Mou Pemeliharaan Ipal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN Nomor: 415.4/………/PKM/III/2020 DENGAN PT ARVANINDO PRIANGAN MADANI No. ……………………………………. Tentang KERJASAMA PEMELIHARAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) DI UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN,



Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selanjutnya disebut “ Perjanjian “ ini dibuat dan ditandatangani pada hari Jum’at tanggal Tiga belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh di Aula UPT Puskesmas Bl. Limbangan, oleh dan antara : 1. Nama Jabatan Alamat



: dr. Hj. Leli Yuliani : Kepala UPT Puskesmas Bl. Limbangan : Jl. Raya limbangan tengah no.119 Desa limbangan Tengah Kabupaten Garut- Jawa Barat



Dan seterusnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Bl. Limbangan yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama Jabatan Alamat



: Agah Nugraha : Direktur PT. Arvanindo Priangan Madani : Jalan Kiaracondong no.244, Kelurahan Kebongedang Kecamatan Batununggal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat



Dan seterusnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Arvanindo Priangan Madani yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pihak Pertama dan pihak Kedua secara bersama – sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK". Para Pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan atau badan usaha yang bergerak sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Yang memiliki Sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam pengelolaan limbah di Puskesmas, dalam hal ini akan menunjuk PIHAK KEDUA untuk melakukan pemeliharaan sarana IPAL tersebut. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahan yang bergerak dalam pengelolaan dan pembuangan air limbah, berdasarkan :



1



a. Keputusan Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU0034755.AH.01.01.2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Arvanindo Priangan Madani; b. Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120204752044



Pasal 1 RUANG LINGKUP Para Pihak sepakat bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah Pemeliharaan Sarana (Mesin) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di UPT Puskesmas Bl. Limbangan Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan IPAL yang terdiri dari : 1. Servis Alat dan Mesin a. Pergantian saringan filter b. Pembelian obat c. Servis mesin pompa dorong d. Servis mesin dorong e. Servis mesin semicall kimia f. Servis mesin boster filter g. Servis mesin kolam h. Pengecekan panel listrik i. Pengecekan Tangki IPAL j. Pengecekan bak control k. Pembelian mesin pompa dorong 2. Uji Laboratorium a. Pembuangan Sedimentasi b. Uji Laboratorium 3. Pembangunan Sedimentasi PIHAK KEDUA berkewajian memberikan laporan hasil pekerjaan setelah melaksanakan Pemeliharaan IPAL ke PIHAK KESATU; PIHAK KEDUA berkewajiban membuat invoice di awal bulan desember setelah Pemeliharaan selesai; PIHAK KESATU berkewajiban membayar PIHAK KEDUA setelah melihat hasil laporan pemeliharaan dan menerima invoice dari PIHAK KEDUA; Pasal 3 HAK PIHAK KEDUA mempunyai hak pembayaran jasa pemeliharaan dari PIHAK KESATU; PIHAK KESATU mempunyai hak menerima jasa pemeliharaan IPAL PEMBAYARAN



2



a. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah pekerjaan selesai dilakukan dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu yang dibuktikan dengan adanya berita acara pemusnahan dan manifest lembar terakhir terisi dengan stempel pemusnah. Hal ini menjadi lampiran pada invoice yang akan disampaikan setiap bulannya serta pencairan pada bulan berikutnya. b. PARA PIHAK menyetujui pembayaran dilakukan melalui transfer rekening selambatlambatnya 2 (Dua) Minggu setelah limbah B3 diangkut oleh PIHAK KEDUA, dimana biaya transfer dibebankan kepada PIHAK PERTAMA ke Rekening PIHAK KEDUA sesuai harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 20.000/Kg. c. PIHAK PERTAMA membayar biaya jasa kepada PIHAK KEDUA setelah mempelajari berita acara pemusnahan dan manifest melalui transfer pada rekening bank sebagai berikut : Nama Pemilik Rekening Nomor Rekening Nama Bank



: PT. YONALIKA LARAS ABADI : 1560012884609 : Bank MANDIRI



d. PIHAK PERTAMA bisa mengklarifikasi kebenaran surat tagihan, apabila ada sesuatu yang belum dimengerti, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pembayaran dilakukan. e. Selama berlangsungnya perjanjian ini, biaya pengolahan limbah B3 tidak dapat dirubah tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK yang menyetujui perubahan harga tersebut. PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terdapat penambahan sejumlah biaya,harga,atau pajak,atau kenaikan biaya yang baru dan atau perubahan ketentuan – ketentuan yang berlaku minimum 14 (Empat Belas) hari sebelumnya secara lisan dan tertulis untuk disepakati bersama.



