Negara Indonesia Adalah Negara Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM Makalah Di susun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan Dosen pengampu : Nana Suparman Gama ,M.Si



Disusun oleh :



Sahiela Sayliena Poetry NIM : 1786208095



FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG 2017-2018



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, maka karya tulis yang berjudul “ Negara Indonesia Adalah Negara Hukum “ ini bisa penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan . Terima kasih kepada Dosen pembimbing Bapak Nana Suparman Gama,M.Si selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberi bimbingan dan masukan yang sangat berguna bagi saya dalam menyelesaikan karya tulis ini Semoga tugas ini dapat bermanfaat. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih.



Tangerang, November 2017



Penulis,



SAHIELA SAYLIENA POETRY



DAFTAR ISI



Kata Pengantar………….…………………………………………………………………………………………………………………….. i Daftar Isi……….…………………………………………………………………………………………………………………………………. ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ................................................................................................................. 1 B.



Identifikasi Masalah.......................................................................................................................... 1



C.



Tujuan ............................................................................................................................................ 2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Negara Indonesia Adalah Negara Hukum ................................................................ 3 B.



Ciri – ciri Negara Hukum ............................................................................................................ 3



C.



Faktor penyalahgunanaan Hukum .............................................................................................. 5



D. Akibat penyalahgunaan Hukum di Indonesia ............................................................................. 6 E.



Upaya pencegahan adanya Penyalahgunaan Hukum ................................................................. 7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................................................................. 8 B.



Saran .......................................................................................................................................... 8



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................ iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Konsep Negara Hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak berlakunya Undang – Undang Dasar 1945 .Hal itu terbukti dalam penelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (Rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka “. Untuk mencerminkan ciri khasnya istilah “ Negara hokum “ ini diberi tambahan “ pancasila “ ,sehingga menjadi “ Negara Hukum pancasila “ .setelah perubahan Undang – Undang Dasar 1945 , yakni hasil perubahan pertama hingga ke empat , di pertegas lagi dengan kalimat “ Indonesia Adalah Negara Hukum “ .hal ini semula hanya ada di dalam penjelasan di ubah menjadi di dalam batang tubuh , yakni dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia Adalah Negara Hukum “



B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas , maka permasalahan dapat di identifikasi sebagai berikut : 1. Apa yang di maksud Negara Hukum ? 2. Apa ciri - ciri dan tujuan Negara Hukum ? 3. Akibat penyalahgunaan Hukum dan pencegahannya .



C. Tujuan 1.



Pembaca mengetahui definisi Negara hukum.



2.



Pembaca mengetahui ciri - ciri dan Tujuan Hukum.



3.



Pembaca mengetahui akibat dan pecegahan dari penyalahgunaan Hukum .



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Defenisi Negara “Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Defenisi Hukum Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal. Defenisi Negara Hukum Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.



Menurut Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian (cluter of meaning).yaitu : 1. Bahwa pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini ,Negara hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang,seperti Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda. 2. Negara hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku untuk segala keadaan.Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain. 3. Pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).



B. TUJUAN NEGARA HUKUM Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.



C. CIRI – CIRI NEGARA HUKUM



Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Menurut ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut: A. Hak asasi manusia (HAM) B. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika. C. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan. D. Peradilan administrasi dalam perselisihan.



Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut : A. Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. B. Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat. C. Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.



Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain: A. B. C. D. E. F.



Perlindungan konstitusional; Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; Kebebasan untuk menyatakan pendapat; Pemilihan umum yang bebas; Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi; Pendidikan Civics (kewarganegaraan).



Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu: A. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD. B. UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.



C. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku. D. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan. E. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.