NASKAH BUJUKIN TTG BINTER 040412 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad /106/XII/2011 Tanggal 7 Desember 2011



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT _________________________________________________________



___________________________________________________



BUKU PETUNJUK INDUK



tentang PEMBINAAN TERITORIAL



BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Dalam sejarah menghadapi agresi militer Belanda II, seluruh potensi yang ada terlibat sesuai kemampuan profesi masing-masing yang disebut dengan perang rakyat semesta. Angkatan Perang Indonesia disusun dalam Batalyon Mobil dan Batalyon Teritorial. Batalyon Mobil untuk melaksanakan penghambatan gerakan musuh dan menjadi tenaga penggempur. Sedangkan Batalyon Teritorial menyebar menjadi inti gerakan gerilya rakyat ke berbagai daerah berupa Komando Militer Daerah (KMD), Komando Distrik Militer (KDM), Komando Onder Distrik Militer (KODM) dan Kader Desa. Gelar inilah yang menjadi cikal bakal Komando Teritorial (Koter) yang saat ini kita kenal dengan Komando Kewilayahan (Kowil) yang merupakan gelar kekuatan TNI AD dan diyakini sebagai gelar yang memiliki efek tangkal serta sebagai langkah dini dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Selain menghadapi agresi militer Belanda II Bangsa Indonesia juga menghadapi pemberontakan bersenjata dan makar politik seperti pemberontakan PKI Madiun, Permesta, DITII, G.30.S/PKI, GAM, RMS dan lain-lain, semua dapat teratasi karena adanya dukungan rakyat untuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerjasama dan soliditas inilah yang saat ini kita sebut dengan Kemanunggalan TNI-Rakyat. Karena Kemanunggalan TNIRakyat itu merupakan salah satu kekuatan untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI yang harus kita bangun dan pelihara. b. Semenjak berdirinya Komando Teritorial (Koter), Aparat Koter telah melaksanakan Pembinaan Teritorial terhadap Geografi, Demografi dan Konsos namun implementasi Binter pada masa Orde Baru terjadi pembiasan terhadap Dwi Fungsi ABRI. Melalui Dwi Fungsi seolah-olah Binter TNI AD memiliki kekuasaan yang sangat besar, hampir seluruh sendi kehidupan negara dikuasai oleh militer. Kondisi ini berakhir pada reformasi tahun 1998, selanjutnya berdasarkan Tap MPR RI Nomor VI dan VII tahun 2000 dilaksanakan pemisahan peran dan tugas TNI-Polri yang sehingga mengurangi kewenangan dalam penyelenggaraan Binter TNI AD. Sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan oleh Pemerintah dengan melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 8.d bahwa TNI AD bertugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, yang dijabarkan dalam Doktrin KEP TNI AD bahwa TNI AD membantu pemerintah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat yang dipersiapkan secara dini melalui Pembinaan Teritorial (Binter) sesuai sistem pertahanan semesta, yang pelaksanaannya



4 dilandasi dengan Sikap Teritorial prajurit TNI AD yang menjadikan keteladanan bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Binter. c. Penyelenggaraan Binter TNI AD dalam rangka mendukung pencapaian tugas pokok TNI AD telah dijabarkan di dalam Bujukin tentang Binter sesuai Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007, namun bila dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini serta peraturan dan kebijakan pimpinan Angkatan Darat sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Binter bagi prajurit TNI AD. Guna menjamin efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Binter TNI AD serta untuk menyamakan visi, persepsi dan tindakan, maka perlu adanya revisi terhadap Buku Petunjuk Induk tentang Binter TNI AD yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam pembinaan dan penggunaan Binter TNI AD. 2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Buku petunjuk induk ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk tentang berbagai hal yang terkait dengan penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan TNI AD, yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. b. Tujuan. Buku petunjuk induk ini sebagai pedoman bagi seluruh prajurit dan satuan TNI AD dalam penyelenggaraan Binter TNI AD dan sebagai acuan dalam penyusunan buku-buku petunjuk yang terkait dengan Binter TNI AD.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. tata cara pembinaan penyelenggaraan Binter. b. Tata Urut. berikut :



4.



Lingkup pembahasan buku petunjuk induk ini meliputi dan penggunaan Binter TNI AD dalam rangka



Buku petunjuk induk ini disusun dengan tata urut sebagai



1)



Bab



I



Pendahuluan.



2)



Bab



II



Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Binter TNI AD.



3)



Bab



III



Penyelenggaraan Binter TNI AD.



4)



Bab



IV



Tataran Kewenangan.



5)



Bab



V



Penutup.



Dasar. a. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas di Lingkungan Angkatan Darat.



5 b. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat. c. Keputusan Kasad Nomor Kep/23/IV/2007 tanggal 24 April 2007 tentang pengesahan berlakunya Naskah Sementara Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi. d. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 tentang pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD. e. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Pembinaan Teritorial (Binter). 5.



Pengertian.



(Sublampiran A).



BAB II KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN BINTER TNI AD



6. Umum. Ketentuan pokok penyelenggaraan Binter TNI AD mengatur dan memberikan batasan-batasan yang terkait dengan apa yang harus dilaksanakan TNI AD dalam melaksanakan Binter TNI AD. Untuk kejelasan berbagai hal yang terkait dengan penyelenggaraan Binter TNI AD maka setiap prajurit dan satuan TNI AD harus bisa memahami, mempedomani dan melaksanakan ketentuan pokok yang meliputi peran, fungsi, asas dan sifat Binter TNI AD secara benar. 7. Peran Binter TNI AD. Dalam perspektif kegiatan, Binter TNI AD memiliki peran sebagai salah satu kegiatan utama dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dan mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD dalam sistem pertahanan negara pada kenyataannnya peran ke dalam tubuh TNI AD adalah membina dan memotivasi prajurit untuk selalu berbuat baik dengan mengimplementasikan sikap teritorial yang baik yang dikendalikan dengan Reward and Punishment , sedangkan peran keluar adalah untuk membina memotivasi masyarakat berbuat baik dengan keteladanan dari prajurit TNI AD dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera. 8. Fungsi Binter TNI AD. Binter TNI AD yang diarahkan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan potensi nasional melalui Pembinaan Kemampuan Teritorial, Perlawanan Wilayah, Komunikasi Sosial, dan Bakti TNI berfungsi untuk : a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta. b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



6 c. Membantu pendukung.



pemerintah



memberdayakan



rakyat



sebagai



kekuatan



d. Membantu tugas pemerintah untuk pemberian bantuan kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, merehabilitasi infra struktur dan mengatasi masalah akibat pemogokan serta konflik komunal. e. Membangun, memelihara, kemanunggalan TNI-Rakyat. 9.



meningkatkan



dan



memantapkan



Asas Binter TNI AD. a. Kekenyalan. Binter dilaksanakan dengan perencanaan yang fleksibel, sehingga mampu merespon setiap perubahan situasi yang terjadi di lapangan. b. Kesatuan Komando. Binter dilaksanakan oleh seluruh satuan TNI AD di wilayah dengan perencanaan yang terpadu serta di bawah satu komando dan pengendalian komandan kewilayahan setempat. c. Kesederhanaan. Binter dilaksanakan secara sederhana tetapi tepat sasaran dan tepat guna, sehingga memudahkan pelaksanaan di lapangan. d. Kesetaraan. Binter dilaksanakan bersama-sama komponen bangsa lainnya, dalam posisi yang setara dan tidak ada yang menempatkan sebagai komponen yang paling dominan, sehingga terjadi harmonisasi dalam pelaksanaan. e. Keterpaduan. Binter dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektoral, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sehingga hasilnya dapat maksimal. f. Kewilayahan. Binter dilaksanakan secara intern oleh satuan-satuan kewilayahan dan penyelenggaraannya berdasarkan perbagian wilayah. g. Terencana. Penyelenggaraan Binter TNI AD harus terencana dengan benar, sehingga hasil pelaksanaan kegiatannya maksimal dan terukur sesuai tujuan yang diharapkan. h. Terus menerus. Binter dilaksanakan sepanjang masa dan berkesinambungan sehingga berhasilguna dan berdayaguna. i. Tujuan. Binter TNI AD dilaksanakan dengan tujuan yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak, yaitu untuk kepentingan pertahanan negara dan membantu mengatasi kesulitan masyarakat.



10. Sifat Binter TNI AD. Kegiatan Binter memiliki sifat sebagai kegiatan yang terkoordinasikan, lintas sektoral, terkait dan terpadu untuk kepentingan pertahanan negara dan membantu mengatasi kesulitan rakyat serta mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD.



7



BAB III PENYELENGGARAAN BINTER TNI AD



11. Umum. Binter TNI AD dilaksanakan untuk memberdayakan wilayah pertahanan di darat dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta serta untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat. Agar penyelenggaraan Binter TNI AD berdaya guna dan berhasil guna maka perlu dilaksanakan pembinaan dan penggunaan Binter TNI AD. 12. Pembinaan Binter TNI AD. Pembinaan Binter TNI AD diselenggarakan melalui pembinaan pengembangan doktrin, sistem dan metoda, pembinaan kegiatan Binter TNI AD, pembinaan pengembangan kemampuan Binter TNI AD dan pembinaan pengembangan kerjasama antar instansi terkait sesuai perkembangan lingkungan strategis dengan penjelasan sebagai berikut : a.



Pembinaan Pengembangan Doktrin, Sistem dan Metoda. 1) Tujuan. Menyusun/merevisi, menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan buku-buku doktrin, sistem dan metoda yang terkait dengan pembinaan Binter TNI AD. 2) Sasaran. Tersusunnya/terevisinya, terselenggaranya pengkajian, pengembangan buku-buku doktrin, sistem dan metode serta kegiatan yang terkait dengan pembinaan Binter TNI AD. 3) Metoda. Observasi, wawancara, pengumpulan data, pengkajian dan pengembangan, bimbingan teknis, sosialisasi dan revisi serta penyusunan peranti lunak tentang Binter TNI AD.



b. Pembinaan Kegiatan Binter TNI AD. Pembinaan kegiatan Binter TNI AD adalah pembinaan terhadap metoda Binter TNI AD meliputi : 1) Pembinaan terhadap Komunikasi Sosial. Pembinaan terhadap kegiatan komunikasi yang dilaksanakan terus-menerus oleh prajurit TNI AD secara efektif dan efisien terhadap komponen masyarakat, aparat pemerintah, Keluarga Besar TNI dan sarana media massa lainnya untuk memperbaiki/menyempurnakan komunikasi sosial agar dapat digunakan sebagai media sosialisasi, media penyamaan visi, misi dan interpretasi media koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta sebagai sarana untuk meningkatkan, memelihara dan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat agar tercipta situasi kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD. a) Tujuan. Menjalin hubungan kerja sama untuk memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan antara TNI AD dengan segenap komponen masyarakat, aparat pemerintah dan keluarga besar TNI.



