MOU Bank Sampah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 01 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : RAHMIDA.SP.d NIP : 19630416198303 2 001 Jabatan : Kepala SDN 01 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Tanjung Jati Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 01 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 01 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 01 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 01 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(RAHMIDA.SPd) NIP. 19630416198303 2 001



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 02 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : REFRIZUL SYAM,S.Pd NIP : 195903041982021010 Jabatan : Kepala SDN 02 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Padang Japang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 02 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 02 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 02 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 02 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(REFRIZUL SYAM.SPd) NIP.195903041982021010



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 03 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : NIP : Jabatan : Kepala SDN 03 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Padang Kandis. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 03 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 03 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 03 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun



2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 04 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(…………………….) NIP.



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 05 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : ALIRMAN.SPd NIP : 195911271983081001 Jabatan : Kepala SDN 05 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Koto Kociak. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 05 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 05 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 05 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 05 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(ALIRMAN.SPd) NIP.195911271983081001



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 04 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : ARISMAN.SPd NIP : 196607091988021002 Jabatan : Kepala SDN 04 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Ampang Gadang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 04 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 04 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 04 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 04 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(ARISMAN.SPd) NIP.196607091988021002



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 06 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : NIP : 197208262006041005 Jabatan : Kepala SDN 06 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Sipingai. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 06 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 06 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 06 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 06 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(…………………….) NIP.



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 07 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : REFNIDA.SPd NIP : 196307261983082001 Jabatan : Kepala SDN 07 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Talago. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 07 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 07 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 06 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 4. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 6. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 3. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 4. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 3. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 4. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 07 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(HJ.REFNIDA.SPd) NIP.196307261983082001



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 08 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : MURNI.SPd NIP : 196406131984102003 Jabatan : Kepala SDN 08 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Ampang Godang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 08 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 08 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 08 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 08 TUJUAH KOTO TALAGO



(MURNI.SP.d) NIP.196406131984102003



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 09 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : SYAHRIAL.S.Ag NIP : 197208262006041005 Jabatan : Kepala SDN 09 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Koto Kociak. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 09 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 06 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 09 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 09 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(SYAHRIAL.S.Ag) NIP.197208262006041005



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)



PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KANTOR WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO Jl Tan Malaka KM 17 Payakumbuh Telpon: (0752)74 Kode Pos: 26253 Website : http//www.7kototalago.net Email : [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SDN 10 TUJUAH KOTO TALAGO DENGAN BANK SAMPAH SASUPI NOMOR: / / 2018. Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. N a m a : ISRIANTI.SPd NIP : 197007271994032004 Jabatan : Kepala SDN 10 Tujuah Koto Talago Unit Kerja : Dinas Pendidikan Alamat : Jorong Tanjung Jati. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri 10 Tujuah Koto Talago Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : 2. N a m a Jabatan Unit Kerja Alamat



: A. DT. BIJO KAYO : Ketua Bank Sampah SASUPI : Bank Sampah : Jorong Talago



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Sampah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik berdasarkan ketentuan sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pendidikan dan pelatihan adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara formal maupun non formaL dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumberdaya manusia (SDM) dibidang sampah organik dan anorganik serta limbah lainnya. 2. Warga sekolah adalah Kepala Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik SDN 10 Tujuah Koto Talago Pasal 2 Kerjasama ini didorong oleh rasa tanggungjawab kedua belah pihak dalam hal mengembangkan dan meningkatkan kepedulian warga sekolah bidang pengelolaan dan pengolahan daur ulang sampah organik dan anorganik dengan Bank Sampah SASUPI di Nagari Tujuah Koto Talago.



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 3 Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama ini adalah pengembangan SDM Pendidik dan peserta didik dalam bidang pengelolaan dan daur ulang sampah organik dan anorganik serta menabung sampah dari rumah ke sekolah melalui Program Bank Sampah dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan serta penerapan di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan petugas Bank Sampah SASUPI BAB III TUGAS TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1. Pihak Pertama: a. Mengumpulkan sampah anorganik dari rumah warga sekolah secara terpilah ke sekolah dan ditempatkan di ruang pemilahan untuk ditabung di Bank Sampah SASUPI b. Mulai menggunakan sarana dari produksi daur ulang baik hasil karya sekolah sendidir maupun yang telah disediakan oleh Bank Sampah SASUPI c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah di SDN 10 Tujuah Koto Talago. 2. Pihak Kedua: a.Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA menyusun program kegiatan pengelolaan lingkungan terutama terkait dengan sampah dalam rangka menciptakan pola pikir, berbudaya dan berwawasan lingkungan sekolah sehat. b. Memfasilitasi terwujudnya proses belajar mengajar dan pelatihan serta pembinaan dibidang pengelolaan Lingkungan khususnya sampah anorganik. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala BAB IV PENYELENGGARAAN KEGIATAN Pasal 5 1. Rencana kerja kegiatan ini disusun dan disetujui bersam PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja. 3. Dalam melaksanakan tugas PIHAK PERTAMAMA menunjuk beberapa personil tenaga pendidik sebagai penanggung jawab beberapa kegiatan. BAB V JANGKA WAKTU Pasal 6 1. Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini dan akan dievaluasi tiap tahun 2. Kesepakatan dan kersasama ini dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir



BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 7 Pembiayaan yang timbul akibat ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA yang berasal dari sumber dana yang sah dan atau sumber dana yang tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 8 1. Naskah kerjasama ini dibuat berdasarkan I’tikad baik saling membantu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku. 2. Dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman dan atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan kerjasama ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 5, maka berdasarkan pada musyawarah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menghentikan / membatalkan kerjasama ini Pasal 9 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam kesepakatan kerjasama ini diatur dalam rencana kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku Pasal 10 Kesepakatan ini mulai berlaku pada hari ini dan tanggal ditanda tanganinya kesepakatan ini 10 November 2018.



PIHAK PERTAMA KEPALA K SEKOLAH SDN 06 TUJUAH KOTO TALAGO



PIHAK KEDUA BANK SAMPAH SASUPI



(ISRIANTI.S.Pd) NIP.197007271994032004



(A.DT.BIJO KAYO) MENGETAHUI WALI NAGARI TUJUAH KOTO TALAGO



( YON HENDRI)