Naskah Sidang Narkoba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH SIDANG TENTANG “PENGEDARAN DAN PEMAKAIAN NARKOBA” 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Hakim 1 Penasehat Hakim 2 Jaksa Penasehat Hukum Saksi Terdakwa Juru Sumpah Panitera Petugas Khusus



: Ilham Hamadi : Selly : Nazla : Vikka : Dela , Anisa : Aisyah , Ifan : Dela : Adawiyah :-



Sidang Pengedaran dan Penggunaan Narkoba Petugas khusus : mohon perhatian, sidang nomor 0779/Pdt.G/2016/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Kharisma dan Iman akan segera dimulai. Kepada penasehat hukum, penuntut umum, panitera, dan juru sumpah diharap memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri. Adawiyah : sidang kasus pengedaran dan pemakaian nerkoba dengan nomor 0779/Pdt.G/2016/ Jakarta pusat dengan terdakwa Ifan Hanapian dan Siti Aisyah akan segera dimulai, majelis hakim memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri. Ilham : bagaiman jaksa penuntut umun sudah siap? Nazla : sudah yang mulia Ilham : bagaimana penasehat hokum sudah siap? Vikka : sudah yang mulia Ilham: baiklah, sidang nomor 0779/Pdt.G/2016/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Ifan dan Aisyah pada hari Kamis tgl 26 September tahun 2019 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) jaksa penuntut umum hadirkan terdakwa ke dalam ruangan sekarang. Nazla : baiklah yang mulia. Petugas khusus persilahkan terdakwa untuk memasuki ruangan. Ilham : silahkan duduk, selamat pagi saudara terdakwa apa saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan ini? Ifan & Aisyah : selamat pagi, iya pak hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.



Ilham : baiklah sebelum persidangan dilanjutkan saya ingin menanyakan identitas anda, terdakwa 1 siapa nama anda? Tanggal lahir anda? Umur anda?pekerjaan anda? Agama anda? .. lanjt ke terdakwa 2.. Ifan



: nama saya Kharisma, tanggal lahir saya …. Juni, umur saya 17 tahun, agama saya islam.



Aisyah : nama saya Aisyah, tanggal lahir saya 19 maret, umur saya 18 tahun, agama saya islam. Hakim ketua : dimohon terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum silahkan bacakan surat dakwaannya. Nazla : Iya yang mulia, surat dakwaan kasus penggedaran dan pemakaian narkoba nomor 0779/Pdt.G/2016/pengadilan negeri Jakarta pusat dengan terdakwa Ifan dan Aisyah. Dakwaan : Bahwa terdakwa Ifan Hanapian pada hari Selasa tanggal 7 September 2019 sekira jam 02.00 wib. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman seluas 30meter persegi dan sabu-sabu seberat 25 gr. Bahwa terdakwa Aisyah hari Senin tanggal 6 September 2019 sekira jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis ganja seberat 900gr. Ilham : apakah saudara terdakwa sudah paham dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum? Ifan : iya saya mengerti yang mulia. Tetapi saya keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan bahwa saya ikut mengonsumsi ganja. Nazla : (mengacungkan tangan dan berdiri) menurut keterangan saksi anda terlihat mengonsumsi ganja bersama saudari Aisyah di rumah. Selly : baiklah untuk lebih jelasnya mari kita dengarkan kesaksian dari saksi. Ilham : saudara terdakwa silahkan pindah ke samping penasehat hukum. (terdakwa pindah tempat) Ilham : persilahkan saksi memasuki ruangan. Selly: kepada para saksi dipersilahkan masuk dan disumpah terlebih dahulu. (Para saksi dan kerohanian maju ke depan hakim untuk melaksanakan sumpah.) Kerohanian : bismillahirahmanirrahim. para saksi, silahkan tirukan lafal sumpah yang akan saya bacakan “demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan tiada lain dari yang sbenar-benarnya.” (Semua saksi menirukan.) Selly Nazla Ilham Nazla Dela Nazla



: silahkan duduk (saksi 1) : (berdiri) saya selaku jaksa akan mengajukan pertanyaan untuk saksi : iya silahkan : kepada saudara Dela kapan anda melihat kejadian tersebut? : minggu lalu pukul 2 dini hari. : bisakah anda menjelaskan kronologinya?



