Naskah MC Bahasa Inggris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

The Excellency...........who always gives motivation and advice to come closer with God’s guidance yang terhormat …….yang selalu memberikan motivasi dan nasehat untuk selalu dekat dengan hidayah Allah The Respectable...........as chief of Islamic boarding house, who never gives up to guide us in learning Yang terhormat ………ketua pesantren,yang tidak pernah menyerah untuk membimbing kami dalam belajar The Unforgettable, all of invitation guests, committees and all students of Islamic boarding house. Dan yang takterlupakan semua tamu undangan,panitia,seluruh santri pesantren First of all, let’s say Thanks to Allah, who gives us his guidance and mercy. So that why we can attend and participate in this program without any obstacle. Pertama-tama,Marilah kita panjatkan rasa yukur kita kehadirat Allah yang telah memberikan hidayah dan karunianya kepada kita sehingga kita dapat hadir dan mengikuti acara ini tanpa suatu halangan apapun. Praise and salutation upon him, our prophet Muhammad the last messenger, the best figure of this universe. The person who is able to save us from Jahiliyah era. Sholawat dan salam untuk nabi Muhammad akhir zaman,contoh terbaik di alam semesta ini sekaligus orang yang mampu menyelamatkan kita dari jaman jahiliyah As a master of ceremony, I will read several sequences of our agenda Sebagai pembawa acara,saya akan membacakan beberapa urutan acara kita a.The first agenda is opening ( Acara pertama pembukaan ) b.The second agenda is reciting the holy Qur’an (Acara yang kedua pembacaan ayat suci alqur’an ) c.The third agenda is greetings ( Acara yang ketiga sambutan-sambutan ) d.The fourth agenda is advice and rest (Acara yang ke-empat nasehat and istirahat ) e.The fifth agenda is closing and prayer (Acara yang ke-lima penutup dan Do’a ) Let’s start this agenda by reciting “ Bismillah hirrohmanirrahim “ Mari kita mulai acara ini dengan bacaan “ Bismillah hirrohmanirrahim “



Step on to the following agenda is reciting the holy Qur’an who will be recited by (our brother/sister) …….. (Time is yours) Menginjak acara selanjutnya adalah pembacaan ayat suci alqu’an yang akan di bacakan oleh ( saudara/saudari )….(waktu dan tempat kami persilahkan) The third agenda is greetings: Acara yang ke-tiga sambutan-sambutan The first greeting from chief of Islamic boarding house, (our brother/ sister) …… (Time is yours) Sambutan yang pertama dari ketua pondok,(saudara/saudari)…...(waktu dan tempat kami persilahkan) The second greeting from chief of the committee,(our brother/ sister) …… time is yours Sambutan yang pertama dari ketua panitia,(saudara/saudari)…..waktu dan tempat kami persilahkan. Let’s keep on to the next agenda is advice, It will be delivered by, (our sister/brother) …….. (Please, time is yours) Mari kita lanjutkan acara berikutnya nasehat dan istirahat,yang akan di sampaikan oleh, ,(saudara/saudari) ….. waktu dan tempat kami persilahkan The last agenda as uthe final agenda is closing and prayer. That will be led by (our sister/brother) …… As master of ceremony, from the deepest my heart I do apologize for my mistakes in presenting this ceremony. May this good relationship is going on ……. (Time is yours) Acara yang etrakhir sekaligus acara akhir adalah penutup dan do’a yang akan di pimpin oleh (saudara/saudari)………sebagai pembawa acara, dari lubuk hati saya yang paling dalam saya minta maaf atas kesalahan dalam membawakan acara ini. Semoga kita tetap bisa menjaga silaturahim ini …..(waktu dan tempat kami persilahkan)



