Natural Law (Filsafat Hukum) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fdas
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

R.Muhammad Ilham Wildatama 1706072222



FILSAFAT HUKUM NATURAL LAW Filsafat Hukum A



Hukum Kodrat/Hukum Alam atau dalam bahasa Inggrisnya, Natural Law, telah menempati tempat penting didalam belantika etika, politik dan hukum sejak dahulu kala. Pemikiran mengenai Natural Law telah lahir dan berkembang semenjak masa Yunani. Untuk beberapa pihak konsep Natural Law ini terlalu relijius atau bersifat Supernatural, tetapi dalam zaman modern ini Natural Law telah menjadi senjata penting dalam ideologi politik dan hukum1. Ide utama dari Natural Law datang dari konsep bahwa hukum-hukum positif yang ada di dunia ini berasal dan direstui oleh Tuhan atau suatu Entitas transendental yang melebihi manusia.2 Aliran ini merupakan fase pertama dalam perkembangan aliran filsafat hukum, yang muncul dalam periode-periode awal sejarah peradaban manusia. Aliran ini muncul dalam konstruksi sosial masyarakat yang masih sederhana. Cicero adalah ahli Natural Law pertama yang meletakan hukum positif di bawah hukum alam. Beliau menyatakan bahwa Natural Law adalah “alasan yang tepat sesuai dengan alam”. Pendapat ini telah banyak berpengaruh. Gagasan Thomas Aquinas tentang hukum, dimulai dari asal muasal hukum, yang pada dasarnya bersumber dari 2 tempat : dari wahyu dan dari akal budi manusia. Hukum yang berasal dari wahyu dari wahyu Ilahi merupakan aturan alam semesta yang diciptakan oleh Tuhan, dalam hukum abadinya (Lex Aeterna) serta hukum tuhan dalam kitan suci (Lex Divina). 3Sementara yang berasal dari akal manusia terdiri dari beberapa macam, diantaranya Lex Naturalis yang terdiri dari hukum kekal yang rasional, Lex Humana atau Hukum Positif Hans Kelsen, What is Justice?, hlm, 137. V. Gordon Childe, What Happened in History, hlm. 211- 217 3 Ross, on Law and Justice, (1958), hlm. 258-262. 1 2



dan hukum bangsa-bangsa atau Ius Gentium4. Menurut Aquinas, Natural Law sebagai norma yang abstrak harus dimanifestasikan dalam peraturan yang lebih konkret seperti undang undang. Aturan yang konkret ini disebut hukum positif. Thomas Aquinas melihat hubungannya bersifat hierarkis, dimana hukum kodrat berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan yang tertinggi adalah hukum abadi yang berasal dari Tuhan Pertama aliran Natural Law Irasional, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Pendukung aliran Natural Law Irasional antara lain adalah Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wycliffe. Kedua aliran Natural Law Rasional. Sebaliknya aliran Natural Law Rasional berpendapat bahwa hukum yang universal berasal dari rasio manusia. Tokoh-tokoh aliran hukum alam rasional antara lain adalah Hugo de Grood, Christian Thomasius, Immanuel Kant, Samuel con Pofendrof. Menurut Groot, sumber hukum adalah rasio manusia karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal itu. Sedangkan Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Akibatnya ketika manusia mulai hidup di masyarakat timbul pertentangan kepentingan satu dengan yang lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan maka dibuatlah suatu perjanjian secara sukarela diantara rakyat. Baru setelah itu, diadakan perjanjian berikutnya berupa perjanjian penaklukan oleh raja. Dengan adanya perjanjian itu, berarti tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua kekuasaan itu dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan, dan tujuan dari Negara yang didirikan. Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Natural Law membuat kita berpikir tentang kenapa kita mempunyai hukum5, apa yang dapat hukum capai dan apa yang harus kita lakukan ketika kita berpikir jika hukum tidak berhasil. Jika melihat pandangan pandangan tokoh-tokoh di atas mengenai Natural Law, saya lebih sependapat dengan pandangan dari Thomas Aquinas yang menyatakan bahwa Natural Law berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan yang tertinggi adalah hukum abadi yang berasal dari Tuhan.



4 5



Ante, 96 Finnis, Natural Law and Natural Rights, (1980), hlm. 374-377.