih dalam norma-norma yang berlaku. B. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Tidak merendahkan orang lain dengan mudah tetapi bersikaplah rendah diri agar tidak menimbulkan perpecahan satu sama lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap saling tenggang rasa dan tepa selira, dan sikap tidak semenamena terhadap orang lain. Mulailah menghargai satu sama lain memberikan perhatian kepada mereka yang mengalami kesusahan. Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa
menghormati orang lain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, atas dasar sikap prikemanusian ini. C. Sila Persatuan Indonesia Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, maksud dari sila ketiga ini mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, Bahasa dan budaya. kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Perlu dijelaskan bahwa sudah tidak sedikit lagi orang-orang yang sudah hilang rasa persatuan dan nasionalisme, mulai acuh tak acuh apa yang terjadi pada negara kita. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa dan mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Mulailah dengan cara mencintai produk Indonesia, Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Menjalin hubungan baik antara negara lain, tidak saling menjatuhkan dan menimbulkan perselisihan. Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ Perwakilan Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakuat menjalankan sistem perwakilan dan keputusankeputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarahyang dikendlikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis serta penuh tanggung jawab baik. Menerapkan sila keempat ini kita sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama , mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan. Tetapi saat ini banyaknya krisis kepercayaan, banyak orang yang dipercaya tetapi ingkar. Oleh sebab itu saat ini sudah kurangnya kepercayaan satu sama lain. E. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. Hal ini berarti peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih baik. Seluruh kekayaan alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus untuk kesejahteraan semua orang, kepentingan bersama menurut potensi masingmasing. Jadi sesuatu yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan potensinya utulh yang disebut adil. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna yang sangat luas seperti kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama. Tingkatkan rasa kerjasama kepada siapapun untuk meningkatkan keadilan satu sama lain, tidak saling melempar kesalah satu sama lain. Menjaga keseimbangan antara hakdan kewajiban, menghormati hak orang lain, dan suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Yang perlu digaris bawahi adalah jangan menggunakan hak milik untuk usahausaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, maupun bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Banyaknya penggunaan hak milik yang telah dijelaskan membuat banyak timbulnya penipuan dan berperilaku buruk yang merusak bangsa kita. Mulailah dengan hal yang positif seperti bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama, dan melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Bukan melakukan tindakan yang merusak dan merugikan orang lain. Sumber:
https://mahasiswa.yai.ac.id/v5/data_mhs/tugas/1914290090/10Makalah%20PKN
%20Pertemuan%20Ke-10.pdf
10.Kegiatan Pembelajaran Utama Pengaturan peserta didik
Metode
Individu
Diskusi
Berpasangan
Presentasi
Berkelompok (lebih dari 2 orang)
Demonstrasi
Project
Eksperimen
Eksplorasi
Permainan
11.
Ceramah
Kunjungan lapangan
Simulasi
Asesmen Kriteria untuk mengukur ketercapaian
Jenis Asesmen
tujuan pembelajaran
Asesmen individu Asesmen kelompok
Performa (Presentasi, Drama, pameran hasil karya, dsb)
Tertulis (tes objektif, esai)
keduanya
12.
Persiapan Pembelajaran 1. Mempersiapkan link video yang akan digunakan untuk diskusi peserta didik 2. Mempersiapkan materi lembar kerja peserta didik 3. Mempersiapkan materi ajar
13.
Urutan Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama ( 2 x 45 menit )
Alokasi Waktu
Proses pembelajaran menggunakan pendekatan Saintifik, Pelaksanaan pembelajaran secara umum dibagi menjadi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pendahuluan
10 Menit
1. Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar dan mengingatkan kerapian dan kebersihan ruang kelas sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap gotong royong. 2. Peserta didik bersama guru mengawali pembelajaran dengan berdoa 3. Peserta didik menyanyikan lagu wajib nasional “Berkibarlah Benderaku” sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan. 4. Peserta didik mendapatkan motivasi dari guru sebelum memulai kegiatan pembelajaran inti Kegiatan Inti 1) Peserta didik dengan bimbingan guru membentuk empat kelompok secara heterogen berdasarkan jenis kelamin dan kemampuan belajar serta anggota yang berbeda dengan kelompok pada kegiatan pembelajaran sebelumnya.
