New Pedoman Pengelolaan Prasarana 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS - NON MEDIS



PUSKESMAS KARANGANOM TAHUN 2018



PENGELOLAAN SARANA PRASARANA No. Dokumen : 440/B/ADMEN/ PEDOMAN



/III/2018 No. Revisi Tanggal



:



Diberlakukan : 23 Maret 2018 Halaman



:



1/14 PUSKESMAS



Heriyanto, SKM



KARANGANOM



NIP. 196807101992031013



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Menurut PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) no. 75 tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Konsep kesatuan upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas yang merupakan unit pelaksana kesehatan tingkat pertama (primary health care). Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok Visi Puskesmas Karanganom adalah Terwujudnya Masyarakat Karanganom Sehat. Misi Puskesmas Karanganom adalah menggerakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, mendorong kemandirian keluarga dan masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, memelihara dan



meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Untuk mencapai visi--misi tersebut, Puskesmas



menyelenggarakan upaya kesehatan



perorangan dan upaya kesehatan masyarakat perlu didukung dengan sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan luas cakupan, jumlah karyawan, angka kunjungan dan kepuasan pasien. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis - non medis baik untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis 2. Tujuan Khusus a.



Mengetahui



tata



laksana



perencanaan



sarana,



prasarana,



dan



peralatan medis-non medis di Puskesmas Karanganom b.



Mengetahui tata laksana pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan



medisnon medis di Puskesmas Karanganom c.



Mengetahui tata laksana pemeliharaan sarana, prasarana, dan



peralatan medis-non medis di Puskesmas Karanganom d.



Mengetahui tata laksana kalibrasi peralatan/alat ukur di Puskesmas



Karanganom e.



Mengetahui tata laksana pancatatan dan pelaporan dalam pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis di Puskesmas Karanganom



C. SASARAN Perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi, Pencatatan dan pelaporan dalam pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis yang ada di Puskesmas D. RUANG LINGKUP Lingkup pedoman pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis ini disusun berdasarkan identifikasi sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis, tata laksana perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan, kegiatan kalibrasi peralatan/alat ukur, serta pencatatan dan pelaporan sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis di Puskesmas Karanganom E. BATASAN OPERASIONAL



1. Perencanaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis adalah proses menerima usulan dari unit mengenai permintaan kebutuhan barang kemudian diusulkan kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU 2. Pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis adalah proses permintaan barang kepada Dinas Kesehatan atas disposisi Kepala Puskesmas atau pembelian oleh Puskesmas yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Barang 3. Pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis meliputi 



Penerimaan barang baik melalui pembelian atau perolehan yang sah (Dinas Kesehatan/ Pemerintah Daerah/ Pemerintah Pusat)







Penyimpanan barang ditempat yang aman, Puskesmas memiliki gudang penyimpanan barang







Pendistribusian barang adalah proses pengeluaran barang untuk di distribusikan ke unit yang membutuhkan







Pemeliharaan



sarana,



pengecekan/pencegahan/



prasarana,



dan



perbaikan



ringan/



peralatan perbaikan



dapat



bersifat



berat.



Adapun



Pemeliharaan dapat dilakukan sehari-hari atau secara berkala. Menyusun program/ jadwal pemeliharaan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan pemeliharan sesuai jadwal 4. Penyusunan jadwal Kalibrasi dan Pelaksanaan Kalibrasi 



Melakukan identifikasi terhadap alat ukur







Melaksanakan kalibrasi serta memonitor terhadap hasil kalibrasi



4. Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung terkait dengan pelayanan 5. Prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan 6. Peralatan medis adalah instrumen, mesin, dan/ atau implant yang tidak mengandung



obat



yang



digunakan



untuk



mencegah,



mendiagnosis,



menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 7. Barang/Aset Puskesmas adalah benda-benda yang berwujud dan bernilai yang dimiliki



oleh



Puskesmas



baik



yang



diperoleh



dari



pembelian/Dinas



Kesehatan/Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat. 8. Barang penunjang adalah benda-benda berwujud yang menunjang dalam kelancaran pemberian pelayanan dan kegiatan di Puskesmas. 9. Manajemen pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis adalah



proses



yang



meliputi



Perencanaan,



Pengadaan,



Penyimpanan,



Pemantauan, Pencatatan, dan pelaporan barang/aset, alat kesehatan, dan barang penunjang serta mekanisme pemeliharaan dan perbaikan aset dan alat kesehatan di Puskesmas Karanganom