8 b) Sasaran. Terpelihara dan meningkatnya keeratan hubungan antara TNI AD dengan segenap komponen masyarakat, aparat pemerintah dan keluarga besar TNI. c) Metoda. Ceramah, seminar, penyuluhan, dialog, pengkajian dan pengembangan, penyempurnaan doktrin, sosialisasi/bimbingan teknis, pembekalan, pelatihan, anjangsana, olahraga, evaluasi, pidato dll. 2) Pembinaan terhadap Bakti TNI. Pembinaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan terus-menerus secara efektif dan efisien untuk memperbaiki/ menyempurnakan Bakti TNI dalam bentuk dan tipe penyelenggaraan operasi Bakti dan Karya Bakti, guna meningkatkan kepedulian TNI AD untuk membantu menangani permasalahan sosial serta kemanusiaan baik atas permintaan maupun atas inisiatif sendiri, dalam rangka membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga dapat didayagunakan bagi kepentingan pertahanan negara aspek darat. a) Tujuan. Menjalin hubungan kerja sama untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan kegiatan operasi Bakti dan Karya Bakti guna memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat untuk kepentingan pertahanan negara aspek darat. b) Sasaran. Terwujud dan terpeliharanya peningkatan kesejahteraan masyarakat meliputi bidang kegiatan fisik dan non fisik guna memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat. c)



Metoda. (1) Kegiatan fisik materiil : Pendataan, pembangunan sarana dan prasarana, pembersihan, penanaman dll. (2) Kegiatan non fisik : Penyuluhan, penerangan dan pelatihan. (3) Memperbanyak kerjasama penyelenggaraan Bakti TNI.



dan



swasembada



3) Pembinaan terhadap Pembinaan Perlawanan Wilayah. Pembinaan terhadap ruang, alat dan kondisi juang (RAK) yang tangguh yang dilaksanakan terus-menerus secara efektif dan efisien untuk memperbaiki/menyempurnakan pembinaan perlawanan wilayah melalui perencanaan, penyiapan, pengerahan dan pengendalian dalam rangka menciptakan, memelihara dan meningkatkan daya tangkal terhadap segala bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. a) Tujuan. Menjalin hubungan kerja sama untuk menciptakan, memelihara dan meningkatkan daya tangkal terhadap segala bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.



9 b) Sasaran. Tercipta, terpelihara dan meningkatnya daya tangkal terhadap segala bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. c) Metoda. Pembekalan, pelatihan, pendataan, penataan ruang, pengorganisasian, penggunaan dan evaluasi. c. Pembinaan Pengembangan Kemampuan Binter TNI AD. Pembinaan pengembangan kemampuan Binter TNI AD yang dititik beratkan kepada pembinaan ke dalam, baik terhadap setiap prajurit maupun satuan TNI AD. Untuk menyiapkan satuan dan prajurit TNI AD agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan Binter TNI AD secara profesional dan proporsional perlu dilakukan pembinaan sebagai berikut : 1) Pembinaan Sikap Teritorial. Pembinaan terhadap sikap teritorial yang dilaksanakan terus-menerus secara efektif dan efisien untuk memelihara sikap dan kepribadian prajurit TNI AD dalam rangka memantapkan penghayatan dan pengamalan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam wujud sikap, pola pikir dan pola tindak seorang prajurit TNI AD yang berhubungan dengan segenap komponen bangsa dalam rangka memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat. a) Tujuan. Memelihara sikap dan kepribadian prajurit TNI AD sesuai dengan sikap teritorial yang diinginkan dalam menjalin hubungan timbal balik dengan komponen bangsa guna mendukung pelaksanaan tugas di wilayah. b) Sasaran. Terbentuk dan terpeliharanya Sikap Teritorial setiap prajurit TNI AD untuk melaksanakan Binter TNI AD secara profesional dan proporsional. c) Metoda. Santi aji, santi karma, ceramah, diskusi, Pendidikan, latihan, pelaksanaan tugas dan ketauladanan dalam kehidupan sehari-hari dan dengan Reward And Punishment. 2) Pembinaan Lima Kemampuan Teritorial. Pembinaan terhadap lima kemampuan teritorial yang dilaksanakan terus-menerus secara efektif dan efisien untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan yang diprasyaratkan bagi prajurit maupun satuan TNI AD dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Binter TNI AD. a) Tujuan. Memelihara kemampuan yang dipersyaratkan guna mendukung tugas teritorial yang meliputi temu cepat dan lapor cepat, menejemen teritorial, penguasaan wilayah, pembinaan perlawanan rakyat dan komunikasi sosial. Kemampuan tersebut harus dimiliki oleh setiap aparat komando kewilayahan baik secara individu maupun dalam hubungan satuan. b) Sasaran. Terwujudnya setiap prajurit dan satuan TNI AD yang memiliki Lima Kemampuan Teritorial (temu cepat lapor cepat, menejemen teritorial, penguasaan wilayah, pembinaan perlawanan rakyat dan komunikasi sosial) untuk melaksanakan Binter TNI AD secara profesional dan proporsional.



10 c) Metoda. Ceramah, wawancara/tanya jawab, observasi/ pengamatan, praktek/aplikasi, pendidikan, latihan dan penugasan sehari-hari.



3) Pembinaan Sistem Perencanaan dan Pengendalian Binter. Pembinaan terhadap sistem perencanaan dan pengendalian Binter (Sisrendal Binter) yang dilaksanakan secara terus-menerus dengan efisien dan efektif untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan di bidang perencanaan dan pengendalian produk Binter dengan benar, teratur dan terkoordinasi. a) Tujuan. Memelihara pengetahuan dan keterampilan terhadap staf Kodim sampai dengan staf Kodam dalam merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan mengendalikan produk dasar dan produk operasional. b) Sasaran. Terwujudnya kemampuan Sisrendal Binter ditingkat Satuan Komando Kewilayahan (Korem dan Kodim) untuk melaksanakan Binter TNI AD secara profesional dan proporsional. c) hari.



Metoda.



Pendidikan, latihan dan pelaksanaan tugas sehari-



4) Pembinaan Ketatalaksanaan Binter. Pembinaan terhadap ketatalaksanaan Binter, dilaksanakan terus-menerus secara efektif dan efisien untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan Binter tingkat Koramil dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Koramil, yang selanjutnya dijadikan sebagai masukan bagi Kodim dalam penyusunan Sisrendal Binter Kodim maupun produk Binter. a) Tujuan. Memelihara pengetahuan dan keterampilan terhadap Staf Koramil dalam merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Binter. b) Sasaran. Terwujudnya kemampuan ketatalaksanaan Binter bagi prajurit dan satuan di tingkat Koramil untuk melaksanakan Binter TNI AD secara profesional dan proporsional. c) hari.



Metoda.



Pendidikan, latihan dan pelaksanaan tugas sehari-



d. Pembinaan Pengembangan Kerjasama Antar Instansi terkait. Pembinaan kerja sama antar dua instansi atau lebih yang optimal untuk kepentingan pertahanan negara di darat dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 1) Tujuan. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka kepentingan pertahanan negara di darat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.



11 2) Sasaran. Meningkatnya hubungan kerja sama dengan instansi terkait yang optimal untuk kepentingan pertahanan negara dan kesejahteraan rakyat.



3)



Metoda. (a)



Seminar, diskusi dan rapat.



(b)



Kunjungan formal maupun non formal.



(c)



Kegiatan bersama dengan instansi terkait.



(d) Memorandum of understanding ( Mou) dan penyelarasan program . 13. Penggunaan Binter TNI AD. Penggunaan Binter TNI AD diselenggarakan untuk membantu pemerintah pada masa damai, selama perang (pada tugas OMP), sesudah perang serta pada tugas OMSP yang bersifat tempur dan non tempur secara berdiri sendiri atau bersama dengan instansi terkait serta komponen bangsa lainnya yang implementasinya menggunakan metode Binter (Bin Komsos, Bin Wanwil dan Bakti TNI) berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut : a.



Masa Damai. 1) Tujuan. Menyiapkan wilayah pertahanan aspek darat dan kekuatan pendukungnya secara dini untuk kepentingan pertahanan negara, membantu mengatasi kesulitan rakyat dan mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD. 2)



Sasaran. a) Terwujudnya ruang juang yang tangguh dan memiliki daya tangkal kewilayahan berupa wilayah pertahanan aspek darat yang siap digunakan sebagai mandala perang atau mandala operasi, untuk memenangkan pertempuran di darat dalam rangka pertahanan negara yang diwujudkan dalam klasifikasi daerah dalam bentuk daerah tempur, daerah kumunikasi, daerah belakang dan daerah pangkal perlawanan untuk menuver satuan dan sebagai sarana persediaan logistik wilayah guna mendukung strategi pertahanan. b) Terwujudnya alat juang yang tangguh dan memiliki daya tangkal kewilayahan berupa tersedianya komponen cadangan yang sudah terorganisir dan komponen pendukung secara nyata yang pengabdiannya disesuaikan dengan profesi beserta segenap perangkatnya siap digunakan untuk kekuatan pengganda TNI AD yang perwujudannya melalui kegiatan bersifat fisik dan non fisik untuk kepentingan petahanan negara.



12 c) Terwujudnya kondisi juang yang tangguh berupa kondisi dinamis masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 sehingga memiliki daya tangkal kewilayahan yang kuat dan mampu mendukung kepentingan petahanan negara yang perwujudannya melalui berbagai kegiatan dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. d) Terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh berupa ikatan yang kokoh dan kuat serta bersatu padunya TNIRakyat, baik secara fisik maupun non fisik yang perwujudannya melalui kegiatan Bakti TNI, Binwalwil dan Komunikasi Sosial. e) Terdukungnya pencapaian tugas pokok TNI AD untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 3) Penggunaan. Penggunaan Binter TNI AD pada masa damai di selenggarakan oleh Satkowil dan Satnonkowil bersama Pemda dan instansi terkait serta komponen bangsa lainnya dalam membina dan menyiapkan segenap potensi wilayah daratan untuk dijadikan sebagai kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh sesuai sistem pertahanan semesta untuk kepentingan pertahanan negara, mengatasi kesulitan masyarakat dan mendukung pencapaian tugas pokok TNI AD dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : a)



Satkowil. (1) Penyelenggaraan berikut :



Binter



melalui



Komsos



sebagai



(a) Meningkatkan pemahaman Hanneg kepada aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT melalui penyampaian secara berkelanjutan terhadap komponen bangsa tentang bela negara, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. (b) Meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan wilayah melalui penyampaian makalah/materi yang berhubungan dengan ketahanan wilayah baik secara langsung maupun tidak langsung. (c) Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam program Bakti TNI melalui penyampaian makalah/materi yang berhubungan dengan keterpaduan pelaksanaan program Bakti TNI. (2) Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil sebagai berikut :



13 (a) Menyusun Wilhan dengan menyesuaikan RUTR Wilhanrat dengan RTRW Pemda yang sudah ada melalui koordinasi dalam kegiatan Musrenbang. (b) Memelihara dan meningkatnya ketahanan wilayah dengan menumbuhkan kesadaran bela negara dan terselenggaranya proses penyiapan potensi pertahanan wilayah secara terpadu dan terarah melalui kegiatan yang menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan wawasan kebangsaan serta melalui pendataan, penganalisaan dan pengklasifikasian daerah dengan pembinaan komponen pertahanan menjadi kekuatan pertahanan yang tangguh. (c) Memelihara sikap tanggap dan waspada masyarakat terhadap kemungkinan munculnya potensi ancaman melalui upaya pencegahan dengan mengaktifkan Pamswakarsa. (d) Membina, menyiapkan dan mengorganisir logistik wilayah dalam rangka mendukung operasi melalui kegiatan pendataan, pemilahan, pemeliharaan dan rencana peruntukannya. (e)



Menyusun dan memelihara data Teritorial dan ADO secara terus menerus dalam rangka mendukung satuan yang akan melaksanakan operasi. (f) Membina, menyiapkan dan mengorganisir kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung sehingga siap dimobilisasi untuk memperkuat komponen utama melalui kegiatan pendataan dan pembinaan terhadap SDA, SDB, Sarpras dan SDM untuk diklasifikasikan sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung. (g) Menyusun dan menggalakkan sistem temu cepat dan lapor cepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI sebagai berikut : (a)



Bidang Fisik. i) Membantu program pemerintah dalam meningkatkan Sarpras kehidupan masyarakat melalui kegiatan pembuatan/perbaikan lapangan olah raga, jembatan, sarana ibadah dan penyiapan air bersih dll. ii) Membantu program pemerintah dalam meningkatkan produktifitas lahan pertanian



14 masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan lahan tidur dan ketahanan pangan. iii) Membantu program pemerintah dalam mengatasi kemungkinan bencana alam, banjir dan kepunahan hutan melalui kegiatan secara terpadu sesuai pentahapan penanggulangan bencana alam (pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana). iv) Membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Bakti Sosial (pengobatan gratis, pelayanan KB, keterampilan dll). v) Membantu Program pemerintah dalam pengentasan Buta aksara melalui kegiatan TNI manunggal Buta aksara. vi) Membantu program pemerintah dalam hal keluarga berencana melalui kegiatan KB Kes TNI dan Posyandu. (b)



Bidang Non fisik. i) Memantapkan kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara dan persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, ceramah dan kepelatihan. ii) Meningkatkan pengetahuan masyarakat dibidang kesehatan dan pertanian di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan pembekalan dan kepelatihan. iii) Meningkatkan kemampuan Hansip dan Wanra tentang kewaspadaan keamanan lingkungan melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kesiapsiagaan.



b) Satnonkowil. Penyelenggaraan Binter melalui kegiatan Binter terbatas dengan radius 3-8 Km dari pangkalan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan tersebut dengan kegiatan sebagai berikut : (1) Penyelenggaraan berikut :



Binter



melalui



Komsos



sebagai



(a) Pembinaan terhadap masyarakat sekitar pangkalan agar masyarakat merasa memiliki dan merasa aman dengan keberadaan satuan melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, olah raga bersama, anjangsana dll.