Dela : pada saat itu saya ingin membeli makanan , saya melihat ada sepeda motor diteras rumah Ifan dan juga ruang tamunya menyala. Saya curiga jadi saya mengintip, ternyata didalam ada Ifan dan seorang temannya sedang mengonsumsi narkoba. Keesokan harinya saya melaporkan kajadian ke kantor polisi. Nazla : baiklah saudara Dela terimakasih atas kesaksiannya. Anda diperbolehkan untuk duduk kembali ke kursi saksi. Saya memiliki saksi kedua. Selly : silahkan.. Adawiyah : kepada saksi 2 silahkan untuk menempati kursi introgasi. Nazla : saya selaku jaksa akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi kedua. Selly : iya silahkan Nazla : kepada saudari Anisa apa hubungan anda dengan terdakwa? Anisa : saya tetangga Ifan Nazla : baiklah silahkan menyampaikan kesaksiannya. Anisa : saya saat itu mengantarkan bingkisan karena ada hajatan dirumah saya. Saya mengetuk pintu tapi tidak ada yang membuka, saya lewat pintu belakang, saya melihat banyak yang asing . Nazla : bagaimana rupa tanaman tersebut? Anisa : tanaman itu seperti daun singkong Nazla : apakah anda merasa curiga dengan tanaman itu? Anisa : ya, saya curiga Nazla : bila anda curiga mengapa anda tidak melaporkannya ke pihak berwajib? Anisa : saya pikir tanaman itu adalah tanaman biasa, jadi saya tidak melapor Nazla : baiklah terimakasih atas kesaksiannya . silahkan duduk kembali ke kursi saksi Ilham : saudara terdakwa silahkan kembali ke tempat yang disediakan Selly : jaksa penuntut umum apakah ada barang bukti yang menguatkan kesaksian? Jika ada silahkan ditunjukkan. Nazla : iya ada yang mulia… ini barang buktinya ganja seberat 900gr dan sabu-sabu 25gr. Nazla : dan ini bukti berupa foto dan video ladang ganja dibelakang rumah terdakwa Ifan (jaksa maju menunjukkan bukti ). Selly : saudara Ifan silahkan menanggapi keterangan dari jaksa penuntut umum Ifan : iya yang mulia saya memiliki ladang ganja tetapi sabu-sabu itu bukan milik saya. Selly : lalu milik siapa? Ifan : sabu-sabu itu milik Aisyah Selly : saudara Aisyah apakah benar sabu-sabu itu milik anda? Aisyah : iya yang mulia saya mengaku kepemilikan barang haram tersebut dan saya menyesal telah melakukan ini semua Selly : baiklah saya tampung keterangan dari saudara Ifan dan Aisyah. Penasehat hukum (mengacungkan tangan dan berdiri) Selly : apakah dari pihak penasehat hukum ada yang ingin disampaikan? Vikka: saya akan mendatangkan saksi yang mulia Ilham : baiklah silahkan dihadirkan.



Adawiyah : saksi ke tiga silahkan duduk di kursi introgasi Vikka : silahkan memperkenalkan diri anda Saksi 3 : saya …., alamat, pekerjaan .. Ilham : apa hubungan anda dengan terdakwa? Saksi 3 : saya anak dari pemilik kos yang ditempati Pak Ifan Ilham : baiklah silahkan memberikan kesaksian. Saksi 3 : waktu itu saya disuruh ayah saya ke kos Pak Ifan Hanapian untuk menagih uang kos kosan. Saya melihat pintunya terbuka dan saat saya panggil tidak ada yang menjawab lalu saya masuk, ketika saya masuk saya melihat bungkusan seperti obat obatan dan serbuk putih dimeja, karena tidak ada orang akhirnya saya pulang. Vikka : (mengacungkan tangan) Ilaham : iya (mengangguk) Vikka: selanjutnya apa yang anda lakukan setelah melihat bungkusan itu? Saksi 3 : saya tidak melakukan tindakan apa apa karena saya tidak tahu bila itu sebenarnya adalah narkoba. Ilham : terimakasih atas kesaksiannya silahkan kembali ke kursi anda. Penasehat hukum ada kesaksian lain? Vikka : tidak ada yang mulia tetapi kami akan menghadirkan ahli laboran. Ilham : baiklah silahkan dihadirkan. Vikka : silahkan memberikan keterangan Ahli laboran : baik, terima kasih. Berdasarkan hasil laboratorium saudara Ifan Hanapian tidak terbukti mengkonsumsi barang haram tsb. Ilham : apakah bisa anda tunjukkan hasil laboratoriumnya? Ahli laboran : iya yang mulia ( menunjukkan hasil tes) Ilham : berarti benar bahwa saudara Ifan Hanapian tidak mengkonsumsi barang haram tsb. Vikka : iya benar yang mulia Selly : terima kasih atas kesaksiannya Ilham : silahkan jaksa penuntut umum menbacakan tututan Nazla : terimakasih yang mulia. Saudara Ifan Hanapian melanggar “pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 [ bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika] dan pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman] pasal 111 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memilki narkotika dalam bentuk tanaman] Pasal 111 (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3



Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. saudara Aisyah melanggar pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman] Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah” Vikka : (mengangkat tangan) Ilham : saudara penasehat hukum apa ada yang ingin disampaikan? Vikka : mohon maaf yang mulia saya merasa keberatan mengenai tutuntan terhadap saudara Ifan Hanapian karena saudara Ifan Hanapian hanya menanam ganja tetapi tidak mengkonsumsi sabu sabu. Ilham : baikalah tetimakasih atas informasinya. Sidang akan ditunda beberapa saat, kami pihak hakim akan berunding (BERUNDING) Adawiyah : hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri persidangan akan segera dilanjutkan kembali Ilham : saya akan melanjutkan persidangan kasus penggedaran dan pemakaian narkoba, berdasarkan hasil rundingan kami menetapkan bahwa saudara Ifan Hanapian dinyatakan bersalah dan dihukum paling singkat 12 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan kepada saudari Siti Aisyah dinyatakan bersalah dihukum selama 4 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 (ketok palu 3x) sidang dinyatakan ditutup (ketok 1x) Adawiyah : sekian sidang kasus penggedaran dan pemakaian narkoba nomor 0779/Pdt.G/2016/pengadilan negeri Jakarta pusat …. Terimasih atas kerjasamanya wassalamualaikum wr.wb