Mou Cahaya Bunda Tentang Pelayanan Pemulasaraan Jenazah Dan Angkutan Jenazah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mira
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TABANAN DENGAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CAHAYA BUNDA TENTANG PELAYANAN PEMULASARAAN JENAZAH DAN ANGKUTAN JENAZAH Nomor : 445/10/ UHK/ 2019 Nomor : 108/RSIACB/II/2019



(Pihak Pertama) (Pihak Kedua )



Pada hari ini, Senin tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Tabanan, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. dr. I Nyoman Susila, M.Kes, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan, yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 14 Tabanan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. dr. Ketut Budha Wijaya, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Bunda Tabanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Bunda Tabanan, yang berkedudukan di Jl. Soekarno 88X Grokgak Tabanan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama operasional merujuk maupun menerima rujukan untuk pelayanan pemulasaraan jenazah dan angkutan jenazah dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 DASAR HUKUM (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 2004 Nomor 116, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 ); (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); Pasal 2 PENGERTIAN Pelayanan rujukan untuk pelayanan pemulasaraan jenazah dan angkutan jenazah adalah upaya untuk perawatan pasien setelah dinyatakan meninggal oleh dokter, meliputi kegiatan memandikan, mengawetkan serta melakukan pengangkatan dan pengiriman jenazah.



Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Kerjasama ini bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan pemulasaraan jenazah dan angkutan jenazah yang optimal kepada institusi/perorangan atau keluarga jenazah yang datang ke rumah sakit PIHAK KEDUA. (2) Tujuan kerjasama ini adalah agar setiap jenazah mendapat pelayanan pemulasaraan jenazah sesuai dengan kebutuhan termasuk pengangkutannya. (3) PIHAK KEDUA akan merujuk jenazah yang memerlukan pelayanan pemulasaraan jenazah dan angkutan jenazah kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 4 RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan pemulasaraan jenazah dan angkutan jenazah: a. Melakukan perawatan terhadap jenazah termasuk memandikan atau mengawetkan; dan b. Melakukan pengangkutan dan pengiriman jenazah. Pasal 5 TATA CARA PELAKSANAAN (1) Pengiriman jenazah yang dirujuk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus memenuhi persyaratan pengiriman yang telah ditetapkan. (2) Jenazah yang dikirm oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus dilengkapi dengan data yang lengkap, antara lain: a. Identitas jenazah: nama, jenis kelamin, umur, alamat dan nomor rekam medis jenazah. b. Nama dokter yang merujuk/menangani c. Surat pengantar dari dokter pengirim d. Pemeriksaan lain yang dianggap penting e. Catatan medis (3) Sebelum mengirim jenazah PIHAK KEDUA akan menghubungi PIHAK PERTAMA terlebih dahulu. (4) PARA PIHAK wajib melaksanakan/mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai standard pelayanan Laboratorium ataupun standard prosedur yang berlaku. Pasal 6 HAK dan KEWAJIBAN (1) PIHAK PERTAMA berhak : a. Memperoleh informasi yang diperlukan dari PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan rujukan jenazah. b. Berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA berhak : a. Melakukan konfirmasi kepada PIHAK PERTAMA apabila data yang diterima oleh PIHAK KEDUA belum lengkap sesuai dengan yang disyaratkan. b. Apabila ada keluhan sehubungan dengan pelayanan dapat disampaikan kepada PIHAK PERTAMA. (3) PIHAK PERTAMA berkewajiban : Menerima jenazah yang dirujuk oleh PIHAK KEDUA.



(4) PIHAK KEDUA berkewajiban : Memberikan informasi yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pemulasaraan dan angkutan jenazah. Pasal 7 KERAHASIAAN MEDIS PARA PIHAK selama pelaksanaan perjanjian ini maupun setelah selesainya perjanjian ini, wajib senantiasa menjaga kerahasiaan data/ identitas jenazah dan hasil pemeriksaan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan medis. Pasal 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA (1) Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani yaitu pada tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022. (2) Kerjasama ini dapat diperpanjang kembali apabila ada kesepakatan PARA PIHAK. Pasal 9 BERAKHIRNYA KERJA SAMA Perjanjian kerjasama ini berakhir dengan sendirinya apabila: (1) Tidak adanya surat pemberitahuan dari salah satu pihak untuk memperpanjang perjanjian kerjasama ini. (2) Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban atau tidak mengindahkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama ini. (3) Apabila terjadi pemutusan perjanjian, segala hak dan kewajiban yang ada harus diselesaikan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Pasal 10 KEADAAN MEMAKSA (1) PARA PIHAK dibebaskan dari kewajibannya sebagai akibat dari keadaan yang memaksa (force majeure). (2) Yang dimaksud keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah suatu kejadian di luar kemampuan PARA PIHAK antara lain: gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran, epidemic, pemogokan missal, perang, huru-hara, dan peraturan pemerintah yang kesemuanya langsung berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini. (3) Dalam hal terjadinya keadaan memaksa tersebut pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lain secara tertulis selambatlambatnya 7x24 jam sejak terjadinya keadaan memaksa apabila dalam waktu tersebut pihak bersangkutan tidak memberitahukan kepada pihak lainnya maka keadaan memaksa dianggap tidak pernah terjadi.



(4) Atas pemberitahuan pihak yang bersangkutan ini, pihak yang lainnya akan menerima atau menolak secara tertulis terjadinya keadaan memaksa paling lambat dalam waktu 7x24 jam keadaan memaksa harus diketahui oleh pejabat yang berwenang ditempat terjadinya keadaan memaksa. Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan maka PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal terjadi atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK sepakat untuk mempertimbangkan dilakukan pembatalan perjanjian kerjasama. (3) Pembatalan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan mengurangi hak PARA PIHAK yang telah dilakukan sebelum pembatalan dan dapat dituntut pemenuhannya sesuai perjanjian kerjasama ini. (4) Permintaan pembatalan dapat dinyatakan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan sebelumnya. (5) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak behasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum), yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini. Pasal 14 PENUTUP Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Tabanan pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KEDUA, RSIA Cahaya Bunda,



PIHAK PERTAMA, BRSUD Kabupaten Tabanan



dr. Ketut Budha Wijaya Direktur



dr. I Nyoman Susila,M.Kes Direktur