Modul Sipjaki 2017 PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • pera
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI)



Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PEDOMAN PELAKSANAAN Kegiatan Pemberdayaan Administrator



SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI ( SIPJAKI )



TIM PENYUSUN Penanggung Jawab: Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ir. Yaya Supriyatna, M.Eng, Sc.



Ketua: Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Mukhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT.



Wakil Ketua:



Sekretaris:



Kepala Seksi Lembaga Pemerintah



Kepala Seksi Lembaga Masyarakat



Nurasih Asriningtyas, ST.



Merawati Pasenggong, S.Sos, MM.



Anggota: Dwi Haryanti Putri, SE. Elfiana Feratiwi Bakhri Harahap, ST. Muhammad Reza, S.Pd. Taufan Santiago, ST.



Alamat: Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Gedung Menteri PUPR Lt. 11, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Telp./Fax: 021-72799238 Email: [email protected] Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



ii



KATA PENGANTAR Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam Sejahtera. Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya kepada Tim Penyusun, sehingga kami dapat bisa menyelesaikan penyusunan Buku Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). SIPJAKI merupakan sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Buku ini disusun untuk dipergunakan sebagai panduan operasional oleh Administrator SIPJAKI, baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Selain informasi-informasi terkini bidang jasa konstruksi di pusat dan daerah yang meliputi informasi peraturan dan berita, SIPJAKI diperuntukkan menjadi database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauan dan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di daerah oleh Pemerintah Pusat. Seiring dengan semakin berkembangnya dunia informatika dan internet, tidak menutup kemungkinan SIPJAKI terus berkembang mengikuti kemajuan informasi dan teknologi. Untuk itu, adapun saran, masukan, dan kritik yang membangun akan kami terima dan pertimbangkan dalam pengembangan sistem yang lebih baik dan mudah digunakan oleh semua kalangan masyarakat. Akhir kata, Tim Penyusun memohon maaf bila dalam penyampaian buku ini banyak sekali kekurangan dan kesalahan, baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Semoga kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi dan bisa memberikan manfaat, membantu, dan dipergunakan oleh Administrator SIPJAKI, maupun stakeholder yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi. Tim Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atas terselesaikannya buku ini. Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb. Tim Penyusun Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



iii



DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................................................... iii Daftar Isi ............................................................................................................................ iv Daftar Gambar ................................................................................................................... vi



BAGIAN SATU PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum .............................................................................. 1 B. Informasi Dasar ........................................................................................................... 3 C. Pendaftaran Pengguna ................................................................................................. 4



BAGIAN DUA HALAMAN PENGUNJUNG A. Beranda ....................................................................................................................... 9 B. Berita dan Agenda ...................................................................................................... 17 C. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ............................................................................. 19 D. Badan Usaha ............................................................................................................... 28 E. Data Jasa Konstruksi ................................................................................................... 29 F. Tenaga Kerja ............................................................................................................... 31 G. TPJK ........................................................................................................................... 32 H. Info SPM ..................................................................................................................... 34 I.



Teknologi Konstruksi dan Produk Dalam Negeri ....................................................... 37



J.



Dukungan Usaha ......................................................................................................... 37



K. Peraturan ..................................................................................................................... 37 L. Forum .......................................................................................................................... 38



BAGIAN TIGA HALAMAN ADMINISTRATOR KAB/KOTA A. Akses Ke Halaman Administrator .............................................................................. 44 B. Settings ........................................................................................................................ 44 C. View Site ..................................................................................................................... 45 D. Log Out ....................................................................................................................... 46 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



iv



E. Dasboard .................................................................................................................... 46 F. Manajemen Berita ....................................................................................................... 46 G. IUJK Nasional ............................................................................................................. 49 H. Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan ................................................................... 63 I.



Peraturan ..................................................................................................................... 67



J.



Tim Pembina Jasa Konstruksi ..................................................................................... 69



K. Data Paket Pekerjaan .................................................................................................. 73 L. Manajemen Alokasi Anggaran Struktur Konstruksi Tahun Depan ............................ 75 M. Manajemen Standar Biaya Umum .............................................................................. 76 N. SPM (Standar Pelayanan Minimal) ............................................................................ 77 O. Agenda ........................................................................................................................ 80



BAGIAN EMPAT HALAMAN ADMINISTRATOR PROVINSI A. Akses Ke Halaman Administrator .............................................................................. 83 B. Settings ........................................................................................................................ 83 C. View Site ..................................................................................................................... 84 D. Log Out ....................................................................................................................... 85 E. Dasboard .................................................................................................................... 85 F. Manajemen Berita ....................................................................................................... 85 G. Manajemen Pengguna ................................................................................................. 88 H. Peraturan ..................................................................................................................... 89 I.



Tim Pembina Jasa Konstruksi ..................................................................................... 91



J.



Data Paket Pekerjaan .................................................................................................. 95



K. Manajemen Alokasi Anggaran Struktur Konstruksi Tahun Depan ............................ 97 L. SPM (Standar Pelayanan Minimal) ............................................................................ 98 M. Agenda ........................................................................................................................ 100



BAGIAN LIMA HALAMAN INFORMASI A. Informasi ..................................................................................................................... 102 B. Frequently Ask Questions (F.A.Q.) ............................................................................. 104 C. Error dan Troubleshooting ......................................................................................... 105 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



v



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Level User Administrator ................................................................................ 4 Gambar 2. Menu Login ...................................................................................................... 4 Gambar 3. Menu Daftar ..................................................................................................... 4 Gambar 4. Tugas dan Tanggung Jawab ............................................................................. 5 Gambar 5. Konfirmasi Kelengkapan Berkas ..................................................................... 5 Gambar 6. Form Registrasi ................................................................................................ 6 Gambar 7. Tampilan Beranda ............................................................................................ 10 Gambar 8. Logo ................................................................................................................. 11 Gambar 9. Tombol Login dan Daftar ................................................................................. 11 Gambar 10. Pengumuman .................................................................................................. 12 Gambar 11. Link Terkait .................................................................................................... 13 Gambar 12. Menu Izin Usaha Jasa Konstruksi .................................................................. 13 Gambar 13. Menu Kelembagaan ....................................................................................... 14 Gambar 14. Berita Terkini ................................................................................................. 15 Gambar 15. Square Sub Menu ........................................................................................... 16 Gambar 16. Peta Sebaran IUJK ......................................................................................... 17 Gambar 17. Menu Berita .................................................................................................... 18 Gambar 18. Index Berita Jasa Konstruksi .......................................................................... 18 Gambar 19. Menu Agenda ................................................................................................. 19 Gambar 20. Menu IUJK Nasional ..................................................................................... 20 Gambar 21. Menu Pencarian Data IUJK Nasional ............................................................ 20 Gambar 22. Cara Menggunakan Menu Pencarian Data IUJK ........................................... 21 Gambar 23. Tampilan Tabel IUJK ..................................................................................... 21 Gambar 24. Fitur Detail Tabel Data IUJK ......................................................................... 22 Gambar 25. Tombol Fitur Pencarian ................................................................................. 22 Gambar 26. Tombol Fitur Refresh ..................................................................................... 23 Gambar 27. Menu IUJK Tanda Daftar Orang/Perseorangan ............................................. 24 Gambar 28. Pencarian Tanda Daftar Orang/Perseorangan ................................................ 24 Gambar 29. Tabel Tanda Daftar Orang/Perseorangan Lanjutan ....................................... 24 Gambar 30. Menu Penanaman Modal Asing ..................................................................... 25 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



vi



Gambar 31. Tampilan Website BKPM .............................................................................. 25 Gambar 32. Menu Izin Perwakilan BUJK Asing ............................................................... 26 Gambar 33. Tabel dan Fitur Izin Perwakilan BUJK Asing ............................................... 27 Gambar 34. Layanan Perizinan Online .............................................................................. 27 Gambar 35. Laporan Tahunan Online ............................................................................... 28 Gambar 36. Menu Badan Usaha ........................................................................................ 29 Gambar 37. Alokasi Anggaran Sektor Konstruksi ............................................................ 29 Gambar 38. Pasar Jasa Konstruksi ..................................................................................... 30 Gambar 39. Data Progres Paket Kerjaan ........................................................................... 31 Gambar 40. Daftar Registrasi Tenaga Ahli ........................................................................ 31 Gambar 41. Penanggung Jawab Teknik ............................................................................. 32 Gambar 42. Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi ............................................................. 32 Gambar 43. Pencarian Tim Pembina Jasa Konstruksi ....................................................... 33 Gambar 44. Contoh Data Keanggotaan TPJK ................................................................... 33 Gambar 45. Menu Info SPM .............................................................................................. 34 Gambar 46. Sub Menu Informasi SPM .............................................................................. 34 Gambar 47. Sub Menu Laporan SPM Online .................................................................... 35 Gambar 48. Menu Pencarian Data SPM ............................................................................ 35 Gambar 49. Cara Menggunakan Menu Pencarian SPM .................................................... 36 Gambar 50. Tampilan Tabel dan Grafik SPM Kab/Kota .................................................. 37 Gambar 51. Tampilan Halaman Pengaturan ...................................................................... 38 Gambar 52. Tampilan Halaman Utama E-Forum .............................................................. 38 Gambar 53. Tampilan Halaman E-Forum (Home) ............................................................ 39 Gambar 54. Fitur Help pada halaman E-Forum ................................................................. 39 Gambar 55. Fitur Search pada halaman E-Forum ............................................................. 40 Gambar 56. Fitur Login pada halaman E-Forum ............................................................... 40 Gambar 57. Registration Agreement .................................................................................. 41 Gambar 58. Tampilan Membuat ID E-Forum ................................................................... 42 Gambar 59. Tampilan Login untuk Administrator ............................................................ 44 Gambar 60. Tampilan Dashboard Administrator Kab/Kota ............................................. 44 Gambar 61. Setting Akun Administrator ........................................................................... 45 Gambar 62. Shortcut menuju Admin Page melalui Menu Login ....................................... 45 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



vii



Gambar 63. Tampilan Dashboard ..................................................................................... 46 Gambar 64. Memilih Menu Manajemen Berita ................................................................. 46 Gambar 65. Tampilan Tabel Manajemen Berita ................................................................ 47 Gambar 66. Level Wewenang Administrator .................................................................... 48 Gambar 67. Publish dan Simpan Berita pada Manajemen Berita ..................................... 49 Gambar 68. Memilih Menu IUJK Nasional ....................................................................... 49 Gambar 69. Tampilan Tab Managemen IUJK Nasional ................................................... 50 Gambar 70. Kolom Isian Input Izin Buat Baru .................................................................. 51 Gambar 71. Kolom Isian Input Perpanjang IUJK .............................................................. 52 Gambar 72. Contoh Detail Badan Usaha ........................................................................... 52 Gambar 73. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input Data ......................................... 53 Gambar 74. Kolom Isian Input Ganti Data IUJK .............................................................. 53 Gambar 75. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input Data ......................................... 54 Gambar 76. Kolom Isian Input Penutupan ........................................................................ 54 Gambar 77. Detail Badan Usaha ........................................................................................ 55 Gambar 78. Notifikasi Data Tidak Dapat Diakses saat Input ............................................ 55 Gambar 79. Kolom Isian Input Pemberlakuan Sanksi ....................................................... 56 Gambar 80. Menu Pilihan Sanksi ...................................................................................... 56 Gambar 81. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input .................................................. 57 Gambar 82. Tampilan Badan Usaha yang Terkena Sanksi ................................................ 57 Gambar 83. Tampilan Cabut Sanksi pada Tabel Data IUJK ............................................. 58 Gambar 84. Menu Unggah Data Massal IUJK Nasional ................................................... 58 Gambar 85. Thread E-Forum untuk Men-download Format File ..................................... 59 Gambar 86. Thread Usulan Perbaikan SIPJAKI E-Forum ................................................ 59 Gambar 87. Menu Download Format File Unggah Massal ............................................... 60 Gambar 88. Contoh File “.xlsx” untuk Unggah Massal yang Telah di Download ........... 60 Gambar 89. Contoh File .xlxs untuk Kode Kabupaten/Kota dan Provinsi ........................ 61 Gambar 90. Memilih File yang Akan Di-Unggah ............................................................. 62 Gambar 91. Unggah Data Massal ...................................................................................... 62 Gambar 92. Memilih Menu TDUP .................................................................................... 63 Gambar 93. Tampilan Tabel Tanda Daftar Orang/Perseorangan ...................................... 63 Gambar 94. Input Data Buat Baru TDUP .......................................................................... 63 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



viii



Gambar 95. Tampilan Kolom Isian untuk Buat Baru TDUP ............................................. 64 Gambar 96. Pemberitahuan Gagal Update ........................................................................ 64 Gambar 97. Input Data Perpanjangan TDUP .................................................................... 65 Gambar 98. Verifikasi Perpanjangan TDUP ..................................................................... 65 Gambar 99. Data Perpanjangan TDUP .............................................................................. 65 Gambar 100. Peringatan Gagal Verifikasi Data SKA/SKT ............................................... 66 Gambar 101. Input Ganti Data TDUP ............................................................................... 66 Gambar 102. Verifikasi Penggantian Data TDUP ............................................................. 66 Gambar 103. Memilih Menu Peraturan ............................................................................. 67 Gambar 104. Tampilan Tabel Peraturan ............................................................................ 67 Gambar 105. Form Upload Peraturan ................................................................................ 67 Gambar 106. Unggah Peraturan ......................................................................................... 68 Gambar 107. Unggahan Selesai ......................................................................................... 68 Gambar 108. Konfirmasi Penghapusan Dokumen ............................................................. 69 Gambar 109. Memilih Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi ............................................. 69 Gambar 110. Tampilan Kolom Isian Unit Pembina Jasa Konstruksi ................................ 70 Gambar 111. Tampilan Kolom Isian Tim Pembina Jasa Konstruksi ................................. 71 Gambar 112. Tampilan Kolom Isian Unit Penerbit IUJK ................................................. 72 Gambar 113. Kolom Isian Pembina TPJK Kabupaten ...................................................... 73 Gambar 114. Memilih Menu Data Paket Pekerjaan .......................................................... 73 Gambar 115. Tabel Progres Pekerjaa ................................................................................. 74 Gambar 116. Kolom Isian Paket Pekerjaan ....................................................................... 74 Gambar 117. Tampilan Tab Unggah Data Massal ............................................................. 75 Gambar 118. Memilih Menu Manajemen Alokasi Anggaran ........................................... 75 Gambar 119. Tampilan Tab Manajemen Alokasi Anggaran ............................................. 76 Gambar 120. Memilih Menu Manajemen Standar Biaya Umum ...................................... 76 Gambar 121. Tampilan Tab Manajemen Standar Biaya Umum ........................................ 77 Gambar 122. Memilih Menu SPM ..................................................................................... 77 Gambar 123. Menu SPM – SIPJAKI ................................................................................. 78 Gambar 124. Menu SPM – IUJK ....................................................................................... 79 Gambar 125. Memilih Menu Agenda ................................................................................ 80 Gambar 126. Tampilan Menu Tab Direktori Agenda ........................................................ 80 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