F. LANDASAN HUKUM/ ACUAN Landasan hukum/ acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman Pemeliharaan sarana prasarana ini yaitu : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Struktur Organisasi Pengurus Barang dan penanggung jawab pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis Struktur organisasi pengurus barang yang diperlukan dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana,



prasarana dan peralatan medis-non medis di Puskesmas



Karanganom yaitu sebagai berikut :



Kepala Puskesmas



Kasubag TU



Bendahara Pengurus Barang dan penanggungjawab pemeliharaan Puskesmas



Penanggungjawab pemeliharaan di setiap Ruangan/ unit di Puskesmas



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Bendahara pengurus barang Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati dan diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit



kerja.



Bendahara



pengurus



barang



bertanggungjawab



terhadap



pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan Puskesmas



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN a. Penanggung jawab pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis Puskesmas Nama



: Erwan Setiyawan



NIP



: 198812132011011006



Pangkat/Gol



: Penata Muda / III a



Pendidikan



: D III Kesehatan Gigi



b. Penanggung jawab pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis di setiap ruangan/unit di Puskesmas



Kode Ruangan



No



Nama Ruang



Penanggun jawab



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medik Ruangan Pemeriksaan Umum Ruangan Kepala Puskesmas Ruangan Rapat / Pertemuan / Aula Ruangan Farmasi Ruangan Promosi Kesehatan/ Kesling Ruangan Gawat Darurat Ruangan Konseling Laktasi Ruangan KIA/ KB Ruangan Gizi



Listiyawati Hastirini dr. Muh Dadak Prastowo Wachid Hasyim Wachid Hasyim Fifin Indriyastuti NH Ummu Syarifah Kasanah H. Sukranto Pipit Sri Handayani Pipit Sri Handayani Hartono



11



Kasir



Nur Laila Muksitin



12



Ruangan Kesehatan Gigi & mulut



drg. Nunung Prihartati



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Ruangan Persalinan Ruangan Fisioterapi Ruangan Imunisasi – P2 Ruangan Tata Usaha Ruangan Sterilisasi/ Perpustakaan Ruangan Rawat Pasca Persalinan Laboratorium Gudang ATK / umum Gudang Obat Ruangan Tindakan Ruangan Rawat Inap Ruangan Cuci Linen Ruangan Penyelenggaraan Makanan KM/WC Rawat Inap KW/WC Petugas



Pipit Sri Handayani Brian Novitasari Hj. Siti Zumaroh H. Sukranto Pipit Sri Handayani Pramesti Kusumardani Erwan Setiyawan Fifin Indriyastuti NH H. Sukranto H. Sukranto Edi Saryanto



C. JADWAL KEGIATAN Pengaturan kegiatan Pemeliharaan alat dilakukan harian atau berkala disesuaikan dengan kondisi peralatan 1. Pelaksanaan pemeliharaan dilakukan oleh Koordinator unit/ penanggung jawab/ petugas pelaksana pemeliharaan 2. Pelaksanaan jadwal Kalibrasi dilaksanakan 1 tahun sekali



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG ( terlampir ). B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas dan sarana Tersedia Gudang penyimpanan Barang di Puskesmas Karanganom 2. Peralatan Peralatan yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan pemeliharaan.



