14 0 834 KB
DAFTAR KARTU TANDA ANGGOTA SIAGA GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 20.0824 - 20.0825 MI NEGERI 2 BANYUMAS
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 20.824 - 20.825 PANGKALAN MI NEGERI 2 BANYUMAS Jl Kendeng No. 3, Watuagung, Banyumas, 53196 Website: https//www.min2banyumas.sch.id/Email; [email protected]
TATA TERTIB MUSYAWARAH GUGUS DEPAN ( MUGUS ) GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 20.0824-20.0825 PANGKALAN MI NEGERI 2 BANYUMAS Masa Bakti Tahun 2021-2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Musyawarah Gugus depan Kab.Banyumas 20.0824-20.0825 MI Negeri 2 Banyumas yang selanjutnya disingkat MUGUS merupakan Musyawarah tertinggi dalam organis asi. MUGUS diselenggarakan oleh Majelis Pembimbing Gugus depan dan para Pembina Pramuka MI Negeri 2 Banyumas pada tanggal 4 Desember 2021 bertempat di MI Negeri 2 Banyumas. MUGUS diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 dalam tata t ertib ini. MUGUS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan. BAB II KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG Pasal 2 KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
Pimpinan Sidang Peserta Sidang Peninjau Palu Sidang Draft Sidang Lembar Konsideran
Pasal 3
KETENTUAN SIDANG Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
1. Serah Terima Pimpinan Sidang Serah terima pimpinan sidang dilaksanakan dihadapan peserta sidang dengan penyerahterimaan palu sidang sebagai simbol.
2. Penggunaan Palu Sidang A. Jumlah ketukan
1) 1 (satu) kali ketukan 2) 2 (dua) kali ketukan 3) 3 ( tiga ) kali ketukan 4) Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum) 3. Interupsi Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicar a dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu : o o o o
a) Interupsi point of order b) Interupsi point of information c) Interupsi point of clarification d) Interupsi point of privilage
4. Skorsing o o
a. Skorsing terbatas, b. Skorsing tak terbatas,
BAB III PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 PIMPINAN SIDANG Sidang Pleno I dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari 3 orang dari panitia. Sidang Pleno II dipimpin oleh presidium yang terdiri dari satu orang dari unsur mabi dan dua orang dari unsur pembina
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG MUGUS memiliki tugas dan wewenang untuk :
Menyusun rencana kerja Gerakan Pramuka Gugus depan 20.0824-20.0825 MI Negeri 2 Banyumas. Memilih ketua dan pengurus Gugus depan 20.0824-20.0825 MI Negeri 2 Banyumas. BAB IV QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU Pasal 6 QUORUM
MUGUS ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama. Pasal 7 PESERTA DAN PENINJAU Peserta MUGUS terdiri dari :
a. Mabi / Pembina b. Dewan Galang Pramuka MI Negeri 2 Banyumas
Peninjau MUGUS adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Mabi/Pembina Pramuka MI Negeri 2 Banyumas. BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI Pasal 8 Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUGUS Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium s idang. Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang.
Pasal 9
Sanksi-sanksi
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pi mpinan sidang atas persetujuan quorum. BAB VI TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara p emungutan suara terbanyak (Votting) Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 m enit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufak at Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan. Pasal 11
Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
Waktu, tempat dan tanggal persidangan Jenis persidangan adalah pleno Presidium / Pimpinan sidang Jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir Kesimpulan keputusan Sidang BAB VII PERSIDANGAN DAN MUSYAWARAH Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat MUGUS terdiri dari :
Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUGUS dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu : Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sida ng. Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umu m dan Pernyataan Demisioner. Sidang pleno III membahas tata cara pemilihan Majelis Pembimbing Gugusdepan
BAB VIII PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua ber ada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang an ggota samping kiri. Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara. Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUGU S Peserta utusan MUGUS berhak dipilih menjadi presidium sidang Pasal 14
Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembica raan dan menunjukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidan g kepada pokok pembicaraan.
Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
Mengatur urutan pembicaraan Mengatur dan menertibkan pembicara Menetapkan waktu bagi pembicara Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil. Pasal 15
Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.
BAB IX KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUGUS atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Banyumas Pada tanggal : 10 Juli 2021 Waktu : Pukul 13.00 - 16.00 WIB
PIMPINAN SIDANG Ketua (Fadlun Haryadi, S.Pd.)
Sekretaris (Muslihah, S.Pd.I)
Anggota (Murtiningsih, S.Pd.I)
LAMPIRAN FOTO PEMBUKAAN MUGUS
FOT0 PENYUSUNAN RENCANA KERJA
FOTO PEMBACAAN RENCANA KERJA
FOTO MENYANYIKAN INDONESIA RAYA
FOTO SAMBUTAN MABIGUS PELANTIKAN KAGUDEP PUTRA DAN PUTRI TERPILIH
SAMBUTAN MABIGUS