ix



Gambar 127. Tabel Agenda dan Fitur Publish, Unpublish, dan Delete ............................ 81 Gambar 128. Tampilan Login untuk Administrator .......................................................... 83 Gambar 129. Tampilan Dashboard Administrator Provinsi .............................................. 83 Gambar 130. Setting Akun Administrator ......................................................................... 84 Gambar 131. Shortcut menuju Admin Page melalui Menu Login ..................................... 84 Gambar 132. Tampilan Dashboard ................................................................................... 85 Gambar 133. Memilih Menu Manajemen Berita ............................................................... 85 Gambar 134. Tampilan Tabel Manajemen Berita .............................................................. 86 Gambar 135. Level Wewenang Administrator .................................................................. 86 Gambar 136. Menghapus Data pada Tabel Manajemen Berita ......................................... 87 Gambar 137. Publish dan Simpan Berita pada Manajemen Berita ................................... 87 Gambar 138. Memilih Menu Manajemen Pengguna ......................................................... 88 Gambar 139. Tampilan Tabel Manajemen Pengguna ........................................................ 89 Gambar 140. Memilih Menu Peraturan ............................................................................. 89 Gambar 141. Tampilan Tabel Peraturan ............................................................................ 89 Gambar 142. Form Upload Peraturan ................................................................................ 90 Gambar 143. Unggah Peraturan ......................................................................................... 90 Gambar 144. Unggahan Selesai ......................................................................................... 91 Gambar 145. Konfirmasi Penghapusan Dokumen ............................................................. 91 Gambar 146. Memilih Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi ............................................. 92 Gambar 147. Tampilan Kolom Isian Unit Pembina Jasa Konstruksi ................................ 92 Gambar 148. Tampilan Kolom Isian Tim Pembina Jasa Konstruksi ................................. 93 Gambar 149. Tampilan Tabel Tab Pembina TPJK Provinsi .............................................. 94 Gambar 150. Form Pengisian Profil Pembina TPJK Provinsi ........................................... 95 Gambar 151. Memilih Menu Data Paket Pekerjaan .......................................................... 95 Gambar 152. Tabel Progres Pekerjaan ............................................................................... 96 Gambar 153. Kolom Isian Paket Pekerjaan ....................................................................... 96 Gambar 154. Tampilan Tab Unggah Data Massal ............................................................. 97 Gambar 155. Memilih Menu Manajemen Alokasi Anggaran ........................................... 97 Gambar 156. Tampilan Tab Manajemen Alokasi Anggaran ............................................. 98 Gambar 157. Memilih Menu SPM ..................................................................................... 98 Gambar 158. Standar Pelayanan Minimal ......................................................................... 99 Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



x



Gambar 159. Memilih Menu Agenda ................................................................................ 100 Gambar 160. Tampilan Menu Tab Direktori Agenda ........................................................ 100 Gambar 161. Tabel Agenda dan Fitur Publish, Unpublish, dan Delete ............................ 101



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



xi



BAGIAN SATU PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM Dalam era globalisasi dan digitalisasi, perputaran arus informasi menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian target program-program infrastruktur dan pembinaan sektor jasa konstruksi yang bersifat lintas sektoral. Untuk itu sangat diperlukan sistem informasi yang dapat dijadikan sumber informasi terkait data dan informasi jasa konstruksi nasional. Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) yang menjadi sarana penyebaran data dan informasi jasa konstruksi terkini yang bersifat nasional, sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia. SIPJAKI adalah sistem informasi yang berbasis website yang dikembangkan oleh pemerintah pusat, yaitu Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengelolaan dan pengembangan sistem dilaksanakan di Pusat sedangkan pengelolaan basis data dilaksanakan di Pusat dan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Penyelenggaraan sistem informasi ini diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentan Jasa Konstruksi, dan diperkuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Berbeda dengan UU No 18 Tahun 1999, dalam UU No 2 Tahun 2017 telah diamanatkan khusus dalam satu Bab bahwa akan dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-1-



layanan. Sistem informasi dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. Secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diamanatkan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan sistem informasi pembina jasa konstruksi merupakan salah satu kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, khususnya di sub bidang jasa konstruksi. Selain itu, tersedianya layanan informasi jasa konstruksi merupakan salah satu layanan dasar yang wajib disediakan dan diberikan pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah kepada seluruh masyarakat. Ketersediaan informasi jasa konstruksi terkini yang terpublikasi dalam sistem informasi sebagai layanan dasar diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 1 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Di tingkat provinsi, indikator standar pelayanan minimal bidang jasa konstruksi adalah tersedianya layanan informasi jasa konstruksi tingkat provinsi pada SIPJAKI yang terdiri atas 3 layanan dasar. Pada tahun 2019, pemerintah provinsi harus mampu menyediakan seluruh layanan informasi ini dan tercapai layanan minimal sebesar 100%. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, indikator standar pelayanan minimal bidang jasa konstruksi ada 2, yaitu: 1. Tersedianya layanan informasi jasa konstruksi tingkat kabupaten/kota pada SIPJAKI yang terdiri atas 7 layanan. 2. Tersedianya layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan waktu penerbitan paling lama 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap. Pada tahun 2019, pemerintah kabupaten/kota, untuk indikator layanan sistem informasi jasa konstruksi harus mampu menyediakan 60% layanan informasi, sedangkan untuk layanan perizinan IUJK harus tercapai layanan minimal sebesar 100%. Untuk memenuhi capaian standar pelayanan minimal bidang jasa konstruksi serta membantu tugas kewenangan daerah, pemerintah pusat harus membina dan mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyediakan dan mengelola data informasi jasa konstruksi yang dipublikasikan dalam SIPJAKI. Salah satu bentuk pembinaan pusat ke daerah adalah menyiapkan para administrator SIPJAKI baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang kompeten dan bertanggung jawab melalui kegiatan pemberdayaan administrator SIPJAKI tingkat provinsi dan kabupaten kota.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-2-



Manfaat dari kegiatan ini adalah pihak internal dan eksternal. Pemerintah daerah sebagai ujung rantai proses pembinaan di daerah dapat memanfaatkan SIPJAKI sebagai sarana pemberian informasi jasa konstruksi, pemerintah pusat dapat mengolah dan menganalisa data yang diinputkan oleh seluruh operator, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dalam mengeluarkan kebijakan dan masyarakat jasa konstruksi sebagai konsumen dapat memperoleh data yang akurat serta informatif terkait jasa konstruksi di seluruh Indonesia. Dengan telah tersedianya SIPJAKI, maka pemerintah daerah cukup menggunakan fasilitas yang telah dikembangkan pada sistem aplikasi tersendiri. Hal ini akan menghemat sumber daya dan memudahkan masyarakat jasa konstruksi untuk mengakses informasi terkait jasa kontruksi karena seluruh informasi telah terangkum pada SIPJAKI.



B. INFORMASI DASAR SIPJAKI dapat diakses menggunakan browser untuk mengontrol setiap halamannya. Sistem ini dibangun dengan bahasa pemrograman PHP dengan basis data MySQL. Untuk memudahkan proses pengembangan ataupun pengelolaan website selanjutnya, sistem ini dibangun dengan mengadopsi framework PHP yaitu Code Igniter. Selain itu, sistem ini juga mengintegrasikan javascript pada halaman-halamannya untuk membuat tampilan lebih menarik, atraktif, dan user friendly. Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) terdiri dari 2 bagian halaman yang terintegrasi, diantaranya: 1. Halaman User Pengunjung (Guest) Untuk membuka halaman untuk pengunjung, buka browser dan ketikkan www.jasakonstruksi.net. Selanjutnya akan terlihat tampilan halaman untuk pengunjung. 2. Halaman User Administrator Halaman Administrator adalah sebuah halaman dimana Administrator dapat mengelola dan memelihara data untuk ditampilkan pada halaman pengunjung. Untuk mengakses halaman ini, Administrator harus memiliki username dan password untuk bisa login. Untuk memperoleh username dan password sebagai akses ke dalam halaman pengelolaan, setiap calon Administrator SIPJAKI wajib ditunjuk melalui Surat Keputusan Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah yang bersangkutan.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-3-



Halaman user Administrator hanya diperuntukkan bagi Administrator yang mengelola dan memelihara website SIPJAKI. Halaman user Administrator dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu Halaman User Administrator Kabupaten/Kota dan Halaman User Administrator Provinsi.



Gambar 1. Level User Administrator



C. PENDAFTARAN PENGGUNA Untuk mendaftarkan pengguna baru, maka cukup menekan tombol muncul



form login



tombol



, akan



ke halaman Administrator yang di sampingnya terdapat . Cukup klik tombol tersebut.



Gambar 2. Menu Login



Setelah menekan tombol



maka akan muncul pilihan sebagaimana



gambar di bawah ini:



Gambar 3. Menu Daftar



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-4-



Pilih salah satu jenis hak akses di atas. Misalkan Anda adalah Administrator Provinsi, maka pilih tombol orange muda (di tengah) untuk membuat user dengan hak akses Administrator Provinsi.



Gambar 4. Tugas dan Tanggung Jawab



Setelah memilih jenis hak akses pengguna, maka calon Administrator akan disuguhkan tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewenangan Administrator. Pilih untuk melanjutkan pendaftaran pengguna.



Gambar 5. Konfirmasi Kelengkapan Berkas



Perlu diketahui bahwa untuk memperoleh hak akses ke dalam halaman pengelolaan, setiap calon Administrator SIPJAKI wajib ditunjuk melalui Surat Keputusan Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah yang bersangkutan.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-5-



Tahapan akhir dari pendaftaran pengguna baru adalah pengisian informasi profil calon Administrator. Silakan isi data dan informasi yang diminta. Setelah lengkap, tekan tombol



.



Gambar 6. Form Registrasi



Penting !!! Untuk setiap pendaftaran, calon administrator wajib melalui proses approving dari administrator nasional. Setiap calon administrator yang mendaftarkan diri wajib menghubungi administrator nasional yang tercantum pada halaman kontak di akhir buku manual ini.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-6-



BAGIAN DUA HALAMAN PENGUNJUNG Pengguna SIPJAKI akan menjumpai 13 Menu Utama yang menjadi navigasi pada aplikasi SIPJAKI. 13 Menu Utama tersebut juga memiliki beberapa Sub Menu. Menu tersebut antara lain adalah: 1) Beranda 2) Profil Dirjen Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi a. Struktur Organisasi DBKSDJK b. Renstra DBKSDJK c. Tupoksi DBKSDJK 3) Berita dan Agenda a. Berita b. Agenda 4) IUJK a. Nasional b. PMA c. Perwakilan Asing 5) Badan Usaha 6) Data Jakon a. Standar Biaya Umum b. Pasar Jakon c. Potensi Pasar Jakon d. Progres Paket Pekerjaan 7) Tenaga Kerja a. SKA/SKT b. Penanggung Jawab Teknik (PJT) 8) TPJK a. Nasional b. Provinsi c. Kab/Kota



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-7-



9) Info SPM a. Informasi SPM b. Laporan SPM Online 10) Teknologi Konstruksi dan Produk Dalam Negeri a. Teknologi Konstruksi b. Produksi Dalam Negeri 11) Dukungan Usaha a. Permodalan b. Jaminan Usaha c. Mitra Usaha 12) Aturan a. Undang-Undang b. Peraturan Pemerintah c. Peraturan Presiden d. Peraturan Menteri e. Surat Edaran Menteri f. Referensi g. Rancangan Regulasi h. Peraturan Daerah i. Peraturan Gubernur j. Peraturan Bupati k. Peraturan Walikota l. Surat Keputusan 13) Forum



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-8-



A. BERANDA Halaman beranda adalah halaman pertama yang kita lihat saat membuka www.jasakonstruksi.net. Halaman ini dibagi menjadi 12 konten, diantaranya (Perhatikan Gambar 7): 1. Logo 2. Tombol Login dan Daftar 3. Main Menu 4. Pengumuman 5. Menu Pencarian 6. Sidebar Menu : Link terkait 7. Berita Terkini 8. Inside Menu : Square Sub Menu 9. Peta Sebaran IUJK 10. Agenda SIPJAKI 11. Slogan Dirjen Bina Konstruksi 12. Footer



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



-9-



Gambar 7. Tampilan Beranda



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 10 -



1. Logo Logo adalah gambar identitas dari Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konsruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang terdapat pada bagian teratas layar.



Gambar 8. Logo



2. Tombol Login dan Daftar Bila menekan tombol login



, maka akan muncul form login ke halaman



Administrator, dimana dengan memasukkan username dan password yang benar, akan masuk ke dalam halaman Administrator.



Gambar 9. Tombol Login dan Daftar



Untuk Administrator yang belum memiliki akses ke dalam halaman pengelolaan, maka harus mendaftar terlebih dahulu melalui menu daftar dengan menekan tombol (mekanisme pendaftaran baca pada sub bab pendaftaran user).



