Nomor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PENGURUS DAERAH PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BOMBANA Sekretariat : Kompleks Dinas Kesehatan dan KB Kab. Bombana Jln. Mesjid Raya No. Kec. Rumbia Kab. Bombana



Nomor Lampiran Perihal



: : 2 Ekslamper :



Bombana, 24 Oktober 2016 Kepada Yth, Bupati Bombana Di Tempat



Dengan Hormat, Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 Poitn C “Perawat Dalam Melaksanakan Praktek Keperawatan berhak menerima imbalan jasa atas pelayanan Keperawatan yang



telah



diberikan



dan



berdasarkan



Surat



Keputusan



DPP



PPNI



Nomor,:



042a/DPP.PPNI/SK/K.S/V/2016 perihal pendapatan (Take Home Pay) perawat Indonesia (Terlampir). Selanjutnya demi pemenuhan azas keadilan dan kewajaran dalam perhitungan pendapatan perawat di Kabupaten Bombana, oleh sebab itu Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bombana perlu menyampaikan beberapa hal terkait pendapatan perawat di Kabupaten Bombana, adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan Take Home Pay Honorium Non PNS Berdasarkan tempat kerja terdiri atas dua kelompok, yakni : a. Honorer/Non PNSd dilayanan lanjutan (RSUD Bombana) Rp 550.000/Perawat/Bulan b. Honorer/Non PNS di Pelayanan Dasar (Puskesmas) Rp 300.000,-/perawat/bulan. 2. Pendapatan Take Home Pay Perawat insentif PNS dan Non PNS di RSUD Kab. Bombana dan Rp 500.000/Perawat /bulan.sedang puskesmas tidak ada insentif 3. bahwa sejak bulan juli sampai sekarang sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, belum terbayarkan selama 4 (empat) bulan dan oleh karena hal tersebut maka kami telah bersepakat sekaligus memutuskan untuk izin tidak masuk kerja. 4. Bahwa nominal sebagaimana dimaksud poin 1, dan 2, sudah tidak memenuhi azas keadilan dan kewajaran sehingga sekiranya Pemerintah Daerah dalam menyusun pedoman lebih lanjut (PLL) penganggaran APBD 2017 mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai profesi. Selanjutnya agar digunakan sebagai bahan untuk melakukan advokasi kepada instansi Pemerintah (Bupati), Institusi Pelayanan Baik Pemerintah da Swasta (Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya), BKD Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas Tenaga Kerja Di Wilayah masing – masing demi pemenuhan azas keadilan dan kewajaran dalam perhitungan pendapatan perawat Indonesia secara local.



DEWAN PENGURUS DAERAH PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BOMBANA Sekretariat : Kompleks Dinas Kesehatan dan KB Kab. Bombana Jln. Mesjid Raya No. Kec. Rumbia Kab. Bombana



Kami mengharapkan dalam melakukan adokasi selalu mengutamakan pendekatan dialogis dan komunikatif serta terlebih dahulu sosialisasi internal kepada Anggota PPNI . Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Mengetahui, Ketua Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Bombana



SATAR, SKM



Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari Ketua DPRD Prov. Sulawesi Tenggara di Kendari Ketua DPRD Bombana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Kepala Dinas Kesehatan