MoU Media Partner by LoopiesRadio [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOOPIESRADIO “Inspirasi Manis Untuk Pendengar Cerdas” www.loopiesradio.com | Email : [email protected] Loopies Radio | @loopiesradio Contact Person : 0856 9137 8657



Perjanjian Kerjasama Media Partner Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Alamat : Phone / PIN BB : Email : Dalam kontrak kerjasama promosi & event ini bertindak untuk dan atas nama ____________ untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK I dan Nama Jabatan Alamat



: Arindiana Janidya Alifsativarini : PR & Marketing Manager : Pondok SUNSET HOUSE Jln. Kol. Achmad syam no. 27 RT02/RW04 Jatinangor. Kecamatan Cikeruh 45363 Phone / PIN BB : 085691378657 / 28CA2978 Dalam kontrak kerjasama promosi ini bertindak untuk dan atas nama LOOPIES RADIO, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK II. Sepakat untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama publikasi dalam penyelenggaraan kegiatan ________________ yang akan diadakan oleh ________________ pada tanggal _________ Pasal 2 Pihak II akan berpartisipasi sebagai media partner dan memberikan pada Pihak I ruang iklan, yaitu pada acara _________ terhitung sejak kesepakatan yang telah di setujui oleh dua belah pihak. Pasal 3 Setiap saat selama masa perjanjian, apabila atas pertimbangan Pihak I, Pihak II tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam perjanjian ini dengan baik atau Pihak II tidak dapat melaksanakan salah satu kegiatan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam LoopiesRadio



Inspirasi Manis Untuk Pendengar Cerdas



LOOPIESRADIO “Inspirasi Manis Untuk Pendengar Cerdas” www.loopiesradio.com | Email : [email protected] Loopies Radio | @loopiesradio Contact Person : 0856 9137 8657



Pasal 1 di atas, atau melanggar salah satu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak I berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan pengakhiran perjanjian ini kepada Pihak II secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Pasal 4 Semua pihak sepakat bahwa perubahan atas perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama dan dalam bentuk tertulis. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) yang masing – masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jatinangor, _______ Pihak I



Pihak II



Arindiana Janidya Alifsativarini



LoopiesRadio



Inspirasi Manis Untuk Pendengar Cerdas