MOU - Pendirian PT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN PENYERTAAN MODAL Nota Kesepahaman Penyertaan Modal ini (selanjutnya disebut “Nota Kesepahaman”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari ini, __________ tanggal __ __________ oleh dan antara: 1. PT MEGAH ARTA SEMI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di [_________], dalam hal ini diwakili oleh Satish Lachman Mahtani, sebagai Direktur Utama dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Megah Arta Semi, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”); 2. [PT GLOBAL MEDIACOM TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di [_________], dalam hal ini diwakili oleh [__________], sebagai Direktur Utama dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Global Mediacom Tbk.] (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor”); Perseroan dan Investor selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing “Pihak”). Para Pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu: -



BAHWA, modal dasar Perseroan terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dimana atas modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham;



-



BAHWA, untuk mendukung pengembangan kegiatan usahanya Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan, dan Investor bersedia untuk melakukan pengambilalihan Perseroan melalui pembelian Saham Baru (“Transaksi”);



-



BAHWA Transaksi belum dapat dilaksanakan saat ini, oleh karena harus dipenuhinya terlebih dahulu persyaratan-persyaratan dan kewajibankewajiban masing-masing pihak untuk pelaksanaan Transaksi, baik persyaratan dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan hukum yang berlaku maupun persyaratan dan kewajiban sebagaimana yang disepakati oleh para pihak;



-



BAHWA, atas dasar hal tersebut Para Pihak setuju dan sepakat untuk menegaskan dan menuangkan kesepakatan yang telah dicapai di antara Para Pihak secara tertulis termasuk pula akan tetapi tidak terbatas pada kesepakatan pengikatan diri untuk menandatangani Perjanjian Pengambilan Saham Baru dan penyerahan Saham Baru di kemudian hari.



1



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 SAHAM 1.1 Perseroan dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk mengeluarkan Saham Baru dan menjual Saham Baru kepada Investor, dan Investor dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk membeli Saham Baru Perseroan; 1.2 Jumlah saham baru Perseroan yang akan dikeluarkan dan dialihkan untuk dimiliki oleh Investor adalah sebanyak [255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu)] lembar saham atau setara dengan 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh jumlah saham dalam Perseroan (“Saham Baru”); PASAL 2 HARGA DAN SISTEM PEMBAYARAN 2.1 Harga pengambilalihan Saham Baru dari Perseroan oleh Investor telah disepakati akan dilakukan dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) (“Harga Penyertaan”); 2.2 Para Pihak dengan ini menyetujui pembayaran atas Harga Penyertaan akan dilaksanakan, dengan metode sebagai berikut: a. Pembayaran pertama, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Penyertaan atau senilai Rp. 9.000.000.000,(sembilan milyar Rupiah), dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini; b. Pembayaran kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Penyertaan atau senilai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah), dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini, atau dalam jangka waktu yang lebih awal sebagaimana disepakati Para Pihak; c. Sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Penyertaan dengan nilai sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar Rupiah) akan dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan pada saat tanggal penyelesaian Transaksi, yang ditandai dengan telah diterimanya bukti penerimaan pemberitahuan perubahan pemegang saham dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.