Pasal 6 SANKSI KETERLAMBATAN 1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran tagihan dalam jangka waktu maksimal 2 (Dua ) Minggu terhitung mulai tanggal pada saat diterimanya invoice oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai Tagihan sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. 2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pekerjaan pengangkutan sesuai jadwal dalam jangka waktu 2 (Dua) Minggu berturut – turut karena kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar pada PIHAK KEDUA sebesar 90% dari nilai tagihan.



3



3. Apabila PIHAK KETIGA tidak dapat menyelesaikan pengelolaan limbah sesuai aturan dalam jangka waktu pelaksanaan perjanjian karena kesalahan atau kelalaian PIHAK KETIGA sehingga tidak mampu membuktikan sertifikat pengolahan limbah maka PIHAK KETIGA berkewajiban untuk membayar denda kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebesar 1/1000 ( satu per seribu) dari nilai tagihan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum PPN seperti yang tertera pada lembar manifest setiap hari kalender keterlambatan.



Pasal 7 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 18 Agustus 2020 Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali, apabila dikemudian hari PARA PIHAK saling setuju dan mufakat. 2. PARA PIHAK sepakat bahwa pengakhiran perjanjian ini bisa dilakukan sewaktu waktu oleh salah satu pihak dengan musyawarah sebelumnya dan pemberitahuan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya tanpa melalui proses Pengadilan seperti tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.



Pasal 8 KEWAJIBAN DAN JAMINAN Dalam melaksanakan isi Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat akan melaksanakan kewajibannya masing-masing dan saling memberikan jaminan-jaminan sebagai berikut : I.



PIHAK KETIGA a. Untuk setiap penerimaan limbah wajib menandatangani dokumen penanganan Limbah B3 ( Surat Jalan dan Manifest ) yang telah disediakan PIHAK KEDUA. b. Memberikan berita acara penerimaan Limbah dan sertifikat pengolahan limbah B3 untuk perusahaan penghasil limbah B3, melalui PIHAK KEDUA. c. Bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan sampai dengan pengolahan / pemanfaatan Limbah B3 yang ada di Lokasi PIHAK KETIGA dan menjamin tidak akan melibatkan pihak penghasil limbah B3. d. Setiap kemasan limbah B3 berupa drum dan jumbo bag atau yang sejenisnya tidak dapat dikembalikan, kecuali ada kesepakatan pengembalian kemasan. II. PIHAK KEDUA a. Melaksanakan sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan sampai dengan pengolahan / pemanfaatan



4



Limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA dan atau dari lokasi perusahaan penghasil Limbah B3. b. Menjamin membayar seluruh biaya penanganan limbah B3 yang dikirim dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan biaya yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA (pemusnah). c. Menjamin bahwa pengangkutan limbah B3 PIHAK PERTAMA akan senantiasa dilaksanakan tepat waktu dan bersedia menambah armada diluar jadwal pengangkutan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA misalnya saat terjadi peningkatan jumlah limbah medis pada saat dilaksanakannya kegiatan operasi bakti sosial. d. Menjamin tetap dilaksanakannya proses pengangkutan limbah B3 PIHAK PERTAMA sesuai perjanjian termasuk dalam keadaan terjadinya permasalahan internal perusahaan PIHAK KEDUA.



Pasal 9 BIAYA PENGOLAHAN 1. Harga yang disepakati PARA PIHAK merupakan harga Non PPN atau tidak menggunakan / dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Selama berlangsungnya perjanjian ini, sebagaimana tersirat dalam ayat I diatas, biaya pengolahan limbah B3 tidak dapat dirubah tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK yang menyetujui perubahan harga tersebut.