65 menit
2) Peserta
didik
bersama
dengan
kelompok
masing-masing
mencermati tayangan video pendek terkait materi pembelajaran dengan
link
youtube
(https://www.youtube.com/watch?
v=3LlTxyk8fTA) 3) Peserta didik melakukan tanya jawab dengan guru terkait video yang telah diputar untuk melatih peserta didik menalar dengan kritis terhadap suatu fenomena. 4) Peserta didik memberikan tanggapannya secara kritis terhadap tayangan video dan mengungkapkan harapannya terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila. 5) Guru memberikan
apresiasi
dan penguatan
atas
seluruh
pandangan dari peserta didik terkait video yang telah diputar dan selanjutnya peserta didik mencermati dengan cermat penjelasan guru terkait materi pembelajaran. 6) Guru bersama peserta didik membagi kajian atau permasalahan dan menyepakati yang menjadi bahasan kelas. 1. Berita Hoax Tak Sesuai Nilai Pancasila (berita dapat diunduh pada http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/01/05/oj appr365-mui-berita-hoax-tak-sesuai-nilai-pancasila) 2. Perang Suku di Mimika masih Berkobar (berita dapat diunduh http://suaramerdeka.com/cybernews/harian/0710/18/nas1.htm .) 3. Demo Ricuh, Sejumlah Mahasiswa ditangkap (berita dapat diunduh pada http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/demoricuh-sejumlah-mahasiswa-ditangkap/.) 4. Janda Miskin Tak Dapat PSKS (berita dapat diunduh pada http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/jSaudara-miskin-takdapat-psks/.) 7) Peserta didik bersama dengan kelompok mengkaji permasalahan yang telah dibagikan oleh guru dengan penuh semangat dan rasa ingin tahu. Dalam hal ini peserta didik dapat berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada guru jika ada kasus yang disajikan belum jelas atau sulit dipahami oleh kelompok. 8) Peserta didik secara mandiri dibimbing untuk mencari informasi sebagai jawaban atas pertanyaan yang disusun berkaitan dengan masalah yang yang disepakati, dengan membaca uraian materi atau membaca dari buku sumber lain yang relevan, internet; web,
media yang lain. 9) Peserta didik bersama dengan kelompok mendiskusikan informasi yang didapatkan oleh masing-masing anggota kelompok untuk kemudian dipilah dan dipilih sesuai dengan permasalahan yang disajikan. Pada langkah ini anggota kelompok dapat mengkritisi informasi hasil temuan dari teman satu kelompoknya agar dihasilkan informasi yang berkualitas dan relevan. 10)Peserta didik bersama kelompok mengkomparasikan hasil rumusan pemecahan masalah yang dirumuskan kemudian dianalisis bersama-sama dengan kelompoknya untuk dipilih rumusan yang terbaik dan sesuai dengan masalah yang dibahas. Pada langkah ini anggota kelompok dapat menanyakan dan mengonsultasikan kepada guru untuk mendapatkan masukan. 11)Peserta didik dalam kelompok memiliki komitmen dan tanggung jawab membuat laporan secara tepat waktu dari informasi yang diperoleh dan melaporkannya secara tertulis 12)Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik dalam kegiatan diskusi. Penutup
15 Menit
1. Peserta didik dengan bimbingan guru menyimpulkan materi pembelajaran yang telah dipelajari. 2. Peserta didik mengerjakan soal tes yang telah disediakan oleh guru. 3. Peserta didik dengan bimbingan guru melakukan refleksi terhadap pembelajaran sekaligus mengingatkan kembali kepada peserta didik untuk menyiapkan penampilan terbaik pada presentasi yang akan dilakukan pada pertemuan berikutnya. 4. Guru dan peserta didik menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar. Pertemuan Kedua ( 2 x 45 menit) Pendahuluan 1.
Guru
memberikan
salam
kepada
peserta
didik
dan
mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar. 2.
Peserta didik bersama guru
mengawali pembelajaran dengan
berdoa. 3.
