Naskah Dinas 311826 - 26012022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA



DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA JALAN PROF. DR. SOEPOMO, S.H. NO. 10 JAKARTA 12870 TELEPON : (021) 8295608



Nomor Sifat Lampiran Hal



FAKSIMILE : (021) 8297642



e-mail : [email protected]



www.minerba.esdm.go.id



26 Januari 2022 : T-392/MB.05/DJB.B/2022 : Segera : satu lembar : Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri



Yang terhormat, 1. Direksi pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi 2. Direksi pemegang IUP Operasi Produksi 3. Direksi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian di Tempat



Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Prioduksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tangal 1 sampai dengan 31 Januari 2022; 2. berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik; 3. pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih; dan 4. sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 139/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% dikenai ketentuan berupa dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan. Berdasarkan hal tersebut di atas, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO batubara tahun 2021 dapat mengajukan permohonan pencabutan larangan ekspor batubara dengan disertai surat pernyataan akan memenuhi ketentuan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) tahun 2021 serta bersedia untuk dikenakan sanksi berupa dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO Tahun 2021 melalui surat elektronik dengan alamat [email protected] (format surat pernyataan terlampir). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE



Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.



Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,



Ditandatangani secara elektronik



Ridwan Djamaluddin Tembusan: 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 3. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE



Lampiran Surat Nomor : T-392/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal : 26 Januari 2022 FORMAT SURAT PERNYATAAN



KOP PERUSAHAAN



SURAT PERNYATAAN No.......



Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: ............................



Jabatan



: ............................



No. Identitas : ............................ Alamat



: ............................



Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur/Direktur Utama/Ketua*) PT/CV/Koperasi*) .............., dengan ini menyatakan bahwa kami akan memenuhi ketentuan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation, DMO) tahun 2021 dan bersedia untuk dikenakan sanksi berupa denda atau dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO Tahun 2021. Apabila ternyata kemudian diketahui bahwa kami tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut, kami bersedia untuk diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(kota domisili perusahaan), tanggal ........... Yang menyatakan,



TTD (materai Rp 10.000,00) (Nama Direktur/pimpinan sesuai akta perusahaan) *) pilih salah satu



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE