Naskah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bnga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH DRAMA PKN KELOMPOK 2 “KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE DI SANUR,BALI”



NAMA ANGGOOTA BESERTA PERAN: 1.THAYYIBATUSSA’DIYAH 2.IRFAN SYAHPUTRA 3.RIFQI RAMANDA 4.ANNINSA DEA AMELIA 5.MUHAMMAD REZZA 6.BOYKEY FRANS 7.MELISHA GUNAWAN 8.DANIEL RAJA GUKGUK 9.NENDEN NABILA 10.BUNGA DANI 11.M.AIDIL FITRIANSYAH 12.ADITYA NUGROHO 13.PUTRI INDRIYANI 14.DHEA PUTRI HARDILA 15.SYAKILLA ANANDA 16.M.WAHID 17.STEFI ARNOLD M 18.FEBRY EVAYONISA



LATAR BELAKANG pada tanggal 19 Mei 2007 di sebuah klinik di daerah Canggu lahirlah seorang bayi yang bernama Angeline dari seorang ibu bernama Hamidah dan ayah bernama Achmad Rosyidi. Ketika melahirkan Angeline, Hamidah tidak sanggup melunasi biaya persalinannya ke klinik. Hamidah:mas gmna ini,bayi kita udah lahir,gmna bayar persalinannya Achmad Rosyidi:(sambil gendong bayi yg baru lahir) nanti mas usahakan cari caranya Pak achmad Rosyidi pun meletakkan kembali bayinya,kemudian ia keluar dari ruangan bu Hamidah,ia pun bertemu dengan temannya pak Andi Pak Andi:Halo pak achmad Achmad Rosyidi:eh pak Andi ya?loh ngapain keklinik?ada yang sakit Pak Andi: engga pak,bapak ngapain dsini? Achmad Rosyidi:istri saya melahirkan hari ini,tapi saya bingung gmna bayarbiaya persalinannya Saat sedang mengalami kesulitan demikian, Pak Andi mempertemukan dan memperkenalkannya dengan Margriet Christina Megawe yang menawarkan bantuan untuk melunasi biaya tersebut sekaligus bermaksud untuk mengadopsi bayinya.Waktu itu, Margriet datang ditemani suaminya yang bernama Douglas Scarborough.mereka pun masuk keruangan bu hamidah



Pak Andi:ni pak achmad,saya ada kenalan namanya ibu margriet Christina megawe,ia bermaksud membantu melunasi biaya persalinan,sekaligus mengadopsi bayi ibu Magriet:Halo bapak,ibu,saya Magriet (sambil bersalaman dengan bu Hamidah dan pak achmad Rosyidi,dan ini suami saya Douglas(suami magriet):halo(sambil bersalaman dengan bu HAmidah dan Pak Achmad) Hamidah&achmad:iya halo Magriet:seperti yang dibicarakan oleh pak andi,saya disini bermaksud untuk membantu ibu dan bapak melunasi biaya persalinan,saya juga berkeinginan mengadopsi bayi Pak achmad:maaf bayi kami? Magriet:iya pak,saya juga bakal bantu lunasin biaya persalinan jika pak achmad dan bu hamidah bersedia anaknya saya adopsi Bu hamidah:boleh saya diskusi dulu sama suami saya?



Pak andi,pak douglas,dan magriet pun keluar dari ruangan bu hamidah untuk memberi waktu kepada mereka



Bu hamidah: Mas gimana,ini kan anak kandung kita,masa kita kasi orang buat mengadopsi nya Pak achmad:iya bu,mas juga gamau,tapi mau gimana ini demi kebaikan dan masa depan anak kita nanti Bu hamidah:ya gimana..kita juga gada uang buat bayar biaya persalinan Dengan berat hati,Pak achmad dan bu hamidah bersedia anaknya diadopsi oleh bu Magriet.magriet dan suaminya beserta pak andi pun masuk lagi keruangan bu hamidah



Pak douglas(suami magriet):gimana pak?bu? Bu hamidah:demi kebaikan dan masa depan anak saya,saya mengizinkan bapak ibu mengadopsinya Pak achmad:iya tapi tolong beri kami waktu 3 hari bersama anak kami untuk terakhir kali sebelum diadopsi magriet:oh bole pak douglas:kalo gitu kami pulang dulu,manfaatin waktu sebaik’nya pak bu,permisi pak andi:kalo begitu saya juga pulang ya pak achmad pak achmad: iyaa



3 hari kemudian…Untuk keperluan persalinan Hamidah Margriet mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,8 juta, dengan rincian biaya persalinan Rp 800 ribu dan biaya perawatan Hamidah Rp 1 juta. Maka tiga hari setelah lahir,magriet dan suami datang kembali ke klinik tempat hamidah dirawat