3. Main Menu Merupakan menu utama dari website SIPJAKI, seluruh layanan informasi yang terdapat pada aplikasi website SIPJAKI terdapat dan terangkum dalam menu utama website SIPJAKI. Menu utama sendiri terdiri atas 13 menu utama.



4. Pengumuman Konten Pengumuman ditemani dengan slideshow foto yang mempertegas identitas web ini. Pada konten ini terdapat link pengumuman-pengumuman penting yang perlu segera diberi perhatian oleh masyarakat jasa konstruksi.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 11 -



klik untuk melihat pengumuman selengkapnya



Gambar 10. Pengumuman



5. Menu Pencarian Menu Pencarian berbentuk 3 kolom. Kolom pertama berupa dropdown, pilihan jenis pencarian. Kolom kedua berupa isian dan kolom ketiga adalah tombol pencarian. Jenis pencarian yang dapat dipilih antara lain: Berita, IUJK Nasional, IUJK Perwakilan Asing, IUJK PMA, dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDP).



6. Sidebar Menu: Link Terkait Menu Sidebar merupakan sub menu dari menu utama pada poin 3. Tujuan dari menu sidebar adalah sebagai shortcut bagi pengguna, sehingga dapat mengakses langsung informasi yang dibutuhkan melalui menu sidebar ini. Menu sidebar juga mengakomodir menu lain yang belum terakomodir dalam menu utama pada poin 3.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 12 -



Gambar 11. Link Terkait



a. Izin Usaha Jasa Konstruksi Menu Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki 3 sub menu, diantaranya IUJK Nasional, IUJK PMA, dan IUJK Perwakilan Asing. Sub menu IUJK Nasional merupakan menu langsung menuju halaman Daftar Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Halaman ini berisi Menu Pencarian, Tabel Daftar Izin Usaha Jasa Konstruksi, Chart IUJK per Provinsi, dan Tabel Daftar IUJK. Sub menu IUJK PMA bertautan dengan laman www.bkpm.go.id., yang berisikan Mekanisme dan Tata Cara Baru dalam Mengajukan Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA).



Gambar 12. Menu Izin Usaha Jasa Konstruksi



Sedangkan sub menu IUJK Perwakilan Asing langsung membawa pengguna menuju halaman Daftar Izin Perwakilan Badan Usaha Konstruksi Asing. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 13 -



b. SPM Jasa Konstruksi Menu SPM Jasa Konstruksi merupakan menu langsung menuju halaman Daftar Standar Pelayanan Minimal (SPM) SIPJAKI Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Halaman ini berisi menu Pencarian, Tabel Daftar SPM Jasa Konstruksi, Chart SPM per provinsi maupun kabupaten/kota.



c. Peraturan Perundangan Sub menu ini adalah menu langsung menuju halaman unduh dokumen produk hukum yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi. Pengguna dapat memilih peraturan yang akan dicari berdasarkan kategori dan provinsi.



d. Material dan Peralatan Menu Material dan Peralatan adalah link menuju www.investasikonstruksi.net, yaitu forum bisnis material dan peralatan di Indonesia. Forum ini dimaksudkan untuk mempertemukan penyedia barang dan jasa dengan pengguna barang dan jasa.



e. Kelembagaan Ada 3 sub menu, yaitu LPJK, Asosiasi Perusahaan, dan Asosiasi Profesi. Sub menu Pertama adalah LPJK. Menu ini merupakan sebuah link menuju halaman LPJK di www.lpjk.net. LPJK merupakan Lembaga mitra Pemerintah terkait dengan kegiatan pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.



Gambar 13. Menu Kelembagaan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 14 -



Sub menu berikutnya, Asosiasi Perusahaan. Halaman ini berisi informasi dan daftar Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia, yang ditautkan langsung dari www.lpjk.net. Selanjutnya Asosiasi Profesi berisi informasi dan daftar Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia, juga ditautkan dari www.lpjk.net.



f. WIKI & FAQ Jasa Konstruksi Menu yang masih dalam pengembangan.



g. Link Terkait Sub menu ini berisi url website terkait.



h. Perizinan Jasa Konstruksi Menu ini memberikan akses langsung ke daftar dan data Badan Usaha Nasional, Badan Usaha Asing, Badan Usaha PMA, dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.



7. Berita Terkini Konten Berita Terkini menayangkan kumpulan berita terbaru, sedangkan untuk melihat kumpulan berita secara lengkap dapat memilih Menu Berita yang terdapat di Main Menu pada bagian paling atas halaman.



Gambar 14. Berita Terkini



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 15 -



8. Inside Menu: Square Sub Menu Square Menu merupakan sub menu dari menu utama pada poin 3. Tujuan dari square menu adalah sebagai shortcut bagi pengguna, sehingga dapat mengakses langsung informasi yang dibutuhkan melalui menu sidebar ini.



Gambar 15. Square Sub Menu



a. Laporan Tahunan BUJK Asing Online Sub menu ini membawa pengguna menuju Halaman Laporan Tahunan Badan Usaha Jasa Konstrusksi Asing yang dapat di-input atau di-update secara online. Pada halaman ini, terdapat informasi tentang Dasar Hukum Laporan Tahunan Online, Format Laporan Tahunan, dan Tombol Input Laporan Tahunan.



b. Laporan SPM Jasa Konstruksi Online Menu yang masih dalam pengembangan.



c. Pedoman Penyusunan Perda IUJK Menu yang masih dalam pengembangan.



d. Panduan Penerbitan IUJK PMA Menu yang masih dalam pengembangan.



9. Peta Sebaran IUJK Peta sebaran IUJK menggambarkan jumlah penerbitan IUJK untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Pada peta sebaran IUJK, informasi jumlah penerbitan setiap provinsi dapat diperjelas dengan meng-klik setiap provinsi yang ingin diketahui data penerbitan IUJK-nya.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 16 -



Gambar 16. Peta Sebaran IUJK



10. Agenda SIPJAKI Menu Agenda SIPJAKI merupakan informasi rencana kegiatan dari seluruh TPJK di daerah. Administrator provinsi maupun kabupaten/kota berhak melakukan pengisian pada menu ini.



11. Slogan Dirjen Bina Konstruksi Berisi



slogan



dari



Dirjen



Bina



Konstruksi



yaitu:



“BERSAMA



KITA



MEMBANGUN”.



12. Footer Berisi informasi kontak dari Sub Direktorat Bina Kelembagaan dari Dirjen Bina Konstruksi selaku pengelola aplikasi website SIPJAKI.



B. BERITA DAN AGENDA



1. Berita Halaman ini berisi kumpulan berita yang diurutkan berdasarkan kategori dan kebaruan (up to date) berita tersebut.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 17 -



Untuk melihat berita secara umum, pengguna dapat memilih kategori berita pada kolom yang disediakan (Gambar 17). Adapun untuk mencari dan memilih berita yang spesifik, pengguna dapat memilih provinsi yang diinginkan, kabupaten/kota yang dituju, dan diakhiri dengan klik tombol



. setelah memasukkan



keyword, tekan tombol



“cari” untuk mencari berita yang diinginkan



Gambar 17. Menu Berita Klik pada berita yang diinginkan untuk mendapatkan detail berita. Hasilnya akan tampak seperti pada tampilan di bawah.



Hasil pencarian berita setelah memasukkan



keyword



“sosialisasi”, maka akan tersortir berita yang mengandung kata “sosialisasi”.



Gambar 18. Index Berita Jasa Konstruksi Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 18 -



2. Agenda Sama halnya dengan Menu Agenda kegiatan pada halaman muka, Sub Menu Agenda pada Menu Berita dan Agenda merupakan informasi rencana kegiatan dari seluruh TPJK di daerah. Agenda kegiatan pada menu ini dikelompokkan sesuai dengan wilayah informasi, sehingga pada menu ini terdapat 3 sub menu sebagaimana terlihat seperti gambar di bawah. Administrator Provinsi maupun Kabupaten/Kota berhak melakukan pengisian pada menu ini.



Gambar 19. Menu Agenda



C. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)



1. IUJK Nasional Untuk akses ke database IUJK Nasional dapat masuk ke pilihan pada Menu “IUJK”, kemudian masuk ke pilihan “Nasional”, kemudian akan ada pilihan “IUJK” dan “TDP”. Klik pilihan “IUJK” untuk masuk ke dalam menu lain khusus pencarian data IUJK yang di dalamnya akan muncul database dari IUJK Nasional.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 19 -



Gambar 20. Menu IUJK Nasional



Menu lain yang dimaksud adalah menu seperti gambar di bawah ini:



Gambar 21. Menu Pencarian Data IUJK Nasional



Kolom isian dapat diisi untuk mencari Badan Usaha yang sudah diketahui namanya, yaitu dengan mengisi data nama Badan Usaha yang telah diketahui yang kemudian dilanjutkan dengan meng-klik kembali tombol



.



Untuk mendapatkan data IUJK sesuai dengan provinsinya, pengguna dapat memilih tombol dilanjutkan dengan klik tombol kota, diakhiri dengan klik tombol



untuk memilih provinsi, kemudian dilanjutkan untuk pemilihan kabupaten atau untuk masuk ke halaman data IUJK seperti



gambar di bawah ini: Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 20 -



klik disini!



Gambar 22. Cara Menggunakan Menu Pencarian Data IUJK



Setelah memilih provinsi dan kota dengan menekan tombol



, maka akan



masuk ke dalam tabel IUJK sesuai dengan pencarian.



keterangan warna untuk masa berlaku



Gambar 23. Tampilan Tabel IUJK



Halaman daftar tabel IUJK adalah halaman yang akan di-update oleh administrator berdasarkan data dari kabupaten/kota. Pembaharuan data dilakukan setiap kali terdapat penambahan IUJK dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 21 -



detail Badan Usaha



klik 2x pada baris Badan Usaha yang dipilih untuk melihat detail Badan Usaha



Gambar 24. Fitur Detail Tabel Data IUJK



Gambar tabel di atas, pada aplikasinya nanti akan berwarna sesuai dengan kolom “Keterangan”. Artinya setiap kolom Badan Usaha akan disesuaikan dengan masa berlaku IUJK, SBU, atau terkena sanksi. Detail Badan Usaha dapat dilihat dengan cara meng-klik dua kali (double click) pada baris Badan Usaha yang diinginkan. Untuk melakukan pencarian Badan Usaha, pengguna dapat memasukkan data Badan Usaha sesuai dengan kolom yang ada, kemudian memilih kategori pencarian dan diakhiri dengan klik pada tombol



.



Gambar 25. Tombol Fitur Pencarian



Selain pencarian, pada halaman ini juga terdapat fitur untuk me-refresh data Badan Usaha. Caranya yaitu, klik pada tombol



, maka data Badan Usaha pun langsung



ter-update. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 22 -



Gambar 26. Tombol Fitur Refresh



2. Tanda Daftar Orang/Perseorangan Halaman



ini



menampilkan



bentuk



izin



bagi



orang/perseorangan



untuk



menyelenggarakan jasa konstruksi. Untuk mengakses halaman ini, langkah pertama adalah memilih provinsi dengan menekan tombol



dilanjutkan



dengan klik tombol



untuk memilih kabupaten/kota yang diakhiri



dengan klik tombol



untuk menampilkan halaman data seperti Gambar 27 di



bawah ini.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 23 -



Gambar 27. Menu IUJK Tanda Daftar Orang/Perseorangan



Gambar 28. Pencarian Tanda Daftar Orang/Perseorangan



Gambar 29. Tabel Tanda Daftar Orang/Perseorangan Lanjutan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 24 -



Halaman seperti yang terlihat pada Gambar 29 akan muncul setelah pengguna menekan tombol



. Halaman ini menampilkan tabel-tabel yang memiliki fungsi



sama seperti tabel-tabel sebelumnya. Untuk pencarian, gunakan tombol memuat ulang dokumen klik tombol



. Untuk



.



3. Penanaman Modal Asing (PMA) IUJK Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diakses pada beranda seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:



Gambar 30. Menu Penanaman Modal Asing



Menu



ini



akan



langsung



membawa



pengguna



menuju



laman



khusus



http://www.bkpm.go.id. Di laman ini terdapat Mekanisme dan Tata Cara Baru dalam Mengajukan Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA).



Gambar 31. Tampilan Website BKPM Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 25 -



4. Perwakilan Asing 4. a. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing Menu Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing berisi 2 sub menu yaitu sub menu Informasi dan sub menu Izin Perwakilan BUJKA. Sub menu Informasi adalah informasi dasar bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk mengajukan layanan perizinan. Pada sub menu tersebut terangkum mekanisme tata cara dan persyaratan yang diperlukan dalam mengajukan izin perwakilan. Untuk mengakses ke IUJK Perwakilan BUJK Asing, prosesnya sama seperti halaman IUJK Nasional. Bedanya pada halaman ini yang didaftarkan adalah daftar Badan Usaha Asing. Apabila salah satu baris pada tabel di-klik, akan muncul detail IUJK Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tersebut.



Gambar 32. Menu Izin Perwakilan BUJK Asing



Tabel daftar izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing mempunyai warna yang disesuaikan dengan kolom “Keterangan” yang terdapat pada bagian atas tabel yang disesuaikan masa berlaku IUJK, SBU, dan sanksi yang diterima Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Adapun fitur tombol



dan tombol



juga dapat digunakan dalam



tabel di bawah ini:



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 26 -



keterangan warna untuk masa berlaku



detail Badan Usaha



klik 2x pada baris Badan Usaha yang dipilih untuk melihat detail Badan Usaha



Gambar 33. Tabel dan Fitur Izin Perwakilan BUJK Asing



4. b. Layanan Perizinan Online Menu Layanan Perizinan Online adalah aplikasi khusus bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk mengajukan permohonan perizinan melalui media online.



