Oecd Prinsip 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (OECD PRINCIPLE 4) PADA PERUSAHAAN ASTRA INTERNASIONAL TAHUN 2015 A. Hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau melalui kesepakatan bersama harus dihormati. Astra memiliki komitmen tinggi untuk menerapkan GCG di seluruh jajaran dan lini usaha Perusahaan dengan integritas secara konsisten. Perusahaan meyakini bahwa implementasi GCG yang konsisten dan berintegritas oleh manajemen dan karyawan Astra akan menciptakan proses dan struktur yang baik dalam mengambil keputusan guna meningkatkan kinerja Perusahaan dan nilai perusahaan, meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan para pemangku kepentingan. (AR Astra hal.252) Astra Friendly Company (AFC) merupakan pedoman bagi perusahaan Grup Astra dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Melalui implementasi AFC, perusahaan mengintegrasikan aspek sosial ke dalam setiap keputusan bisnisnya yang berlandaskan Catur Dharma serta melaksanakan program kerja yang sistematis dalam upaya pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan. AFC disusun pada tahun 2005 dengan referensi dari berbagai standar baik dari referensi nasional maupun internasional. Kriteria AFC terdiri dari sistem manajemen yaitu value, mindset, dan behavior serta implementasi program empat pilar CSR Astra, persepsi masyarakat dan donasi. (AR Astra hal.314) B. Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak pemangku kepentingan tersebut harus disertai dengan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan jika hak-haknya tersebut dilanggar. Dalam rangka membangun Astra sebagai Good Corporate Citizen, maka disusun suatu pedoman perilaku untuk menjadi panduan bagi segenap insan Astra dalam bersikap dan berperilaku secara pantas, yaitu Astra Good Corporate Governance, yang mencakup antara lain Astra Code of Conduct(“Astra Code of Conduct”). Astra Code of Conduct disusun berlandaskan pada filosofi Perseroan, yaitu Catur Dharma, khususnya, nilai Catur Dharma yang pertama dan utama, yakni Menjadi Milik Yang Bermanfaat Bagi Bangsa dan Negara, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



Secara keseluruhan pedoman perilaku ini telah



dilaksanakan dengan baik oleh



Perseroan. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Kode Etik, kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal. Setiap penyimpangan yang dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan Perseroan yang telah ditetapkan (AR Astra hal.300) C. Wujud penghormatan dan pengakuan peran karyawan sebagai salah satu pemangku



kepentingan



perusahaan



melalui



pengembangan



mekanisme



peningkatan kerja melalui partisipasi karyawan. Divisi Humas telah mengembangkan suatu sistem komunikasi internal yang solid, handal dan terintegrasi guna menjangkau 221.046 Insan Astra yang tersebar luas di seluruh wilayah operasional di tanah air. Tuntutan ini sangatlah penting untuk dapat mendukung kegiatan operasional Grup Astra yang ekstensif secara baik tanpa terkendala hambatan komunikasi dan keterbatasan sistem informasi. Karenanya, Divisi Humas Astra mengelola berbagai jenis media informasi, antara lain publikasi internal berupa Majalah Astra yang terbit setiap bulan, Majalah Dinding Astra yang terbit dua bulan sekali, dan Astranet yang dikelola melalui kerja sama dengan Corporate Human Capital Development (CHCD) serta IT, sebagai sarana penting yang mengkomunikasikan informasi terkait perkembangan Perusahaan dan melibatkan partisipasi aktif karyawan dalam menyumbang informasi dan saran kepada manajemen tentang kebutuhan dan kondisi di lingkungan Perusahaan. (AR Astra hal.286-288) D. Pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam tata kelola perusahaan melalui jaminan akses informasi yang relevan, memadai, andal, tepat waktu, da reguler. Astra menyadari pentingnya menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan Perusahaan dalam rangka menjaga efektivitas bisnis dan organisasi, serta melindungi kepentingan seluruh pihak internal dan eksternal yang terhubung dengan Astra. Untuk memastikan distribusi informasi dan komunikasi yang luas dan komprehensif, Astra memanfaatkan berbagai sarana media yang sesuai dengan sasaran pemangku kepentingan yang dituju. Selain menyebarluaskan informasi penting mengenai bisnis, produk dan perkembangan terkini Astra, seluruh jalur komunikasi juga dilengkapi dengan sarana yang memadai bagi para pemangku kepentingan dalam menjalin komunikasi dua arah, termasuk untuk memberikan pendapat, saran, keluhan



