Open Trip (Proposal) X [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL SKRISPI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH JASA OPEN TRIP @MLAKUTRIP



PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Pada era digitalisasi ini perkembangan teknologi berlangsung dengan sangat



cepat. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini secara tidak langsung mempengaruhi gaya hidup dari masyarakat. Salah satu hal yang tidak bisa luput dari perkembangan teknologi yang pesat tersebut adalah adanya tranformasi bisnis pariwisata menuju kearah digital. Hal tersebut dapat kita lihat dari semakin banyaknya pengusaha pariwisata yang beralih menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mempromosikan ataupun untuk menghimpun calon wisatawan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang dimaksud dengan “Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata”. Sektor pariwisata merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling diandalkan setelah penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas alam merosot.1



1



Harry Waluyo. (1994). Strategi Adaptasi Masyarakat Terhadap Program Pengembangan Pariwisata: Studi Kasus di Daerah Riau Kepulauan Propinsi Riau, Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Hlm 9. 1



2



Salah satu tren terbaru dari bisnis pariwisata digital tersebut dikenal dengan istilah Open Trip. Menurut Rudiana, Ketua Dewan Penasehat Indonesia Tour Leader Association, “Open Trip adalah perjalanan oleh orang yang mem-booking destinasi sendiri, tetapi tiket dan akomodasinya sudah ada”.2 Dalam bisnis Open Trip ini pengusaha pariwisata menggunakan media sosial untuk mempromosikan dan kemudian menghimpun konsumen untuk ikut dalam tour yang diadakannya. Wisata dengan menggunakan metode Open Trip ini merupakan usaha yang dapat dilakukan atas inisiatif dari badan usaha perjalanan maupun perseorangan. Fenomena perjalanan wisata menggunakan jasa Open Trip sendiri sangatlah digemari oleh kalangan milenial, hal ini karena perjalanan wisata Open Trip dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang menarik dengan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan menggunakan agen travel konvensional. Dengan adanya Open Trip ini sebenarnya cukup membangkitkan kembali antusias bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata baik wisata dalam negeri maupun luar negeri, terlebih karena biasanya perjalanan dengan Open Trip ini juga menyediakan paket wisata ke tujuan yang unik dan jarang dilakukan oleh agen travel konvensional. Mekanisme dalam Open Trip sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda dari travel agen konvensional yaitu penyelenggara perjalanan wisata akan menawarkan paket-paket wisata yang menarik, kemudian calon pengguna jasa akan



2



Silvita Agmasari. (2018, 20 Juli). Ini Arti Open Trip Sesungguhnya. Kompas. dikutip dari https://travel.kompas.com/read/2018/07/15/090042027/iniarti-open-trip-sesungguhnya.



3



menghubungi penyelenggara untuk menanyakan paket wisata yang diminatinya. Pada umumnya, sebelum seseorang melakukan perjalanan wisata yang diminatinya tersebut akan dilakukan perjanjian terlebih dahulu baik secara lisan maupun secara tertulis antara agen perjalanan dengan peserta perjalanan yang biasanya berisikan hal-hal mengenai berapa hari perjalanan wisata tersebut akan berlangsung, berapa biaya yang harus dibayar oleh peserta, tempat-tempat wisata yang akan dikunjungi, tempat pengnapan yang telah ditentukan, fasilitas-fasilitas yang didapat oleh peserta, sistem pembayaran dan pelunasan dan hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh masing-masing pihak. Setelah itu jika kedua belah pihak menyetujui apa yang telah diperjanjikan, maka peserta berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran sebesar yang telah disetujui dalam perjanjian tersebut, dan pihak penyelenggara berkewajiban untuk merealisasikan paket wisata sesuai perjanjian yang telah disepakati. Maka dengan terjadinya kesepakatan antara kedua pihak tersebut telah melahirkan suatu perjanjian yang mana mengikat bagi kedua belah pihak untuk ditaati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPer) yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Namun sering kali dalam kenyataannya banyak dijumpai penyelenggara perjalanan wisata dengan metode Open Trip ini yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, seperti yang dilakukan oleh agen perjalanan wisata @mlakutrip yang menjalankan Open Trip ke Gunung Papandayan di Garut, Jawa