Guru dan peserta didik mendiskusikan kompetensi yang telah
dipelajari dan dikembangkan pada pertemuan pertama. 4.
10 Menit
Peserta didik mendapatkan motivasi dari guru sebelum memulai kegiatan pembelajaran inti.
5.
Peserta didik mencermati penjelasan singkat guru tentang alur kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Kegiatan Inti 6.
Guru mempersilahkan perwakilan tiap kelompok untuk mengambil undian nomor urut kegiatan presentasi.
7.
Setiap kelompok sesuai gilirannya dipersilahkan memberikan “quote” bermakna dengan penuh semangat dan kemudian dilanjutkan mempresentasikan hasil kerjanya . Pada tahap ini peserta didik pada kelompok lain dapat mengajukan pertanyaan, tanggapan maupun mengkritisi secara sopan hasil kerja kelompok yang melakukan presentasi.
8.
Guru memberikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi yang 65 Menit telah dilakukan oleh masing-masing kelompok.
9.
Peserta didik mencermati dengan baik penguatan materi yang dikemukakan oleh guru.
Penutup 10. Peserta didik dengan bimbingan guru menyimpulkan materi pembelajaran yang telah dipelajari. 11. Peserta didik (perwakilan) diminta untuk mengungkapkan
15 menit
perasaannya (bernalar kritis) setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran berkaitan dengan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan presentasi yang dilakukan. 12. Peserta didik bersama guru mengakhiri pembelajaran dengan berdoa.
14. Refleksi Guru 1. Apa yang sebaiknya saya tambahkan untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran selanjutnya? 2. Apakah kegiatan pembelajaran terlaksana sesuai dengan yang direncanakan?
15.
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Dan Asesmennya A. Kompetensi yang dinilai 1. Kompetensi sikap : Menghargai, Pro Aktif, Responsif, dan Tanggung Jawab 2. Kompetensi pengetahuan untuk mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat sekitar 3. Kompetensi keterampilan: Mengemukakan pendapat,
bertanya, mengumpulkan
informasi, bekerja sama, membuat produk B. Bagaimana Asesmen dilaksanakan 1. Penilaian sikap dilaksanakan dengan melalui pengamatan langsung (observasi) saat kegiatan pembelajaran berlangsung 2. Penilaian pengetahuan dilaksanakan melalui tes tertulis 3. Penilaian keterampilan dilaksanakan melalui penilaian kinerja/ performa saat kegiatan pembelajaran dan penilaian produk C. Kriteria Penilaian 1.
No
Penilaian sikap
Nama
Sikap yang dinilai Menghargai
Pro Aktif
1 2
Pedoman penskoran: Skor 4 = sangat baik Skor 3 = baik Skor 2 = cukup Skor 1 = kurang Rumus Penilaian: N = jumlah skor/ skor maksimal x 100
2.
Penilaian keterampilan
Juml Responsif
Tanggung
ah
Jawab
Skor
Nilai
No
Nama
Keterampilan yang dinilai Mengemukakan
Jumla
Bertanya
pendapat
Bernalar
Kemampuan
kritis
Berargumen
Nilai
h Skor
1 2
Pedoman penskoran: Skor 4 = sangat baik Skor 3 = baik Skor 2 = cukup Skor 1 = kurang Rumus Penilaian: Nilai : jumlah skor / skor maksimal x 100 Penilaian produk
No
Aspek yang dinilai
Nilai 1
Bobot 2
3
4
1
Kesesuaian dengan tema
25%
2
Sistematika Laporan
20%
3
Kualitas
55%
1. Kebermaknaan informasi 2. Data Pendukung 3. Keaslian/Bukan Plagiat 4
Penulisan Bahasa
10%
Jumlah
100%
Kriteria Penskoran: 1. Memiliki kesesuaian 10-25% : 1 2. Memiliki kesesuaian 26-50% : 2 3. Memiliki kesesuaian 51-75% : 3 4. Memiliki kesesuaian 76-25% : 4
Jumlah
Nilai: (Skor X Bobot) 4 3. Penilaian Pengetahuan
Soal
:
Penilaian pengetahuan
4.
