MOU SMKN1 Dg. PT. PLN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ( MoU ) Antara SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 KARIMUN Dengan PT. PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU & KEPULAUAN RIAU AREA TANJUNGPINANG RAYON TG.BALAI KARIMUN



Pada hari, …………..,tanggal ……bulan ……….. T ahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di …………………………………………………., kami yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama



: AGUS PRIYOMBODO,M.Pd



Jabatan



: Kepala SMK Negeri 1 Karimun



Alamat



: Jl. Paya Cincin Sei. Bati - Tebing Kabupaten Karimun



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: DEDI JANUAR



Jabatan



: Manajer PT.PLN (Persero) Rayon Tg.Balai Karimun



Alamat



: Jl. Pertambangan (Sei-Ayam) Kabupaten Karimun



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak bersama-sama ikut serta dan berperan aktif dalam dunia pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia khususnya di tingkat Sekolah Kejuruan serta upaya untuk menambah pengalaman praktek siswa melalui Praktek Kerja Industri ( Prakerin ). Maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam



pasal - pasal berikut ini :



Pasal 1 TUJUAN Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri. Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara laian : 1. Pelaksanaan prakerin siswa. 2. Pengembangan pelaksanaan Prakerin 3. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak. 4. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama. 5. Pemasaran dan penyaluran tamatan. 6. Analisa kurikulum sekolah dan industri. 7. Pemberian fasilitas praktek / magang bagi Guru 8. Sebagai Guru Tamu dari pihak Industri 9. Sebagai Tim Penguji pada uji kompetensi / acessor. Pasal 3 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab : 1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DU-DI ) 2. Menyiapkan siswa prakerin 3. Melengkapi admininstrasi kegiatan prakerin siswa 4. Menyiapkan tenaga pendidik untuk koordinasi prakerin. 5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.



Pasal 4 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab: 1. Melayani bimbingan kejuruan Prakerin 2. Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan. 3. Menyediakan tenaga yang berpengalaman sebagai instruktur / guru tamu 4. Memberikan kesempatan pelatihan guru



5. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa. 6. Menghadiri pertemuan guna membahas kurikulum Implementasi Pasal 5 TIM PELAKSANA 1. Kepala SMK Negeri 1 Karimun. 2. Waka Humas dan Pokja Prakerin SMK Negeri 1 Karimun. 3. Guru Program Diklat Produktif SMK Negeri 1 Karimun 4. Instruktur dari DU-DI Pasal 6 WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 ( tiga ) tahun. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak. Pasal 7 PEMBIAYAAN . 1. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan. 2. Pihak Kedua tidak memungut biaya apapun dari siswa yang melakukan Prakerin .



Pasal 8 LAIN-LAIN 1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak. 2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. 3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda - tangani diatas materai oleh kedua belah pihak. Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



AGUS PRIYOMBODO, M.Pd NIP. 19770620 200212 1 009



DEDI JANUAR NIP. 7293181



Mengetahui / Menyetuji Kepala Dinas Pendidikan kab. Karimun



MS. SUDARMADI, S.Pd,MM PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19651009 199103 1 013 Saksi - saksi : Humas Prakerin SMKN 1 KARIMUN



PT PLN (PERSERO) RAYON TG.BALAI KARIMUN



………………………………….



……………………………