15 (b) Membina masyarakat agar mengenal lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar pangkalan melalui kegiatan bersama secara terkoordinir dan terpadu. (c) Membina masyarakat di sekitar pangkalan sehingga masyarakat akan berperan dan ikut serta dalam membantu pengamanan pangkalan melalui kegiatan Pamswakarsa. (d) Meningkatkan pemahaman Hanneg kepada komponen masyarakat di sekitar pangkalan melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, dialog dll. (2) Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil sebagai berikut : (a) Membina masyarakat sekitar pangkalan guna memelihara dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta cinta tanah air melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, pelatihan PBB, Pramuka dll. (b) Memelihara sikap tanggap dan waspada masyarakat sekitar lingkungan satuan terhadap kemungkinan munculnya potensi ancaman melalui upaya pencegahan dengan kegiatan wajib lapor, Siskamling dll. (3) Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI sebagai berikut : (a)



Bidang Fisik. i) Membantu Satkowil dalam Program karya bakti dan pekan bakti di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan karya bakti dan pekan bakti. ii) Membantu Satkowil dalam membangun Sarpras kehidupan masyarakat di sekitar satuan melalui kegiatan sarana olah raga, sarana jalan dan sarana ibadah. iii) Membantu Satkowil dalam meningkatkan produktifitas lahan pertanian masyarakat disekitar lingkungan satuan melalui kegiatan penghijauan, pemanfaatan lahan tidur di sekitar satuan. iv) Membantu Satkowil dalam mengatasi kemungkinan bencana alam, banjir dan kepunahan hutan di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan penyiapan personel dan alat



16 peralatan, membuat parit dan tanggul serta penghijauan. v) Membantu Satkowil dalam pengentasan kemiskinan di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan pembinaan usaha kecil dan kegiatan sosial lainnya. vi) Membantu Satkowil dalam pengentasan Buta aksara di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan Kejar paket A dan B. vii) Membantu Satkowil dalam hal keluarga berencana di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan bersama Satkowil dalam KB Kes TNI. (b)



Bidang Non fisik. i) Memberikan penyuluhan tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta cinta tanah air kepada masyarakat di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan penyuluhan, ceramah dan kepelatihan. ii) Meningkatkan pengetahuan masyarakat dibidang kesehatan dan pertanian di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan pembekalan dan kepelatihan. iii) Meningkatkan pengetahuan Hansip dan Wanra tentang keamanan di sekitar lingkungan satuan melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kesiapsiagaan.



b. Selama Perang (Pada Tugas OMP). Penggunaan Binter TNI AD selama perang adalah penggunaan Binter pada Operasi Gabungan, Operasi Darat dan Operasi Bantuan. 1) Tujuan. Mewujudkan seluruh kekuatan pertahanan wilayah yang siap digunakan untuk mendukung kelancaran operasi di wilayah daratan. 2) Sasaran. Terwujudnya seluruh kekuatan pertahanan wilayah dalam rangka mendukung kelancaran operasi di wilayah daratan meliputi : a) Siapnya ruang pertahanan sebagai mandala perang dan mandala operasi dalam rangka pertahanan negara di darat. b) Terorganisirnya komponen cadangan dan komponen pendukung di wilayah yang siap digunakan sebagai pengganda kekuatan TNI AD.



17 c)



Kesiapan daerah tertentu sebagai sumber logistik wilayah.



d) Kesiapan kondisi sosial yang dinamis dan stabil di wilayah dalam rangka pertahanan negara di darat.



3) Penggunaan. Diselenggarakan oleh Satkowil secara berdiri sendiri atau bersama Pemda dan instansi terkait serta komponen bangsa lainnya dalam rangka mendukung Operasi Gabungan, Operasi Darat dan Operasi Bantuan di wilayah daratan dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : a)



Operasi Gabungan. (1) Penyelenggaraan berikut :



Binter



melalui



Komsos



sebagai



(a) Memberikan penjelasan dan arahan terhadap aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT untuk mendukung pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah tentang perang melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, diskusi, dialog dll. (b) Memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda musuh secara langsung melalui kegiatan penyuluhan dan ceramah, secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (c) Membangkitkan semangat jiwa patriotisme masyarakat untuk mengadakan perlawanan pada setiap bentuk ancaman melalui kegiatan pembekalan dan kepelatihan. (d) Membangkitkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan wilayah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda musuh melalui kegiatan wajib lapor dan Pamswakarsa. (e) Memberikan penjelasan terhadap komponen masyarakat tentang prosedur pengendalian penduduk melalui kegiatan sosialisasi dan penerangan pasukan. (2) Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil sebagai berikut : (a) Memberikan data teritorial dan ADO yang diperlukan dalam rangka mendukung satuan yang



18 sedang melaksanakan operasi di wilayah melalui kegiatan pendataan, pengelolaan dan pembinaan. (b) Mengkoordinasikan daerah tertentu dalam rangka mendukung operasi gabungan yang meliputi : i) Daerah depan, daerah komunikasi dan daerah belakang untuk operasi pertahanan. ii) Daerah pangkal perlawanan, penyangga, senja dan daerah operasi bila operasi pertahanan berlanjut pada perang berlarut dalam operasi gerilya. (c) Memobilisasi komponen cadangan untuk dijadikan sebagai pengganda kekuatan komponen utama untuk memperbesar efek tangkal agar wilayah daratan tidak dijadikan medan perang melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung. (d) Mengorganisir komponen pendukung untuk dijadikan sebagai pengganda kekuatan komponen cadangan maupun komponen utama guna menindak setiap bentuk ancaman terhadap negara di wilayah daratan melalui kegiatan pendataan dan pembinaan terhadap SDA, SDB, Sarpras dan SDM untuk diklasifikasikan sebagai komponen pendukung . (e) Mengerahkan logistik wilayah yang diperlukan dalam rangka mendukung operasi melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir logistik wilayah. (3) Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI sebagai berikut : (a) Menyelenggarakan pengendalian penduduk dari daerah rawan ke daerah belakang (daerah pengungsian) melalui kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan. (b) Melaksanakan Karya Bakti dengan sasaran fisik dan non fisik guna membantu mengatasi kesulitan rakyat melalui kegiatan perbaikan/pembuatan fasilitas umum dan penerangan tentang cinta tanah air, bela negara serta wawasan kebangsaan. b)



Operasi Darat. (1) Penyelenggaraan berikut :



Binter



melalui



Komsos



sebagai



19 (a) Memberikan penjelasan dan mengarahkan aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT untuk mendukung pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah tentang perang melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, diskusi, dialog dll. (b) Memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda musuh melalui kegiatan penyuluhan dan ceramah, secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (c) Membangkitkan semangat jiwa patriotisme masyarakat untuk mengadakan perlawanan pada setiap bentuk ancaman melalui kegiatan pembekalan dan kepelatihan. (d) Membangkitkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan wilayah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda musuh melalui kegiatan wajib lapor dan Pamswakarsa. (e) Memberikan penjelasan terhadap komponen masyarakat tentang prosedur pengendalian penduduk melalui kegiatan sosialisasi dan penerangan pasukan. (2) Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil sebagai berikut : (a)



Menyiapkan dan memberikan data teritorial dan ADO yang diperlukan dalam rangka mendukung satuan yang sedang melaksanakan operasi di wilayah melalui kegiatan pendataan, pengelolaan dan pembinaan. (b) Mengkoordinasikan daerah tertentu dalam rangka mendukung operasi darat dengan pemerintah daerah dan satuan/badan/dinas/instansi yang terkait, meliputi : i) Daerah depan, komunikasi dan belakang untuk operasi pertahanan. ii) Daerah pangkal perlawanan, penyangga, senja dan daerah operasi bila operasi pertahanan berlanjut pada perang berlarut dalam operasi gerilya. (c) Memobilisasi komponen cadangan untuk dijadikan sebagai pengganda kekuatan komponen utama untuk memperbesar efek tangkal agar wilayah



20 daratan tidak dijadikan medan perang melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung.



(d) Mengorganisir komponen pendukung untuk dijadikan sebagai pengganda kekuatan komponen cadangan maupun komponen utama guna menindak setiap bentuk ancaman terhadap negara di wilayah daratan melalui kegiatan pendataan dan pembinaan terhadap SDA, SDB, Sarpras dan SDM untuk diklasifikasikan sebagai komponen pendukung. (e) Mengerahkan logistik wilayah yang diperlukan dalam rangka mendukung operasi melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir logistik wilayah. (3) Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI sebagai berikut : (a) Menyelenggarakan pengendalian penduduk dari daerah rawan ke daerah belakang (daerah pengungsian) melalui kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan . (b) Melaksanakan Karya Bakti dengan sasaran fisik dan non fisik guna membantu mengatasi kesulitan rakyat melalui kegiatan perbaikan/pembuatan fasilitas umum dan penerangan tentang cinta tanah air, bela negara serta wawasan kebangsaan. c)



Operasi Bantuan. (1) Penyelenggaraan berikut :



Binter



melalui



Komsos



sebagai



(a) Memberikan penjelasan dan mengarahakan aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT untuk siap membantu berupa informasi, tenaga dan keahliannya guna mendukung operasi bantuan melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, diskusi, dialog dll. (b) Memberikan penjelasan terhadap komponen masyarakat untuk siap membantu berupa pengerahan logistik wilayah dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam mendukung operasi bantuan melalui kegiatan sosialisasi dan penerangan pasukan . (2) Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil sebagai berikut :



21 (a) Memberikan data teritorial dan ADO yang diperlukan dalam rangka mendukung operasi bantuan melalui kegiatan pendataan, pengelolaan dan pembinaan. (b) Mengkoordinasikan daerah tertentu dalam rangka mendukung operasi bantuan sesuai kompartementasi daerah yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan pemerintah daerah dan satuan/badan/dinas/instansi yang terkait. (c) Menggunakan dan memobilisasi tenaga ahli dari komponen masyarakat untuk mendukung operasi bantuan melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung. (d) Mengerahkan logistik wilayah yang diperlukan dalam rangka mendukung operasi bantuan melalui kegiatan pembinaan, penyiapan dan mengorganisir logistik wilayah. c.