Rumusan Soal
Teknik
Bentuk
Bobot Nilai
1. Apa saja contoh implementasi nilai-nilai Pancasila
Tes
Uraian
30
Tes
Uraian
40
3. Apa saja perilaku yang seharusnya dilakukan para Tes
Uraian
30
pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab ? 2. Uraikanlah empat upaya pemerintah untuk dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila! pelajar dalam rangka mengimplementasikan nilainilai Pancasila Nilai total
100
Kunci Jawaban
1.
Contoh implementasi nilai-nilai Pancasila pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
2.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
Saling mencintai sesama manusia
Tenggang rasa kepada orang lain
Tidak semena-mena kepada orang lain
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Berani membela kebenaran dan keadilan
Upaya pemerintah dalam mendorong tumbuhnya kesadaran berperilaku sesuai nilainilai Pancasila
Mempertajam pendidikan Pancasila dalam kurikulum nasional ke setiap mata pelajaran yang ada.
Merangkul dan mengajak para tokoh-tokoh masyarakat/ agama untuk terus memberikan pemahaman terkait nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan seharihari.
Mengadakan dan memperbanyak seminar, diskusi umum, atau debat terkait penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Menyusun pedoman khusus yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat terkait contoh-contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Perilaku
yang
seharusnya
dilakukan
para
pelajar
dalam
rangka
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
Bersikap baik kepada setiap orang
Bersikap jujur
Memberikan hak dan kewajiban orang lain
Membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam
Menaati hukum yang berlaku di masyarakat
Meningkatkan kesadaran hidup bermasyarakat
Tidak mengambil hak orang lain
Memberikan nasehat kepada orang lain
Tidak mengecewakan orang lain
Selalu menghargai pendapat dan karya orang lain
Pedoman Penskoran Nomor
Kriteria Penskoran
soal Jika peserta didik mampu memberikan 6 contoh yang
Jumlah
Skor
Skor
Total
30
benar Jika peserta didik mampu memberikan 5 contoh yang 1
25
benar Jika peserta didik mampu memberikan 4 contoh yang
20
benar Jika peserta didik mampu memberikan 3 contoh yang
15
benar Jika peserta didik mampu memberikan 2 contoh yang
10
benar Jika peserta didik mampu memberikan 1 contoh yang benar
5
30
Jika peserta didik mampu menguraikan 4 jawaban dengan
40
benar Jika peserta didik mampu menguraikan 3 jawaban dengan 2
30
benar
40
Jika peserta didik mampu menguraikan 2 jawaban dengan
20
benar Jika peserta didik mampu menguraikan 1 jawaban dengan
10
benar Jika peserta didik mampu memberikan 6 dst contoh
30
yang benar 3
Jika peserta didik mampu memberikan 5 contoh 25
30
yang benar Jika peserta didik mampu memberikan 4 contoh 20 yang benar Jika peserta didik mampu memberikan 3 contoh 15 yang benar Jika peserta didik mampu memberikan 2 contoh 10 yang benar Jika peserta didik mampu memberikan 1 contoh 5 yang benar 100 Rumus Penilaian: N= Jumlah Skor Total
16.
Pertanyaan Refleksi Untuk Peserta Didik 1. Dalam pelaksanaan pembelajaran saya masih mengedepankan ego mempertahankan pendapat? 2. Saya melaksanakan pembelajaran sudah sesuai dengan harapan? 3. Jika kamu diminta untuk memberikan bintang 1-bintang 5, berapa bintang yang mau diberikan pada usaha yang telah kamu lakukan.
17.
Daftar Pustaka 1. Sumartini, Ai Tin dan Asep S.P. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:
Kemdikbud. 2. https://www.youtube.com/watch?v=4_Sg5C-f_h8, diakses tanggal 11 Desember 2020 pukul 14.42 WIB 3. https://undhirabali.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/MATERI-PENDIDIKAN-PANCASILADAN-KEWARGANEGARAAN-PKKMB.pdf, diakses pada 11 Desember 2020 pukul 14.58 WIB. https://mahasiswa.yai.ac.id/v5/data_mhs/tugas/1914290090/10Makalah%20PKN %20Pertemuan%20Ke-10.pdf, diakses 24 Maret 2021 pukul 18.45 WIB.
