Nursing Staf ByLaws RSIA Karunia Bunda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KARUNIA BUNDA NOMOR 003/PER-DIR/RSD/I/2016 TENTANG PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN (NURSING STAF BY LAWS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KARUNIA BUNDA, Menimbang :



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Internal Rumah Sakit Ibu dan Anak Karunia Bunda, perlu menetapkan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff Bylaws) Rumah Sakit Ibu dan Anak Karunia Bunda.



Mengingat :



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153); 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);



7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 603); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan; 12. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KARUNIA BUNDA TENTANG PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN



BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1.



Rumah sakit adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Karunia Bunda



2.



Pemilik adalah PT. Karunia Bunda



3.



Direksi adalah Pejabat Pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak Karunia Bunda yaitu Direktur



4. Profesional kesehatan adalah mereka yang telah mendapat pendidikan formal sehingga memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu, keterampilan, dan perilaku sesuai dengan moral, etika, dan hukum. 5.



Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan pelayanan yang diberikan kepada perseorangan; terdiri atas upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.



6. Pelayanan keperawatan adalah asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat atau bidan guna menunjang pelayanan medis. 7. Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan; terdiri dari rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium dan lain-lain. 8.



Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.



9. Kewenangan Klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya. 10. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis. 11. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut. 12. Penugasan Klinis adalah penugasan Direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis. 13. Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan. 14. Mitra Bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan. 15. Buku Putih adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan



yang



digunakan



untuk



menentukan



Kewenangan



Klinis.



BAB II PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2 Peraturan Internal Staf Keperawatan dimaksudkan untuk menciptakan suatu kerangka kerja (framework) agar setiap staf keperawatan dapat melaksanakan fungsi profesionalnya dengan baik guna menjamin terlaksananya mutu layanan keperawatan sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak. Pasal 3 Peraturan Internal Staf Keperawatan bertujuan: a.



Mewujudkan layanan keperawatan bermutu tinggi berbasis keselamatan pasien (patient safety);



b. Memungkinkan dikembangkannya berbagai macam peraturan bagi staf keperawatan guna menjamin mutu profesionalnya; c.



Menyediakan forum bagi pembahasan isu-isu menyangkut staf keperawatan; dan



d. Mengontrol serta menjamin agar berbagai peraturan mengenai staf keperawatan sesuai dengan kebijakan Pemilik yang dituangkan dalam Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) serta peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Organisasi Staf Keperawatan dan Tanggung Jawab Pasal 4 (1) Organisasi staf keperawatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan rumah sakit. (2) Organisasi staf keperawatan rumah sakit bertanggungjawab dan berwenang menyelenggarakan pelayanan keperawatan di rumah sakit dalam rangka membantu pencapaian tujuan pemerintah di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali Staf Keperawatan



Pasal 5 (1) Keanggotaan staf keperawatan merupakan previlege yang dapat diberikan kepada perawat atau bidan yang secara terus menerus mampu memenuhi kualifikasi, standar dan persyaratan yang ditentukan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan ras, agama atau kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, keturunan, status ekonomi dan pandangan politisnya. Pasal 6 Untuk dapat bergabung dengan rumah sakit sebagai staf keperawatan maka perawat atau bidan harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) atau Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), kesehatan jasmani dan rohani yang laik (fit) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta memiliki prilaku dan moral yang baik. Pasal 7 Tatalaksana pengangkatan dan pengangkatan kembali staf keperawatan rumah sakit adalah dengan mengajukan permohonan kepada Direktur, dan selanjutnya Direktur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Keperawatan dapat mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan tersebut. Pasal 8 Masa kerja staf keperawatan rumah sakit adalah: a.



untuk staf keperawatan organik sampai memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;



b. untuk staf keperawatan mitra selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk beberapa kali masa kerja berikutnya sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan. c.



untuk staf keperawatan relawan (voluntir) selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk bebarapa kali masa kerja berikutnya sepanjang yang bersangkutan masih menghendaki dan memenuhi semua persyaratan.



Pasal 9 Bagi staf keperawatan organik yang sudah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diangkat kembali sebagai staf keperawatan berstatus mitra atau relawan sepanjang yang bersangkutan menginginkan dan memenuhi persyaratan.



Bagian Keempat Kategori Staf Keperawatan Pasal 10 Kategori staf keperawatan rumah dikelompokkan menjadi: a.



Staf organik, yaitu perawat atau bidan tetap, berkedudukan sebagai sub-ordinat, bekerja untuk dan atas nama rumah sakit, dan tanggung gugatnya dapat dialihkan kepada lembaga tersebut;



b. Staf mitra, yaitu perawat atau bidan yang bergabung sebagai mitra, berkedudukan setara dengan rumah sakit, bertanggung jawab secara mandiri, dan tanggung gugatnya dapat dipikul bersama dengan rumah sakit (joint liability); c.



