OMBUDSMAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM PENGAWASAN TERHADAP APARATUR NEGARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA



DISUSUN OLEH : No 1 2 3 4 5



Nama Aldila Wijayanti Putri Elly Indrianti Arini Muhammad Reza Gani Siti Masitah Wisnu Waskitara



NPM 181110011011011 181110011011141 181110011011286 181110011011076 181110011011053



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA 2019



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Ombudsman Republik Indonesia. Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Ombudsman Republik Indonesia ini dapat memberikan pengetahuan terhadap pembaca.



Samarinda, Penyusun,



Oktober 2019



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................... i DAFTAR ISI .............................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG ..................................................................... 1 B. RUMUSAN MASALAH ................................................................ 2 C. TUJUAN PENULISAN .................................................................. 2 D. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ............................................ 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengaturan Mengenai Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik ..................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN A. Peran dan Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik ..................................................... 7 1. Peran Ombudsman .................................................................... 7 2.



Kedudukan Ombudsman .......................................................... 10



3. Proses Penanganan Laporan di Lembaga Ombudsman ............ 12 B. Optimalisasi Kinerja Ombudsman Republik Indonesia .................. 14 BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN ............................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 20



ii



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Pelayanan publik dewasa ini belum dapat dikatakan sesuai dengan harapan masyarakat luas. Berbagai macam permasalahan buruknya pelayanan publik seperti: rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), birokrasi yang panjang dan/atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat. Didalam suatu negara yang berdaulat dibutuhkan lembaga pengawas yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.



iii



B.



RUMUSAN MASALAH 1.



Bagaimana peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik?



2.



Apa yang selama ini menjadi kelemahan ombudsman dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik?



C. TUJUAN PENULISAN 1.



Dapat memahami peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik.



3.



Dapat memahami hal-hal yang membuat ombudsman terlihat lemah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik?



D. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN



1. Ruang lingkup pembahasan dalam makalah ini menyangkut dengan peranan ombusdman dalam pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara.



2.



iv



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengaturan



Mengenai



Ombudsman



Sebagai



Lembaga



Pengawas



Penyelenggara Pelayanan Publik 1.1 Kepres No.44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional Kepres No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional merupakan dasar hukum bagi operasionalisasi Ombudsman di Indonesia. Pada Kepres ini banyak pengaturan yang masih bersifat umum. Pada Kepres ini kewenangan Ombudsman masih sangat terbatas sehingga ruang geraknya pun sangat sempit. Apalagi Komisi ini, hanya berada di Ibukota Jakarta padahal kewenangannya mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Dari kepres No.44 Tahun 2000 ini komisi ombudsman menyiapkan sebuah konsep Rancangan Undang-Undang Ombudsman Nasional. Pasal 2 menyatakan “Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring dan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Fungsi Komisi Ombudsman berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000, yaitu sebagai berikut : 1. Memberdayakan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. 2. Menganjurkan dan membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan. 3. Memberdayakan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokrasi



yang



perlu



dikembangkan



serta



diaplikasikan



agar



v



penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur negara dapat diminimalisasi. 4. Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. 5. Lembaga Ombudsman merupakan suatu komisi pengawasan yang bersifat mandiri dan berdiri sendiri lepas dari campur tangan lembaga kenegaraan lainnya. Pasal 2 Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia. 1.2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia adalah undang-undang yang baru mengatur tentang ombudsman menggantikan keppres nomor 44 tahun 2000. Huruf a Pasal 45 bab XI tentang ketentuan peralihan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 menjelaskan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku “Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang-Undang ini.” Pengertian ombudsman dalam undang-undang ini sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1 angka 1, yaitu : “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi



penyelenggaraan



pelayanan



publik



baik



yang



diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan



swasta



atau



perseorangan



yang



diberi



tugas



menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau



vi



seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang dapat dilaporkan oleh masyarakat adalah maladministrasi. Maladministrasi sesuai dengan pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 37 tahun 2008 adalah : “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan



kerugian



materiil



dan/atau



immaterial



bagi



masyarakat dan orang perseorangan.” Apabila masyarakat menjadi korban dari maladministrasi ini maka berhak melaporkan baik secara lisan maupun tulisan kepada lembaga ombudsman. Tujuan ombudsman menurut undang-undang ini diatur dalam pasal 4, yaitu : 1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; 3. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;



vii



4. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. 1.3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dalam UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2009, menyatakan bahwa Ombudsman merupakan salah satu lembaga pengawas ekternal selain pengawasan masyarakat dan pengawasan DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 3 UU RI No. 25 Tahun 2009: “pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui” : 1. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2. Pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundangundangan; 3. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.



viii



BAB III PEMBAHASAN



A. Peran dan Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik 1. Peran Ombudsman Lembaga Ombudsman mempunyai peran yang sangat penting dalam menangani maladministrasi. Peran tersebut dapat dilihat dari fungsi lembaga Ombudsman yang dijalankan melalui pelaksanaan tugas-tugasnya, Pasal 7 UU Ombudsman menyebutkan tugas Ombudsman yaitu: 1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; 3. Menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 4. Melakukan



investigasi



atas



prakarsa



sendiri



terhadap



dugaan



maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 6. Membangun jaringan kerja; 7. Melakukan upaya pencegahan maladiminstrasi dalam penyelenggraan pelayanan publik; 8. Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang; Dalam pasal 8 untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Ombudsman berwenang: 1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada ombudsman.



ix



2. Memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen lain yang ada pada pelapor atau pun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atau suatu laporan. 3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor. 4. Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait laporan. 5. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. 6. Membuat



rekomendasi



mengenai



penyelesaian



laporan,



termasuk



rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada para pihak yang dirugikan. 7. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi. 8. Menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik. 9. Menyampaikan saran kepada presiden dan/atau DPR, DPD dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundangundangan



lainnya



diadakan



perubahan



dalam



rangka



mencegah



maladministrasi. 10. Melakukan



penyelidikan



terhadap



penyelenggaraan



administrasi



pemerintahan yang bertentangan dengan undang-undang atau tidak fair. 11. Jika setelah dilakukan penyelidikan secara obyektif ternyata ditemukan administrasi yang tidak layak, maka dibuatlah rekomendasi untuk mengeliminasi tindakan administratif yang tidak layak tersebut. 12. Melaporkan kegiatannya dalam kasus-kasus tertentu kepada pemerintah dan pengadu/pelapor dan jika rekomendasi yang dibuat dalam kasus tertentu tersebut tidak diterima oleh pemerintah, maka diteruskan kepada legislator. Pada umumnya, ombudsman juga membuat laporan tahunan kinerjanya kepada legislator dan masyarakat.



x



Dalam kamus ilmiah populer maladminstrasi artinya administrasi yang buruk atau pemerintahan yang buruk. Soenaryati Hartono mengartikan maladministrasi dengan perilaku yang tidak wajar, kurang sopan dan tidak peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang disebabkan penggunaan kekuasaan



secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk



perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta tidak termasuk akal, atau berdasarkan tindakan unreasonable, unjust, oppresive, dan diskriminasi. Adapun bentuk-bentuk maladministrasi antara lain: 1. Penundaan atas Pelayanan (Berlarut larut); 2. Tidak Menangani; 3. Melalaikan Kewajiban; 4. Persekongkolan; 5. Kolusi dan Nepotisme; 6. Bertindak Tidak Adil; 7. Nyata-nyata Berpihak; 8. Pemalsuan; 9. Pelanggaran Undang-Undang; 10. Perbuatan Melawan Hukum; 11. Diluar Kompetensi; 12. Tidak Kompeten; 13. Intervensi; 14. Penyimpangan Prosedur; 15. Bertindak Sewenang-wenang; 16. Penyalahgunaan Wewenang; 17. Bertindak Tidak Layak/ Tidak Patut; 18. Permintaan Imbalan Uang/Korupsi; 19. Penguasaan Tanpa Hak; 20. Penggelapan Barang Bukti;