Sesudah Perang. 1) Tujuan. Menyiapkan kembali kekuatan pertahanan yang rusak akibat perang menjadi ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman berikutnya, menyelenggarakan rehabilitasi wilayah, pengendalian kerusakan daerah dan mengembalikan kondisi juang masyarakat seperti semula. 2)



Sasaran. a) Terwujudnya kembali ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman berikutnya. b) Terselenggaranya rehabilitasi kerusakan daerah di wilayah.



wilayah



dan



pengendalian



c) Terselenggaranya pengembalian kondisi juang masyarakat berupa semangat berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air. 3) Penggunaan. Penggunaan Binter TNI AD sesudah perang diselenggarakan oleh Satkowil dan Satnonkowil bersama Pemda dan instansi terkait serta komponen bangsa lainnya melalui kegiatan yang terencana dan berkelanjutan dalam rangka menyiapkan kembali kekuatan pertahanan akibat perang menjadi ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman berikutnya, menyelenggarakan rehabilitasi wilayah, pengendalian kerusakan daerah dan mengembalikan kondisi juang masyarakat seperti semula dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut :



22 a)



Satkowil. (1) Penyelenggaraan Binter melalui Komsos. Memberikan penerangan/penyuluhan tentang : (a) Kondisi dinamis masyarakat yang berhubungan dengan Ipoleksosbudhankam guna mengembalikan kondisi juang masyarakat di wilayah. (b) Semangat kerjasama antara aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT dalam rangka merehabilitasi wilayah. (c) Tempat pengungsian, tempat berobat, dapur umum, tempat peribadatan dan lain-lain kepada komponen masyarakat. (d) Kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa dan cinta tanah air kepada komponen masyarakat. (e) Sistem keamanan lingkungan/wilayah melalui pemberdayaan masyarakat dan pengamanan swakarsa kepada komponen masyarakat. (f) Penanganan rehabilitasi kesehatan, mental dan psykologi masyarakat dalam rangka mengembalikan kondisi juang masyarakat kepada komponen masyarakat. (g) Temu cepat dan lapor cepat yang berkaitan dengan penyakit, keamanan, bantuan logistik dan lainlain kepada komponen masyarakat. (2)



Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil. (a) Membangun kembali kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa dan cinta tanah air kepada komponen masyarakat untuk peranserta dalam pertahanan wilayah melalui kegiatan penyuluhan, ceramah dan kepelatihan yang menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan wawasan kebangsaan. (b) Merancang, menyusun, menyiapkan dan membina kembali komponen cadangan dan pendukung yang ada sebagai pengganda kekuatan utama guna menghadapi ancaman perang berikutnya melalui kegiatan pendataan, penganalisaan dan pengorganisiran serta pembinaan.



23 (c) Merancang, menyusun dan menyiapkan kembali sistem keamanan lingkungan/wilayah melalui pemberdayaan masyarakat dalam Pamswakarsa. (d) Menyusun dan menyiapkan kembali pendataan teritorial dan Analisa Daerah Operasi (ADO) guna kepentingan operasi yang akan datang. (e) Merancang dan menyusun kembali sistem temu cepat dan lapor cepat kepada komponen masyarakat terhadap bahaya yang mengancam kehidupan baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui kegiatan penerangan/penyuluhan tentang wajib lapor dan Pamswakarsa. (f) Menyusun kembali sistem ketahanan jiwa juang masyarakat yang menyangkut kondisi dinamis di bidang Ipoleksosbudhankam masyarakat guna kepentingan Hanneg melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan dan ceramah. (3)



Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI. (a)



Dibidang fisik. i) Membantu memfungsikan dan menormalisasikan roda pemerintahan melalui koordinasi dan kerjasama untuk menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah daerah. ii) Menghimpun data dan keterangan/ informasi yang obyektif tentang kerusakan daerah akibat perang melalui kegiatan penyebaran personel keberbagai daerah yang rusak. iii) Membantu memfungsikan sarana dan prasarana umum melalui kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi yang dilaksanakan secara terpadu. iv) Menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah dengan prioritas pada daerah yang terparah mengalami kerusakan melalui rehabilitasi dan merekontruksi infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat seharihari. v) Menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan



24 daerah dengan prioritas pada daerah yang terparah mengalami kerusakan melalui kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah guna memperlancar perputaran roda pemerintahan. vi) Menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah mengenai penanganan rehabilitasi kesehatan, mental dan psikologis masyarakat pasca perang dalam rangka mengembalikan kondisi juang masyarakat melalui kerjasama instansi terkait untuk pengobatan, pembinaan mental dan psikologi. vii) Menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah mengenai penanganan kembali lahanlahan pertanian yang rusak akibat perang melalui kegiatan Operasi Bakti dan Karya Bakti. viii) Merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah yang berkaitan degan sarana dan prasarana utama masyarakat yang rusak akibat perang melalui kegiatan kerjasama dengan pemda dan instansi terkait. (b)



Di bidang Non fisik. i) Menyelenggarakan penyuluhan terhadap kondisi sosial masyarakat tentang kesehatan, mental dan psikologi secara terpadu. ii) Menyelenggarakan penyuluhan sistem keamanan lingkungan/wilayah melalui pemberdayaan masyarakat dalam Pam Swakarsa dengan menggerakkan komponen masyarakat. iii) Menyelenggarakan penyuluhan guna membangkitkan kembali tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa dan cinta tanah air kepada komponen masyarakat untuk peran serta dalam pertahanan wilayah.



b)



Satnonkowil. (1)



Penyelenggaraan Binter melalui Komsos. (a) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan tentang kondisi dinamis masyarakat yang berhubungan dengan Ipoleksosbudhankam guna



25 mengembalikan kondisi juang masyarakat di sekitar pangkalan dengan mengerahkan prajurit yang berkemampuan Komsos. (b) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan tentang semangat kerjasama antara aparatur pemerintah, komponen masyarakat dan KBT dalam rangka merehabilitasi wilayah di sekitar pangkalan dengan mengerahkan prajurit yang memiliki kemampuan dan dedikasi yang tinggi. (c) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan kepada komponen masyarakat tentang tempat pengungsian, tempat berobat, dapur umum, tempat peribadatan dan lain-lain di sekitar pangkalan dengan menjelaskan melalui peta grafik/bagan daerah sehingga dimengerti oleh komponen masyarakat. (d) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan kembali tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa dan cinta tanah air kepada komponen masyarakat di sekitar pangkalan sehingga dapat dipahami dan dimengerti. (e) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan kembali kepada komponen masyarakat tentang sistem keamanan lingkungan/wilayah melalui pemberdayaan masyarakat dan pengamanan swakarsa di sekitar pangkalan. (f) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan kembali kepada komponen masyarakat tentang penanganan rehabilitasi kesehatan, mental dan psykologi masyarakat dalam rangka mengembalikan kondisi juang masyarakat di sekitar pangkalan melalui kerjasama dengan instansi terkait. (g) Membantu Satkowil memberikan penerangan/ penyuluhan kembali kepada komponen masyarakat tentang temu cepat dan lapor cepat yang berkaitan dengan penyakit, keamanan, bantuan logistik dan lainlain disekitar pangkalan melalui pengerhan prajurit bersama masyarakat untuk menemukan penyakit yang timbul,untuk menemukan titik rawan keamanan daerah logistik. (2)



Penyelenggaraan Binter melalui Binwanwil. (a) Membantu Satkowil membangun kembali kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air kepada komponen masyarakat untuk peranserta dalam pertahanan wilayah di sekitar pangkalan melalui



26 kegiatan penyuluhan, ceramah dan kepelatihan yang menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan wawasan kebangsaan. (b) Merancang, menyusun, menyiapkan dan membina kembali komponen cadangan dan pendukung yang ada di sekitar pangkalan sebagai pengganda kekuatan utama guna menghadapi ancaman perang berikutnya melalui kegiatan pendataan, penganalisaan dan pengorganisiran serta pembinaan. (c) Membantu Satkowil merancang, menyusun dan menyiapkan kembali sistem keamanan lingkungan/ wilayah melalui pemberdayaan masyarakat untuk Pamswakarsa di sekitar pangkalan. (d) Membantu Satkowil menyusun dan menyiapkan kembali pendataan teritorial dan Analisa Daerah Operasi (ADO) guna kepentingan operasi yang akan datang melalui kegiatan penyiapan data-data teritorial di sekitar pangkalan. (e) Membantu Satkowil merancang dan menyusun kembali sistem temu cepat dan lapor cepat kepada komponen masyarakat terhadap bahaya yang mengancam kehidupan baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui kegiatan penerangan/penyuluhan tentang wajib lapor dan Pamswakarsa di sekitar pangkalan. (f) Membantu Satkowil menyusun kembali sistem ketahanan jiwa juang masyarakat yang menyangkut kondisi dinamis di bidang Ipoleksosbudhankam masyarakat guna kepentingan Hanneg melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan dan ceramah di sekitar pangkalan. (3)



Penyelenggaraan Binter melalui Bakti TNI. (a)



Di bidang fisik. i) Membantu Satkowil memfungsikan dan menormalisasikan roda pemerintahan melalui koordinasi dan kerjasama untuk menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah daerah di sekitar pangkalan. ii) Membantu Satkowil menghimpun data dan keterangan/informasi yang obyektif tentang kerusakan daerah akibat perang melalui kegiatan penyebaran personel keberbagai daerah yang rusak di sekitar pangkalan.



27



iii) Membantu Satkowil memfungsikan sarana dan prasarana umum melalui kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi yang dilaksanakan secara terpadu di sekitar pangkalan. iv) Membantu Satkowil menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah dengan prioritas pada daerah yang terparah mengalami kerusakan melalui rehabilitasi dan merekontruksi infra struktur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari di sekitar pangkalan. v) Membantu Satkowil menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah dengan prioritas pada daerah yang terparah mengalami kerusakan melalui kegiatan pembangunan infra struktur dan Sarpras untuk kepentingan masyarakat di sekitar pangkalan. vi) Membantu Satkowil menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah mengenai penanganan rehabilitasi kesehatan, mental dan psikologis masyarakat pasca perang dalam rangka mengembalikan kondisi juang masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait untuk pengobatan, pembinaan mental dan psikologi di sekitar pangkalan. vii) Membantu Satkowil menyelenggarakan Bakti TNI yang dipadukan dengan program pembangunan daerah mengenai penanganan kembali lahan-lahan pertanian yang rusak akibat perang melalui kegiatan kerjasama dengan departemen pertanian untuk penanaman terhadap tanaman yang rusak di sekitar pangkalan. viii) Membantu Satkowil merehabilitasi dan merekonstruksi wilayah yang berkaitan dengan sarana dan prasarana utama masyarakat yang rusak akibat perang melalui kegiatan perbaikan/pembangunan terhadap Sarpras yang mengalami kerusakan di sekitar pangkalan. (b)



Di bidang Non fisik.



28 i) Membantu Satkowil menyelenggarakan penyuluhan terhadap kondisi sosial masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan, mental dan psykologi secara terpadu di sekitar pangkalan. ii) Membantu Satkowil menyelenggarakan penyuluhan sistem keamanan lingkungan/ wilayah melalui pemberdayaan masyarakat dalam Pam Swakarsa secara terpadu di sekitar pangkalan. iii) Membantu Satkowil menyelenggarakan penyuluhan guna membangkitkan kembali tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air kepada komponen masyarakat untuk peran serta dalam pertahanan wilayah secara terpadu di sekitar pangkalan. d.



Pada Tugas OMSP. 1)



Tujuan. a) Bersifat Tempur. Mengerahkan kekuatan wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, mengatasi, menanggulangi, menjaga, mencegah dari kemungkinan bentuk ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. b) Bersifat Non Tempur. Mendukung dan memperlancar program pemerintah/otoritas sipil, membangun kesadaran masyarakat dari kemungkinan adanya niat untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan atau meningkatnya eskalasi menjadi kerusuhan massa, serta menyelamatkan/ mengamankan/mencegah berkembangnya kerugian jiwa dan harta benda untuk mengatasi kesulitan rakyat yang timbul akibat kecelakaan atau bencana alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan rakyat.



