16 0 224 KB
KESEPAKATAN / MOU KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN PUSKESMAS KEDAUNG BARAT KECAMATAN SEPATAN TIMUR
1. Semua penanganan persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan atau di Puskesmas Poned 2. Setiap pelayanan ibu hamil dan penganganan persalinan dan ibu nifas harus dilakukan bidan 3. Bagi dukun paraji yang membawa ibu hamil yang akan melahirkan di puskesmas diberikan biaya transport. 4. Bagi Dukun Paraji yang membawa ibu hamil yang akan melahirkan di bidan desa atau bidan praktek mandiri diberikan biaya transport yang anggaranya dari bidan desa BPM sesuai kesepakatan. 5. Setiap ibu hamil yang bersalin di puskesmas Poned dibebaskan dari pembayaran / gratis dengan membawa kartu BPJS atau Surat Keterangan Tidak Mampu. 6. Persalinan di rumah oleh dukun paraji dikenakan denda Rp. 200.00, dan akan dilaporkan ke pihak yang berwenang. 7. Bila dukun yang lebih dahulu dipanggil oleh ibu yang akan bersalin, maka dukun wajib menghubungi bidan, sebaiknya bila bidan yang lebih dahulu dipanggil oleh ibu yang akan bersalin, maka bidan boleh memanggil dukun paraji. 8. Kerja sama / kemitraan Tenaga Kesehatan Puskesmas Pakuhaji / Bidan dengan Dukun Paraji di Puskesmas Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Mulai Berlaku tanggal Tangerang, Kepala Puskesmas Kedaung Barat
Dr.Netty M Tambunan Nip.197211162000122002
Bidan Koordinator
Partini Nip.197208191993012001
DUKUN PARAJI WILAYAH SEPATAN TIMUR YANG BERMITRA No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Nama Dukun Paraji
Usia
Alamat
Tanda Tangan