xi



2. Kedudukan Ombudsman Ombudsman atau ombudsman republik Indonesia merupakan lembaga negara yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelahirannya dilakukan oleh Undang-undang dalam rangka pengawasan kinerja aparatur negara dan pemerintahan serta menampung keluhan masyarakat. Lembaga yang menjalankan fungsi seperti ini belum diatur dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, dalam sistem pemisahan kekuasaan, Ombudsman Republik Indonesia dapat dikatagorikan sejajar dan tidak dibawah pengaruh satu kekuasaan lain. Dengan tugas dan fungsi seperti itu, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sangat vital dalam pemenuhan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian tujuan bernegara. Sehubungan dengan kedudukan ombudsman republik Indonesia seperti di atas, maka Ombudsman bukan lagi menjadi domain pemerintah seperti halnya masa berlakunya Keppres No.44 Tahun 2000. Pemerintah sudah tidak dapat lagi membentuk Ombudsman atau badan-badan dengan nama lain yang secara prinsip menjalankan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia. Tugas mengawasi kinerja lembaga negara dan pemerintahan serta menampung keluhan masyarakat telah beralih dan dilakukan oleh lembaga negara



tersendiri dan



menjalankan tugas dan



fungsinya secara mandiri. Ketatanegaraan Indonesia menurut amandemen UUD 1945 juga menempatkan lembaga negara penunjangyaitu lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi untuk membantu lembaga negara yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi negara demi terwujudnya tujuan negara. Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa kedudukan Ombudsman adalah: Lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.



xii



Berikut



akan



dijelaskan



kedudukan



ombudsman



dalam



menjalankan tugasnya sebagaimana yang dimuat dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 pasal 5, yaitu : 1. Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 2. Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ombudsman berkedudukan di ibukota negara republik Indonesia yaitu kota Jakarta, namun wilayah kerja dari ombudsman itu sendiri mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Untuk bisa menjangkau kedaerah pelosok, serta memberikan pelayanan yang optimal maka ombudsman dapat mendirikan perwakilannya di wilayah provinsi, atau kabupaten/kota. Pengaturan mengenai ombudsman dengan perwakilannya di daerah, lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah setempat. Pengaturan Ombudsman dalam Undang-undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja Ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah. Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki kekuatan memaksa (subpoena power), rekomendasi yang bersifat mengikat, investigasi, serta sanksipidana bagi yang mengahalanghalangi ombudsmandalam menangani laporan.



xiii



3. Proses Penanganan Laporan di Lembaga Ombudsman Berikut ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan laporan di lembaga Ombudsman: a. Yang boleh melapor? Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi. b. Laporan yang ditangani Ombudsman: 1. Harus jelas identitas pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng). 2. Substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman. 3. Disertai data kronologis yang jelas dan sistematis. 4. Tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana. c. Laporan yang tidak ditindak lanjuti apabila: 1. Identitas pelapor tidak lengkap; 2. Tidak disertai alasan yang mendasar; 3. Tidak mendapat kuasa dari korban; 4. Sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau instansi yang berwenang; 5. Sudah diselesaikan oleh instansi yang berwenang; 6. Pelapor sudah terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau dilaporkan kepada instansi yang berwenang; 7. Peristiwa tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sudah lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. d. Proses penanganan laporan: 1. Keluhan masyarakat akan ditelaah oleh Ombudsman;



xiv



2. Apabila berkas belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan; 3. Bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia atau kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia; 4. Ombudsman akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta pelapor tentunya; e. Pemeriksaan dapat dihentikan apabila: 1. Substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah; 2. Perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku; 4. Masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi; 5. Tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi; 6. Pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya. f. Biaya/Imbalan: Ombudsman tidak memungut biaya (GRATIS) dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. g. Kerahasiaan: Atas