2)



Sasaran. a)



Operasi militer selain perang yang bersifat tempur. (1)



Pada operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata. (a) Menghilangkan niat masyarakat untuk memisahkan diri dari NKRI. (b) Terpisahnya gerakan separatis dengan komponen masyarakat.



bersenjata



(c) Terputusnya hubungan komunikasi antara gerakan separatis di dalam negeri dan luar negeri.



29 (d) Melemahnya bersenjata.



kekuatan



gerakan



separatis



(e) Hilangnya niat masyarakat untuk membantu atau memberikan informasi, dukungan logistik dan lain-lain kepada separatis bersenjata. (2)



Pada operasi mengatasi pemberontakan bersenjata. (a) Menghilangkan niat masyarakat untuk melaksanakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. (b) Terpisahnya pemberontakan bersenjata dengan komponen masyarakat. (c) Terputusnya hubungan komunikasi pemberontakan bersenjata di dalam negeri. (d) Melemahnya bersenjata.



kekuatan



antara



pemberontakan



(e) Hilangnya niat masyarakat untuk membantu atau memberikan informasi, dukungan logistik dan lain-lain kepada pemberontakan bersenjata. (3)



Pada operasi mengatasi aksi terorisme. (a) Menghilangkan niat masyarakat untuk melakukan tindakan terorisme. (b) Terdeteksinya tempat, organisasi, kegiatan dan jaringan aksi teroris di seluruh wilayah. (c) Hancurnya kekuatan dan alat peralatan jaringan aksi teroris. (d) Terciptanya kepekaan masyarakat terhadap provokasi teroris serta kemampuan untuk memberikan informasi yang berguna bagi TNI AD.



(4)



Pada operasi mengamankan wilayah perbatasan. (a) Mantapnya stabilitas keamanan perbatasan darat antar negara.



di



wilayah



(b) Terjaganya batas wilayah di daerah perbatasan darat antar negara.



30 (c) Terjaganya Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Buatan (SDB) sepanjang garis perbatasan darat antar negara. (d) Mantapnya kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air disepanjang garis perbatasan antar negara. (5) Pada operasi mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. (a) Terwujudnya keamanan sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis dari segala bentuk ancaman. (b) Terwujudnya partisipasi komponen masyarakat disekitar objek vital dalam mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. (6) Pada operasi melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Terwujudnya kepentingan perdamaian dunia guna menjaga keterlibatan internasional sesuai dengan resolusi PBB atau organisasi internasional lainnya guna mencegah berlanjutnya konflik, terjadinya pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran HAM, mencegah timbulnya korban rakyat sipil yang tidak berdosa atau tugas bantuan kemanusiaan. b)



Operasi militer selain perang yang bersifat non tempur. (1) Operasi Memberdayakan Wilayah Pertahanan dan Kekuatan Pendukungnya. (a) Terwujudnya potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini yang meliputi wilayah pertahanan di darat beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan operasi militer untuk perang. (b) Terwujudnya pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (c) Terwujudnya pemberdayaan kekuatan pendukung.



rakyat



sebagai



(d) Terwujudnya pembangunan, pemeliharaan, peningkatan dan kemantapan kemanunggalan TNI AD dan Rakyat. (2)



Operasi Membantu Pemerintahan di Daerah. (a) Terselenggaranya program pemerintah dalam mengatasi kesulitan rakyat.



31 (b) Terselenggaranya program yang telah dibuat pemerintah/otoritas sipil. (c) Terwujudnya kelancaran tatanan pemerintahan di daerah rawan. (3) Operasi Membantu Kepolisian Negara RI Dalam Rangka Tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Diatur Dalam Undang-undang. Terwujudnya pembinaan terhadap masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dalam konflik komunal, kerusuhan massa yang berskala tinggi, mencegah timbulnya korban jiwa dan harta benda, serta membantu pengamanan kegiatan yang berskala nasional dan internasional. (4) Operasi Membantu Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian, dan Pemberian Bantuan Kemanusiaan. Terselamatkan dan teramankannya masyarakat dari kerugian jiwa dan harta benda serta teratasinya kesulitan rakyat akibat kecelakaan atau bencana alam. (5) Operasi Membantu Pencarian dan Pertolongan Dalam Kecelakaan (SAR). Terwujudnya keterpaduan satuan jajaran TNI AD dengan Pemda dan Instansi terkait serta komponen masyarakat secara terorganisir dalam rangka pencarian, pertolongan personel serta harta benda yang terjadi akibat kecelakaan (SAR). (6) Operasi Membantu Pemerintah dalam Pengamanan Pelayaran dan Penerbangan terhadap Pembajakan, Perompakan dan Penyelundupan. Terwujudnya keterpaduan satuan jajaran TNI AD dengan Pemda dan Instansi terkait serta komponen masyarakat secara terorganisir dalam rangka mengamankan pelayaran, penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. 3)



Penggunaan. a)



Operasi Militer Selain Perang Yang Bersifat Tempur. (1) Penggunaan Binter pada Ops Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata, Ops Mengatasi Pemberontakan Bersenjata, Ops Mengatasi Aksi Terorisme, Ops Mengamankan Wilayah Perbatasan serta Ops Mengamankan Objek Vital Nasional yang Bersifat Strategis diselenggarakan dengan mengerahkan kekuatan wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya dalam rangka mengatasi, menanggulangi, menjaga, mencegah dari kemungkinan bentuk ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.



32 (a) Penyelenggaraan Binter pada Ops Mengatasi gerakan separatis bersenjata. i)



Satkowil. aa) Memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi gerakan separatis bersenjata. bb) Memberikan penyuluhan kepada komponen masyarakat untuk mengaktifkan temu cepat dan lapor cepat terhadap keberadaan dan kegiatan separatis bersenjata. cc) Memberikan data teritorial dan ADO dalam rangka mendukung satuan yang akan melaksanakan operasi di wilayah. dd) Membina, menyiapkan dan mengkoordinasikan penggunaan kompartemensasi wilayah sesuai dengan klasifikasi daerah. ee) Membina dan mengorganisir komponen masyarakat melalui kegiatan Pendidikan Latihan Kesiapsiagaan (PLS), Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara (PKBN) dan Pramuka guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan serta semangat cinta tanah air dalam rangka membangun perlawanan wilayah guna memisahkan dan memutuskan hubungan antara masyarakat dengan gerakan separatis bersenjata. ff) Kerja sama dengan instansi terkait untuk menghancurkan hubungan komunikasi antara gerakan separatis dalam negeri dan luar negeri. gg) Membina, menyiapkan mengerahkan logistik wilayah rangka mendukung satuan melaksanakan operasi.



dan dalam yang



hh) Mewujudkan Kemanunggalan TNIRakyat melalui kegiatan metode Binter meliputi komunikasi sosial pembinaan perlawanan wilayah, dan Bakti TNI



33 dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik berupa kondisi dinamis masyarakat yang meliputi aspek Ipoleksosbudhankam dalam rangka mencegah pengaruh separatis terhadap masyarakat sehingga membatasi ruang gerak separatis. jj) Membatasi ruang gerak dengan mengisolasi daerah yang digunakan gerakan separatis bersenjata. ii) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas pada daerah di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : aa) Membantu Satkowil dalam membina wilayah di sekitar pangkalan sesuai dengan pengklasifikasian daerah yang telah ditentukan oleh Satkowil. bb) Membantu Satkowil memberikan penyuluhan tentang daya tangkal masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan wilayah terhadap gerakan separatis bersenjata di sekitar pangkalan. cc) Menyiapkan personel satuan yang memiliki kemampuan khusus dalam mendukung Satkowil guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta cinta tanah air dalam rangka membangun perlawanan wilayah guna memisahkan dan memutuskan hubungan antara masyarakat dengan gerakan separatis bersenjata di sekitar pangkalan. dd) Membantu Satkowil memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda gerakan separatis bersenjata di sekitar pangkalan. ee) Membantu Satkowil memberikan penyuluhan kepada komponen masyarakat guna mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat terhadap



34 ancaman dari kelompok separatis bersenjata di sekitar pangkalan. ff) Mewujudkan Kemanunggalan TNIRakyat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik dalam rangka mendukung penyelenggaraan Binter Satkowil menghadapi kelompok separatis di wilayah di sekitar pangkalan. (b) Penyelenggaraan Binter pada Ops Mengatasi Pemberontakan Bersenjata. i)



Satkowil. aa) Memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi pemberontakan bersenjata. bb) Memberikan penyuluhan kepada komponen masyarakat untuk mengaktifkan temu cepat dan lapor cepat terhadap keberadaan dan kegiatan pemberontakan bersenjata. cc) Memberikan data teritorial dan ADO dalam rangka mendukung satuan yang akan melaksanakan operasi di wilayah. dd) Membina, menyiapkan dan mengkoordinasikan penggunaan kompartemensasi wilayah sesuai dengan klasifikasi daerah. ee) Membina dan mengorganisir komponen masyarakat melalui kegiatan PKBN dan Pramuka guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan serta semangat cinta tanah air dalam rangka membangun perlawanan wilayah guna memisahkan dan memutuskan hubungan antara masyarakat dengan pemberontak bersenjata. ff) Kerja sama dengan instansi terkait untuk menghancurkan hubungan komu-



35 nikasi antara pemberontakan dalam negeri dan luar negeri. gg) Membina, menyiapkan mengerahkan logistik wilayah rangka mendukung satuan melaksanakan operasi.



dan dalam yang



hh) Mewujudkan Kemanunggalan TNIRakyat melalui kegiatan metode Binter meliputi komunikasi sosial pembinaan perlawanan wilayah, dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik berupa kondisi dinamis masyarakat yang meliputi aspek Ipoleksosbudhankam dalam rangka mencegah pengaruh pemberontakan terhadap masyarakat sehingga membatasi ruang gerak pemberontakan bersenjata. jj) Membatasi ruang gerak dengan mengisolasi daerah yang digunakan pemberontakan bersenjata. ii) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas pada daerah di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : aa) Membantu Satkowil dalam membina wilayah di sekitar pangkalan sesuai dengan pengklasifikasian daerah yang telah ditentukan oleh Satkowil. bb) Membantu Satkowil memberikan penyuluhan tentang daya tangkal masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan wilayah terhadap pemberontakan bersenjata di sekitar pangkalan. cc) Menyiapkan personel satuan yang memiliki kemampuan khusus dalam mendukung Satkowil guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta cinta tanah air dalam rangka membangun perlawanan wilayah guna memisahkan dan memutuskan hubungan antara masyarakat dengan pemberontakan bersenjata di sekitar pangkalan.