Magriet:mas kita mo ngambil bayi ni Douglas(suami magriet):iya da gasabar Mereka pun masuk keruangan hamidah,sesuai kesepakatan mereka 3 hari yang lalu Magriet:halo pak,bu,saya kesini sesuai kesepakaan kita 3 hari lalu,mau mengambil dan mengadopsi bayi ibu



Pak achmad&bu hamidah: (dengan berat hati,dan wajah sedih,serta nangis yang tak tertahan,mereka pun menyerahkan anakmereka ke magriet dan douglas) ini bu,tolong rawat dia seperti anak sendiri ya,terima kasih bu udah lunasin biaya persalinan Magriet&douglas: iya pak,bu



Maka tiga hari setelah lahir, Engeline langsung dibawa oleh Margriet dan tidak pernah bertemu lagi dengan kedua orangtuanya. Saat itu, anak tersebut belum diberi nama oleh Hamidah. Nama "Angeline" diberikan oleh Margriet, mengikuti nama depan ibunya (nenek angkat Engeline). douglas: kita kasih nama sapa ya ma margriet:Angeline Dalam proses adopsi ini, Douglas ternyata tidak ikut campur. Sehingga pihak yang tercantum dalam surat perjanjian pengadopsian tersebut hanya Margriet saja. [18][19] Pengadopsian tersebut sebetulnya belum disahkan melalui pengadilan. Mereka hanya membuat perjanjian di notaris yang tertulis dalam Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 di notaris Anne Wibowo. Proses adopsi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum tersebut membuat Komnas Perlindungan Anak sempat hendak mengembalikan hak asuh Engeline kepada orang tua kandungnya. [5] Dalam akta perjanjian yang dibuat di notaris, sebenarnya telah ada klausul yang menyatakan bahwa Margriet sebagai ibu angkat harus menyayangi Engeline sebagaimana anak kandungnya sendiri. Namun kenyataan terakhir yang dialami Engeline jauh berbeda, sehingga Rosyidi menyesal telah membuat perjanjian tersebut.[20] Tahun berganti Engeline pun tumbuh sebagai anak ceria .Mereka pun menjalani harihari layaknya keluarga normal *diruang makan Magriet:mas…Angel..sini sarapan(sambil menyiapkan sarapan di meja) *setelah makan Angel: Ma angel pergi sekolah dulu Douglas:Papa anter ya,sekalian berangkat kerja Kebahagiaan mereka pun tak berlangsung lama,ketika suaminya Magriet Douglas meninggal dunia pada tanggal 17 September 2008.[18] Margriet tampak terpukul dengan kematian suami keduanya tersebut. (adegan magriet nangis dan sedih akibat berpulangnya suaminya kehadapan tuhan)



Dalam pengasuhan Margriet sebagai orang tua tunggal, pada tahun-tahun terakhirnya diduga Engeline mengalami banyak kekerasan baik secara fisik maupun mental. [22] Diketahui bahwa ibu angkatnya tersebut menjadi seorang yang temperamental. Setiap hari Engeline diberi tugas untuk mencuci baju, mengepel lantai, membersihkan rumah, serta memberi makan binatang-binatang peliharaan ibu angkatnya berupa ayam, anjing, dan kucing. Magriet:Angel..nah cuci!(sambil ngasi keranjang baju kotor ke Angeline) Angeline:Sebanyak ini ma? Magriet:gausah banyak Tanya,cuci aja! Angeline:iya ma(dengan muka pasrah) Magriet:ohiya,siap cuci baju,lantai nya dipel,sekalian tu beres-beres rumah,janganlupa juga kasi makan hewan peliharaan mama Angeline:Ma tapi..ini aja belum selesai Magriet:makannya selesain (angeline pun segera menyelesaikan pekerjaannya itu) Keesokan harinya,Angeline masi mendapat tugas seperti biasanya,tetapi ia lupa memberi makan ayam peliharaan mama angkatnya itu Magriet:Angeline kenapa kamu ga kasi makan ayam mama(sambil ngejewer,ngecubit angeline) Angeline: (Angeline yang kesakitan) ampun maa,angel lupa,maafin angel ma



KRONOLOGI HILANGNYA ANGELINE *16 Mei 2015 Angeline terakhir terlihat di depan rumah. Orang yang melihatnya ialah Yvonne Mega W, kakaknya sendiri. Karena tidak kunjung pulang hingga sore, keluarganya melaporkan soal kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. Yvonne: Halo pak polisi,saya ingin melaporkan adek saya Angeline hilang saat bermain didepan rumah Polisi:Maaf ini dengan siapa?boleh ceritakan kronologinya seperti apa? Yvonne: saya Yvonne kakaknya Angeline pak,jadi kami lagi main di depan rumah pak,terus sekitaran jam 15.00 WITA adek saya sudah gada,hilang,saya cari’ disekitaran rumah sampe jam 18.00 tapi adek saya belum ketemu-ketemu pak Polisi: oke baik,bole kirim alamat lengkapnya untuk kita kirim tim pencari anak hilang Yvonne:Baik pak



