8 0 114 KB
NOTULEN RAPAT Hari/Tanggal
: Selasa, 21 Januari 2020
Acara
: Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa diwilayah Kecamatan Mandah dalam rangka menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat Desa.
Tempat
:
Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Surayya Mandiri kabupaten Indragiri Hilir serta Kepala Desa Surayya Mandiri dan Masyarakat A. Dasar Hukum - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara Perencanaa, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,tata cara Evaluasi rancanganPeraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD,serta Tata Cara Perubahan RPJPD,RPJMD,dan RKPD,serta dalam upaya mengawal mekanisme Perencanaan Pembangunan daerah agar berjalan Efektif dan tepat Waktu. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,Seluruh Tahapan Perencanaan diatas di Infut melaui Aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan daerah yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. B. Tujuan - Mewujudkan Masyarakat Dalam menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. - Mewujudkan Masyarakat dalam partisipasi yang menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi agar Musrenbangdes lebih bermakna serta berkelanjutan pembangunan serta mensinkronkan kegiatan yang ada di unit kerjanya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dana yang ada di SKPD pemanfataannya lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat. C. History Musrenbangdes - Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya D. Strategi - Memberikan pemahaman tentang Pelaksanaan musrenbang desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun dapat saja menghadirinya sebab forum ini adalah milik warga masyarakat desa. Komposisi peserta Musrenbang desa akan lebih ideal apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas: Keterwakilan wilayah (dusun//RW/RT); Keterwakilan berbagai sektor ( ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/ dsb.); Keterwakilan kelompok usia (generasi muda; generasi tua); Keterwakilan kelompok sosial dan jenis kelamin (tokoh masyarakat, tokoh adat; tokoh agama; bapak-bapak; ibu-ibu; kelompok marjinal); Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum); Serta keterwakilan berbagai
organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa. E. Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa - Prosesi pembukaan Musrenbang Desa - Pemaparan Kepala Desa mengenai Hasil evaluasi RKP-Desa yang sudah berjalan dan Kerangka prioritas rancangan RKP Desa. - Pemaparan Tim Pemandu Musrenbang Desa (TPM) terkait Form rancangan RKPDes dan form RKP Desa. - Tanggapan pihak kecamatan mengenai paparan desa dan kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan. - Tanggapan dan masukan peserta musrenbang desa tentang pemaparan Kepala Desa, dan perwakilan pemerintah kecamatan. - Perumusan pokok - pokok penting hasil pemaparan dan tanggapan / diskusi oleh peserta musrenbang desa - Pimpinan Rapat Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa diwilayah Kecamatan Mandah dalam rangka menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat Desa sebagai berikut : Pimpinan Rapat : Astan Dari Ketua BPD Desa Surayya Mandiri Sekretaris/Notulen : Sofyan, T dari Sekretaris Desa Surayya Mandiri Moderator : Sapri dari kasi Kaur Umum dan Perencanaan Desa Surayya Mandiri Narasumber : Camat Mandah,Kasi Pemberdayaan Masyarakat Demikian Notulen Rapat hasil dari Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa diwilayah Kecamatan Mandah dalam rangka menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat Desa. NOTULEN, Sekretaris Desa Surayya Mandiri,
SOFYAN, T
DAFTAR HADIR PESERTA Hari
: Selasa
Tanggal
: 21 Januari 2020
Waktu
: Pukul 09.30 s/d Selesai
Tempat
: Gedung Pertemuan Desa Surayya Mandiri
Acara
: Kegiatan
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
(MUSRENBANG) Desa diwilayah Kecamatan Mandah dalam rangka menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat Desa NO
NAMA
JABATAN/PESERTA
TANDA TANGAN
1
1.
2
2.
3
3.
4
4.
5
5.
6
6.
7
7.
8
8.
9
9.
10
10.
11
11.
12
12.
13
13.
14
14.
15
15.
16
16.
17
17.
18
18.
19
19.
20
20.
21
21.
22
22.
23
23.
24
24.
25
25.
26
26.
27
27.
28
28.
29
29.
30
30.
31
31
32
32
33
33
34
34
35
35
36
36
37
37
38
38
39
39
40
40
41
41
42
42
43
43
44
44
45
45
46
46
47
47
48
48
49
49
50
50
51
51
52
52
53
53
54
54
55
55
56
56
KETUA BPD SURAYYA MANDIRI,
ASTAN
SUSUNAN
ACARA
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa
diwilayah Kecamatan Mandah dalam rangka menghasil kan usulan program yang prioritas dari masyarakat Desa
21 JANUARI 2020 DIMULAI 1. PEMBUKAAN 2. MENYAYIKAN LAGU INDONESIA RAYA ( HADIRIN DIMOHON BERDIRI ) ( HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI ) 3. DO’A 4. SAMBUTAN KEPALA DESA SURAYYA MANDIRI SEKALIGUS MEMBUKA ACARA
KEGIATAN
MUSYAWARAH
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
(MUSRENBANG)DESA. 5. PENYAMPAIAN KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)DESA ( CAMAT MANDAH ) 6. PENYAMPAIAN KETUA BPD SEKALIGUS MEMIMPIN RAPAT KEGIATAN MUSYAWARAH
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
(MUSRENBANG)DESA
DALAM RANGKA MENGHASILKAN USULAN PROGRAM YANG PRIORITAS DARI MASYARAKAT. 7. FOTO BERSAMA PARA PESERTA KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)DESA. 8. PENUTUP.