4



Barat yang melakukan penawarannya melalui media sosial Instagram, paket wisata yang ditawarkan oleh akun @mlakutrip ini sangat menggiurkan bagi konsumen yaitu sebesar empat ratus ribu rupiah perorangnya dengan fasilitas transportasi pulang-pergi berupa bus dari area Mepo Kampung Rambutan Jakarta, logistik berupa makanan, tenda dan alat masak, suvenir berupa T-Shirt, dan tour leader. Kemudian pada bulan Februari 2018 sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan seluruh peserta sebanyak 116 orang berkumpul di meeting point dan terbagi atas tiga bus, namun bus tidak berangkat hingga waktu yang terdapat di jadwal yang kemudian diketahui alasannya karena bus-bus yang digunakan belum dibayar oleh penyelenggara perjalanan. Hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara penyelenggara dengan peserta yaitu pada saat rombongan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata Papandayan karena uang tiket masuk ke kawasan wisata juga belum dibayar oleh penyelenggara, dan akhirnya peserta harus membayarkan lagi sebesar seratus ribu rupiah perorang kepada pihak penyelenggara dengan janji bahwa penyelenggara akan mengembalikan uang yang dibayarkan tersebut. Kemudian rombongan tetap melakukan pendakian dan penyelenggara kembali tidak menepati janjinya yaitu untuk menyediakan makanan berupa pizza dan iga bakar tidak ditepati oleh penyelenggara dan peserta hanya diberikan telur ceplok saja. Penyelenggara wisata @mlakutrip tersebut tidak memenuhi seluruh isi dari perjanjian yang telah disepakati sehingga penyelenggara wisata dapat diikatakan lalai atau wanprestasi yaitu karena meskipun ia telah melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, namun ia tidak memenuhi semua kewajiban yang telah disepakati



5



bersama. Peserta tour tentunya sangat dirugikan dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyelenggara wisata @mlakutrip, berdasarkan ketentuan pasal 1243 KUHPer maka peserta tour dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara wisata sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Selain itu peserta tour yang merupakan seorang konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Konsumen). Berdasarkan



UU



Perlindungan



Konsumen,



penyelenggara



wisata



@mlakutrip dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f yaitu bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”, yaitu bahwa pihak @mlakutrip tidak menyediakan fasilitas-fasilitas yang dijanjikannya pada saat promosi melalui media instagram tersebut. Kemudian penyelenggara wisata juga melanggar ketentuan dalam Pasal 16 huruf b yang mengatur bahwa: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi”. Berdasarkan pasal 4 huruf h juncto pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen, maka peserta wisata yang dirugikan oleh @mlakutrip memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.



6



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang



dapat dianalisis adalah “Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi yang dilakukan oleh agen perjalanan dengan metode Open Trip?”



1.3



Tujuan Penulisan Terdapat dua tujuan dalam tujuan penulisan ini, yaitu tujuan akademis dan



tujuan praktis sebagai berikut : a. Tujuan akademis Tujuan akademis dari penulisan proposal ini dimaksudkan adalah untuk dapat melengkapi dan memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya. b. Tujuan Praktis Tujuan praktis dari penulisan proposal ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi yang dilakukan oleh agen perjalanan dengan metode Open Trip.



1.4



Metodologi Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan proposal ini meliputi



beberapa hal yaitu sebagai berikut : a.



Tipe Penelitian



7



Dalam proposal ini metode yang digunakan adalah tipe penelitian secara yuridis normatif yang mana dalam proposal ini penulis menggunakan studi kepustakaan untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan dan literatur. b.