BAB IV TATA LAKSANA A. TATA LAKSANA PERENCANAAN DAN PENGADAAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS-NON MEDIS Untuk perencanaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis dimulai dari diterimanya usulan barang yang dibutuhkan dari poli/unit pelayanan oleh pihak petugas bendahara pengurus barang. Petugas lalu membuat rekap macam-macam alat kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah, dan kebutuhan. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Pengadaaan Barang Puskesmas Karanganom untuk pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis akan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Barang Puskesmas Karanganom sesuai prosedur yang berlaku. B. TATA LAKSANA PENERIMAAN, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS-NON MEDIS Untuk proses penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis di Puskesmas Karanganom memiliki gudang khusus barang. Setelah barang diterima kemudian dicek, barang yang mudah pecah/rusak dipisahkan, tidak dijadikan satu dengan bahan yang lainnya. Kemudian barang disimpan ditata di dalam gudang dan dicatat di kartu stok barang. Barang di distribusikan ke unit yang membutuhkan dengan surat bukti pengeluaran barang



C. TATA LAKSANA PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS-NON MEDIS 1. Mengidentifikasi sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 2. Menyusun program/ jadwal pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medisnon medis 3. Mendistribusikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana ke setiap ruangan/ unit 4. Mengkoordinatsikan jadwal pemeliharaan kepada koordinator unit/ penanggungjawab 5. Melakukan monitoring pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 6. Menerima laporan kerusakan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis dari hasil pemeliharaan penanggungjawab setiap ruangan/ unit 7. Membuat rencana tindak lanjut atas persetujuan Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU 8. Melaksanakan tindak lanjut pemeliharaan/ perawatan/ perbaikan



9. Membuat laporan hasil pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis



D. TATA LAKSANA KALIBRASI 1. Mengidentifikasi alat yang perlu dikalibrasi 2. membuat jadwal kalibrasi alat ukur 3. Membuat surat permohonan persetujuan kalibrasi kepada Kepala Puskesmas dengan melampirkan data alat pada permohonan persetujuan kalibrasi 4. Setelah mendapat persetujuan Kepala Puskesmas, Menyerahkan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Kab Klaten/ kepada Pihak ketiga 5. Pelaksanaan kalibrasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten/ oleh pihak ketiga 6. Melakukan pemeriksaan hasil kalibrasi alat ukur 7. Membuat laporan hasil pelaksanaan kalibrasi dan menyimpan bukti kalibrasi



E. TATA LAKSANA PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Laporan Triwulan a. Pencatatan dan pelaporan Mutasi Persediaan bahan habis pakai dilaporkan ke Dinas kesehatan bagian umum b. Pencatatan dan pelaporan Sarana, prasarana, peralatan medis-non medis (barang/ aset) ke DPPKAD bagian aset 2. Laporan Semester Pencatatan dan pelaporan sarana, prasarana, peralatan medis-non medis (barang/ aset) ke Dinas Kesehatan Bagian Umum BAB V LOGISTIK/ PEMENUHAN SUMBER DAYA Untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sarana, Prasarana, dan peralatan medis-non medis Puskesmas yang baik, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pegawai, pasien dan usulan pemegang program yang sudah berdasarkan hasil pemetaan masalah. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan agar dapat terlaksana dengan baik. Pengadaan Barang dan kegiatan kalibrasi dilaksanakan sesuai anggaran dan ketentuan yang berlaku.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi



solusi



untuk



meminimalkan



timbulnya



risiko.



Sistem



tersebut



diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan Kerja petugas



adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat



keselamatan kerja petugas agar lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko petugas, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kepala puskesmas berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. Pengendalian Mutu terhadap sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis Puskesmas mencakup: 1. Ketepatan pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 2. Ketepatan Pelaksanaan Kalibrasi



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi petugas penanggungjawab pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis (Pengurus barang dan semua unit terkait di Puskesmas) dalam pelaksanaan pedoman pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan



medis-non



medis



dengan



tetap



memperhatikan



prinsip



proses



pembelajaran dan manfaat. Keberhasilan Pengelolaan sarana dan prasarana ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas sehingga mampu melaksanakan kegiatan sesuai pedoman/aturan yang berlaku



