MOU Menginduk KBM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • diki
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA antara KEPALA SEKOLAH SMA AL-MA’MOEN CIANJUR (KOMPETENSI KEAHLIAN IPS) dengan SMA PLUS AL-MA’ARIF CILAKU NOMOR : …………………………………………….. TENTANG MENGINDUK KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR UNTUK TAHUN PELAJARAN : 2022 / 2023 Pada hari ini Senin tanggal …… bulan ……………….. tahun ……… kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama



: Dian Indah Febriani, S.Pd., MH.



Jabatan



: Kepala Sekolah SMA Al-Ma’moen Cianjur



Alamat



: Jl. Desa Sabandar, Kp. Waas No. 57 RT 04 RW 13 Desa Sabandar Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Website:https://smaalmamoen.wixsite.com,email:[email protected]



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: Diki Rizki Nugraha, S.Pd



Jabatan



: Kepala Sekolah SMA Plus Al-Ma’arif Cilaku



Alamat



: Kp. Tugu RT 01 RW 06 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Cianjur



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan menyadari tugas dan tanggung jawab bersama untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar pada Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan : 1. Surat Permohonan Ijin menginduk dari SMA Plus Al-Ma’arif Cilaku Nomor : 2. Surat Keputusan atau Ijin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat



KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu Perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal I TUJUAN DAN JENIS KEGIATAN Kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bertujuan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2022/2023.



Pasal 2 RUANG LINGKUP Lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah Kegiatan Belajar Mengajar, struktur kurikulum, teknis penilaian maupun Teori dan Sertifikasi Keahlian bila ada dan diperlukan. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyusun Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Belajar Mengajar. b. Menentukan besarnya biaya yang diperlukan. c. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran. d. Menyiapkan dan menyusun Struktur Kurikulum. e. Mengadakan koordinasi dan memberikan informasi berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar. f. Melakukan Supervisi dan Evaluasi Pemeriksaan atas Kebenaran Data Siswa yang menginduk. g. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban setelah pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar berakhir. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Mentaati MoU yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. b. Mendapatkan Pelayanan yang layak dalam Kegiatan Belajar Mengajar. c. Memberikan kebenaran Data Siswa yang menginduk sesuai dengan kompetensinya. d. Melakukan Pemeriksaan atas kebenaran Penggunaan Dana Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar sesuai Perjanjian. Pasal 5 WAKTU PELAKSANAAN Perjanjian Kerja sama ini berlaku selama Tahun Pelajaran 2022/2023. Pasal 6 JUMLAH DANA DAN PEMBIAYAAN Jumlah Total Dana untuk Kegiatan Belajar Mengajar dari Pihak Kedua sesuai dengan anggaran yang telah disepakati yaitu sebesar 50% dari Anggaran Dana BOS.



Pasal 7 SANKSI 1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban dan menyampaikan laporan data siswa yang menginduk yang tidak sesuai kenyataan serta tidak mentaati tatatertib yang telah ditentukan maka perjanjian ini dapat dibatalkan atau dicabut. 2. Segala sesuatu yang terjadi setelah Kegiatan Belajar Mengajar ini selesai menjadi tanggung jawab bersama atau KEDUA BELAH PIHAK. Pasal 8 LAIN-LAIN a. PIHAK PERTAMA memberikan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi terhadap Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). b. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjanjian kerja sama ini serta segala Perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini diselesaikan berdasarkan Musyawarah dan Mufakat KEDUA BELAH PIHAK. Pasal 9 PENUTUP Surat Perjanjian kerja sama ini dapat dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan Hukum yang sama ditanda tangani dan bermaterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). PIHAK KEDUA,



PIHAK PERTAMA,



Diki Rizki Nugraha, S.Pd



Dian Indah Febriani, S.Pd., M.H.



Saksi-saksi : I.



II.