MOU Sponsorship [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING “NAMA KEGIATAN” Pada tanggal . . . . . . . . . . . . . . 2013, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama



: ....................................................................................................................



Jabatan



: ........................................................................................................................



Kontak



: ........................................................................................................................



Alamat



: ........................................................................................................................



Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama. 2. Nama



: ........................................................................................................................



Jabatan



: ........................................................................................................................



Kontak



: ........................................................................................................................



Alamat



: ........................................................................................................................



menyatakan bersedia untuk berpartisipasi dalam acara ” . . . . . . . . . ” sebagai sponsor. Jenis kategori sponsor yang dipilih: 



( ... ) Platinum







( ... ) Gold







( ... ) Silver







( ... ) Bronze







( ... ) Participation







( ... ) Donatur



Kerjasama yang diberikan berupa : .......................................................................... Jumlah



: ..........................................................................



Terbilang



: ..........................................................................



Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua.



Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk kepentingan Pihak Pertama dalam: Nama Acara : Tanggal



:



Tempat



:



Pasal 2 Kewajiban dan Hak 1. Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak Kedua berupa: a. Platinum 



Mencantumkannama perusahaan/instansi pada judul kegiatan.







Mempromosikan slide pada infokus semua kegiatan







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada backdrop sebanyak satu buah dengan ukuran 100 % dari space sponsorship yaitu 2m x 1m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada banner sebanyak tiga buah dengan ukuran 100 % dari space sponsorship yaitu 0.3m x 0.3m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada name tag panitiadengan total sebanyak buah dengan ukuran 100 % dari space sponsorship.







Sponsor akan mendapatkan laporan kegiatan secara rinci dari panitia, sebulan setelah seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan.







Panitia tidak akan menerima sponsor lain







Hal-hal lain mengenai kerjasama ini dapat dikonfirmasikan lebih lanjut.



b. Gold 



Mempromosikan slide pada infokus semua kegiatan







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada backdrop sebanyak satu buah dengan ukuran 60 % dari space sponsorship yaitu 1.5m x 1m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada bannersebanyak tiga buah dengan ukuran 60 % dari space sponsorship yaitu0.2m x 0.3m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada name tage panitia dengan total sebanyak buah dengan ukuran 60 % dari space sponsorship.







Untuk penandatanganan sebelum tanggal akan diberikan diskon 10 % dari anggaran yang dialokasikan panitia yaitu sebesar Rp 6.020.000,-







Sponsor akan mendapatkan laporan kegiatan secara rinci dari panitia satu bulan setelah seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan.







Hal-hal lain mengenai kerjasama ini dapat dikonfirmasikan lebih lanjut.



c. Silver 



Mempromosikanslide pada infokussemuakegiatan







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada backdrop sebanyak satu buah dengan ukuran 35 % dari space sponsorship yaitu 1m x 1m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada banner sebanyak tiga buah dengan ukuran 35 % dari space sponsorship yaitu 0,5 m x 1 m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada name tage panitia dengan total sebanyak buah dengan ukuran 35 % dari space sponsorship.







Untuk penandatanganan sebelum tanggal 31 Agustus2012 akan diberikan diskon 5 % dari anggaran yang dialokasikan panitia yaitu sebesarRp 3.010.000,







Sponsor akan mendapatkan laporan kegiatan secara rinci dari panitia satu bulan setelah seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan.







Hal-hal lain mengenai kerjasama ini dapat dikonfirmasikan lebih lanjut.



d. Bronze 



Mempromosislide pada infokus waktu pembukaan dan penutupan Seminar Nasional.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada backdrop sebanyak satu buah dengan ukuran 5 % dari space sponsorship yaitu 0.5m x 1m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada banner sebanyak tiga buah dengan ukuran 5 % dari space sponsorship yaitu 0.25m x 1m.







Mencantumkan nama dan logo perusahaan pada name tage panitiadengan total sebanyak buah dengan ukuran 5 % dari space sponsorship.







Sponsor akan mendapatkan laporan kegiatan secara rinci dari panitia satu bulan setelah seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan.







Hal-hal lain mengenai kerjasama ini dapat dikonfirmasikan lebih lanjut.



e. Participation 



Dipublikasikan pada saat acara berlangsung melalui LCD







Logo sponsor tercantum backdrop, spanduk, poster, banner, id-card dengan ketentuan : -



Material dan desain disediakan oleh panitia, kecuali sudah ditentukan dengan ketentuan umum. Penawaran ini bersifat fleksibel, bisa diatur sesuai kesepakatan bersama.



-



Pajak yang disebabkan oleh pemasangan sarana promosi ditanggung oleh sponsor







Participation dapat bekerja sama dalam bentuk: -



penyediaan konsumsi



-



penyediaan sarana dan prasarana acara



-



pelayanan jasa yang mendukung kegiatan



-



pemberian produk dari perusahaan/instansi yangbersangkutan







Barter promo.



f. Donatur 2. Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Kedua berupa: a. Pemuatan poster acara pada website resmi sponsor b. Pemuatan 1 artikel tentang acara di website resmi sponsor c. Materi iklan berbentuk logo, nama perusahaan, nama produk dan desainnya telah diterima panitia paling lambat tanggal. . . . . . . melalui email atau diserahkan langsung pada saat bertemu dengan panitia



Pasal 3 Cara Pembayaran 1. Pembayaran uang muka kontrak minimal 50% dari keseluruhan jumlah yang harus dibayarkan dan dilakukan saat penandatanganan kontrak. 2. Pelunasan sebesar 50% dari biaya total dibayar paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. 3. Pembayaran dapat dilakukan melalui kontak langsung dengan panitia: MR. X (No. Rekening / HP) MRS. X



Pasal 4 Pembatalan Kerjasama 1. Pembatalan oleh pihak sponsor dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal. . . . . . . . . Bagi sponsor yang telah membayar uang muka, maka 100% menjadi hak panitia. 2. Pembatalan yang dilakukan oleh panitia, maka biaya akan dikembalikan sepenuhnya tanpa ada ganti rugi.



Pasal 5 Jangka Waktu Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.



Pasal 6 Force Majeure Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perubahan dalam MOU ini, apabila dikemudian hari terjadi Force Majeure, yaitu hal-hal yang dapat mempengaruhi jalannya acara pada tanggal dan acara penunjangnya, seperti: gempa, banjir, tanah longsor, huru-hara serta kejadian dan fenomena lain yang diluar kemampuan kedua belah pihak.



Pasal 7 Lain-Lain Segala sesuatu yang perlu dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur dan ditentukan kemudian secara musyawarah mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.



Pasal 8 Penutup Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua yang sama bunyinya dan ditanda tangani kedua belah pihak dengan materai Rp 6.000,00 dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Malang, . . . . . . 2013



(



) Pihak Pertama



(



) Pihak Kedua