Gambar 34. Layanan Perizinan Online



Aplikasi perizinan online tersebut juga dikembangkan oleh Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 27 -



4. c. Laporan Tahunan Online Menu Laporan Tahunan Online adalah aplikasi khusus bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melaporkan kegiatan tahunan mereka di Indonesia secara online. Laporan tahunan merupakan kewajiban bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, maka untuk mempermudah penyampaian laporan tahunan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara khusus mengembangkan aplikasi ini sebagai sarana bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melaksanakan kewajiban tersebut.



Gambar 35. Laporan Tahunan Online



D. BADAN USAHA Halaman ini menampilkan data Badan Usaha yang bersertifikat dan terdaftar di LPJK. Untuk sinkronisasi dan validasi data sertifikat Badan Usaha yang terdaftar, halaman ini ditautkan (link) dengan website LPJK, yaitu Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI - www.lpjkn.net).



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 28 -



Gambar 36. Menu Badan Usaha



E. DATA JASA KONSTRUKSI



1. Standar Biaya Umum Halaman ini berisi daftar alokasi anggaran sector konstruksi dan standar biaya umum untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi. Informasi ini, khususnya SBU (Standar Biaya Umum) daerah dapat diunduh sebagai bahan referensi sebuah pekerjaan konstruksi.



Gambar 37. Alokasi Anggaran Sektor Konstruksi



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 29 -



2. Pasar Jasa Konstruksi dan Potensi Pasar Jasa Konstruksi Dua sub menu dari Data Jasa Konstruksi ini menampilkan data Pasar Jasa Konstruksi dan data Potensi Pasar Jasa Konstruksi. Dalam masing-masing sub menu tersebut menampilkan data Jasa Pemborongan dan data Jasa Konsultasi. Informasi pada kedua menu ini ditautkan (link) dengan website Direktorat Bina Investasi, Direktorat Bina Kelembagaan – Kementerian Pekerjaan Umum yaitu www.investasikonstruksi.net.



Gambar 38. Pasar Jasa Konstruksi



3. Progres Paket Pekerjaan Menu ini berisi informasi mengenai progres pekerjaan konstruksi setiap daerah di Indonesia. Data progres pekerjaan konstruksi juga dapat disortir berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, langkah pertama adalah memilih



dilanjutkan



dengan klik tombol



untuk memilih kabupaten/kota yang diakhiri



dengan klik tombol



untuk menampilkan data yang diinginkan seperti pada



Gambar 39 di bawah ini.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 30 -



Gambar 39. Data Progres Paket Kerjaan



F. TENAGA KERJA



1. Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan (SKA/SKT) Halaman ini menampilkan tenaga kerja, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil yang bersertifikat dan terdaftar di LPJK. Data tenaga kerja ini bersumber dari website LPJK, untuk sinkronisasi & validasi data real time.



Gambar 40. Daftar Registrasi Tenaga Ahli Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 31 -



2. Penanggung Jawab Teknik (PJT) Halaman ini menampilkan data penanggung jawab teknik (PJT) yang tercantum dalam IUJK.



Gambar 41. Penanggung Jawab Teknik



G. TPJK Tim Pembina Jasa Konstruksi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi



pembinaan



jasa



konstruksi



yang



ditunjuk



oleh



Gubernur,



atau



Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Halaman ini berisi profil TPJK disetiap daerah di Indonesia. Data anggota TPJK dapat dilihat berdasarkan pilihan Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota.



Gambar 42. Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 32 -



Langkah pertama untuk melihat data anggota TPJK adalah dengan memilih provinsi dengan menekan tombol



dilanjutkan dengan klik tombol



untuk memilih kabupaten/kota yang diakhiri dengan klik tombol untuk menampilkan halaman data seperti gambar di bawah ini:



Gambar 43. Pencarian Tim Pembina Jasa Konstruksi



Gambar 44. Contoh Data Keanggotaan TPJK Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 33 -



H. INFO SPM Menu SPM berisi 2 sub menu yaitu sub menu Informasi dan sub menu SPM online.



Gambar 45. Menu Info SPM



Sub menu Informasi SPM adalah informasi dasar tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada sub menu tersebut terangkum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.



Gambar 46. Sub Menu Informasi SPM Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 34 -



Untuk akses ke Laporan SPM Online terdapat pilihan pada Menu Provinsi dan Kab/Kota.



Gambar 47. Sub Menu Laporan SPM Online Klik pilihan “Provinsi” untuk masuk ke dalam menu lain khusus pencarian data SPM yang di dalamnya akan muncul database dari SPM baik per provinsi maupun per kabupaten/kota, seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini:



Gambar 48. Menu Pencarian Data SPM Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 35 -



Untuk mendapatkan data SPM sesuai dengan provinsinya, pengguna dapat memilih tombol



untuk memilih provinsi, kemudian dilanjutkan



dilanjutkan dengan klik tombol kota, diakhiri dengan klik tombol



untuk pemilihan kabupaten atau untuk masuk ke halaman data SPM seperti



gambar di bawah ini:



klik disini!



Gambar 49. Cara Menggunakan Menu Pencarian Data SPM



Setelah memilih provinsi dan kota dengan menekan tombol



, maka akan



masuk ke dalam tabel SPM sesuai dengan pencarian.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 36 -



7 layanan



Gambar 50. Tampilan Tabel dan Grafik SPM Kab/Kota



Halaman daftar tabel SPM adalah halaman yang akan di-update oleh administrator berdasarkan data dari kabupaten/kota. Pembaharuan data dilakukan setiap kali terdapat penambahan data layanan dan updating SPM.



I.



TEKNOLOGI KONSTRUKSI DAN PRODUK DALAM NEGERI Menu ini masih dalam tahap pengembangan.



J.



DUKUNGAN USAHA Menu ini masih dalam tahap pengembangan.



K. PERATURAN Halaman ini adalah halaman untuk mengunduh produk-produk hukum terkait jasa konstruksi. Produk hukum yang dimaksudkan di sini termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri,



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 37 -



Referensi, Rancangan Regulasi, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati Peraturan Walikota, maupun Surat Keputusan. Untuk mengunduh Peraturan, Pengguna dapat menekan tombol



Gambar 51. Tampilan Halaman Pengaturan



L. FORUM Halaman ini menyediakan fasilitas komunikasi antar Administrator SIPJAKI dan Pembina Jasa Konstruksi. Pengguna dapat memanfaatkannya untuk saling bertukar informasi dan konsultasi hal-hal terkait jasa konstruksi.



Gambar 52. Tampilan Halaman Utama E-Forum Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 38 -



a. Home Pada halaman Home pengguna dapat menemukan GENERAL CATEGORY dan E-FORUM SIPJAKI - INFO CENTER.



GENERAL CATEGORY



E-FORUM SIPJAKI – INFO CENTER



Gambar 53. Tampilan Halaman E-Forum (Home)



b. Help Help adalah fitur bantuan dimana pengguna dapat melihat ke dalam halaman ini apabila mengalami kesulitan yang dihadapi seputar halaman E-Forum (Gambar 54).



Gambar 54. Fitur Help pada halaman E-Forum



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 39 -



c. Search Menu Search digunakan untuk melakukan pencarian topic dan thread ataupun mencari user pengguna Forum lain (Gambar 55).



Gambar 55. Fitur Search pada halaman E-Forum



d. Login Pada menu LOGIN pengguna dapat masuk dan berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan juga memberikan pertanyaan pada Menu Forum. Pengguna yang ingin berpartisipasi, dalam hal ini belum memiliki username dan password harus LOGIN terlebih dahulu atau melakukan pendaftaran melalui menu REGISTER. LOGIN di Forum berbeda dengan LOGIN pada halaman Administrator. LOGIN Forum bersifat bebas. Artinya username dan password bisa didapatkan melalui pendaftaran secara online. LOGIN untuk Administrator membutuhkan username dan password yang divalidasi dan dikirim oleh Administrator Pusat.



Gambar 56. Fitur Login pada halaman E-Forum Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 40 -



e. Register Pada menu ini pengguna dapat mendaftarkan diri menjadi member dengan mengisi kolom isian yang disediakan. Keuntungan menjadi member bagi pengguna adalah bisa berinteraksi langsung dengan member yang lain di Menu Forum ini. Pada saat pendaftaran, pengguna diminta persetujuannya tentang pendaftaran dan konsekuensi menjadi member. Sebelum masuk pada pendaftaran, pengguna akan dihadapkan pada halaman seperti pada Gambar 57. Apabila setuju, pengguna bisa menjadi member (anggota) dengan menekan tombol



pada bagian bawah



halaman, seperti gambar di bawah ini:



Gambar 57. Registration Agreement



Setelah menekan tombol



, pengguna akan



masuk ke halaman “Registration Form” seperti Gambar 58. Pengguna mengisi kolom isian yang ada, diakhiri dengan menekan tombol



. Setelah itu



diharapkan Administrator segera menginformasikan kepada Administrator Pusat untuk menyetujui ID pengguna (approve ID) yang telah didaftarkan untuk menjadi member E-Forum.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 41 -



Gambar 58. Tampilan Membuat ID E-Forum



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 42 -



BAGIAN TIGA HALAMAN ADMINISTRATOR KAB/KOTA Halaman Administrator Kabupaten/Kota adalah halaman dimana Administrator melakukan pengelolaan terhadap isi website SIPJAKI. Untuk mengakses halaman ini, Administrator harus memiliki username dan password untuk bisa login. Untuk memperoleh username dan password sebagai akses ke dalam halaman pengelolaan, setiap calon Administrator SIPJAKI wajib ditunjuk melalui Surat Keputusan Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah yang bersangkutan. Pada aplikasi SIPJAKI, pengguna yang bisa login pada sistem memiliki tingkat akses yang berbeda-beda sesuai dengan kewenangan yang ditentukan Administrator Pusat. Halaman Administrator kabupaten/kota memiliki menu-menu untuk mengelola isi dari tiap halaman yang ada pada halaman pengguna. Adapun menu-menu tersebut adalah: a. Dashboard b. Admin 



Manajemen Berita



c. IUJK Nasional 



IUJK Nasional







Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan



d. Peraturan 



Peraturan



e. Tim Pembina 



Tim Pembina Jasa Konstruksi



f. SPM 



Data Paket Pekerjaan







Manajemen Alokasi Anggaran Struktur Konstruksi Tahun Depan







Manajemen Standar Biaya Umum







Pencapaian SPM



g. Agenda 



Agenda



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 43 -



A. AKSES KE HALAMAN ADMINISTRATOR Menu Login bagi Administrator bisa diakses dari halaman beranda. Klik tombol di kanan atas layar. Secara otomatis, tampilan Login akan memanjang ke samping dan menyajikan kolom isian username dan password.



Gambar 59. Tampilan Login untuk Administrator



Sesudah berhasil melakukan login, akan muncul tampilan seperti berikut:



4



1



2



3



Gambar 60. Tampilan Dashboard Administrator Kab/Kota



B. SETTINGS Pada tampilan dashboard, terdapat tulisan yang letaknya berada di sudut kanan atas, seperti “Welcome ……… | Settings | View site | logout”. Klik settings (menu nomor 1) untuk memunculkan tampilan seperti Gambar 61. Adapun fungsinya yaitu untuk melakukan perubahan username dan password pengguna.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 44 -



Gambar 61. Setting Akun Administrator



C. VIEW SITE Fungsi View site pada menu yang terletak di sudut kanan atas (menu nomor 2) digunakan untuk keluar dari halaman Admin dan dapat kembali ke halaman Administrator tanpa memasukkan kembali username dan password.



Gambar 62. Shortcut menuju Admin Page melalui Menu Login



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 45 -



D. LOG OUT Pada Menu logout (menu nomor 3) digunakan untuk dapat keluar dari halaman Administrator secara total dan langsung masuk ke halaman beranda, kemudian harus memasukkan lagi username dan password untuk dapat masuk kembali ke halaman Administrator.



E. DASHBOARD Dashboard adalah halaman dimana kumpulan dari menu diperlihatkan dalam bentuk kotak-kotak yang lebih besar untuk memperjelas menu-menu yang tersedia.



Gambar 63. Tampilan Dashboard



F. MANAJEMEN BERITA Halaman ini adalah halaman untuk mengatur berita. Berita-berita yang masuk dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu. Penambahan, pengubahan, ataupun penghapusan kategori juga dapat dilakukan melalui halaman ini.



Gambar 64. Memilih Menu Manajemen Berita



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 46 -



Akses terhadap berita tergantung dari role seorang user. Apabila user tersebut seorang



Admin



daerah



kabupaten/kota,



dia



hanya



dapat



melakukan



perubahan/penghapusan terhadap berita yang dibuat oleh Admin daerah yang sama dengannya. Admin provinsi dapat mengakses seluruh data yang dimasukkan Admin kabupaten/kota di provinsi tersebut. Admin pusat memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh berita yang ada, dari seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia.



Gambar 65. Tampilan Tabel Manajemen Berita Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 47 -



Gambar 66. Level Wewenang Administrator



1. Menghapus Berita Untuk menghapus berita yang sudah selesai dan berada di dalam tabel, dapat dilakukan dengan memilih berita, kemudian dilanjutkan dengan menekan tombol ”delete”



yang berada di kanan atas tabel.



