Mou PMT Pangan Lokal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PUSKESMAS …………………… KECAMATAN…………………. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN DESA ……………………. KECAMATAN………………. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT Nomor : Nomor :



/



/



/PKM/2023 /DESA/2023



TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBAHAN PANGAN LOKAL UNTUK BALITA DAN IBU HAMIL Pada hari ini …………….. tanggal …………………….bulan……….tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di ………….., kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. (Nama Kepala Puskesmas)



:



Kepala Puskesmas ……………… Kecamatan …………….Kab.



Tanjung



Jabung



Barat,



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas ……………….Kab. Tanjung Jabung Barat, yang berkedudukan di Jalan ………………….., selanjutnya disebut PIHAK KESATU 2. (Nama Kepala Desa)



:



Kepala Desa/Lurah……………., dalam hal ini bertindak



untuk



dan



atas



nama



desa



……………dalam wilayah Kec. ……………., berkedudukan



di



Jalan



……………………,



selanjutnya disebut PIHAK KEDUA maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama sesuai tugas, fungsi dan kapasitas masing-masing, dalam



Penyelenggaraan Pemberian Makanan



Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal Untuk Balita Dan Ibu Hamil, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :



Pihak I



Pihak II



 



 



MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 1. Maksud kesepakatan bersama ini adalah sebagai acuan untuk mensinergikan pelaksanaan program secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal dalam Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal Untuk Balita Dan Ibu Hamil. 2. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan PMT berbahan pangan lokal bagi Balita, penyelenggaraan PMT berbahan pangan lokal bagi Ibu Hamil, monitoring dan evaluasi PMT berbahan pangan local dan pembiayaan serta administrasi PMT berbahan pangan lokal.



RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 2 1) Ruang



lingkup



kegiatan



dalam



kesepakatan



bersama



ini



diutamakan



dalam



meningkatkan status gizi Balita dan Ibu hamil melalui pemberian makanan tambahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yang meliputi: a. penyelenggaraan PMT berbahan pangan lokal bagi Balita (1) Sasaran penerima adalah: a) Balita berat badan tidak naik b) Balita berat badan kurang c) Balita gizi kurang (1) Prinsip Pemberian Makanan Tambahan Balita berupa makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya sumber protein hewani dengan memperhatikan gizi seimbang; lauk hewani diharapkan dapat bersumber dari 2 macam sumber protein hewani yang berbeda. (2) Berupa tambahan dan bukan pengganti makanan utama. (3) waktu pemberian (a) MT Balita gizi kurang diberikan selama 4-8 minggu (b) MT Balita BB kurang dan Balita dengan BB Tidak Naik selama 2-4 minggu dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan penggunaan bahan lokal (c) Pemberian MT di Posyandu, Fasyankes, Kelas Ibu Balita atau melalui kunjungan rumah oleh kader/nakes/mitra (d) Diberikan setiap hari dengan komposisi sedikitnya 1 kali makanan lengkap dalam seminggu dan sisanya kudapan. Makanan lengkap diberikan sebagai sarana edukasi implementasi isi piringku. Pemberian MT disertai dengan edukasi, dapat berupa demo masak, penyuluhan dan konseling. (e) Bagi baduta, pemberian makanan tambahan sesuai prinsip pemberian makanan bayi dan anak (PMBA) dan tetap melanjutkan pemberian ASI (diberikan secara on-demand sesuai kebutuhan anak) Pihak I



Pihak II



 



 



b. penyelenggaraan PMT berbahan pangan lokal bagi ibu hamil (2) Sasaran penerima adalah: d) Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) e) Ibu Hamil Risiko KEK (3) Prinsip Pemberian Makanan Tambahan ibu hamil berupa Berupa makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya sumber protein hewani dengan memperhatikan gizi seimbang; menggunakan bahan makanan segar (tanpa pengawet buatan) dan membatasi konsumsi Gula, Garam dan Lemak (GGL). (4) Berupa tambahan dan bukan pengganti makanan utama. (5) waktu pemberian (a) MT Ibu Hamil diberikan selama 120 hari (sesuai kajian petugas kesehatan) dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan penggunaan bahan lokal. (b) Pemberian MT di Posyandu, Fasyankes, Kelas Ibu Hamil atau melalui kunjungan rumah oleh kader/nakes/mitra (6) Diberikan setiap hari dengan komposisi sedikitnya 1 kali makanan lengkap dalam seminggu dan sisanya kudapan. Makanan lengkap diberikan sebagai sarana edukasi implementasi isi piringku.