KU TAWAN CINTA MU DI ATAS SAJADAH Ya Allah...Aku rindu cintamu. Tuntun Aku di jalan yang Engkau ridhoi Kisah cinta ku begitu panjang Tetapi tak sepanjang sajadah. Aku bersimpuh di atas sajadah Melanturkan Doa doa seribu maknah Jari-jariku menari bersama untaian tasbih Ku hitung butiran tasbih satu per satu Tuk menemukan jawaban Tak kuasa ku menahan isak tangis Bathinku semakin tenang. Saat aku bersimpuh diatas sajadah... Dengan tangan mengadah Amin Ya Rabba Alamiin.. SAJADAH RINDU Lirih lisan merajut do’a Melerai jiwa yang tiba-tiba terasa hampa Di atas sajadah biru aku mengiba Atas rindu yang merayap buai airmata Hati meraung tak berdaya Kala telapak tangan mengadukan lara Mencoba tumpahkan segalanya Hanya meminta pada Allah yang Kuasa Di atas sajadah rindu kutitipkan Derai cinta yang pernah Engkau (Allah) berikan Saat engkau kenalkan aku dengan gadis impian Meski jarak terpaut jauh tak terbayangkan PadaMu kupersaksikan Inilah aku hamba yang muram



Di sepertiga malam memohon petunjuk jalan Jika memang gadis itulah sebaik-baik pilihan No 1



Pasal 28 A



Jenis HAM Yang Diatur Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.



2



28 B



Ayat 1 = Hak untuk berkeluarga. Ayat 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang.



3



28 C



Ayat 1 = Hak mengembangkan diri. Ayat 2 = Hak untuk memajukan diri.



4



28 D



Ayat 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum. Ayat 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah. Ayat 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan. Ayat 4 = Hak atas status kewarganegaraan.



5



28 E



Ayat 1 = Hak untuk memeluk agama dan beribadah. Ayat 2 = Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan,meyatakan pikiran. Ayat 3 = Hak untuk bebas berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.



6



28 F



Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.



7



28 G



Ayat 1 = Hak untuk perlindung diri pribadi,keluarga. Ayat 2 = Hak untuk bebas dari penyiksaan .



8



28 H



Ayat 1 = Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin. Ayat 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan. Ayat 3 = Hak atas jaminan sosial. Ayat 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi.



9



28 I



Ayat 1 = Hak untuk hidup dan tidak disiksa. Ayat 2 = Hak untk bebas dari pelakuan diskriminatif. Ayat 3 = Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya. Ayat 4 = Hak untuk mendpat perlindungan,pemajuan dari pmerintah.



10



28 J



Ayat 1 = Hak untuk menghormati HAM orang lain. Ayat 2 = Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.



1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B



(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 5) Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya 6) Pasal 28 D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan 7) Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 8) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 9) Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 10) Pasal 28 H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat



(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. 11) Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 12) Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. 13) Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 14) Pasal 30 ayat (1) (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 15) Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 16) Pasal 32 AYAT (1) (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17) Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.



(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 18) Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pelanggaan ham ringan contohnya penganiyaan , pencemaran nama baik, pemukulan, menghalangi orang untuk mengeluarkan pendapat. ham berat : pembunuhan , pemusnahan,perbudakan,pemindahan penduduk secara paksa.. Pengertian pelanggaran HAM berat ditegaskan di UU No. 39 Th 1999 tentang HAM pasal 104 ayat (1). Pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Contoh: pembunuhan massal/genosida, penyiksaan, perbudakan, pembunuhan, pembantaian, perdagangan manusia, ... Pelanggaran HAM ringan, pelanggaran yg lebih bersifat kepentingan individu maupun kelompok, namun tidak seperti pelanggaran HAM berat dimana biasanya hanya menimbulkan rasa tidak terima bagi sbgan individu/anggota kelompok yang dilecehkan oleh pelanggaran HAM tsb. Contoh: orang tua menganiaya anaknya, guru memukul muridnya, menghalangi hak orang lain untuk berpendapat, ... 1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia. 2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang. 3. Kesenjangan sosial yang tinggi. 4. Kurang berfungsinya lembaga2 penegak hukum (polisi,jaksa,dan pengadilan). 5. Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer. 6. Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab. 7. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yg akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara indivualisme dan kolektivisme). (1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu. (2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera. (3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. (4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan. (5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Salah satu sifat Allah yaitu Al-Wakil artinya Yang Maha Mewakili / Memelihara. Al-Wakil adalah Pemelihara, yang telah mengambil atas diri-Nya kepada hamba-Nya, menyediakan rezeki. Dia, dan hanya Dia, bertanggung jawab atas semua urusan mereka yang ditahan-Nya, di bawah pemeliharaan-Nya. Allah berdiri sendiri tanpa bergantung pada siapapun. Dalil Naqli Q.S Al-An'am : 102