36 dd) Membantu Satkowil memberikan informasi dan penerangan terhadap komponen masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda pemberontakan bersenjata di sekitar pangkalan. ee) Membantu Satkowil memberikan penyuluhan kepada komponen masyarakat guna mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat terhadap ancaman dari kelompok pemberontakan bersenjata di sekitar pangkalan. ff) Mewujudkan Kemanunggalan TNIRakyat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik dalam rangka mendukung penyelenggaraan Binter Satkowil menghadapi kelompok pemberontakan bersenjata di wilayah di sekitar pangkalan. (c) Penyelenggaraan Binter pada Ops Mengatasi Aksi Terorisme. i)



Satkowil. aa) Menginventarisir dan memvalidasi data Ter secara terus menerus serta membina daerah yang memungkinkan berkembangnya organisasi teroris di wilayah. bb) Melakukan pembinaan terhadap mitra karib untuk digunakan sebagai jaring informasi di wilayah melalui kegiatan penyuluhan atau penerangan tentang temu cepat lapor cepat terhadap aksi terorisme. cc) Melakukan penyuluhan kepada komponen masyarakat tentang peningkatan kepekaan masyarakat terhadap provokasi terorisme. dd) Membina komponen masyarakat melalui kegiatan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta



37 semangat cinta tanah air untuk melakukan perlawanan terhadap aksi teroris. ee) Mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat di lingkungan masyarakat tentang tempat, organisasi dan kegiatan teroris di wilayah. ff) Memberdayakan pemerintah daerah dan instansi terkait secara terpadu disemua lini guna menertibkan administrasi kependudukan dan barang dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang dicurigai dan masuk melalui bandara, pelabuhan, dan wilayah perbatasan. gg) Membina dan memberdayakan instansi terkait daerah dalam pengawasan terhadap pedagang yang menyediakan bahan kimia, bahan dasar peledak yang terkait dengan proses pembuatan bahan peledak. hh) Memberdayakan Kominda dalam rangka meningkatkan kegiatan deteksi dan cegah dini terhadap orang dan kegiatan organisasi yang terkait dengan terorisme. ii) Membina daerah terpencil dan terisolir melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh dari kegiatan organisasi terorisme di wilayah. ii) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan pada daerah di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : aa) Membantu Satkowil dalam membina komponen masyarakat melalui kegiatan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta semangat



38 cinta tanah air untuk melakukan perlawanan terhadap aksi teroris. bb) Membantu Satkowil mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat dilingkungan masyarakat tentang tempat, organisasi, dan kegiatan teroris di wilayah. cc) Membantu Satkowil mengerahkan melakukan pembinaan terhadap mitra karib untuk digunakan sebagai jaring informan di sekitar pangkalan. dd) Membantu Satkowil melakukan penyuluhan kepada komponen masyarakat tentang peningkatan kepekaan masyarakat terhadap provokasi terorisme di sekitar pangkalan. ee) Membantu Satkowil dalam pengawasan terhadap pedagang yang menyediakan bahan kimia, bahan dasar peledak yang terkait dengan proses pembuatan bahan peledak di sekitar pangkalan. ff) Membantu Satkowil dalam rangka meningkatkan kegiatan deteksi dan cegah dini terhadap orang dan kegiatan organisasi yang terkait dengan terorisme di sekitar pangkalan. gg) Membantu Satkowil dalam membina daerah di sekitar pangkalan melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh dari kegiatan organisasi terorisme di wilayah. (d) Penyelenggaraan Binter Mengamankan Wilayah Perbatasan. i)



pada



Ops



Satkowil. aa) Membina seluruh daerah yang berada di sepanjang garis perbatasan dalam rangka menjamin tegaknya wilayah negara di perbatasan wilayah darat dengan negara lain dari penyelundupan, ilegal logging, traficking, perusakan/ pergeseran batas wilayah dan pelanggar



39 batas wilayah termasuk mengamankan kegiatan survei dan pemetaan. bb) Memberikan pencerahan dan penyuluhan kepada komponen masyarakat tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta semangat cinta tanah air disepanjang garis perbatasan darat antar negara. cc) Membina komponen masyarakat di wilayah perbatasan guna mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat dalam rangka deteksi dini terhadap kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain terhadap wilayah perbatasan darat antar negara. dd) Membina, menyiapkan dan meningkatkan daya tangkal masyarakat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan fisik dan non fisik terhadap kondisi dinamis masyarakat agar tidak terpengaruh oleh perkembangan situasi yang meliputi Ipoleksosbud dari negara lain. ii) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan tugas pengamanan perbatasan dengan kegiatan sebagai berikut : aa) Membantu Satkowil membina seluruh daerah yang berada di sepanjang perbatasan dalam rangka menjamin tegaknya wilayah negara di perbatasan wilayah darat dengan negara lain dari penyelundupan, ilegal logging, traficking, perusakan/pergeseran batas wilayah dan pelanggar batas wilayah termasuk mengamankan kegiatan survei dan pemetaan. bb) Membantu Satkowil memberikan pencerahan dan penyuluhan kepada komponen masyarakat tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta semangat cinta tanah air disepanjang garis perbatasan darat antar negara.



40 cc) Membantu Satkowil membina komponen masyarakat di wilayah perbatasan guna mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat dalam rangka deteksi dini terhadap kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain terhadap wilayah perbatasan darat antar negara. dd) Membantu Satkowil membina, menyiapkan dan meningkatkan daya tangkal masyarakat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan fisik dan non fisik terhadap kondisi dinamis masyarakat agar tidak terpengaruh oleh perkembangan situasi yang meliputi Ipoleksosbud dari negara lain di sekitar pangkalan. (e) Penyelenggaraan Binter pada Ops Mengamankan Obyek Vital Nasional yang bersifat Strategis. i)



Satkowil. aa) Membina wilayah pada daerah tertentu yang berada disekitar obyek vital menjadi daerah terlarang, tertutup dan terbatas bagi masyarakat dalam rangka menjaga obyek-obyek vital nasional yang bersifat strategis. bb) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen masyarakat disekitar obyek vital melalui kegiatan pelatihan yang diarahkan untuk mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat dalam rangka menjaga dan menghadapi setiap ancaman dan perkembangan situasi yang terjadi pada daerah sekitar obyek vital nasional yang bersifat strategis. cc) Membina, menyiapkan dan meningkatkan daya tangkal masyarakat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial guna menjaga ketahanan di bidang Ipoleksosbudhankam dalam rangka menghadapi perkembangan situasi yang mengancam obyek vital nasional yang bersifat strategis.



41 ii) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas dalam mendukung tugas pokok satuan dalam rangka pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis, dengan kegiatan sebagai berikut : aa) Membantu Satkowil membina daerah di sekitar obyek vital melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan terhadap masyarakat dalam rangka mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis dari segala bentuk ancaman berupa sabotase, perusakan dan penghancuran sebagian atau seluruh obyek vital. bb) Membantu Satkowil membina dan meningkatkan daya tangkal masyarakat di sekitar obyek vital nasional yang bersifat strategis melalui program pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial guna menjaga ketahanan di bidang Ipoleksosbudhankam dalam rangka menghadapi perkembangan situasi yang mengancam obyek vital nasional yang bersifat strategis. (2) Penggunaan Binter pada Operasi Melaksanakan Tugas Perdamaian Dunia Sesuai Dengan Kebijakan Politik Luar Negeri diselenggarakan untuk kepentingan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar Negeri Indonesia, adanya mandat dari PBB atau organisasi internasional lainnya yang diakui oleh pemerintah serta sesuai dengan keputusan politik Indonesia dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a) Pembinaan terhadap masyarakat di daerah penugasan untuk membantu mengatasi kesulitannya dan mempercepat proses perdamaian. (b) Membangun komunikasi sosial dengan pasukan tetangga, pemerintah setempat, Media masa dan LSM/NGO yang beroperasi di wilayah tersebut. (c) Membangun komunikasi sosial dengan masyarakat setempat guna menimbulkan kesadaran untuk mentaati kesepakatan perdamaian, mencegah berlanjutnya konflik, mencegah terjadinya pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran HAM, mencegah jatuh korban rakyat sipil yang tidak berdosa atau tugas



42 bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan, pendidikan dan logistik. (d) Menyelenggarakan Bakti TNI bersama masyarakat untuk membangun kembali daerahnya masing-masing yang rusak akibat pertikaian. b)



Operasi Militer Selain Perang yang Bersifat Non Tempur. (1) Operasi Memberdayakan Wilayah Pertahanan dan Kekuatan Pendukungnya. Penggunaan Binter TNI AD pada tugas pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini untuk membantu dan mendorong pemerintah dalam menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan, menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara dan memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam rangka Sishanta dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Membina wilayah dalam rangka membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan pertahanan negara sesuai Sishanta. ii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen cadangan melalui kegiatan pelatihan dasar kemiliteran sebagai pengganda kekuatan TNI AD dalam rangka mendukung operasi. iii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen pendukung sebagai pengganda kekuatan komponen cadangan dalam rangka mendukung operasi. iv) Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik guna membina dan meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam perlawanan rakyat dalam rangka mendukung kepentingan Hanneg. v) Menyiapkan data teritorial dan ADO dalam rangka mendukung satuan yang akan melaksanakan operasi di wilayah. vi) Menyiapkan daerah pertahanan dengan mensinkronisasikan antara RUTR Wilhanrat dan RTRW Pemda sehingga terwujudnya klasifikasi



43 daerah untuk kepentingan digunakan pada :



Hanneg



yang



aa) Tugas OMP dengan menyiapkan wilayah sebagai daerah depan, komunikasi dan belakang. bb) Bila tugas OMP berkembang menjadi perang berlarut dalam operasi gerilya, menyiapkan daerah pangkal perlawanan, penyangga, senja dan operasi. cc) Tugas OMSP yang bersifat tempur dengan menyiapkan wilayah sebagai daerah penghancuran, konsolidasi, stabilisasi dan belakang. vii) Membina kondisi sosial masyarakat untuk mewujudkan ketahanan di bidang Ipoleksosbudhankam dalam rangka kepentingan hanneg. viii) Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik untuk pertahanan Hanneg. (b) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan pada daerah yang berada di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : i) Membantu Satkowil membina wilayah di sekitar pangkalan dalam rangka membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan pertahanan negara sesuai Sishanta. ii) Membantu Satkowil membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen cadangan di sekitar pangkalan melalui kegiatan pelatihan dasar kemiliteran sebagai pengganda kekuatan TNI AD dalam rangka mendukung operasi. iii) Membantu Satkowil membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen pendukung di sekitar pangkalan sebagai pengganda kekuatan komponen cadangan dalam rangka mendukung operasi.



44 iv) Membantu Satkowil mewujudkan Kemanung-galan TNI-Rakyat melalui Bakti TNI di sekitar pangkalan dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik untuk kepentingan Hanneg. v) Membantu Satkowil membina kondisi sosial masyarakat di sekitar pangkalan untuk mewujudkan ketahanan di bidang Ipoleksosbudhankam dalam rangka kepentingan Hanneg. (2) Operasi Membantu Pemerintahan di Daerah. Penggunaan Binter TNI AD pada tugas membantu Pemda adalah membantu memperlancar program pemerintah/otoritas sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan rakyat dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Membina dan menyiapkan wilayah khususnya pada daerah yang terpencil dan terisolir dalam rangka membantu memperlancar program pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan rakyat melalui Bakti TNI. ii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen masyarakat melalui kegiatan PKBN dan Pramuka guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta semangat cinta tanah air dalam rangka mendukung program pembangunan daerah di wilayah. iii) Membina, menyiapkan dan meningkatkan daya tangkal masyarakat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial dengan sasaran berupa kondisi dinamis masyarakat yang meliputi ketahanan Ipoleksosbudhankam yang mampu menghadapi segala bentuk ancaman terhadap program pembangunan di wilayah.