18.
Lembar Kerja Peserta Didik Lampiran 1
19.
Bahan Bacaan siswa Lampiran 2
20.
Bahan Bacaan Guru Lampiran 3
21.
Materi/Kegiatan Pengayaan bagi peserta didik dengan capaian tinggi Tidak Tersedia
22.
Materi/Kegiatan remedial untuk peserta didik yang kesulitan belajar Tidak Tersedia
LAMPIRAN I LAMPIRAN I
Lembar Kerja Peserta Didik Nama
: ........................................................................................
Kelas
: ........................................................................................
Materi
: ........................................................................................
Hari/ Tanggal
: ........................................................................................
No
Soal/ Pertanyaan
1
Bagaimana aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang telah kamu lakukan sebagai bagian dari ikhtiar melakukan pencegahan Covid-19?
2
Coba kamu analisis menggunakan bahasamu sendiri apa yang menjadi refleksi bagi warga negara Indonesia dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan isi tulisan opini
dengan
judul
Harus
Pancasila
yang
terdapat
pada
link
(https://baktiguruppkn.blogspot.com/2020/10/harus-pancasila.html)
3
Apa yang dapat kamu lakukan sebagai seorang pelajar sebagai wujud kebanggaan memiliki Pancasila?
LAMPIRAN 2
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam menanggulangi Covid-19 “Kita akan dapat mengatasi Pandemi COVID-19 apabila kita dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letnan Jenderal (Purn.) Agus Widjojo dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Senin, 1 Juni 2020. Dalam keadaan saat ini, suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan nilai-nilai terbaik dari ideologi kebangsaan untuk dapat mengatasi tantangan pandemi COVID-19. Keadaan ini mengandung semua nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila, yaitu efektivitas pemerintahan yang berpadu dengan kepercayaan dan kepatuhan rakyat terhadap semua ketentuan yang diterbitkan pemerintah, serta kesadaran pada masyarakat untuk menghubungkan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat, yakni dengan menjauhi sikap egosentris yang hanya memikirkan diri sendiri. Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan keputusan tetap berada di rumah, tidak bepergian, dan menghindari kerumunan.
Nilai-nilai lainnya yang merupakan cerminan dalam kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila adalah gotong royong atau kebersamaan. Pada gilirannya nanti, perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal bukan saja menunjukkan keberhasilan melaksanakan gotong royong, tetapi juga dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan mewujudkan ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah upaya untuk mendayagunakan seluruh potensi dan aset bangsa guna mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. “Apabila ketahanan nasional diwujudkan melalui sumbangan masing-masing perseorangan, kita dapat segera memulihkan kondisi dari ancaman pandemi COVID-19,” ujar Agus. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi tenaga kesehatan yang telah bekerja melampaui batas panggilan. Sudah sepatutnya memberikan penghormatan kepada setiap tenaga yang bertugas atas pengabdian yang mengharukan dan profesionalitas yang menakjubkan. Proses menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak mudah, membuat pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), isolasi lokal, larangan bepergian, serta pemberian bantuan pada masyarakat yang mengandalkan penghasilan harian. Namun, semua upaya pemerintah berarti banyak jika tidak mendapat dukungan dari semua pihak. Menurut Agus, pada akhirnya berhasil atau tidaknya mengatasi pandemi COVID-19 akan sangat tergantung dari usaha perseorangan membangun daya tahan tubuh yang pada hakikatnya merupakan ketahanan perseorangan sebagai titik awal membangun ketahanan nasional. “Oleh karena itu, dalam memperingati hari kelahiran Pancasila, saya mengajak seluruh saudara sebangsa agar membangun diawali dari diri sendiri, ketahanan diri, yang memberi kontribusi bagi ketahanan masyarakat yang merupakan pelaksanaan dari nilai gotong royong sebagai nilai inti dari Pancasila,” ujar Agus. Sumber:
http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/848-penerapan-nilai-nilai-
pancasila-dalam-menanggulangi-covid-19, diakses pada 11 Desember 2020 pukul 15.36 WIB
LAMPIRAN 3
PENDIDIKAN PANCASILA A. PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Lahirnya ketentuan dalam Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa Negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum
peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 2 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan di Indonesia. Urgensi pendidikan Pancasila bagi mahasiswa sebagai calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa untuk berbagai bidang dan tingkatan, yaitu agar tidak terpengaruh oleh paham-paham asing yang negatif. Mata kuliah pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing. Dengan demikian, mahasiswa mampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti mata kuliah Pancasila merupakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude, dan skill mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing, serta dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun (guiding principle) sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship).
B. PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA Pancasila merupakan dasar resmi Negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi karena pada waktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka. Pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila sudah tidak berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru. Anggapan ini muncul karena pada zaman Orde Baru sosialisasi
Pancasila dilakukan melalui penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rezim yang berkuasa pada waktu itu. 1. Periode Pengusulan Pancasila Benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945. BPUPKI dibentuk oleh
Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara. Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut: Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme
atau
Peri
Kemanusiaan,
Mufakat
atau
Demokrasi,
Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. 2. Periode Perumusan Pancasila Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut: (1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sanasini. 3. Periode Pengesahan Pancasila
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut: a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula. b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta). c. Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh- tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan Negara tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD Negara Republik
Indonesia 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan. Lebih lanjut, pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk Negara republik. Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional.
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik. Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi-ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba. Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh berbagai media masa bahwa terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara. Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh aksi terorisme, antara lain: a. Rasa takut dan cemas yang ditimbulkan oleh bom bunuh diri mengancam keamanan negara dan masyarakat pada umumnya. b. Aksi terorisme dengan ideologinya menebarkan ancaman terhadap kesatuan bangsa sehingga mengancam disintegrasi bangsa. c. Aksi terorisme menyebabkan investor asing tidak berani menanamkan modal di Indonesia dan wisatawan asing enggan berkunjung ke Indonesia sehingga mengganggu pertumbuhan perekonomian negara. Berikut ini gambar yang mencerminkan tentang terorisme. Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba meliputi hal-hal sebagai berikut: a.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda dapat merusak masa depan mereka sehingga berimplikasi terhadap keberlangsungan hidup bernegara di Indonesia.
b.
Perdagangan dan peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak reputasi negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
c.
Perdagangan narkoba sebagai barang terlarang merugikan sistem perekonomian negara Indonesia karena peredaran ilegal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi: (1). sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai system filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri; (2). sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia; (3). sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (4). sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI. Pancasila disebut sebagai Philosophische Grondslag (dasar filsafat Negara) dan Weltanschauung (pandangan hidup). Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai- nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan harus mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Undang- Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 3 ayat (a) berbunyi, ”Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”. Undang-undang tersebut memuat sila pertama dan sila kedua yang mendasari semangat pelaksanaan untuk menolak segala bentuk pornografi yang tidak sesuai dengan nlai- nilai agama dan martabat kemanusiaan. Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat Negara (Philosophische Grondslag). Sastrapratedja
menjelaskan
makna
filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip- prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang
bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional.
F. PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiahakademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Sebab keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas, dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkrit, yang melibatkan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral-akademis. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan karakter yang Pancasilais melalui berbagai sikap yang positif, seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, mandiri, dan lainnya. Mahasiswa sebagai insan akademis yang bermoral Pancasila juga harus terlibat dan berkontribusi langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai perwujudan sikap tanggung jawab warga negara. Tanggung jawab yang penting berupa sikap menjunjung tinggi moralitas dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air. Sila
kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
G. PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian pula halnya dalam aktivitas ilmiah. Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacupada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai- nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideology bangsa
Indonesia
sendiri
atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu). Pentingnya Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut. Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. Oleh karena itu, diperlukan orientasi yang jelas untuk menyaring dan menangkal pengaruh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Sumber:https://undhirabali.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/MATERI-PENDIDIKAN-PANCASILADAN-KEWARGANEGARAAN-PKKMB.pdf, diakses pada 11 Desember 2020 pukul 14.58 WIB.