Pendekatan Masalah Pendekatan Masalah Penulisan proposal ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Statute approach, yaitu dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani, bagi suatu penelitian untuk mempelajari adakan konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang-undang dasar atau antara regulasi dan undang-undang.3 Sedangkan conceptual approach adalah pendekatan yang dikaji berdasarkan hukum positif dan pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung, yaitu yang bersumber dari berbagai macam literatur.



c.



Bahan Hukum Guna menyelesaikan masalah yang ada pada penelitian ini, dalam studi kepustakaan menggunakan beberapa bahan hukum yang terdiri atas : 1. Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Kitab Undang-Undang



Hukum



Perdata,



Undang-Undang



Perlindungan



Konsumen dan Undang-Undang Kepariwisataan. 2. Bahan Hukum Sekunder



3



Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm 93.



8



Bahan hukum Sekunder yang digunakan meliputi jurnal dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam proposal ini. 3. Langkah Penulisan Langkah pertama dalam penulisan ini adalah mencari kasus yang terkait dengan topik yang diangkat. Selanjutnya mengumpulkan bahan-bahan hukum, baik primer dan sekunder yang berkatian dengan objek penelitian agar dapat melakukan analisis hukum terhadap kasus yang diangkat. Langkah Kedua dilakukan dengan menggunakan penalaran yang bersifat deduktif yang berarti penulisan ini dimulai dari pengetahuan hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan kemudian



diterapkan



pada



kasus



tersebut



dan



literatur



yang



diimplementasikan pada kasus yang diangkat dalam penulisan ini. Sehingga dapat diperoleh jawaban permasalahan yang bersifat khusus dan dilanjutkan dengan penafsiran secara sistematis, yaitu penafsiran dengan cara melihat susunan pasal yang behubungan dengan pasal-pasal lainnya yang ada di dalam undang-undang itu sendiri atau dengan mengkaitkan pasal-pasal dari undang-undang lain.



1.5



Pertanggungjawaban Sistematika Penulisan akan terdiri dari Bab I adalah Pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab, yaitu: Latar belakang, Rumusan masalah, Alasan



9



Pemilihan



Judul,



Tujuan



Penulisan,



Metode



Penelitian,



dan



Pertanggungjawaban Sistematika. Bab II adalah Tinjauan Umum mengenai Perjanjian. Bab II terdiri dari beberapa sub bab. Sub bab yang pertama menjelaskan mengenai Pengertian Perjanjian. Sub bab kedua menjelaskan tentang karakteristik perjanjian. Sub bab ketiga menjelaskan tentang wanprestasi. Sub bab keempat menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi konsumen. Bab III adalah Pembahasan. Pada bab ini terdiri dari dua sub bab. Sub bab yang pertama adalah mengenai kronologi kasus yang ada. Sub bab yang kedua adalah analisis kasus. Bab IV adalah Penutup yang terdiri dari Kesimpulan dan Saran. Kesimpulan merupakan ringkasan dan rumusan analisa dari permasalahan yang ada secara singkat. Saran yaitu menyampaikan gagasan penulis dalam meninjau penyelesaian permasalahan yang diangkat.



10



DAFTAR PUSTAKA



Agmasari, Silvita. (2018, 20 Juli). Ini Arti Open Trip Sesungguhnya. Kompas. dikutip dari https://travel.kompas.com/read/2018/07/15/090042027/ini-artiopen-trip-sesungguhnya. Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



Waluyo, Harry. (1994). Strategi Adaptasi Masyarakat Terhadap Program Pengembangan Pariwisata: Studi Kasus di Daerah Riau Kepulauan Propinsi Riau, Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.



10



11



PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH JASA OPEN TRIP @MLAKUTRIP



PROPOSAL



Oleh; SHERLY SEPTIANI CHANDRA NRP: 120115160



PROGRAM KEKHUSUSAN PERUSAHAAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA 2018