Staf relawan, yaitu perawat atau bidan yang menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara sukarela, bekerja untuk dan atas nama rumah sakit, dan tanggung gugatnya dapat dialihkan kepada rumah sakit; dan



d.



Staf tamu, yaitu perawat atau bidan yang tidak tercatat sebagai staf rumah sakit, tetapi karena reputasi dan atau keahliannya diundang secara khusus untuk membantu menangani kasus-kasus yang tidak mampu ditangani sendiri oleh staf yang ada dirumah sakit atau untuk mendemonstrasikan keahlian tertentu dalam rangka alih teknologi.



Bagian Kelima Kewenangan Klinik Pasal 11 (1) Setiap perawat atau bidan yang bekerja dirumah sakit sebagai staf keperawatan fungsional, diberikan kewenangan klinik (clinical privilege) oleh Direktur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Keperawatan. (2) Penentuan kewenangan klinik didasarkan atas jenis ijazah, sertifikat kompetensi dan pengalaman



dari



masing-masing



staf



keperawatan



yang



bersangkutan.



Pasal 12 Kewenangan klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) akan dievaluasi secara terus menerus untuk ditentukan apakah kewenangan yang telah dberikan dapat dipertahankan, diperluas, dipersempit atau dicabut secara keseluruhan. Pasal 13 (1) Dalam hal dikehendaki agar kewenangan kliniknya diperluas maka staf keperawatan fungsional yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Direktur dengan menyebutkan alasannya serta melampirkan bukti pendukung berupa sertifikat pelatihan dan/ atau pendidikan dari lembaga yang berwenang. (2) Direktur berwenang mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Keperawatan. (3) Setiap permohonan perluasan kewenangan klinik yang disetujui atau ditolak harus dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur dan disampaikan kepada pemohon. Pasal 14 Kewenangan klinik sementara (temporary clinical previlege) dapat diberikan kepada Staf Tamu atau Staf Pengganti dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Keperawatan. Pasal 15 Dalam keadaan emergensi atau bencana yang menimbulkan banyak korban maka setiap staf keperawatan rumah sakit diberikan kewenangan klinik darurat (emergency privilege) guna memungkinkan yang bersangkutan dapat melakukan tindakan penyelamatan di luar kewenangan klinik klinik regulernya, sepanjang yang bersangkutan mampu melakukannya Bagian Keenam Pembinaan Pasal 16 Dalam hal staf keperawatan dinilai kurang mampu atau melakukan tindakan klinik yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional atau kewenangan kliniknya sehingga menimbulkan cidera, kecacatan, kematian, atau kerugian pada pasien maka Sub-Komite Etik dan



Disiplin



Profesi



dapat



melakukan



penelitian.



Pasal 17 (1) Bilamana hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 membuktikan kebenarannya maka Sub-Komite Etik dan Disiplin Profesi melaporkan kepada Komite Keperawatan dan selanjutnya Komite tersebut dapat mengusulkan kepada Direktur untuk mengenakan sanksi administratif. (2) Pemberlakuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur dan disampaikan kepada staf keperawatan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Komite Medik. (3) Dalam hal staf keperawatan tidak dapat menerima sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Surat Keputusan, dan selanjutnya Direktur memiliki waktu selama 15 (lima belas) hari untuk memutuskan secara adil dan seimbang dengan mengundang semua pihak yang terkait. (4) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.



Bagian Ketujuh Pengorganisasian Staf Keperawatan Pasal 18 Semua staf keperawatan yang melaksanakan asuhan keperawatan di unit-unit pelayanan rumah sakit, termasuk unit-unit pelayanan yang melakukan kerjasama operasional dengan rumah sakit, wajib menjadi anggota staf keperawatan rumah sakit. Pasal 19 Dalam



melaksanakan



tugasnya,



staf



keperawatan



dikelompokkan



sesuai



bidang



spesialisasi/keahliannya atau dikelompokkan menurut cara lain berdasarkan pertimbangan yang bersifat khusus. Pasal 20 Kelompok staf keperawatan rumah sakit bertugas: a.



melaksanakan kegiatan profesi yang komprehensif meliputi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;



b.



membuat catatan keperawatan sesuai fakta, tepat waktu dan akurat;



c.



meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui program pendidikan dan/ atau pelatihan berkelanjutan;



d.



menjaga agar kualitas pelayanan sesuai standar profesi, standar asuhan keperawatan, dan etika keperawatan; dan



e. menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik. Pasal 21 Kelompok staf keperawatan rumah sakit bertanggung jawab: a.



melakukan evaluasi atas kinerja staf keperawatan berdasarkan data yang komprehentif;



b.



memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Keperawtan kepada Direktur terhadap permohonan penempatan ulang staf keperawatan di rumah sakit untuk mendapatkan surat keputusan Direktur;



c.