pertimbangan



tertentu



Ombudsman



dapat



menjaga



kerahasiaan identitas pelapor. h. Cara menyampaikan laporan: 1. Datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya; 2. Melalui surat pos atau jasa ekspedisi ke alamat kantor Ombudsman RI atau perwakilannya;



xv



3. Melalui telepon atau faksimili; atau 4. Melalui internet B. Optimalisasi Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas badan atau lembaga penyelenggara pelayanan publik merupakan lembaga yang sangat penting dalam mewujudkan good governance. Hal ini disebabkan karena lembaga penyelenggara pelayanan publik yang baik harus dapat memberikan pelayanan yang baik juga kepada masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan Indonesia yang merupakan negara hukum materiil dimana tujuan negara hukum materiil adalah untuk mensejahterakan rakyat. Ombudsman Republik Indonesia sudah dibentuk dengan undangun-dang yang berarti landasannya lebih kuat tetapi masih banyak kekuran-gan dalam lembaga tersebut. Kekurangan tersebut sangat berpengaruh pada kinerja Ombudsman Republik Indonesia dan kinerja yang kurang optimal tersebut menjadikan Ombudsman Republik Indonesia belum dapat melaksanakan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ketidaksinkronan tersebut menjadikan diperlukan pembenahanpembenahan dengan meningkatkan peranan dari Ombudsman Republik Indonesia agar dapat mengimbangi semangat reformasi birokrasi sehingga pencapaian good governance tidak hanya menjadi wacana semata. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peranan Ombudsman Republik Indonesia di antaranya, yaitu Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Upaya hukum yang pertama ini dengan memperluas wewenang Ombudsman Republik Indonesia yaitu memberikan wewenang dalam hal menindaklanjuti terhadap output dari pemeriksaan. Sampai saat ini rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia tidak mempunyai daya paksa terhadap instansi yang diberikan rekomendasi tersebut sehingga seringkali rekomendasi tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dinyatakan bahwa bagi instansi yang



xvi



tidak melaksanakan rekomendasi akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden tetapi tetap saja tidak efektif. Hal ini sama saja kinerja yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia tidak ada hasilnya. Oleh karena itu, perlu diberikan wewenang kepada Ombudsman Republik Indonesia agar keluaran dari Ombudsman Republik Indonesia mempunyai daya paksa yang mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Wewenang yang dapat ditambahkan untuk Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan, misalnya: 1. Pemberian rekomendasi kepada suatu instansi dianggap sah apabila diumumkan dalam satu surat kabar nasional dan dua surat kabar harian lokal; 2. Pemberian



rekomendasi



harus



disertai



sekaligus



dengan



sanksi



administratif apabila tidak dilaksanakan 3. Disertai denda Pemberian Reward kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik, upaya ini adalah pemberian wewenang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan penghargaan atau reward kepada instansi penyeleng-gara pelayanan umum. Wewenang ini menerapkan prinsip stick and carrots yaitu pemberian sanksi dan penghargaan. Bagi instansi yang melanggar prinsip pelayanan publik maka dikenai sanksi sedangkan yang melaksanakan pelayanan publik dengan baik diberikan penghargaan. Penghargaan atau reward ada dua macam, yaitu: 1. Bagi instansi yang paling bersih, memberikan pelayanan publik yang sesuai dan tidak ada keluhan dari masyarakat akan pelayanan yang diberikan atau dugaan penyimpangan diberikan reward berupa best public institution sebagai sebuah prestasi bagi instansi tersebut; dan 2. Bagi instansi yang paling banyak pengaduan dari masyarakat dan penyimpangannya diberikan penghargaan berupa worst public institution dengan maksud agar instansi tersebut berupaya memperbaiki kinerjanya.