*19 Mei 2015 Tim pencari Angeline mencari keberadaan bocah itu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tim itu merupakan gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek. Polisi juga mengerahkan anjing pelacak untuk mengetahui arah perjalanan Angeline keluar rumah. Namun, anjing pelacak hanya berputar-putar di sekitar rumah.  *25 Mei 2015 Tim Komnas Perlindungan Anak mendatangi Polresta Denpasar, sepakat melakukan kerja sama dalam menemukan Angeline. Di sana, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut kondisi keluarga Angeline tidak baik dari segi tempat tinggalnya hingga orang dewasa yang mengasuhnya. Diperoleh informasi, sikap temperamental itu diduga menjadi salah satu pemicu hilangnya anak tersebut. Lalu, berdasarkan hasil investigasi orang dekat, Angeline kerap mengalami penyiksaan, baik fisik maupun mental. Arist:tok tok tok(mengetuk pitu)permisi bu(beserta 2 polisi yg menemaninya) Magriet:iya ada apa? Arist:Maaf apakah ini keluarga Angeline? Magriet:iya pak Arist:kami datang untuk mengecek situasi,dan kondisi rumah yang pernah ditempatin oleh angeline Magriet:baik pak,silahkan masuk (Dari hasil kunjungan itu, Arist berkesimpulan bahwa selama ini Engeline tinggal di rumah yang kondisinya sangat buruk dan tidak layak huni dengan halaman dipenuhi kandang ayam berjumlah sekitar seratus ayam sehingga akan membuat anak tidak bisa berkembang dengan baik.) KPAI juga menyatakan maksudnya akan mengambil alih sementara hak asuh Margriet atas Engeline, sehingga membuat Margriet menangis histeris. Dia mengaku tidak terima, bahkan mengancam akan membunuh siapa pun yang akan mengambil anaknya itu karena dia menyayangi Engeline dan Engeline pun menyayanginya. Arist:bu maaf,saya bermaksud akan mengambil alih hak asuh Angeline Magriet: (nangis histeris)saya ga terima pak,jika bapak mau mengadopsi anak saya,saya ga akan segan segan membunuh bapak *1 Juni 2015 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mendatangi Polsek Denpasar Timur untuk mengetahui perkembangan pencarian Angeline. Kekhawatiran P2TP2A ialah hilangnya Angeline bukan karena diculik atau melarikan diri, melainkan justru dibunuh. Hal ini dinyatakan oleh pendamping hukum P2TP2A, Siti Sapura, tanpa mencurigai siapa pun, termasuk ibu angkatnya.



*5 Juni 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berkunjung ke rumah Angeline. Namun, kedatangan Yuddy tidak disambut baik oleh keluarga Angeline. Dia justru dilarang masuk oleh satpam sewaan yang bertugas menjaga rumah Angeline. Yudi:permisi apakah keluarga angeline ada di rumah pak? Satpam: ada pak, ada urusan apa ya bapak datang ke sini? Yudi:saya hanya ingin datang berkunjung,apa saya boleh diizinkan masuk? Satpam:maaf pak,hari ini keluarga angeline tidak menerima tamu. Jadi bapak tidak diizinkan masuk Yudi:baik pak,tidak apa-apa. Terima kasih informasinya,saya pamit dulu *6 Juni 2015 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise juga mengunjungi rumah Angeline. Namun, Margareta menolak untuk menemuinya. Yohanna:Permisi pak,apakah keluarga angeline sedang ada di rumah? Satpam:ada bu,ibu margareta sedang ada di rumah Yohanna:apakah saya bisa bertemu dengan beliau saat ini? Satpam:saya tanyakan sebentar ya bu Yohanna:iya pak Satpam:permisi bu margareta,ini ada tamu yang bernama ibu yohanna.Apa ibu bisa bertemu dengan bu yohanna sekarang? Margareta:Tidak bisa,saya menolak untuk bertemu dengan bu yohanna. Kamu suruh dia untuk pulang saja. Satpam : baik bu Satpam: maaf bu yohanna,ibu margareta menolak untuk bertemu dengan ibu Yohanna: kenapa pak?apa ibu margareta sedang sibuk? Satpam:kalau untuk alasannya saya kurang tau bu,tapi sepertinya ibu margareta sedang sibuk Yohanna:baiklah,kalau begitu saya pamit dulu Satpam:iya bu



*10 Juni 2015 Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk. Jenazah pun segera diotopsi di Instalasi Forensik RSUP



