13 0 326 KB
Jalan Guru Tua Provinsi Sulawesi Tengah
NOTA DINAS Dari Kepada Tanggal Nomor Sifat Lampiran Hal
: Kepala UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial : Ishak, S.Sos : 2019 : : Biasa : 1 Lembar : Penempatan Staf ISI
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada UPT. Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Sulawesi Tengah perlu melakukan penempatan baru kepada pegawai sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 875.1/486/Peg. Umum. Tentang Penempatan Staf. Berkenaan dengan hal tersebut, maka saudara yang namanya tersebut diatas sejak tanggal dikeluarkannya Nota Dinas ini saudara ditempatkan pada Bagian Tata Usaha UPT. Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Seterimanya Nota Dinas ini, saudara agar segera melapor pada Kepala Bagian Tata Usaha UPT. Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Sulawesi Tengah agar dengan segera dapat melaksanakan tugas. Demikian Nota Dinas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Palu , Maret 2019 Kepala UPT. Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Sulawesi Tengah
Nama Nip
Tembusan Yth : 1. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah di Palu; 2. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulawesi tengah di Palu; 3. Kepala Sub Bagian di Lingkungan Kepala UPT. Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Sulawesi Tengah; 4. Arsip