MOU Limbah Cair [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS UMBULSARI Jl. Kh Agus Salim No. 52 Umbulsari Jember, Kode Pos 68166 Teip. 082234113392, e-mail : [email protected] SURAT PERJANJIAN NOMOR: 445/440/………../311.25/2018 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS CAIR DARI UPT PUSKESMAS UMBULSARI KEPADA UPT PUSKESMAS GUMUKMAS



Pada hari ini Senin tanggal 22 Januari 2018 bertempat di UPT Puskesmas Gumukmas, yang bertanda tangan dibawah ini: 1. dr.IRMA ZAKINA, Jabatan Kepala UPT Puskesmas Umbulsari, yang berkedudukan hukum di jalan Kh Agus Salim No.52 Umbulsari, bertindak mewakili untuk dan atas nama UPT Puskesmas Umbulsari untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PIHAK PERTAMA 2. dr. ERLINA HADI, Jabatan Kepala UPT Puskesmas Gumukmas, berkedudukan hukum di jl.Puger No.23 Gumukmas, bertindak mewakili untuk dan atas nama UPT Puskesmas Gumukmas Kabupaten Jember untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA DAN KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK saling menerangkan terlebih dahulu 1. Memperhatikan Surat Kepala UPT Puskesmas Umbulsari Kabupaten jember tanggal 22 Januari 2018 Nomor : 445/440/……../311.25/2018. Perihal permohonan kerja sama pengelolaan limbah medis CAIR pada IPAL UPT Puskesmas Gumukmas Kabupaten Jember. 2. Memperhatikan surat Kepala UPT Puskesmas Gumukmas Kabupaten Jember, tanggal ......................., Nomor ……....................…perihal persetujuan.... 3. Bahwa guna menindak lanjuti hal tersebut, maka dengan ini PARA PIHAK telah bersepakat untuk membuat dan menanda tangani perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat perjanjian sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan dasar saling membantu dan saling menguntungkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerjasama ini bertujuan meningkatkan pelayanan UPT Puskesmas Umbulsari (3) Pengelolaan limbah CAIR medis yang dihasilkan akibat pemberian pelayanan medis di UPT Puskesmas Umbulsari diperlukan untuk meminimalisir kemungkingan dampak terhadap pencemaran lingkungan



Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA (1) Ruang lingkup kerjasama adalah pengelolaan limbah CAIR medis dari UPT Puskesmas Umbulsari pada IPAL UPT Puskesmas Gumukmas Jember (2) Ketentuan pengiriman limbah medis CAIR yang dimaksud pada ayat 1 adalah: a. Limbah CAIR medis yang berasal dari UPT Puskesmas Umbulsari harus dikemas dalam wadah atau kemasan yang kuat, kedap air, tertutup rapat, tidak bocor dan tahan guncangan sesuai standart penanganan limbah medis CAIR dan bahan berbahaya dan beracun (B3). b. Pengiriman Limbah CAIR medis yang berasal dari UPT Puskesmas Umbulsari tidak diperkenankan menggunakan kendaraan umum. c. Limbah medis CAIR dikirim kelokasi IPAL yang berada di UPT Puskesmas Gumukmas. d. Waktu pengiriman limbah medis CAIRsetip 1 bulan 2 kali, minggu ke 2 ( Dua ) dan minggu terakhir sesuai ketentuan hari dan jam kerja PARA PIHAK Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Hak PIHAK PERTAMA adalah : Mendapatkan bantuan pengelolaan limbah medis CAIR yang berasal dari UPT Puskesmas Umbulsari sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK (2) Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah Mentaati dan menghormati ketentuanketentuan yang telah disepakati oleh para pihak Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Hak PIHAK KEDUA adalah: Menerima dan melakukan pengelolaan limbah medis CAIR dari UPT Puskesmas Umbulsari pada IPAL yang ada di UPT Puskesmas Gumukmas. (2) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah : a. Menerima dan memberikan pelayanan Pengelolaan Limbah CAIR medis dari UPT Puskesmas Umbuklsari sesuai yang telahdispakati oleh PARA PIHAK: b. Memberikan teguran lisan dan atau tertulis kepada tenaga pengirim limbah medis CAIR yang ditugaskan jika terbukti terjadi penyimpangan atas pelaksanaan pejanjian kerjasama dan ketentuan persyaratan pengiriman limbah medis CAIR c. Mentaati dan menghormati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK



Pasal 5 JANGKA WAKTU PERJANJIAN



(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku sepanjang PARA PIHAK belum memutuskan perjanjian kerjasama dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi, terhitung mulai tanggal ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini (2) Perjanjian kerjasama ini dapat diperpendek atas persetujuan PARA PIHAK



Pasal 6 PEMUTUSAN PERJANJIAN



(1) Bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama maka salah satu pihak dapat mengadakan pemutusan perjanjian ini secara sepihak. (2) Pernyataan pemutusan perjanjian kerjasama harus dinyatakan secara tertulis dengan disertai alasan yang menjadi dasar pemutusan perjanjian yang dilakukanpaling lambat 1 bulan sebelum dilakukan pemutusan perjanjian. Pemutusan perjanjian kerjasama dengan alasan apapun tidak membebaskan PARA PIHAK dalam menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing



Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Segala bentuk perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat berakhir dengan penyelesaian, maka masing-masing pihak akan menyerahkan kepada Institusinya masing-masing dan atau menyelesaikan melalui jalur hukum



Pasal 8 PENUTUP (1) Penjelasan mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas PARA PIHAK ditetapkan secara bersama PARA PIHAK dalam addendum dari perjanjian kerjasama dan akan ditinjau kembali oleh PARA PIHAK 6 bulan sekali (2) Bila terdapat kekeliruan dan atau kekurangan kesempurnaan dalam perjanjian kerjasama ini akan dirubah dan atau disempurnakan dikemudian hari atas persetujuan PARA PIHAK (3) Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan diselesaikan pada hari ini dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 4 yang sama isinya, 2 berkas bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PARA PIHAK serta selebihnya yang tidak bermaterai dipegang PARA PIHAK dipergunakan sebagai arsip bila mana diperlukan.



PIHAK KEDUA KEPALA UPT. PUSKESMAS GUMUKMAS



dr.ERLINA HADI NIP.19641201 200312 2 001



PIHAK PERTAMA KEPALA UPT. PUSKESMAS UMBULSARI



dr.IRMA ZAKINA NIP. 198810162014122001



PERJANJIAN KERJASAMA (MOU)



ANTARA UPT PUSKESMAS UMBULSARI UPT UPT PUSKESMAS GUMUKMAS KABUPATEN JEMBER



TENTANG : PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS CAIR



PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS UMBULSARI Jl. Kh Agus Salim No. 52 Umbulsari Jember, Kode Pos 68166 Teip. 082234113392, e-mail : [email protected]



Umbulsari, 22 Januari 2018



Nomor



: 445/440/



/311.25/2018



KEPADA



Sifat



: Penting



Yth. Plt. Kepala UPT Puskesmas



Lampiran



:-



Umbulsari



Perihal



: Permintaan Pelaksanaan



Di-



Kaji Banding



Tempat



Sehubungan akan dilaksanakannya Kaji Banding ke Puskesmas Gumukmas bersama ini kami bermaksud meminta Ijin kepada Bapak / Ibu agar berkenan untuk menerima kami melaksanakan kegiatan Kaji Banding yang Insya’Allah akan dilaksanakan pada :



Hari / Tanggal



: ……………… 2017



Jam



: …….. WIB s/d Selesai



Tempat



: UPT Puskesmas CAIR



Agenda



: Kaji Banding Program Puskesmas



Peserta



: Petugas UPT Puskesmas Umbulsari



Demikian disampaikan atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.



Plt. Kepala UPT. Puskesmas Umbulsari



dr.IRMA ZAKINA NIP. 198810162014122001