2



[LGS Note: To be confirmed by MAS on the above payment method] PASAL 3 PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYERTAAN SAHAM 3.1 Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini, Para Pihak sepakat untuk melaksanaan pelaksanaan penandatangan perjanjian penyertaan saham (“Perjanjian Penyertaan Saham”) selambat-lambatnya dalam waktu [ __ (___) ] hari setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini atau waktu lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. 3.2 Para Pihak sepakat bahwa untuk pelaksanaan Perjanjian Penyertaan Saham, Investor berhak untuk menunjuk pihak ketiga lainnya untuk menggantikan kedudukan Investor sebagai pihak pelaksana Transaksi. 3.3 Dalam hal penandatanganan Perjanjian Penyertaan Saham tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, maka Nota Kesepahaman ini dinyatakan batal demi hukum, dan Perseroan berkewajiban untuk mengembalikan pembayaran atas Harga Penyertaan yang telah diterima oleh Perseroan, tanpa terkecuali. 3.4 Dalam rangka penandatangan Perjanjian Penyertaan Saham sebagaimana dimaksud, para pihak dalam Perjanjian Penyertaan Saham wajib memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, serta segala perjanjian yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas untuk memperoleh persetujuan dari pihak manapun yang diperlukan agar dapat terlaksananya Perjanjian Penyertaan Saham. PASAL 4 TANGGAL BERLAKU EFEKTIF 4.1 Nota Kesepahaman ini dinyatakan berlaku efektif (untuk selanjutnya disebut sebagai “Tanggal Efektif”) semenjak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini oleh Para Pihak hingga 6 (enam) bulan setelah Nota Kesepahaman ini atau waktu yang disepakati bersama oleh Para Pihak; 4.2 Pengalihan atas hak dan kewajiban yang melekat atas Saham baru dari Perseroan kepada Investor akan dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian Pengambilan Saham Baru. PASAL 5 KERAHASIAAN Perseroan dan Investor tunduk pada ketentuan kerahasiaan dimana Para Pihak akan berkonsultasi satu sama lain terlebih dahulu sebelum melakukan



3



keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;



mungkin



disyaratkan



berdasarkan



a. Informasi Rahasia adalah setiap informasi sehubungan dengan Transaksi yang diberikan kepada Investor atau diperoleh langsung oleh Investor dari Perseroan baik lisan, visual, tertulis atau dalam bentuk lainnya. Istilah Informasi Rahasia mencakup pula setiap informasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung diperoleh Investro dari Perseroan sebelum tanggal Nota Kesepahaman ini; b. Selain kepada afiliasi-afiliasi dari masing-masing Pihak, dan para wakil, staf dan penasihat yang sah dari masing-masing Pihak, Para Pihak setuju dan saling mengikatkan diri untuk tidak mengungkapkan, menyebarluaskan atau membagi-bagikan informasi perihal yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini atau fakta maupun status perundinganperundingan di antara Para Pihak sehubungan dengan Transaksi dan Nota Kesepahaman ini, kecuali pengungkapan tersebut wajib dilakukan berdasarkan hukum. c. Para Pihak setuju bahwa kewajiban kerahasiaan ini akan terus berlaku sampai dengan jangka waktu [1 (satu)] tahun terhitung sejak berakhirnya periode Nota Kesepahaman ini, atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam perjanjian terkait lainnya yang dibuat antara Para Pihak. PASAL 6 INDEMNITAS Perseroan sepakat untuk membebaskan Investor dari segala tanggung jawab, tuntutan dan kerugian, dalam bentuk dan dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang diderita oleh pihak lain, yang timbul dari/atau sehubungan dengan upaya dan perbuatan yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan Nota Kesepahaman ini. PASAL 7 PENGAKHIRAN / PEMBATALAN NOTA KESEPAHAMAN Kecuali apabila telah ditetapkan lain, Nota Kesepahaman ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak atas dasar alasan apa pun, kecuali atas persetujuan bersama Para Pihak. PASAL 8 KETENTUAN LAINNYA 8.1 Pilihan Hukum: Nota Kesepahaman ini dibuat, ditafsirkan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.



dan



4



8.2 Keabsahan: Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini dinyatakan batal atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Nota Kesepahaman ini, tetapi terbatas pada bahwa maksud semula dari dibuatnya Nota Kesepahaman ini tidak akan diubah dalam segala hal. 8.3 Penyelesaian Perselisihan: Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila setelah 14 (empat belas) hari penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui arbitrase berdasarkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)



5



Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, masing-masing berlaku sebagai aslinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Nota Kesepahaman ini. PERSEROAN PT MEGAH ARTA SEMI



INVESTOR PT GLOBAL MEDIACOM TBK



______________________________ Nama : Jabatan :



______________________________ Nama : Jabatan :



6