memberikan masukan melalui Ketua Komite Keperawatan kepada Direktur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan asuhan keperawatan; dan



d.



melakukan perbaikan standar prosedur operasional serta dokumen-dokumen terkait. Pasal 22



Kelompok staf keperawatan rumah sakit berwenang: a.



melakukan anamnesis untuk memperoleh riwayat kesehatan pasien yang akurat;



b. memeriksa dengan semua indera serta alat bantu guna memastikan status kesehatan pasien; c.



mengevaluasi dan membuat kesimpulan yang valid kaitannya dengan aset dan potensi kesehatan individu;



d.



merawat pasien selama periode ketergantungan;



e.



merujuk dokter atau dokter gigi atau profesional lainnya;



f.



berkolaborasi dengan profesi kesehatan lainnya; dan



g.



bekerjasama dengan pasien, keluarga pasien, provider, dan pembuat kebijakan. Pasal 23



Kelompok staf keperawatan rumah sakit berkewajiban: a.



menyusun standar prosedur operasional asuhan keperawatan, meliputi bidang administrasi, manajerial dan bidang asuhan keperawatan;



b.



menyusun indikator mutu klinis;



c.



menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk masing-masing anggota. Pasal 24



(1) Kelompok staf keperawatan dipimpin oleh seorang Ketua. (2) Ketua Kelompok Staf Keperawatan dapat djabat oleh salah satu dari staf keperawatan. (3) Ketua Kelompok Staf Keperawatan ditetapkan dengan keputusan Direktur.



Bagian Kedelapan Penilaian Pasal 25 (1) Penilaian kinerja yang bersifat administratif dilakukan oleh Direktur sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Evaluasi yang menyangkut keprofesian dilakukan oleh Komite Keperawatan, khususnya dalam pembinaan masalah keprofesian.



BAB III KOMITE KEPERAWATAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 27 (1) Dalam rangka mewujudkan tata kelola klinis yang baik, setiap Rumah Sakit harus membentuk Komite Keperawatan. (2) Komite Keperawatan merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di Rumah Sakit yang keanggotaannya terdiri dari tenaga keperawatan. (3) Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan.



Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Keanggotaan Pasal 28 Komite Keperawatan dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur.



Pasal 29 (1) Susunan Organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. ketua Komite Keperawatan; b. sekretaris Komite Keperawatan; dan c. subkomite. (2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap subkomite. Pasal 30 (1) Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi, dan perilaku. (2) Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di Rumah Sakit. Pasal 31 (1) Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit. (2) Sekretaris Komite Keperawatan dan ketua subkomite ditetapkan oleh Direktur berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit. Pasal 32 (1) Subkomite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. subkomite kredensial; b. subkomite mutu profesi; dan c. subkomite etik dan disiplin profesi. (2) Subkomite kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas merekomendasikan Kewenangan Klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan. (3) Subkomite mutu profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional



berkelanjutan



bagi



tenaga



keperawatan.



(4) Subkomite etik dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi.



Bagian Ketiga Fungsi, Tugas, Kewenangan, dan Tanggungjawab Pasal 33 (1) Komite



Keperawatan



mempunyai



fungsi



meningkatkan



profesionalisme



staf



keperawatan fungsional dirumah sakit dengan cara: a. melakukan kredensialing bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan dirumah sakit; b. memelihara mutu profesi staf keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. (2) Dalam melaksanakan fungsi kredensialing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih; b. melakukan verifikasi persyaratan kredensialing; c. merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan; d. merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis; e. melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan; f. melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur rumah sakit; (3) Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik; b. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan; c. melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan d. memfasiitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. (4) Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;



b. melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan; c. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan d. memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang: a.



memberikan rekomendasi rincian kewenangan Klinis;



b.



memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis;



c.



memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu;



d.



memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis;



e.



memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan;



f.



memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan; dan



g.



memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. Pasal 35



Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit mengenai pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan kinerja staf keperawatan fungsional dirumah sakit.



Bagian Keempat Hubungan Komite Keperawatan dengan Direktur Pasal 36 (1) Direktur menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan. (2) Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Direktur.



Bagian Kelima Panitia Adhoc Pasal 37



(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan dapat dibantu oleh panitia adhoc. (2) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur rumah sakit berdasarkan usulan ketua Komite Keperawatan. (3) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari. (4) Tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari rumah sakit lain, organisasi profesi perawat, organisasi profesi bidan, dan/atau institusi pendidikan keperawatan dan institusi pendidikan kebidanan.



BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 38 Peraturan Internal Staf Keperawatan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan kepada Komite Keperawatan untuk mensosialisasikan dan menempatkannya di bagian kesekretariatan rumah sakit.



Ditetapkan di



: Tangerang



Pada tanggal



: 02 Januari 2018



DIREKTUR,



Dr.Evi Kurniawati,MARS