Pasal 10 FORCE MAJEUR 1. Yang dimaksud Force Majeur didalam perjanjian ini adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian diluar kekuasaan manusia, termasuk Kebijakan Pemerintah, aksi mogok kerja, bencana alam (seperti gempa, taufan, banjir besar, kebakaran, besar, hujan deras terus menerus, yang menghambat pelaksanaan pekerjaan, tanah longsor,dll), epidemic/wabah penyakit, huru hara, perang dan pemberontakan, serta keadaan lainnya yang berdasarkan hukum yang berlaku Indonesia dukualifikasikan sebagai peristiwa Force Majeur, sedemikian rupa sehungga menyebabkan tertundanya atau terhalangnya masing-masing pihak dalam melakukan kewajibannya. 2. Bilamana terjadi hal-hal dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka : a. Pihak-pihak yang mengalami hal tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kejadian. b. Kedua belah pihak saling setuju dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk kemungkinan mengadakan Amandemen dari perjanjian ini. 3. Semua kerugian yang timbul yang dialami oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeur bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya.



5



Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



a. Perjanjian ini tunduk dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. b. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.



Pasal 12 Pemberitahuan Setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang diberikan berdasarkan perjanjian ini dikirimkan ke alamat PARA PIHAK sebagaimana tersebut dibawah ini atau alamat lainnya sebagaimana diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya : Pihak Pertama Koresponden Jabatan Alamat



: UPT Puskesmas Bl. Limbangan : dr. H. Budhi G Basuki : Kepala UPT Puskesmas Bl. Limbangan : Jl. Raya Limbangan Tengah no. 119 Desa Limbangan Tengah Kecamatan Bl. Limbangan Kabupaten Garut-Jawa Barat



Pihak Kedua Koresponden Jabatan Telp Alamat



: : : : :



Email



PT. YONALIKA LARAS ABADI Rio Marantika Panggabean,SE Direktur Utama 021- 826 23450 / 082111 965 226 Perum Griya Prima Galaxy 2 Blok A 4 No. 4, Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya - Bekasi Kota. : [email protected]



Pihak Ketiga Koresponden Jabatan Telp Alamat



: : : : :



Email



PT. Tenang Jaya Sejahtera S. Bambang Guritno Direktur 0267413311 / 0267413336 Jl. Raya Badami No. 5, Ds. Margaraya , Kec. Teluk Jambe Barat , Kab. Karawang : www.tenangjaya.com / [email protected]



6



Pasal 13 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Selain karena berakhirnya jangka waktunya perjanjian, maka perjanjian ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya karena adanya pengakhiran yang diajukan satu pihak kepada pihak lainnya, apabila terjadi : a. Adanya cidera janji/tidak dipenuhinya ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini dan terhadap pihak yang melakukan cidera janji tersebut tidak memenuhi /memperbaikinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan diberikan. b. Adanya kondisi Force majeure yang mengakibatkjan tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini oleh PARA PIHAK dan tidak adanya keinginan untuk mengadakan Amandemen dari perjanjian ini. c. Tidak dilaksanakannya kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud oleh kedua belah pihak. 2. Pengakhiran perjanjian tidak dapat mengakibatkan hapusnya kewajiban pembayaran PIHAK KEDUA yang telah timbul sebelum tanggal berakhirnya perjanjian ini. 3. Untuk khal ikhwal pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, para pihak sepakat dan setuju mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yaitu mengenai diperlakukannya keputusan dari Badan Peradilan untuk dilakukannya pengakhiran/Pembatalan, sehingga pengakhiran/pembatalan perjanjian cukup dilakukan secara sepihak oleh masing-masing Pihak. Pasal 14 Penutup Hal – hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam bentuk Perjanjian Tambahan (Addendum) , yang telah disetujui dan disepakati oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Demikian perjanjian tripartit ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak diatas materai cukup yang masing - masing mendapatkan satu bandel dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan. PIHAK PERTAMA UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN



PIHAK KEDUA PT. YONALIKA LARAS ABADI



dr. H. BUDHI G BASUKI Kepala Puskesmas



RIO MARANTIKA PANGGABEAN,SE Direktur Utama



7



PIHAK KETIGA PT. TENANG JAYA SEJAHTERA



S. BAMBANG GURITNO Direktur



8