Sanglah, Denpasar, Bali.  Tim:Pak lapor! Akhirnya kamu menemukan angeline namun sudah menjadi jasad yang membusuk Polisi: Laporan diterima, dimana kalian mendapatkan jasad angeline? Tim:angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya Polisi:baik,amankan TKP dengan memasang garis polisi. Jangan biarkan orang asing masuk Tim:baik pak, bagaimana untuk jasad korban? Polisi:Telepon ambulace dari Instalasi Forensik RSUP untuk dilakukan autopsi tubuh korban. Tim:baik,laksanakan



PENYELIDIKAN



Setelah ditemukannya jasad Engeline pada tanggal 10 Juni 2015, Kepolisian Resor Kota Denpasar segera mengadakan pemeriksaan terhadap tujuh orang, yaitu Margriet (ibu angkat), Yvonne dan Christina (kakak angkat), Agus Tay (pembantu), dua penghuni indekos (suami istri Rahmat Handono dan Susiani), dan petugas keamanan (satpam, Dewa Ketut Raka), yang disewa khusus oleh Margriet untuk menjaga rumah itu setelah ramainya pemberitaan terkait Angeline. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi menetapkan Agus Tay Hamba May sebagai tersangka pembunuh Engeline. •Penyidikan terhadap Agus (Tersangka) Polisi: Apa yang kamu lakukan pada angeline di tanggal 20 mei 2015? Agus: saya… memperkosa lalu membunuh angeline pada jam 1 siang lalu saya menguburkannya pada jam 8 malam di belakang rumahnya Polisi: kamu melakukan itu atas dasar kemauan kamu sendiri atau ada orang menyuruh kamu melakukannya? Agus: atas kemauan saya pak…. Polisi:saya tanya sekali lagi,atas dasar kemauan kamu atau ada seseorang yg menyuruh kamu?! Agus: ada…orang.. yang menyuruh saya pak… Polisi:siapa itu?! Agus: dia ibu angkat angeline, margariet… Polisi: Apa benar yang kamu katakan itu? Agus: iya pak, bu margariet yang menyuruh saya untuk melakukan hal itu Polisi:baik,kalau begitu. Antarkan dia kembali ke tempat tahanan. Saya akan memproses informasi ini lebih lanjut. Pada tanggal 14 Juni 2015, Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak [36] dan menempatkannya di tahanan Mapolda Bali.



•Penyidikan terhadap Margriet (Tersangka) Polisi:Apa benar anda yang menyuruh tersangka Agus untuk membunuh angeline? Margariet:tidak pak... saya sangat sayang angelin. Mana mungkin saya melakukan itu Polisi:saya tanya sekali lagi,benar apa tidak?! Margariet: tidak,saya tidak akan tega melakukan itu kepada angeline Polisi:baik….tapi ibu tahu kenapa ibu bisa di tahan sekarang? Margariet: ya…atas dugaan pelantaran anak. Tapi itu hanya dugaan belum tentu adanya benar! Margariet terus membatah jika ia adalah pelaku pembunuhan angeline. Proses penyidikan berlanjut hingga pada pada tanggal 28 Juni 2015, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdasarkan tiga alat bukti, yaitu pengakuan Agus, bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri. Dari bukti-bukti tersebut Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline. Tim pengacara tersangka Margriet mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline dan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 Juli 2015. Pada tanggal 6 Juli 2015, Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar dihadiri dua tersangka(Margariet dan Agus) Tanggal 29 Juli 2015, praperadilan yang diajukan Margriet ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim tunggal Achmad Peten Sili menilai bahwa pihak pemohon, Margriet, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya bahwa termohon (Polda Bali) dalam menetapkan tersangka (Margriet) tidak didasari adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan. Pada tanggal 7 September 2015, berkas perkara tentang pembunuhan Engeline dinyatakan sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan dua tersangkanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.



PERADILAN



Sidang perdana kasus pembuhunan Engeline digelar pada tanggal 22 Oktober 2015 Panitera  : Pada hari ini kamis tanggal  22 Oktober 2015 sidang perkara pidana di laksanakan pada hari ini,majelis hakim memasuki ruang sidang,hadirin dimoh on untuk berdiri (setelah hakim duduk) hadirin dipersilahkan duduk kembali (panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim) Hakim Ketua: sidang pengadilan negeri Denpasar, yang memeriksa perkara pidana nomor P21 atas nama Magriet Ch Megawe dan Agus Tay pada hari kamis tanggal 22 oktober 2015 dinyatakan dibuka dan ternuka untuk umum.(ketuk palu 3x)