2. Publish dan Simpan Berita Gambar 65 adalah tampilan tabel manajemen berita. Dalam gambar tersebut, terdapat kolom berita yang berisi keterangan kolom “judul berita” dan “isi berita”. Anda cukup memasukkan judul dan isi berita, lalu pilih “kategori” dari berita tersebut. Sebuah berita dapat memiliki lebih dari satu kategori. Berita akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dicentang. Berita akan tersimpan dan tidak akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dibiarkan kosong, lalu tombol simpan yang ada di bagian bawah halaman ini di-klik. Perubahan berita dapat dilakukan dengan meng-klik dua kali salah satu baris yang ada di dalam tabel grid daftar berita, dan form tambah berita akan terisi oleh data dari berita yang Anda pilih. Anda dapat melakukan perubahan-perubahan di sana, dan kalau telah selesai tekan tombol “simpan”. Untuk melakukan penghapusan berita, sama halnya dengan menghapus pengguna. Blok berita yang ingin dihapus, kemudian tekan tombol “delete” yang ada di pojok kanan atas tabel grid daftar berita.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 48 -



masukkan Judul Berita



masukkan Isi dari Berita pilih Kategori dari jenis berita (centang)



centang



Gambar 67. Publish dan Simpan Berita pada Manajemen Berita



G. IUJK NASIONAL Halaman ini berisi Manajemen IUJK Nasional dan Unggah Data Massal. Pada tab Manajemen IUJK, berisi tabel grid daftar Badan Usaha pemilik IUJK, sedangkan pada tab Unggah Data Massal adalah tempat untuk mengunggah file Exel (.xlsx) secara bersamaan, tanpa perlu mengunggah data secara entry atau satu per satu.



Gambar 68. Memilih Menu IUJK Nasional Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 49 -



1. Manajemen IUJK Nasional Pada tab ini akan ditampilkan sejumlah daftar nama Badan Usaha pemilik IUJK sesuai dengan daftar provinsi yang telah dicantumkan. Ada keterangan warna baris dari table grid tersebut dan option untuk memilih jenis form permohonan yang ingin dilakukan, seperti: buat baru, perpanjang IUJK, ganti data IUJK, ganti data IUJK dan/atau perpanjangan IUJK, serta penutupan. Ada juga pilihan berupa sanksi apabila diberlakukannya sanksi pada nama Badan Usaha yang dimaksud.



Gambar 69. Tampilan Tab Managemen IUJK Nasional



a. Input Izin Baru IUJK Nasional Untuk melakukan input izin baru, Admin cukup memilih option “buat baru” pada pilihan “jenis permohonan”, seperti pada Gambar 70. Setelah itu, akan muncul tampilan isian seperti yang tertera di bawah ini:



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 50 -



Gambar 70. Kolom Isian Input Izin Buat Baru



Setelah masuk ke dalam form ini, silahkan mengisi formulir sesuai kolom isian. Pastikan label dengan tanda (*) terisi data yang sesuai. Pastikan juga sudah mengaktifkan data dengan menambahkan tanda (√) pada baris AKTIF kemudian klik tombol “simpan” untuk melakukan update.



b. Input Perpanjangan IUJK Nasional Admin dapat mengakses input perpanjangan izin dengan menekan tombol “perpanjang IUJK” seperti pada gambar di bawah ini:



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 51 -



Gambar 71. Kolom Isian Input Perpanjang IUJK Setelah itu, akan muncul kolom berisi “no. IUJK saat ini”, untuk kemudian diisi sesuai dengan nomor IUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang akan diperpanjang, lalu diakhiri dengan menekan tombol “verifikasi”. o Contoh Pengisian



Contoh di atas adalah nomor IUJK dari CV. MANDIRI JAYA. Setelah menekan tombol “verifikasi”, akan muncul data seperti gambar di bawah ini:



Gambar 72. Contoh Detail Badan Usaha Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 52 -



Pada menu ini Administrator hanya tinggal memasukkan tanggal perpanjangan secara manual atau dengan meng-klik kolom “perpanjangan hingga”, sehingga akan mucul tampilan menu tanggal dan bulan yang bisa Anda pilih sesuai dengan tanggal perpanjangan IUJK yang Anda inginkan. Jika dalam penulisan nomor IUJK Anda memasukkan data yang salah, maka akan muncul keterangan “data tidak ditemukan” seperti gambar di bawah ini:



Gambar 73. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input Data



c. Input Penggantian Data IUJK Nasional Administrator dapat mengakses input penggantian data dengan menekan tombol “ganti data” seperti gambar di bawah ini:



Gambar 74. Kolom Isian Input Ganti Data IUJK Setelah itu akan muncul kolom berisi “no. IUJK saat ini”. Kolom isian harus diisi sesuai dengan nomor IUJK Badan usaha Jasa Konstruksi Nasional yang akan diubah datanya, diakhiri dengan menekan tombol “verifikasi”. o Contoh Pengisian



Contoh di atas adalah nomor IUJK dari CV. MANDIRI JAYA. Setelah menekan tombol “verifikasi”, akan muncul form informasi BUJK yang akan diganti. Form Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 53 -



informasi tersebut sama seperti kolom isian “input izin baru IUJK Nasional”. Pastikan data yang akan diganti sudah terisi, kemudian beri tanda (√) pada baris aktif kemudian klik tombol “simpan” untuk melakukan update. Apabila Administrator salah memasukkan data Nomor IUJK, maka akan muncul keterangan “data tidak ditemukan” seperti gambar di bawah ini:



Gambar 75. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input Data



d. Input Penutupan IUJK Nasional Admin dapat mengakses input penutupan izin data dengan menekan tombol “penutupan” seperti gambar di bawah ini:



Gambar 76. Kolom Isian Input Penutupan Setelah itu akan muncul kolom berisi “no. IUJK saat ini”. Kolom isian harus diisi sesuai dengan nomor IUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang akan ditutup, kemudian diakhiri dengan menekan tombol “verifikasi”. o Contoh Pengisian



Contoh di atas adalah nomor IUJK dari CV. MANDIRI JAYA. Setelah menekan tombol “verifikasi”, akan muncul data penutupan seperti pada gambar di bawah ini: Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 54 -



Gambar 77. Detail Badan Usaha Pada menu ini, Administrator hanya tinggal menekan tombol “tutup”, maka badan usaha akan dinyatakan tidak aktif atau tertutup, sehingga pada tabel data IUJK akan berwarna ungu. Administrator dapat menekan tombol “batal” untuk membatalkan proses penutupan Badan Usaha. Apabila Administrator salah memasukkan data Nomor IUJK, maka akan muncul keterangan “data tidak dapat diakses” seperti pada gambar di bawah ini:



Gambar 78. Notifikasi Data Tidak Dapat Diakses saat Input



e. Pemberlakuan Sanksi Administrator dapat mengakses pemberlakuan sanksi dengan menekan tombol “berlakukan sanksi” seperti gambar di bawah ini:



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 55 -



Gambar 79. Kolom Isian Input Pemberlakuan Sanksi Setelah itu akan muncul kolom berisi “no. IUJK saat ini”. Kolom isian harus diisi sesuai dengan nomor IUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang akan diberlakukan sanksinya, diakhiri dengan menekan tombol “verifikasi”. o Contoh Pengisian



Contoh di atas adalah nomor IUJK dari CV. MANDIRI JAYA. Setelah menekan tombol “verifikasi”, akan muncul data Badan Usaha beserta dropdown jenis sanksi seperti pada gambar di bawah ini:



Gambar 80. Menu Pilihan Sanksi Pada menu “jenis sanksi”, terdapat tiga pilhan menu, yakni “peringatan tertulis”, “pembekuan izin”, dan “pencabutan izin”. Anda tinggal memilih jenis sanksi yang akan diberlakukan untuk Badan Usaha yang dimaksud. Kemudian Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 56 -



klik “pilih”, maka jenis sanksi yang akan diberlakukan pada Badan Usaha yang dimaksud akan berlaku. Apabila Administrator salah memasukkan data Nomor IUJK, maka akan muncul keterangan “data tidak ditemukan” seperti pada Gambar 81.



Gambar 81. Notifikasi Data Tidak Ditemukan saat Input



f. Pencabutan Sanksi Setelah Administrator memberlakukan sanksi pada Badan Usaha, kolom Badan Usaha yang bersangkutan berubah warna menjadi merah seperti Gambar 82 di bawah ini:



Gambar 82. Tampilan Badan Usaha yang Terkena Sanksi



Untuk mencabut sanksi, Administrator dapat melakukannya dengan cara yang sama dengan pemberian sanksi. Cara pencabutan sanksi yakni dengan cara memilih



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 57 -



jenis sanksi yang bertanda



, kemudian tekan tombol “pilih”. Maka



kolom Badan Usaha yang berwarna merah tadi akan kembali berwarna putih.



Gambar 83. Tampilan Cabut Sanksi pada Tabel Data IUJK



2. Unggah Data Massal Fitur ini dapat digunakan oleh kabupaten/kota yang telah memiliki database IUJK, sehingga tidak perlu melakukan entry data satu persatu. Tipe file yang diunggah adalah jenis



Microsoft Excel atau yang berekstensi “.xls” atau “.xlsx”.



Gambar 84. Menu Unggah Data Massal IUJK Nasional Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 58 -



 Administrator dapat melakukan unggah masal dengan ketentuan: 1) Format file yang digunakan dalam impor data dapat di-download di thread “Usulan Perbaikan SIPJAKI” pada E-Forum website SIPJAKI. Pengguna dapat mendapatkan format file yang terdapat pada E-Forum dengan melakukan login terlebih dahulu (tanpa login Anda tidak dapat melakukan download format file).



Gambar 85. Thread E-Forum untuk Men-download Format File



Setelah masuk ke menu di Gambar 84, dilanjutkan ke menu seperti gambar di bawah ini:



Gambar 86. Thread Usulan Perbaikan SIPJAKI E-Forum Kemudian buka thread berjudul “Fitur Upload Massal data IUJK dalam SIPJAKI”.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 59 -



Gambar 87. Menu Download Format File Unggah Massal



Setelah masuk ke menu seperti Gambar 87, selanjutnya Admin dapat melakukan download attachment “TestIUJKNasionalv6.xlsx”. Kemudian dilanjutkan dengan men-download attachment “kode kota n provinsi.xlsx”. Setelah itu, buka file yang telah di-download.



Gambar 88. Contoh File “.xlsx” untuk Unggah Massal yang Telah di Download



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 60 -



Setelah membuka file “TestIUJKNasionalv6.xlsx”, Admin akan melihat tampilan seperti di atas dalam bentuk file “.xlsx”. Admin tinggal menyesuaikan data yang ada dengan kepala tabel yang ada. Hal yang penting adalah admin harus memasukkan “kode provinsi dan kode kabupaten/kota” yang ada pada bagian atas tabel. Caranya dengan membuka file “kode kota n provinsi.xlsx” yang telah di-download (lihat Gambar 89). Sesuaikan dengan tabel yang berada pada file “kode kota n provinsi.xlsx” seperti tabel di Gambar 89. File data impor harus berupa “.xlsx” (Excel 2003) atau “.xlsx” (Excel 2007 dan 2010).



Gambar 89. Contoh File .xlxs untuk Kode Kabupaten/Kota dan Provinsi



2) Row yang bisa diisi adalah dari 5-2005 lainnya kami lock, agar tidak mengganggu kinerja server. Dengan kata lain, jika data lebih dari 2000, maka harus dibagi menjadi beberapa file, kemudian di-upload satu per satu. 3) Penulisan tanggal formatnya YYYY-MM-DD (tahun-bulan-tanggal) dipisahkan dengan tanda “-“ (tanpa tanda petik). 4) Pada baris pertama isi dengan baris provinsi. 5) Pada baris kedua isi dengan kode kabupaten/kota. 6) Pada kolom jenis usaha (file template Excel) isiannya harus salah satu di antara pilihan di bawah ini: a) Pelaksana Konstruksi b) Konsultan Konstruksi c) Terintegrasi Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



Catatan !!! a. Pastikan penulisan jenis usaha (file template Excel) benar, karena sistem akan membandingkan cara penulisan. b. Untuk daftar kode provinsi dan kabupaten/kota, dapat dilihat di file terlampir.



- 61 -



7) Cara Import: a)



Persiapkan file yang akan di-import



b) Login pada sistem SIPJAKI c)



Fiturnya ada di Menu IUJK Nasional: Tab Unggah Data Massal



d) Pilih “browse” lalu pilih file yang akan diimpor (lihat Gambar 90)



Gambar 90. Memilih File yang Akan Di-Unggah



e)



Setelah Admin melakukan browse file ke lokasi file yang tersedia, selanjutnya tekan tombol “unggah”



Gambar 91. Unggah Data Massal



f)



Jika ada kesulitan atau error yang ditemukan, silahkan hubungi Administrator Nasional…!!!



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 62 -



H. TANDA DAFTAR USAHA ORANG/PERSEORANGAN



Gambar 92. Memilih Menu TDUP



Halaman ini hanya memiliki sebuah tab berisi tabel grid Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan. Adapun jenis pilihannya ada tiga macam, yaitu: buat baru, perpanjang TDUP, dan ganti data. Cara untuk melakukan update data dari halaman TDUP ini sama dengan halaman IUJK sebelumnya.



Gambar 93. Tampilan Tabel Tanda Daftar Orang/Perseorangan



1. Buat Baru Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan



Gambar 94. Input Data Buat Baru TDUP



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 63 -



Untuk menambahkan data Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan mempunyai konsep yang sama dengan data IUJK Nasional. Klik “buat baru”, kemudian akan muncul tampilan seperti pada Gambar 95 di bawah. Setelah



muncul



tampilan



gambar



yang



dimaksud,



Administrator



dapat



memasukkan semua data isian dengan lengkap. Kolom isian dengan tanda (*) wajib diisi.



harus di-klik untuk mengaktifkan



Gambar 95. Tampilan Kolom Isian untuk Buat Baru TDUP



Apabila kolom tersebut tidak diisi, akan muncul peringatan gagal update seperti yang tampak pada gambar di bawah ini:



Gambar 96. Pemberitahuan Gagal Update Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 64 -



2. Perpanjangan Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan



Gambar 97. Input Data Perpanjangan TDUP Untuk melakukan perpanjangan TDUP, klik “perpanjang TDUP”. Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini:



Gambar 98. Verifikasi Perpanjangan TDUP Berbeda dengan IUJK, perpanjangan TDUP dengan “No. SKA/SKT” dipergunakan untuk melakukan verifikasi perpanjangan. Administrator harus memasukkan nomor SKA/SKT dengan tepat untuk dapat masuk ke dalam tampilan seperti Gambar 99.