dan masukan lainnya yang berguna bagi perkembangan Astra yang berkelanjutan. (AR Astra hal.284). Astra senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan sebagai strategi kunci dalam menjaga hubungan yang langgeng dan berkualitas dengan pelanggan. Komunikasi yang transparan tentunya menjadi bagian yang penting dalam berhubungan dengan pelanggan. Karenanya, Astra membuka jalur komunikasi seluas-luasnya bagi para pelanggan melalui layanan customer service di gerai-gerai Grup Astra, telepon hotline service dan email di situs perusahaan. Astra juga memantau berbagai keluhan pelanggan yang dimuat pada surat pembaca 59 media cetak nasional, 31 media online nasional serta yang dikirimkan secara langsung melalui mailing list Perusahaan. Divisi Hubungan Masyarakat (Divisi Humas) memiliki tugas untuk mengelola proses komunikasi antara Astra dan para pemangku kepentingan internal maupun eksternal. Kalangan internal mencakup karyawan, anak perusahaan, yayasan dan kantor cabang, sedangkan pihak eksternal merupakan masyarakat luas, pemerintah dan media massa. Divisi Humas Astra juga menjalin hubungan dengan kalangan akademisi, antara lain dengan menerima kunjungan dari berbagai universitas dan instansi, yang sepanjang tahun 2015 telah diadakan sebanyak 16 kunjungan dibandingkan dengan 17 kunjungan serupa pada tahun 2014. (AR Astra hal.286) E. Bentuk pengakuan dan penghormatan hak pemangku kepentingan juga ditunjukkan oleh kebebasan pemangku kepentingan, khususnya orang dalam perusahaan,



untuk



mengkomunikasikan



dugaan



tindakan



pelanggaran



aturan/etika kepada pihak berwenang. Sistem Pelaporan Pelanggaran Penyampaian dan Penanganan Laporan Pelanggaran Perseroan memiliki unit-unit kerja yang aktif terlibat dalam pengawasan, khususnya Grup Internal Audit, yang menjalankan mekanisme kerja untuk menerima laporan pelanggaran kode etik Perseroan, termasuk diantaranya yang berindikasi penyimpangan (fraud). Laporan pelanggaran dapat juga disampaikan kepada Chief Corporate Human Capital Development dan Chief Corporate Secretary. Perseroan akan melakukan penelaahan atas laporan dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. Selain itu, Perseroan akan melakukan tindakan perbaikan yang dianggap perlu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang sama. (AR Astra hal.301-302)



F. Pengakuan dan penghormatan hak kreditur melalui keberadaan kerangka penyelesaian kebangkrutan yang efektif dan efisien serta penegakan hukum yang efektif atas hak-hak kreditur. Grup Treasury melakukan koordinasi atas implementasi kebijakan pengelolaan risiko keuangan secara keseluruhan di bawah arahan Direksi. Perseroan telah merancang kebijakan Grup Treasury untuk mengelola dampak risiko keuangan. Berbagai instrumen keuangan derivatif, terutama interest rate swap, kontrak berjangka valuta asing dan/atau foreign currency option dapat digunakan sebagai transaksi lindung nilai yang tepat dalam upaya pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan sesuai dengan kebijakan manajemen risiko keuangan yang berlaku. Pengelolaan risiko kredit dilakukan melalui rangkaian kajian rutin atas portofolio kredit, penerapan sistem penilaian kredit yang baik, dan pemantauan terhadap berbagai indikator sehingga dapat diambil tindakan awal/tepat waktu dalam mengatasi potensi permasalahan kredit yang mungkin timbul (AR Astra hal.292)