JPU:kepada saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan dan duduk pada kursi pemeriksaaan Hakim Ketua : Kepada saudara terdakwa apakah kalian dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti persidangan ini? Magriet:ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan  hari ini Agus:saya  dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini Hakimketua:baiklah saya akan menanyakan identitas saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam bap: Tedakwa pertama nama saudara : magriet ch megawe lahir/umur : sanga sanga (60)  jenis kelamin : perempuan kewarganegaraan : indonesia pekerjaan : ibu rumah tangga Terdakwa kedua nama saudara :Agus Tay lahir/umur : Manado (37) jenis kelamin : laki-laki kewarganegaraan :indonesia pekerjaan : pembantu rumah tangga. Hakim Ketua : Apakah kalian berdua didampingi oleh penasehat hokum masing-masing? Magriet:iya pak,disini saya didampingi oleh penasehat hukum saya saudari bunga Agus : saya juga didampingi oleh penasehat hukum saya yaitu saudari dea Hakim ketua:kepada saudari bunga apakah benar anda adalah penasehat hukum dari terdakwa magriet? JPH 1 : benar ibu hakim,saya adalah penasehat hokum dari magriet Hakim ketua:untuk saudari dea,apakah benar anda adalah penasehat hokum dari terdakwa agus? JPH 2: benar,saya adalah penasehat hukum dari agus Hakim ketua : kepada para penasehat hukum terdakwa harap menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu izin praktek advokat. JPH 1 dan JPH 2 : baik yang mulia JPH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada majelis hakim / serta surat kuasa dan kartu advokatnya ditinggalkan di meja hakim. setelah Hakim Ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada hakim 1 dan 2 dan menunjukan kepada penuntut umum untuk memeriksa. Hakim Ketua: baiklah, kepada saudara jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya? JPU: sudah siap majelis hakim yang terhormat. Hakim Ketua : baiklah silakan dibacakan saudara jaksa penuntut umum.



JPU : (membacakan dakwaannya sambil berdiri) tanggal 16 Mei 2015, terdakwa Margriet memukuli Engeline berkali kali pada bagian wajah dengan tangan kosong hingga hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. Pembunuhan Engeline kemudian direncanakan dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Hakim Ketua  : baik saudara terdakwa, apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum? Magriet :saya mengerti,namun saya menolak dakwaan tersebut. Saya tidak membunuh angeline,saya sangat menyayangi angeline selayaknya anak kandung saya sendiri. Mana mungkin saya membunuhnya JPU : sudahlah bu,jangan menyangkal perbuatanmu sendiri. Jelas-jelas bukti sudah mengatakan bahwa ibulah yang membunuh angeline Magriet : maaf sebelumnya buk, mungkin saja bukti tersebut bukti yang sengaja mengarah kepada saya JPU : bukti-bukti tersebut sudah sangat valid dan akurat mana mungkin bisa salah! Magriet : tidak ada yang selalu benar di dunia ini bukan? JPU : memang, termasuk dengan perkataan anda sendiri tentunya Hakim : cukup! Saudara penuntut umum harap kembali duduk di tempat. Apakah penasehat hukum saudari magriet ingin mengatakan sesuatu? JPH 1 :tidak ada yang mulia JPU : lihat? Penasehat anda tidak bisa membela anda Hakim Ketua: Saudara penuntut umum, harap diam jangan menyela pembicaraan. JPU : maaf yang mulia Hakim ketua: terdakwa agus, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohanidan siap mengikuti persidangan h ari ini? Agus:ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan h ari ini. Hakim Ketua : baiklah silakan dibacakan saudara jaksa penuntut umum. JPU : (membacakan dakwaannya sambil berdiri) terdakwa Agus didakwa sebagai seseorang yang membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh magriet dengan di iming-imingi uang dengan kata lain terdakwa melakukan pembiaran yang menyebabkan meninggalnya Engeline Hakim Ketua  : baik saudara terdakwa, apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum? Agus :jelas yang mulia, saya mengakui bahwa saya telah melakukannya. Dan itu semua adalah suruh dari bu magriet JPU : Lihat yang mulia, terdakwa Agus sudah mengakui semuanya! Ini terlihat sangat jelas bahwa ibu magriet dalang dari pembunuhan angeline! Hakim Ketua: Harap tenang kepada saudara penuntut umum. Jangan berbicara sebelum saya izinkan! JPU : maaf yang mulia Hakim Ketua: Penuntut umum harap kembali duduk. Untuk penasehat hukum saudara ingin mengatakan sesuatu? JPH : tidak yang mulia



