Mou Anbk 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA



UPT Satuan Pendidikan SMPN 2 REMBANG Nomor : 421.3 /...... 071.711/2021 DENGAN UPT Satuan Pendidikan SDN KRENGI Nomor : ....................................................... TENTANG PEMAKAIAN PRASARANA DAN ALAT UNTUK ANBK Pada hari ini, ............ tanggal ..... bulan September tahun 2021, bertempat di Kantor SMP Negeri 2 Rembang, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama



:



WARNOTO, S.Pd.,M.Pd



NIP



:



196905171999031007



Jabatan



:



Kepala SMPN 2 Rembang



Alamat Kantor : Jl. Raya Rembang Kec. Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU. 2.



Nama



:



.........................................



NIP



:



.........................................



Jabatan



:



Kepala SDN ..........



Alamat Kantor : .......................................... Selanjutnya dalam perjanjian disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama tentang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Yang selanjutnya diatur dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal sebagai berikut :



PASAL 1 Halaman 1 dari 4



TUJUAN Kerjasama



ini bertujuan untuk mensukseskan kualitas pelayanan pendidikan dalam



pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) TA. 2021/2022 sesuai dengan tuntutan Pemerintah dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menggunakan Prasarana dan Alat ANBK milik SMPN 2 REMBANG. PASAL 2 BENTUK KERJASAMA Bentuk kerjasama ini adalah bersifat saling menguntungkan yang didasarkan pada standar kerjasama kedua belah pihak, yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing – masing sebagaimana dalam ruang lingkup kerjasama.



PASAL 3 RUANG LINGKUP KERJASAMA Kerjasama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan SMP Negeri 2 Rembang dengan SD Negeri ............... dalam penggunaan sarana IT dengan rincian sebagai berikut : 1. PIHAK KESATU bersama-sama PIHAK KEDUA melakukan ikatan Kerjasama dalam hal Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). 2. PIHAK KEDUA adalah status menumpang pada PIHAK KESATU selama proses pelaksanaan ANBK dari mulai persiapan sampai dengan Tahap Akhir Ujian ANBK tingkat SMP/MTs Tahun Pelajaran 2021/2022. 3. PIHAK KESATU bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas ruangan ujian selama kegiatan ANBK berlangsung bagi PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KESATU bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas Server, Komputer, dan perangkat lainnya untuk terlaksananya kegiatan ANBK. 5. PIHAK KESATU wajib mendampingi Proktor dan Teknisi PIHAK KEDUA selama kegiatan ANBK. 6. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan tentang penggunaan sarpras lab yang disediakan PIHAK KESATU. 7. PIHAK KEDUA berkewajiban proaktif dalam membantu proses administrasi dalam pelaksanaan ANBK terhadap peserta didiknya.



Halaman 2 dari 4



8. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama ANBK berlangsung. 9. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan partisipasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai jumlah peserta didik yang mengikuti ANBK. PASAL 4 JANGKA WAKTU Jangka waktu berlakunya kesepakatan kerjasama ini adalah selama program, tahapan kegiatan ANBK, dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak yang sudah ditentukan sesuai dengan juknis ANBK. PASAL 5 PEMBIAYAAN Pembiayaan didasarkan pada besarnya dana partisipasi pemeliharaan sarana prasarana sebelum dan sesudah pelaksanaan ANBK ditetapkan di kemudian hari.



PASAL 6 JUMLAH PESERTA Jumlah siswa peserta yang mengikuti kegaitan ANBK dari PIHAK KEDUA adalah sebanyak 30 Siswa. PASAL 7 PERSELISIHAN Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat/perselisihan antar kedua belah pihak yang timbul akibat dari kesepakatan kerjasama ini, maka akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah. PASAL 8 ADDENDUM Beberapa hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam kesepakatan ini, akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam addendum yang merupakan bagian terpisah dari naskah ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dalam kesepakatan kerjasama ini.



Halaman 3 dari 4



PASAL 9 PENUTUP Kesepakatan kerjsama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kedua belah pihak pada hari ini, tanggal, bulan dan tahun seperti di bawah ini dan dibuat rangkap 2 (dua) naskah dan masing-masing diberi meterai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Naskah pertama untuk PIHAK KESATU, naskah kedua untuk PIHAK KEDUA.



Ditetapkan di Tanggal



PIHAK KESATU KEPALA SMP NEGERI 2 REMBANG



: Rembang : ...... September 2021



PIHAK KEDUA KEPALA SD NEGERI .................. Meterai Rp. 10.000



WARNOTO, S.Pd., M.Pd. NIP. 196905171999031007



............................................... NIP. .......................................



Halaman 4 dari 4