Gambar 99. Data Perpanjangan TDUP



Setelah muncul tampilan seperti Gambar 99, Administrator tinggal mengisi perpanjangan hingga tanggal yang ditentukan. Pemilihan tanggal dapat dilakukan dengan bantuan kalender yang disediakan. Akhiri dengan mengklik “perpanjang”, maka proses perpanjangan telah selesai dilakukan. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 65 -



Gambar 100. Peringatan Gagal Verifikasi Data SKA/SKT



Peringatan di atas akan muncul ketika salah mengetikkan nomor SKA/SKT. Ketika tombol verifikasi di-klik, sistem tidak menemukan data yang dimaksud dalam database.



3. Ganti Data Tanda Daftar Usaha Orang/Perseorangan



Gambar 101. Input Ganti Data TDUP Untuk melakukan penggantian data pada TDUP klik “ganti data”, kemudian akan muncul tampilan seperti Gambar 102.



Gambar 102. Verifikasi Penggantian Data TDUP



Administrator tinggal memasukkan nomor SKA/SKT dari data yang ingin diganti. Sesudah memasukkan nomor SKA/SKT dengan benar, klik tombol verifikasi untuk mengeksekusi proses penggantian data. Apabila Administrator salah memasukkan nomor SKA/SKT, akan muncul peringatan seperti pada Gambar 100. Setelah tombol verifikasi ditekan, akan muncul tampilan seperti pada Gambar 99, bedanya setiap kolom sudah terisi data pekerja yang bersangkutan sesuai dengan nomor SKA/SKT yang diverifikasi. Administrator tinggal mengganti data yang diinginkan, kemudian klik “aktif”, diakhiri dengan klik dengan tombol “simpan”. Secara otomatis data akan masuk dalam tabel data TDUP.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 66 -



I.



PERATURAN



Gambar 103. Memilih Menu Peraturan



Pada fitur ini terdapat dua bagian, yakni tabel data dokumen yang sudah diunggah dan di bawahnya terdapat form untuk mengunggah file produk hukum.



Gambar 104. Tampilan Tabel Peraturan



Gambar 105. Form Upload Peraturan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 67 -



Fitur ini dapat digunakan oleh Administrator Kabupaten/Kota untuk mengunggah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan/atau Surat Keputusan.



1. Mengunggah Dokumen Peraturan Berikut adalah cara untuk mengunggah Dokumen Peraturan: a.



Persiapkan file yang akan diunggah;



b.



Login pada sistem SIPJAKI;



c.



Klik Menu Download;



d.



Pada form Upload, pilih tombol “browse”, lalu pilih file yang akan di-upload;



Gambar 106. Unggah Peraturan



e.



Setelah menemukan file yang dimaksud, lalu klik “open”;



f.



Tuliskan keterangan singkat pada kolom “nama file” dan kolom “isi (sekilas)”;



g.



Pilih jenis kategori file yang ingin di-upload tadi dengan cara mencentangnya;



h.



Adapun jenis kategorinya, yaitu:



i.



• Peraturan Daerah



• Peraturan Walikota



• Peraturan Bupati



• Surat Keputusan



Kemudian tekan tombol “simpan”, maka proses upload pun telah selesai dilakukan.



Gambar 107. Unggahan Selesai Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 68 -



2. Menghapus Dokumen Peraturan Untuk menghapus Dokumen Peraturan yang sudah ter-upload adalah dengan memilih file yang ingin dihapus, kemudian tekan “delete” pada sudut kanan atas. Selanjutnya akan muncul pop-up box berisi pertanyaan “Anda yakin akan menghapus data ini?”, silahkan pilih “ok”.



Gambar 108. Konfirmasi Penghapusan Dokumen



J.



TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI Halaman ini adalah sarana Administrator untuk meng-input data terkait Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah masing-masing.



Gambar 109. Memilih Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi



Ada dua tab menu yang akan tampil setelah memilih Menu TPJK, yaitu Profil TPJK dan Pembina TPJK Kabupaten.



1. Profil TPJK Untuk menu pertama, ada tiga item yang harus dilengkapi, yakni Unit Pembina Jasa Konstruksi, Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan Unit Penerbit IUJK.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 69 -



a.



Unit Pembina Jasa Konstruksi



jenis file yang di-upload : gambar.jpeg



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



Gambar 110. Tampilan Kolom Isian Unit Pembina Jasa Konstruksi



Pada bagian ini, Admin cukup mengisi daftar kolom kosong yang ditampilan seperti Gambar 110. Kemudian, untuk mengunggah Bagan Kelembagaan Unit Pembina Jasa Konstruksi, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: o Persiapkan gambar bagan yang akan diunggah, file harus dalam bentuk “.jpeg”. o Klik tombol “browse” untuk mencari file yang dimaksud, lalu pilih file yang akan diunggah. o Kemudian klik “open”, maka proses upload bagan kelembagaan UPJK telah selesai. Adapun cara mengunggah file untuk jenis Upload Dokumen Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang struktur organisasi perangkat daerah (khusus untuk tusi Jasa Konstruksi), prosesnya hampir sama dengan cara upload Bagan Kelembagaan UPJK. Bedanya hanya terdapat pada jenis file yang akan di-upload, yaitu jenis file dokumen “.doc”.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 70 -



b.



Tim Pembina Jasa Konstruksi Cara mengisi kolom pada bagian ini, cukup memasukkan detail data yang diminta dengan lengkap. Kemudian pada bagian bawah yang tertulis Upload Dokumen Surat Keputusan Bupati / Walikota tentang Pembentukan TPJK, prosesnya sama dengan cara mengunggah file seperti di atas tadi. Hal yang perlu diperhatikan yaitu jenis file yang akan diunggah, yaitu file yang berjenis dokumen atau “.doc”.



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



Gambar 111. Tampilan Kolom Isian Tim Pembina Jasa Konstruksi



c.



Unit Penerbit IUJK Admin cukup mengisi kolom dengan lengkap. Pada bagian bawah tertulis Upload Dokumen Surat Keputusan Administrator SIPJAKI, cara meng-upload pun sama dengan cara-cara di atas. Harap diperhatikan pada jenis file yang akan diupload, yaitu file berjenis dokumen atau “.doc”.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 71 -



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



Gambar 112. Tampilan Kolom Isian Unit Penerbit IUJK



Proses pengisian data pada profil TPJK cukup dengan mengisi dengan lengkap kolom informasi yang diminta oleh sistem. Kemudian pada bagian akhirnya, terdapat opsi untuk mem-publish. Data TPJK yang diisi oleh Administrator akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dicentang. Sedangkan jika opsi centang option publish tidak dicentang, maka data informasi TPJK akan tersimpan dan tidak akan tampil di halaman pengguna.



2. Pembina TPJK Kabupaten Cukup isi dan pilih informasi sesuai dengan data yang ada. Lalu tekan tombol “tambah” diakhir pengisian. Jika terdapat 2 atau lebih nama keanggotaan, maka pengisian dilakukan berulang sesuai dengan jumlah keanggotaan TPJK. Adapun cara untuk mengahapus data dan informasi TPJK yang sudah di-input, yaitu dengan cara memilih data atau informasi pada tabel informasi yang ingin dihapus. Selanjutnya, klik tombol “delete” di sudut pojok kanan atas, maka data dari tabel informasi secara otomatis akan terhapus.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 72 -



Gambar 113. Kolom Isian Pembina TPJK Kabupaten



K. DATA PAKET PEKERJAAN Halaman ini adalah halaman untuk tiap-tiap daerah memasukkan informasi suatu pekerjaan konstruksi di daerah mereka masing-masing, lengkap dengan info seberapa besar progres yang telah tercapai dari masing- masing project tersebut.



Gambar 114. Memilih Menu Data Paket Pekerjaan



Ada dua tab yang tersedia, yaitu Pengaturan Info Progres Pekerjaan dan Unggah Data Massal. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 73 -



1. Pengaturan Info Progres Pekerjaan



Gambar 115. Tabel Progres Pekerjaan



Sama halnya dengan mekanisme penyajian berita, pada menu daftar paket pekerjaan yang terdapat di tab Pengaturan Info Progres Pekerjaan, juga terdapat opsi untuk mem-publish/aktif seperti pada menu berita dan TPJK. Data paket pekerjaan yang diisi oleh Administrator akan tampil di halaman pengguna apabila option “aktif” dicentang.



Gambar 116. Kolom Isian Paket Pekerjaan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 74 -



2. Unggah Data Massal



Gambar 117. Tampilan Tab Unggah Data Massal



Pada bagian ini, cukup mengunggah info progress pekerjaan dengan jenis file yang akan diunggah yaitu file Microsoft Excel “.xlsx”. Caranya sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan meng-klik “browse”, kemudian pilih jenis file, lalu klik “open”. Setelah itu, klik “unggah” yang terdapat pada tab menu tersebut, maka jenis file yang telah dipilih tadi akan ter-upload secara otomatis.



L. MANAJEMEN ALOKASI ANGGARAN STRUKTUR KONSTRUKSI TAHUN DEPAN



Gambar 118. Memilih Menu Manajemen Alokasi Anggaran



Halaman ini adalah halaman untuk masing-masing daerah memasukkan alokasi anggaran konstruksi untuk tahun ini dan untuk tahun depan.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 75 -



Cukup memasukkan nilai anggaran konstruksi pada kolom “alokasi anggaran tahun ini” untuk jumlah anggaran tahun ini, kemudian pada kolom “rencana anggaran tahun depan” untuk jumlah anggaran tahun depan.



Gambar 119. Tampilan Tab Manajemen Alokasi Anggaran



M. MANAJEMEN STANDAR BIAYA UMUM



Gambar 120. Memilih Menu Manajemen Standar Biaya Umum



Halaman ini adalah halaman untuk setiap daerah mengunggah standar biaya umum daerah masing-masing untuk tahun ini dalam bentuk file PDF, dengan maksimum ukuran 2 MB. Jika standar biaya umum yang diunggah Administrator telah berhasil disimpan di server SIPJAKI, maka akan muncul tombol “download” sebagai sarana Administrator men-download file yang sudah diunggah dan tombol “hapus” sebagai sarana Administrator menghapus file yang sudah diunggah. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 76 -



Gambar 121. Tampilan Tab Manajemen Standar Biaya Umum



N. SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)



Gambar 122. Memilih Menu SPM



Sebagaimana dijelaskan pada latar belakang dan dasar hukum, bahwa aplikasi SIPJAKI merupakan wadah dan sarana bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan amanat peraturan dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal. Pada menu SPM ini terangkum pencapaian SPM dari setiap daerah, data dan nilai capaian dihitung otomatis oleh sistem yang disesuaikan dengan ketersediaan data dari pengisian yang dilakukan oleh Administrator. Kewajiban SPM Kabupaten/Kota terdiri atas 2 SPM, yaitu : Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 77 -



a.



SPM SIPJAKI: berupa pencapaian atas SPM layanan dasar informasi, yaitu 7 layanan informasi yang menjadi kewajiban kabupaten/kota; dan



b.



SPM IUJK: berupa pencapaian atas SPM IUJK, yaitu pencapaian pemberian IUJK yang kurang dari 10 hari kerja yang dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sehingga jika diperhatikan pada gambar di bawah akan ada 2 tab isian SPM yang



harus diisi oleh Administrator.



1.



SPM - SIPJAKI : Layanan Dasar Informasi Jasa Konstruksi



Gambar 123. Menu SPM - SIPJAKI



Keterangan pada Menu SPM di atas, yaitu: • Kotak orange : indikator informasi layanan dasar minimal yang menjadi kewajiban Administrator daerah. • Kotak biru



: bobot tiap indikator layanan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.



• Kotak merah : histori tahun (aplikasi SIPJAKI secara otomatis menampilkan pencapaian SPM 4 tahun ke belakang). • Kotak ungu



: pengali bobot (ada 2 jenis kolom, yaitu “ada” dan “update”).



• Nilai pada kolom “ada” otomatis diberikan oleh sistem. Jika nilai 1, maka artinya data layanan informasi yang diminta ada pada sistem. Begitu sebaliknya jika nilai Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 78 -



0, maka informasi layanan dasar yang diminta di-input-kan tidak ada pada sistem SIPJAKI. • Jika nilai pada kolom “ada” = 1, maka Administrator diberi opsi untuk mengubah pengali bobot pada kolom ter-update, jika Administrator merasa data yang diinput-kan sudah ter-update dan terkini, maka harus memilih nilai 1 atau 0 jika sebaliknya. Dan jika nilai pada kolom “ada” = 0, maka kolom ter-update otomatis akan 0. • Kolom warna hijau, yaitu penentuan nilai bobot pengali ini akan mempengaruhi perhitungan pencapaian SPM tiap tahunnya seperti yang digambarkan pada gambar di atas.



2.



SPM - IUJK : Pemberian IUJK < 10 hari



Gambar 124. Menu SPM - IUJK



Keterangan pada Menu SPM di atas, yaitu: • Kotak hitam : indikator



yang



kewajiban



menjadi



Administrator



daerah, yaitu pemberian IUJK dan



pemberian



IUJK



yang



kurang dari 10 hari kerja. • Kotak merah : pada kolom ini Administrator diberi wewenang untuk mengisi jumlah IUJK yang diterbitkan kurang dari 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan jumlah total IUJK yang diterbitkan. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



Penting !!! Aplikasi SIPJAKI tidak dapat menghitung capaian SPM – IUJK, karena proses pemberian IUJK tidak terakomodir oleh aplikasi SIPJAKI, sehingga setelah Administrator mengisi informasi tersebut, wajib menekan tombol “simpan” agar aplikasi SIPJAKI dapat segera menghitung dan mengkalkulasi pencapaian SPM tiap daerah.