Hakim Ketua: baik,kepada terdakwa magriet dan terdakwa agus harap duduk di kursi terdakwa karena kita akan melanjutkan sidang pada tahap pemeriksaan Magriet dan agus pun bepindah tempat duduk dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa  yang terletak disamping kanan penasehat hukum. Hakim ketua:kepada saudara penuntut umum,apakah sudah siap untuk mendatangkan saksi pada persidangan hari ini JPU:sudah yang mulia,saya mendatangkan dua saksi pada sidang ini Hakim Ketua: baik,silahkan saudara membawa kedua saksi JPU: kepada saksi pertama dewa raka harap memasuki ruang persidangan Hakim ketua: saudara dewa raka, apakah suadara menal dengan terdakwa Raka : iya yang mulia,khususnya terdakwa magriet Hakim Ketua: apakah saudara memiliki hubungan kerja dengan terdakwa? Raka : ada yang mulia, saya adalah mantan satpam yang bekerja di rumah bu magriet Hakim ketua : baik, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi? Raka : siap yang mulia Hakim Ketua:kepada saudara saksi harap mengucapkam sumpah atau janji sesuai agamanya. Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan lalu berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi. Raka : saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. Hakim Ketua: saksi dipersilahkan kembali ke tempat duduk. Harap saudara memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat jika saudara berdusta maka saudara akan di tuntut atas sumpah palsu. Raka: baik yang mulia,saya akan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya Ketua hakim : apakah benar pada saat saudara kerja sebagai satpam saudara disuruh untuk melarang siapa saja masuk ke rumah? Raka : benar yang mulia,pada saat itu saya sempat curiga jika ada terjadi sesuatu. Namun saya tidak terlalu memikirkan terlalu jauh Ketua hakim : Saudara pernah berkomunikasi dengan terdakwa magriet? Raka : saya tidak pernah komunikasi dengan tuan rumah dan baru tau kalau Christina yang memesan satpam adalah anaknya yang mulia Ketua hakim : jadi saudara menerima perintah untuk menjaga rumah dari anaknya yaitu Christina? Raka : benar yang mulia,saya hanya diperintahkan berjaga di depan tanpa boleh mengecek ke belakang rumah. Itu atas perintah Margriet yang disampaikan oleh anaknya. JPH 1 : yang mulia maaf sebelumnya, apakah saya diizinkan untuk bertanya? Ketua hakim :baik silahkan JPH 1 : kepada saudara saksi, bagaimana jika saudara tahu jikalau tahu bahwa ada jasad angeline di halaman belakang sementara anda tidak diperbolehkan untuk kesana?



Raka : Pada saat saya menjaga depan rumah, saya mencium bau yang sangat busuk. Awalnya saya mengira itu bau kotoran-kotoran hewan atau bangkai hewan yang ada di kadang belakang rumah. Tapi lama kelamaan bau itu menyengat, lalu hingga kepolisian datang untuk memeriksa, saya menunjukkan letak bau bangkai yang saya cium tapi tidak ada bangkai binatang. Penemuan itu menunjuk penemuan jasad Angeline. Hakim Ketua: Apakah kesaksian saudara hanya sampai itu saja? Raka : benar yang mulia Hakim Ketua: bagaimana pendapat terdakwa magriet tentang penyataan saksi yang telah diberikan? Magriet: pernyataan tersebut itu salah yang mulia Hakim Ketua: mengapa saudara mengatakan itu salah? Magriet: saya tidak pernah memerintahkan ia untuk hanya selalu menjaga bagian depan rumah saja JPU : aduh,saudara terdakwa jangan mengelak lagi. Jelas.jelas perantara pesan perintah itu berasal dari anak kamu sendiri. Pasti itu perintah darimu JPH 1 : kepada saudara penuntut umum, harap anda diam saja. Tidak usah menyela orang lain JPU:saya menyela? Jelas jelas saya hanya ingin membuka kedok asli ibu yang sangat menyayangi anaknya itu Ketua hakim : Harap tenang, jangan ada yang berdebat untuk saat ini! JPH 1 dan JPU : maaf yang mulia Ketua hakim : apakah saudara terdakwa magriet memiliki bukti bahwa saudara tidak pernah memerintahkan pesan itu untuk saksi raka? Magriet hanya terdiam,ia tidak tahu harus berbicara seperti apa. Karena hal ini menyangkut anaknya Christina. Hakim Ketua: baik, jika saudara terdakwa magriet tidak mengatakan sepatah katapun, dengan ini dinyatakan bahwa pernyataan saksi raka benar adanya. Kepada saksi raka harap duduk pada tempat semula Raka : baik,terima kasih yang mulia Hakim Ketua: silahkan Kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi kedua pada.persingan JPU : Kepada saksi Rahmat Handono, harap memasuki persidangan Hakim ketua: saudara rahmat handono, apakah suadara mengenal terdakwa? Rahmat : kenal yang mulia Hakim Ketua: apakah saudara memiliki suatu hubungan dengan terdakwa? Rahmat: ada yang mulia, saya pernah indekos 3 tahun di rumah Margriet Hakim ketua : baik, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi? Rahmat : siap yang mulia Hakim Ketua:kepada saudara saksi harap mengucapkam sumpah atau janji sesuai agamanya. Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan lalu berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi. Rahmat : saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. Hakim Ketua: saksi dipersilahkan kembali ke tempat duduk. Harap saudara memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat jika saudara berdusta maka saudara akan di tuntut atas sumpah palsu.



