Mou Pare [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA Memorandum of Understanding ( MoU )



SMP DARUL IHSAN MUHAMMADIYAH SRAGEN Dengan



LEMBAGA KURSUS BAHASA INGGRIS “BESWAN” TULUNGREJO, PARE, KEDIRI



TAHUN 2019



Pada hari ini, Rabu, tanggal 3 Juli 2019, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama



: Kristanto, S.Pd



Alamat



: Poleng, Gesi, Sragen



Jabatan



: Guru SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen



Bertindak atas nama SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Nama



: ………



Alamat



: ………



Jabatan



: ………



Bertindak atas nama Bibingan Belajar Bahasa Inggris BESWAN, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Telah saling sepakat dan setuju untuk mengadakan KONTRAK KERJA SAMA dengan ketentuan sebagai berikut:



PASAL I KESEPAKATAN KERJASAMA 1. PARA PIHAK sepakat untuk penyelenggarakan kursus Bahasa Inggris dengan Bimbingan Belajar Bahasa Inggris BESWAN milik PIHAK KEDUA, dengan masa kontrak selama 2 (dua) Minggu. 2. Penyelenggaraan kursus diselenggarakan di tempat kursus PIHAK KEDUA yang ada di Pare, Kediri dimana Tentor dan Fasilitas Pembelajaran menjadi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 3. Pengelolaan program pengajaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dimana pengawasan oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL II HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan biaya administrasi kepada PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan pengawasan selama bimbingan berlangsung



PASAL III HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan tempat penyelenggaraan pengajaran yang layak 2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan tempat dan fasilitas selama tinggal di Bimbingan Belajar BESWAN



3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan proses belajar mengajar dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kursus



PASAL IV JANGKA WAKTU KESEPAKATAN BERSAMA Kesepakatan Bersama ini berlaku selama proses Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.



PASAL V PEMUTUSAN KESEPAKATAN BERSAMA Dalam hal ini terjadi pelanggaran tehadap ketentuan dalam Kesepakatan Bersama ini, masingmasing berhak memutuskan Kesepakatan Bersama dimaksud, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.



PASAL VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan sehubungan dengan Kesepakatan Bersama ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.



PASAL VII PENUTUP Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.



Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan itikad baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Kediri, PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



( KRISTANTO, S.Pd)



( _________________)



SAKSI I



SAKSI II



( _________________)



( _________________)