- 79 -



O. AGENDA



Gambar 125. Memilih Menu Agenda



Halaman ini adalah halaman untuk kabupaten/kota menuliskan agenda kegiatan. Halaman ini terbagi menjadi dua bagian: a.



bagian atas adalah Tabel Data Agenda Kegiatan yang telah diinputkan; dan



b.



bagian bawah adalah form isian untuk meng-input agenda.



Gambar 126. Tampilan Menu Tab Direktori Agenda Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 80 -



1.



Input Agenda Kegiatan Cukup isi dan sesuaikan informasi agenda kegiatan yang ingin ditayangkan pada SIPJAKI. Tekan tombol “simpan” diakhir pengisian. Setiap agenda kegiatan yang telah sukses ditampilkan pada SIPJAKI akan muncul pada tabel seperti gambar di atas.



2.



Publish, Unpublish, dan Delete Agenda Kegiatan Secara default untuk setiap agenda kegiatan yang diinputkan pada poin 1 akan secara otomatis ter-publish pada halaman muka SIPJAKI. Jika Administrator ingin mem-unpublish/delete maka cukup pilih/klik agenda yang ingin di unpublish/delete. Lalu pilih menu unpublish/delete yang tersedia pada pojok kanan atas tabel. klik...!



Gambar 127. Tabel Agenda dan Fitur Publish, Unpublish, dan Delete



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 81 -



BAGIAN EMPAT HALAMAN ADMINISTRATOR PROVINSI Halaman Administrator Provinsi adalah halaman dimana Administrator tingkat provinsi melakukan pengelolaan terhadap isi website SIPJAKI. Untuk mengakses halaman ini, Administrator harus memiliki username dan password untuk bisa login. Untuk memperoleh username dan password sebagai akses ke dalam halaman pengelolaan, setiap calon Administrator SIPJAKI wajib ditunjuk melalui Surat Keputusan Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah yang bersangkutan Pada aplikasi SIPJAKI, pengguna yang bisa login pada sistem memiliki tingkat akses yang berbeda-beda sesuai dengan kewenangan yang ditentukan Administrator Pusat. Halaman administrator provinsi memiliki menu-menu untuk mengelola isi dari tiap halaman yang ada pada halaman pengguna. Adapun menu-menu tersebut adalah: a. Dashboard b. Admin 



Manajemen Berita







Manajemen Pengguna



c. Peraturan 



Peraturan



d. Tim Pembina 



Tim Pembina Jasa Konstruksi



e. SPM 



Data Paket Pekerjaan







Manajemen Alokasi Anggaran Struktur Konstruksi Tahun Depan







Pencapaian SPM



f. Agenda 



Agenda



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 82 -



A. AKSES KE HALAMAN ADMINISTRATOR Menu Login bagi Administrator bisa diakses dari halaman beranda. Klik tombol di kanan atas layar. Secara otomatis, tampilan Login akan memanjang ke samping dan menyajikan kolom isian username dan password.



Gambar 128. Tampilan Login untuk Administrator



Sesudah berhasil melakukan login, akan muncul tampilan seperti berikut:



4



1



2



3



Gambar 129. Tampilan Dashboard Administrator Provinsi



B. SETTINGS Pada tampilan dashboard, terdapat tulisan yang letaknya berada di sudut kanan atas, seperti “Welcome ……… | Settings | View site | logout”. Klik settings (menu nomor 1) untuk memunculkan tampilan seperti Gambar 130. Adapun fungsinya yaitu untuk melakukan perubahan username dan password pengguna.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 83 -



Gambar 130. Setting Akun Administrator



C. VIEW SITE Fungsi View site pada menu yang terletak di sudut kanan atas (menu nomor 2) digunakan untuk keluar dari halaman Admin dan dapat kembali ke halaman Administrator tanpa memasukkan kembali username dan password.



Gambar 131. Shortcut menuju Admin Page melalui Menu Login Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 84 -



D. LOG OUT Pada Menu logout (menu nomor 3) digunakan untuk dapat keluar dari halaman Administrator secara total dan langsung masuk ke halaman beranda. Kemudian masukkan lagi username dan password untuk masuk kembali ke halaman Administrator.



E. DASHBOARD Dashboard adalah halaman dimana kumpulan dari menu diperlihatkan dalam bentuk kotak-kotak yang lebih besar untuk memperjelas menu-menu yang tersedia.



Gambar 132. Tampilan Dashboard



F. MANAJEMEN BERITA



Gambar 133. Memilih Menu Manajemen Berita



Halaman ini adalah halaman untuk mengatur berita. Penambahan, pengubahan, ataupun penghapusan berita dapat dilakukan pada halaman ini. Berita-berita yang masuk dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu. Penambahan, pengubahan, ataupun penghapusan kategori juga dapat dilakukan melalui halaman ini. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 85 -



Gambar 134. Tampilan Tabel Manajemen Berita



Akses terhadap berita tergantung dari role seorang user. Apabila user tersebut seorang



Admin



daerah



kabupaten/kota,



dia



hanya



dapat



melakukan



perubahan/penghapusan terhadap berita yang dibuat oleh Admin daerah yang sama dengannya. Admin provinsi dapat mengakses seluruh data yang dimasukkan Admin kabupaten/kota di provinsi tersebut. Admin pusat memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh berita yang ada, dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.



Gambar 135. Level Wewenang Administrator



1. Menghapus Berita Untuk menghapus berita yang sudah selesai dan berada di dalam tabel, dapat dilakukan dengan memilih berita, kemudian dilanjutkan dengan menekan tombol “delete” yang berada di kanan atas tabel.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 86 -



2



1



Gambar 136. Menghapus Data pada Tabel Manajemen Berita



2. Publish dan Simpan Berita Gambar 137 adalah form input berita. Cukup masukkan “judul berita” dan “isi berita”. Lalu pilih “kategori” dari berita tersebut. Sebuah berita dapat memiliki lebih dari satu kategori.



masukkan Judul Berita



masukkan Isi dari Berita pilih Kategori dari jenis berita (centang)



centang



Gambar 137. Publish dan Simpan Berita pada Manajemen Berita Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 87 -



Berita akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dicentang. Berita akan tersimpan dan tidak akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dibiarkan kosong dan tombol simpan yang ada di bagian bawah halaman di-klik. Perubahan berita dapat dilakukan dengan meng-klik dua kali salah satu baris yang ada di dalam tabel grid daftar berita, dan form tambah berita akan terisi oleh data dari berita yang kita pilih. Anda dapat melakukan perubahan-perubahan di sana, dan kalau telah selesai tekan tombol “simpan”. Untuk melakukan penghapusan berita, sama halnya dengan menghapus pengguna. Blok berita yang ingin dihapus, kemudian tekan tombol “delete” yang ada di pojok kanan atas tabel grid daftar berita.



G. MANAJEMEN PENGGUNA



Gambar 138. Memilih Menu Manajemen Pengguna



Halaman manajemen pengguna adalah untuk mengetahui daftar nama dan informasi Administrator kabupaten/kota yang berada di bawah wilayah provinsi. Dicontohkan pada gambar di bawah adalah daftar nama dan informasi Administrator dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali. Informasi ini akan digunakan oleh Administrator Provinsi Bali sebagai sarana untuk membina Administrator di kabupaten/kota yang berada di wilayahnya.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 88 -



Gambar 139. Tampilan Tabel Manajemen Pengguna



H. PERATURAN



Gambar 140. Memilih Menu Peraturan



Pada fitur ini terdapat dua bagian, yakni tabel data dokumen yang sudah diunggah dan di bawahnya terdapat form untuk mengunggah file produk hukum.



Gambar 141. Tampilan Tabel Peraturan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 89 -



Gambar 142. Form Upload Peraturan



Fitur ini dapat digunakan oleh Administrator Provinsi untuk mengunggah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Surat Keputusan.



1. Mengunggah Dokumen Peraturan Berikut adalah cara untuk mengunggah Dokumen Peraturan: a.



Persiapkan file yang akan diunggah;



b.



Login pada sistem SIPJAKI;



c.



Klik Menu Download;



d.



Pada form Upload, pilih tombol “browse”, lalu pilih file yang akan di-upload;



Gambar 143. Unggah Peraturan



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 90 -



e.



Setelah menemukan file yang dimaksud, lalu klik “open”;



f.



Tuliskan keterangan singkat pada kolom “nama file” dan kolom “isi (sekilas)”;



g.



Pilih jenis kategori file yang ingin di-upload tadi dengan cara mencentangnya;



h.



Adapun jenis kategorinya, yaitu: • Peraturan Daerah • Peraturan Gubernur • Surat Keputusan



i.



Kemudian tekan tombol “simpan”, maka proses upload pun telah selesai dilakukan.



Gambar 144. Unggahan Selesai



2. Menghapus Dokumen Peraturan Untuk menghapus Dokumen Peraturan yang sudah ter-upload adalah dengan memilih file yang ingin dihapus, kemudian tekan “delete” pada sudut kanan atas. Selanjutnya akan muncul pop-up box berisi pertanyaan “Anda yakin akan menghapus data ini?”, silahkan pilih “ok”.



Gambar 145. Konfirmasi Penghapusan Dokumen



I.



TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI Halaman ini adalah sarana Administrator untuk menginput data terkait Tim Pembina Jasa Konstruksi di daerah masing-masing. Proses pengisian data TPJK cukup dengan mengisi kolom informasi yang diminta oleh sistem. Terdapat 2 tab informasi yang harus diisi oleh Administrator, yaitu tab Profil TPJK dan tab Pembina TPJK Provinsi.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 91 -



Gambar 146. Memilih Menu Tim Pembina Jasa Konstruksi



1. Profil TPJK Untuk menu pertama, ada dua item yang harus dilengkapi, yakni Unit Pembina Jasa Konstruksi dan Tim Pembina Jasa Konstruksi. a. Unit Pembina Jasa Konstruksi



jenis file yang di-upload : gambar.jpeg



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



Gambar 147. Tampilan Kolom Isian Unit Pembina Jasa Konstruksi



Pada bagian ini, Admin cukup mengisi daftar kolom kosong yang ditampilan seperti Gambar 147. Kemudian, untuk mengunggah Bagan Kelembagaan Unit Pembina Jasa Konstruksi, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 92 -



o Persiapkan gambar bagan yang akan diunggah, file harus dalam bentuk “.jpeg”. o Klik tombol “browse” untuk mencari file yang dimaksud, lalu pilih file yang akan diunggah. o Kemudian klik “open”, maka proses upload bagan kelembagaan UPJK telah selesai. Adapun cara mengunggah file untuk jenis Upload Dokumen Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang struktur organisasi perangkat daerah (khusus untuk tusi Jasa Konstruksi), prosesnya hampir sama dengan cara upload Bagan Kelembagaan UPJK. Bedanya hanya terdapat pada jenis file yang akan di-upload, yaitu jenis file dokumen “.doc”.



b. Tim Pembina Jasa Konstruksi Cara mengisi kolom pada bagian ini, cukup memasukkan detail data yang diminta dengan lengkap. Kemudian pada bagian bawah yang tertulis Upload Dokumen Surat Keputusan Bupati / Walikota tentang Pembentukan TPJK, prosesnya sama dengan cara mengunggah file seperti di atas tadi. Hal yang perlu diperhatikan yaitu jenis file yang akan diunggah, yaitu file yang berjenis dokumen atau “.doc”. Begitu pula dengan Upload Dokumen Surat Keputusan Administrator SIPJAKI, diunggah menggunakan file berjenis dokumen atau “.doc”.



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



jenis file yang di-upload : dokumen.doc



Gambar 148. Tampilan Kolom Isian Tim Pembina Jasa Konstruksi Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 93 -



Pada bagian akhirnya, terdapat opsi untuk mempublish. Data TPJK yang diisi oleh Administrator akan tampil di halaman pengguna apabila option publish dicentang. Sedangkan jika opsi centang option publish tidak dicentang, maka data informasi TPJK akan tersimpan dan tidak akan tampil di halaman pengguna.



2. Pembina TPJK Provinsi



Gambar 149. Tampilan Tabel Tab Pembina TPJK Provinsi



Pengisian tab Profil TPJK adalah informasi dasar dari alamat kesekertariatan, program kegiatan, hingga bagan struktur organisasi TPJK. Sedangkan untuk tab Pembina TPJK Provinsi adalah informasi mengenai keanggotaan TPJK di provinsi tersebut. Seluruh informasi yang diisi harus mengacu kepada Surat Pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi di masing-masing provinsi. Cara mengisi kolom pengisian Pembina TPJK Provinsi, yaitu dengan cara cukup isi dan pilih informasi sesuai dengan data yang ada. Lalu tekan tombol “tambah” diakhir pengisian. Jika terdapat dua atau lebih nama keanggotaan, maka pengisian dilakukan berulang sesuai dengan jumlah keanggotaan TPJK. Untuk setiap data yang telah dimasukkan, maka secara otomatis data akan muncul pada tabel di atasnya sesuai dengan Gambar 149 di atas. Adapun cara menghapus data dan informasi TPJK yang sudah di-input kan, cukup pilih atau klik informasi yang ingin dihapus, lalu tekan tombol “delete” yang ada di pojok kanan atas tabel informasi.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 94 -



Gambar 150. Form Pengisian Profil Pembina TPJK Provinsi



J.



DATA PAKET PEKERJAAN Halaman ini adalah halaman untuk tiap-tiap daerah memasukkan informasi suatu pekerjaan konstruksi di daerah mereka masing-masing, lengkap dengan info seberapa besar progres yang telah tercapai dari masing- masing project tersebut.



Gambar 151. Memilih Menu Data Paket Pekerjaan



Ada dua tab yang tersedia, yaitu Pengaturan Info Progres Pekerjaan dan Unggah Data Massal. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 95 -



1. Pengaturan Info Progres Pekerjaan



Gambar 152. Tabel Progres Pekerjaan



Sama halnya dengan mekanisme penyajian berita, pada menu daftar paket pekerjaan yang terdapat di tab Pengaturan Info Progres Pekerjaan, juga terdapat opsi untuk mem-publish/aktif seperti pada menu berita dan TPJK. Data paket pekerjaan yang diisi oleh Administrator akan tampil di halaman pengguna apabila option “aktif” dicentang.