Rahmat : ya yang mulia,saya akan mengatakan pernyataan dengan sebenar-benarnya tanpa ada dusta Hakim Ketua: apa hal yang mencurigakan yang dilakukan oleh terdakwa yang membuat saudara yakin jika terdakwa melakukan pembunuhan terhadap angeline Rahmat : 3 minggu sebelum dikatakannya angeline menghilang,saya sempat melihat terdakwa agus menggali lubang Hakim Ketua: apa saudara tahu kelanjutan yang terdakwa agus perbuat? Rahmat: ya yang mulia, saya melihat Agus mengambil tanah galian tersebut dibuang ke depan rumah Hakim.ketua : bagaimana pendapat terdakwa agus? Apakah benar anda melakukan itu? Agus : benar yang mulia, saya memang melakukan itu Hakim Ketua: untuk penasehat hukum agus apa anda ingin berpendapat? JPH 2 : ada yang mulia, saya berpendapat bahwa mungkin saja saat itu agus sedang menggali untuk menanam sesuatu. Lagi pula, saudara saksi Rahmat hanya melihat Agus menggali lubang tidak ada hal lain JPU : hanya menggali lubang? Tapi lubang tersebut adalah tempat jasad pemuan mayat angeline! Sudah jelas bahwa terdakwa salah satu bagian dari pembunuhan ini JPH 2 : Kamu…!!! Ketua hakim : Harap tenang semua! JPU & JPH 2 : baik yang mulia. Ketua hakim : untuk saudara saksi Rahmat, apakah kesaksian saudara hanya sampai disini? Rahmat :benar yang mulia Ketua hakim: baik,untuk saksi harap duduk kembali pada tempat duduk semula. Kepada saudara pemuntut umum apakah saudara masih ingij mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat argumen dari saksi? JPU : masih yang mulia, ada beberapa bukti yang ingin saya ajukan JPU berjalan menuju meja hakim dan membawa file pembuktian yang ingin ia ajukan JPU :yang mulia ini adalah dile tentang bukti-bukti bahwa terdakwa magriet adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan angeline dibantu oleh terdakwa agus. Bukti ini berasal dari bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri. Hakim Ketua: Baik, untuk penasehat hukum apakah saudara/i ingin mengajukan sesuatu? JPH 1 & JPH 2 : tidak yang mulia Hakim Ketua: jika tidak ada, proses persidangan selanjutnya adalah tahap pembacaan tuntutan pidana.



PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA



 Hakim Ketua : Kepada saudara penuntut umum,apakah saudara siap untuk mengajukan tindakan pidana terhadap terdakwa Magriet dan terdakwa Agus ? JPU: siap yang mulia Ketua hakim: baik, silahkan saudara penuntut umum membacakan tuntutan pidana tersebut JPU berdiri dengan membacakan naskah tuntutan pidana terhadap magriet dan terdakwa agus



JPU : SURAT TUNTUTAN PIDANA Nomor. Reg. Perkara : BP / 84 / 2015 / DIT RESKRIMUM I.



II.



TERDAKWA 1. nama saudara : magriet ch megawe lahir/umur : sanga sanga (60)  jenis kelamin : perempuan kewarganegaraan : indonesia pekerjaan : ibu rumah tangga 2. nama saudara :Agus Tay lahir/umur : Manado (37) jenis kelamin : laki-laki kewarganegaraan :indonesia pekerjaan : pembantu rumah tangga. TINDAK PIDANA 1. Terdakwa Magriet - Pembunuhan Berencana - Pembunuhan - Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang - Eksploitas ekonomi kepada anak - Melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan pelantaran anak secara terus menerus atau diskriminasi terhadap anak 2. Terdakwa Agus - Memberi bantuan untuk melakukan perbuatan dengan sengaja dan



III.



direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan orang lain meninggal dunia - Memberikan bantuan melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain - Menguburkan, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian angeline. PASAL YANG DILANGGAR 1. Terdakwa Magriet - Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana - Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak



-



IV.



Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35/2014 2. Terdakwa Agus - Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 181 KUHP. MENUNTUT 1. Menjatuhakan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Magriet 2. Menjatuhakn vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah (subsider 6 bulan penjara) kepada terdakwa Agus



 Setelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntutan pidana(asl i)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum. Lalu duduk kembali ke tempat semula Ketua Hakim : kepada terdakwa dan penasehat hukum, apakah saudara ingin mengajukan pembelaan? Magriet : ada yang mulia Ketua hakim : kepada terdakwa magriet, apakah saudara akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum saudara? Magriet : saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum Ketua hakim :baik, kepada saudara penasehat hukum apakah saudara siap dengan nota pembelaannya? JPH 1 :siap yang mulia Ketua Hakim :silahkan Kepada saudara penasehat hukum membacakan nota pembelaan JPH 1 : Menanggapi tuntutan ini, saya menyatakan bahwa tuntutan ini adalah "imajinatif" yang mulia Ketua hakim : apakah ada tanggapan atau jawaban dari saudara penuntut umum? JPU : ada yang mulia Ketua hakim : silahkan saudara penuntut umum untuk menanggapi pembelaan tersebut JPU : baik yang mulia. Kepada saudara penasehat hukum, imajinatif dalam konteks apa yang anda maksud? Semua bukti mulai dari penyelidikan hingga sampai pemeriksaan mengarah kepada terdakwa magriet. Tidak ada kata imajinatif yang seperti anda sebut disini. Semua jelas dan terbukti adanya,tidak ada rekayasa sama sekali. Itu saja yang mulia yang dapat saya sampaikan. Ketua hakim:baik silahkan kepada saudara penuntut umum duduk kembali. Untuk penasehat hukum para terdakwa apakah saudara ingin memberikan sebuah tanggapan terhadap jawaban dari penuntut umum? JPH 1 dan JPH 2 terdiam beberapa lama. Lalu mereka dengan serentak mengucapkan.. JPH 1 dan JPH 2 : tidak ada yang mulia Ketua hakim : Jikka begitu kepada hadirin yang ada di persidangan terutama kepada penasehat hukum,terdakwa,serta penuntut umum apakah sidang dalam rangka pemeriksaan sudah cukup ?



Semua peserta persidangan : sudah yang mulia Ketua hakim : Baik, dengan ini saya menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan di tutup. Untuk sidang selanjutnya adalah tahap pembacaan putusan, oleh karena itu sidang di tunda sementara. Sidang pembacaan putusan akan di laksanakan pada tanggal 29 Februari 2016 (ketuk palu 3x) Panitera :kepada hadirin yang ada di persidangan diharapkan berdiri. Kepada majelis hakim silahkan keluar di persidangan kali ini Majelis hakim keluar dan sidang di tutup sementara. Semua hadirin dalam persidangan juga ikut pulang ke rumah mereka masing-masing. Sementara itu terdakwa magriet dan terdakwa agus kembali ke tempat tahanan mereka



PEMBACAAN PUTUSAN



Hari pembacaan putusan pun tiba semua hadirin persidangan kembali ke persidangan Panitera  : Pada hari ini kamis tanggal  29 Februari 2016 sidang perkara pidana dalam rangka pembacaan putusan di laksanakan pada hari ini, majelis hakim memasuki ruangan sidang. Hadirin dimohon untuk berdiri (setelah hakim duduk). Hadirin dipersilahkan duduk kembali. (panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim) Hakim Ketua: sidang pengadilan negeri Denpasar, yang memeriksa perkara pidana nomor P21 atas nama Magriet Ch Megawe dan Agus Tay pada hari kamis tanggal 22 oktober 2015 dinyatakan dibuka kembali pada haru ini tanggal 29 februari 2016 dan ternuka untuk umum.(ketuk palu 3x) Hakim Ketua: Seduai dengan sidang sebelumnya, kami selaku majelis hakim memutuskan : 1. Terdakwa Agus terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban. Setelah permusyawaratan majelis hakim, kami jug memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban. 2. Sementara untuk terdakwa Magriet,terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, dan memperlakukan anak secara diskriminatif. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76 I jo, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hakim juga menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UndangUndang Nomor 35/2014. Dengan ini kami mengadili terdakwa Agus divonis 10 tahun penjara dan terdakwa magriet divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ketuk palu 1x) Hakim Ketua: kepada terdakwa Agus dan terdakwa magriet, bagaimana sikap terdakwa terhadap keputusan ini? Magriet : saya ingin mengajukan naik banding yang mulia



Hakim Ketua:bagaimana dengan terdakwa agus ? Agus : saya juga ingin mengajukan naik banding yang mulia Hakim Ketua : baik kepada terdakwa Agus dan terdakwa magriet harap menanda tangani akta permohonan banding. Magriet dan Agus pun langsung menandatangani akta permohonan banding. Lalu selsailah sudah persidangan perkara pidana ini. Ketua hakim : Baik semua, kepad terdakwa agus dan terdakwa magriet akan kembali di tahan sementara menunggu keputusan banding yang saudara ajukan. Dengan ini seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana kasus pembunuhan angeline telah selesai dan sidang dinyatakan di tutup (ketuk palu 3x) Panitera: majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang



PROSES BANDING



Baik Margriet dan Agus Tay mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Denpasar. Dalam memori banding, Margriet menyatakan dalam video bahwa Agus Tay merupakan pelaku pembunuhan Engeline. Namun demikian, pada Mei 2016, hakim PT Bali menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh PN Denpasar. Kembali tidak puas atas vonis hakim, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, vonis tetap tidak berubah setelah hakim agung menguatkan putusan sebelumnya pada Februari 2017.