Pemberian MT disertai dengan



edukasi, dapat berupa demo masak, penyuluhan dan konseling.



MEKANISME KERJASAMA Pasal 3 Kerjasama dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergitas, sesuai dengan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Mekanisme kerjasama mencakup: (1) Pada tahap perencanaan, kedua belah pihak secara bersama sama merumuskan kegiatan yang dapat dikerjasamakan untuk mendukung kegiatan Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal Untuk Balita dan Ibu Hamil sesuai pasal (2) Pelaksanaan kegiatan yang dirumuskan pada ayat (1) dapat saling mendukung dalam hal pemanfaatan sumberdaya, sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud, dilakukan oleh masing masing pihak atau bersama-sama secara periodik untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran.



Pihak I



Pihak II



 



 



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1) PIHAK



KESATU



Desa/Kelurahan



secara



berjenjang



bertanggung



jawab



dari



tingkat



terhadap



Kecamatan koordinasi



sampai



dengan



perencanaan



dan



pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal Untuk Balita dan Ibu Hamil antara lain melalui: a) Memastikan jumlah sasaran penerima makanan tambahan lokal; b) Menyusun perencanaan menu, keamanan bahan makanan dan kandungan zat gizi makanan tambahan lokal dibantu oleh Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) Puskesmas dan Kader Posyandu; c) Menyusun anggaran belanja; d) Membentuk kelompok masak; e) Membuat jadwal memasak; f)



Menyusun jadwal pelaksanaan pemberian makanan tambahan lokal;



g) Menentukan tempat pelaksanaan pemberian makanan tambahan lokal; h) Pihak pertama membuat



format pertanggungjawaban keuangan untuk



digunakan pihak kedua. i)



Membuat laporan pelaksanaan.



j)



Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan PMT



2) PIHAK KEDUA secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai dengan Desa/Kelurahan bertanggung jawab terhadap koordinas: perencanaan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan ketahanan pangan dan gizi keluarga, antara lain melalui : a) Memastikan jumlah sasaran penerima makanan tambahan lokal; b) Menerima dana untuk penyelenggaraan PMT berupa (1) belanja bahan; (2) upah masak. upah masak akan diberikan oleh PIHAK KESATU apabila PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan. c) Mendata jumlah bahan yang akan dibeli; d) Memastikan bahan yang akan dibeli memenuhi kriteria yang ditetapkan; e) Mengecek kebersihan dan kelengkapan peralatan masak yang digunakan; f)



Menyiapkan makanan yang akan di bagi pada sasaran sesuai menu yang disusun oleh PIHAK KESATU;



g) Membagi makanan pada sasaran; h) Memastikan semua sasaran menerima makanan tambahan lokal; i)



Membuat laporan pelaksanaan.



j)



Menyampaikan pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan yang berlaku



Pihak I



Pihak II



 



 



BIAYA Pasal 6 (1) Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan kesepakatan bersama ini menggunakan anggaran dari DAK 2023 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. (2) Masing-masing pihak diperkenankan untuk mencari dana dari sumber pembiayaan lain, yang sah dan tidak mengikat. JANGKA WAKTU Pasal 7 (1) Kesepakatan bersama int berlaku untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan  1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK. (2) Kesepakan bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan



perundang-undangan



atau



kebijaksanaan



memungkinkan berlangsungnya kesepakan bersama.



pemerintah



yang



tidak



MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8 Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK sekurang-hurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun yang hasilnya dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban.



PIHAK KESATU KEPALA PUSKESMAS ………… KECAMATAN………….. KAB.TANJUNG JABUNG BARAT,



PIHAK KEDUA KEPALA DESA/LURAH……. KECAMATAN……….. KAB.TANJUNG JABUNG BARAT



________________________



________________________



MENGETAHUI CAMAT ………….. KAB.TANJUNG JABUNG BARAT



__________________________