Gambar 153. Kolom Isian Paket Pekerjaan Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 96 -



2. Unggah Data Massal



Gambar 154. Tampilan Tab Unggah Data Massal



Pada bagian ini, cukup mengunggah info progress pekerjaan dengan jenis file yang akan diunggah yaitu file Microsoft Excel “.xlsx”. Caranya sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan meng-klik “browse”, kemudian pilih jenis file, lalu klik “open”. Setelah itu, klik “unggah” yang terdapat pada tab menu tersebut, maka jenis file yang telah dipilih tadi akan ter-upload secara otomatis.



K. MANAJEMEN ALOKASI ANGGARAN STRUKTRUR KONSTRUKSI TAHUN DEPAN



Gambar 155. Memilih Menu Manajemen Alokasi Anggaran



Halaman ini adalah halaman untuk masing-masing daerah memasukkan alokasi anggaran konstruksi untuk tahun ini dan untuk tahun depan. Cukup memasukkan nilai anggaran konstruksi pada kolom “alokasi anggaran tahun ini” untuk jumlah anggaran tahun ini, kemudian pada kolom “rencana anggaran tahun depan” untuk jumlah anggaran tahun depan. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 97 -



Gambar 156. Tampilan Tab Manajemen Alokasi Anggaran



L. SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)



Gambar 157. Memilih Menu SPM



Sebagaimana dijelaskan pada latar belakang dan dasar hukum, bahwa aplikasi SIPJAKI merupakan wadah dan sarana bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan amanat peraturan dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal. Pada menu SPM ini terangkum pencapaian SPM dari setiap daerah, data dan nilai capaian dihitung otomatis oleh sistem yang disesuaikan dengan ketersediaan data dari pengisian yang dilakukan oleh administrator.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 98 -



Gambar 158. Standar Pelayanan Minimal



Keterangan pada gambar di atas adalah: •



Kotak ungu



: indikator informasi layanan dasar minimal yang menjadi kewajiban Administrator daerah.







Kotak orange



: bobot tiap indikator layanan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.







Kotak merah



: histori tahun (aplikasi SIPJAKI secara otomatis menampilkan pencapaian SPM 4 tahun ke belakang).







Kotak hitam







Nilai pada kolom “ada” otomatis diberikan oleh sistem. Jika nilai 1, maka artinya



: pengali bobot (ada 2 jenis kolom, yaitu “ada” dan “update”).



data layanan informasi yang diminta ada pada sistem. Begitu sebaliknya jika nilai 0, maka informasi layanan dasar yang diminta di-input-kan tidak ada pada sistem SIPJAKI. •



Jika nilai pada kolom “ada” = 1, maka Administrator diberi opsi untuk mengubah pengali bobot pada kolom ter-update, jika Administrator merasa data yang di-inputkan sudah ter-update dan terkini, maka harus memilih nilai 1 atau 0 jika sebaliknya. Dan jika nilai pada kolom “ada” = 0, maka kolom ter-update otomatis akan 0.







Kolom warna hijau, yaitu penentuan nilai bobot pengali ini akan mempengaruhi perhitungan pencapaian SPM tiap tahunnya seperti yang digambarkan pada gambar di atas.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 99 -



M. AGENDA



Gambar 159. Memilih Menu Agenda



Halaman ini adalah halaman untuk kabupaten/kota menuliskan agenda kegiatan. Halaman ini terbagi menjadi dua bagian: a.



bagian atas adalah Tabel Data Agenda Kegiatan yang telah diinputkan; dan



b.



bagian bawah adalah form isian untuk meng-input agenda.



Gambar 160. Tampilan Menu Tab Direktori Agenda



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 100 -



1. Input Agenda Kegiatan Cukup isi dan sesuaikan informasi agenda kegiatan yang ingin ditayangkan pada SIPJAKI. Tekan tombol “simpan” diakhir pengisian. Setiap agenda kegiatan yang telah sukses ditampilkan pada SIPJAKI akan muncul pada tabel seperti gambar di atas.



2. Publish, Unpublish, dan Delete Agenda Kegiatan Secara default untuk setiap agenda kegiatan yang diinputkan pada poin 1 akan secara otomatis ter-publish pada halaman muka SIPJAKI. Jika Administrator ingin mem-unpublish/delete maka cukup pilih/klik agenda yang ingin dihapus. Lalu pilih menu unpublish/delete yang tersedia pada pojok kanan atas tabel. klik...!



Gambar 161. Tabel Agenda dan Fitur Publish, Unpublish, dan Delete



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 101 -



BAGIAN LIMA HALAMAN INFORMASI Halaman informasi adalah adalah halaman yang berisikan informasi dasar mengenai substansi isian layanan dasar informasi yang selayaknya diketahui oleh Administrator. Halaman ini dibagi menjadi 3 sub bagian yaitu: Informasi, Frequently Ask Questions (F.A.Q.), serta Error dan Troubleshooting.



A. INFORMASI Sub bab informasi berisi informasi dan konsep yang perlu dikuasai oleh Administrator. Informasi dan konsep pada sub bab informasi dapat memberikan pengetahuan bagi Administrator untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Administrasi aplikasi SIPJAKI. Beberapa substansi yang dimaksud antara lain:



1. Substansi terkait Layanan Informasi Standar Pelayanan Minimal Sub bab substansi merupakan informasi terkait substansi informasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIPJAKI. Beberapa substansi yang perlu diketahui dan dikuasai oleh administrator antara lain:  Data Izin Usaha Data yang dimaksud pada Layanan Informasi Data Izin Usaha adalah data Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), sebagaimana yang telah diatur melalui Undang-Undang.  Data Badan Usaha Data yang dimaksud sebagai data badan usaha adalah data profil badan usaha, melingkupi: data umum badan usaha, data kualifikasi dan klasifikasi, data administrasi, data pengurus, data keuangan, data tenaga kerja, data peralatan, dan data pengalaman. Sebagaimana kita ketahui bahwa badan usaha yang ingin terlibat pada pelaksanaan konstruksi di Indonesia wajib teregistrasi melalui LPJK, sehingga data badan usaha yang bekerja disektor konstruksi dimiliki oleh LPJK. Maka keseluruhan data Badan Usaha pada aplikasi SIPJAKI terkoneksi secara langsung dengan data aplikasi SIKI milik LPJK. Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 102 -



 Data Tenaga Kerja Data yang dimaksud sebagai data tenaga kerja adalah data tenaga kerja konstruksi, melingkupi: data umum, data registrasi, dan data pengalaman. Sebagaimana data badan usaha konstruksi, keseluruhan data tenaga kerja konstruksi pada aplikasi SIPJAKI terkoneksi secara langsung dengan data aplikasi SIKI milik LPJK.  Potensi Pasar Jasa Konstruksi Data potensi pasar jasa konstruksi adalah nilai kapitalisasi sektor konstruksi di setiap kabupaten/kota. Nilai kapitalisasi sektor konstruksi adalah besaran akumulasi nilai pekerjaan sektor konstruksi/pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota. Data yang ditayangkan dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIPJAKI adalah nilai kapitalisasi sektor konstruksi untuk tahun berjalan yang dapat bersumber dari dana APBD, APBN, dan sumber pendanaan lainnya  Tanda Daftar Usaha Perseorangan Diatur melalui Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional bahwa usaha orang perseorangan disektor konstruksi wajib memiliki SKA/SKTK dan terdaftar diunit kerja/instansi pemberi IUJK. Usaha orang perseorangan diberikan Kartu Tanda Daftar. Seperti IUJK, pemberian registrasi dan pemberian kartu tanda daftar usaha perseorangan di sektor konstruksi dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Daftar Upah Tenaga Kerja dan Harga Satuan Material Konstruksi Daftar upah tenaga kerja dan harga satuan material konstruksi diterbitkan oleh kabupaten/kota setiap tahun dan di-update setiap triwulan. Daftar upah tenaga kerja dan harga satuan material konstruksi berupa file pdf yang diunggah oleh Administrator, sehingga dapat diakses oleh badan usaha dan tenaga kerja konstruksi.  Profil Tim Pembina Jasa Konstruksi TPJK adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 103 -



Informasi data TPJK pada aplikasi SIPJAKI diambil dari Surat Pembentukan TPJK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.



B. FREQUENTLY ASK QUESTIONS (F.A.Q.) Sub bab F.A.Q. merupakan informasi terkait pertanyaan yang biasa diajukan oleh Administrator atau Calon Administrator. Beberapa F.A.Q. tersebut adalah: 



Apakah Administrator wajib memiliki SK?  Ya. Setiap Administrator aplikasi SIPJAKI wajib ditunjuk melalui dan memiliki Surat Keputusan penunjukan yang bersangkutan sebagai Administrator SIPJAKI.







Jika ingin mendaftar namun belum memiliki SK?  Silahkan mendaftar. Saat pengisian nomor SK, isi dengan “1234567890” lalu hubungi Administrator Nasional untuk aktivasi.







Apakah terdapat contoh SK?  Ya. Contoh Surat Penunjukan Administrator SIPJAKI terdapat pada aplikasi SIPJAKI (menu download - referensi).







Berapa jumlah Administrator untuk setiap kabupaten/kota?  Jumlah Administrator untuk setiap kabupaten/kota tidak baku, idealnya setiap kabupaten/kota memiliki sedikitnya 2 Administrator yang bertanggung jawab pada pengisian aplikasi SIPJAKI.







Apakah Administrator SIPJAKI harus satu unit kerja?  Tidak, ketentuan tersebut tidak ada. Namun idealnya melihat dari keberagaman data yang dimasukkan dalam aplikasi SIPJAKI, unit kerja Administrator sebaiknya adalah unit teknis konstruksi dan unit pemberian izin.







Jika Administrator sudah ditunjuk melalui SK, namun belum memperoleh pelatihan bagaimana?  Setiap tahun Dirjen Bina Konstruksi melaksanakan pelatihan Administrator SIPJAKI. Untuk Administrator SIPJAKI yang belum memperoleh pelatihan dapat



mendaftarkan



diri



untuk



mengikuti



pelatihan



tersebut



dengan



menghubungi Administrator Nasional.



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 104 -







Diluar pelatihan Administrator, apakah bisa Administrator ingin belajar langsung ke Jakarta ?  Tentu bisa. Cukup menghubungi Administrator Nasional untuk menentukan jadwal, sehingga dapat dilakukan pelatihan secara khusus bagi Administrator tersebut.







Bagaimana agar bisa mengikuti TOT SIPJAKI?  Peserta TOT SIPJAKI dinilai berdasarkan keaktifan dalam pengisian data, sehingga semakin baik nilai pencapaian SPM, maka dapat dipertimbangkan untuk mengikuti TOT SIPJAKI.







Berapa kali kegiatan pelatihan Administrator dan TOT SIPJAKI?  Umumnya pelatihan Administrator dan TOT SIPJAKI dilaksanakan 2 angkatan setiap tahun anggaran.







Apa punishment dan reward bagi pengisian aplikasi SIPJAKI?  Informasi pengisian di aplikasi SIPJAKI adalah untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal Bidang Jasa Konstruksi, maka punishment dan reward disesuaikan dengan penilaian pencapaian SPM oleh Kemendagri.







Apakah boleh provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pelatihan SIPJAKI di daerah?  Boleh, jika membutuhkan dukungan teknis dapat menghubungi Administrator Nasional.







Untuk mengakses aplikasi SIPJAKI, peramban (browser) apa yang paling cocok?  Direkomendasikan menggunakan Mozilla Firefox atau Google Chrome.







Apakah ada website untuk latihan/coba-coba aplikasi SIPJAKI?  Ada, kunjungi training.jasakonstruksi.net



C. ERROR dan TROUBLESHOOTING Sub bab Error dan Troubleshooting merupakan informasi permasalahan pertanyaan yang biasa diajukan oleh Administrator. Beberapa error dan troubleshooting tersebut yaitu sebagai berikut:



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 105 -







Jika tidak dapat mengakses akun.  Pastikan komputer terhubung dengan internet. Bila perlu coba di komputer yang berbeda. Jika masalah tetap saja dijumpai, silahkan hubungi Administrator Nasional di [email protected]







Tampilan website SIPJAKI berantakan saat ditayangkan melalui infokus.  Hal tersebut terjadi akibat resolusi komputer/laptop yang digunakan menjadi lebih rendah saat menayangkan tayangan infokus. Solusinya adalah zoom out tayangan website. Cukup tekan tombol CTRL dan tombol “-” (minus). Tekan tombol “-” (minus) beberapa kali dengan tetap menekan tombol CTRL sampai resolusi tayangan rapi.







Saya sudah mendaftar di www.jasakonstruksi.net namun akun tidak bisa login.  Setiap akun harus melalui tahapan “approving” oleh Administrator Nasional, maka langkah selanjutnya setelah Anda mendaftar adalah menghubungi Administrator Nasional untuk aktivasi akun.







Saya sudah mendaftar untuk forum di www.jasakonstruksi.net namun akun tidak bisa login.  Sama halnya dengan akun di website www.jasakonstruksi.net setiap pendaftaran perlu menunggu tahapan “approving” oleh Administrator Nasional. Maka langkah selanjutnya setelah Anda mendaftar adalah menghubungi Administrator Nasional untuk aktivasi akun.







Upload massal IUJK gagal.  Baca dan perhatikan ketentuan, serta tata cara pengisian file Excel untuk unggah massal IUJK di: www.jasakonstruksi.net/forum/index.php?topic=34.msg2330







Jika saya kesulitan, kemana saya bisa bertanya?  Silahkan menghubungi Administrator Nasional: •



Alamat email :



[email protected]







No. Telepon :



(021) 72799238



Buku Petunjuk Penggunaan SIPJAKI



- 106 -