PENGELOLAAN SARANA PRASARANA No. Dokumen : 440/C/ADMEN/ PANDUAN



/III/2018 No. Revisi Tanggal



:



Diberlakukan : 23 Maret 2018 Halaman : 1/3 PUSKESMAS



H. Heriyanto, SKM



KARANGANOM



NIP. 196807101992031013



BAB I DEFINISI Adalah Panduan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peratuaran perundang undangan yang berlaku. BAB II RUANG LINGKUP Lingkup pedoman pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis ini disusun berdasarkan identifikasi sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis, tata laksana perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan, kegiatan kalibrasi peralatan/alat ukur, serta pencatatan dan pelaporan sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis di Puskesmas Karanganom BAB III TATA LAKSANA A. TATA LAKSANA PERENCANAAN DAN PENGADAAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS-NON MEDIS Untuk perencanaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis dimulai dari diterimanya usulan barang yang dibutuhkan dari poli/unit pelayanan oleh pihak petugas bendahara pengurus barang. Petugas lalu membuat rekap macam-macam alat kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah, dan kebutuhan. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Pengadaaan Barang Puskesmas Karanganom. Untuk pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis akan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Barang Puskesmas Karanganom sesuai prosedur yang berlaku.



B.



TATA



LAKSANA



PENERIMAAN,



PENYIMPANAN,



DAN



PENDISTRIBUSIAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDISNON MEDIS



Untuk proses penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian sarana, prasarana, dan peralatan medis –non medis di Puskesmas Karanganom memiliki gudang khusus barang. Setelah barang diterima kemudian dicek, barang yang mudah pecah/rusak dipisahkan, tidak dijadikan satu dengan bahan yang lainnya. Kemudian barang disimpan ditata di dalam gudang dan dicatat di kartu stok barang. Barang di distribusikan ke unit yang membutuhkan dengan surat bukti pengeluaran barang C. TATA LAKSANA PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN MEDIS-NON MEDIS 1.Mengidentifikasi sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 2.Menyusun program/ jadwal pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 3.Mendistribusikan jadwal dan jenis pemeliharaan sarana dan prasarana ke setiap ruangan/ unit 4.Mengkoordinatsikan



jadwal



pemeliharaan



kepada



koordinator



unit/



penanggungjawab 5.Melakukan monitoring pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis 6.Menerima laporan kerusakan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis dari hasil pemeliharaan penanggungjawab setiap ruangan/ unit 7.Membuat rencana tindak lanjut atas persetujuan Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU 8.Melaksanakan tindak lanjut pemeliharaan/ perawatan/ perbaikan 9.Membuat laporan hasil pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan medis-non medis D. TATA LAKSANA KALIBRASI 1. Mengidentifikasi alat yang perlu dikalibrasi 2. Membuat jadwal kalibrasi alat ukur 3. Membuat surat permohonan persetujuan kalibrasi kepada Kepala Puskesmas dengan melampirkan data alat pada permohonan persetujuan kalibrasi 4. Setelah mendapat persetujuan Kepala Puskesmas, Menyerahkan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Kab Klaten/ kepada Pihak ketiga 5. Pelaksanaan kalibrasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten/ oleh pihak ketiga 6. Melakukan pemeriksaan hasil kalibrasi alat ukur 7. Membuat laporan hasil pelaksanaan kalibrasi dan menyimpan bukti kalibrasi



E.TATA LAKSANA PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Laporan Triwulan  Pencatatan dan pelaporan Mutasi Persediaan bahan habis pakai dilaporkan ke



Dinas kesehatan bagian umum



 Pencatatan dan pelaporan Sarana, prasarana, peralatan medis-non medis (barang/ aset) ke DPPKAD bagian aset 2. Laporan Semester Pencatatan dan pelaporan sarana, prasarana, peralatan medis-non medis (barang/ aset) ke Dinas Kesehatan Bagian Umum