18 0 230 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MI AL NASHIRIYAH MOGA DENGAN KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA KECAMATAN MOGA Nomor : 019/YPI.NS/05/I/2018 Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.
Nama
: ISHOM ZAMZAMI, M.S.I
NIP
:-
Jabatan
: Kepala Madrasah
Unit Kerja
: MI Al Nashiriyah Moga
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MI Al Nashiriyah Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.
Nama
: KHUMAEDI, S.Pd.SD
NTA
: ……………………………………
Jabatan
: Ketua Kwarran Gerakan Pramuka
Unit Kerja
: Kwarran Kecamatan Moga
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Kecamatan Moga selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam bidang pembinaan gerakan Pramuka,
latihan kepramukaan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan
gerakan kepramukaan
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2 1.
Kewajiban Pihak Pertama antara lain : Menyediakan waktu dan tempat kepada Pihak Kedua untuk mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang gerakan Pramuka, latihan kepramukaan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan gerakan kepramukaan;
2.
Kewajiban Pihak Kedua antara lain : Memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang gerakan Pramuka, kepramukaan
dan
kegiatan-kegiatan
lain
yang
berkaitan
dengan
latihan gerakan
kepramukaan. PEMBIAYAAN Pasal 3 Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuanAD/ART Gerakan Kepramukaan yang berlaku. MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 4 1.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.
Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Pasal 5 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak
setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. ATURAN PERALIHAN Pasal 6 Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagai mana tersebut dalam pasal 4, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP Pasal 7 1.
Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.
Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta
berlaku mulai tanggal di tetapkannya surat perjanjian.
Dibuat Dan Ditanda tangani Di Moga Pada Tanggal 15 Januari 2019 Pihak Kedua
Pihak Pertama
KHUMAEDI, S.Pd.SD NTA. -
ISHOM ZAMZAMI, M.S.I NIP. -