(b) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan pada daerah yang berada di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : i) Membantu Satkowil dalam membina daerah di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program



45 pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik di daerah. ii) Membantu Satkowil membina komponen masyarakat di sekitar pangkalan guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran bela negara, kesatuan dan persatuan serta semangat cinta tanah air dalam rangka mendukung program pembangunan di daerah. iii) Membantu Satkowil membina dan meningkatkan daya tangkal masyarakat di sekitar pangkalan melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial dengan sasaran berupa kondisi dinamis masyarakat yang meliputi ketahanan ipoleksosbudhankam yang mampu menghadapi segala bentuk ancaman terhadap program pembangunan di daerah. (3) Operasi Membantu Kepolisian Negara RI Dalam Rangka Tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Diatur Dalam Undang-Undang. Penggunaan Binter TNI AD pada tugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan melakukan pembinaan terhadap komponen masyarakat sehingga mengurungkan niat melanggar hukum, mencegah meluasnya konflik komunal, kerusuhan massa yang berskala tinggi, mencegah timbulnya korban jiwa dan harta benda, serta membantu pengamanan kegiatan yang berskala nasional dan internasional dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Membina dan mengerahkan komponen masyarakat pada daerah-daerah tertentu yang memiliki tingkat kerawanan kondisi sosial guna membantu keamanan dan ketertiban masyarakat untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif. ii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen masyarakat melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial yang diarahkan untuk membangun sistem pengamanan swakarsa. iii) Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui kegiatan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik guna membina dan meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam perlawanan rakyat dalam rangka mendukung tugas keamanan dan



46 ketertiban masyarakat yang dilaksanakan oleh Polri di wilayah. (b) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan di sekitar pangkalan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : i) Membantu Satkowil membina daerah rawan kondisi sosial di sekitar pangkalan dalam rangka mencegah meningkatnya eskalasi ancaman dan gangguan Kamtibmas. ii) Membantu Satkowil membina, menyiapkan dan mengorganisir masyarakat di sekitar pangkalan melalui kegiatan program Binter satuan yang meliputi pembinaan perlawanan wilayah, komunikasi sosial dan Bakti TNI yang diarahkan untuk membangun sistem pengamanan swakarsa. iii) Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui Bakti TNI di sekitar pangkalan dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan non fisik guna membina dan meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam perlawanan rakyat dalam rangka mendukung tugas satuan. (4) Operasi Membantu Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian, dan Pemberian Bantuan Kemanusiaan. Penggunaan Binter TNI AD pada tugas membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan diselenggarakan untuk menyelamatkan, mengamankan, mencegah bertambahnya kerugian jiwa dan harta benda serta mengatasi kesulitan rakyat yang timbul akibat kecelakaan atau bencana alam dengan mengerahkan komponen masyarakat dan sarana prasarana yang tersedia dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Saat terjadi bencana. tanggap darurat yang meliputi :



Melaksanakan



aa) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya. bb) Penentuan status keadaan darurat bencana.



47 cc) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. dd) Membantu proses penyiapan lokasi pengungsian, pos kesehatan dan dapur umum. ee) Membantu mengendalikan pemenuhan kebutuhan dasar. ff) Membantu proses terhadap kelompok rentan.



perlindungan



gg) Membantu proses pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital. ii) Pasca bencana. Membantu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang meliputi : aa)



Merehabilitasi akibat bencana.



bb) Pemulihan sosial psikologis, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan publik cc)



Pelayanan kesehatan.



dd)



Mengatasi wabah penyakit.



ee)



Mengatasi bahaya kelaparan.



ff)



Membantu pengungsi.



(b) Satnonkowil. Membantu Satkowil saat terjadi bencana dan pasca bencana dengan kegiatan sebagai berikut : i) Saat terjadi bencana. Mengerahkan personel satuan dalam membantu proses kegiatan dalam rangka : aa) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. bb) Memperlancar pemenuhan kebutuhan dasar. cc) Membantu kelompok rentan.



melindungi



terhadap



ii) Pasca bencana. Mengerahkan personel satuan dalam membantu proses kegiatan dalam rangka :



48 aa) Perbaikan lingkungan daerah bencana dan sarana prasarana umum. bb)



Membantu pengungsi.



(5) Operasi Membantu Pencarian dan Pertolongan Dalam Kecelakaan (SAR). Penggunaan Binter TNI AD pada tugas membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR) diselenggarakan melalui pembinaan, pengorganisasian dan pengerahan komponen masyarakat yang siap dipadukan dengan satuan jajaran TNI AD dalam rangka menemukan, menyelamatkan dan mengamankan korban jiwa dan atau harta benda akibat kecelakaan atau bencana alam dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Membina wilayah pada daerah-daerah tertentu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari kecelakaan dan bencana dalam rangka mencegah dan mengurangi jatuhnya korban jiwa serta kerugian materiil yang diakibatkan oleh kecelakaan serta bencana alam di wilayah. ii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen masyarakat melalui kegiatan komunikasi sosial yang diarahkan untuk mewujudkan kemampuan masyarakat untuk mencari, menemukan, menyelamat-kan personel dan harta benda dihadapkan dengan kemungkinan terjadinya bencana alam dan kecelakaan.



(b) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan di sekitar pangkalan yang memiliki kerawanan terhadap kecelakaan dan bencana dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : i) Membantu membina, menyiapkan dan pengorganisir komponen masyarakat di sekitar pangkalan melalui kegiatan komunikasi sosial yang diarahkan untuk mewujudkan kemampuan untuk mencari, menemukan, menyelamatkan personel dan harta benda dihadapkan dengan kemungkinan terjadinya bencana alam dan kecelakaan. ii) Membantu melaksanakan pencarian, penemuan dan penyelamatan korban personel dan harta benda dilokasi kecelakaan dan bencana.



49 (6) Operasi Membantu Pemerintah Dalam Pengamanan Pelayaran dan Penerbangan Terhadap Pembajakan, Perompakan dan Penyelundupan. Penggunaan Binter TNI AD diselenggarakan melalui pembinaan, pengorganisasian dan pengerahan komponen masyarakat yang siap dipadukan dengan satuan jajaran TNI AD dalam rangka membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan dengan penyelenggaraan Binter sebagai berikut : (a)



Satkowil. i) Membina wilayah pada daerah-daerah tertentu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari pembajakan, perompakan dan penyelundupan dalam membantu pemerintah daerah dalam rangka mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan selama berada di wilayah daratan. ii) Membina, menyiapkan dan mengorganisir komponen cadangan dan pendukung melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah dan komunikasi sosial yang diarahkan untuk mengaktifkan sistem pengamanan swakarsa dan sistem temu cepat lapor cepat terhadap ancaman pembajakan, perompakan dan penyelundupan di wilayah.



(b) Satnonkowil. Menyelenggarakan Binter terbatas sesuai program satuan di sekitar pangkalan yang rawan pembajakan, perompakan dan penyelundupan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan, dengan kegiatan sebagai berikut : i) Membina wilayah pada daerah-daerah tertentu di sekitar pangkalan dalam rangka membantu Satkowil dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan di wilayah. ii) Menyiapkan personel satuan yang memiliki kemampuan khusus dalam rangka membantu Satkowil pada kegiatan yang diarahkan untuk membangun sistem pengamanan swakarsa dan sistem temu cepat lapor cepat terhadap ancaman pembajakan, perompakan dan penyelundupan di wilayah.



50 BAB IV TATARAN KEWENANGAN



14. Umum. Penanggung jawab penyelenggaraan Binter pada dasarnya berada ditangan Panglima TNI. Panglima TNI berwenang dan bertanggung jawab menentukan pokok-pokok kebijakan Binter dalam rangka tugas pertahanan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada masing-masing Kepala Staf Angkatan. Untuk memberikan kejelasan tentang tataran kewenangan dijajaran TNI AD ditentukan pembagian tugas dan tanggung jawab secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Kotama, sampai dengan tingkat Satuan jajaran TNI AD. 15.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat. a. Mabes TNI AD. Kasad berwenang menjabarkan pokok-pokok kebijakan Panglima TNI dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan di darat, sesuai wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut : 1)



Menentukan kebijakan dan strategi untuk tercapainya sasaran Binter TNI AD di wilayah daratan. 2) Menyelenggarakan pembinaan kemampuan penggunaan Binter di lingkungan TNI AD. 3) Menyelenggarakan pembinaan kegiatan Bakti TNI, pembinaan perlawanan wilayah dan pembinaan komunikasi sosial sesuai wewenang yang dilimpahkan Panglima TNI. 4)



Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Binter TNI AD yang dilaksanakan Kotama dan Balakpus TNI AD. 5)



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Panglima TNI.



b. Pusterad. Danpusterad berwenang menjabarkan pokok-pokok kebijakan Kasad dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan di darat, sesuai wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut : 1) Menyelenggarakan pembinaan, supervisi dan asistensi teknis tentang Binter TNI AD terhadap satuan di jajaran TNI AD. 2) Menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan doktrin, sistem, metode dan kegiatan Binter TNI AD dalam rangka pertahanan negara aspek darat. 3)



Mengadakan koordinasi dengan institusi pembina Binter di luar TNI AD maupun dengan komponen bangsa lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. 4) 16.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Kasad.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Kotama.



51 a.



Kodam. 1)



Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan penggunaan Binter



TNI AD.



2) Menyelenggarakan Binter TNI AD yang bersifat rutin dan atau atas perintah sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. 3) Menyusun pokok-pokok kebijakan rencana Binter (Renbinter) dan rencana pertahanan Kodam setiap lima tahun yang akan dijadikan pedoman bagi satuan dijajarannya. 4) Menyusun pokok-pokok kebijakan program Binter TNI AD setiap tahun anggaran yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan program Binter TNI AD bagi Satkowil dijajarannya. 5) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan komponen bangsa lainnya, sehingga penyelenggaraan Binter TNI AD dapat berjalan tertib, lancar dan terpadu dalam mencapai sasaran yang diharapkan. 6) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter TNI AD jajaran satuannya kepada Kasad dengan tembusan Danpusterad. 7) b.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Kasad.



Balakpus dan Kotama TNI AD lainnya. 1)



Menyelenggarakan pembinaan kemampuan Binter terbatas.



2) Menyelenggarakan Binter terbatas di lingkungan satuan masingmasing. 3) Melaksanakan koordinasi dengan komando kewilayahan setempat guna mendapatkan arahan tentang rencana kegiatan Binter terbatas di daerah sekitar pangkalannya. 4) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter terbatas jajaran satuannya kepada Kasad dengan tembusan Danpusterad. 5) 17.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Kasad.



Wewenang dan Tanggung Jawab Tingkat Satuan. a.



Korem 1)



Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan penggunaan Binter



TNI AD.



2) Menyelenggarakan Binter TNI AD yang bersifat rutin dan atau atas perintah sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.



52 3) Menyusun dan menyiapkan Sisrendal Binter meliputi ; Petunjuk Teritorial, Anpotwil, Anpothan, Renbinter dan Telbinter serta Progbinter di wilayah tanggung jawabnya. 4) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan komponen bangsa lainnya di wilayah, sehingga penyelenggaraan Binter TNI AD dapat berjalan tertib, lancar dan terpadu dalam mencapai sasaran yang diharapkan. 5) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter TNI AD jajaran satuannya kepada Pangdam dengan tembusan Danpusterad. 6) b.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Pangdam.



Kodim. 1)



Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan penggunaan Binter



TNI AD.



2) Menyelenggarakan Binter TNI AD yang bersifat rutin dan atau atas perintah sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. 3) Menyiapkan analisa daerah operasi, menyusun dan menyiapkan Sisrendal Binter meliputi : Petunjuk Teritorial, Anpotwil, Anpothan, Renbinter dan Telbinter serta Progbinter di wilayah tanggung jawabnya. 4)



Melaksanakan pokok-pokok kebijakan penyelenggaraan Binter TNI AD di daerah yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan yang bersifat teknis. 5) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan komponen bangsa lainnya, sehingga penyelenggaraan Binter TNI AD dapat berjalan tertib, lancar dan terpadu dalam mencapai sasaran yang diharapkan. 6) Mengkoordinir dan memberi arahan pelaksanaan Binter terbatas bagi Satnonkowil TNI AD yang berada di wilayah tanggung jawabnya. 7) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter TNI AD jajaran satuannya kepada Danrem dengan tembusan Pangdam. 8) c.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Danrem.



Koramil. 1)



Menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan penggunaan Binter



TNI AD.



2) Menyelenggarakan Binter TNI AD yang bersifat rutin dan atau atas perintah sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. 3) Melaksanakan kegiatan Binter TNI AD di wilayahnya sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh komando atas guna dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan.



53 4) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dan masyarakat, sehingga penyelenggaraan Binter TNI AD dapat berjalan tertib, lancar dan terpadu dalam mencapai sasaran yang diharapkan. 5) Membuat produk Ketatalaksanaan Binter berupa produk pengumpulan data teritorial, analisa kejadian, penyusunan rencana kegiatan dan membuat laporan kegiatan Binter TNI AD. 6) Membantu kelancaran pelaksanaan Binter terbatas yang dilakukan oleh Satnonkowil TNI AD di wilayah tanggung jawabnya. 7) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter TNI AD satuannya kepada Dandim. 8) d.



Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Dandim.



Satnonkowil. 1) Melakukan koordinasi dengan Satkowil melaksanakan kegiatan Binter terbatas. 2) Menyelenggarakan kegiatan Binter terbatas.



setempat



dalam



3) Melaporkan hasil penyelenggaraan Binter terbatas kepada komando atas dengan tembusan Satkowil setempat. 4) Dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Dansat satu tingkat diatasnya.



BAB V PENUTUP



18. Keberhasilan. Disiplin untuk mentaati ketentuan yang ada dalam Buku Petunjuk Induk tentang Binter TNI AD ini oleh para pembina dan pengguna, akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di dalam penyelenggaraan Binter TNI AD ke depan. 19. Penyempurnaan. Hal-hal yang dirasakan perlu dan berkaitan dengan adanya tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Buku Petunjuk Induk tentang Binter TNI AD ini agar disarankan kepada Kasad melalui Komandan Kodiklat TNI AD sesuai dengan mekanisme umpan balik.



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat



Gatot Nurmantyo Letnan Jenderal TNI



54



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Sublampiran B Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/106 /XII /2011 Tanggal 7 Desember 2011



________________________________________________________



_____________________________________



PENGERTIAN



1. Alat Juang. Alat Juang Adalah tersedianya komponen cadangan dan komponen pendukung yang sudah terorganisir secara nyata dengan segenap perangkatnya yang siap digunakan untuk melaksanakan operasi. 2. Ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. (Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara). 3. Binter TNI AD. Binter TNI AD merupakan istilah teknis kemiliteran yang mempunyai arti upaya, pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri atau bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI AD. 4.



Fungsi. a. Sekelompok jenis pekerjaan, kegiatan dan upaya yang dilakukan satu sama lain saling ada ketergantungan untuk melaksanakan segi-segi tertentu dari suatu tugas pokok. (Bujukin tentang Pengorganisasian). b. Jenis pekerjaan, kegiatan dan upaya yang dilakukan satu sama lain sehingga ada ketergantungan untuk melaksanakan segi-segi tertentu dari suatu sistem. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD).



55 c. Guna. Kontemporer).



Berfungsi



sama dengan berguna (Kamus Bahasa Indonesia



5. Fungsi Organik. Fungsi Organik adalah fungsi yang penting dan utama yang bersifat menentukan bagi kelangsungan hidup organisasi. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 6. Fungsi Utama. Fungsi Utama adalah pekerjaan utama dalam suatu organisasi yang menjadi pokok penentu batas ruang lingkup tugas organisasi tersebut. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 7. Kekuatan Pertahanan. Kekuatan Pertahanan adalah suatu kekuatan dari hasil pembinaan atau pengelolaan potensi nasional, yang disiapkan untuk menghadapi ancaman, meliputi : a. Wilayah pertahanan, yang merupakan kekuatan dari aspek geografi, baik yang ada di permukaan dalam bentuk daerah yang telah disiapkan sebagai mandala perang ataupun mandala operasi maupun kandungan yang ada di dalam dan di atasnya, yakni sumber daya alam yang telah dikelola sebagai logistik wilayah untuk kepentingan pertahanan negara. b. Kekuatan pendukung, yang merupakan kekuatan dari aspek demografi, berupa kemampuan dan keterampilan serta upaya bela negara yang dimiliki oleh setiap warga negara dan aspek kehidupan manusia atau kondisi sosial, dalam bentuk ketahanan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam dari masyarakat. 8. Kemanunggalan TNI-Rakyat. Kemanunggalan TNI-Rakyat adalah suatu keadaan atau sikap perilaku yang menyatu dari atau bersatu padunya TNI Rakyat, baik secara lahir maupun batin dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 9. Kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara adalah kesadaran sebagai bangsa dan warga negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan pribadi di lingkungan pemukiman dalam bermasyarakat, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dengan selalu mengaitkan dirinya terhadap pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, memiliki kesadaran pentingnya kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa serta selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. 10. Ketatalaksanaan Binter. Ketatalaksanaan Binter adalah proses kegiatan tingkat Koramil yang diawali dengan kegiatan pengumpulan data dan tabulasi data teritorial serta pengklasifikasian wilayah dan pembuatan laporan teritorial Koramil. 11. Komando Kewilayahan (Kowil). Komando Kewilayahan adalah komando yang mendapat tugas pokok pemeliharaan keadaan dan penyelenggaraan administrasi dalam suatu daerah tertentu. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 12. Komponen Utama. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002).



56 13. Komponen Cadangan. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002). 14. Komponen Pendukung. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002). 15. Kompartemen Strategis. Kompartemen Strategis adalah suatu komando kewilayahan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. Mampu memberikan pertahanan dan perlawanan secara berdiri sendiri atau berlanjut. b. Mampu menyelenggarakan pertahanan dalam bentuk operasi angkatan tunggal maupun operasi secara gabungan dan semesta di pulau-pulau besar dan rangkaian kepulauan dalam daerah tanggung jawabnya. c. Terdiri dari beberapa sub kompartemen strategis yang berperan sebagai daerah depan, daerah belakang bagi kompartemen strategis yang bersangkutan. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 16. Konflik Komunal. Konflik Komunal adalah konflik yang terjadi antar kelompok, suku, agama, ras, atau golongan dalam komunitas masyarakat tertentu. 17. Kondisi Juang. Kondisi Juang adalah kondisi dinamis masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 18. Lima Kemampuan Teritorial. Lima Kemampuan Teritorial adalah kemampuan yang diprasyaratkan guna mendukung tugas pembinaan teritorial yang meliputi Kemampuan Temu Cepat dan Lapor Cepat, Kemampuan Penguasaan Wilayah, Kemampuan Pembinaan Perlawanan Rakyat dan Kemampuan Manajemen Teritorial serta Kemampuan Komunikasi Sosial dimana masing-masing kemampuan tersebut memiliki kecakapan, keterampilan dan kesanggupan yang harus dimiliki oleh setiap Aparat Komando Kewilayahan baik secara individu maupun dalam hubungan Satuan. 19. Mandala Operasi. Mandala Operasi adalah sebagian dari Mandala perang yang perlu bagi operasi militer yang bersifat ofensif, sesuai dengan kebutuhan operasi. batas-batasnya ditentukan oleh Panglima Tinggi TNI. Tugas defensif diserahkan kepada komando pertahanan wilayah. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 20. Mandala Perang (Mandala Yudha). Mandala Perang adalah wilayah negara dan sekitarnya yang langsung terlibat dalam operasi-operasi perang baik darat, laut maupun udara. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 21. Mobilisasi. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi setiap ancaman. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 22. Operasi Bantuan. Operasi Bantuan adalah suatu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh permintaan pihak yang dibantu guna memberikan bantuan kepada



57 unsur TNI lainnya, Polri dan unsur pemerintahan termasuk tugas bantuan perdamaian dunia. 23. Operasi Binter. Operasi Binter adalah kegiatan dalam Binter yang dilaksanakan atas perintah, dengan dibatasi oleh sasaran, ruang, waktu dan dukungan. 24. Operasi Gabungan. Operasi Gabungan adalah suatu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh TNI AD bersama komponen utama lainnya (AL dan AU) dan dapat melibatkan komponen cadangan serta komponen pendukung di bawah suatu komando gabungan . 25. Operasi Darat. Operasi Darat adalah suatu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh satuan TNI AD dan dapat melibatkan komponen cadangan serta komponen pendukung. 26. Operasi Militer untuk Perang (OMP). Operasi Militer untuk Perang (OMP) adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih yang di dahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. 27. Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia, penanggulangan bencana alam, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan. 28. Operasi Teritorial. Operasi Teritorial adalah operasi yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci untuk mencapai suatu tugas secara khusus yang ditetapkan atas dasar perintah dari komando atasan yang berwenang dalam rangka menegakkan dan memelihara kewibawaan pemerintah. 29. Objek vital nasional. Objek vital nasional adalah objek-objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah. 30. Otoritas Sipil. Otoritas Sipil adalah kekuatan yang sah yang diberikan kepada lembaga di masyarakat yang memungkinkan para pejabat menjalankan fungsi. 31. Pembinaan Binter TNI AD. Pembinaan Binter TNI AD adalah suatu pembinaan yang dilaksanakan terhadap doktrin, sistem dan metode, terhadap kegiatan Binter (metode Binter), terhadap pengembangan kemampuan Binter (Sikap Teritorial, Lima Kemampuan Teritorial, Sisrendal Binter dan Ketatalaksanaan Binter), terhadap pengembangan kerja sama antar instansi terkait.



58 32. Penggunaan Binter TNI AD. Penggunaan Binter TNI AD adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam rangka mendukung operasi pada masa damai, selama perang (OMP), sesudah perang dan OMSP. 33. Pertahanan Negara. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. (sesuai Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI). 34. Pola. Pola adalah bentuk (struktur) yang tetap, model, sistem dan cara kerja yang digunakan dalam pembinaan Binter TNI AD. 35. Potensi. Potensi adalah sumber daya yang belum dibina. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 36. Potensi Pertahanan. Potensi pertahanan adalah sumber daya nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan. 37. Provokasi. Provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan (tindakan menghasut). 38. Ruang Juang. Ruang Juang adalah wilayah pertahanan aspek darat yang siap sebagai mandala operasi. 39.



SAR.



Search and Rescue adalah bantuan pencarian dan pertolongan.



40. Sarana dan Prasarana Pertahanan. Sarana dan prasarana pertahanan adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002). 41. Satkowil. Satkowil adalah seluruh satuan jajaran TNI AD yang sudah tergelar diseluruh wilayah dan mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. 42. Sikap Teritorial. Sikap Teritorial adalah wujud nyata pengamalan dan penghayatan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam bentuk keseluruhan tingkah laku, tindak tanduk dan cara seseorang prajurit dalam berhubungan dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Ruang, Alat, Kondisi Juang dan kemanunggalan TNI-Rakyat. 43. Sisrendal Binter. Sisrendal Binter adalah suatu kegiatan dalam perencanaan Binter agar dibuat dengan baik, teratur, terkoordinasi secara terpadu, sehingga dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna demi kepentingan kesejahteraan masyarakat serta penyusunan ketahanan wilayah dalam rangka pertahanan negara. (Bujuknik tentang Sisrendal Binter tahun 2003). 44. Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Sistem pertahanan semesta adalah sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan



59 dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. 45. Strategi Pertahanan. Strategi pertahanan adalah pelaksanaan politik pertahanan dan bagian integral dari strategi nasional, meliputi pengembangan dan penggunaan kekuatan pertahanan untuk mewujudkan sasaran pertahanan dan mengamankan perwujudan sasaran nasional. (Kamus Istilah ABRI tahun 1993). 46. Sumber Daya Nasional. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002). 47. Sumber Daya Alam. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002). 48. Sumber Daya Buatan. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. (Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002).



49. Upaya Bela Negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa (Undang-undang RI No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat



Gatot Nurmantyo Letnan Jenderal TNI TELAH DITELITI OLEH PEJABAT Pabandya-3/Bujuk Pabanbujuk Katuud Set Dirdok Wadan



PARAF



TANGGAL



60



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT ________________________________________________________



Sublampiran B Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/106 /XII /2011 Tanggal 7 Desember 2011 _____________________________________



SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUKU PETUNJUK INDUK TENTANG BINTER



DOKTRIN TNI AD “KARTIKA EKA PAKSI”



BUKU PETUNJUK INDUK tentang BINTER



BUKU PETUNJUK PEMBINAAN tentang BINTER



BUKU PETUNJUK OPERASI tentang BINTER



61



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat



Gatot Nurmantyo Letnan Jenderal TNI