Mou SBH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS NGAMBUR Jl. Kesuma Batin No.25 Negeri Ratu Ngambur Kode Pos 34891, Email : [email protected] SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS NGAMBUR DENGAN KETUA KWARTIR RANTING TENTANG PEMBINAAN SAKA BHAKTI HUSADA Nomor : 800 / / PKM NGR / I / 2019 Perjanjian kerjasama pembinaan Saka Bhakti Husada yang selanjutnya disebut perjanjian, dibuat dan ditanda tangani di Ngambur pada hari Senin Tanggal Tujuh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini; I. Irhamuddin, SKM selaku kepala UPT Puskesmas Ngambur yang berkedudukan dan berkantor di Jln. Kesuma Batin No.25 Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta mewakili UPT Puskesmas Ngambur, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” II. Dalimin, S.PdSD selaku Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur, yang selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan syarat dan ketentuan sebgai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk pembinaan Saka Bhakti Husada di SMK Negeri 1 Ngambur yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur. PASAL 2 PROSEDUR PELAKSANAAN 1. Pihak pertama melakukan pembinaan Saka Bhakti Husada dengan aturan dan tatacara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pihak kedua menyiapkan tempat pembinaan serta siswa/siswi yang tergabung dalam pengurus serta anggota Saka Bhakti Husada. PASAL 3 JADWAL PEMBINAAN SAKA BHAKTI HUSADA Pembinaan Saka Bhakti Husada dilakukan satu bulan sekali dengan ketentuan, hari Jum’at minggu ke empat setiap bulannya.



PASAL 4 PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada pihak pertama dan pihak kedua. PASAL 5 MASA BERLAKU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 2. Perjanjian ini sepakat di perpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PASAL 6 PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. PASAL 7 ATURAN PERALIHAN Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 5, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. PASAL 8 ATURAN PENUTUP 1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini dibuat dan diketahui oleh pihak pertama dan pihak kedua dan dilakukan atas kesadaran bersama.



Pihak Pertama Kepala UPT Puskesmas Ngambur



Irhamuddin, SKM NIP. 19710107 199202 1 001



Dibuat dan ditanda tangani, Ngambur, Januari 2019 Pihak Kedua Ketua Kwartir Ranting



Dalimin, S.PdSD NIP.19960202 199308 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS NGAMBUR Jl. Kesuma Batin No.25 Negeri Ratu Ngambur Kode Pos 34891, Email : [email protected] SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS NGAMBUR DENGAN KETUA KWARTIR RANTING TENTANG PEMBINAAN SAKA BHAKTI HUSADA Nomor : 800 / / PKM NGR / I / 2019 Perjanjian kerjasama pembinaan Saka Bhakti Husada yang selanjutnya disebut perjanjian, dibuat dan ditanda tangani di Ngambur pada hari Senin Tanggal Tujuh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini; I.



Irhamuddin, SKM selaku kepala UPT Puskesmas Ngambur yang berkedudukan dan berkantor di Jln. Kesuma Batin No.25 Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta mewakili UPT Puskesmas Ngambur, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” II. Dalimin, S.PdSD selaku Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur, yang selanjutnya disebut ”PIHAK KEDUA”. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan syarat dan ketentuan sebgai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk pembinaan Saka Bhakti Husada di SMA Negeri 1 Ngambur yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka Kecamatan Ngambur. PASAL 2 PROSEDUR PELAKSANAAN 1. Pihak pertama melakukan pembinaan Saka Bhakti Husada dengan aturan dan tatacara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pihak kedua menyiapkan tempat pembinaan serta siswa/siswi yang tergabung dalam pengurus serta anggota Saka Bhakti Husada. PASAL 3 JADWAL PEMBINAAN SAKA BHAKTI HUSADA Pembinaan Saka Bhakti Husada dilakukan satu bulan sekali dengan ketentuan, hari Jum’at minggu ke dua setiap bulannya.



PASAL 4 PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada pihak pertama dan pihak kedua. PASAL 5 MASA BERLAKU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 2. Perjanjian ini sepakat di perpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PASAL 6 PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. PASAL 7 ATURAN PERALIHAN Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 5, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. PASAL 8 ATURAN PENUTUP 1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini dibuat dan diketahui oleh pihak pertama dan pihak kedua dan dilakukan atas kesadaran bersama.



Pihak Pertama Kepala UPT Puskesmas Ngambur



Irhamuddin, SKM NIP. 19710107 199202 1 001



Dibuat dan ditanda tangani Ngambur, Januari 2019 Pihak Kedua Ketua Kwartir Ranting



Dalimin, S.PdSD NIP.19960202 199308 1 002