Neraca Konsolidasi Pemilikan Tidak Langsung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB XVII NERACA KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM



(Inderect and mutual Holding) Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham Di dalam struktur peusahaan afiliasi hanya ada satu tingkatan hubungan di antara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, yaitu perusahaan induk dengan perusahaan anaknya. Akan tetapi ada kemungkinan di dalam suatu kelompok perusahaan yang berafiliasi mempunyai hubungan (afiliasi) bertingkat. Hal ini terjadi apabila suatu perusahaan anak memiliki hak kontrol (melalui pemilikan saham) terhadap perusahaan yang lain. Hak kontrol yang didapat oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dengan pemilikan tidak langsung ini, mungkin terjadi sebagai akibat adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak). Hubungan afiliasi ini akan semakin kompleks apabila terjadi saling memiliki saham-saham antar perusahaan induk dan perusahaan anak (mutual atau reciprocal holding). Hak kontrol yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung dan mutual holding secara berturut-turut sebagai berikut: (1) Hak kontrol yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung: Pemilikan tidak langsung a) Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak kontrol perusahaan induk atas perusahaan sub induk. Keperluan penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub Induk dan perusahaan induk. b) Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya hak kontrol oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk. c) Hak kontrol yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaanperusahaan (anak). Hak kontrol oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang diperoleh melalui cara ini dilakukan/terjadi dengan memiliki secara langsung sebagian saham perusahaan lain tersebut dan sebagian lagi pemilikan saham melalui perusahaan afiliasinya.



(2) Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah petusahaan berjalan. Saling memiliki saham a) Pemilikan saham pada perusahaan anak, terjadi pada saat perusahaan (anak) didirikan.



Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) Saldo Laba Yang Ditahan selama terjadinya saling pemilikan dan perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi. Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak. b) Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan anak berjalan. Pembelian saham-saham antar perusahaan afiliasi yang mengakibatkan terjadinya saling pemilikan dapat terjadi pada saat perusahaan-perusahaan afiliasi telah berjalan. Apabila hak ini terjadi, maka pengakuan terhadap bagian atas laba (rugi) dan atau kenaikan saldo Laba Yang Ditahan atas dasar saling memiliki (mutual basis) dilakukan hanya terbatas pada laba (rugi) yang diperoleh atau kenaikan saldo Laba Yang Ditahan sejak adanya saling pemilikan tersebut.