xvii



Peninjauan Berkala Ombudsman Republik Indonesia kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menunjang wewenang yang kedua maka Ombudsman Republik Indonesia diberikan wewenang untuk mengadakan peninjauan secara berkala dan spontanitas ke instansi-instansi yang masuk ke dalam pengawasannya. Hal ini dilakukan dengan menjalankan amanah dari Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu dengan membentuk perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah-daerah agar pelaksanaan wewenang ini bisa optimal. Permasalahan yang mungkin timbul adalah ketika di daerah tersebut sudah ada lembaga yang mempunyai kewenangan seperti Ombudsman Republik Indonesia hasil bentukan daerah tersebut. Hal ini mengakibatkan tumpang tindihnya kelembagaan apabila dibentuk perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang sudah ada lembaga sejenis. Restrukturisasi Kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia Untuk menanggulangi upaya hukum yang ketiga maka perlu diadakan restrukturisasi kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia. Upaya hukum ini termasuk juga perombakan lembaga sejenis yang telah ada dan merupakan bentukan daerah menjadi sebuah lembaga perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah tersebut sehingga struktur kelembagaannya menjadi jelas dan tidak tumpang tindih.



xviii



BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Pemikiran yang melatar belakangi pembentukan Ombudsman Republik Indonesia yaitu: 1. Lembaga yang telah ada belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik, korup dan tidak efektif 2. Untuk mempercepat proses konsolidasi good governance karena adanya persoalan-persoalan di era transisi 3. Adanya motivasi pengawasan untuk mewujudkan good governance. Pemikiran yang melatar belakangi pembentukan Ombudsman Republik Indonesia sangat berkaitan erat dengan upaya reformasi birokrasi demi terciptanya good governance itu sendiri dalam bidang pelayanan publik. Ombudsman merupakan salah satu lembaga pengawas eksternal selain pengawasan masyarakat dan pengawasan DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk: 1. Wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini 2. Wajib



menyelesaikan



menghendaki



pengaduan



penyelesaian



masyarakat



pengaduan



tidak



apabila



pengadu



dilakukan



oleh



Penyelenggara 3. Wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UndangUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



xix



4. Wajib melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak. Pengaturan Ombudsman dalam Undang-Undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah. Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power (kekuatan memaksa), rekomendasi yang bersifat mengikat, investigasi,



serta



sanksi



pidana



bagi



yang



mengahalang-halangi



Ombudsman dalam menangani laporan. Rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum (non legally binding), tetapi bersifat morally binding. Rekomendasi yang bersifat morally binding pada dasarnya mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang tumbuh dari lubuk hati. Ombudsman Republik Indonesia termasuk di daerah memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat secara otonom diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak pasca diterapkannya otonomi daerah, yaitu terciptanya pemerintahan daerah yang pro rakyat. Pemerintahan daerah yang mengedepankan tata kelola pemerintahannya secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di daerah. Pelaksanaan Program Perubahan dalam perspektif pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman, tentu tidak hanya bertujuan mengoptimalisasikan Kepemimpinan dan Manajemen Ombudsman; namun bertujuan untuk mengoptimalisasikan peran strategis Ombudsman



xx



dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik di berbagai sektor dan tingkatan. Dengan mengatasi kemungkinan munculnya kendala internal dan



eksternal,



di-harapkan



Pentingnya



Optimalisasi



Peningkatan



Investigasi Ombudsman Republik Indonesia guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat mengoptimalisasikan peran strategis Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.



xxi



DAFTAR PUSTAKA http://www.ombudsman.go.id Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Eko Prasetya, dkk. 2003. Ombudsman Daerah Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta : Pusham UII.hal:64. H.M.Galang Asmara.2012. Ombudsman Republik Indonesia. dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia. Laksbang Yustitia:Surabaya. Muhadjir Darwin, Good Governance dan Kebijakan Publik dalam Good Governance Untuk Daulat Siapa, Forum LSM DIY-Yappika, 2001



xxii